Selasa, 20 Juli 2010

"SUPERSEMAR ALAT ALIH KEKUASAAN"

"SUPERSEMAR ALAT ALIH KEKUASAAN”
*Yoyarib Mau
Salah satu permasalahan yang belum tuntas dalam sejarah bangsa Indonesia adalah masalah Surat Perintah Sebelas Maret (supersemar) dari kepemimpinan Soeharto, BJ. Habibie, Abdurahman Wahid, Megawati, Susilo Bambang Yudoyono. Surat ini hingga hari ini masih menjadi perdebatan yang hangat, para sejarawan terbagi dalam dua faksi yang masing-masing memiliki argument yang kuat guna menegaskan kebenaran bahwa surat ini memiliki kekuatan validitas yang dapat di percaya.

Perdebatan ini mengalami kebuntuan karena Surat Supersemar yang asli hingga hari ini belum ditemukan sehingga tercipta dualisme pemikiran dalam masyarakat, padahal supersemar merupakan catatan sejarah dalam perjalanan bangsa namun tak di temukannya keaslian dari surat ini dapat berimplikasi bagi pendidikan sejarah, dapat terjadi distorsi pemahaman karena ada benang kusut yang belum terurai sehingga menimbulkan kekaburan pemahaman.

Kekaburan sejarah dapat menimbulkan pemahaman sejarah yang tidak sempurna bahkan dapat mengarah kepada penafsiran yang mengalami bias sehingga menghadirkan kebingungan yang kemudian membentuk karakter bangsa yang mudah tidak percaya terhadap sejarah, apalagi topic ini merupakan tonggak sejarah yang masuk dalam kurikulum pendidikan dasar.

Pendidikan dasar merupakan foundasi awal membangun karakter serta jiwa nasionalisme anak bangsa jika diawali dengan ketidakpastian dan kejelasan pemahaman maka akan berdampak secara sistemik dalam keberlanjutan berpikir sebagai bangsa peragu, karena dari awal saja sudah terbangun pemahaman yang membingungkan.

Sekelumit Masalah

Kondisi hadirnya surat perintah sebelas maret ini dilator belakangi oleh kondisi negara yang sangat tidak stabil pasca peristiwa G30S/PKI - Gestapu (Gerakan Tiga puluh September) dimana tekanan rakyat untuk membubarkan PKI yang dianggab sebagai biang pembantaian melalui bukti-bukti pada waktu itu (Sulastomo – Transisi Orde Lama ke Orde Baru – Kompas – 2008), namun menurut Baskara T. Wardaya bahwa pihak Angkatan Darat melemparkan tuduhan bahwa PKI-lah yang secara penuh bertanggung jawab atas peristiwa berdarah itu, terhadap sejumlah petinggi perwira ABRI, Sehingga salah satu perwira yang waktu itu memiliki posisi yang strategis yakni Mayjen Soeharto melakukan konsolidasi di internal ABRI khususnya AD (Angkatan Darat) melakukan berbagai bentuk kampanye media untuk memperkuat kesimpulan keterlibatan PKI dan kemudian dilanjutkan dengan pembantaian masal terhadap mereka yang diduga terlibat dalam PKI (Baskara T. Wardaya - Membongkar Supersemar - Galangpress – 2009) untuk melakukan pembubaran terhadap PKI (Partai Komunis Indonesia), kondisi ini bergeser dimana isu pembubaran PKI tidak lagi menjadi agenda utama tetapi beralih kepada isu yang mempersoalkan kebijakan pemerintah mengapa Bung Karno tidak bersedia membubarkan PKI (Sulastomo – Kompas – 2008).

Apabila kebijakan pemerintah yang dipersoalkan maka yang memiliki legitimasi untuk menentukan kebijakan adalah President, suatu sisi ada korban yang telah tewas yakni 7 petinggi AD dan Mayjen Soeharto telah mengkonsolidasikan internal AD untuk melakukan penanganan dan pembantaian terhadap mereka yang diduga sebagai anggota PKI.

Peristiwa G30S/PKI dan proses penanganannya yang dilakukan oleh TNI-AD telah terbangun image dalam masyarakat bahwa terjadi dualisme kepemimpinan yakni, Mayjen Soeharto yang pada waktu itu sebagai Panglima Kostrad yang mencanangkan tema melaksanakan Pancasila dan dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen seperti berada di atas angin karena momentum dan sepertinya mengambil alih dalam melakukan pembantaian terhadap PKI, karena PKI yang di tuduh merongrong Pancasila harus dilawan. Di lain kesempatan ada President Soekarno sebagai pemimpin negara yang legitimate yang seharusnya diminta pendapat tidak dilibatkan.

Permasalahan ini membutuhkan pertanyaan pengarah guna memahami pendalaman pembahasan makalah ini maka pertanyaannya, ”apakah supersemar sebagai bukti legitimasi pengalihan kekuasaan atau sebuah penafsiran”?

Kepentingan Rezim

Pemahaman terhadap adanya Supersemar membutuhkan pemahaman dan kajian yang matang sehingga dapat menemukan pemahaman yang benar dan proporsional, oleh karena itu pemikiran yang tepat untuk menganalisa makalah ini maka, Dwight J. King mengusulkan sebuah teori yakni, ”bureaucratic – authoritarian regime” di sana kekuasaan berada dalam suatu oligarki, sekumpulan orang, lembaga dalam hal ini militer sebagai suatu institusi, dan bukan berada pada seseorang sebagai penguasa individu (Daniel Dhakidae - Cendekiawan dan Kekuasaan - Gramedia – 2003)

Setiap keputusan yang dikeluarkan atau diterbitkan harus berdasarkan kajian dan pertimbangan yang matang sehingga tidak menimbulkan polemik atau kontra-produktif serta bersifat petunjuk teknis untuk melaksanakan sebuah keputusan.

Meningkatnya eskalasi politik di mana PKI memiliki kekuatan yang kuat di tengah masyarakat menimbulkan resistensi di tengah kekuatan politik lain hal ini menimbulkan kegelisahan dalam kelompok lain. Sehingga sesuailah apa yang di katakan Laswell dalam buku “Who Gets What, When, How” mengatakan, politik adalah masalah siapa mendapat apa, kapan dan bagaimana (Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik -Gramedia – 2008). Ditambahkan dengan kecenderungan Soekarno dengan ideologi ”NASAKOM” pertarungan ini menimbulkan ketegangan yang menurut Achmad Suhawi, menimbulkan segitiga kekuatan antara PKI - Bung Karno - TNI (Angkatan Darat), (Achamad Suhawi - Gymnastik Politik Nasionalis Radikal - Rajawali Pers – 2009) pertarungan kekuatan ini lah yang menjadi embrio lahirnya supersemar.

Padahal konsep Nasakom Bung Karno merupakan sebuah strategi politik untuk merangkul kekuatan Nasionalis, Agamais, dan Komunis dalam kabinetnya. Kekuatan Nasional di sokong oleh PNI (Partai Nasional Indonesia) partai yang mendukung Bung Karno, sedangkan kekuatan politik yang lain adalah kekuatan Agama dan yang ketiga adalah kekuatan Partai Komunis Indonesia yang merupakan partai terbesar kedua pada masa itu.

Berdasarkan pertimbangan aspek Historis maka menurut Boni Hargens, pemikiran Angkatan Darat yang hadir sebagai salah satu kekuatan karena dalam sejarah TNI bukanlah organisasi ketentaraan yang dibentuk oleh negara melainkan dibentuk secara sukarela oleh para tentara sendiri dari para bekas pejuang PETA dan KNIL, karena dibentuk secara otonom tanpa campur tangan negara, maka tentara Indonesia memiliki keyakinan bahwa tentaralah yang mendirikan republik ini, sehingga sudah semestinya dilibatkan dalam proses politik dan social (Saurip Kadi - Menata Ulang Sistem Demokrasi dan TNI Menuju Peradaban Baru - Parrhesia – 2006). pemikiran ini dapat dibenarkan karena TNI merasa bahwa adanya kemerdekaan Indonesia karena peran besar TNI sehingga menguatnya kekuatan politik PKI yang mendominasi panggung politik waktu itu sepertinya menggeser posisi TNI sehingga berbagai upaya politik pun dapat di lakukan untuk mendapatkan porsi dalam panggung politik.

Kondisi ini menjadi kesempatan bagi internal TNI untuk melakukan konsolidasi guna hadir dalam panggung politik, apalagi kondisi internal TNI terpecah antara AL (Angkatan Laut) dan AU (Angkatan Udara) lebih mendekat ke Soekarno atau dalam Barisan Soekarno (Baskara T. Wardaya - Galangpress – 2009). Sepertinya gejolak perlawanan ada dalam tubuh TNI – AD sehingga berbagai upaya dilakukan untuk menguasai pemerintaan. Karena PKI sudah dilumpuhkan dengan kekuatan militer penuh, PNI di mana pendiri partai atau simbol Partai ada pada Soekarno dikandangkan maka dua kekuatan ini telah lumpuh sehingga dengan sendirinya satu kekuatan yang tersisih yakni TNI (AD) memegang kekuasaan.

Ketika kemenangan sudah di kuasai maka ada upaya lebih konkrit lagi yakni mengusai dengan berperan aktif sebagai penentu kebijakan. Perebutan kekuasaan ini dilakukan secara terang-terangan dimana saat rapat kabinet sebagai bentuk konsolidasi pemerintahan pada waktu itu oleh Kabinet Gotong royong namun tak selang beberapa lama, rapat kabinet dihentikan oleh karena istana di kepung oleh sejumlah pasukan akibatnya, President Soekarno diamankan ke Istana Bogor dan selang beberapa lama tiga orang Jenderal TNI AD sebagai utusan Jenderal Soeharto yakni Basuki Rachmat, M. Yusuf, dan Amir Machmud, memeperingatkan Bung Karno akan adanya kekacauan di waktu mendatang sehingga perlu dikeluarkan Surat Perintah Sebelas Maret ( Supersemar) insiden ini menggagalkan sejumlah agenda rapat yang hendak di lakukan oleh Bung Karno (Achamad Suhawi - Rajawali Pers – 2009).

Supersemar Alat Politik

Mengikuti persoalan diatas dapatlah disimpulkan bahwa hal ini terjadi melalui sebuah skenario besar (by design) dimana TNI-AD yang memiliki peran penting dan Soeharto sebagai tokoh sentral, yang menurut Baskara T. Wardaya bahwa, pasukan liar itu adalah pasukan AD yang berjumlah dua kompi atau 80 personil yang dipimpin oleh Kolonel Sarwo Edhi. Sarwo Edhi mendpat perintah dari Kemal Idris, sedang Kemal Idris mendapat instruksi mengenai pengerahan pasukan tanpa atribut itu dari Letjen Soeharto (Baskara T. Wardaya - Galangpress – 2009).

Memang kebenaran sulit untuk di dapatkan bahwa TNI – AD berperan dalam scenario besar ini namun ada indikasi-indikasi sosial dan psikologis yang dapat mengarahkan tuduhan bahwa TNI-AD berperan dalam upaya adanya Supersemar. Karena seharusnya yang harus ke bogor adalah para kabinet yang tetap melanjutkan sidang kabinet dimana Soekarno sebelum meninggalkan Istana Jakarta menuju Ke Bogor menyerahkan palu pimpinan sidang kepada Waperdam II dr. Johanes Leimena (Baskara T. Wardaya - Galangpress – 2009), seharusnya apabila keadaan genting maka TNI harus mampu memberikan pengawalan secara sempurna bagi para kabinet atau bersama-sama dengan sejumlah petinggi Militer menghadap Soekarno yang ada di Bogor.

Kenyataannya adalah yang menghadap adalah hanya tiga petinggi militer dengan menyampaikan permintaan yang perlu di keluarkan Surat Perintah untuk mengatasi situasi (Achmad Suhawi - Rajawali Pers – 2009). kelihatanya bahwa semua target yang akan di capai sudah di rencanakan oleh TNI –AD tanpa mengkoordinasikannya lagi dengan Kabinet dimana mengetahui hasil sidang kabinet. Sehingga tidak di salahkan bahwa apa yang di lakukan ini adalah tidak memiliki legitimasi karena tanpa ada koordinasi dengan kabinet.

Jika benar hal ini adalah tuntutan rakyat maka proses penyerahan mandat harus di saksikan wakil- wakil rakyat yang pada waktu itu, dan kabinet terwakilkan dalam Kabinet Gotong Royong. Apabila Supersemar murni di keluarkan oleh Soekarno maka ada pertimbangan-pertimbangan tertentu yang perlu diperhatikan yakni yang di beri kuasa harus berada bersama-sama Soekarno menyaksikan penandatanganan dan penerimaan mandat dalam prosesi protokoler kepresidenan, serta saksi menyaksikan sehingga memiliki kesahihan atau memiliki legitimacy yang cukup.

