Kamis, 04 Maret 2010

"Vox Populi Vox Dei In Bailout Century"

“VOX POPULI VOX DEI IN BAILOUT CENTURY ”
*Yoyarib Mau


Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pengusutan Kasus Bank Century yang bekerja selama kurang lebih 5 (lima) bulan yang kemudian diakhiri dengan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat - Republik Indonesia (DPR-RI). Rapat Paripurna yang berlangsung selama tiga hari berturut-turut sejak tanggal 01- Mei 2010 hingga berakhir 03-03-2010 sekitar pukul 23:30, menyita perhatian seluruh rakyat Indonesia, dan membangun dua kekuatan baik ditingkatan masyarakat yang pro dan kontra, dengan melakukan demontrasi dan juga di level DPR – RI dengan dua kekuatan yang terbelah dengan dengan voting dua opsi yakni Opsi A (kebijakan bailout dan aliran dana tidak bermasalah) dan Opsi C (kebijakan bailout dan aliran dana diduga terdapat penyimpangan sehingga diserahkan kepada proses hukum).

Hasil voting yang dilakukan DPR dengan dua opsi tersebut, Anggota DPR yang memilih opsi A sebanyak 212 suara (Demokrat 148 suara, PAN 39 suara dari 46 Kursi di DPR, serta PKB 25 suara dari 28 Kursi di DPR) sedangkan anggota DPR yang memilih opsi C sebanyak 325 suara ( Golkar 104 suara dari 106 Kursi di DPR, PDIP 90 suara dari 96 Kursi di DPR, PKS 56 suara dari 57 Kursi di DPR, PPP 32 suara dari 38 Kursi di DPR, PKB 1 suara, Gerindra 25 suara dari 26 Kursi di DPR, dan Hanura 17 suara dari 17 Kursi di DPR).

Di sela-sela proses pemungutan suara (voting) banyak hal yang terjadi, di mulai dari kisruh karena Ketua DPR RI Marzuki Ali menskor rapat paripurna secara sepihak tanpa koordinasi dengan pimpinan DPR RI lainnya, banyaknya hujan interupsi, bahkan banyaknya suara sumbang, celetuk-celetuk ringan, cemohan, intrik dan sindiran. Namun ada hal yang menarik yang perlu kita bersama perhatikan dalam proses ini adalah pemakaian atau pengadopsian akan kata “vox pupuli vox dei” dalam rapat paripurna tersebut, bahkan saat salah satu anggota DPR RI dari fraksi Golkar yakni Nurul Arifin dalam kesempatan menyampaikan pendapatnya sempat menyampaikan pemikirannya sesuai dengan moto golkar dalam masa kepemimpinan Ketua Umum Aburizal Bakrie, “Suara Golkar adalah Suara Rakyat”. Apabila di simak dengan seksama banyak hal yang dikaitkan dengan suara rakyat, bahkan diakhir rapat paripurna semua fraksi diberikan kesempatan untuk menyampaikan kesimpulan akhirnyapun hampir semuanya sepakat bahwa hasil akhir rekomendasi DPR-RI dalam rapat paripurna menyangkut hak angket penyusutan kasus bank century adalah kemenangan rakyat.

Vox Populi Vox Dei merupakan ungkapan yang cukup tua dalam sejarah dunia, dimana pada abad ke-8, seorang penulis yang bernama Alcuin menuliskan surat buat Charlemagne 768 – 814 Masehi (bahasa Prancis) seorang raja Frank. Charlemagne dalam bahasa latin di sebut Carolus Magnus dan dalam bahasa Indonesia dikenal dengan sebutan Karel Agung. Dan dalam perkembangannya “vox populi vox dei” (suara rakyat adalah suara Tuhan) sepertinya lebih ditujukan sebagai sebuah pembenaran, bahwa apa yang diinginkan rakyat itu yang diinginkan Tuhan, kemungkinan hal ini dapat dikaitkan kepada wakil rakyat yakni para anggota DPR karena dipilih secara langsung oleh rakyat.

Wakil rakyat yakni para DPR dalam rapat paripurna DPR yang terbagi karena pilihan opsi A dan C, menimbulkan kebingungan manakah yang benar memenuhi krieria slogan Vox Populi Vox Dei ? apakah 212 suara yang memilih opsi A atau 325 suara yang memilih C ? memang tidak ada criteria yang tepat untuk dijadikan indicator untuk mengkategorikan mana yang memenuhi syarat “suara rakyat suara Tuhan”.

Namun mencermati voting (pemungutan suara) yang berlangsung dalam rapat paripurna pada rabu 03-03-2010 yang telah berlalu ada rujukan yang dapat menyakinkan bahwa jargon “vox populi vox dei” masih relevan karena dimiliki oleh wakil rakyat di DPR – RI. Suara DPR yang memberikan harapan bahwa “suara rakyat suara Tuhan” hanyalah satu orang yakni Lili Wahid salah satu anggota Dewan dari Fraksi PKB, ia berbeda dari mayoritas anggota Fraksi PKB yang memilih opsi A.

Timbul pertanyaan mengapa dalam tulisan ini, memilih Lili Wahid yang masih mewakili suara rakyat suara Tuhan, tentu hal ini beralasan seperti sepenggal pemikiran yang dituliskan oleh Joseph Losco dan Leonard Williams bahwa, “Jiwa besar sang legislator adalah satu-satunya keajaiban yang dapat membuktikan misinya” (Joseph Losco – Political Theory – Rajawali Pers - 2005)

Pilihan Lili Wahid bukanlah sekedar mencari popularitas, karena nama besar yang tertera di belakang yakni “Wahid” sudah dikenal di seantero Jawa Timur bahkan di kalangan Ormas Nadhatul Ulama (NU), Sehingga sikap Lili Wahid lebih tepat adalah sebuah “pilihan beresiko”, pilihan tersebut bukan dilakukan dalam kondisi alam bawa sadar (mimpi) tetapi dilakukan dalam keadaan sadar. apa yang dilakukan oleh Lili Wahid bukan dipengaruhi celetuk –celetuk yang dilontarkan anggota DPR lainnya ketika giliran voting bagi fraksi PKB bunyinya “ingat Gus Dur….ingat Gus Dur” pilihan tersebut juga bukan hanya sekedar sebagai solidaritas bersama anggota tim 9 (sembilan) sebagai inisiator penggunaan hak angket untuk kasus bank century. Sudah tentu perlawanan melawan keputusan fraksi akan berakibat fatal tetapi dia tidak gentar dan takut. Melihat sikap ini maka sudah barang tentu ini adalah suara hati karena keputusan untuk turut memilih opsi C bersama suara mayoritas adalah sebuah pergumulan dan pergulatan bathin yang cukup berat. Perjuangan untuk berbeda sikap seumpama, terperosok dalam jurang yang dalam dan berjuang untuk keluar dari jurang tersebut sehingga ketika ia berani menentukan pilihan untuk berbeda, dirinya bagaikan dirinya terselamatkan dari jurang yang dapat mematikan dirinya karena kehabisan tenaga dan membuatnya tak berdaya bahkan kehabisan suara untuk berteriak memohon pertolongan.

Suara Lili Wahid dalam menentukan pilihan opsi C berbeda dengan anggota mayoritas fraksi PKB adalah pilihan sebagai sejatinya seorang legislator karena ia sadar sebagai seorang legislator yang memahami misinya sebagai wakil rakyat. Kemungkinan besar dari 212 suara yang memilih opsi A adalah perintah atau amanat partai yang berkoalisi dengan penguasa, demikikian juga dengan 325 suara memilih karena pesanan ketua partai politik atau desakan fraksi sehingga tidak lah memenuhi atau menjawab jargon “vox populi vox dei”. Ketepatan hanyalah ada pada 1 suara dari PKB yang memilih opsi C sebagai bukti perwujudan jargon demokrasi tersebut karena ia mengetahui untuk apa, kapan dan bagaimana kehadirannya di Senayan sebagai wakil rakyat yang adalah simbol dari rakyat yang berdaulat dan di lain pihak ia pun berada pada posisi yang dilematis karena merupakan perwakilan partai politik.

Penyadaran sebagai simbol rakyat, yang mengemban mandate rakyat berkewajiban untuk bertindak atas nama kelompok yang lebih besar yang telah mempercayainya dan tidak hanya mewakili PKB. Sehingga keberanian untuk berbeda satu suara dari mayoritas patut mendapatkan penghargaan sebagai pewujud jargon demokrasi ”vox populi vox dei”

*Mahasiswa Ilmu Politik – Kekhususan Politik Indonesia – FISIP - UI

Sabtu, 27 Februari 2010

"KOMPROMI HUKUM DEMI PENEGAKAN HUKUM"

“KOMPROMI HUKUM DEMI PENEGAKAN HUKUM ???”
*Yoyarib Mau

Permasalahan hukum akhir-akhir ini di Indonesia menjadi masalah yang membutuhkan perhatian seluruh anak bangsa karena rasa keadilan terusik, karena penegakan hukum yang tidak berimbang dan pemerataan hukum tanpa ada pertimbangan lain. Hukum hadir untuk memberikan rasa adil namun terkadang keadilan itu menghasilkan ketimpangan dimana adanya putusan hukum oleh aparat hukum tetapi besifat elastis dimana putusan kepada pihak yang bermodal akan lebih ringan dari pada mereka yang miskin bahkan ironisnya aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya mengabaikan prasyarat hukum formal.

Penentu dalam sebuah keputusan adalah penegak hukum, apabila pengangkatan atau keterpilihan penegak hukum itu sendiri dalam menjalankan tugas hukum itu sendiri melalui jalan kompromistis dengan hukum. Kompromi telah dilakukan oleh penegak hukum sejak penetapan atau pengangkatan sebagai penegak hukum, masalah ini hampir terlepas dari perhatian publik. Salah satu masalah tersebut yakni pengangkatan Tumpak Hatorangan Pangabean di lakukan oleh team lima, team yang di bentuk oleh President SBY untuk melakukan perekrutan atau seleksi guna mengisi kepemimpinan Komisi Pemberantasan Komisi yang mengalami kekosongan karena ada penonaktifan yang dilakukan tehadap Antasari Azhar karena terkait pembunuhan Nazrudin Zulkarnain (kasus pidana), juga Bibit samad Rianto dan Chandra M. Hamzah pada beberapa waktu yang lalu karena dituduh menerima suap dalam menangani kasus dugaan korupsi .

Karena ketiga pimpinan KPK tesebut berhubungan dengan hukum sehingga tejadi kekosongan pimpinan, UU No.30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam pasal 33 yang tidak mengatur secara eksplisit mengenai kekosongan piminan KPK sehingga President mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) No. 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU no. 30 Tahun 2002 disana mengatur dua pasal; pertama, dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantsan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR-RI. kedua, prosedur pengajuan calon pengganti dan pemelihan calon anggota yang bersangkutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana di maksud dalam Pasal 29, Pasal 30 dan pasal 31.

