Rabu, 25 Agustus 2010

"Mamar Kota Untuk Kupang Green and Clean"

“MAMAR KOTA UNTUK KUPANG GREEN AND CLEAN”
*Yoyarib Mau

Dalam sebuah diskusi terbatas dan tak resmi antara beberapa aktifis academia NTT yang ada di Jakarta seperti; Andre Therik, Matheos Mesakh, penulis bersama Prof. Yusuf L. Henukh mencoba meneropong kembali program Kupang Green and Clean (KGC). Melihat bahwa program ini tidak melibatkan semua pihak serta tidak melihat kejayaan Kupang pada waktu lampau.

Program KGC sepertinya hanya program birokrasi dan tidak melibatkan seluruh masyarakat kota karena proses menghijaukan Kota dilakukan dengan membagi lahan-lahan kosong bagi tiap kantor dinas atau berbagai institusi di Kota Kupang untuk menanaminya dengan sejumlah pohon, padahal ada bukti dan catatan sejarah di masa kejayaan kota Kupang dimana peran vetor mampu menciptakan kondisi Kupang menjadi kota yang hijau.

Catatan atau bukti Sejarah yang dapat dilihat bahwa pada masa kevetoran ada wilayah – wilayah yang subur dan hijau serta memberikan sumber kehidupan bagi masyarakat kota waktu itu, seperti mampu memberikan suplai air bagi konsumsi rumah tangga (PAM) dan suplai air bagi irigasi pertanian. Wilayah yang mampu memberikan sumber air bagi kehidupan kota adalah Oepura dan Air Nona.

Oepura dibuktikan dgn adanya PAM dan ada Kolam Renang serta ada Kolam Air Nona serta mengairi sejumlah persawahan di Kota, serta sumber air lain dari luar Kota yakni Baumata dan Oenisu. Melihat keberadaan tempat-tempat ini semuanya tidak dengan sendirinya ada tetapi ada keterkaitan, Sumber-sumber air ini selalu berada dengan “mamar”.

Mamar merupakan sistem usaha tani di Pulau Timor yang dikembangkan pada satu hamparan lahan di sekitar sumber air atau zona tertentu, mamar menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan kehidupan di sejumlah kampung di daerah Timor, Sabu dan Rote. Mamar merupakan sumber kehidupan bagi orang Timor, Rote dan Sabu, karena kebutuhan kesehariannya ditanam di lahan ini dan selalu di dominasi oleh tanaman seperti; pisang, kelapa, pinang dan sirih.

Mamar ini tidak di miliki oleh pribadi tertentu tetapi bersifat komunal, karena kepemilikan yang komunal maka ada kesepakatan bersama dan melembaga di antara para pemilik yang berasal dari beberapa marga atau klan. Kesepakatan adat ini mengatur tentang batasan masa rotasi panen, pembagian hari untuk jatah pengairan ke tanaman, dan pemasangan beberapa atribut adat sebagai simbol larangan pada lokasi tertentu. Ketentuan ada ini harus di jalankan jika ada pelanggaran maka ada sanksi.

Warisan sejarah ini masih di nikmati oleh warga kota Kupang hingga hari ini yakni Air PAM, dan sejumlah sawah yang masih terhampar luas, Program KGC yang di kembangkan pada periode walikota saat ini, sesungguhnya memiliki tujuan mulia yakni menciptakan keteduhan dan suasana sejuk di kota namun perwujudan KGC tidak mungkin berjalan sendiri antara birokrasi dan rakyat tanpa pelibatan seluruh masyarakat.

Mungkinkah program KGC untuk mengatasi kesulitan dan kebutuhan pokok masyarakat yakni krisis air bersih atau sekedar menyenangkan pemerintah pusat ?
Pertanyaan diatas mungkin ada benarnya karena KGC hanyalah polesan pemkot untuk menyenangkan dan mengharapkan bantuan pemerintah pusat bahwa pemkot turut mendukung program nasional ”one man one tree” dan “protokol kyoto”. Padahal jika mau jujur apabila pemkot serius untuk membangun kota ini yang bertujuan ketersediaan air minum, suasana sejuk dan hijau maka rekomendasi mamardapat di terapkan sebagai salah satu kearifan lokal daerah guna menjawab KGC.

Walaupun wilayah Timor memiliki karakteristik iklim kering, batu bertanah,curah hujan rendah namun tidak serta merta membenamkan idealisme bahwa pohon susah hidup di kota ini. Penulis telah menggambarkan diatas bahwa konsep ”mamar” dapat digunakan untuk memacu kelambanan program KGC.


Konsep Meresapi

Program KGC akan berhasil jika melibatkan semua masyarakat, untuk melibatkan semua masyarakat perlu memperhatikan bahwa program ini harus diresapi masyarakat, Untuk program KGC ini terwujud maka penulis menawarkan sebuah tawaran pemikiran yakni ”meresapi” konsep ini dapat di wujudkan dalam masyarakat yakni menanam tanaman yang menjadi kebutuhan atau sering dinikmati oleh masyarakat. Konsep meresapi ini yang dilakukan pemerintah Hindia Belanda di Jawa, yakni tanaman tebu namun proses meresapipun dilakukan dalam keseharian masyarakat Jawa dimana setiap makanan di taburi gula agar manies. Di Sulawesi juga demikian karena tanaman kelapa yang menjadi produk unggulan maka setiap makanan yang di sajikan selalu menambahkan santan kelapa. Ide meresapi ini memobilisasi masyarakat di jawa dan sulawesi untuk menanam tanaman yang menjadi bagian dari kehidupan mereka yang kemudian hari tanaman ini tidak hanya cukup dikonsumsi sendiri tetapi memnuhi kebutuhan pangan nasional serta diekspor

Proses meresapi juga di lakukan masyarakat yang bermukim di Timor, Rote dan Sabu dimana ”mamar” ditanami pisang dan kelapa ditanami untuk konsumsi tetapi yang lebih dominan adalah pinang dan sirih selalu ada di mamar. Pola meresapi sangat kental dan lebih mencerminkan nilai sosial budaya karena setiap tamu akan disuguhkan sirih – pinang, dan masyarakat sendiri mengkonsumsinya sebagai budaya membangun persaudaraan.

Rehabilitasi

Mamar pada hakikatnya membangun tiga komponen di mana, komponen pertama yakni tanah – air, kedua tanaman hayati dan ketiga manusia. Tiga komponen ini saling terkait tanah di tanami tanaman untuk tidak terjadi erosi, menahan dan menyimpan air hujan serta menghasilkan sumber air yang dapat difungsikan oleh manusia. Mamar merupakan hasil interaksi dari tiga komponen tersebut. Menjadi tantangan adalah dengan kemajuan dan peradaban masyarakat kota dimana dibutuhkannya lahan untuk perumahan sehingga sebagaian lahan mamar dialihfungsikan bagi pemukiman dan secara sosial sulit untuk mewujudkan mamar di tengah kota hal ini disebabkan oleh lahan yang sempit, serta karakteristik masyarakat kota yang tidak dapat menerapkan konsep meresapi yakni makan sirih pinang seperti masyarakat pingiran kota dan desa yang tersebar di Timor, Rote dan Sabu.

Mamar harus di pahami secara luas bahwa tidak selamanya yang harus di tanami adalah sirih dan pinang, tetapi tanaman lain yang menjadi kebutuhan masyarakat kota tetapi kembali lagi bagaimana komitmen pemkot dalam menjalankan KGC, dimana lahan tidur atau lahan kosong di berbagai sudut kota atau pinggiran kota di manfaatkan sebagai mamar dengan melibatkan masyarakat setempat untuk berperan aktif (social foresty) sehingga rasa kepemilikan, penerapan aturan adat berdasarkan kesepakatan bersama di lingkungan masyarakat dapat dilakukan sehingga rasa kepemilikan serta kepedulian membangun kota.

Anggaran

Perwujudan mamar tidak secara murni sumbangan sukarela dari masyarakat tetapi peran pemkot sangat dibutuhkan yakni pengaloksian anggaran bagi terwujudnya konsep mamar, APBD Kota Kupang tahun 2010 sebesar 476,147 milyar, anggaran untuk SDA dan Lingkungan diperuntukan bagi Jalur Hijau dan sejenisnya 1.530 milyar (0.322% dari APBD) dan untuk Penataan Taman 283 Juta (0,59% dari APBD).
Anggaran untuk SDA dan Lingkungan sanagat kecil padahal alokasi anggaran untuk bagian ini sangat vital karena menyangkut kebutuhan pokok yang menjamin kehidupan masyarakat yakni air. Anggaran terbesar malah dialoksikan untuk kendaraan dinas seperti alokasi dana untuk operasional mobil dinas di Pos Setda kota sebesar 1,923 milyar, pemeiliharaan dan operasional kendaraan dinas sebesar 4,558 milyar (khusus untuk Pos Setwan 540,9 juta) dan Pengadaan Kendaraan dinas/Operasional sebesar 5,032 milyar.

Dari besarnya anggaran memiliki kesenjangan yang sangat jauh antara anggaran untuk SDA – Lingkungan dengan Anggaran pengadaan mobil dinas hal ini mencerminkan bahwa keberpihakan pemkot untuk mewujudkan KGC hanyalah isapan jempol belaka, KGC hanyalah iklan belaka yang ingin menawarkan dan menunjukan bahwa pemkot peduli dengan isu ”warming global” dengan tujuan lebih banyak lagi mendapatkan bantuan pusat serta donatur lembaga asing tetapi sejatinya tidak peduli dengan rakyatnya, jika anggaran untuk rakyat maka alokasi dana yang cukup untuk memobilisasi masyarakat untuk membuat mamar kota di sejumlah titik dengan harapan dtidak hanya menciptakan kota indah dan hijau tetapi berefek ganda yakni mengatasi kesulitan air.

Tujuan dari KGC hanya akan berhasil jika memiliki tujuan jangka panjang untuk menjawab krisis kemanusiaan yakni air minum yang setiap saat jelang musim kemarau menjadi barang mahal bagi warga kota karena tidak dapat tidur menikmati malam karena menanti hadirnya tetesan air dari leding PAM.

*Penulis : Mahasiswa Ilmu Politik – Kekhususan Politik Indonesia – FISIP - UI

Rabu, 11 Agustus 2010

"KEPEMIMPINAN KAPITAL DAN TRANSAKSIONAL"

“KEPEMIMPINAN KAPITAL DAN TRANSAKSIONAL”
*Yoyarib Mau

Kemerdekaan NKRI akan memasuki usianya yang 65 tahun usia yang telah melewati masa transisi yang cukup panjang, ibarat manusia masa dimana seseorang menikmati usia tuanya. Kenyataannya Indonesia tidak seperti usia manusia, masih terus bergelut dengan mencari bentuk yang ideal untuk mencapai tujuan nasional yang adil dan makmur.

Untuk mencapai Tujuan Nasional Indonesia yang ada pada pembukaan UUD 1945 adalah mencakup tiga hal yaitu : melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Perwujudan dari tujuann nasional Indonesia maka Indonesia memilih bentuk ideal untuk mewujudkan kesejahteraan umum maka dibutuhkan sistem pemerintahan yang ideal, maka pilihan itu jatuh pada sistem demokrasi. Demokrasi diyakini memiliki asas dan nilai yang dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sistem Pemerintahan yang demokratis di Indonesia nyata sejak reformasi tahun 1998, salah satu faktor penting agar terwujudnya sistem demokrasi maka dibutuhkan kekuasaan administratif yang cukup kuat untuk menjalankan sistem ini.