Apabila Proses permintaan pengadaan Supersemar yang hanya di hadiri oleh petinggi angkatan darat, sehingga terkesan subyektif, hal ini tampak sekali bahwa tidak memiliki legitimacy serta memiliki penafsiran tertentu yakni seolah-olah Bung Karno menyerahkan seluruh kekuasaannya kepada Soeharto, dan Soeharto boleh melakukan apa saja untuk menangani masalah keamanan dan ketertiban.

Ketika pengambil alihan kekuaasaan oleh Rezim Orde Baru serta membentuk MPRS dan meminta pertanggung jawaban Soekarno. Soekarno tetap hadir sebagai seorang negarawan dan memberikan pidato pada sidang tersebut dengan judul ”jangan sekali – kali meninggalkan sejarah” bahkan ia mengatakan bahwa jika surat perintah 11 maret 1966 bukan berarti pengalihan kekuasaan, tetapi hanya pengalihan wewenang kepada jenderal soeharto untuk memelihara keamanan (Achmad Suhawi - Rajawali Pers – 2009).

Skenario yang di mainkan oleh Soeharto dan TNI – AD menjadi sesuatu yang menarik sepertinya apa yang di lakukan Soeharto tidak jauh beda dengan rezim di negara lain sperti yang di gambarkan oleh Daniel Dhakidae bahwa, rezim yang berkuasa di sana adalah rezim bahkan fasis ?. Kebrutalan rezim otoriter seperti Idi Amin di Uganda, bahkan Plot Pot di Kambodia oleh para ahli ilmu politik tidak digolongkan dalam suatu rezim (Daniel Dhakidae – Gramedia – 2003).

Permasalahaan yang membutuhkan jawaban adalah bahwa supersemar adalah sebuah produk rezim otoriter yang melalui proses pembantaian sejumlah orang dengan maksud menciptkan ketidakstabilan dalam masyarakat, sehingga menciptakan image atau citra di masyarakat bahwa tidak adanya rasa aman sehingga negara memerlukan tentara untuk memberikan rasa aman. Tentara terlibat politik bukan karena lemahnya sipil tetapi dorongan yang kuat dalam diri militer untuk berada dala pusaran kekuasaan. Sehingga ketika upaya tentara melalui berbagai siasat supersemar berhasil di tanda tangani oleh Sokerno, tentara dalam hal ini Soeharto merasa bahwa kekuasaan sudah di serahkan sepenuhnya padahal hanayalah wewenang untuk menciptakan stabilitas namun di taksirkan sebagai penyerahan kekuasaan, padahal apabila penyerahan kekuasaan harusnya melalui proses kenegaraan. Sehingga lebih cenderung dikategorikan sebagai kudeta politik.

Supersemar adalah sebuah langkah politik militer untuk menguasai kekuasaan atau ranah politik yang selama ini di kuasai oleh kekuatan Bung Karno dan PKI sedangkan Militer tidak merasa nyaman karena di dominasi oleh PKI sehingga TNI bagaimana berupaya untuk menguasai ranah politik tersebut. namun proses penguasaan ranah politik melalui cara yang tidak elegent.

Supersemar sebagai surat sakti bagi Soeharto untuk mengambil alih kekuasaan, surat tersebut dapat di katakan bahwa hasil pemikiran TNI dan melalui penekanan untuk melakukan penandatanganan. Apabila surat tersebut murni pemikiran Soekarno maka Soekarno tidak perlu di kerangkeng di istana Bogor, dan pasca masa kekuasaannya Soekarno tidak di batasi hak politiknya, serta memberikan perhatian bagi mantan pejabat negara dengan menyediakan fasilitas-fasilitas yang disediakan. Sepertinya Soekarno diperlakukan sebagai tahanan rumah, padahal tidak ada pengadilan yang memberikan pengadilan bagi dirinya. Dengan demikian maka Supersemar sebagai alat politik untuk pengambilalihan kekuasaan.

*Penulis : Mahasiswa Ilmu Politik – Kekhususan Politik Indonesia – FISIP – UI.

Senin, 07 Juni 2010

VIRUS KLEPTOKRASI PENYEBAB KOROUPSI DI INDONESIA

“Virus Kleptokrasi Penyebab Korupsi di Indonesia”
*Yoyarib Mau

Kinerja KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sejak dibentuk, memainkan terobosan yang memberikan angin segar bagi sebagian besar rakyat Indonesia bahwa harapan akan berakhirnya perilaku korupsi telah tiba. KPK diharapkan sebagai dewa penyelamat bagi rakyat Indonesia, KPK dalam perjalanannya memiliki kekuatan hukum dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK memiliki Kedudukan hukum yang cukup kuat dalam kekuasaannya memberantas korupsi namun pada kenyataannya KPK dibiarkan mati oleh para pendirinya bahkan pada akhir-akhir ini KPK mengalami kemunduran fisik seperti macan ompong yang tak bergigi, dan diwacanakan untuk dibubarkan hal ini dibuktikan dengan kemenangan Anggodo Widjaya di pengadilan.

Peran KPK dibutuhkan dalam membentuk citra Indonesia di mata dunia luar bahwa penerapan demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik dengan pemerintahan yang bersih, tetapi kenyataannya Indonesia masih tetap menduduki posisi teratas negara terkorup di Asia Pacifik sebagaimana hasil Survei Perusahaan Konsultan Political & Economic Risk Consultancy (PERC) yang berbasis di Hongkong menunjukan bahwa pemberantasan Korupsi hanyalah bertujuan untuk membentuk citra Kabinet Indonesia Bersatu (Harian Sinar Harapan – 09/05/2010).

Korupsi dilakukan oleh pejabat negara di pusat hingga daerah, kasus Bank Century yang mulanya marak dan menyedot energi seluruh warga tetapi berakhir “happy ending” dengan kompromi politik dibentuknya Sekretariat Bersama (sekber) Koalisi. Dan kemungkinan para pejabat negara kita adalah penganut Lasswellian dimana alam pemikiran mereka selalu diwarnai oleh siapa mendapat apa? kapan dan bagaimana?. Pemikiran mereka juga tidak hanya diwarnai oleh pemikiran Lasswell tetapi terbentuknya ”sekber partai koalisi” juga ditindaklanjuti dengan strategi politik yang manjur seperti yang di ungkapkan oleh Talcot Parsons bahwa, kekuasaan adalah kemampuan untuk menjamin terlaksananya kewajiban-kewajiban mengikat, oleh kesatuan-kesatuan dalam suatu sistem organissi kolektif, kewajiban adalah sah jika menyangkut tujuan-tujuan kolektif (Miriam Budiardjo – Ilmu Politik – 2008).

Siapa mendapat apa kapan dan bagaimana, hal ini pada awal Juni 2010 terwujud dalam ususlan dana aspirasi sebesar Rp. 15 Milyard per angota DPR atau total Rp. 8.4 Triliun (Harian Kompas 3/06/2010), dengan tujuan kolektif sekber koalisi yakni pembiayaan pembangunan daerah pemilihan, padahal pengusulan dana aspirasi diluar APBN sebenarnya telah ada wewenang kerja dari para eksekutif dalam hal ini operatornya adalah birokrasi sebagaimana tugasnya menjalankan administrasi publik. Pengajuan ususlan dana aspirsi oleh anggota DPR yang terkesan disinyalir banyak muatan naluri korupsi dan keuntungan pribadi sangat kental. Padahal sebelumnya anggota dewan yang terhormat menghebohkan rakyat dengan merencanakan membangun gedung baru bagi 560 angota DPR kita dengan mengalokasikan dana hingga Rp. 1,8 Triliun (Harian Kompas, 06/05/2010)

Pengajuan dana yang dilakukan para legislatif dalam jumlah yang cukup besar tidak hanya di tingkat pusat saja tetapi di tingkatan pemerintahan provinsi bahkan di tingkat kota/kabupaten memiliki spirit yang sama untuk kepentingan para legislatif dan ekskutif yang berkuasa seperti yang terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Provinsi NTT dalam pemberitaan media massa akhir-akhir ini tentang ancaman kelaparan yang menimpa sebagian masyarakat NTT, kesulitan air bersih, rendahnya mutu pendidikan dimana tingkat kelulusan Ujian nasional yang memprihatinkan. Namun dalam kebijakan pemerintah NTT tidak memikirkan kesulitan yang dialami oleh rakyat, dimana Pemerintah Provinsi dalam APBD 2010 mengalokasikan Rp. 7,6 miliar untuk pembelian mobil anggota Dewan Perwakilan sebanyak 38 buah bagi 38 anggota DPRD dari 55 anggota DPRD NTT ironisnya dana yang dipakai untuk pembelian mobil itu merupakan dana yang dipinjam DPRD dari APBD (Harian Kompas 18/05/2010).

Pengalokasian dana untuk menikmati barang mewah tidak hanya dinikmati oleh para legislator tetapi di tingkatan birokrasi pun memiliki nafsu yang sama seperti yang dilakukan oleh Sekertaris Daerah NTT bahwa dalam APBD 2010 telah dialokasikan dana sebesar Rp. 11 Milyard untuk kredit kendaraaan bagi PNS dengan eselon II dan III dengan alasan mempercepat mobilitas (Harian Kompas 18/05/2010) padahal jika dilihat dengan seksama apa relevan antara kepemilikan mobil mewah dengan pengentasan kemiskinan? Atau sebaliknya penyebab kemiskinan adalah penyalagunaan APBD.

Di level Kota/Kabupaten semangat pemuasan diri juga terbangun dengan sistimatis dengan motif yang sama yakni alokasi APBD untuk pembelian kendaraan baru, seperti yang dilakukan di Kodya Kupang mengalokasikan Rp. 4,9 milyard untuk pembelian 24 mobil dinas, uniknya pembelian mobil mewah tidak diminta atau diajukan oleh legislatif tetapi di lakukan oleh ekskutif dan birokrasinya, sedangkan Ketua DPRD Kota Kupang membantah bahwa dirinya tidak mengetahui tentang rencana pengadaan mobil tersebut turut mengalokasikan pengadaan mobil bagi pimpinan DPRD setempat. Menurut Surat kabar Harian Pos Kupang, Dana Rp. 4,9 milyard merupakan pengalihan dari dana tahunan yang digunakan untuk biaya pemeliharaan kendaraan dinas di lingkup Pemkot kupang yang sebesarnya Rp. 4,5 Milyard setiap untuk untuk sejumlah kendaraan dinas yakni 116 unit mobil dinas dan 250 sepeda motor dinas yang akan segera di putihkan (Harian Pos Kupang, 04/06/2010).

Penggunaan dana sebesar ini hanya untuk operasional para pejabat pemerintahan baik itu legislatif dan ekskutif hal ini yang menyebabkan APBN/D habis terpakai untuk kenikmatan para pejabat kita dari pada memunhi hak dasar rakyat yakni menikmati kesejahteraan.
Pertanyaaan yang perlu kita jawab bersama sebagai warga negara adalah, mengapa para pejabat kita baik itu legislatif, eksekutif yang didalammnya temasuk birokrasi setiap kebijakan yang berhubungan dengan uang, faktor naluri kepentingan, kenikmatan pribadi dan kelompok selalu yang diutamakan daripada pemenuhan hak dasar rakyat?

Perilaku pemenuhan naluri kepentingan pribadi dan kelompok merupakan warisan sejarah yang cukup panjang dalam negara kita, sistem pemerintahan orde baru dimana kekuatan politik yang di domain oleh Soeharto sebagai, Ketua Dewan pembina Golkar dimana setiap kebijakan Golkar harus mendapat restu dari beliau, Soeharto memiliki posisi sebagai Panglima Tertinggi ABRI mendaulatkan dirinya sebagai pemegang komando tertinggi, dan kemudian sebagai President otomatis seluruh pejabat ekskutif dan birokrasi dibawah kendali dirinya. Peranan ini memberikan peranan bagi tiga kekuatan utama dalam pemerintahan orde baru yakni, Golkar-ABRI-Birokrasi. Sehingga setiap kebijakan yang dikeluarkan selalu menguntungkan bagi mereka dan tidak ada bantahan.

Menurut Budi Winarno, untuk memahami kehidupan politik saat ini tidak apat dilepaskan dari sistem politik orde baru, Kebijakan publik tetap diorientasikan untuk melayani kepentingan elit dan menyimpang jauh dari harapan-harapan publik. Winarno menambahkan bahwa merujuk pendapat William Liddle, sistem apapun yang akhirnya muncul dalam sistem politik Indonesia, sifatnya akan terpengaruh dalam ukuran yang bukan kecil oleh jati diri orde baru.