Dalam Perppu No.4 Tahun 2009, menambahkan penambahan dua pasal atas UU No. 30 tahun 2002 dengan dua pasal 33A dan Pasal 33B, peraturan ini memberikan hak penuh kepada president untuk untuk mengangkat anggota sementara Pimpinan KPK sejumlah jabatan yang kosong,ditambahkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian anggota sementara Pimpinan KPK di tetapkan oleh President.

Dengan demikian President membentuk team lima pada waktu itu untuk melakukan proses seleksi yang menghasilkan tiga nama untuk menempati posisi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yakni Tumpak Hatorangan Pangabean, Mas Achmad Santosa dan Waluyo. Dalam proses seleksi tersebut ditekanan dalam Perppu No. 4 Tahun 2009 bahwa Calon anggota sementara Pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan sebagaimana di maksud dalam pasal 29 UU No. 30 Tahun 2002.

Salah satu syarat dalam pasal 29 huruf e. berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh tahun) dan setinggi-tingginya 65 (enam lima tahun) pada poses pemilihan. Salah satu calon anggota yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean pria berdarah Batak kelahiran Sanggau, Kalimantan Barat, 29 Juli 1943 turut terpilih dan ditetapkan sebagai pimpinan sementara komisi pemberantasan korupsi. Padahal umur yang dimiliki Tumpak sudah melebihi syarat yang ditetapkan dalam pasal 29 tersebut yakni berumur 66 tahun.

Menjadi pertanyaan adalah bagaimana ingin melakukan ketertiban hukum awal jika sejak awal pengangkatan penegak hukum sudah mengabaikan proses dan ketetapan hukum formal?
Penetapan ini sebenarnya fatal karena melanggar undang-undang namun tak pernah digubris ataupun disadari oleh penguasa apakah karena Tumpak adalah orang kepercayaan penguasa yang berkuasa atau hanya karena memiliki integritas dan pengalaman dalam penanganan korupsi pada masa pemerintahan KIB I (Kabinet Indonesia Bersatu) penetapan yang dilakukan tidak dianggap sebagai bentuk pelanggaran. Pada hal pelanggan terhadap hukum ada konsekwensi hukum yang harus diterapkan atau kemungkinan ada pengecualian namun dalam kasus ini tidak diatur lebih lanjut mengenai umur yang telah melawati batas.

Jika salah satu syarat tidak dipenuhi maka layakkah seorang penegak hukum memiliki wewenang untuk melakukan tugas pemberantasan korupsi, dimanakah logika hukum dalam negara kita? apabila Perppu sebagai petunjuk teknis untuk melaksanakan tugas menekankan kembali bahwa, calon anggota sementara Pimpinan pemberantasan korupsi harus memenuhi persyaratan sebagaimana di maksud dalam pasal 29. sebenarnya ini merupakan syarat mutlak yang harus di taati, namun kenyataannya keberadaan Tumpak Hatorongan Pangabean tetap di lantik sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pengabaian hukum telah dilakukan negara dalam hal ini penguasa sangat jelas, jangan disalahkan apabila proses penegakan hukum dalam negara berjalan di tempat dan krisis kepercayaan masyarakat terhadap pengak hukum sangat rendah. Supremasi hukum yang didambakan penerapannya dalam negara kita hanyalah impian yang tak pernah terwujud karena diharapkan menegakan hukum namun kenyataannya bermain-main dengan hukum.

Pemaksaan keberadaan Tumpak Hatorangan Pangabean dalam jajaran pimpinan KPK bisa saja ada motif lain, hal ini tentu beralasan yakni dirinya tidak memenuh persyaratan tetapi dipaksakan, alasan lain saat Bibit dan Chandra diaktifkan kembali melalui Keputusan Presiden, secara orgnisatoris ketika pengaktifan kembali Bibit dan Chandra seyogianya perlu ada penyusunan kembali struktur organisasi ketua dan wakil ketua secara demokratis dan bukan penunjukan atau ditetapkan oleh presiden sebagaimana ada dalam Perppu No.4 Tahun 2009 pasal 33A ayat 6 Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Ketika struktur organisasi KPK diintervensi dengan Keputusan Presiden maka kemungkinan bagi penguasa untuk mewujudkan kepentingan penguasa dan peran KPK yang keberadaanya nya diharapkan netral demi kepentingan dan kemaslahatan bangsa menjadi alat politik bagi penguasa untuk menekan lawan politik dengan kekuatan tugas dan wewenang dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan berakibat setiap keputusannya sangat subyektif berdasarkan pesanan sponsor.

*Mahasiswa Ilmu Politik - Kekhususan Politik Indonesia - FISIP - UI

Jumat, 15 Januari 2010

"SBY Mengidap Parkinson"

“SBY MENGIDAP PARKINSON”
*Yoyarib Mau

Ungkapan diatas terkesan profokatif namun inilah realitas yang tak dapat di pungkiri, namun sebagaimana SBY sebagai pejabat publik yang dipilih publik (rakyat), maka dengan serta-merta berakhir sudah kekuasaan rakyat, bukan berarti rakyat hanya diam menuruti apa yang diperintahkan tanpa harus melakukan kritik atau kontrol atas pemerintahan yang dijalankan.

Kedaulatan ada dalam tangan rakyat, dan kedaulatan itu diwakilkan kepada president untuk mengatur kehidupan rakyat, namun bukan berarti sebebas-bebasnya tetapi bebas terbatas dan bertanggung jawab kepada rakyat. Untuk menjalankan pemerintahan maka president membentuk sejumlah Departemen yang di anggap penting untuk mengurus kehidupan rakyat, sehingga dipilihnya sejumlah Pembantu President ynag dikenal Menteri untuk mengepalai Departemen-departemen yang di bentuk dan kini ada sejumlah Departemen berganti nama menjadi Kementrian.

Kementerian tersebut tidak hanya di kepalai oleh seorang Menteri tetapi kali ini SBY menambahkan sejumlah Wakil Menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu II, SBY berencana menetapkan 11 Menteri dalam beberapa, tahap I SBY menetapkan lima (5) Wakil Menteri dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) (Kompas, 11/11/2009) yang terdiri dari Wakil Menteri Pertanian (Bayu Krisnamurti), Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Hermanto Dardak), Wakil Menteri Perhubungan (Bambang Susantono), Wakil Menteri Perindustrian (Alex Retraubun), Wakil Menteri Perdagangan (Mahendra Siregar) dan Kepala BKPM (Gita Wiryawan).

Tentu setiap kebijakan ada landasan hukum, sehingga penetapan Wakil Menteri landasan hukumnya mengacu pada UU No.39 Tahun 2008 Pasal 10 tentang Kementrian Negara, dalam hal terdapt beban kerja yang yang membutuhkan penanganan secara khusus, president dapat mengangkat wakil menteri pada kementrian tertentu. Selanjutnya dalam penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa yang dimaksud wakil menteri adalah pejabat karier dan bukan anggota kabinet. Jelang sebulan SBY kembali menetapkan wakil menteri dan satu sekertaris kabinet sebagai kelanjutan tahap sebelumnya, dalam tahap II ini ada Wakil Menteri Keuangan (Anggito Abimanyo), Wakil Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (Lukita Dinarsyah Tuo), Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Fasli Djalal), Wakil Menteri Pertahanan (Sjafrie Sjamsoeddin) dan Sekertaris Kabinet (Dipo Alam) (sumber : Kompas 6/01/2010).

Tidak hanya sejumlah Wakil Menteri yang di bentuk tetapi di tetapkannya sejumlah Staf Ahli Kepresidenan, Staf Khusus Kepresidenan dan sejumlah unit bentukan seperti pada KIB I UKP3R yang di ketuai oleh Marsilam Simanjuntak yang kemudian berubah naman dan kini dibentuk lagi SATGAS (Satuan Tugas) Pemebrantasan Mafia Hukumyang diketuai oleh Kuntoro Mangkusubroto.

Ketika menilik kepemimpinan SBY banyak hal yang mengalami penambahan bukan saja wakil menteri tetapi sejumlah Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) yang dikeluarkan melebihi Perppu yang dikeluarkan di masa orde lama dan orde baru di masa SBY sejak Kabinet Indonesia Bersatu I sejak tahun 2004- 2008 berjumlah 16 Perppu, dan Kabinet Indonesia Bersatu II sudah 4 Perppu, jika di bandingkan dengan masa Soeharto (Orba) hanya 4 Perppu, sedangkan Soekarno (Orla) hanya 9 Perppu (Kompas 24/09/2009) maka pemecah rekor penghasil Perppu terbanyak maka SBY menempati juara pertama.Kondisi diatas menimbulkan sejumlah pertanyaan diantaranya, apa kegentingan yang mendorong untuk membentuk sejumlah lembaga atau ada muatan lain dalam penambahan struktur pemerintahan ?

Dalam sejarah pemerintahan dibelahan dunia manapun selalu mengadopsi pola yang dilakukan SBY ini dengan berbagai macam cara, struktur pemerintahan di buat tambun dengan berbagai lembaga dan penambahan sejumlah pejabat seperti peran wakil menteri sehingga taksalah jika SBY mengidap Parkinson. Penggunaan pola ini sering di kenal dengan teori parkinsonisasi, Istilah Parkinson yang dikemukkan Eep Saefulloh Fatah di Kompas, awalnya adalah sebuah nama penyakit, ini diambil dari C. Nortcote Parkinson, sang pencipta “Hukum Parkinson” Parkinson menggambarkan kecenderungan yang umum terjadi dalam kerja organisasi atau birokrasi, salah satunya yang terpokok adalah kecenderungan untuk memperbanyak orang yang terlibat di dalamnya, bukan karena kebutuhan fungsional melainkan karena hasrat untuk melipatgandakan jumlah bawahan” (Kompas, 12/02/2010).

Penambahan sejumlah wakil menteri terjadi karena berbagai pertimbangan kemungkinan karena yang menduduki kursi menteri kebanyakan berlatar belakang politisi, atau menduduki posisi menteri yang sebenarnya tidak pada tempatnya, sehingga memerlukan wakil menteri yang berlatar belakang profesional yang mengenal sistemnya, pembentukan atau penambahan pejabat mendapatkan pembenaran dengan mendasari dari Peraturan Presiden No. 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, dan UU No 39 Tahun 2008 Pasal 10 tentang Kementrian yang menjelaskan Wakil Menteri adalah pejabat karier, bukan anggota kabinet.

Citra Rasa

Jika SBY mendasari pemilihan wakil menteri dari undang-undang dan Peraturan Presiden di atas maka timbul pertanyaan bagaimana dengan terpilihnya Alex Retraubun sebagai Wakil Menteri Perindustrian, padahal kita tahu bersama bahwa pemilihan wakil menteri karena pejabat karier professional maka seharusnya Alex Retraubun yang nota bene adalah mantan Dirjen wilayah pesisir dan daerah perbatasan di Departemen Perikanan dan Kelautan menjabat wakil menteri di Departemen tersebut bukan pada Departemen Perindustrian sehingga terkesan tidak memenuhi prasyarat UU No.39 Tahun 2008 tentang pejabat karier, pejabat karier adalah memiliki kompetensi di bidangnya. Namun kemungkinan pengangkatan Alex Retraubun mungkin sebagai obat penawar bagi masyarakat Maluku yang melakukan demontrasi penuntutan agar ada Orang Maluku ada dalam Kabinet.