Kekuasaan administratif selalu terhubungkan dengan kepemimpinan, kepemimpinan yang dimaksudkan adalah mereka yang merumuskan kebijakan untuk dapat diimplementasikan guna terwujudnya kesejahetaraan sehingga adanya kehidupan rakyat yang adil dan makmur.

Namun wajah kepemimpinan hari ini mencerminkan kepemimpinan capital dan transaksional, tentu pernyataan ini beralasan karena setiap mereka yang ingin menduduki sebuah jabatan yang demokratis selalu melalui pemilihan umum yang bebas.
Salah satu syarat terciptanya proses demokrasi yakni pemilihan umum secara bebas namun kini menghasilkan ”paradoks demokrasi” karena suatu sisi kepemimpinan dibutuhkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur, namun dilain pihak untuk menduduki posisi kepemimpinan, calon pemimpin membutuhkan miliaran rupiah untuk mencapai jabatan kepemimpinan tersebut.

Biaya untuk mencapai jabatan kepemimpinan adminsitratif baik itu legislatif maupun ekskutif membutuhkan biaya yang cukup tinggi biaya politik yang dibutuhkan dalam proses perhelatan politik untuk mencapai jabatan kepemimpinan baik dari tingkat pusat hingga daerah selalu membutuhkan biaya yang cukup mahal untuk menjadi Gubernur dibutuhkan biaya sebesar 20 – 100 miliar, untuk menduduki jabatan Bupati atau Walikota membutuhkan dana berkisar 3 - 5 miliar. Jumlah sebanyak ini tidak sebanding dengan gaji yang diterima sebagai Gubernur dalam kepemimpinan 5 (lima) tahun, apabila dalam sebulan gaji Gubernur sebesar Rp.8,7 juta maka dalam setahun sebesar Rp. 104.400.000,- jadi selama 5 (lima) tahun berarti gaji yang diterima sebesar Rp.522.000.000,- . Seorang Bupati atau Walikota apabila gaji sebulannya Rp.6,2 juta maka dalam setahun sebesar Rp. 74.400.000,- sehingga dalam masa 5 (lima) maka keseluruhan gaji yang diterima sebesar Rp. 372.000.000,- (Kompas 23/07/2010).

Biaya yang dibutuhkan untuk memperoleh kekuasaan jabatan Gubernur, Bupati atau Walikota dengan jumlah yang sangat besar, biasanya dibutuhkan untuk mendongkrak citra figur di mata publik melalui survei pendahuluan untuk pemetaan suara pemilih, melalui iklan media (cetak dan elektronik) iklan non media (pamflet, brosur dan atribut) untuk mempengaruhi suara pemilih, dan terakhir pelatihan juru kampanye, dan perekrutan saksi di TPS untuk mengawal suara pemilih (Kompas 14/06/2010) Biaya kegiatan diatas belum termasuk biaya ”santa claus” atau ”angpao” dalam setiap kesempatan kunjungan kesejumlah tempat.

Permasalahan di atas merupakan sejarah yang dibentuk oleh manusia dan manusia tebentuk pikirannya oleh sejarah tersebut, akhirnya seseorang yang ingin menduduki jabatan kepemimpinan baik itu posisi Gubernur atau Bupati/Walikota sebaiknya mengumpulkan sejumlah uang sebelum maju sebagai calon seperti yang telah di tuliskan diatas.

Kapital menjadi syarat seseorang dapat di pandang layak menjadi pemimpin, atau turut berkompetensi dalam pesta demokrasi (pemilu). Kondisi ini juga yang menyebabkan mereka yang ingin menjadi pemimpin berkolusi dengan sejumlah pemodal atau pihak swasta dengan ”pola transaksional” dimana memberikan pinjaman awal atau sejumlah sumbangan dengan syarat setelah terpilih akan mengalokasikan sejumlah proyek atau tender kepada pemberi dana awal atau pemberi sumbangan.

Kondisi ini sangat memprihatinkan dan sepertinya menjadi budaya yang tak bisa mengelak dan terhindarkan sehingga menimbulkan pertanyaan,apakah demikian substansi dari sistem demokrasi yang bertujuan ingin mensejahterakan rakyat ?

Demokrasi sepertinya di pahami secara prosedural yakni dilakukan dalam konteks tata cara diantaranya memahaminya sebatas, proses pemilihan umum untuk pergantian pimpinan secara teratur, menghargai perbedaan dan keanekaragaman serta adanya partisipasi masyarakat. Dilain hal demokrasi tidak hanya terbatas saja pada proses pemilu tetapi terdapat pengabaian dari substansi demokrasi itu sendiri.

Menurut Robert Dahl dalam demokrasi perwakilan partisipasi itu lebih dimaksudkan sebagai keterlibatan warga negara di dalam pemilu (Kacung Marijan – 2010) keterlibatan warga dalam demokrasi hanya terbatas pada proses pemilihan karena itu sejatinya demokrasi yang di pahami secara literal yakni dari, oleh dan untuk rakyat tidak tercermin dalam demokrasi saat ini.

Partai Politik

Harus diakui bahwa dalam demokrasi modern saat ini, demokrasi terwakili melalui partai politik, sebagai salah satu karakteristik dari negara demokratis. Peran partai politik sebagai wujud pengakomodasian kepentingan – kepentingan rakyat yang sejalan diorganisir atau dikonsolidasikan dalam partai politik, dengan tujuan sebagai penghubung antara rakyat dan pemerintah.

Partai Politik pun bertanggung jawab untuk menyiapkan kader dimana seorang pemimpin digodok melalui partai politik dengan proses pendidikan kader dan memperjuangakn ideologi partai yang bertujuan demi kesejahteraan rakyat. Namun peran partai politik hari ini gagal dalam menjalankan perannya dimana menyiapkan kader untuk menjadi pemimpin, Partai Politik hari ini hadir sebagai korporasi dimana terciptanya kurs permintaan dan penawaran dimana bertemunya ”patronase dan broker”.

Patronase tercipta apabila ingin menjadi Gubernur, Bupati atau Walikota, tinggal hadir dalam musda atau konfercab dengan menyediakan sejumlah uang (kapital) untuk membayar para pemilik suara dengan sebuah konsensus politik untuk memilihnya sebagai ketua Partai Politik, apabila terpilih maka invesatasi politik untuk memperoleh tiket untuk maju sebagai calon gubernur, atau calon bupati/walikota sudah tersedia karena telah ada partai pengusung.

Ada pola lain partai politik berperan sebagai Broker dimana partai politik tidak mengajukan kadernya tetapi menyiapkan pintu masuk untuk mengusung pribadi atau pasangan tertentu dengan ketentuan menyepakati transaksi jual beli pintu masuk. Model demokrasi seperti ini tidak lagi melibatkan rakyat tetapi hanya menguntungkan partai politik yang hanya di kendalikan oleh segelintir orang.

Independent

Akibat perilaku partai politik yang orientasinya tidak lagi sebagai salah satu pilar demokrasi, menghasilkan ketidakpercayaan rakyat terhadap partai politik, kondisi ini menghadirkan sebuah jalur baru demi terlaksananya transfer kekuasaan yang demokratis dengan adanya kompetisi didalam memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan.

Jalur Independent sejatinya sebagai sebuah ”tamparan politik” kepada partai politik yang gagal menjalankan perannya sebagai sarana rekrutment kader, namun hal ini hadir karena rakyat menginginkan substansi demokrasi tetap tercipta dalam menentukan pemimpin. Jalur independent yang turut berkompetensi dalam pemilihan umum (pilkada) sebenarnya merupakan kompromi politik guna menuju transisi demokrasi. Jalur independent hadir untuk membangkitkan kembali nilai-nilai saling mempercayai yang di tawarkan oleh sistem demokrasi.

Idealnya jalur independent hadir karena adanya modal sosial (social capital) yakni dukungan murni dari rakyat, jika dukungan murni dari rakyat maka rakyat yang bekerja seperti; mendorong siapa yang akan diusung, mengumpulkan biaya operasional dan syarat administratif yang dibutuhkan tanpa harus di bayar tetapi dilakukan berdasarkan asas kepercayaan. Jalur independent akan terdistorsi apabila mereka yang memiliki nafsu kekuasaan memaksakan diri masuk dalam ranah ini.

Nafsu kekuasaan mendorong mereka memobilisasi tim sukses untuk membeli dukungan dari para pemilik KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebagai bukti dukungan guna memenuhi syarat administratif yakni foto kopi KTP, seandainya hal ini terjadi maka hadinya jalur independent untuk memperjuangkan tegaknya substansi demokrasi menjadi sia-sia, karena virus kepemimpinan capital dan transaksional menjadi wabah yang akut.

*Penulis : Mahasiswa Ilmu Politik – Kekhususan Politik Indonesia – FISIP - UI

Selasa, 27 Juli 2010

REUNI SEBUAH NOSTALGIA ATAU KONSOLIDASI

”REUNI SEBUAH NOSTALGIA ATAU KONSOLIDASI”
*Yoyarib Mau

Jelang usianya ke 56 tahun Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kupang – SMK N. 1 Kupang (Kelompok Bisnis dan Manajemen) atau yang dulu dikenal dengan nama Sekolah Menengah Ekonomi Atas (SMEA) melakukan sebuah awal reuni bagi tamatan-tamatannya. Dulunya tamatan SMEA lebih dikenal sebagai juru ketik,steno dan pembukuan.

Dalam sejarahnya tamatan SMEA sebagai penyumbang terbesar tenaga kerja bagi birokrasi di NTT bagaimana tidak untuk urusan ketik mengetik, steno serta pembukuan maka tamatan SMEA tidak diragukan kemampuannya, konon setiap orang tua menyekolahkan anaknya di lembaga pendidikan ini dengan harapan setelah menamatkan sekolahnya dengan mudah dapat bekerja sebagai pegawai negeri atau swasta guna meringankan beban keluarga.

Seiring perjalanan Pendidikan di NTT, SMEA N. KUPANG berganti nama menjadi SMK N. 1 Kupang yang didirikan pada tanggal 1 Agustus 1954, berarti ada setelah 10 (sepuluh) tahun pasca kemerdekaan NKRI, dan kini telah meraih sertifikat ISO 9001: 2000 pada tanggal 19 Desember 2001, dengan visi : menjadi lembaga pendidikan dan pelatihan bisnis manajemen, pariwisata dan tekhnik informatika berstandar Nasional dan Internasional serta menghasilkan tamatan yang berdaya saing di era – global (sumber : http//smkn1_kupang.co.cc).

Sebuah target yang cukup optimis karena fasilitas pendidikan yang memadai serta berbagai jurusan pendidikan yang ada antara lain : Administrasi Perkantoran, Akuntansi, Penjualan, Tekhnik Komputer dan Jaringan, serta Usaha Jasa dan Pariwisata. Keberadaan lembaga pendidikan kejuruan yang memiliki potensi untuk membentuk serta menghasilkan tenaga kerja yang handal guna memajukan pertumbuhan ekonomi bangsa, namun optimisme yang ingin di capai dalam visi serta salah satu misinya yakni menumbuhkan semangat keunggulan dan komperatif secara intensif kepada warga sekolah (sumber : http//smkn1_kupang.co.cc).