Warisan orde baru ini merupakan kegagalan politik yang dialakukan pada 1998, dimana transisi kekuasaan yang seharusnya dilakukan revolusi politik tetapi yang tercapai hanyalah reformasi politik 1998, karakteistik politik ini mengakar dan menjadi habits orde baru sehingga menjangkiti diri pejabat pemerintah kita.

Perilaku para pejabat saat ini dalam setiap kebijakan selalu mencari keuntungaan bagi diri dan kelompoknya selalu sama dengan korupsi yang dilakukan dalam era orde baru selalu dilakukan dengan pesekongkolan antara birokrasi - eksekutif, legislaif dan bahkan menjaring korporat untuk turut serta dalam persekongkolan. Perilaku yang mewabah ini Menurut R. Theobald adalah persekongkolan antara birokrat dan korporat untuk merugikan keuangan negara mengindikasikan sebagai bentuk ”kleptokrasi”, Kelptokrasi sebagai salah satu bentuk korupsi berat tidak semata-mata merupakan tindakan birokrat dalam menerima suap yang jumlahnya relatif kecil, tetapi suatu bentuk keserakahan pemegang kekuasaan dalam melakukan tindakan menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan kroni-kroninya dengan kerugian keuangan yang sangat luar biasa ( Muhamad Mustofa – Kleptokrsi – 2010).

Perjalanan reformasi politik sejak 1998 hingga kini kasus korupsi yang dilakukan para pejabat negara ini disebabkan oleh pengadaan barang atau tender yang melibatkan pejabat negara diantaranya, Proyek pembebasan Hutan untuk pembangunan pelabuhan Bagansiapi-api yang akhirnya menangkap angota DPR RI dari fraksi PPP Al Amin Nasution, sedangkan dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran oleh Departemen Dalam Negeri melibatkan Gubernur Kepulauan Riau Rusli Zainal, Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit. dan juga swasta seperti pengadaan alat komunikasi yang dilakukan oleh Anggoro Widjojo sebagai Dirut PT. Masaro Radiokom dalam pengadaan alat sadap suara dimana permasalahannya selalu terkait dengan APBN/D yang dialokasikan berdasarkan peran legislatif dan birokrasi yang bertanggungjawab sebagai panitia tender dan korporat pemenang tender.

Korupsi sering terjadi dengan melibatkan para legislatif, panitia tender (birokrasi) dan eksekutif serta korporasi pemenang tender selalu ada kolusi diantara aktor-aktor ini, dimana modus korupsi selalu memilki keterkaitan departemen/kementerian (pusat) atau dinas (daerah) mengajukan pengadaan barang atau proyek tertentu dalam rancangan APBN/D kemudian di bahas bersama legislatif terutama panitia anggaran atau komisi anggaran karena memiliki kekuasaan untuk menggolkan program tersebut dalam APBN/D.

Dalam level ini sudah dapat terjadi negosiasi untuk pengesahan kesepakatan atas APBN/D tersebut barang atau proyek seperti dalam kasus yang melibatkan mantan anggota DPR dari Partai Amanat Nasional Abdul Hadi Djamal yang saat itu menjadi anggota Panitia Anggaran ditangkap KPK pada 02 Maret 2009 karena menerima uang dari pengusaha Hontjo Kurniawan untuk mendapatkan proyek program dana stimulus di Departemen Perhubungan untuk Indonesia Timur.

Setelah selesai di sepakati oleh legislatife maka eksekutif dalam hal ini President atau Kepala Daerah tinggal menandatangani. Departemen / Kementerian atau Dinas melakukan tender atau pelelangan proyek yang di set-up sepertinya diketahui publik dengan mengumumkan di media massa guna memenuhi asas transparansi, namun semuanya hanyalah formalitas belaka pemenangnya sudah tentu korporasi yang telah memberikan dukungan keuangan pada saat Pemilu/Pilkada sebagai bentuk balas jasa.

Gagasan dana aspirasi yang akan digulirkan saat ini, maupun pengadaan mobil bagi pejabat daerah, sepertinya juga disinyalir para pejabat baik itu legislatif maupun ekskutif dapat bermain mata dengan memberikan signal bagi pemenang tender adalah korporsi tertentu dgn memberikan disposisi.

Dengan demikian upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah penyakit ”kleptokrasi” menjangkiti para pejabat negara dalam hal ini ekskutif, legislatif bahkan birokrasi melakukan korupsi tidak cukup jika menjustice atau menghukum mereka dengan aturan moral atau etika agama maupun aturan kemasyarakatan, KPK yang diharapkan perannya untuk mematikan virus ini tetapi mengalami kebuntuan sehingga dibutuhkan langkah konkrit yang memiliki kekuatan hukum serta terinstitusionalisasi dengan baik yang berperan untuk membentuk karakter atau mengetahui mental pejabat publik sejak dini:

Pertama; Pada saat perekrutan baik itu perekrutan bakal calon anggota legislatif maupun bakal calon peserta pilpres/pilkada dengan mensyaratkan peserta untuk melewati test karakter atau mental di lembaga psikotest yang memiliki sertifikasi atau akreditasi dan terpercaya untuk melakukan proses ini. Test tesebut dilakukan tertulis atau melalui sistem komputerisasi sehingga hasil test tersebut akurat serta dapat dipublikasikan dan dapat diakses oleh khalayak dengan demikian penilaian terhadap peserta sangat obyektifitas.

Kedua : Reformasi Birokrasi tidak hanya dengan memberikan remunerasi atau kenaikan gaji bagi para aparatus negara maupun pejabat publik, tetapi ada aturan lain yang mengikat dimana proses penggajian pun melalui sistem perbankan, dan juga adanya aturan yang memberikan keleluasaan bagi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui transaksi keuangan dari para pejabat publik dan aparatur negara sehingga ketika ada transaski keuangan yang menimbulkan kecurigaan maka dapat ditelusuri dengan segera. Kemudian pembelian atau pemilikan barang mewah dalam nilai tertentu sebaiknya dilakukan melalui transaksi perbankan sehingga ada kontrol yang dilakukan PPATK.

Diharapkan dengan kedua langkah ini dapat mengatasi penyakit kleptokrasi yang merupakan sebuah penyakit tertua yang penyebaran virusnya hampir merasuki semua aparatus negara, pejabat publik bahkan korporasi, terkesan penyakit ini elitis. Naluri virus ini menjiwai seluruh pikiran dan perilaku, tetapi dengan upaya konkrit yang diharapkan penulis virus ini dapat dimatikan. Sehingga cita-cita yang diharapkan yakni Anggaran Untuk Rakyat Menuju Sejahtera (Anggur Merah) tidak memabukan dan tetap menikmati kemiskinan tetapi dapat tersenyum karena hidup tenang dan nyaman.

*Penulis : Mahasiswa Ilmu Politik – Kekhususan Politik Indonesia – FISIP - UI

Senin, 24 Mei 2010

"OUTSOURCING MODEL KOLONIALISME BARU"

“OUTSOURCING MODEL KOLONIALISME BARU”
*Yoyarib Mau
Outsourcing merupakan hits perjuangan para buruh yang terus dinyanyikan dalam berbagai kesempatan di negeri ini. Sejak Indonesia menyatakan diri menjadi bagian dari pasar bebas (free market), nyanyian ini menjadi nyanyian paduan suara dari setiap pekerja yang bergabung dalam serikat-serikat pekerja, atau organisasi buruh dari setiap perusahan di Indonesia.

Pada perayaan hari buruh 1 Mey 2010 (May Day) dalam pengamatan dan wawancara yang dilakukan di Bundaran Hotel Indonesia, salah satu tuntutan yang digemakan dalam aksi ini adalah outsourcing. Sejumlah organisasi yang terlibat dalam aksi May Day 2010 antara lain FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia), Serikat Pekerja Carefour, GESBUKI (Gerakan Serikat Buruh Inddonesia), FPBJ (Federasi Perjuangan Buruh Jakarta), KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia) dan sejumlah organisasi mahasiswa, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat dan kelompok lainnya.

Dalam wawancara yang dilakukan dengan buruh dan pekerja lainya, topik yang menjadi tuntutan buruh yakni jaminan kesehatan, outsourcing dan revisi atas UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sony salah satu buruh yang tergabung dalam FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) sebagai buruh di PT. Alu Mas salah satu pabrik yang beoperasi di Tangerang berpendapat bahwa, “Outsourcing sangat merugikan pekerja pabrik sebab pekerja pabrik adalah pekerja jangka panjang” (Sony - PT. Alu Mas – Tangerang , Bundaran HI - 01 Mey 2010). Sedangkan salah satu pekerja Media yang turut di minta pendapatnya untuk keseimbangan pendapat pada aksi tersebut, mengatakan bahwa outsourcing dibutuhkan pada awal pertama seseorang bekerja tetapi kemudian hari seorang pekerja harus berkembang statusnya menjadi pegawai tetap (Dindi - TV One, Bundaran HI – Jakarta - 01 Mey 2010).

Pemikiran yang sama juga dilontarkan oleh sejumlah pekerja saat kunjungan observasi lapangan di PT. Bir Bintang – Indonesia, perusahaan yang berada di Indonesia sejak tahun 1929 dengan nama NV. Nederlanddashe Estabilished, dan pada tahun 1981 berubah nama menjadi PT.Multi Bintang Indonesia Tbk (go public) sebenarnya para pekerja di pabrik ini mendapatkan fasilitas, jaminan kesehatan yang memadai menurut, Eko yang sudah bekerja selama 10 tahun mengawali karier di perusahaan ini dengan mas kontrak selama 1 tahun kemudian di angkat menjadi pegawai tetap, dirinya menambahkan bahwa yang dikontrak atau para pekerja outsourcing di perusahaannya hanyalah mereka yang bekerja di pengepakan, dan para pengangkut barang (transportasi), (Eko - PT. Multi Bintang Indonesia Tbk, Cengkareng - Tangerang 13 – April – 2010).

Salah satu pekerja di perusahaan Bir tersebut memberikan pendapat yang berbeda pula, lelaki yang bernama Ahmad ini sudah 15 tahun bekerja yang mengawali kariernya dengan sistim kontrak selama 6 bulan dan dua kali berturut-turut di kontrak, kemudian baru diangkat menjadi pekerja tetap. Menurutnya walau dirinya telah menjadi pekerja tetap, namun masih mempedulikan orang lain, Ahmad mengungkapkan, bagaimana dengan teman-temannya yang bekerja sebagai pekerja dengan sistem outsourcing/kontrak ? permasalahan masa depan menjadi taruhannya, jika hanya Rp. 20.000/per hari bagaimana untuk memenuhi kebutuhan hidup? Dan juga jaminan kesehatan serta hari tua atau pensiunannya? (Ahmad – PT. Multi Bintang Tbk, Cengkareng – Tangerang - 13 – April – 2010).

Sekelumit tuntutan dan harapan dari para pekerja namun permasalahan outsourcing yang dipaparkan diatas tidak hanya di alami oleh mereka, tetapi sejumlah pekerja yang mengalami persoalan ini dan mereka yang mengalami persoalan outsourcing adalah mereka yang masuk dalam kelompok pekerja berat seperti; satpam (satuan pengamanan), cleaning service.

Kondisi saat ini tidak terbatas pada pekerja berat tetapi mulai merambah pada pekerja intelektual dimana ada guru kontrak karena menumpuknya tenaga kerja Indonesia dan lapangan kerja yang terbatas. Kondisi ini sepertinya memaksa orang untuk menerima outsourcing, jika dibandingkan dengan negara maju para pengangguran atau mereka yang belum memiliki pekerjaan tetap mendapatkan jaminan sosial dan memiliki tabungan yang cukup hingga mendapatkan pekerjaan yang layak. Sedangkn di Indonesia pekerja tidak bisa tidak untuk bekerja, sebab jika tidak bekerja maka tidak dapat makan. Penolakan terhadap outsourcing menuai pro dan kontra sehingga perlu ada jalan keluar terbaik.

Menjadi persoalan krusial bagi penolakan outsourcing adalah dimasukannya sistem kontrak ini dalam Undang-Undang, sehingga secara hukum pelaksanaan outsorcing menjadi legal penerapannya. Undang-Undang yang mengatur tentang Outsourcing sudah dimulai dalam UU No. 13 Tahun 2001 tentang Tenaga Kerja namun istilah outsourcing tidk dijelaskan secara eksplisit namun istilah yang digunakan adalah “pekerjaan untuk waktu tertentu” sebagaimana dalam pasal 59 dikatakan :

1). Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya.
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun.
c. pekerjaan yang bersifat musiman, atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
2). Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
3). Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui
4). Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun (http://korananakindonesia.wordpress.com).