Pembentukan Satgas Makelar Kasus sepertinya banyak muatan sebenarnya lembaga bentukan ini hadir karena kegentingan, atau krisis atau kemelut, sepertinya hadirnya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) karena gagalnya peran Kepolisian dan Kejaksaan sehingga hadirnya KPK untuk mewujudkan peran penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, namun berbeda dengan Satgas Makelar Kasus sepertinya hadir tanpa makna karena Departemen Hukum dan Ham dengan Menteri barunya Patrialis Akbar seharusnya sidik ke penjara adalah Hak dan Kewajiban Menteri Hukum dan Ham dalam melaksanakan tugas ini, peran Satgas seyogianya dapat dibenarkan jika Kementrian Hukum dan HAM gagal atau tidak mampu melakukan tugasnya, idealnya setelah 100 hari kerja SBY dan KIB II (Kabinet Indonesia Bersatu) apabila dilakukan evaluasi kinerja kerja dan kementrian Hukum dan HAM mengalami kegagalan atau tidak bekerja maskimal maka pantaslah jika membentuk Satgas Makelar Kasus.

Kehadiran Satgas Makelar Kasus lebih pada tendensi politik dimana karena kasus Bank Century yang melibatkan sejumlah pejabat KIB II dan Wapres sehingga terkesan Satgas Makelar Kasus dihadir untuk mengalihkan perhatian atau pembentuk citra atau pencitraan terhadap diri SBY. Kemungkinan pembentukan Satgas Makelar Kasus terinspirasi oleh apa yang di tuliskan dalam Kitab Injil Lukas tentang Yohanes Pembabtis, (meminjam isi kitab ini sebagai pengandaian) yang menggenapi nubuatan “setiap lembah akan di timbun, dan setiap gunung dan bukit akan menjadi rata, yang berliku-liku akan diluruskan, yang berlekuk-lekuk akan diratakan, dan semua orang akan melihat keselamatan dari Tuhan” kemungkinan ayat-ayat suci ini menginspirasinya untuk menghadirkan Satgas Makelar Kasus yang berperan sebagai Yohanes Pembaptis yang berperan untuk menunjukan kepada rakyat bahwa SBY memiliki komitment untuk mendatangkan kebaikan bagi rakyat Indonesia.

SBY lupa bahwa komitment untuk melakukan keselamatan bagi rakyat harus konsistent dan tidak sepenggal-penggal dimana SBY harus membuktikannya dengan menuntaskan kasus Bank Century sehingga dapat menyakinkan rakyat atas komitmentnya mendatangkan kebaikan (kesejahteraan) bagi rakyat, bukan menghadirkan Satgas Makelar kasus untuk mengalihkan perhatian rakyat atas penantian panjang akan kerja Pansus DPR RI yang belum juga usai.

Menyedot Darah Rakyat

Kehadiran Wakil Menteri, dan para Satgas dan sejumlah lembaga bentukan lainya sebenarnya bukan mendatangkan keuntungan bagi rakyat tetapi menambah beban bagi rakyat dan menghadirkan sinisme bagi para pejabat tersebut, hal ini tentu memiliki alsan logis yakni perlua ada anggran khusus untuk membayar gaji dan fasilitas kehidupan mereka, yakni rumah jabatan, mobil dinas apabila Menteri memakai mobil baru Toyota Crown Royal Salon harganya sekitar Rp. 1,3 Milyar dan penganggaran untuk pengadan mobil mewah dalam APBN sebesar Rp. 63,99 miliar, maka Wakil Menteri sudah barang tentu memakai mobil yang mewah juga dibawah Menteri yakni Toyota Camry. Dan tidak saja itu tetapi sejumlah staf dan pegawai harus di peruntukan untuk mendukung kerja wakil menteri dan sejumlah lembaga bentukan tersebut.

Sehingga pembentukan wajarlah jika dalam tulisan ini penulis memberi judul SBY mengidap Parkinson. Tentu beralasan karena terkesan pembengkakan birokrasi atau institusi pada pemerintahan, yang normalnya dibutuhkan untuk melakukan tugas fungsional dan peningkatan kinerja pelayanan terhadap rakyat, tetapi kenyataannya hanyalah sebagai bentuk upaya akomodatif untuk memberikan jabatan bagi tim sukses. Baik itu Pribadi atau institusi yang sebelumnya mereka pimpin atau berada pada departemen tertentu, yang karena peranan mereka atau kerja kerasnya memberikan kontribusi kemenangan bagi SBY.

Mengapa pilihan itu jatuh pada Anggito Abimanyu dan dan Fahmi Idris seharusnya ada tim ferifikasi yang dibentuk untuk melakukan perekrutan dengan tidak mengabaikan dasar hukum sebagai petunjuk, penentuan ini terkesan sebagai bentuk pemaksaan dan keterpaksaan bukan karena kegentingan dan kebutuhan funsional yang dibutuhkan. Jika memang karena kegentingan dan urgensi kebutuhan maka nama Fahmi Idris dan Anggito Abimanyu tidak seharusnya tersiar ke publik, na’asnya terjadi pembatalan pada hari pelantikan hanya karena keduanya tidak memenuhi syarat administraitf karena belum menduduki jabatan structural eselon I.

Semuanya dilakukan SBY hanya karena ingin memuaskan nafsu karena mengidap parkinson sehingga semua usul, saran untuk membentuk lembaga atau penambahan jabatan dilahap begitu saja tanpa memikirkan pertimbangan-pertimbangan atau resiko-resiko yang akan terjadi kemudian akhiryan berakibat fatal seperti yang terjadi dengan kasus Bank Century.

*Penulis : Mahasiswa Ilmu Politik – Kekhususan Politik Indonesia – FISIP - UI

Sabtu, 09 Januari 2010

MDG's TIDAKAH UNTUK NTT ???

MDG’s TIDAKAH UNTUK NTT ???
*Yoyarib Mau

“……..sekarang sumber air su dekat, kami tidak susah lagi untuk ambil air……..” kalimat ini merupakan sepenggal kalimat dari iklan produk air mineral Aqua yang terlihat menghiasi semua media elektronik dan cetak bertiras nasional sudah, barang tentu di tonton oleh orang NTT (Nusa Tenggara Timur) maupun seluruh masyarakat Indonesia yang dapat mengakses media. Iklan ini menghadirkan sedikitnya dua persepsi, kelompok potifisme menganggap bahwa ada langkah maju bagi NTT di mana orang lain dapat mengenal NTT, sedangkan bagi kelompok pesimisme mereka tidak menyetujui akan iklan ini karena menampilkan potret kehidupan NTT serta kegagalan pembangunan yang selama ini digalakan. Suka atau tidak iklan ini telah menjadi ikon Aqua dalam memasarkan produk air mineralnya.

Nusa Tenggara Timur adalah propinsi yang memiliki persoalan kemiskinan, rendahnya kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan selain Papua dan NTB (Nusa Tenggara Barat) mereka pun memiliki persoalan serupa. Indikator yang dapat di jadikan penilaian terhadap persoalan kemiskinan adalah IPM (Indeks Pembangunan Manusia), pada tahun 2005 hanya 62,1 sementara IPM NTT 63,6 dan NTB 62,4 yang tergolong kategori menengah ke bawah, pada tahun 2007 IPM Papua meningkat 63,41 tetapi Papua masih menempati peringkat – 33 dari 33 provinsi di Indonesia (Kompas 16/12/2009) berarti IPM NTT kemungkinan meningkat tidak terlampau jauh dari Papua dan tetap menempati urutan peringkat di atas Papua.

Kondisi ini merupakan pergumulan NTT fakta yang menunjukan bahwa NTT memiliki Indeks Pembangunan Manusia yang rendah seperti data jajak pendapat yang dilakukan Kompas mencatat sejumlah data yang memberikan kontribusi terhadap penilaian IPM dari Maret 2005 krisis pangan akibat kekeringan melanda sepuluh Kabupaten NTT, warga di sejumlah desa di Lembata terpaksa mengkonsumsi buah bakau dan kacang hutan, Juni 2008 sebanyak 12.818 anak balita mengalami gizi buruk dan 72.067 menderita kurang gizi di NTT dari jumlah tersebut 23 anak balita meninggal dunia. Juli 2008 Seorang Ibu muda di Kelurahan Karang Sirih, Timor Tengah Selatan (TTS) - NTT gantung diri setelah sebelumnya meracuni anak semata wayangnya berusia 1,5 tahun karena Korban terhimpit utang jutaan rupiah untuk makan dan minumsementara suami tidak punya pekerjaaan sama sekali (Kompas 14 Desember 2009) , dan November 2009 di Desa Kuale’u, Kecamatan Molo Tengah, Kabupaten TTS - NTT 115 orang keracunan akibat makan daging sapi mati, hanya dengan alasan warga merasa rugi kalau sapinya yang mati dikuburkan begitu saja tanpa ada manfaatnya (Sinar Harapan 11/11/2009) fakta ini menunjukan bahwa masyarakat NTT mengalami kesulitan untuk mengakses fasilitas kesehatan yang layak, pekerjaan yang layak, akses kepada air bersih dan bahan makanan, daya beli masyarakat yang rendah, serta pendidikan yang layak.

Kondisi yang dipaparkan diatas, tidak cukupkah dijadikan standar penilaian agar NTT mendapatkan program MDGs (Tujuan Pembangunan Millenium) atau ada penilaian lain? Millenium Development Goals (MDG’s adalah sebuah upaya untuk memenuhi hak-hak dasar kebutuhan manusia melalui komitment untuk melaksanakan 8 (delapan) tujuan pembangunan yaitu menanggulangi kemiskinan dan kelaparan, mencapai pendidikan dasar untuk semua orang, mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, menurunkan angka kematian anak, meningkatkan kesehatan Ibu, memerangi penyebaran HIV/AIDS, malaria dan penyakit menular lainnya, kelestarian lingkungan hidup, serta membangun kemitraan global dalam pembangunan (www.p3b.bappenas.go.id).
Di Indonesia hanya 5 propinsi dari 33 provinsi yang mendapatkan program MDG’s, dari 5 Provinsi itu ada 20 Kabupaten/kota yang merupakan program harmonisasi strategi nasional penanggulangan kemiskinan. dari 5 provinsi tersebut salah satu propvinsi yang mendapatkan kesempatan tersebut adalah Jawa Tengah yang pada tahun 2006 memiliki IPM sebesar 68,9 jauh diatas NTT.