Harapan dari visi dan misi pendidikan tidak sesuai dengan kenyataan atau realitas yang ada, sangat memilukan karena Nusa Tenggara Timur adalah propinsi yang memiliki persoalan kemiskinan, rendahnya kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan selain provinsi Papua dan NTB (Nusa Tenggara Barat) mereka pun memiliki persoalan serupa. Indikator yang dapat di jadikan penilaian terhadap persoalan kemiskinan adalah IPM (Indeks Pembangunan Manusia) pada tahun 2005 hanya 62,1 sementara IPM NTT 63,6 dan NTB 62,4 yang tergolong kategori menengah ke bawah, pada tahun 2007 IPM Papua meningkat 63,41 tetapi Papua masih menempati peringkat – 33 dari 33 provinsi di Indonesia (Kompas 16/12/2009) berarti tahun ini IPM NTT kemungkinan meningkat tidak terlampau jauh dari Papua dan tetap menempati urutan peringkat di atas Papua.
Persoalan lain adalah tingkat kelulusan pada Ujian Nasional yang baru saja berlalu, tingkat kelulusan juga mengalami kemerosotan yang sangat drastis. Dengan melihat kondisi demikian maka timbul pertanyaan, Apakah dengan adanya reuni SMK N. 1 Kupang yang bertepatan dengan ulang tahunya yang ke – 56, bermaksud mengoptimalkan peran pendidikan bagi permasalahan bangsa ini atau ada tujuan lain yang ingin dicapai ?

Provinsi NTT sebagai salah satu provinsi yang berbatasan langsung dengan dua negara tetangga yakni Timor Leste dan Austalia, kemajuan NTT merupakan indikator bagi mereka tentang kemajuan Indonesia karena sebelum melihat lebih jauh tentang Indonesia maka yang terlebih dahulu ditatap adalah NTT, oleh karena itu salah satu penentu peradaban bangsa adalah pendidikan karena itu SMK N. 1 Kupang sebagai salah satu lembaga pendidikan yang memberikan kontribusi bagi pengembangan ekonomi di NTT karena spesialisasi ilmu kejuruan yakni kelompok bisnis dan manajemen.

Menyinggung bisnis dan manajemen selalu mengarah pada pengembangan wira usaha, karena itu untuk menghasilkan wirausahawan muda maka salah satu peran dari lembaga pendidikan dalam hal ini SMK N. 1 Kupang memiliki peran yang sangat penting. Mengingat salah satu pendapat sosiolog David Mc Clelland yang mengungkapkan bahwa suatu negara bisa makmur bila terdapat entrepeneur (wirausahawan) setidaknya 2 % (dua – persen) dari jumlah penduduk (Majalah Tempo, 19-25 April 2010).

Keberadaan sekolah ini hampir ½ (setengah) abad, namun sudahkah menghasilkan 2% (dua – persen) wirausahawan ? atau sebagaimana tamatannya yang dikenal sebagai juru tik, steno dan pembukuan sehingga orientasi tamatan hanya sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil), dan mengabaikan peran utamanya sebagai pembentuk karakter serta stimulus jiwa kewirausahawan.

Orientasi serta substansi keberadaan SMK Kelompok Bisnis dan Manajemen perlu dikaji kembali dengan baik serta mengarahkannya sesuai keadaan lokal dalam hal ini kebudayaan dan kultur lokal, apakah proses pendidikan kita telah menjawab kebutuhan tersebut atau tidak. Jika belum terjawab maka perlu peletakan dasar pendidikan kejuruan yakni meletakan etos dan karakter kewirausahawan bagi anak didik.
Sejak UU Sisdiknas Nomor 20 Thn 2003 di sahkan, dalam Pasal 50 yang terkesan memberikan ruang bagi semua jenjang pendidikan untuk penerapan standar nasional pendidikan dan peningkatan mutu bertaraf Internasional, hal ini disebabkan karena dalih menyiapkan anak dalam kultur global sehingga mengabaikan substansi kehadiran SMK N 1 Kupang dalam memenuhi kebutuhan lokal yakni penanaman karakter dan etos kewirausahawan bagi anak didik.

Nostalgia

Pertemuan alumni terbesar dalam sejarah SMK N. 1 Kupang merupakan bagian yang tak terpisahkan karena merupakan salah satu stakeholder, seperti biasanya pengertian reuni merupakan ajang atau momentum berkumpul kembali para alumunus untuk bersilahturahmi dengan teman – teman lama dan para guru yang telah mendidiknya, untuk mengenang atau bernostalgia bersama mengenai keadaan yang telah berlalu. Namun juga ada kesan lain dari reuni sebagai ajang pamer kesuksesan karena telah menjadi pejabat atau pengusaha sukses atau telah menikah dengan pria tampan atau wanita cantik. Jika reuni di pahami sebatas apa yang di paparkan pada alinea ini maka tidak ada ada kontribusi nyata dari alumni sebagai stakeholder lembaga pendidikan ini untuk menjawab sekelumit permasalahan yang telah diutarakan diatas.

Konsolidasi

Menjadi sebuah fenomena baru pasca reformasi dan era otonomi daerah ada ruang dimana dapat menduduki jabatan strategis tertentu seperti camat, atau kepala dinas dan jabatan lainnya tanpa harus mengawali karier di dinas atau latar belakang pendidikan yang berhubungan dengan dinas tersebut. Hal ini membuat semua orang berlomba membangun jejaring guna memiliki basis masa yang kuat sebagai bergaining position. Salah satu jejaring tersebut adalah melakukan reuni alumni sebagai sebuah jejaring baru, sebagai satu kekutan yang melembaga karena dibentuk menjadi sebuah organisasi resmi dan memiliki struktur serta memiliki wewenang berdasarkan anggota kelompok tersebut.

Wewenang selalu memiliki padanan kata dengan keabsahan, Menurut David Easton keabsahan adalah keyakinan dari pihak anggota (masyarakat) bahwa sudah wajar baginya untuk menerima baik dan menaati penguasa dan memenuhi tuntutan-tuntutan dari rezim itu (Miriam Budiardjo – Gramedia – 2008) kemungkinan-kemungkinan keabasahan dari keputusan organisasi selalu menjadi tuntutan yang perlu di lakukan, seandainya dalam perhelatan reuni alumni SMK N. 1 Kupang, menurut informasi bahwa reuni ini akan dihadiri oleh alumni tahun 1970 hingga alumni tahun 2009 hal ini merupakan pesta alumni terbesar.

Apabila pesta alumni terbesar maka membutuhkan biaya yang cukup besar, apalagi ada serangkaian acara yang dilakukan yakni pameran, aksi donor darah, jalan santai dan acara puncak, sehingga membutuhkan sejumlah dana. Panitia pelaksana sudah tentu berupaya maksimal untuk mendapatkan dana. Sehubungan dengan pencaharian dana, maka yang ditakutkan dan perlu diantisipasi adalah para pemangku kepentingan dalam Pilkada berkontribusi dalam acara reuni ini. Jika yang berkepentingan berkontribusi maka apa yang di ungkapkan oleh Easton tentang keabsahan dengan sendirinya terjadi, karena para alumni secara moril sudah terikat secara emosional, telah ada tarik-menarik untuk menerima baik dan memberikan pilihannya bagi kandidat yang menyumbang.

Jika reuni dilakukan hanya untuk sebuah konsolidasi politik maka akan mencederai praktek penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, karena penyelenggaraan persekolahan yang bertujuan untuk mewujudkan sosok manusia Indonesia yang susila, cakap, demokratis, dan dapat bertanggung jawab. Dimana bertanggung jawab guna terwujudnya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Bertanggung jawab dalam memakmurkan Indonesia, dan Sekolah Kejuruan - Kelompok Bisnis dan Manajemen bertanggung jawab yakni adanya wirausahawan muda. Tanggung jawab ini seyogianya juga merupakan tanggung jawab alumni untuk menghasilkan wirausahawan dengan sumbangsi pemikiran dan ide serta program nyata untuk menjawab kebutuhan 2 % (dua – persen) wirusahawan.

Kontribusi alumni sangat dibutuhkan guna memacu pertumbuhan ekonomi di Nusa Tenggara Timur sesuai dengan manajemen pendidikan di era otonomi daerah yakni desentralisasi. Reuni sebaiknya bukan hanya sebatas nostalgia tetapi juga bukan dimanfaatkan untuk konsolidasi politik namun sebaiknya reuni dijadikan momentum yang baik dan sumbangsi pemikiran dan program yang berarti, sehingga adik-adik atau anak didik dikemudian dapat berpikir global tetapi aktualisasinya sesuai dengan kebutuhan lokal.

* Penulis : Alumni – 1997 SMK N 1 Kupang – Mahasiswa Ilmu Politik – Kekhususan Politik Indonesia – FISIP - UI

Selasa, 20 Juli 2010

"SUPERSEMAR ALAT ALIH KEKUASAAN"

"SUPERSEMAR ALAT ALIH KEKUASAAN”
*Yoyarib Mau
Salah satu permasalahan yang belum tuntas dalam sejarah bangsa Indonesia adalah masalah Surat Perintah Sebelas Maret (supersemar) dari kepemimpinan Soeharto, BJ. Habibie, Abdurahman Wahid, Megawati, Susilo Bambang Yudoyono. Surat ini hingga hari ini masih menjadi perdebatan yang hangat, para sejarawan terbagi dalam dua faksi yang masing-masing memiliki argument yang kuat guna menegaskan kebenaran bahwa surat ini memiliki kekuatan validitas yang dapat di percaya.

Perdebatan ini mengalami kebuntuan karena Surat Supersemar yang asli hingga hari ini belum ditemukan sehingga tercipta dualisme pemikiran dalam masyarakat, padahal supersemar merupakan catatan sejarah dalam perjalanan bangsa namun tak di temukannya keaslian dari surat ini dapat berimplikasi bagi pendidikan sejarah, dapat terjadi distorsi pemahaman karena ada benang kusut yang belum terurai sehingga menimbulkan kekaburan pemahaman.

Kekaburan sejarah dapat menimbulkan pemahaman sejarah yang tidak sempurna bahkan dapat mengarah kepada penafsiran yang mengalami bias sehingga menghadirkan kebingungan yang kemudian membentuk karakter bangsa yang mudah tidak percaya terhadap sejarah, apalagi topic ini merupakan tonggak sejarah yang masuk dalam kurikulum pendidikan dasar.

Pendidikan dasar merupakan foundasi awal membangun karakter serta jiwa nasionalisme anak bangsa jika diawali dengan ketidakpastian dan kejelasan pemahaman maka akan berdampak secara sistemik dalam keberlanjutan berpikir sebagai bangsa peragu, karena dari awal saja sudah terbangun pemahaman yang membingungkan.

Sekelumit Masalah

Kondisi hadirnya surat perintah sebelas maret ini dilator belakangi oleh kondisi negara yang sangat tidak stabil pasca peristiwa G30S/PKI - Gestapu (Gerakan Tiga puluh September) dimana tekanan rakyat untuk membubarkan PKI yang dianggab sebagai biang pembantaian melalui bukti-bukti pada waktu itu (Sulastomo – Transisi Orde Lama ke Orde Baru – Kompas – 2008), namun menurut Baskara T. Wardaya bahwa pihak Angkatan Darat melemparkan tuduhan bahwa PKI-lah yang secara penuh bertanggung jawab atas peristiwa berdarah itu, terhadap sejumlah petinggi perwira ABRI, Sehingga salah satu perwira yang waktu itu memiliki posisi yang strategis yakni Mayjen Soeharto melakukan konsolidasi di internal ABRI khususnya AD (Angkatan Darat) melakukan berbagai bentuk kampanye media untuk memperkuat kesimpulan keterlibatan PKI dan kemudian dilanjutkan dengan pembantaian masal terhadap mereka yang diduga terlibat dalam PKI (Baskara T. Wardaya - Membongkar Supersemar - Galangpress – 2009) untuk melakukan pembubaran terhadap PKI (Partai Komunis Indonesia), kondisi ini bergeser dimana isu pembubaran PKI tidak lagi menjadi agenda utama tetapi beralih kepada isu yang mempersoalkan kebijakan pemerintah mengapa Bung Karno tidak bersedia membubarkan PKI (Sulastomo – Kompas – 2008).