Isi Undang-Undang (UU) diatas ini kemudian di revisi dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya pada pasal 64, secara tersurat memang disebutkan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis. Pasal inilah yang kemudian secara tersirat ditafsirkan oleh sejumlah pengusaha sebagai lampu hijau untuk menjalankan sistem alih daya atau kontrak kerja secara outsourcing. Padahal dalam pasal 65 ayat 2 (dua) diatur bahwa pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan laint itu harus memenuhi syarat-syarat, yakni pekerjaan dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama, dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan, merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, dan tidak menghambat proses produksi secara langsung. Pada pasal 66 ayat 1 (satu) juga diatur bahwa pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi (Koran Sinar Harapan, Selasa 02 Februari 2010).

Praktek pelaksanaan outsourcing tetap saja berjalan dengan penafsiran pengusaha dan tidak sesuai dengan harapan para pekerja/ buruh merasa dirugikan dan pengawasan pemerintah terhadap pengamalan UU ini teras rendah sekali. Pekerja hanya karena membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tidak dapat melakukan protes karena takut di pecat dan kehilangan pekerjaan. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa pemerintah masih mempertahankan pasal karet ini sehingga outsourcing masil di laku

Kemanusian yang beradil dan beradab

Masalah perbedaan kepentingan antara pekerja dan buruh sudah terjadi sejak sejak lama sehingga ada pemikiran bahwa pertarungan antar kelas akan terjadi sepanjang masa tak akan usai. Mengenai hak hidup layak dan mendapatkan upah diatur dalam ICESCR (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) lembaga ini merupakan penjelasan dari UDHR atau DUHAM (Deklarasi Universal Hak-Hak Azasi Manusi) lembaga ini ada untuk menjelaskan hal-hal yang tidak ada dalam UDHR seperti; hak mendapatkan pekerjaan (pasal 6), hak mendapatkan lingkungan kerja yang nyaman (pasal 7), hak untuk membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja (pasal 8), hak atas jaminan sosial, termasuk asuransi (pasal 9), perlindungan atas keluarga, ibu, anak dan orang muda (pasal 10), hak atas standard hidup yang layak (pasal 11) dan hak atas standard kesehatan yang layak (pasal 12), (Andang L. Binawan , Hand Out Untuk Mahasiswa - Ektension Course Filsafat STF Driyakara, 04 Oktober 2004).

Penolakan atas outsourcing merupakan tuntutan atas pengabaian hak-hak yang diatur dalam perjanjian ekonomi yang merupakan hak azasi manusia. Sepertinya negara telah dikuasai oleh kapitalisme yang menurut Thomas Meyer bahwa, untuk mengubah masyarakat kapitalis menjadi sebuah masyarakat baru tahap demi tahap. Negara demokrasi dapat menghapuskan asas-asas kapitalis di tiap-tiap sektor dan menggantikannya dengan kondisi yang sesuai dengan standar sosialis. Unsur transformasi sosialis yang disebut-sebut oleh marxis itu adalah perundang-undangan untuk melindungi kaum buruh. Revolusi di dalam konteks ini berarti pembaharuan radikal masyarakat tetapi berlangsung secara damai diatas landasan demokratis dalam tahapan konstruktif yang dipertimbangkan masak-masak (Thomas Meyer, Sosialisme Demokratis dalam 36 Tesis, Friedrich Ebert Stiftung Jakarta – 1981).

Pergerakan buruh dalam aksi 01 Mey 2010 yang menuntut ditidakannya outsourcing merupakan tuntutan yang wajar karena sesuai dengan haknya untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Kondisi ketidaknyaman dalam bekerja, hak atas jaminan sosial, dan kesehatan dan bahkan standar hidup yang layak jika tidak didapatkan maka hal ini mengusik rasa keadilan.

Rawls berpandangan bahwa hak harus menjadi bagian dari teori keadilan sehingga Rawls merumuskan dua prinsip yakni; Pertama : setiap orang memiliki hak yang sama untuk menikmati seluas-luasnya sistem menyeluruh dari kebebasan dasar yang sama, yang sesuai dengan sistem kebebasan bagi semua. Kedua : Kesenjangan sosial dan ekonomi harus diatur dalam sedemikian rupa sehingga : (a). Menghasilkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kelompok termiskin dan (b). Melekat pada jabatan dan posisi pemerintahan yang terbuka bagi semua orang berdasarkan prinsip kesempatan yang sama dan adil (Ian Shapiro, Evolusi Hak dalam Teori Liberal, Freedom Institute – Yayasan Obor Indonesia).

Ian Saphiro menambahkan bahwa Rawls berpendapat bahwa pasar dikelola oleh negara untuk mencegah kesenjangan yang paling buruk, andaikan hukum dan pemerintah menjaga persaingan di pasar dengan efektif,sumber daya digunakan sebaik-baiknya, hak milik dan kekayaan tersebar luas melalui bentuk-bentuk pajak yang tepat, menyediakan tunjangan sosial minimum yang masuk akal. Andaikan juga ada kesempatan yang sama bagi semua orang untuk untuk mendapatkan berbagai kebebasan juga terjamin (Ian Shapir, Freedom Institute – Yayasan Obor Indonesia).

UUD - 1945

Peran negara di harapkan untuk membangun masyarakat adil sejahtera merupakan semangat dari pembukaan UUD 1945 yang kemudian di rumuskan dalam tujuan pembangunan nasional, kesejahteraan buruh merupakan tanggung jawab negara sehingga adanya istilah ”tripartit” yang melibatkan tiga aktor atau pelaku yakni pemerintah, manajemen dan buruh sebagaimana pemikiran Dunlop bahwa sistem hubungan industrial yang interdependen terdapat tiga pelaku utama, yaituh buruh, para manajer dan organisasi perwakilan mereka, bersama-sama dengan badan pemerintah tertentu, semuannya saling berinteraksi untuk menciptakan jaringan tertentu yang mengatur hubungan mereka di temapt kerja ketentun tersebut merupakan keluaran dari sistem itu sendiri (Cosmas Batubara, Hubungan Industrial, Sekolah Tinggi Manajemen PPM).

Kenyataannya yang terjadi hubungan tripartit ini hanya menguntungkan bagi pihak pemerintah dan pengusaha dan buruh tetap dirugikan hal ini di buktikan dengan adanya UU No. 13 Tahun 2003 Tentang ”Ketenagakerjaan” dimana sejumlah aksi demo dilakukan agar penghapusan sistem outsourcing yang diatur dalam pasal 56 hingga pasal 59 direvisi karena dalam prakteknya pekerjaan yang bersifat tetap bukan musiman atau pekerjaan yang merupakan pekerjaan inti dimasukan ke dalam perjanjian kerja waktu tertentu (oursource).

Pemerintah tidak memiliki sikap tegas dalam UU ini, karena pemerintah lebih memilih untuk memihak kepada kepentingan mempertahankan para investor dalam menanamkan modalnya guna pertumbuhan ekonomi bangsa. sedangkan para pengusah atau perusahaan ingin menekan biaya sekecil mungkin untuk mendapatkan keuntungan sebesarnya atau sebisa mungkin perusahaan memberikan imbalan sekecil-kecilnya untuk menekan biaya produksi, namun yang dirugikan adalah pekerja/buruh. Pertentangan yang akan timbul yakni antara buruh dan pengusaha akibat dari perbedaan kepentingan tersebut mengakibatkan perusahaan kehabisan energi dan biaya untuk menyelesaikan masalah ini sehingga jalan keluarnya adalah dibutuhkan pihak ketiga untuk menyalurkan tenaga kerja. Pihak ketiga sejak awal telah melakukan tanda tangan kontrak dengan pekerja, sehingga ketika pekerja di perusahaan pekerja tidak memiliki raung untuk berdebat. Padahal Thomas Meyer dan Rawls menekankan bagaimana Pemerintah dalam menetapkan UU atau hukum seharusnya melindungi buruh dan juga memberikan rasa keadilan sehingga tidak tercipta kesenjangan.

Proses produk hukum yang dihasilkan oleh para legislatorpun sepertinya terjadi negosiasi antara legislatif dan perusahaan/pengusaha sehingga UU No. 13 Tahun 2003 tersebut terkesan ambigu, memberikan ruang bagi penafsiran yang berbeda. Setiap orang yang bekerja berhak untuk mendapatkan masa depan dari pekerjaan yang dijalaninya tidak didapatkan. Tidak saja itu tetapi setiap pekerja tidak ada pegangan hukum yang kuat untuk bekerja sebab sewaktu-waktu seseorang dapat di berhentikan berdasarkan rasa suka dan tidak suka.

Buruh/pekerja hanyalah komoditas yang dapat di eksploitasi untuk keuntungan sebesarnya hanya karena keterbatasan yang dimiliki buruh yakni takut kehilangan pekerjaan, buruh tidak bekutik hanya menjalaninya. Pemerintah yang diharapkan menciptakan stabilitas untuk menolong para buruh ternyata berkolusi dengan pihak perusahaan.

Penjajahan harus dihapuskan

Kehidupan buruh sepertinya sulit untuk mendapatkan kehidupan yang layak jika pemerintah tidak memiliki niat baik untuk memberikan jaminan keadilan bagi para pekerja/buruh karena status tidak jelas. Jika status pekerjaan tidak jelas bagaimana sesorang hendak mendapatkan jaminan masa depan. Apabila seorang pekerja hendak mengajukan kredit/pinjaman ke bank apa yang dapat di pakai sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman.

Perjuangan untuk mendapatkan hidup yang layak bagaikan perjuangan melawan koloni penjajah yang sedang menindas, ironisnya perjuangan ini bukan melawan musuh tetapi melawan pemerintah sendiri yang seharusnya bertanggung jawab dan memberikan jaminan masa depan bagi rakyatnya

Memanusiakan pekerja Indonesia sesuai dengan nilai-nilai keindonesian sudah seharusnya pemerintah melakukan pembenahan atas UU No. 13 Tahun 2003. jika pemerintah dalam negara sendiri tidak memiliki niat baik guna memperlakukan pekerja/buruh dalam negeri secara manusiawi dengan sejumlah jaminan sosial seperti masa tua, kesehatan, tunjangan hari raya dan lainnya. Jangan salahkan jika di luar negeri TKI/TKW tidah dihargai bahkan diperlakukan tidak manusiawi.

Padahal sebagai negara yang masuk dalam anggota PBB yang menjalankan sistem demokrasi sudah seharusnya menjalankan kovenan internasional yakni ICESCR (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) seperti; hak mendapatkan pekerjaan, hak mendapatkan lingkungan kerja yang nyaman, hak untuk membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja, hak atas jaminan sosial, termasuk asuransi, perlindungan atas keluarga, ibu, anak dan orang muda, hak atas standard hidup yang layak dan hak atas standard kesehatan yang layak.

Walaupun tiap negara memiliki kebebasan untuk menentukan nasibnya sendiri dengan bebas mengejar kemajuan ekonomi tetapi tidak dengan menekan hak orang lain untuk mendapatkan keuntungan sebesarnya. dengan demikian maka dengan sendirinya outsourcing harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan apa yang apa dalam pembukaan UUD 1945 bahwa segala bentuk penjajahan diatas bumi harus dihapuskan karena tidak seseuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

*Penulis : Mahasiswa Ilmu Politik – Kekhususan Politik Indonesia – FISIP - UI

Rabu, 19 Mei 2010

STRATEGI PERTUMBUHAN EKONOMI MENYONGSONG ACFTA

“STRATEGI PERTUMBUHAN PEREKONOMIAN MENYONGSONG ACFTA”
*Yoyarib Mau

Pasca krisis ekonomi 1997 perekonomian Indonesia mengalami kemerosotan yang cukup signifikan karena pengaruh ekonomi dunia dimana harga minyak dunia menurun, Indonesia sebagai salah satu negara penghasil minyak turut mengalami dampak ini, kondisi ini diperparah dengan peristiwa Mei 1998, di mana runtuhnya rezim Soeharto dengan terjadinya konflik horizontal dengan menelan korban yang begitu banyak.

Keadaan ini memperparah iklim ekonomi di Indonesia karena konflik yang lebih mengarah ke masalah rasial yakni korbannya adalah warga keturunan dan warga asing. Keadaan ini mengakibatkan para investor enggan melakukan investasi karena tidak adanya jaminan keamanan bagi para investor. Namun seiring dengan perkembangan reformasi dimana penegakan hukum menjadi menjadi prioritas, karena dengan penegakan hukum maka ada kepercayaan bagi para investor, Pasca reformasi kondisi ini memulihkan dan membangkitkan kembali kepercayaan para investor. Faktor politik turut menentukan faktor ekonomi, keadaan Politik di suatu negara tidak stabil seperti adanya konflik dan mental pemerintahannya yang korup dapat menyebabkan mandeknya pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.