Apakah NTT sudah bebas dari kemiskinan sehingga dari 21 Kabupaten di NTT tak satupun masuk dalam pilihan 20 kabupaten tersebut, ini merupakan pertanyaan besar kepada Pemerintah daerah NTT, mengapa sehingga tidak mendapatkan bantuan dunia untuk peningkatan IPM nya. Menurut teori modernisasi yang di dalamnya terdapat dua kelompok teori yang meneropong kemiskinan salah satunya adalah; Teori yang menjelaskan bahwa kemiskinan itu terutama disebabkan oleh faktor-faktor internal atau faktor-faktor yang terdapat di dalam negeri negara yang bersangkutan ( Arif Budiman – Teori Pembangunan Dunia Ketiga – Gramedia) teori mendekati kebenaran bahwa penyebab kemiskinan karena faktor internal (Provinsi).

Jika NTT tidak mendapatkan kesempatan tersebut kemungkinan ada penilaian yang di jadikan standar kemungkian salah satu penilaiannya adalah; pertama; masalah structural Birokrasi NTT yang lemah dalam pengelolan dana, memiliki Dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran ( Dana Silpa) dari tahun 2004 – 2009 sebesar Rp. 200 Miliar (Kompas 18/11/2009) angka yang cukup fantastis sehingga dikembalikan kepada negara, Birokrasi pemerintah NTT sudah memiliki IPM yang cukup baik sehingga tidak perlu lagi memikirkan pemberdayan manusia sehingga mengembalikan dana silpa itu untuk negara, atau mabuk kepayangan dengan program Anggur Merah, sehingga tidak berdaya lagi mengelola program pembangunan. kedua: Masalah kepercayaan Lembaga Founding Asing terhadap akuntabilitas dan tranparansi program. Hal ini bisa saja di jadikan alasan, sebab apabila di lakukan pengamatan terhadap Lembaga Sosial Masyarakat yang beradadan bekerja di wilayah NTT terdiri dari jumlah yang cukup banyak namun kenyataannya tidak mampu meningkatkan IPM NTT.

Target Nasional untuk mengurangi angka kemiskinan rakyat hingga 7,5 persen pada tahun 2015 tidak akan mungkin di capai oleh pemerintah Provinsi NTT jika tidak ada komitment dari pemerintah daerah untuk serius dalam pembangunan kemanusiaan terutama penekanan pada peningkatan pendidikan dan kesehatan, sehingga manusia NTT dapat bangkit dari kemiskinan dan memenuhi nilai-nilai kemanusiaan yang disepakati sebagai deklarasi millennium seperti: Kemerdekaan dari kelaparan,ketakutan, ketidakadilan, Kesetaraan; antar bangsa, antar masyarakat, antar gender. Solidaritas dalam mengatasi kesenjangan. Toleransi dalam keanekaragaman menuju kedamaian, Penghargaan; pada alam dalam melestarikan lingkungan serta Berbagi tanggung jawab.

Jika nilai - nilai diatas tidak diupayakan untuk di perjuangkan pemerintah daerah dan segenap masyarakat NTT, dengan berbagai upaya yang tidak hanya bergantung pada lembaga asing, serta pengelolaan anggaran yang benar maka akan terjadi dehumanisasi terhadap manusia NTT sehingga keterbelakangan hanya akan menjadi nyanyian rindu atau nostalgia belaka.

Penulis : mahasiswa Ilmu Politik – Kekhususan Politik Indonesia – FISIP - UI

Minggu, 03 Januari 2010

"Qua Vadis Lembaga Negara Informal"

“QUO VADIS LEMBAGA INFORMAL ”
*Yoyarib Mau
Reformasi Birokrasi menjadi salah satu semangat reformasi pasca jatuhnya rezim orde baru, proses demokratisasi berjalan dengan baik salah satu bentuk dari penerapan demokratisasi adalah reformasi birokrasi, reformasi birokrasi dilakukan dengan sejumlah cara, salah satu bentuknya adalah membentuk lembaga-lembaga informal, lembaga-lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), sebagai kekuatan hukum untuk melakukan tugas-tugas teknis. Kemelut Bank Century yang belum juga tuntas, tetapi Pemerintah telah mengambil alih Bank ini dengan mengganti namanya menjadi Bank Mutiara, kemungkinan hal ini dilakukan dengan alasan yang sama yakni berdampak sistemik. Keterlibatan atau keterkaitan sejumlah lembaga negara informal dalam kasus Bank Century antara lain JPSK (Jaring Pengaman Sitem Keuangan), LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), KSSK ( Komite Stabilitas Sistem Keuangan). PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), UKP3R (Unit Kerja President untuk Pengelolaan Program Reformasi).

Sejumlah lembaga-lembaga bentukan negara yang disebutkan diatas ada untuk melakukan pengawasan dan kontrol terhadap institusi kenegaraan dalam melaksanakan administrasi negara. Tugas-tugas lembaga-lembaga bentukan negara (informal) ini, hadir untuk mengontrol institusi kenegaraan yang menjalankan fungsi administrative sebagai bagian dari peran eksekutif, yang bertujuan agar tidak terjadi penyalagunaan kekuasaan yang merugikan rakyat. Namun kenyataan yang terjadi mengapa peran lembaga informal yang dibentuk dengan dasar hukum yakni Perppu tidak berjalan dengan baik sehingga sepertinya tidak memiliki nyali tidak berdaya untuk melakukan tugas teknis yang di embannya. Sehingga ada pertanyaan terbesar Mungkinkah pejabat lembaga-lembaga informal yang dibentuk dengan Perppu hanyalah boneka demokrasi (kambing congek, atau kerbau yang ditusuk hidung) yang menuruti apa yang diinginkan oleh penguasa?

Kehadiran lembaga-lembaga informal ini sebagai bagian dari demokratisasi namun terkesan seperti dihadirkan hanya untuk memenuhi syarat administratife sabagai negara pengembang demokrasi guna menyenangkan dunia Internasional. Lembaga ini dihadirkan, namun sepertinya kedip mata antara penguasa dan pejabat lembaga tersebut, proses demokrasi seperti ini lebih dikenal sebagai Theory of Game yang dipakai para ahli ekonomi yakni John Von Neuman dan Oskar Morgenstern tetapi dalam perkembangannya model tersebut ada juga dalam Ilmu politik, teori tentang permainan ini dimana pembuatan keputusan dan kerja sama, yang dimainkan antara dua orang pemain atau lebih, dimana keputusan masing-masing pemain merupakan keputusan para pemain lainnya, oleh karenanya titik sentralnya adalah saling ketergantungan di antara keputusan masing-masing pemain merupakan keputusan para pemain lainnya. Lebih lanjut SP. Varma menuliksan bahwa dalam teori permainan hal ini seringkali digambarkan sebagai pemain yang “mengeroyok” pihak pendobrak – terdepan dalam rangka memperkecil peluangnya untuk mendapatkan kemenangan. Untuk mencapai kemenangan maka di butuhkan koalisi (menjalin kerja sama), Maka tercipta permainan di dalam permainan, di dalam mana para pemain melaksanakan peraturan-peraturan (mempergunakan sumber-sumber) (SP. Varma – Teori Politik Modern – Rajawali Pers).

Teori Permainan yang dihadirkan Neuman dan Morgenstern, apabila di jadikan pisau analisis untuk mengkaji permasalahan kemelut Bank Century yang melibatkan banyak lembaga negara informal dimana ada penyeragaman pemahaman tentang dampak sistemik dengan kesepakatan sistemik antara lembaga-lembaga dengan sumber-sumber kewenangan yang di miliki untuk menentukan keputusan penyelamatan Bank Century.
Permasalahan yang dijadikan alasan dampak sistemik bagi perekonomian Indonesia berawal dari bulan September – November 2008 merupakan puncak krisis global yang berpusat pada pasar keuangan Amerika Serikat (AS), hal ini melemahkan nilai tukar hingga Rp. 12.000/dollar AS. Menjadi pertanyaan kenapa muncul Bank Century muncul mendaadatk sebgai Bank yang patut mendapatkan fasilitas pendanaan, padahal bank ini berada dalam pengawasan intensif Bank Indonesia (BI) sejak 29 Desember 2005 karena masalah Surat Berharga dan Perkreditan yang berpotensi menimbulkan kesulitan keuangan.

Mendadak lembaga – lembaga formal maupun informal dalam kapasitas sebagai otoritas keuangan mendadak dalam rapat yang dijadwalkan 20 November 2008 rapat diawali oleh rapat internal (pukul 19:00 – 22:00 WIB) Dewan Gubernur BI dengan menyatakan Bank Century sebagai bank gagal, BI lalu menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan tentang penetapan status bank gagal, di lain tempat pada tanggal yang sama (pukul 23:00 – selesai) Rapat Informal antara Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Tim BI, kemudian baru dilakukan rapat konsultasi dimana KSSK menggelarnya pada 21 November 2008 pukul 00:11 dimana dihadiri oleh sejumlah petinggi keuangan yang diundang yakni para pejabat eselon satu Departemen Keuangan, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Pimpinan Lembaga Penjamin Simpanan, Bank Mandiri dan kemudian juga hadir Marsilam Simanjuntak sebagai ketua UKP3R hadir dalam rapat tersebut. (Majalah Tempo Edisi 28 Desember 2009 – 03 Januari 2010).

Hasil rapat tersebut dengan suara bulat memutuskan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan menetapkan penanganan Bank Century kepada LPS. Dari penjelasan diatas sepertinya keputusan ini di skenariokan dan berdasarkan pesanan sponsor guna mewujudkan apa yang diinginkan sehingga dari berbagai-tim tanpa ada sanggahan apapun tetapi langsung menelurkan keputusan bersama, hal ini memberikan indikasi bahwa ada koalisi permainan untuk mendapatkan kemenangan yang sistemik.

Ada lima alasan yang diungkapkan ketua KSSK sekaligus Menteri Keuangan mengapa Bank itu harus mendapatkan suntikan: petama; dikwatirkan akan merusak lembaga keuangan (perbankan). kedua; menimbulkan dampak sistemik pasar uang, ketiga; nilai tukar menggangu sistem pembayaran, keempat; mempengaruhi psikologi pasar, kelima; mempengaruhi sektor riil (A. Prasetyantoko – Kompas 14 - 12 - 2009)

Alasan ini sepertinya strategi pendobrak untuk dapat melakukan alasan untuk memenangkan skenario tertentu padahal di lain pihak salah satu Deputi Gubernur Bank Indonesia melihat bahwa tekanan atas rupiah memang tidak sejalan dengan fundamental ekonomi Indonesia, cadangan devisa pun masih berada di kisaran US$ 50 – 51 miliar, itu cukup untuk menjaga kestabilan kurs. Krisis keuangan global menjadi pemicu utama yang menekan rupiah. Sejak turbelensi mendera sektor keuangan di Amerika Serikat, Menurut Kepala Ekonom Danareksa Research Institute Purbaya, Yudhi Sadewa, berkaca pada permintaan dolar riil di pasar uang Jakarta, sebetulnya rupiah berpeluang menguat tajam jika Bank Indonesia lebih all-out masuk pasar, dengan intervensi bank sentral yang memadai kata Yudhi seharusnya rupiah bisa kembali menguat tajam, hal ini mengindikasikan intervensi Bank Indonesia masih terbatas (Majalah Tempo edisi 2-8 Maret 2009).