Apabila kebijakan pemerintah yang dipersoalkan maka yang memiliki legitimasi untuk menentukan kebijakan adalah President, suatu sisi ada korban yang telah tewas yakni 7 petinggi AD dan Mayjen Soeharto telah mengkonsolidasikan internal AD untuk melakukan penanganan dan pembantaian terhadap mereka yang diduga sebagai anggota PKI.

Peristiwa G30S/PKI dan proses penanganannya yang dilakukan oleh TNI-AD telah terbangun image dalam masyarakat bahwa terjadi dualisme kepemimpinan yakni, Mayjen Soeharto yang pada waktu itu sebagai Panglima Kostrad yang mencanangkan tema melaksanakan Pancasila dan dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen seperti berada di atas angin karena momentum dan sepertinya mengambil alih dalam melakukan pembantaian terhadap PKI, karena PKI yang di tuduh merongrong Pancasila harus dilawan. Di lain kesempatan ada President Soekarno sebagai pemimpin negara yang legitimate yang seharusnya diminta pendapat tidak dilibatkan.

Permasalahan ini membutuhkan pertanyaan pengarah guna memahami pendalaman pembahasan makalah ini maka pertanyaannya, ”apakah supersemar sebagai bukti legitimasi pengalihan kekuasaan atau sebuah penafsiran”?

Kepentingan Rezim

Pemahaman terhadap adanya Supersemar membutuhkan pemahaman dan kajian yang matang sehingga dapat menemukan pemahaman yang benar dan proporsional, oleh karena itu pemikiran yang tepat untuk menganalisa makalah ini maka, Dwight J. King mengusulkan sebuah teori yakni, ”bureaucratic – authoritarian regime” di sana kekuasaan berada dalam suatu oligarki, sekumpulan orang, lembaga dalam hal ini militer sebagai suatu institusi, dan bukan berada pada seseorang sebagai penguasa individu (Daniel Dhakidae - Cendekiawan dan Kekuasaan - Gramedia – 2003)

Setiap keputusan yang dikeluarkan atau diterbitkan harus berdasarkan kajian dan pertimbangan yang matang sehingga tidak menimbulkan polemik atau kontra-produktif serta bersifat petunjuk teknis untuk melaksanakan sebuah keputusan.

Meningkatnya eskalasi politik di mana PKI memiliki kekuatan yang kuat di tengah masyarakat menimbulkan resistensi di tengah kekuatan politik lain hal ini menimbulkan kegelisahan dalam kelompok lain. Sehingga sesuailah apa yang di katakan Laswell dalam buku “Who Gets What, When, How” mengatakan, politik adalah masalah siapa mendapat apa, kapan dan bagaimana (Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik -Gramedia – 2008). Ditambahkan dengan kecenderungan Soekarno dengan ideologi ”NASAKOM” pertarungan ini menimbulkan ketegangan yang menurut Achmad Suhawi, menimbulkan segitiga kekuatan antara PKI - Bung Karno - TNI (Angkatan Darat), (Achamad Suhawi - Gymnastik Politik Nasionalis Radikal - Rajawali Pers – 2009) pertarungan kekuatan ini lah yang menjadi embrio lahirnya supersemar.

Padahal konsep Nasakom Bung Karno merupakan sebuah strategi politik untuk merangkul kekuatan Nasionalis, Agamais, dan Komunis dalam kabinetnya. Kekuatan Nasional di sokong oleh PNI (Partai Nasional Indonesia) partai yang mendukung Bung Karno, sedangkan kekuatan politik yang lain adalah kekuatan Agama dan yang ketiga adalah kekuatan Partai Komunis Indonesia yang merupakan partai terbesar kedua pada masa itu.

Berdasarkan pertimbangan aspek Historis maka menurut Boni Hargens, pemikiran Angkatan Darat yang hadir sebagai salah satu kekuatan karena dalam sejarah TNI bukanlah organisasi ketentaraan yang dibentuk oleh negara melainkan dibentuk secara sukarela oleh para tentara sendiri dari para bekas pejuang PETA dan KNIL, karena dibentuk secara otonom tanpa campur tangan negara, maka tentara Indonesia memiliki keyakinan bahwa tentaralah yang mendirikan republik ini, sehingga sudah semestinya dilibatkan dalam proses politik dan social (Saurip Kadi - Menata Ulang Sistem Demokrasi dan TNI Menuju Peradaban Baru - Parrhesia – 2006). pemikiran ini dapat dibenarkan karena TNI merasa bahwa adanya kemerdekaan Indonesia karena peran besar TNI sehingga menguatnya kekuatan politik PKI yang mendominasi panggung politik waktu itu sepertinya menggeser posisi TNI sehingga berbagai upaya politik pun dapat di lakukan untuk mendapatkan porsi dalam panggung politik.

Kondisi ini menjadi kesempatan bagi internal TNI untuk melakukan konsolidasi guna hadir dalam panggung politik, apalagi kondisi internal TNI terpecah antara AL (Angkatan Laut) dan AU (Angkatan Udara) lebih mendekat ke Soekarno atau dalam Barisan Soekarno (Baskara T. Wardaya - Galangpress – 2009). Sepertinya gejolak perlawanan ada dalam tubuh TNI – AD sehingga berbagai upaya dilakukan untuk menguasai pemerintaan. Karena PKI sudah dilumpuhkan dengan kekuatan militer penuh, PNI di mana pendiri partai atau simbol Partai ada pada Soekarno dikandangkan maka dua kekuatan ini telah lumpuh sehingga dengan sendirinya satu kekuatan yang tersisih yakni TNI (AD) memegang kekuasaan.

Ketika kemenangan sudah di kuasai maka ada upaya lebih konkrit lagi yakni mengusai dengan berperan aktif sebagai penentu kebijakan. Perebutan kekuasaan ini dilakukan secara terang-terangan dimana saat rapat kabinet sebagai bentuk konsolidasi pemerintahan pada waktu itu oleh Kabinet Gotong royong namun tak selang beberapa lama, rapat kabinet dihentikan oleh karena istana di kepung oleh sejumlah pasukan akibatnya, President Soekarno diamankan ke Istana Bogor dan selang beberapa lama tiga orang Jenderal TNI AD sebagai utusan Jenderal Soeharto yakni Basuki Rachmat, M. Yusuf, dan Amir Machmud, memeperingatkan Bung Karno akan adanya kekacauan di waktu mendatang sehingga perlu dikeluarkan Surat Perintah Sebelas Maret ( Supersemar) insiden ini menggagalkan sejumlah agenda rapat yang hendak di lakukan oleh Bung Karno (Achamad Suhawi - Rajawali Pers – 2009).

Supersemar Alat Politik

Mengikuti persoalan diatas dapatlah disimpulkan bahwa hal ini terjadi melalui sebuah skenario besar (by design) dimana TNI-AD yang memiliki peran penting dan Soeharto sebagai tokoh sentral, yang menurut Baskara T. Wardaya bahwa, pasukan liar itu adalah pasukan AD yang berjumlah dua kompi atau 80 personil yang dipimpin oleh Kolonel Sarwo Edhi. Sarwo Edhi mendpat perintah dari Kemal Idris, sedang Kemal Idris mendapat instruksi mengenai pengerahan pasukan tanpa atribut itu dari Letjen Soeharto (Baskara T. Wardaya - Galangpress – 2009).

Memang kebenaran sulit untuk di dapatkan bahwa TNI – AD berperan dalam scenario besar ini namun ada indikasi-indikasi sosial dan psikologis yang dapat mengarahkan tuduhan bahwa TNI-AD berperan dalam upaya adanya Supersemar. Karena seharusnya yang harus ke bogor adalah para kabinet yang tetap melanjutkan sidang kabinet dimana Soekarno sebelum meninggalkan Istana Jakarta menuju Ke Bogor menyerahkan palu pimpinan sidang kepada Waperdam II dr. Johanes Leimena (Baskara T. Wardaya - Galangpress – 2009), seharusnya apabila keadaan genting maka TNI harus mampu memberikan pengawalan secara sempurna bagi para kabinet atau bersama-sama dengan sejumlah petinggi Militer menghadap Soekarno yang ada di Bogor.

Kenyataannya adalah yang menghadap adalah hanya tiga petinggi militer dengan menyampaikan permintaan yang perlu di keluarkan Surat Perintah untuk mengatasi situasi (Achmad Suhawi - Rajawali Pers – 2009). kelihatanya bahwa semua target yang akan di capai sudah di rencanakan oleh TNI –AD tanpa mengkoordinasikannya lagi dengan Kabinet dimana mengetahui hasil sidang kabinet. Sehingga tidak di salahkan bahwa apa yang di lakukan ini adalah tidak memiliki legitimasi karena tanpa ada koordinasi dengan kabinet.

Jika benar hal ini adalah tuntutan rakyat maka proses penyerahan mandat harus di saksikan wakil- wakil rakyat yang pada waktu itu, dan kabinet terwakilkan dalam Kabinet Gotong Royong. Apabila Supersemar murni di keluarkan oleh Soekarno maka ada pertimbangan-pertimbangan tertentu yang perlu diperhatikan yakni yang di beri kuasa harus berada bersama-sama Soekarno menyaksikan penandatanganan dan penerimaan mandat dalam prosesi protokoler kepresidenan, serta saksi menyaksikan sehingga memiliki kesahihan atau memiliki legitimacy yang cukup.

Apabila Proses permintaan pengadaan Supersemar yang hanya di hadiri oleh petinggi angkatan darat, sehingga terkesan subyektif, hal ini tampak sekali bahwa tidak memiliki legitimacy serta memiliki penafsiran tertentu yakni seolah-olah Bung Karno menyerahkan seluruh kekuasaannya kepada Soeharto, dan Soeharto boleh melakukan apa saja untuk menangani masalah keamanan dan ketertiban.

Ketika pengambil alihan kekuaasaan oleh Rezim Orde Baru serta membentuk MPRS dan meminta pertanggung jawaban Soekarno. Soekarno tetap hadir sebagai seorang negarawan dan memberikan pidato pada sidang tersebut dengan judul ”jangan sekali – kali meninggalkan sejarah” bahkan ia mengatakan bahwa jika surat perintah 11 maret 1966 bukan berarti pengalihan kekuasaan, tetapi hanya pengalihan wewenang kepada jenderal soeharto untuk memelihara keamanan (Achmad Suhawi - Rajawali Pers – 2009).

Skenario yang di mainkan oleh Soeharto dan TNI – AD menjadi sesuatu yang menarik sepertinya apa yang di lakukan Soeharto tidak jauh beda dengan rezim di negara lain sperti yang di gambarkan oleh Daniel Dhakidae bahwa, rezim yang berkuasa di sana adalah rezim bahkan fasis ?. Kebrutalan rezim otoriter seperti Idi Amin di Uganda, bahkan Plot Pot di Kambodia oleh para ahli ilmu politik tidak digolongkan dalam suatu rezim (Daniel Dhakidae – Gramedia – 2003).