Pertumbuhan ekonomi suatu negara dapat dilihat dari ciri khas ekonomi keluarga sebagaimana yang dituliskan oleh Suryati Rizal dan kawan-kawan bahwa ciri khas ekonomi keluarga di negara-negara maju pada umunya adalah (a). Hidup serba kecukupan, ketersediaan sandang pangan dan pangan berlebihan, (b). Tinggal diperumahan mewah, cukup listrik, dan air minum. (c). kemampuan untuk memperoleh pendidikan keluarga sangat besar bahkan bisa studi negeri, (d). kemampuan perolehan kesehatan yang serba kecukupan dan (e). pendapatan keluarga relative bahkan berlebihan (.Suryati Rizal, Sistim Ekonomi Indonesia, FISIP – UI – 2008)

Kondisi yang di gambarkan diatas merupakan indikator pertumbuhan ekonomi yang cukup baik, apabila dibandingkan dengan kondisi bangsa Indonesia saat ini, masyarakat mengalami kurang gizi dan busung lapar karena krisis pangan yang diakibatkan oleh kemarau yang berkepanjangan, bencana banjir, adanya kartu pelayanan kesehatan GAKIN (Keluarga Miskin) namun pelayanan kesehatan yang tidak berpihak kepada orang miskin yang memiliki kartu Gakin, kwalitas pendidikan yang rendah mengakibatkan banyaknya siswa yang tidak lulus sekola. Kondisi ini menempatkan Indonesia dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada urutan 111 (seratus sebelas) dari berbagai negara di dunia, padahal sudah 65 tahun merdeka saja masih di bawah Palestina yang terus hidup dengan konflik dan ketidakpastian negaranya (Budiman Sudjatmiko, Kompas 10 Mei 2010)

Dengan demikian diharapkan dengan Pertumbuhan Perekonomian Indonesia per - April 2010 berada pada posisi 5,5 % (Kompas 14 April 2010), dan target tahun 2011 pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan anggaran belanja kementerian sebesar Rp. 79,2 triliun itu dimaksudkan untuk menopang keinginan pemerintah guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dari 5,5 % pada tahun ini menjadi 6 – 6,3 % pada tahun 2011 (Kompas 22 Maret 2010), dan dalam arahan President dalam rapat kerja di Istana Tampak Siring (19 – 21 April 2010) ada target pencapaian pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan sebelum berakhir masa jabatannya yakni : a),pertumbuhan ekonomi : 7,7 %, b). tingkat pengangguran : 5- 6 %, c). tingkat kemiskinan : 8 – 10 %, d). pendapatan per kapita : 4.500 dollar AS, e). inflasi : 3.5 %, f).rasio Utang terhadap PDB : 24%, g). rasio pajak terhadap PDB : 14,2 %, h). ketahanan pangan dan air, i). ketahanan energy, j). peningkatan daya saing energy, k). penguatan ekonomi ranah lingkungan

Point – point yang dicanangkan President SBY merupakan target pemerintah untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi dalam negeri sehingga diharapkan dapat meningkatkan indeks pertumbuhan manusia Indonesia dan tidak saja itu tetapi mem ampukan kesiapan rakyat Indonesia menyongsong perdagangan bebas seperti kerjasama ACFTA dan lainnya .

Pertumbuhan ekonomi tidak saja dapat di selesaikan oleh pemerintah dengan meningkatkan APBN (Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara) tetapi perlu melakukan strategi yang jitu yakni merangkul semua pihak untuk turut serta memajukan pertumbuhan ekonomi. Karena APBN sebagian besar di gunakan untuk konsumsi pemerintah untuk operasional kementrian dan sebagainya dan untuk berbagai sector.
Pihak pihak yang diharapkan berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi yakni partisipasi swasta sangat dibutuhkan guna melakukan investasi guna meningkatkan kapasitas produksi. Salah satu sector penentu kemajuan ekonomi adalah sector keuangan (bank dan lembaga keuangan), selain sector lain seperti pertanian,pertambangan/penggalian, industri, bangunan, listrik dan gas, pengangkutan dan komunikasi, perdagangan dan eceran, sewa rumah, pemerintah dan pertahanan, jasa-jasa.

Dari semua sektor yang dipaparkan di atas, sektor yang menentukan adalah sektor keuangan sebagai mesin penggerak bagi sektor-sektor lain, hal ini tidak semata-semata hanya dengan APBN saja tetapi perlu investasi dalam sektor keuangan dari pihak lain, sehingga membuka ruang bagi semua pihak swasta untuk turut berpartisipasi dalam pertumbuhan ekonomi.

Permasalahan yang dihadapai rakyat di Indonesia adalah kekurangan modal untuk melakukan peningkatan kualitas penghasilan, sehingga meningkatkan daya beli dan peningkatan konsumsi masyarakat. Kondisi masyarakat Indonesia yang sebagian besar berada di pedesaan, dimana permasalahan pelik yang dialami adalah keterbatasan modal, keterbatasan modal menjadi salah satu persoalan yang membutuhkan pemecahan masalah, kenyataannya kebijakan pemerintah tidak terbuka seluasnya bagi masyarakat untuk mendapatkan pinjaman modal. Pinjaman dapat dilakukan melalui bank namun persyaratan yang begitu berat sehingga rakyat tidak dapat melakukan pinjaman dan terbatasnya penyediaan alokasi dana yang disediakan perbankan untuk kredit permodalan bagi Usaha Kecil dan Makro. Sehingga perlu lembaga keuangan mikro atau swasta lain yang dapat melakukan pendampingan kerjasama dengan rakyat.

Pertumbuhan ekonomi dapat tercapai jika semua pihak bekerjasama dengan diberikan peluang untuk turut berpartisipasi dalam meningkatkan produksi yang mensejahterakan rakyat dengan menitik beratkan pada sistim ekonomi kerakyatan karena prioritas peningkatan ekonomi rakyat adalah di daerah sehingga sektor yang menjadi prioritas usaha juga hendaknya dipertimbangkan yakni sektor, pertanian, perkebunan, peternakan dan pertambangan. Semua sektor ini merupakan kekuatan penopang ekonomi nasional.

Pertanyaannya adalah bagaimana kemampuan pemerintah menciptakan iklim usaha, melibatkan serta memberikan kemudahan yang dapat mendorong lembaga-lembaga keuangan mikro untuk melakukan investasi dengan memberikan kredit bagi rakyat?. Atau sebaliknya menutup peran serta lembaga keuangan bukan bank untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi?

Sektor keuangan menjadi hal penting dalam kemajuan ekonomi, kebijakan fiskal dan moneter perlu di perhatikan dengan baik sehingga dapat menciptakan stabilitas dan kesinambungan ekonomi nasional. Kondisi pasar bebas (free Market) dan globalisasi memberikan peluang bagi investor asing untuk turut berpartisipasi dalam pengembangan ekonomi di Indonesia.

Aliran modal asing yang masuk di Indonesia pun perlu kehati-hatian dan mampu di arahkan ke sektor yang tepat sehingga aliran dana itu tidak keluar dalam keadaan mendadak dan cepat karena akan berdampak rusaknya pertumbuhan ekonomi. Beredarnya uang atau dana yang cukup di masyarakat perlu juga control Bank Indonesia sebagai bank sentral untuk mempengaruhi jumlah uang beredar secara langsung, sebagaimana Dahlan Siamat memberikan pengertian atau instrument bagi kebijakan moneter yakni kebijakan moneter langsung (direct monetary policy instruments) dan instrument kebijakan moneter tidak langsung (indirect monetary policy instruments) (Dahlan Siamat - Manajemen Lembaga Keuangan, LP. FE – UI,2005)

Dari kedua instrument ini yang dirasa perlu untuk memajukan kemajuan pertumbuhan ekonomi rakyat adalah kebijakan moneter, sebab kebijakan ini tepat untuk memacu peningkatkan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan moneter yang dimaksud adalah kebijakan moneter langsung (direct monetary policy instrument) kebijakan moneter langsung ini ada beberapa jenis namun yang dibutuhkan oleh kondisi ekonomi saat ini adalah “kredit langsung” (direct loan).

Kredit langsung ini dimaksudkan untuk membantu pembiayaan sector-sektor usaha tertentu yang merupakan sektor yang diprioritaskan untuk dikembangkan serta telah diprogramkan oleh pemerintah. Kredit ini disalurkan langsung oleh para Investor, namun yang perlu diwaspadai adalah pemerintah harus memiliki control agar bukan modal asing yang di pakai untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi, tetapi modal lembaga-lembaga keuaangan non bank milik swasta nasional.

ACFTA bukanlah sebuah ancaman yang menakutkan tetapi merupakan tantangan, diakibatkan oleh globalisasi sehingga untuk menghadapinya perlu adanya upaya strategis guna memacu ekonomi rakyat, karena dengan bertumbuhnya ekonomi yang memiliki sejumlah kegiatan produksi dapat menghasilakan barang. Barang ini dapat di pasarkan di mancanegara. Strategi ini diharapkan kedepan Indonesia tidak hanya sebagai negara pengkonsumsi tetapi juga sebagai eksportir atau produsen.

Untuk meningkatan jumlah kegiatan produksi dibutuhkan modal kerja. Namun aturan yang diberlakukan bank dalam melakukan peminjaman, membuat masyarakat, terutama usaha kecil dan mikro mengalami kesulitan untuk mendapatkan modal. Seandainya ada kemudahan peminjaman untuk peningkatan ekonomi rakyat di sektor real seperti pertanian, perkebunan, peternakan dan lainnya yang merupakan kegiatan ekonomi di pedesaan.

Peningkatan ekonomi pedesaan selalau di fasilitasi dalam APBN untuk mendapatkan kredit namun permasalahan ini tidak akan menyelesaikan masalah sebagaimana yang diungkapkan oleh President Susilo Bambang Yudoyono yang menjanjikan bahwa pemerintah akan mengalokasikan kredit khusus melalui APBN (Kompas, Kamis 1 April 2010), kebijakan ini tidak tepat karena tidak terarah dan jumlahnya sangat kecil dan pengembangannya pun tidak terfokus.

Besarnya dana pemerintah yang dikucurkan bank umum untuk kredit usaha kecil menengah pada sektor ekonomi sesuai data yang di lansir dari Bank Indonesia, data terakhir pada Desember 2009 , Posisi Kredit Usaha Kecil dari Kelompok Bank yakni Bank Persero, Bank Pemerintahan Daerah, Bank Swasta Nasional, Bank Asing Campuran (www.bi.go.id) sebesar, Rp. 153. 553 Milyard dengan alokasi sebagai berikut:
-. Pertanian Rp. 21. 407 Milyard
-. Pertambangan Rp. 234 Milyard
-. Perindustrian Rp. 3. 648 Milyard
-. Perdagangan Rp. 79. 252 Milyard
-. Jasa Rp. 18. 721 Milyard
-. Lain-lain Rp. 30. 291 Milyard

Data kredit usaha ini nilai cukup besar Rp. 153. 553 Milyard dan untuk pengembangan pertanian hanya sebesar Rp. 21. 407 Milyard, dan sector industri sebesar Rp. 3. 648 Milyard padahal kedua sector ini sebaiknya di perbesar karena kondisi geografis sejumlah wilayah di Indonesia adalah lebih pada pengembangan pertanian dan industri namun kemungkinan nilai alokasi perkreditan ini kecil karena di harapkan lembaga keuangan non bank yang memiliki peran lebih dalam infestasi
Patnership Petani – Lembaga Keuangan Swasta

Apabila pengembangan investasi dengan memberikan kredit usaha bagi rakyat seyogianya melibatkan swasta untuk mengembangkan sentra-sentra produksi di daerah-daerah dan menciptakan pengembangan usaha agribisnis pedesaan dengan skala besar karena adanya desa binaan. Pemerintah menargetkan swasembada produksi daging sapi Target pemerintah 420.000 ton pada tahun 2014 (Kompas, 22 Maret 2010).

Program ini akan sulit dibuktikan ketercapaiannya, karena siapa yang akan memepertanggungjawabkann penggunaan anggrannya, di masyarakat akan berkembang bahwa kredit bantuan pemerintah sehingga tidak dengan sungguh-sungguh mengupayakannya karena kalau pemerintah bisa diganti atau pun tidak, sebagaimana program-program pemerintah terdahulu seperti IDT (Inpres Desa Tertinggal), Program Sarjana Pembangun Desa, dan bantuan lainya namun tidak menghasilkan apa-apa.