Sebenarnya yang dilakukan lembaga-lembaga negara informal yang dibentuk untuk mengontrol dan memberikan pengawasan terhadp pejabat negara tidak berjalan efektif karena dijabat oleh pejabat negara sendiri sehingga seperti ketua KSSK adalah juga pejabat Menteri Keuangan, Sekertaris KSSK adalah salah satu tim sukses SBY, yang pernah diusulkan oleh SBY untuk menduduki posisi Gubernur Bank Indonesia tetapi mengalami penolakan oleh sejumlah anggota DPR RI – Komisi Keuangan dan Perbankan, sehingga Raden Pardede dilabuhkan SBY sebagai Mitra di Sekertaris KSSK.
Ada nama lain yang hadir dalam rapat penentuan Bank Century harus mendapatkan penjaminan, yakni Marsilam Simanjuntak yang waktu itu berkapasitas sebagai ketua UKP3R yang seharusnya masa tugasnya telah berakhir pada bulan September 2008 (Majalah Tempo edsisi 19- 25 Oktober 2009). Tetapi hadir dalam rapat tersebut kapasitasnya dalam UKP3R yakni membantu President mengawasi kerja dan kinerja para Menteri, namun kehadirannya dalam rapat tersebut kembali di bantah oleh Raden Pardede bahwa kehadirannya bukan mendapatkan perintah khusus dari President tetapi hadir sebagai Penasihat Departemen Keuangan (Majalah Tempo edisi 28 Des 2009 – 3 Januari 2010) kehadirannya untuk mengikuti rapat dimungkinkan karena kapasitas sebagai Ketua UKP3R dan bukan sebagai Penasihat Derpartemen Keuangan, bahkan pada transkip rapat konsultasi KSSK antara lain tertulis bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan Marsilam diminta Presiden untuk bekerja dengan KSSK (Kompas 27 Desember 2009), Namun di lain kesempatan Raden Pardede mengatakan bahwa, Marsilam hadir sebagai penasihat Departemen Keuangan (Majalah Tempo, 28 Des 2009 – 3 Jan 2010), Apabila dia hadir sebagai Penasihat Dep. Keuangan sebenarnya hanya hadir dalam rapat Departemen Keuangan atau memberikan masukan-masukan bagi Departemen Keuangan apabila di minta masukan-masukan dan bukan hadir dalam rapat konsultasi antar lembaga yang memiliki otoritas dengan keuangan.

Sehingga secara psikologis kehadiran Marsilam Simanjuntak mendorong semua peserta rapat untuk menyepakati Bank Century sebagai bank gagal yang membutuhkan penanganan jika tidak maka dapat berdampak sistemik, sebetulnya ini bentuk permainan bola dimana saling melempar bola untuk satu tujuan menyelamatkan bailout Rp. 6,7 triliun dan memenangkan pertarungan permainan ini. Dari penyelidikan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menemukan indikasi tindak pidana korupsi dimana antara lain terdapat penyalagunaan wewenang terkait dengan kebijakan pengucuran dana (Kompas 10 Des 2009). Pelemparan bola untuk menyelamatkan kasus Bank Century merupakan sebuah strategi yang ampuh yang dilakukan oleh sejumlah pejabat negara berkoalisi dengan sejumlah lembaga informal yang memiliki otoritas di bidang keuangan.
Wapres Boediono waktu itu menjabat sebagai Gubernur Indonesia saat pengucuran dana talangan menyatakan bahwa Presiden sebagai Kepala Negara adalah pihak yang bertanggung jawab terhadap keluarnya Perppu No. 4 Thn 2008 tentang JPSK (Jaring Pengaman Sistem Keuangan), namun satu sisi ada penyangkalan terhadap kehadiran Marsilam dalam rapat KSSK. Lembaga lembaga informal dibentuk untuk membantu melaksanakan pengontrolan dan pengawasan bahkan kehadiran mereka di lengkapi dengan Perppu sebagai petunjuk teknis untuk melakukan sebuah kebijakan dalam kondisi darurat, demikian dengan kehadiran Perppu No. 4 thn 2008 tentang JPSK mendadak mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) Pencabutan Perppu JPSK dan menarik adalah ada matri yang krusial menyangkut Bank Century pada Pasal 2, Ayat (2) Pasal itu menegaskan, kebijakan yang telah ditetapkan oleh KSSK tentang penanganan krisi berdasarkan Perppu JPSK tetap sah dan mengikat, kemudian pada bagian penjelasan ditegaskan, yang dimaksud dengan kebijakan KSSK itu adalah tentang penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik (Kompas, 4 Januari 2009).

Dari permasalahan yang dilakukan sejumlah lembaga negara menyangkut Bank Century sebenarnya alasan dampak sistemik dijadikan alasan oleh lembaga lembaga informal dan pejabat negara untuk berkoalisi secara sistematis dengan segala kewenangan yang ada guna melakukan pelanggaran, kemudian saling melempar tanggung jawab dalam permasalahan yang merugikan negara dan rakyat terutama mereka yang mendepositkan uangnya di bank century yang hingga hari ini belum mendapatkan ganti rugi.

Keberadaan lembaga – lembaga informal yang telah berakhir masa tugasnya di gunakan untuk kepentingan penguasa, tidak saja pada tataran itu tetapi kekuasaan dapat digunakan secara sistematis, dimana Perppu yang di keluarkan untuk memberikan wewenangan teknis bagi lembaga informal seperti JPSK bisa saja dengan wewenang kekuasaan eksekutif membatalkannya dengan mengajukan RUU Pencabutan Perppu, pesta akhir tahun hampir saja membuat rakyat tertidur, lembaga negara informal yang dibentuk dengan tujuan untuk mengontrol lembaga-lembaga negara atau departemen-departeman untuk menjalankan tugas administratif dengan transparan dan akuntabel, malah menggunakan lembaga – lembaga informal ini untuk kepentingan kekuasaanya, RUU Pencabutan Perppu ini sebagai contoh konkrit diman penguasa dengan segala kewenangan dapat membuat kasus bank century berakhir di persimpangan jalan.

*Penulis : Mahasiswa Ilmu Politik – Kekhususan Politik Indonesia – FISIP - UI

Minggu, 13 Desember 2009

"Triangle Demokrasi (Rakyat- Penguasa-Pengusaha"

TRIANGLE DEMOKRASI
(PENGUSAHA-PENGUASA-RAKYAT)
*Yoyarib Mau

Pengusaha dan penguasa memiliki hubungan yang cukup dekat karena keduanya memiliki hubungan yang saling menguntungkan dan menunjang hubungan ini ibarat mata uang dengan dua sisinya. Sehingga hubungan mereka harus mesra dan terjalin dengan baik dan saling melindungi. Seorang Penguasa yang berkuasa sangat membutuhkan pengusaha untuk memajukan ekonomi dengan menciptakan pasar atau market.

Pasar atau market dibutuhkan untuk menciptkan transaksi dan ruang pengembangan ekonomi rakyat, kemajuan suatu negara di tentukan oleh geliat perekonomian suatu negara. Pengusaha dibutuhkan untuk melakukan investasi dan pengelolaan sumber daya alam, memproduksi kebutuhan masyarakat, serta menciptakan pasar. Sebenarnya Pengusaha memiliki kecenderungan dan bergelut dalam bidang ekonomi sedangkan Penguasa selalu berhubungan dengan urusan kekuasaan yakni mengatur orang banyak dengan sejumlah aturan dan kebijakan. Sedangkan pengusaha hanya berpikir bagaimana mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya selalu di pengaruhi oleh motif ekonomi.

Jika kita sepakat bahwa motif ekonomi adalah bagaimana mendapatkan keuntungan sebesarnya berarti Pengusaha yang melakukan kegiatan ekonomi tidak membutuhkan Penguasa? Tidaklah demikian karena yang mengatur kebijakan atau regulasi perekonomian mengenai pajak dan retribusi adalah Penguasa.

Proses untuk memperoleh kekuasaan-pun membutuhkan uang, Firmanzah mengungkapkan kembali pemikiran Machiaveli, dimana Machiaveli sebagai pemikir Politik yang sinis juga harus berhadapan dengan kenyataan begitu dekatnya kekuasaan dengan uang serta hak miliknya. Sedangkan Marx menyatakan bahwa ketika orang mulai memagari tanah miliknya dan menyimpan harta benda termasuk uang kapitalisme dimulai. Maka politik dan kapitalisme tampaknya tak bisa dipisahkan. Semangat kapitalisme telah bersinggungan dengan kepentingan-kepentingan politik. Entah politik digunakan sebagai media untuk mengakumulasi kapital ataukah akumulasi kapital digunakan untuk mendapatkan kekuasaan dalam masyarakat (Firmanzah, Marketing Politik,Obor Indonesia – 2008). Pemikiran ini dapat disimpulkan bahwa hubungan antara penguasa dan penguasa sangat erat karena saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Karena dengan memiliki uang atau modal yang cukup dapat memperoleh kekuasaan tersebut, dan kekayaan sebagai salah satu sumber kekuasaan selain kedudukan dan kepercayaan (Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia – 2008)

Hubungan antara Penguasa dan Pengusaha selalu menguntungkan bagi mereka tetapi resiko akibat hubungan itu mengakibatkan keburukan atau bencana maka beban atau resiko tersebut di bebankan kepada rakyat, contoh kasus seperti Lapindo Brantas yang melakukan ekplorasi Gas di Sidoarjo, Usaha ini merupakan anak perusahaan dari Energi Mega Persada merupakan Kelompok Usaha Bakrie & Brothers. Akibat human eror maka adanya semburan lumpur panas yang menyembur keluar dari ladang ekplorasi, yang mengakibatkan kerugian yang melumpuhkan ekonomi masyarakat Jawa Timur, bahkan korban harta dan modal hidup yakni rumah dan sawah.

Keadaan ini memaksa negara harus merogoh kas negara untuk melakukan perbaikan infrastruktur sebesar Rp. 3,7 triliun, padahal yang harus bertangung jawab adalah Pemilik usaha yakni Aburizal Bakrie, namun kembali di bebankan kepada negara di mana otomatis uang atau kas negara berasal dari pajak dan retribusi yang di tarik dari rakyat. Padahal majalah Forbes Asia 2007 mennominasikan Keluarga Bakrie sebagai orang terkaya nomor wahid di Indonesia dengan total kekayaan US$ 5,4 miliar (setara hampir Rp. 50 triliun) sumber : Majalah Tempo Edisi 12 – 18 Mei 2008.

Hal ini menyakiti bahkan menusuk rasa keadilan rakyat, Kekayaannya sebesar Rp.50 triliun mengapa tidak di pakai untuk melakukan ganti rugi terhadap korban lumpur lapindo dan perbaikan infrastruktur tetapi malah negara yang dipaksa untuk mengeluarkan dana sebesar Rp. 3,7 triliun untuk penanganan infrastruktur dan kerusakan yang ada, bahkan proses ganti rugi pun berlarut-larut hingga saat ini belum terselesaikan.