Permasalahaan yang membutuhkan jawaban adalah bahwa supersemar adalah sebuah produk rezim otoriter yang melalui proses pembantaian sejumlah orang dengan maksud menciptkan ketidakstabilan dalam masyarakat, sehingga menciptakan image atau citra di masyarakat bahwa tidak adanya rasa aman sehingga negara memerlukan tentara untuk memberikan rasa aman. Tentara terlibat politik bukan karena lemahnya sipil tetapi dorongan yang kuat dalam diri militer untuk berada dala pusaran kekuasaan. Sehingga ketika upaya tentara melalui berbagai siasat supersemar berhasil di tanda tangani oleh Sokerno, tentara dalam hal ini Soeharto merasa bahwa kekuasaan sudah di serahkan sepenuhnya padahal hanayalah wewenang untuk menciptakan stabilitas namun di taksirkan sebagai penyerahan kekuasaan, padahal apabila penyerahan kekuasaan harusnya melalui proses kenegaraan. Sehingga lebih cenderung dikategorikan sebagai kudeta politik.

Supersemar adalah sebuah langkah politik militer untuk menguasai kekuasaan atau ranah politik yang selama ini di kuasai oleh kekuatan Bung Karno dan PKI sedangkan Militer tidak merasa nyaman karena di dominasi oleh PKI sehingga TNI bagaimana berupaya untuk menguasai ranah politik tersebut. namun proses penguasaan ranah politik melalui cara yang tidak elegent.

Supersemar sebagai surat sakti bagi Soeharto untuk mengambil alih kekuasaan, surat tersebut dapat di katakan bahwa hasil pemikiran TNI dan melalui penekanan untuk melakukan penandatanganan. Apabila surat tersebut murni pemikiran Soekarno maka Soekarno tidak perlu di kerangkeng di istana Bogor, dan pasca masa kekuasaannya Soekarno tidak di batasi hak politiknya, serta memberikan perhatian bagi mantan pejabat negara dengan menyediakan fasilitas-fasilitas yang disediakan. Sepertinya Soekarno diperlakukan sebagai tahanan rumah, padahal tidak ada pengadilan yang memberikan pengadilan bagi dirinya. Dengan demikian maka Supersemar sebagai alat politik untuk pengambilalihan kekuasaan.

*Penulis : Mahasiswa Ilmu Politik – Kekhususan Politik Indonesia – FISIP – UI.

Senin, 07 Juni 2010

VIRUS KLEPTOKRASI PENYEBAB KOROUPSI DI INDONESIA

“Virus Kleptokrasi Penyebab Korupsi di Indonesia”
*Yoyarib Mau

Kinerja KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sejak dibentuk, memainkan terobosan yang memberikan angin segar bagi sebagian besar rakyat Indonesia bahwa harapan akan berakhirnya perilaku korupsi telah tiba. KPK diharapkan sebagai dewa penyelamat bagi rakyat Indonesia, KPK dalam perjalanannya memiliki kekuatan hukum dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK memiliki Kedudukan hukum yang cukup kuat dalam kekuasaannya memberantas korupsi namun pada kenyataannya KPK dibiarkan mati oleh para pendirinya bahkan pada akhir-akhir ini KPK mengalami kemunduran fisik seperti macan ompong yang tak bergigi, dan diwacanakan untuk dibubarkan hal ini dibuktikan dengan kemenangan Anggodo Widjaya di pengadilan.

Peran KPK dibutuhkan dalam membentuk citra Indonesia di mata dunia luar bahwa penerapan demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik dengan pemerintahan yang bersih, tetapi kenyataannya Indonesia masih tetap menduduki posisi teratas negara terkorup di Asia Pacifik sebagaimana hasil Survei Perusahaan Konsultan Political & Economic Risk Consultancy (PERC) yang berbasis di Hongkong menunjukan bahwa pemberantasan Korupsi hanyalah bertujuan untuk membentuk citra Kabinet Indonesia Bersatu (Harian Sinar Harapan – 09/05/2010).

Korupsi dilakukan oleh pejabat negara di pusat hingga daerah, kasus Bank Century yang mulanya marak dan menyedot energi seluruh warga tetapi berakhir “happy ending” dengan kompromi politik dibentuknya Sekretariat Bersama (sekber) Koalisi. Dan kemungkinan para pejabat negara kita adalah penganut Lasswellian dimana alam pemikiran mereka selalu diwarnai oleh siapa mendapat apa? kapan dan bagaimana?. Pemikiran mereka juga tidak hanya diwarnai oleh pemikiran Lasswell tetapi terbentuknya ”sekber partai koalisi” juga ditindaklanjuti dengan strategi politik yang manjur seperti yang di ungkapkan oleh Talcot Parsons bahwa, kekuasaan adalah kemampuan untuk menjamin terlaksananya kewajiban-kewajiban mengikat, oleh kesatuan-kesatuan dalam suatu sistem organissi kolektif, kewajiban adalah sah jika menyangkut tujuan-tujuan kolektif (Miriam Budiardjo – Ilmu Politik – 2008).

Siapa mendapat apa kapan dan bagaimana, hal ini pada awal Juni 2010 terwujud dalam ususlan dana aspirasi sebesar Rp. 15 Milyard per angota DPR atau total Rp. 8.4 Triliun (Harian Kompas 3/06/2010), dengan tujuan kolektif sekber koalisi yakni pembiayaan pembangunan daerah pemilihan, padahal pengusulan dana aspirasi diluar APBN sebenarnya telah ada wewenang kerja dari para eksekutif dalam hal ini operatornya adalah birokrasi sebagaimana tugasnya menjalankan administrasi publik. Pengajuan ususlan dana aspirsi oleh anggota DPR yang terkesan disinyalir banyak muatan naluri korupsi dan keuntungan pribadi sangat kental. Padahal sebelumnya anggota dewan yang terhormat menghebohkan rakyat dengan merencanakan membangun gedung baru bagi 560 angota DPR kita dengan mengalokasikan dana hingga Rp. 1,8 Triliun (Harian Kompas, 06/05/2010)

Pengajuan dana yang dilakukan para legislatif dalam jumlah yang cukup besar tidak hanya di tingkat pusat saja tetapi di tingkatan pemerintahan provinsi bahkan di tingkat kota/kabupaten memiliki spirit yang sama untuk kepentingan para legislatif dan ekskutif yang berkuasa seperti yang terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Provinsi NTT dalam pemberitaan media massa akhir-akhir ini tentang ancaman kelaparan yang menimpa sebagian masyarakat NTT, kesulitan air bersih, rendahnya mutu pendidikan dimana tingkat kelulusan Ujian nasional yang memprihatinkan. Namun dalam kebijakan pemerintah NTT tidak memikirkan kesulitan yang dialami oleh rakyat, dimana Pemerintah Provinsi dalam APBD 2010 mengalokasikan Rp. 7,6 miliar untuk pembelian mobil anggota Dewan Perwakilan sebanyak 38 buah bagi 38 anggota DPRD dari 55 anggota DPRD NTT ironisnya dana yang dipakai untuk pembelian mobil itu merupakan dana yang dipinjam DPRD dari APBD (Harian Kompas 18/05/2010).

Pengalokasian dana untuk menikmati barang mewah tidak hanya dinikmati oleh para legislator tetapi di tingkatan birokrasi pun memiliki nafsu yang sama seperti yang dilakukan oleh Sekertaris Daerah NTT bahwa dalam APBD 2010 telah dialokasikan dana sebesar Rp. 11 Milyard untuk kredit kendaraaan bagi PNS dengan eselon II dan III dengan alasan mempercepat mobilitas (Harian Kompas 18/05/2010) padahal jika dilihat dengan seksama apa relevan antara kepemilikan mobil mewah dengan pengentasan kemiskinan? Atau sebaliknya penyebab kemiskinan adalah penyalagunaan APBD.

Di level Kota/Kabupaten semangat pemuasan diri juga terbangun dengan sistimatis dengan motif yang sama yakni alokasi APBD untuk pembelian kendaraan baru, seperti yang dilakukan di Kodya Kupang mengalokasikan Rp. 4,9 milyard untuk pembelian 24 mobil dinas, uniknya pembelian mobil mewah tidak diminta atau diajukan oleh legislatif tetapi di lakukan oleh ekskutif dan birokrasinya, sedangkan Ketua DPRD Kota Kupang membantah bahwa dirinya tidak mengetahui tentang rencana pengadaan mobil tersebut turut mengalokasikan pengadaan mobil bagi pimpinan DPRD setempat. Menurut Surat kabar Harian Pos Kupang, Dana Rp. 4,9 milyard merupakan pengalihan dari dana tahunan yang digunakan untuk biaya pemeliharaan kendaraan dinas di lingkup Pemkot kupang yang sebesarnya Rp. 4,5 Milyard setiap untuk untuk sejumlah kendaraan dinas yakni 116 unit mobil dinas dan 250 sepeda motor dinas yang akan segera di putihkan (Harian Pos Kupang, 04/06/2010).

Penggunaan dana sebesar ini hanya untuk operasional para pejabat pemerintahan baik itu legislatif dan ekskutif hal ini yang menyebabkan APBN/D habis terpakai untuk kenikmatan para pejabat kita dari pada memunhi hak dasar rakyat yakni menikmati kesejahteraan.
Pertanyaaan yang perlu kita jawab bersama sebagai warga negara adalah, mengapa para pejabat kita baik itu legislatif, eksekutif yang didalammnya temasuk birokrasi setiap kebijakan yang berhubungan dengan uang, faktor naluri kepentingan, kenikmatan pribadi dan kelompok selalu yang diutamakan daripada pemenuhan hak dasar rakyat?

Perilaku pemenuhan naluri kepentingan pribadi dan kelompok merupakan warisan sejarah yang cukup panjang dalam negara kita, sistem pemerintahan orde baru dimana kekuatan politik yang di domain oleh Soeharto sebagai, Ketua Dewan pembina Golkar dimana setiap kebijakan Golkar harus mendapat restu dari beliau, Soeharto memiliki posisi sebagai Panglima Tertinggi ABRI mendaulatkan dirinya sebagai pemegang komando tertinggi, dan kemudian sebagai President otomatis seluruh pejabat ekskutif dan birokrasi dibawah kendali dirinya. Peranan ini memberikan peranan bagi tiga kekuatan utama dalam pemerintahan orde baru yakni, Golkar-ABRI-Birokrasi. Sehingga setiap kebijakan yang dikeluarkan selalu menguntungkan bagi mereka dan tidak ada bantahan.

Menurut Budi Winarno, untuk memahami kehidupan politik saat ini tidak apat dilepaskan dari sistem politik orde baru, Kebijakan publik tetap diorientasikan untuk melayani kepentingan elit dan menyimpang jauh dari harapan-harapan publik. Winarno menambahkan bahwa merujuk pendapat William Liddle, sistem apapun yang akhirnya muncul dalam sistem politik Indonesia, sifatnya akan terpengaruh dalam ukuran yang bukan kecil oleh jati diri orde baru.

Warisan orde baru ini merupakan kegagalan politik yang dialakukan pada 1998, dimana transisi kekuasaan yang seharusnya dilakukan revolusi politik tetapi yang tercapai hanyalah reformasi politik 1998, karakteistik politik ini mengakar dan menjadi habits orde baru sehingga menjangkiti diri pejabat pemerintah kita.

Perilaku para pejabat saat ini dalam setiap kebijakan selalu mencari keuntungaan bagi diri dan kelompoknya selalu sama dengan korupsi yang dilakukan dalam era orde baru selalu dilakukan dengan pesekongkolan antara birokrasi - eksekutif, legislaif dan bahkan menjaring korporat untuk turut serta dalam persekongkolan. Perilaku yang mewabah ini Menurut R. Theobald adalah persekongkolan antara birokrat dan korporat untuk merugikan keuangan negara mengindikasikan sebagai bentuk ”kleptokrasi”, Kelptokrasi sebagai salah satu bentuk korupsi berat tidak semata-mata merupakan tindakan birokrat dalam menerima suap yang jumlahnya relatif kecil, tetapi suatu bentuk keserakahan pemegang kekuasaan dalam melakukan tindakan menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan kroni-kroninya dengan kerugian keuangan yang sangat luar biasa ( Muhamad Mustofa – Kleptokrsi – 2010).