Kredit dengan melibatkan lembaga keuangan swasta, secara otomatis akan ada pendampingan berkelanjutan seperti patnership antara petani dan swasta, dimana lembaga keuangan swasta tidak hanya mengucurkan dana kreditnya tetapi melakukan pengawasan dan hasil panen juga di pasarkan olehnya. Dan para lembaga swasta telah melakukannya di sejumlah daerah seperti Medco milik Pengusaha Arifin Panigoro mengembangkan sentra pangan di Merauke. Lembaga-lembaga Keuangan swasta (jasa financial) lainnya yang bergerak dalam bidang pembiayaan seyogianya sudah melakukan pembiayaan bagi para petani dan UKM dalam peningkatan ekonomi.

Pengusaha Nasional sudah seharusnya memelopori pola partnership ini seperti Chairul Tanjung pemilik Para Group yang telah mengakusisi saham PT. Carrefour Indonesia sudah seharusnya mengadakan MOU dengan petani dimana ada Petani atau UKM binaannya yang difasilitasi dengan kredit atau pembiayaan untuk melakukan pengembangan pertanian, kemudian hasil pertanian tersebut memenuhi pasar ritel di setiap lokasi gerai yang dimiliki Carrefour, jika memungkinkan maka dapat melakukan eksport ke luar negeri guna memenuhi pasar ACFTA.

Ketika Carrefour melakukan MOU (memorandum of understanding) dengan HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) mengenai pengembangan dan perluasan usaha, dalam MOU tersebut disepakati empat hal yakni pengembangan usaha kecil dan menengah, pencarian potensi lokal baru gerai Carrefour oleh HIPMI, logistik dan evaluasi keberhasilan program (Koran Seputar Indonesia, 13 Mei 2010). MOU ini terkesan menguntungkan Carrefour dan HIPMI secara organisatoris dan tidak menyentuh kebutuhan masyarakat, apalagi penolakan masyarakat dengan kehadiran Carrefour dapat mematikan pasar tradisional hal ini dapat menimbulkan konflik horisontal, tetapi jika menjalankan pola patnership dimana setiap gerai Carrefour berada di sana juga ada UKM atau petani binaan dengan demikian akan tercipta pertumbuhan ekonomi yang dinamis.

Perilaku Carrefour dan HIPMI bisa saja seperti argumen Amartya Sen yang di kuitp kembali oleh Sutia Budi dan Pitri Yandri dalam tulisan ”Potret Pembangunan Ekonomi Di Indonesia” bahwa sebagian orang menikmati kemakmuran, namun kualitas hidup masih tetap jauh dari jangkauan banyak orang, dalam banyak situasi, kebijakan pembangunan ternyata lebih menguntungkan vested interest yang memadai dalam modal manusia dan modal alam, yang sangat esensial bagi pertumbuhan berbasis luas, Perhatian Amartya Sen terletak pada pentingnya redistribusi aset non-fisik, masalah paling besar dalam soal redistribusi aset non-fisik. Pemikiran ini pun kembali di pertegas oleh UNDP bahwa pembangunan manusia sebagai suatu proses untuk memperluas pilihan-pilihan bagi penduduk, sebenarnya penduduk di tempatkan sebagai tujuan akhir dan bukan alat, cara atau instrument pembangunan (sutiabudi.wordpress.com).

Harapan pembangunan seharusnya diwujudkan melalui kombinasi proses sosial, ekonomi, dan institusional. Kerjasama yang dilakukan oleh HIPMI dan Carrefour adalah sebuah langkah penembangan ekonomi dan peran HIPMI sebagai institusional yang diharapkan dapat berdampak sosial kepada masyarakat namun kenyataannya lebih menguntungkan para elite yang melakukan MOU ini.

Diharapkan dengan pola patnership yang ditawarkan, diharapkan akan menimbulkan efek pertumbuhan ekonomi yang cukup baik di mana tersedianya barang di pasar, permintaan meningkat dan tidak saja itu tetapi dapat mengurangi pengangguran seperti yang dilansir media di bulan Februari tahun 2009 saja pengangguran terbuka sebanyak 9.258.964 orang sebanyak 8,14 % dari jumlah angkatan kerja sebanyak 113.744.408 orang, yang bekerja 104.485.444 orang (Kompas, 30 April 2010). Kondisi ini memprihatinkan dan setiap tahun mengalami peningkatan karena angka kelahiran pun bertambah, tetapi diharapkan dengan peran lembaga keuangan swasta dalam mewujudkan perannya dalam memberikan kredit langsung kepada masyarakat maka diharapkan secara langsung telah meningkatkan pertumbuhan ekonomi rakyat.

Contoh kasus pemberian kredit yang terjadi di Jawa Tengah, kredit yang dikucurkan oleh Bank untuk pembiayaan peternakan ikan, untuk pembenihan per nasabah sebesar Rp. 25.000.000, sedangkan untuk pembesaran ikan sebesar Rp. 50.000.000 per debitur dengan suku bunga 19 % dan jangka waktu kredit 3 tahun, besarnya dana sendiri nasabah yang di persayaratkan bank adalah 20%. Persyaratan jaminan yang diminta yakni oleh bank dapat berupa sertifikat tanah atau bangunan tempat usaha, tabungan atau deposito atau barang bergerak (www.bi.go.id).

Syarat ini sulit untuk di penuhi oleh para petani di desa karena beban yang harus di tanggung sangat bersiko sehingga pola patnership dengan swasta dalam melakukan pendampingan pengembangan ekonomi sangat diharapkan oleh masyarakat kecil yang tidak memiliki modal untuk bisa di jadikan jaminan hanya fisik dan lahan yang mereka miliki untuk melakukan kerjasama dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Pertumbuhan ekonomi dapat tercapai jika adanya Stabilitas Sistem Ekonomi (SSK) sebab apabila sistem keuangan memasuki tahap tidak stabil maka dapat membahayakan ekonomi, sehingga peran SSK dalam menciptakan kondisi dimana mekanisme ekonomi dalam penetapan harga, alokasi dana dan pengelolan resiko berfungsi secara baik dan mendukung pertumbuhan ekonomi (www.bi.go.id).

Dengan demikian tugas pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia bagaimana mendorong Lembaga Keuangan Non Bank untuk melakukan peran sertanya dalam pertumbuhan ekonomi.Domain pemerintah dalam sektor dalam pembiayaan pembangunan sangat kuat terutama dalam pengembangan sektor pertanian, perkebunan dan peternakan, perikanan seperti yang di paparkan melalui beberapa sumber tersebut, swasta hanya akan dilibatkan dalam pembangunan infrastruktur dan tidak diberikan ruang dalam pengembangan masyarakat secara langsung. Pemerintah sudah saatnya berperan sebagai ”penjaga malam” menciptakan kondisi yang aman dan memberikan kepastian hukum sehingga swasta lebih berani berperan dalam pengembangan ekonomi terutama sektor real yang langsung berhubungan dengan kondisi lokal masyarakat.

Upaya strategis yang segera yakni: pertama; Meminimalisasi peran pemerintah dan memaksimalisasi peran swasta, diharapkan dengan memberikan pinjaman lunak kepada petani dengan bunga kredit yang rendah dan penyaluran pinjaman yang produktif. kedua; Pemberdayaan serta pendekatan partisipatoris terhadap kelompok masyarakat dengan tidak terbatas pada pemberian pinjaman tetapi pola kontinuitas dengan melakukan pendampingan. ketiga; Membantu memasarkan produksi yang dihasilkan akan memacu pertumbuhan ekonomi yang cepat karena sudah tersedianya pasar yang siap memasarkan.

*Penulis : Mahasiswa Ilmu Politik – Kekhususan Politik Indonesia – FISIP - UI

Selasa, 23 Maret 2010

"Permasalahan ACFTA dalam Sistem Ekonomi Pancasila"

PERMASALAHAN ACFTA DALAM SISTIM EKONOMI PANCASILA
*Yoyarib Mau

Sistim Ekonomi Indonesia (SEI) dalam setiap masa kepresidenan Republik Indonesia memiliki konsep yang berbeda- beda, hal ini di pengaruhi oleh faktor pergumulan politik pada setiap masa kepemimpinan. Diawali masa kemerdekaan dari kolonialisme maka konsep ekonomi memiliki penerjemahan karena perjuangan politik saat itu yakni bagaimana mengintegrasikan bangsa yang tercerai berai karena penjajahan imperialisme Eropa yang cukup panjang. Mengakibatkan konsep pembangunan ekonomi yang dikembangkanpun hanyalah untuk memenuhi kebutuhan hidup yakni kecukupan pangan sehingga tidak menghadirkan persepsi dunia luar bahwa Indonesia mengalami ”failed state” (negara gagal).

Karena kondisi kemerdekaan baru saja diraih dari penjajahan, keadaan ekonomi negara pun berjalan tertatih-tatih sehingga membutuhkan pertolongan, gotong-royong dan pembenahan sehingga kepemimpinan duet proklamator Soekarno dan Muhammad Hatta, tetap berkomitment dalam kondisi memajukan perekonomian bangsa Indonesia sebagaimana Bung Hatta yang merumuskan bentuk perekonomian yang cocok bahwa perekonomian Indonesia yang sesuai dengan cita-cita adalah tolong – menolong (elearning_gunadarma.ac..id).Bentuk perekonomian yang ditawarkan Bung Hatta dilatarbelakangi oleh semangat perjuangan kemerdekaan yang diraih oleh berkat kerjasama dan bahu-membahunya rakyat.

Masa Soeharto masa di mana pembangunan lebih di titik beratkan pada pembangunan ekonomi sehingga semua ideologi atau asas politik, ekonomi dan lainnya harus berasaskan Pancasila, sehingga tidak hadir asas lain yang dapat mempengaruhi stabilitas yang dibangun Soeharto agar adannya suasana kondusif untuk menunjang pembangunan ekonomi, tawaran pembangunan yang di kembangkan dalam master plan pembangunan yang di kenal dengan REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahunan). Rancangan pembangunan ekonomi tesebut mampu dan sukses membawa Indonesia berswasembada pangan serta mencapai pertumbuhan ekonomi mencapai 9 % per tahun di era ’80-an.

Soeharto yang dianggap mampu membangun ekonomi bangsa tetapi mengarah kepada kepemimpinan yang otoritarian, sehingga menyebabkan matinya demokrasi dan banyaknya pelanggaran Hak Asazi Manusia (HAM), Soeharto dalam dekade kepemimpinannya Kolusi dan Nepotisme mewarnai seluruh dunia usaha dimana ia melakukannya tidak atas namannya sendiri tetapi seluruh keluarganya terlibat luas sebagaimana di tuliskan Yoshihara Kunio bahwa; Adik tirinya Probosutedjo memimpin kelompok perusahaan Mertju Buana. Ia berbagi hak monopoli impor cengkeh dengan Liem Sioe Liong, merupakan kontraktor utama untuk proyek-proyek pemerintah, dan menjai pemasok utama bagi perusahaan minyak Indonesia. Saudara angkat Soeharto, Sudwikatmono, sering bertindak sebagai wakil (frontman) perusahaan bagi Liem Sioe Liong,disamping juga memiliki group perusahaan sendiri (group subentra). Selanjutnya saudara lelaki Nyonya Soeharto, Bernard Ibnu Hardjono, memiliki group perusahaan Gunung Ngadeg Jaya, yang terjun dalam usaha kayu gelondongan, distribusi semen, perdagangan luar negeri, dan pemasokan lepas pantai. Tiga putra President Soeharto juga terjun dalam bisnis, yakni Tomy (Hutomo Mandala Putra) memiliki perusahaan dagang bernama PT. Humpus, Sigit Hardjojudanto menjalin hubungan usaha dengan teman dekat ayahnya, Bob Hasan bersamasama dalam bisnis kayu lapis. Bambang Trihatmodjo bersama-sama dengan saudara iparnya, Indra Rukmana Kowara (putra wirausahawan Eddie Kowara) membangun group bisnis bernama Bimantara (Yushihara Kunio – Kapitalisme Semu Asia Tenggara – LP3ES)

Sistem ekonomi yang diterapkan dengan asas Pancasila sudah sedemikain tepatnya hinggamampu mencapai pertumbuhan ekonomi yang cukup baik namun karena manajemen pengelolaan yang tidak tepat serta salah memanfaatkan kemajuan ekonomi yang ada, mengakibatkan Indonesia tidak mampu menahan terpaan krisis ekonomi yang dialami seluruh dunia mengakibatkan Indonesia harus menerima keterpurukan ekonomi dimana ditandai dengan merosotnya nilai tukar rupiah terhadap US Dollar, yang menembus angka Rp. 19.000,- per US Dollar. Keterpurukan ekonomi inilah yang mendorong di tumbangkannya Soerhato pada tahun 1998.

Kemajuan ekonomi yang pernah dicapai Indonesia tinggal kenangan masuk ke era reformasi Sistem Ekonomi Indonesia mengalami guncangan yang cukup berat, di tambahkan dengan kekuatan globalisasi yang menerobos ke seluruh jantung kehidupan, dan mewabah ke pelosok dunia, menambah ketidak berdayaan bangsa Indonesia untuk tampil sebagai kekuatan ekonomi dunia dengan sumber daya alam yang melimpah.