Pertanyaan mendasar apa yang mendorong pemerintah untuk mengeluarkan uang negara untuk kepentingan pribadi pengusaha. Pertanyaan ini menjadi titik tolak untuk melakukan analisa terhadap hubungan penguasa dan pengusaha di Indonesia, mengapa penguasa selalu memberi perhatian dan fasilitas bagi pengusaha dari pada membela atau memihak kepada rakyat?.

Sudah tidak menjadi barang asing lagi bahwa hubungan penguasa dan pengusaha telah berjalan sekian lama di Indonesia sejak President Soekarno yang di kenal dengan konsep ekonomi benteng, dimana memberikan peluang bagi usahawan pribumi untuk ikut berperan dalam konstelasi kesimbangan (Miftah Thoha - Birokrasi dan Politik - Rajawali Pers – 2007). hingga saat ini hubungan ini terjalin mesra tak terpisahkan. Sudah tentu hubungan Pemerintah dan Pengusaha ini memiliki motif ideal yakni menciptakan kesimbangan, sehingga peran sektor swasta atau bussines sangat mendukung terciptanya kesimbangan, namun perlu ada batasan dan kontrol sehingga tidak tejadi pembiasan dari pemberian peran yang berlebihan.

Hubungan yang terjadi antara Penguasa dan Pengusaha dapat dikategorikan sebagai hubungan Patron – Klien seperti yang didefenisikan oleh James C. Scott bahwa ”patron - klien sebagai hubungan dyadio (dua orana) yang terdiri dari seorang dengan status sosio-ekonomi yang lebih tinggi (patron) yang menggunakan pengaruh dan sumber-sumber kebutuhan hidup (resources) yang dimilikinya untuk memberi perlindungan dan keuntungan bagi orang lain (klien) yang membalasnya dengan memberikan dukungan dan bantuan temasuk pelayanan pribadi” (Maswadi Rauf - Konflik dan Konsensus Politik - Dirjen Dikti – Diknas – 2001)

Status sosiol- ekonomi yang lebih tinggi akan memberikan peluang yang cukup mencipktakan hubungan patron – klien hal ini berhubungan dengan struktur sosial masyarakat. Patron adalah sebuah status yang di raih jika melihat posisi dan kapasitas dirinya dan berdasarkan pembagian status yang dipopulerkan Ralp Linton yakni status yang di peroleh (ascribed status) dan status yang di raih (achieved status), (Kamanto Sunarto - Pengantar Sosiologi - LP-FE UI – 2004) Penguasa adalah status yang di raih melalui persaingan dan penguasaan atas berbagai sumber untuk mendukung kekuasaannya. Pada jaman primitif yang menjadi Patron adalah mereka yang berperan sebagai tuan tanah dan kliennya adalah parah penggarap, namun dalam konteks saat ini patron adalah mereka yang menjabat sebagai pejabat pemerintah atau pejabat politik. Penguasa memiliki penguasaan atas berbagai sumber yang bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat sehingga Patron perlu menciptakan program – program pengembangan pembangunan bagi masyarakat (proyek pembangunan fisik – non fisik) sehingga untuk melaksanakannya Penguasa membutuhkan Pengusaha untuk mengeksekusi program tersebut mereka berperan sebagai Klien yang bertugas memperkuat kekuasaan dan kedudukan politik yang dimiliki patron.

Hubungan Dalam Kepresidenan RI

Salah satu semangat demokrasi adalah terciptanya pemerintahan yang baik dimana menciptakan keterlibatan semua komponen masyarakat dalam mencapai tujuan demokrasi yakni menciptakan kesejahteraan bagi rakyat. Jika melihat tema pembahasan makalah ini yakni hubungan Penguasa dan Pengusaha maka tidak dapat melupakan Rakyat sebagai obyek atau implikasi dari hubungan patron – klien yang terbangun antara Pengusaha dan Penguasa. Hal ini sesuai dengan apa yang di katakana Max Regus bahwa sirkulasi social politik nasional dapat di lihat dalam kerangka hubungan tiga ruang ini yakni negara (penguasa), pasar (korporasi- pengusaha), warga (rakyat), (Boni Hargens - Trilogi Dosa Politik - Parrhesia Institute – 2008)

Idealnya pemerintahan yang dijalankan diharapkan membawa dampak yang berarti bagi rakyat yang telah memberikan lgitimasi bagi penguasa lewat pemilihan umum untuk menjalankan pemerintahan ini dengan baik namun kenyataan yang terjadi adalah rakyat pada posisi yang tidak menguntungkan akbiat perselingkuhan yang terjadi antara penguasa dan pengusaha.


Gambar 1. Keseimbangan Tiga Komponen (Miftah Thoha - Birokrasi Politik - Rajawali Pers – 2007)

Gambar di atas memberikan gambaran dimana ketiga komponen tidak saling mendominasi jika ada mendominasi dan melemahkan pihak lain maka akan tercipta kekacauan dan ketidakserasian. Hubungan ketiga komponen dalam sejarah ada pasang surutnya menurut Thoha ada hubungan yang beragam masa Soekarno, pemerintahan setelah merdeka hubungan antara rakyat dan negara sangat, sementara itu peranan sektor business swasta belum begitu nampak, hanyalah hubungan sebatas untuk sama-sama berjuang menegakan kemerdekaan saja, masa itu Bung Karno mulai memberikan angina bagi beberapa usahawan pribumi untuk ikut berperan dalam konstelasi keseimbangn. Namun pada masa Orde Barudi bawah kepemimpinan Soeharto konstelasi keseimbangan ketiga komponen tersebut beralih tekanannya. Peran pemerintah sangat dominant rakyat terpuruk pada posisi paling bawah, sementara usahawan yang dikenal dengan sebutan konglomerat memperoleh kelonggaran peran oleh pemerintah yang bisa menghimpit peran rakyat bahkan bisa dikatakan peran konglomerat berada di atas penguasa pemerintah. (Miftah Thoha - Birokrasi Politik - Rajawali Pers – 2007)

Pada masa B.J. Habibie, Gus Dur dan Megawati hubungan pemerintah dan usahawan tidak begitu panjang karena tenggang waktu kepemimpinan mereka yang tidak begitu lama namun tetap ada hubungan saling menguntungkan antara dua komponen hal ini disebabkan karena masa reformasi yang baru di raih dimana peran rakyat dalam melakukan control terhadap pemerintah sangat kuat.

Namun peluang untuk membangun hubungan dan melakukan pemburuan rente untuk menambahpundi-pundi keluarga tetap di lakukan oleh Habibie seperti yang di ungkapkan oleh George Junus Aditjondro, bahwa “hidup dengan bantuan Soeharto selama dua decade, Habibie mempraktekan nepotisme, yang bahkan lebih jelas dalam posisi resminya daripada Soeharto, Habibie adalah Kepala Otoritas Batam kemudian posisi itu di alihkan kepada Fanny Habibie setelah Soeharto memilih Habibie sebagai Wakil President, Otoritas batam di penuhi anggota kelompok Habibie, dan tidak hanya itu tetapi ada beberapa perusahaan milik pemerintah juga di kendalikan oleh Habibie seperti IPTN (pesawat), PT. PAL (perkapalan), PT. PINDAD (pabrik senjata dan amunisi) dan Pasar pemasaran bisnis keluarga Habibie telah terbangun dengan baik di Jerman sehingga sangat menguntungkan dengan mengggunakan asosiasi bisnis Indonesia – Jerman (EKONID) dan yang bertanggung jawab adalah Yayuk Habibie adik terkecil Habibie (George Junus Aditjondro - Korupsi Kepresidenan - LKIS – 2006) hasil keuntungan ini sangat besar sehingga dapat menjamin kehidupan dan masa tua Habibie yang di habiskan di negara ini.

Gaya hubungan penguasa dan pengusaha yang dilakukan Habibie yakni melibatkan keluarga sendiri terjun dalam bisnis, gaya ini menurut Yoshihara Kunio kapitalis keluarga president seperti yang dilakukan oleh President Marcos di Filipina (Yoshihara Kunio - Kapitalisme Semu Asia Tengara – LP3ES – 1990)

Habibie yang merupakan menurut anggapan umum kaum Reformis dianggab sebagai antek atau kaki tangan Soeharto yang diketahui paling banyak melakukan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) sesuai dengan semangat demokrasi yakni memutuskan mata rantai kekuasaan orde baru maka Habibie tidak diajukan dalam bursa pencalolan President pada tahun 2000. kehadiran Gus Dur (Abdurahman Wahid) yang nyentrik diharapkan mewakili semangat reformasi Soeharto dan Habibie tetapi Gus Dur tidak secara langsung melakukan hubungan dengan para pengusaha tetapi dilakukan orang-orang dekat dari NU (Nadhatul Ulama) dan PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) seperti Gus Dur mengintervensi cabinet untuk membebaskan tiga konglomerat yakni Marimutu Sinivasan (Texmaco Group), Syamsul Nursalim (Gajah Tunggal Group), Prayogo Pangestu (Barito Pacific Group) karena keterlibatan mereka dalam urusan utang, yang merupakan bagian dari Bantuan Likuiditas Bank Indoensia (BLBI), Sinivasan terkenal sebagai konglomerat berdarah India yang bergerak dalam usaha tekstil dan truk, menurut Straits Time, 27 April 2000, konon telah memperkerjakan 150.000 anggota NU di Jawa Timur, serta memberikan insentif kepada sejumlah kiai NU untuk melobi President Gus Dur. (George Junus Aditjondro – Korupsi Kepresidenan – 2006) Kasus yang akhirnya menjungkalkannya dari kursi kepresidenan (impeachment) yakni kasus Bruno Gate dan Bulog Gate yang menarik President Gus Dur tidak melibatkan keluarga secara langsung dalam melakukan hubungan dengan pengusaha.

Hubungan pengusaha dan penguasa yang di bangun oleh Gus Dur lebih pada pemanfaatan organisasi keumatan (NU) dan partai politiknya (PKB) untuk melakukan hubungan dengan pengusaha perilaku ini menurut Yoshihara Kunio bahwa politisi yang beralih menjadi kapitalis, (Yoshihara Kunio – Kapitalisme Semu – 1990) namun tidak cukup seperti apa yang di ungkapkan Yoshihara tetapi lembaga keumatan keagamaan diseret untuk terlibat dalam hubungan ini dengan mendirikan yayasan- yayasan sosial keagamaan. Keuntungan yang di peroleh atau komisi-komisi yang diperoleh dari lobi-lobi politik ini dapat di salurkan lewat yayasan-yayasan, memang bertujuan untuk keslamatan umat tetapi hal ini telah merampas uang negara dengan cara yang tidak baik, dan hanya bagi komunitas terbatas.