Perjalanan reformasi politik sejak 1998 hingga kini kasus korupsi yang dilakukan para pejabat negara ini disebabkan oleh pengadaan barang atau tender yang melibatkan pejabat negara diantaranya, Proyek pembebasan Hutan untuk pembangunan pelabuhan Bagansiapi-api yang akhirnya menangkap angota DPR RI dari fraksi PPP Al Amin Nasution, sedangkan dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran oleh Departemen Dalam Negeri melibatkan Gubernur Kepulauan Riau Rusli Zainal, Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit. dan juga swasta seperti pengadaan alat komunikasi yang dilakukan oleh Anggoro Widjojo sebagai Dirut PT. Masaro Radiokom dalam pengadaan alat sadap suara dimana permasalahannya selalu terkait dengan APBN/D yang dialokasikan berdasarkan peran legislatif dan birokrasi yang bertanggungjawab sebagai panitia tender dan korporat pemenang tender.

Korupsi sering terjadi dengan melibatkan para legislatif, panitia tender (birokrasi) dan eksekutif serta korporasi pemenang tender selalu ada kolusi diantara aktor-aktor ini, dimana modus korupsi selalu memilki keterkaitan departemen/kementerian (pusat) atau dinas (daerah) mengajukan pengadaan barang atau proyek tertentu dalam rancangan APBN/D kemudian di bahas bersama legislatif terutama panitia anggaran atau komisi anggaran karena memiliki kekuasaan untuk menggolkan program tersebut dalam APBN/D.

Dalam level ini sudah dapat terjadi negosiasi untuk pengesahan kesepakatan atas APBN/D tersebut barang atau proyek seperti dalam kasus yang melibatkan mantan anggota DPR dari Partai Amanat Nasional Abdul Hadi Djamal yang saat itu menjadi anggota Panitia Anggaran ditangkap KPK pada 02 Maret 2009 karena menerima uang dari pengusaha Hontjo Kurniawan untuk mendapatkan proyek program dana stimulus di Departemen Perhubungan untuk Indonesia Timur.

Setelah selesai di sepakati oleh legislatife maka eksekutif dalam hal ini President atau Kepala Daerah tinggal menandatangani. Departemen / Kementerian atau Dinas melakukan tender atau pelelangan proyek yang di set-up sepertinya diketahui publik dengan mengumumkan di media massa guna memenuhi asas transparansi, namun semuanya hanyalah formalitas belaka pemenangnya sudah tentu korporasi yang telah memberikan dukungan keuangan pada saat Pemilu/Pilkada sebagai bentuk balas jasa.

Gagasan dana aspirasi yang akan digulirkan saat ini, maupun pengadaan mobil bagi pejabat daerah, sepertinya juga disinyalir para pejabat baik itu legislatif maupun ekskutif dapat bermain mata dengan memberikan signal bagi pemenang tender adalah korporsi tertentu dgn memberikan disposisi.

Dengan demikian upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah penyakit ”kleptokrasi” menjangkiti para pejabat negara dalam hal ini ekskutif, legislatif bahkan birokrasi melakukan korupsi tidak cukup jika menjustice atau menghukum mereka dengan aturan moral atau etika agama maupun aturan kemasyarakatan, KPK yang diharapkan perannya untuk mematikan virus ini tetapi mengalami kebuntuan sehingga dibutuhkan langkah konkrit yang memiliki kekuatan hukum serta terinstitusionalisasi dengan baik yang berperan untuk membentuk karakter atau mengetahui mental pejabat publik sejak dini:

Pertama; Pada saat perekrutan baik itu perekrutan bakal calon anggota legislatif maupun bakal calon peserta pilpres/pilkada dengan mensyaratkan peserta untuk melewati test karakter atau mental di lembaga psikotest yang memiliki sertifikasi atau akreditasi dan terpercaya untuk melakukan proses ini. Test tesebut dilakukan tertulis atau melalui sistem komputerisasi sehingga hasil test tersebut akurat serta dapat dipublikasikan dan dapat diakses oleh khalayak dengan demikian penilaian terhadap peserta sangat obyektifitas.

Kedua : Reformasi Birokrasi tidak hanya dengan memberikan remunerasi atau kenaikan gaji bagi para aparatus negara maupun pejabat publik, tetapi ada aturan lain yang mengikat dimana proses penggajian pun melalui sistem perbankan, dan juga adanya aturan yang memberikan keleluasaan bagi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui transaksi keuangan dari para pejabat publik dan aparatur negara sehingga ketika ada transaski keuangan yang menimbulkan kecurigaan maka dapat ditelusuri dengan segera. Kemudian pembelian atau pemilikan barang mewah dalam nilai tertentu sebaiknya dilakukan melalui transaksi perbankan sehingga ada kontrol yang dilakukan PPATK.

Diharapkan dengan kedua langkah ini dapat mengatasi penyakit kleptokrasi yang merupakan sebuah penyakit tertua yang penyebaran virusnya hampir merasuki semua aparatus negara, pejabat publik bahkan korporasi, terkesan penyakit ini elitis. Naluri virus ini menjiwai seluruh pikiran dan perilaku, tetapi dengan upaya konkrit yang diharapkan penulis virus ini dapat dimatikan. Sehingga cita-cita yang diharapkan yakni Anggaran Untuk Rakyat Menuju Sejahtera (Anggur Merah) tidak memabukan dan tetap menikmati kemiskinan tetapi dapat tersenyum karena hidup tenang dan nyaman.

*Penulis : Mahasiswa Ilmu Politik – Kekhususan Politik Indonesia – FISIP - UI

Senin, 24 Mei 2010

"OUTSOURCING MODEL KOLONIALISME BARU"

“OUTSOURCING MODEL KOLONIALISME BARU”
*Yoyarib Mau
Outsourcing merupakan hits perjuangan para buruh yang terus dinyanyikan dalam berbagai kesempatan di negeri ini. Sejak Indonesia menyatakan diri menjadi bagian dari pasar bebas (free market), nyanyian ini menjadi nyanyian paduan suara dari setiap pekerja yang bergabung dalam serikat-serikat pekerja, atau organisasi buruh dari setiap perusahan di Indonesia.

Pada perayaan hari buruh 1 Mey 2010 (May Day) dalam pengamatan dan wawancara yang dilakukan di Bundaran Hotel Indonesia, salah satu tuntutan yang digemakan dalam aksi ini adalah outsourcing. Sejumlah organisasi yang terlibat dalam aksi May Day 2010 antara lain FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia), Serikat Pekerja Carefour, GESBUKI (Gerakan Serikat Buruh Inddonesia), FPBJ (Federasi Perjuangan Buruh Jakarta), KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia) dan sejumlah organisasi mahasiswa, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat dan kelompok lainnya.

Dalam wawancara yang dilakukan dengan buruh dan pekerja lainya, topik yang menjadi tuntutan buruh yakni jaminan kesehatan, outsourcing dan revisi atas UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sony salah satu buruh yang tergabung dalam FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) sebagai buruh di PT. Alu Mas salah satu pabrik yang beoperasi di Tangerang berpendapat bahwa, “Outsourcing sangat merugikan pekerja pabrik sebab pekerja pabrik adalah pekerja jangka panjang” (Sony - PT. Alu Mas – Tangerang , Bundaran HI - 01 Mey 2010). Sedangkan salah satu pekerja Media yang turut di minta pendapatnya untuk keseimbangan pendapat pada aksi tersebut, mengatakan bahwa outsourcing dibutuhkan pada awal pertama seseorang bekerja tetapi kemudian hari seorang pekerja harus berkembang statusnya menjadi pegawai tetap (Dindi - TV One, Bundaran HI – Jakarta - 01 Mey 2010).

Pemikiran yang sama juga dilontarkan oleh sejumlah pekerja saat kunjungan observasi lapangan di PT. Bir Bintang – Indonesia, perusahaan yang berada di Indonesia sejak tahun 1929 dengan nama NV. Nederlanddashe Estabilished, dan pada tahun 1981 berubah nama menjadi PT.Multi Bintang Indonesia Tbk (go public) sebenarnya para pekerja di pabrik ini mendapatkan fasilitas, jaminan kesehatan yang memadai menurut, Eko yang sudah bekerja selama 10 tahun mengawali karier di perusahaan ini dengan mas kontrak selama 1 tahun kemudian di angkat menjadi pegawai tetap, dirinya menambahkan bahwa yang dikontrak atau para pekerja outsourcing di perusahaannya hanyalah mereka yang bekerja di pengepakan, dan para pengangkut barang (transportasi), (Eko - PT. Multi Bintang Indonesia Tbk, Cengkareng - Tangerang 13 – April – 2010).

Salah satu pekerja di perusahaan Bir tersebut memberikan pendapat yang berbeda pula, lelaki yang bernama Ahmad ini sudah 15 tahun bekerja yang mengawali kariernya dengan sistim kontrak selama 6 bulan dan dua kali berturut-turut di kontrak, kemudian baru diangkat menjadi pekerja tetap. Menurutnya walau dirinya telah menjadi pekerja tetap, namun masih mempedulikan orang lain, Ahmad mengungkapkan, bagaimana dengan teman-temannya yang bekerja sebagai pekerja dengan sistem outsourcing/kontrak ? permasalahan masa depan menjadi taruhannya, jika hanya Rp. 20.000/per hari bagaimana untuk memenuhi kebutuhan hidup? Dan juga jaminan kesehatan serta hari tua atau pensiunannya? (Ahmad – PT. Multi Bintang Tbk, Cengkareng – Tangerang - 13 – April – 2010).

Sekelumit tuntutan dan harapan dari para pekerja namun permasalahan outsourcing yang dipaparkan diatas tidak hanya di alami oleh mereka, tetapi sejumlah pekerja yang mengalami persoalan ini dan mereka yang mengalami persoalan outsourcing adalah mereka yang masuk dalam kelompok pekerja berat seperti; satpam (satuan pengamanan), cleaning service.

Kondisi saat ini tidak terbatas pada pekerja berat tetapi mulai merambah pada pekerja intelektual dimana ada guru kontrak karena menumpuknya tenaga kerja Indonesia dan lapangan kerja yang terbatas. Kondisi ini sepertinya memaksa orang untuk menerima outsourcing, jika dibandingkan dengan negara maju para pengangguran atau mereka yang belum memiliki pekerjaan tetap mendapatkan jaminan sosial dan memiliki tabungan yang cukup hingga mendapatkan pekerjaan yang layak. Sedangkn di Indonesia pekerja tidak bisa tidak untuk bekerja, sebab jika tidak bekerja maka tidak dapat makan. Penolakan terhadap outsourcing menuai pro dan kontra sehingga perlu ada jalan keluar terbaik.

Menjadi persoalan krusial bagi penolakan outsourcing adalah dimasukannya sistem kontrak ini dalam Undang-Undang, sehingga secara hukum pelaksanaan outsorcing menjadi legal penerapannya. Undang-Undang yang mengatur tentang Outsourcing sudah dimulai dalam UU No. 13 Tahun 2001 tentang Tenaga Kerja namun istilah outsourcing tidk dijelaskan secara eksplisit namun istilah yang digunakan adalah “pekerjaan untuk waktu tertentu” sebagaimana dalam pasal 59 dikatakan :

1). Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya.
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun.
c. pekerjaan yang bersifat musiman, atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
2). Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
3). Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui
4). Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun (http://korananakindonesia.wordpress.com).