Globalisasi merupakan produk peradaban yang tidak dapat di batasi atau di bendung keberadaannya dan ada dalam semua bidang baik itu; politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Di bidang ekonomi hadirnya perusahaan multi nasional (MNC = Multi National Coorperation) seperti Exxon Mobil, Total, British Petroleum, KFC, Mc. Donalld, Cevron, Carrefure, Petronas, Shell dan sejumlah MNC lainnya bahkan pembiayaan perdagangan dunia pun dibentuk lembaga keuangan dunia untuk memberikan dukungan financial seperti IMF (International Monetary Fund), World Bank dan ADB (Asian Development Bank).

Akibat dari meluasnya perusahaan multi nasional ini ke seluruh belahan dunia maka hadirlah “free market” (pasar bebas) kondisi ini mendorong untuk membentuk kerja sama di bidang ekonomi dengan negara dunia baik itu regional dan Intenasional.
Di tingkatan intenasional seperti World Trade Organization (WTO), regional Eropa ada Uni Eropa, di kawasan perdagangan bebas Amerika ( Free Trade Area of the Americas = FTAA/ALCA) di Asia – Pasifik ada APEC (Asia Pasific Economic Co-operation) ada ASEAN Free Trade Area (AFTA) dan terkini yang diasar nggab dapat mengancam Sistem Perekonomian Indonesia adalah perdagangan bebas ASEAN – Tiongkok atau ACFTA (Asean – China Free Trade Center).

Prinsip dasar dari dibuatnya setiap persetujuan perdagangan dunia memilki tujuan yakni memberikan keuntungan bagi seluruh pihak, kondisi Indonesia tahun 2009 seperti yang di ungkapkan anggota DPR RI Komisi VI Mukhamad Misbakhum, dengan pertumbuhan ekonomi mencapai 4,3 % (Batavia.co.id). Angka yang memprihatinkan ini mampukah Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi lebih meningkat lagi dalam era ACFTA seperti pertumbuhan ekonomi pada tahun 80 – an yang mencapai 9 % dengan Sistim Ekonomi Pancasila? Atau sebaliknya merugikan bagi Indonesia?

Perjanjian perdagangan yakni ACFTA memberikan kesan bahwa ada penggolongan negara center (pusat) dan satelit/ peri-peri (pinggiran) sehingga tercipta ketergantungan sebagaimana di ungkapkan oleh ekonom Amerika Andre Gunder Frank yang mengungkapkan tentang hubungan yang tidak sehat antara negara-negara pusat dan pinggiran. Menurutnya keterbelakangan bukan suatu kondisi alamiah dari sebuah dari sebuah masyarakat. Bukan juga karena masyarakat itu kekurangan modal. Keterbelakangan merupakan sebuah proses ekonomi, politik, dan sosial yang terjadi sebagai akibat globalisasi dari sistem kapitalisme. Keterbelakangan di negara-negara pinggiran (yang oleh Frank disebut sebagai negara satelit) adalah akibat langsung dari terjadinya pembangunan pembangunan di negara-negara pusat (Frank : negara-negara metropolis) (Arif Budiman – Teori Pembangunan Dunia Ketiga – Gramedia)

China merupakan negara dengan fenomena yang tidak saja di ganrungi tetapi menakutkan bagi sejumlah negara di dunia termasuk Amerika Serikat (AS), Jepang, Eropa, dimana hampir di seluruh negara tesebut di banjiri dengan produk China yang dapat di beli dengan harga murah dan dapat diperoleh di mana saja akhirnya hampir semua mengakui bahwa China akan tampil sebagai raksasa ekonomi Asia karena pertumbuhan ekonomi pada tahun 2009 berada pada level 9,4 % yang diikuti oleh India dengan memiliki pertumbuhan ekonomi sebesar 6,9 %. Dengan demikian tidak salah jika China di kategorikan sebagai negara center atau metropolis menurut apa yang diungkapkan Frank diatas.

ACFTA sebenarnya bukanlah sebuah ancaman yang ditakuti tetapi merupakan konsekwensi dari globalisasi sehingga untuk menghadapinya Indonesia sebagai salah satu negara yang termasuk dalam perjanjian perdagangan tersebut perlu membenahi diri.
Menurut Jusuf Wanandi salah satu penyebab majunya perekonomian China adalah upah buruh yang rendah, kegiatan produksi yang fleksibel dan investasi asing telah menjadikan China sebagai produsen dan eksportir utama garmen dan produk-produk sejenis (Indoneisa dan Tantangan Ekonomi Global – CSIS – 2003).

Jika salah satu penyebab majunya ekonomi China karena biaya operasional produksi produk cukup murah yakni biaya pembiayaan buruh. Dengan demikian mau tidak mau apakah biaya operasional buruh perlu dikurangi sehingga produk yang dihasilkan Indonesia dapat memiliki daya saing harga? Jika pilihan ini yang di ambil maka imbasnya ada pada buruh jika tidak pertimbangan tersebut maka akan terjadi pengurangan tenaga kerja atau PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Padahal Sistim Ekonomi Indonesia yang di jalankan dengan Sistim Ekonomi Pancasila (SEP) dimana ideologi ekonomi Indonesia adalah pancasila yakni sistim ekonomi yang merupakan usaha bersama yang bersaskan kekeluargan dan gotong royong. sebagaimana di tekankan lagi oleh Sri Edi Swasono (Suryati Rizal – Sistim Ekonomi Indonesia – FISIP UI) bahwa SEP harusnya berorientasi (atau berwawasan) pada sila-sila Pancasila yang berorientasi pada :

a. Ketuhanan Yang Maha Esa (adanya etika dan moral agama bukan materialisme)
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan antar manusia, penghisapan, subordinsi ekonomi-modern)
c. Persatuan (kebersamaan, gotong – royong, kekeluargaan tidak saling mematikan nasionalisme)
d. Kerakyatan (demokrasi, kedaulatan ekonomi, mengutamakan ekonomi rakyat, hajat hidup orang banyak)
e. Keadilan Sosial (persamaan, pemerataan, kemakmuran rakyat yang utama, bukan kemakmuran orang – seorang)

Dimensi kemanusiaan sangat kental dalam wawasan Sistem Ekonomi Pancasila yang ditawarkan oleh Sri Edi Swasono dimana keberpihakan kepada hal-hal yang menyangkut kemanusiaan, etika dan moral sehausnya menjadi pertimbangan penerapan ACFTA, jika salah satu penentu kemajuan ekonomi China adalah upah buruh yang murah dengan demikian apakah demi menyaingi perekonomian China kemudian menekan upah buruh, maka akan mengabaikan wawasan SEP yang bersumber dari Pancasila sebagai ideologi negara.

Kondisi ini hanya menguntungkan bagi mereka yang memiliki modal yang cukup, investor atau kaum elit lokal, sebagaimana di tekankan oleh Frank bahwa dampak politisnya adalah mnculnya kebijakan-kebijakan pemerintah yang menguntungkan modal asing dn borjuasi lokal dengan mengorbankan kepentingan rakyat (Arif Budiman – Teori Pembangunan Dunia Ketiga – Gramedia).

Jika terjadi keuntungan maka akan memberikan peluang hanya bagi mereka yang memiliki akses untuk melakukan investasi maupun kerjasama, ataupun mereka yang berada di puncak kekuasaan sebgaimana di masa Orde Baru dimana masa kejayaan ekonomi Indonesia hanya dinikmati oleh Soeharto dan kroninya. Sedangkan rakyat harus menanggung krisis ekonomi yang berkepanjangan.

Jika hal ini tidak diperhatikan maka Indonesia hanya sebagai daerah konsumsi barang impor dan barang produksi Indonesia sendiri tidak dapat berkompetensi di pasar global karena harga yang mahal. Jalan keluar yang harus dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kemampuan wilayah sebagaimana yang ditawarkan oleh C.P.F. Luhulima (Asean Menuju Postur Baru – CSIS – 1997) yakni:

a. penarikan FDI (Foreign Direct Invesment) ke sector infrastruktur (pembangunan jalan raya, rel kereta api, angkutan laut dll) sehingga tercipta kondisi yang efisien untuk investasi serta mengurangi biaya operasional.
b. Penarikan FDI oleh perusahaan menengah dan kecil dan ke industri kecil dan menengah.
c. PenarikanFDI untuk usaha patungan.
d. Pemanfaatan optimal keunggulan lokasi yang komplementer.
e. Penarikan FDI ke dalam industri berbasis teknologi
f. Kerjasama di bidang hak milik intelektual, harmonisasi standard an kualitas, harmonisasi peraturan dan prosedur kepabeanan.

Sikap antisipatif dari Indonesia sehausnya sudah seharusnya sudah dipersiapkan jauh-jauh hari sebelum pananda tanganan perjanjian ini sehingga tidak terkesan tanpa kesiapan menjalani ACFTA akhirnya rakyat di korbankan untuk sebuah kebijakan.

ACFTA adalah salah satu produk era perdagangan bebas (free market) bukanlah sesuatu yang ditakuti dan dihindari tetapi merupakan sebuah perwujudan dari peradaban manusia untuk disikapi, namun bukan berarti kita mengikuti arus globalisasi dengan mengabaikan Sistem Ekonomi Pancasila yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia yang selalu berpihak pada rakyat.

Kesiapan Indonesia apabila telah diperhitungkan jauh sebelumnya dengan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) maka Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah di seluruh Indonesia maka akan mampu dikelola dengan sempurna dan mampu menyanggi perekonomian dunia. Namun karena perekonomian yang hanya didominasi oleh sekelompok orang saja maka tidak adanya stock manusia Indonesia yang berjiwa entrepreneurship. Akhirnya pemerintah Indonesia melakukan persetujuan ACFTA hanya karena mengalami tekanan dan solidaritas ke-Asia-an.

*Mahasiswa Ilmu Politik – Kekhususan Politik Indonesia – FISIP - UI

Kamis, 04 Maret 2010

"Vox Populi Vox Dei In Bailout Century"

“VOX POPULI VOX DEI IN BAILOUT CENTURY ”
*Yoyarib Mau


Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pengusutan Kasus Bank Century yang bekerja selama kurang lebih 5 (lima) bulan yang kemudian diakhiri dengan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat - Republik Indonesia (DPR-RI). Rapat Paripurna yang berlangsung selama tiga hari berturut-turut sejak tanggal 01- Mei 2010 hingga berakhir 03-03-2010 sekitar pukul 23:30, menyita perhatian seluruh rakyat Indonesia, dan membangun dua kekuatan baik ditingkatan masyarakat yang pro dan kontra, dengan melakukan demontrasi dan juga di level DPR – RI dengan dua kekuatan yang terbelah dengan dengan voting dua opsi yakni Opsi A (kebijakan bailout dan aliran dana tidak bermasalah) dan Opsi C (kebijakan bailout dan aliran dana diduga terdapat penyimpangan sehingga diserahkan kepada proses hukum).

Hasil voting yang dilakukan DPR dengan dua opsi tersebut, Anggota DPR yang memilih opsi A sebanyak 212 suara (Demokrat 148 suara, PAN 39 suara dari 46 Kursi di DPR, serta PKB 25 suara dari 28 Kursi di DPR) sedangkan anggota DPR yang memilih opsi C sebanyak 325 suara ( Golkar 104 suara dari 106 Kursi di DPR, PDIP 90 suara dari 96 Kursi di DPR, PKS 56 suara dari 57 Kursi di DPR, PPP 32 suara dari 38 Kursi di DPR, PKB 1 suara, Gerindra 25 suara dari 26 Kursi di DPR, dan Hanura 17 suara dari 17 Kursi di DPR).

Di sela-sela proses pemungutan suara (voting) banyak hal yang terjadi, di mulai dari kisruh karena Ketua DPR RI Marzuki Ali menskor rapat paripurna secara sepihak tanpa koordinasi dengan pimpinan DPR RI lainnya, banyaknya hujan interupsi, bahkan banyaknya suara sumbang, celetuk-celetuk ringan, cemohan, intrik dan sindiran. Namun ada hal yang menarik yang perlu kita bersama perhatikan dalam proses ini adalah pemakaian atau pengadopsian akan kata “vox pupuli vox dei” dalam rapat paripurna tersebut, bahkan saat salah satu anggota DPR RI dari fraksi Golkar yakni Nurul Arifin dalam kesempatan menyampaikan pendapatnya sempat menyampaikan pemikirannya sesuai dengan moto golkar dalam masa kepemimpinan Ketua Umum Aburizal Bakrie, “Suara Golkar adalah Suara Rakyat”. Apabila di simak dengan seksama banyak hal yang dikaitkan dengan suara rakyat, bahkan diakhir rapat paripurna semua fraksi diberikan kesempatan untuk menyampaikan kesimpulan akhirnyapun hampir semuanya sepakat bahwa hasil akhir rekomendasi DPR-RI dalam rapat paripurna menyangkut hak angket penyusutan kasus bank century adalah kemenangan rakyat.