Era megawati hal ini yang menyebabkan korupsi yang terlihat jelas pasca reformasi 1998, dn berbagai kasus menarik perhatian yakni penjualan aset negara kapal tanker pertamina yang melibatkan Laksamana Sukardi, dan privatisasi terhadap sejumlah perusahaan seperti INDOSAT dan lainnya. Tidak hanya itu tetapi gaya hubungn penguasa dan pengusaha hampir mirip apa yang di lakukan oleh President Soeharto namun peran ini dimainkan langsung oleh Taufik Kiemas dimana sejumlah mega proyek terutama di DKI dimenangkan olehnya yang berindikasi bahwa hal ini di berikan Sutiyoso kepada PDIP guna meredam pengusutan kasus 27 Juli 1996. (George Junus Aditjondro - Korupsi Kepresidenan – 2006)

Penguasaan proyek tidak hanya terbatas di situ tetapi penguasaan lain yang dilakukan yakni menempatkan keluarga seperti adik dari Taufik Kiemas yakni Santanaya dan Nazarudin untuk menjadi Komisaris di sejumlah perusahaan Bonafid seperti Gajah Tunggal guna menyelamatkan Syamsul Nursalim, pada Kekuasaan Megawati dan terbangun opini di masyarakat bahwa Megawati dikendalikan sepenuhnya oleh Taufik Kiemas. Peluang yang di berikan bagi pengusaha di luar lingkaran keluarga ada sejumlah nama yang berada dalam barisan Megawati seperti Arifin Panigoro, Murdaya Poo namun dia adalah anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan berada di lingkaran uatama PDIP karena berada di Struktur Partai. Yang pada tahun 2007 menurut majalah Forbes menempati peringkat ke – 13 dari 40 orang terkaya di Indonesia di bawah bendera usaha Group Central Cipta Murdaya dan Group Berca yang total kekayaan nya pada tahun 2006 sebesar US$ 900 juta. (George Junus Aditjondro – 2006) Yang kemudian di pecat dari parti karena sebagai kader PDIP tetapi melakukan bantuan atau memberikan dukungan politik bagi pencalonan SBY-Boediono pada pemilu 2009, padahal PDIP memiliki calon yang haru di dukung olehnya, sehingga PDIP harus mencopotnya dari kepengurusan partai dan melakukan PAW dari kursi DPR – RI dari wilayah pemilihan Banten.

Motif hubungan yang dilakukan oleh megawati mengadopsi apa yang di lakukan oleh Soeharto dan mengkolaborasi dengan melibatkan politisi yang berasal dari kalangan pengusaha dan biasa di kenal dengan istilah kapitalis yang beralih menjadi politisi. Mereka yang terlibat di sini karena dengan berada di legislative dengan mudah dapat melakukan perburuan rente karena akses yang di miliki mudah serta, biaya sogokan untuk mendaptkan proyek tidak terlalu besar namun kompensasinya di alihkan untuk partai.

Masa SBY pun hampir sama hubungan ini tetap mesra namun pada periode pertama tidak terlalu terlihat perilaku hubungan ini, karena membangun image dengan memberikan ruang penuh bagi Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengawasan dan penangkapan bagi mereka yang melakukan korupsi. Akhir pada periode kepemimpinan pertama mulai bergeser dari semangat awal di mana ingin membasmi praktek korupsi. Namun ini hanya sebuah kamuflase untuk membentuk citra partainya.

Padahal jika mau melihat ke belakang saat pertarungan nya pada periode 2004-2009 dimana sejumlah pengusaha ada di barisan SBY-JK dimana memberikan dukungan politik guna melawan Incumbent waktu itu Megawati. Sehingga ketika Group Bakrie & Brothers saat mengalami masalah dengan muncratnya Lumpur Lapindo mulai 29 Mei 2006 maka pemerintah melakukan konspirasi dengan mudah mengatakan bahwa hal ini adalah bencana nasional sehingga pemerintah mengambil alih dengan memberikan bantuan perbaikan infrastruktur dan bantuan ganti rugi, apa lagi Aburizal Bakrie juga berada dalam cabinet yang di pimpin oleh SBY – JK, konspirasi ini kembali terulang saat krisis keuangan global sehingga harga saham longsor hebat termasuk harga saham Group Bakrie yang turun hingga 20% dari seluruh nilai saham sehingga di pemerintahan terbentuk faksi dalam cabinet antara pro dan kontra (29 November 2006 Sri Mulyani mengatakan bahwa tidak ada dana di APBN 2006 dan 2007 untuk menanggulangi semburan Lumpur), (Koran Tempo - 11 Desember - 2009) untuk membantu konglomerat Group Bakrie, bahkan wapres Jusuf Kalla ngotot dengan berkata, apa salahnya pemerintahan membantu, dengan pemahaman bahwa group bisnis ini merupakan aset nasional.( Majalah Tempo, Edisi 17 – 23 November 2008)

Pertimbangan yang di lakukan Jusuf Kalla karena dukungan financial beruntun yang di lakukan Aburizal Bakrie pada saat JK akan bertarung menjadi Ketua Umum Golkar di Kongres Bali, dan yang kedua ketika SBY - JK maju sebagai capres pada pemilu 2004. Sumber ini diungkapkan majalah Tempo bahwa jasa Aburizal dlam menopang kebutuhan dana kampanye Yudhoyono – Jusuf Kalla cukup besar, dan selalu memasok dana dalam jumlah yang besar (Majalah Tempo - Edisi 17 – 23 November 2008)

Hubungan pemerintahan SBY dengan pengusaha tidak hanya dalam bidang usaha umum tetapi melakukan hubungan dengan para pemilik bank seperti yang di lakukan pemerintahan SBY terhadap Bank Century dengan mengeluarkan “bailout century” sebesar Rp. 6,7 triliun untuk penyelamatan century dan kebijakan ini tidak mendapat restu sepenuhnya dari DPR – RI dan pengucuran dana ini hanya disepakati oleh Bank Indonesia (Boediono) dan Departemen Keuangan (Sri Mulyani) yang menjadi permasalahannya adalah penggelontoran dana ini bukan untuk menggantikan uang nasabah, kenyataan yang terjadi adalah uang itu hilang bagaikan kabut yang hilang dalam pandangan mata.

Kabar mengejutkan darang dari sebuah LSM – Bendera (Benteng Demokrasi Rakyat) menyebutkan bahwa lembaga pemelihan umum dan sejumlah politikus pendukung SBY- Boediono menerima cipratan aliran dana Century, Bendera menyebutkan bahwa, KPU menerima Rp. 200 miliar, Lembaga Survei Indonesia Rp. 50 miliar, kemudian Fox Indonesia Rp. 200 miliar, dan Partai Demokrat Rp. 700 miliar, Politikus Edhie Baskoro – Ibas, anak bungsu Yudhoyono – di tuding menerima Rp. 500 miliar, Hatta Rajasa (kini Menteri Perekonomian) Rp. 10 miliar, Djoko Suyanto (sekarang Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan) Rp. 10 miliar,mantan juru bicara kepresidenan Andi Malarangeng dan Choel Malarangeng pemilik Fox, masing-masing Rp. 10 miliar dan Pengusaha Hartati Murdaya Rp. 100 miliar.( Majalah Tempo - Edisi 7 – 13, 2009)

Terlepas hal ini benar atau tidak namun indikasi ini menunjukan Penguasa dapat berupaya dengan kekuasaan nya untuk memperoleh modal politik untuk mempertahankan kekuasaannya, dan membiarkan rakyat menjerit terutama para nasabah bank century yang tidak mendapatkan kepastian hukum atas dana yang mereka miliki, sedangkan para penguasa menggunakan uang rakyat untuk kepentingan memperpanjang kekuasaannya, kroni bahkan menyelamatkan aset kekayaan mereka. Dari perilaku hubungan penguasa dan pengusaha selama kepemimpinan kepresidenan di Indonesia dapat menghasilkan hubungan yang menghasilkan kolusi, korupsi dan nepotisme dan menempatkan rakyat di bawah hanya sebagai obyek yang dapat di ekloipatasi, hubungan ini gambarkan oleh Miftah Thoha sebagai berikut:
Gambar 2. Gambar hierarki hubungan ketiga komponen zaman pemerintahan Soeharto hingga saat ini masih menguat. (Miftah Thoha – Birokrasi & Politik – 2007)

Good Governance

Demokrasi yang di jalani bangsa Indonesia saat ini tidaklah menjawab esensi dari demokrasi itu sendiri, potret yang terlihat dari gambaran hubungan pengusaha dan pengusaha ini menunjukan bahwa yang mendapat keuntungan adalah pengusaha dan pengusaha sedangkan rakyat tetap dirugikan bahkan dieksploitasi dengan alasan demi kemajuan bangsa, padahal demokrasi memberi daulat sepenuhnya kepada rakyat.

Demokrasi di Indonesia memberikan pemahaman terbalik pejabat atau penguasa didaulat oleh rakyat guna memberikan pelayanan terhadap rakyat, sebaliknya terbalik pejabat publik menggunakan kesempatan itu untuk menanggung untung untuk kepentingan pribadi, kroni dan keluarga.

Tarik menarik antara tiga komponen ini tidak seimbang hanya menguntungkan bagi mereka yang berada dalam lingkaran kekuasaan dan oleh mereka yang dapat memperdaya kekuasaan dengan modal yang mereka miliki. Menurut Thoha, hakikatnya keseimbangan peran dari ketiga komponen berat sebelah, peran pemerintah yang sentral memberikan kontribusi yang besar terhadap komponen sektor swasta tanpa diimbangkan peran rakyat untuk bisa mengontrolnya. Komponen rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di negara ini memberikan sebagian kekuasaannya kepada pemerintah, dengan demikian kekuasaan pemerintah yang berasal dari rakyat tersebut, agarbisa dijalankan dengan baik harus diimbangi dengan pengawasan yang dilakukan rakyat. (Miftah Thoha – 2007)

Akibat Pejabat pemerintah (pengusa) telah di kuasai oleh swasta maka ketika pengusaha melakukan kesalahan atau melanggar hukum bahkan merugikan rakyat maka pemerintah secara otomatis memberikan perlindungan bagi pengusaha karena rasa utang budi. Hal ini sebagaimana di ungkapkan oleh Boni Hargens, bahwa di berbagai tempat dapat ditemukan masalah konflik lokal antara perusahaan (swasta) dengan local comunity, terkait kerusakan lingkungan, kompensasi yang sangat minim, dari perusahaan terhadap pembangunan masyarakat setempat, atau maslah kekerasan yan di alami rakyat yang dilakukan oleh militer yang dibayar perusahaan. Beliau kembali menambahkan bahwa, masyarakat selalu berada pada posisi yang dirugikan ketika berhadapan dengan pasar yang terlalu profit-oriented, sebagian alasan ditemukan pada perilaku pejabat negara yang menjadi kompradoryang mengambil untung dari hubungan negara- pasar. (Boni Hargens - Trilogi Dosa Politik - 2008)

Peran pengusaha dilibatkan dalam membangun negara untuk memberikan dampak baik bagi kesejahteraan masyarakat, dengan membuka lapangan pekerjaan baru bagi rakyat, pengelolan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat dengan mengembalikan sekian persen dari rofit yang di peroleh melalui pengelolaan CSR (Coorporate Social Responsibility). bukan berarti membatasi peran pengusaha dalam kerjasamanya dengan negara, namun kenyataan yang terjadi CSR masuk ke tangan Penguasa atau melalui Yayasan sosial yang di buat untuk kepentingan politik atau perpanjangan tangan guna mempertahankan kekuasaan pada periode berikutnya.