Isi Undang-Undang (UU) diatas ini kemudian di revisi dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya pada pasal 64, secara tersurat memang disebutkan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis. Pasal inilah yang kemudian secara tersirat ditafsirkan oleh sejumlah pengusaha sebagai lampu hijau untuk menjalankan sistem alih daya atau kontrak kerja secara outsourcing. Padahal dalam pasal 65 ayat 2 (dua) diatur bahwa pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan laint itu harus memenuhi syarat-syarat, yakni pekerjaan dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama, dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan, merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, dan tidak menghambat proses produksi secara langsung. Pada pasal 66 ayat 1 (satu) juga diatur bahwa pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi (Koran Sinar Harapan, Selasa 02 Februari 2010).

Praktek pelaksanaan outsourcing tetap saja berjalan dengan penafsiran pengusaha dan tidak sesuai dengan harapan para pekerja/ buruh merasa dirugikan dan pengawasan pemerintah terhadap pengamalan UU ini teras rendah sekali. Pekerja hanya karena membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tidak dapat melakukan protes karena takut di pecat dan kehilangan pekerjaan. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa pemerintah masih mempertahankan pasal karet ini sehingga outsourcing masil di laku

Kemanusian yang beradil dan beradab

Masalah perbedaan kepentingan antara pekerja dan buruh sudah terjadi sejak sejak lama sehingga ada pemikiran bahwa pertarungan antar kelas akan terjadi sepanjang masa tak akan usai. Mengenai hak hidup layak dan mendapatkan upah diatur dalam ICESCR (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) lembaga ini merupakan penjelasan dari UDHR atau DUHAM (Deklarasi Universal Hak-Hak Azasi Manusi) lembaga ini ada untuk menjelaskan hal-hal yang tidak ada dalam UDHR seperti; hak mendapatkan pekerjaan (pasal 6), hak mendapatkan lingkungan kerja yang nyaman (pasal 7), hak untuk membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja (pasal 8), hak atas jaminan sosial, termasuk asuransi (pasal 9), perlindungan atas keluarga, ibu, anak dan orang muda (pasal 10), hak atas standard hidup yang layak (pasal 11) dan hak atas standard kesehatan yang layak (pasal 12), (Andang L. Binawan , Hand Out Untuk Mahasiswa - Ektension Course Filsafat STF Driyakara, 04 Oktober 2004).

Penolakan atas outsourcing merupakan tuntutan atas pengabaian hak-hak yang diatur dalam perjanjian ekonomi yang merupakan hak azasi manusia. Sepertinya negara telah dikuasai oleh kapitalisme yang menurut Thomas Meyer bahwa, untuk mengubah masyarakat kapitalis menjadi sebuah masyarakat baru tahap demi tahap. Negara demokrasi dapat menghapuskan asas-asas kapitalis di tiap-tiap sektor dan menggantikannya dengan kondisi yang sesuai dengan standar sosialis. Unsur transformasi sosialis yang disebut-sebut oleh marxis itu adalah perundang-undangan untuk melindungi kaum buruh. Revolusi di dalam konteks ini berarti pembaharuan radikal masyarakat tetapi berlangsung secara damai diatas landasan demokratis dalam tahapan konstruktif yang dipertimbangkan masak-masak (Thomas Meyer, Sosialisme Demokratis dalam 36 Tesis, Friedrich Ebert Stiftung Jakarta – 1981).

Pergerakan buruh dalam aksi 01 Mey 2010 yang menuntut ditidakannya outsourcing merupakan tuntutan yang wajar karena sesuai dengan haknya untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Kondisi ketidaknyaman dalam bekerja, hak atas jaminan sosial, dan kesehatan dan bahkan standar hidup yang layak jika tidak didapatkan maka hal ini mengusik rasa keadilan.

Rawls berpandangan bahwa hak harus menjadi bagian dari teori keadilan sehingga Rawls merumuskan dua prinsip yakni; Pertama : setiap orang memiliki hak yang sama untuk menikmati seluas-luasnya sistem menyeluruh dari kebebasan dasar yang sama, yang sesuai dengan sistem kebebasan bagi semua. Kedua : Kesenjangan sosial dan ekonomi harus diatur dalam sedemikian rupa sehingga : (a). Menghasilkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kelompok termiskin dan (b). Melekat pada jabatan dan posisi pemerintahan yang terbuka bagi semua orang berdasarkan prinsip kesempatan yang sama dan adil (Ian Shapiro, Evolusi Hak dalam Teori Liberal, Freedom Institute – Yayasan Obor Indonesia).

Ian Saphiro menambahkan bahwa Rawls berpendapat bahwa pasar dikelola oleh negara untuk mencegah kesenjangan yang paling buruk, andaikan hukum dan pemerintah menjaga persaingan di pasar dengan efektif,sumber daya digunakan sebaik-baiknya, hak milik dan kekayaan tersebar luas melalui bentuk-bentuk pajak yang tepat, menyediakan tunjangan sosial minimum yang masuk akal. Andaikan juga ada kesempatan yang sama bagi semua orang untuk untuk mendapatkan berbagai kebebasan juga terjamin (Ian Shapir, Freedom Institute – Yayasan Obor Indonesia).

UUD - 1945

Peran negara di harapkan untuk membangun masyarakat adil sejahtera merupakan semangat dari pembukaan UUD 1945 yang kemudian di rumuskan dalam tujuan pembangunan nasional, kesejahteraan buruh merupakan tanggung jawab negara sehingga adanya istilah ”tripartit” yang melibatkan tiga aktor atau pelaku yakni pemerintah, manajemen dan buruh sebagaimana pemikiran Dunlop bahwa sistem hubungan industrial yang interdependen terdapat tiga pelaku utama, yaituh buruh, para manajer dan organisasi perwakilan mereka, bersama-sama dengan badan pemerintah tertentu, semuannya saling berinteraksi untuk menciptakan jaringan tertentu yang mengatur hubungan mereka di temapt kerja ketentun tersebut merupakan keluaran dari sistem itu sendiri (Cosmas Batubara, Hubungan Industrial, Sekolah Tinggi Manajemen PPM).

Kenyataannya yang terjadi hubungan tripartit ini hanya menguntungkan bagi pihak pemerintah dan pengusaha dan buruh tetap dirugikan hal ini di buktikan dengan adanya UU No. 13 Tahun 2003 Tentang ”Ketenagakerjaan” dimana sejumlah aksi demo dilakukan agar penghapusan sistem outsourcing yang diatur dalam pasal 56 hingga pasal 59 direvisi karena dalam prakteknya pekerjaan yang bersifat tetap bukan musiman atau pekerjaan yang merupakan pekerjaan inti dimasukan ke dalam perjanjian kerja waktu tertentu (oursource).

Pemerintah tidak memiliki sikap tegas dalam UU ini, karena pemerintah lebih memilih untuk memihak kepada kepentingan mempertahankan para investor dalam menanamkan modalnya guna pertumbuhan ekonomi bangsa. sedangkan para pengusah atau perusahaan ingin menekan biaya sekecil mungkin untuk mendapatkan keuntungan sebesarnya atau sebisa mungkin perusahaan memberikan imbalan sekecil-kecilnya untuk menekan biaya produksi, namun yang dirugikan adalah pekerja/buruh. Pertentangan yang akan timbul yakni antara buruh dan pengusaha akibat dari perbedaan kepentingan tersebut mengakibatkan perusahaan kehabisan energi dan biaya untuk menyelesaikan masalah ini sehingga jalan keluarnya adalah dibutuhkan pihak ketiga untuk menyalurkan tenaga kerja. Pihak ketiga sejak awal telah melakukan tanda tangan kontrak dengan pekerja, sehingga ketika pekerja di perusahaan pekerja tidak memiliki raung untuk berdebat. Padahal Thomas Meyer dan Rawls menekankan bagaimana Pemerintah dalam menetapkan UU atau hukum seharusnya melindungi buruh dan juga memberikan rasa keadilan sehingga tidak tercipta kesenjangan.

Proses produk hukum yang dihasilkan oleh para legislatorpun sepertinya terjadi negosiasi antara legislatif dan perusahaan/pengusaha sehingga UU No. 13 Tahun 2003 tersebut terkesan ambigu, memberikan ruang bagi penafsiran yang berbeda. Setiap orang yang bekerja berhak untuk mendapatkan masa depan dari pekerjaan yang dijalaninya tidak didapatkan. Tidak saja itu tetapi setiap pekerja tidak ada pegangan hukum yang kuat untuk bekerja sebab sewaktu-waktu seseorang dapat di berhentikan berdasarkan rasa suka dan tidak suka.

Buruh/pekerja hanyalah komoditas yang dapat di eksploitasi untuk keuntungan sebesarnya hanya karena keterbatasan yang dimiliki buruh yakni takut kehilangan pekerjaan, buruh tidak bekutik hanya menjalaninya. Pemerintah yang diharapkan menciptakan stabilitas untuk menolong para buruh ternyata berkolusi dengan pihak perusahaan.

Penjajahan harus dihapuskan

Kehidupan buruh sepertinya sulit untuk mendapatkan kehidupan yang layak jika pemerintah tidak memiliki niat baik untuk memberikan jaminan keadilan bagi para pekerja/buruh karena status tidak jelas. Jika status pekerjaan tidak jelas bagaimana sesorang hendak mendapatkan jaminan masa depan. Apabila seorang pekerja hendak mengajukan kredit/pinjaman ke bank apa yang dapat di pakai sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman.

Perjuangan untuk mendapatkan hidup yang layak bagaikan perjuangan melawan koloni penjajah yang sedang menindas, ironisnya perjuangan ini bukan melawan musuh tetapi melawan pemerintah sendiri yang seharusnya bertanggung jawab dan memberikan jaminan masa depan bagi rakyatnya

Memanusiakan pekerja Indonesia sesuai dengan nilai-nilai keindonesian sudah seharusnya pemerintah melakukan pembenahan atas UU No. 13 Tahun 2003. jika pemerintah dalam negara sendiri tidak memiliki niat baik guna memperlakukan pekerja/buruh dalam negeri secara manusiawi dengan sejumlah jaminan sosial seperti masa tua, kesehatan, tunjangan hari raya dan lainnya. Jangan salahkan jika di luar negeri TKI/TKW tidah dihargai bahkan diperlakukan tidak manusiawi.

Padahal sebagai negara yang masuk dalam anggota PBB yang menjalankan sistem demokrasi sudah seharusnya menjalankan kovenan internasional yakni ICESCR (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) seperti; hak mendapatkan pekerjaan, hak mendapatkan lingkungan kerja yang nyaman, hak untuk membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja, hak atas jaminan sosial, termasuk asuransi, perlindungan atas keluarga, ibu, anak dan orang muda, hak atas standard hidup yang layak dan hak atas standard kesehatan yang layak.

Walaupun tiap negara memiliki kebebasan untuk menentukan nasibnya sendiri dengan bebas mengejar kemajuan ekonomi tetapi tidak dengan menekan hak orang lain untuk mendapatkan keuntungan sebesarnya. dengan demikian maka dengan sendirinya outsourcing harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan apa yang apa dalam pembukaan UUD 1945 bahwa segala bentuk penjajahan diatas bumi harus dihapuskan karena tidak seseuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

*Penulis : Mahasiswa Ilmu Politik – Kekhususan Politik Indonesia – FISIP - UI

Rabu, 19 Mei 2010

STRATEGI PERTUMBUHAN EKONOMI MENYONGSONG ACFTA

“STRATEGI PERTUMBUHAN PEREKONOMIAN MENYONGSONG ACFTA”
*Yoyarib Mau

Pasca krisis ekonomi 1997 perekonomian Indonesia mengalami kemerosotan yang cukup signifikan karena pengaruh ekonomi dunia dimana harga minyak dunia menurun, Indonesia sebagai salah satu negara penghasil minyak turut mengalami dampak ini, kondisi ini diperparah dengan peristiwa Mei 1998, di mana runtuhnya rezim Soeharto dengan terjadinya konflik horizontal dengan menelan korban yang begitu banyak.