Vox Populi Vox Dei merupakan ungkapan yang cukup tua dalam sejarah dunia, dimana pada abad ke-8, seorang penulis yang bernama Alcuin menuliskan surat buat Charlemagne 768 – 814 Masehi (bahasa Prancis) seorang raja Frank. Charlemagne dalam bahasa latin di sebut Carolus Magnus dan dalam bahasa Indonesia dikenal dengan sebutan Karel Agung. Dan dalam perkembangannya “vox populi vox dei” (suara rakyat adalah suara Tuhan) sepertinya lebih ditujukan sebagai sebuah pembenaran, bahwa apa yang diinginkan rakyat itu yang diinginkan Tuhan, kemungkinan hal ini dapat dikaitkan kepada wakil rakyat yakni para anggota DPR karena dipilih secara langsung oleh rakyat.

Wakil rakyat yakni para DPR dalam rapat paripurna DPR yang terbagi karena pilihan opsi A dan C, menimbulkan kebingungan manakah yang benar memenuhi krieria slogan Vox Populi Vox Dei ? apakah 212 suara yang memilih opsi A atau 325 suara yang memilih C ? memang tidak ada criteria yang tepat untuk dijadikan indicator untuk mengkategorikan mana yang memenuhi syarat “suara rakyat suara Tuhan”.

Namun mencermati voting (pemungutan suara) yang berlangsung dalam rapat paripurna pada rabu 03-03-2010 yang telah berlalu ada rujukan yang dapat menyakinkan bahwa jargon “vox populi vox dei” masih relevan karena dimiliki oleh wakil rakyat di DPR – RI. Suara DPR yang memberikan harapan bahwa “suara rakyat suara Tuhan” hanyalah satu orang yakni Lili Wahid salah satu anggota Dewan dari Fraksi PKB, ia berbeda dari mayoritas anggota Fraksi PKB yang memilih opsi A.

Timbul pertanyaan mengapa dalam tulisan ini, memilih Lili Wahid yang masih mewakili suara rakyat suara Tuhan, tentu hal ini beralasan seperti sepenggal pemikiran yang dituliskan oleh Joseph Losco dan Leonard Williams bahwa, “Jiwa besar sang legislator adalah satu-satunya keajaiban yang dapat membuktikan misinya” (Joseph Losco – Political Theory – Rajawali Pers - 2005)

Pilihan Lili Wahid bukanlah sekedar mencari popularitas, karena nama besar yang tertera di belakang yakni “Wahid” sudah dikenal di seantero Jawa Timur bahkan di kalangan Ormas Nadhatul Ulama (NU), Sehingga sikap Lili Wahid lebih tepat adalah sebuah “pilihan beresiko”, pilihan tersebut bukan dilakukan dalam kondisi alam bawa sadar (mimpi) tetapi dilakukan dalam keadaan sadar. apa yang dilakukan oleh Lili Wahid bukan dipengaruhi celetuk –celetuk yang dilontarkan anggota DPR lainnya ketika giliran voting bagi fraksi PKB bunyinya “ingat Gus Dur….ingat Gus Dur” pilihan tersebut juga bukan hanya sekedar sebagai solidaritas bersama anggota tim 9 (sembilan) sebagai inisiator penggunaan hak angket untuk kasus bank century. Sudah tentu perlawanan melawan keputusan fraksi akan berakibat fatal tetapi dia tidak gentar dan takut. Melihat sikap ini maka sudah barang tentu ini adalah suara hati karena keputusan untuk turut memilih opsi C bersama suara mayoritas adalah sebuah pergumulan dan pergulatan bathin yang cukup berat. Perjuangan untuk berbeda sikap seumpama, terperosok dalam jurang yang dalam dan berjuang untuk keluar dari jurang tersebut sehingga ketika ia berani menentukan pilihan untuk berbeda, dirinya bagaikan dirinya terselamatkan dari jurang yang dapat mematikan dirinya karena kehabisan tenaga dan membuatnya tak berdaya bahkan kehabisan suara untuk berteriak memohon pertolongan.

Suara Lili Wahid dalam menentukan pilihan opsi C berbeda dengan anggota mayoritas fraksi PKB adalah pilihan sebagai sejatinya seorang legislator karena ia sadar sebagai seorang legislator yang memahami misinya sebagai wakil rakyat. Kemungkinan besar dari 212 suara yang memilih opsi A adalah perintah atau amanat partai yang berkoalisi dengan penguasa, demikikian juga dengan 325 suara memilih karena pesanan ketua partai politik atau desakan fraksi sehingga tidak lah memenuhi atau menjawab jargon “vox populi vox dei”. Ketepatan hanyalah ada pada 1 suara dari PKB yang memilih opsi C sebagai bukti perwujudan jargon demokrasi tersebut karena ia mengetahui untuk apa, kapan dan bagaimana kehadirannya di Senayan sebagai wakil rakyat yang adalah simbol dari rakyat yang berdaulat dan di lain pihak ia pun berada pada posisi yang dilematis karena merupakan perwakilan partai politik.

Penyadaran sebagai simbol rakyat, yang mengemban mandate rakyat berkewajiban untuk bertindak atas nama kelompok yang lebih besar yang telah mempercayainya dan tidak hanya mewakili PKB. Sehingga keberanian untuk berbeda satu suara dari mayoritas patut mendapatkan penghargaan sebagai pewujud jargon demokrasi ”vox populi vox dei”

*Mahasiswa Ilmu Politik – Kekhususan Politik Indonesia – FISIP - UI

Sabtu, 27 Februari 2010

"KOMPROMI HUKUM DEMI PENEGAKAN HUKUM"

“KOMPROMI HUKUM DEMI PENEGAKAN HUKUM ???”
*Yoyarib Mau

Permasalahan hukum akhir-akhir ini di Indonesia menjadi masalah yang membutuhkan perhatian seluruh anak bangsa karena rasa keadilan terusik, karena penegakan hukum yang tidak berimbang dan pemerataan hukum tanpa ada pertimbangan lain. Hukum hadir untuk memberikan rasa adil namun terkadang keadilan itu menghasilkan ketimpangan dimana adanya putusan hukum oleh aparat hukum tetapi besifat elastis dimana putusan kepada pihak yang bermodal akan lebih ringan dari pada mereka yang miskin bahkan ironisnya aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya mengabaikan prasyarat hukum formal.

Penentu dalam sebuah keputusan adalah penegak hukum, apabila pengangkatan atau keterpilihan penegak hukum itu sendiri dalam menjalankan tugas hukum itu sendiri melalui jalan kompromistis dengan hukum. Kompromi telah dilakukan oleh penegak hukum sejak penetapan atau pengangkatan sebagai penegak hukum, masalah ini hampir terlepas dari perhatian publik. Salah satu masalah tersebut yakni pengangkatan Tumpak Hatorangan Pangabean di lakukan oleh team lima, team yang di bentuk oleh President SBY untuk melakukan perekrutan atau seleksi guna mengisi kepemimpinan Komisi Pemberantasan Komisi yang mengalami kekosongan karena ada penonaktifan yang dilakukan tehadap Antasari Azhar karena terkait pembunuhan Nazrudin Zulkarnain (kasus pidana), juga Bibit samad Rianto dan Chandra M. Hamzah pada beberapa waktu yang lalu karena dituduh menerima suap dalam menangani kasus dugaan korupsi .

Karena ketiga pimpinan KPK tesebut berhubungan dengan hukum sehingga tejadi kekosongan pimpinan, UU No.30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam pasal 33 yang tidak mengatur secara eksplisit mengenai kekosongan piminan KPK sehingga President mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) No. 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU no. 30 Tahun 2002 disana mengatur dua pasal; pertama, dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantsan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR-RI. kedua, prosedur pengajuan calon pengganti dan pemelihan calon anggota yang bersangkutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana di maksud dalam Pasal 29, Pasal 30 dan pasal 31.

Dalam Perppu No.4 Tahun 2009, menambahkan penambahan dua pasal atas UU No. 30 tahun 2002 dengan dua pasal 33A dan Pasal 33B, peraturan ini memberikan hak penuh kepada president untuk untuk mengangkat anggota sementara Pimpinan KPK sejumlah jabatan yang kosong,ditambahkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian anggota sementara Pimpinan KPK di tetapkan oleh President.

Dengan demikian President membentuk team lima pada waktu itu untuk melakukan proses seleksi yang menghasilkan tiga nama untuk menempati posisi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yakni Tumpak Hatorangan Pangabean, Mas Achmad Santosa dan Waluyo. Dalam proses seleksi tersebut ditekanan dalam Perppu No. 4 Tahun 2009 bahwa Calon anggota sementara Pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan sebagaimana di maksud dalam pasal 29 UU No. 30 Tahun 2002.

Salah satu syarat dalam pasal 29 huruf e. berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh tahun) dan setinggi-tingginya 65 (enam lima tahun) pada poses pemilihan. Salah satu calon anggota yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean pria berdarah Batak kelahiran Sanggau, Kalimantan Barat, 29 Juli 1943 turut terpilih dan ditetapkan sebagai pimpinan sementara komisi pemberantasan korupsi. Padahal umur yang dimiliki Tumpak sudah melebihi syarat yang ditetapkan dalam pasal 29 tersebut yakni berumur 66 tahun.

Menjadi pertanyaan adalah bagaimana ingin melakukan ketertiban hukum awal jika sejak awal pengangkatan penegak hukum sudah mengabaikan proses dan ketetapan hukum formal?
Penetapan ini sebenarnya fatal karena melanggar undang-undang namun tak pernah digubris ataupun disadari oleh penguasa apakah karena Tumpak adalah orang kepercayaan penguasa yang berkuasa atau hanya karena memiliki integritas dan pengalaman dalam penanganan korupsi pada masa pemerintahan KIB I (Kabinet Indonesia Bersatu) penetapan yang dilakukan tidak dianggap sebagai bentuk pelanggaran. Pada hal pelanggan terhadap hukum ada konsekwensi hukum yang harus diterapkan atau kemungkinan ada pengecualian namun dalam kasus ini tidak diatur lebih lanjut mengenai umur yang telah melawati batas.

Jika salah satu syarat tidak dipenuhi maka layakkah seorang penegak hukum memiliki wewenang untuk melakukan tugas pemberantasan korupsi, dimanakah logika hukum dalam negara kita? apabila Perppu sebagai petunjuk teknis untuk melaksanakan tugas menekankan kembali bahwa, calon anggota sementara Pimpinan pemberantasan korupsi harus memenuhi persyaratan sebagaimana di maksud dalam pasal 29. sebenarnya ini merupakan syarat mutlak yang harus di taati, namun kenyataannya keberadaan Tumpak Hatorongan Pangabean tetap di lantik sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pengabaian hukum telah dilakukan negara dalam hal ini penguasa sangat jelas, jangan disalahkan apabila proses penegakan hukum dalam negara berjalan di tempat dan krisis kepercayaan masyarakat terhadap pengak hukum sangat rendah. Supremasi hukum yang didambakan penerapannya dalam negara kita hanyalah impian yang tak pernah terwujud karena diharapkan menegakan hukum namun kenyataannya bermain-main dengan hukum.

Pemaksaan keberadaan Tumpak Hatorangan Pangabean dalam jajaran pimpinan KPK bisa saja ada motif lain, hal ini tentu beralasan yakni dirinya tidak memenuh persyaratan tetapi dipaksakan, alasan lain saat Bibit dan Chandra diaktifkan kembali melalui Keputusan Presiden, secara orgnisatoris ketika pengaktifan kembali Bibit dan Chandra seyogianya perlu ada penyusunan kembali struktur organisasi ketua dan wakil ketua secara demokratis dan bukan penunjukan atau ditetapkan oleh presiden sebagaimana ada dalam Perppu No.4 Tahun 2009 pasal 33A ayat 6 Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Ketika struktur organisasi KPK diintervensi dengan Keputusan Presiden maka kemungkinan bagi penguasa untuk mewujudkan kepentingan penguasa dan peran KPK yang keberadaanya nya diharapkan netral demi kepentingan dan kemaslahatan bangsa menjadi alat politik bagi penguasa untuk menekan lawan politik dengan kekuatan tugas dan wewenang dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan berakibat setiap keputusannya sangat subyektif berdasarkan pesanan sponsor.

*Mahasiswa Ilmu Politik - Kekhususan Politik Indonesia - FISIP - UI