Peran rakyat harus dilibatkan dengan melakukan tranparansi dalam menjalankan pemerinthan serta akuntabilitas dibutuhkan agar dapat diketahui oleh rakyat sehingga dapat melakukan kontrol, tidak ada perlakuan istimewa atau khsusus terhadap pengusaha tertentu sehingga mereka pun benar-benar bertanggung jawab dalam melakukan tugasnya, dan tidak meras mendapatkan jaminan dari pemerintah sehingga tidak maksimal bahkan melakukan korupsi dalam setiap proyek yang dikerjakan. Penguasa tidak memanipulasi segala dana atau hak rakyat dari hasil atau bantuan CSR dengan yayasan yang di bentuk untuk menampung atau memarkirkan dana tersebut untuk biaya kampanye.

Kemudian lagi memakai kroni atau keluarga untuk terlibat dalam tender atau penguasaan proyek tertentu yang kemudian keuntungan tersebut di arahkan untuk mensukseskan partai politik tertentu, dan tidak lagi di laporkan sebagai sumber penghasilan rakyat, menjauhi gratifikasi atau bentuk pemberian-pemberian tertentu yang tidak jelas dan asal-usul uangnnya.

Kenyataan hubungan patron klien di Indonesia kelihatan dari pembahsan ini menunjukan bahwa patron tertinggi ada dalam tangan pengusaha karena bisa mengatur pengusaha seperti yang terjadi dalam rekaman percakapan Anggodo dan Yuliana Ong di sana nama president SBY disebut hal ini menunjukan bahwa pengusaha swasta bisa mengatur pengusaha, dalam era demokrasi seharusnya Patron adalah rakyat dimana meberikan kepercyaan kepada klien-nya yakni Penguasa, jika penguasa menjalankan kekuasaan dengan baik maka rakyat akan memberikan kepercayaan tetapi jika penguasa berkhianat maka rakyat berhak untuk memutuskan hubungan tersebut.

*Penulis : Mahasiswa Politik – Kekhususan Ilmu Politik – Politik Indonesia – FISIP - UI

Sabtu, 05 Desember 2009

“Pergumulan NATAL dalam Konteks”

“Pergumulan NATAL dalam Konteks”
*Yoyarib Mau

Pada jelang Desember 2009 ini, suatu malam di dusun yang masuk dalam kategori desa terpencil (criteria Beppenas) karena menerima dana PNPM - Mandiri, hujan terus mengguyur bumi yang tak hentinya Badan Meteorologi dan Geofisika memprediksi bahwa cuaca ini akan berlangsung dalam beberapa hari, kondisi ini tidak hanya terjadi di desa di pedalaman NTT yang diberi nama oleh masyarakat setempat dengan nama Oehani tapi hampir terjadi di semua belahan dunia yang memiliki musim yang sama, namun akibat Pemanasan global atau bahasa kerennya “warming global” yang menghantui semua wilayah. Kondisi alam ini mengakibatkan perubahan iklim yang tak bersahabat. Sewaktu-waktu dapat mengakibatkan banjir besar, gempa, gelombang laut yang meninggi bahkan dapat terjadi tsunami. Semuanya ini terjadi akibat keserahakan manusia yang melakukan penghancuran hutan.
Malam itu adalah malam jelang Natal demikian juga Yusuf dan Maria yang hidup di sebuah dusun yang terletak di lembah dekat aliran sungai, orang lebih mengenal kampung tersebut dengan nama “Noel Tes“. Karena mereka juga dari keluarga yang menganut agama Kristen otomatis mereka harus merayakan Natal namun di satu sisi tibalah waktunya bagi Maria untuk bersalin.
Hal ini membuat Yusuf dan Maria pada posisi yang sangat sulit untuk menentukan pilihan, fenomena alam ini sepertinya mengingatkan mereka kembali pada film 2012 yang mereka telah tonton lewat VCD bajakan yang di jual bebas di kota Kupang, dimana film ini terinspirasi dari perhitungan kelender suku Maya di Amerika, film ini menambah kekalutan dari dua insan ini untuk menentukan pilihan, pertama: jika mereka tetap di kampungnya maka ancaman banjir ditambah dengan ancaman tzunami yang dapat mengakibatkan terputusnya jalan ”Ikan Foti” menuju sebuah daerah wisata kuliner yang bernama Baun, tempat ini memiliki kelainan karena berada dibawah ketinggian laut dekat Samudera Hindia, dengan demikian dapat mengakibatkan bencana bagi mereka yang berada di daerah aliran sungai, Nyawa mereka menjadi terancam. kedua, jika harus meninggalkan kampungnya perjalanan yang akan ditempuh sangat mustahil bagi seorang Ibu hamil untuk malaluinya. Yusuf merasa malam itu adalah malam yang sangat mengerikan dan mendebarkan baginya.
Yusuf berjalan bolak - balik dari ruang tamu menuju dapurnya dan sebaliknya, sesekali Ia memalingkan wajahnya untuk menengok sang Istri yang berbaring di “bale-bale” (tempat tidur dari belahan-belahan bambu) maklumlah pusing kepalang - stres karena baru berumah tangga, namun ada dorongan yang kuat dalam hatinya untuk meninggalkan kampung ini karena berita yang di dengar dari radio sore tadi. Namun besarnya harapan agar Maria dapat melahirkan di Oehani. sebab dalam benak Yusuf di kampung inilah Maria dapat melahirkan sebagaimana lazimnya wanita normal namun tak luput juga pikiran liar yang terlintas yakni apabila ada kehendak lain dari ilahi maka dengan mudah dapat memperoleh transportasi menuju rumah sakit.
Yusuf segera mempersiapkan keperluan seadanya dan segera membangunkan Istrinya untuk segera meninggalkan dusunnya, langkah yang tertatih-tatih, Yusuf seakan tak percaya jika Istrinya kuat mendaki jalan tanjakan yang cukup melelahkan dan mematikan bagi seorang Ibu yang hamil tua, sebab diluar dugaan manusia apabila air ketuban pecah maka dapat berakibat fatal bagi momongan yang sedang dikandung. memang sebagai wanita yang hidup di kampung yang telah terbiasa dengan kerja keras, menempa fisik manusia untuk kuat melakoni hidup di tanah Timor.
Singkat kata tak terasa mereka telah mendekati kampung Oehani ditandai dengan lolongan anjing yang menyalak menyambut kehadiran mereka. mereka sejenak duduk untuk menarik nafas, helaan nafas Yusuf cukup panjang (......ah.............) sambil berlutut dihadapan Maria yang menyandarkan tubuhnya pada pohon jati, sambil mengecup kening Maria pertanda rasa sayang dan cintanya, tidak hanya itu namun ada makna laten yakni bukti dukungan moril bagi beban yang ada dalam kandungan Maria.
Pikiran Yusuf kembali terusik, kali ini Yusuf memikirkan dimana ia dapat menginap bersama Maria. Matanya mengarah ke sebuah rumah yang lampunya remang-remang rumah tersebut, rumah tersebut adalah rumah Kepala Desa (kades) yang hanya berjarak beberapa kaki dari tempat mereka duduk, namun terbersit dalam pikirannya bahwa baru saja Kades memiliki momongan dari pernikahan keduanya setelah lama menduda, sehingga Yusuf tidak mau menggangu rumah tangga baru tsb, ada beberapa rumah di sekitarnya menjadi pilihan untuk dijadikan tempat penginapan namun memang malam itu hampir semua rumah terasa menebar wewangian yang menusuk hidung, hal ini mengingatkan keduanya akan nuansa natal, dimana semua keluarga sibuk mempersiapkan panganan natal sebagai tradisi disesama warga gereja, dimana para tetangga melakukan sungkeman atau slamatan.
Yusuf memilih untuk tidak jadi beban bagi orang lain dengan pemikiran jangan hanya karena kehadiran Dia beserta Maria dapat menggagalkan perayaan hari Natal tahun ini. sambil berjalan menuruni turunan menuju jalan beraspal sambil menengok ke rumah Pastori Pendeta yang lampunya belum dipadamkan karena sedang mempersiapkan khotbah untuk esok harinya, Yusuf pun tidak ingin merepotkan Pendetanya karena besok benih firman akan di tabur, sedangkan di dalam gereja terlihat beberapa pemuda yang sibuk menghias pohon natal sekaligus ruangan gereja dengan berbagai aksesoris dan ornamen natal, terlintas dalam pikiran Yusuf untuk menginap di emperan gereja, akan tetapi para pemuda ini sambil bekerja sembari mendengarkan lagu pop lokal ”jamilah” dari tape recorder sehingga suasana sangat gaduh, tak ada yang dapat melarai mereka karena memang besok suasana gereja harus meriah, sehingga Yusuf berpikir jika mereka menginap di emperan gereja tersebut, mereka tidak dapat tenang menikmati malam, apalagi menanti kelahiran bayinya. Tidak hanya pertimbangan tersebut tetapi musik yang gaduh secara psikologis akan mempengaruhi mental dan karakter anaknya di kemudian hari.
Memang orang tua yang baik selalu berpikir jauh ke depan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap titipan Tuhan. sambil berjalan Yusuf menggandeng tangan Maria namun pikiran Yusuf tetap dihantui dengan pilihan untuk memilih kemana mereka akan menginap malam ini biar tatkala anaknya lahir dapat lahir dalam suasana yang penuh sukacita dan damai …….akhirnya dalam lamunan malam……. tak disadari ada suara yang membisik yang hadir menyentak lamunannya, hanya ada satu bisikan kata bahwa menuju Fat O’of..…
Menuju.....menuju...... Fat O’of kalimat ini terngiang sangat keras memekakan telinganya, Yusuf seperti tersambar petir.......... namun Yusuf kembali menenangkan pikiranya serta mengangguk memang benar disana orangnya memiliki karakteristik yang menarik ramah, memiliki senyuman yang khas dan suka menolong orang lain, walaupun mereka sering diplesetkan sebagai atoni auf me’e (dalam bahasa setempat berarti : ”orang tanah merah”) namun singkat cerita ……..malam itu Yusuf dan Maria memilih untuk bersukacita bersama mereka dan disanalah mereka bersama menyambut sang Putra Natal….. Selamat Natal……….
*Penulis : Mahasiswa Ilmu Politik – Kekhususan Politik Indonesia – FISIP – UI
Mantan Wakil Sekertaris BPC. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) - Jakarta
Alumni : Institut Filsafat Theologia dan Kepemimpinan Jaffray Jakarta
Waki Sekertaris Badan Pengurus Perwakilan GMIT - Jakarta