Keadaan ini memperparah iklim ekonomi di Indonesia karena konflik yang lebih mengarah ke masalah rasial yakni korbannya adalah warga keturunan dan warga asing. Keadaan ini mengakibatkan para investor enggan melakukan investasi karena tidak adanya jaminan keamanan bagi para investor. Namun seiring dengan perkembangan reformasi dimana penegakan hukum menjadi menjadi prioritas, karena dengan penegakan hukum maka ada kepercayaan bagi para investor, Pasca reformasi kondisi ini memulihkan dan membangkitkan kembali kepercayaan para investor. Faktor politik turut menentukan faktor ekonomi, keadaan Politik di suatu negara tidak stabil seperti adanya konflik dan mental pemerintahannya yang korup dapat menyebabkan mandeknya pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.

Pertumbuhan ekonomi suatu negara dapat dilihat dari ciri khas ekonomi keluarga sebagaimana yang dituliskan oleh Suryati Rizal dan kawan-kawan bahwa ciri khas ekonomi keluarga di negara-negara maju pada umunya adalah (a). Hidup serba kecukupan, ketersediaan sandang pangan dan pangan berlebihan, (b). Tinggal diperumahan mewah, cukup listrik, dan air minum. (c). kemampuan untuk memperoleh pendidikan keluarga sangat besar bahkan bisa studi negeri, (d). kemampuan perolehan kesehatan yang serba kecukupan dan (e). pendapatan keluarga relative bahkan berlebihan (.Suryati Rizal, Sistim Ekonomi Indonesia, FISIP – UI – 2008)

Kondisi yang di gambarkan diatas merupakan indikator pertumbuhan ekonomi yang cukup baik, apabila dibandingkan dengan kondisi bangsa Indonesia saat ini, masyarakat mengalami kurang gizi dan busung lapar karena krisis pangan yang diakibatkan oleh kemarau yang berkepanjangan, bencana banjir, adanya kartu pelayanan kesehatan GAKIN (Keluarga Miskin) namun pelayanan kesehatan yang tidak berpihak kepada orang miskin yang memiliki kartu Gakin, kwalitas pendidikan yang rendah mengakibatkan banyaknya siswa yang tidak lulus sekola. Kondisi ini menempatkan Indonesia dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada urutan 111 (seratus sebelas) dari berbagai negara di dunia, padahal sudah 65 tahun merdeka saja masih di bawah Palestina yang terus hidup dengan konflik dan ketidakpastian negaranya (Budiman Sudjatmiko, Kompas 10 Mei 2010)

Dengan demikian diharapkan dengan Pertumbuhan Perekonomian Indonesia per - April 2010 berada pada posisi 5,5 % (Kompas 14 April 2010), dan target tahun 2011 pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan anggaran belanja kementerian sebesar Rp. 79,2 triliun itu dimaksudkan untuk menopang keinginan pemerintah guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dari 5,5 % pada tahun ini menjadi 6 – 6,3 % pada tahun 2011 (Kompas 22 Maret 2010), dan dalam arahan President dalam rapat kerja di Istana Tampak Siring (19 – 21 April 2010) ada target pencapaian pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan sebelum berakhir masa jabatannya yakni : a),pertumbuhan ekonomi : 7,7 %, b). tingkat pengangguran : 5- 6 %, c). tingkat kemiskinan : 8 – 10 %, d). pendapatan per kapita : 4.500 dollar AS, e). inflasi : 3.5 %, f).rasio Utang terhadap PDB : 24%, g). rasio pajak terhadap PDB : 14,2 %, h). ketahanan pangan dan air, i). ketahanan energy, j). peningkatan daya saing energy, k). penguatan ekonomi ranah lingkungan

Point – point yang dicanangkan President SBY merupakan target pemerintah untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi dalam negeri sehingga diharapkan dapat meningkatkan indeks pertumbuhan manusia Indonesia dan tidak saja itu tetapi mem ampukan kesiapan rakyat Indonesia menyongsong perdagangan bebas seperti kerjasama ACFTA dan lainnya .

Pertumbuhan ekonomi tidak saja dapat di selesaikan oleh pemerintah dengan meningkatkan APBN (Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara) tetapi perlu melakukan strategi yang jitu yakni merangkul semua pihak untuk turut serta memajukan pertumbuhan ekonomi. Karena APBN sebagian besar di gunakan untuk konsumsi pemerintah untuk operasional kementrian dan sebagainya dan untuk berbagai sector.
Pihak pihak yang diharapkan berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi yakni partisipasi swasta sangat dibutuhkan guna melakukan investasi guna meningkatkan kapasitas produksi. Salah satu sector penentu kemajuan ekonomi adalah sector keuangan (bank dan lembaga keuangan), selain sector lain seperti pertanian,pertambangan/penggalian, industri, bangunan, listrik dan gas, pengangkutan dan komunikasi, perdagangan dan eceran, sewa rumah, pemerintah dan pertahanan, jasa-jasa.

Dari semua sektor yang dipaparkan di atas, sektor yang menentukan adalah sektor keuangan sebagai mesin penggerak bagi sektor-sektor lain, hal ini tidak semata-semata hanya dengan APBN saja tetapi perlu investasi dalam sektor keuangan dari pihak lain, sehingga membuka ruang bagi semua pihak swasta untuk turut berpartisipasi dalam pertumbuhan ekonomi.

Permasalahan yang dihadapai rakyat di Indonesia adalah kekurangan modal untuk melakukan peningkatan kualitas penghasilan, sehingga meningkatkan daya beli dan peningkatan konsumsi masyarakat. Kondisi masyarakat Indonesia yang sebagian besar berada di pedesaan, dimana permasalahan pelik yang dialami adalah keterbatasan modal, keterbatasan modal menjadi salah satu persoalan yang membutuhkan pemecahan masalah, kenyataannya kebijakan pemerintah tidak terbuka seluasnya bagi masyarakat untuk mendapatkan pinjaman modal. Pinjaman dapat dilakukan melalui bank namun persyaratan yang begitu berat sehingga rakyat tidak dapat melakukan pinjaman dan terbatasnya penyediaan alokasi dana yang disediakan perbankan untuk kredit permodalan bagi Usaha Kecil dan Makro. Sehingga perlu lembaga keuangan mikro atau swasta lain yang dapat melakukan pendampingan kerjasama dengan rakyat.

Pertumbuhan ekonomi dapat tercapai jika semua pihak bekerjasama dengan diberikan peluang untuk turut berpartisipasi dalam meningkatkan produksi yang mensejahterakan rakyat dengan menitik beratkan pada sistim ekonomi kerakyatan karena prioritas peningkatan ekonomi rakyat adalah di daerah sehingga sektor yang menjadi prioritas usaha juga hendaknya dipertimbangkan yakni sektor, pertanian, perkebunan, peternakan dan pertambangan. Semua sektor ini merupakan kekuatan penopang ekonomi nasional.

Pertanyaannya adalah bagaimana kemampuan pemerintah menciptakan iklim usaha, melibatkan serta memberikan kemudahan yang dapat mendorong lembaga-lembaga keuangan mikro untuk melakukan investasi dengan memberikan kredit bagi rakyat?. Atau sebaliknya menutup peran serta lembaga keuangan bukan bank untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi?

Sektor keuangan menjadi hal penting dalam kemajuan ekonomi, kebijakan fiskal dan moneter perlu di perhatikan dengan baik sehingga dapat menciptakan stabilitas dan kesinambungan ekonomi nasional. Kondisi pasar bebas (free Market) dan globalisasi memberikan peluang bagi investor asing untuk turut berpartisipasi dalam pengembangan ekonomi di Indonesia.

Aliran modal asing yang masuk di Indonesia pun perlu kehati-hatian dan mampu di arahkan ke sektor yang tepat sehingga aliran dana itu tidak keluar dalam keadaan mendadak dan cepat karena akan berdampak rusaknya pertumbuhan ekonomi. Beredarnya uang atau dana yang cukup di masyarakat perlu juga control Bank Indonesia sebagai bank sentral untuk mempengaruhi jumlah uang beredar secara langsung, sebagaimana Dahlan Siamat memberikan pengertian atau instrument bagi kebijakan moneter yakni kebijakan moneter langsung (direct monetary policy instruments) dan instrument kebijakan moneter tidak langsung (indirect monetary policy instruments) (Dahlan Siamat - Manajemen Lembaga Keuangan, LP. FE – UI,2005)

Dari kedua instrument ini yang dirasa perlu untuk memajukan kemajuan pertumbuhan ekonomi rakyat adalah kebijakan moneter, sebab kebijakan ini tepat untuk memacu peningkatkan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan moneter yang dimaksud adalah kebijakan moneter langsung (direct monetary policy instrument) kebijakan moneter langsung ini ada beberapa jenis namun yang dibutuhkan oleh kondisi ekonomi saat ini adalah “kredit langsung” (direct loan).

Kredit langsung ini dimaksudkan untuk membantu pembiayaan sector-sektor usaha tertentu yang merupakan sektor yang diprioritaskan untuk dikembangkan serta telah diprogramkan oleh pemerintah. Kredit ini disalurkan langsung oleh para Investor, namun yang perlu diwaspadai adalah pemerintah harus memiliki control agar bukan modal asing yang di pakai untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi, tetapi modal lembaga-lembaga keuaangan non bank milik swasta nasional.

ACFTA bukanlah sebuah ancaman yang menakutkan tetapi merupakan tantangan, diakibatkan oleh globalisasi sehingga untuk menghadapinya perlu adanya upaya strategis guna memacu ekonomi rakyat, karena dengan bertumbuhnya ekonomi yang memiliki sejumlah kegiatan produksi dapat menghasilakan barang. Barang ini dapat di pasarkan di mancanegara. Strategi ini diharapkan kedepan Indonesia tidak hanya sebagai negara pengkonsumsi tetapi juga sebagai eksportir atau produsen.

Untuk meningkatan jumlah kegiatan produksi dibutuhkan modal kerja. Namun aturan yang diberlakukan bank dalam melakukan peminjaman, membuat masyarakat, terutama usaha kecil dan mikro mengalami kesulitan untuk mendapatkan modal. Seandainya ada kemudahan peminjaman untuk peningkatan ekonomi rakyat di sektor real seperti pertanian, perkebunan, peternakan dan lainnya yang merupakan kegiatan ekonomi di pedesaan.

Peningkatan ekonomi pedesaan selalau di fasilitasi dalam APBN untuk mendapatkan kredit namun permasalahan ini tidak akan menyelesaikan masalah sebagaimana yang diungkapkan oleh President Susilo Bambang Yudoyono yang menjanjikan bahwa pemerintah akan mengalokasikan kredit khusus melalui APBN (Kompas, Kamis 1 April 2010), kebijakan ini tidak tepat karena tidak terarah dan jumlahnya sangat kecil dan pengembangannya pun tidak terfokus.

Besarnya dana pemerintah yang dikucurkan bank umum untuk kredit usaha kecil menengah pada sektor ekonomi sesuai data yang di lansir dari Bank Indonesia, data terakhir pada Desember 2009 , Posisi Kredit Usaha Kecil dari Kelompok Bank yakni Bank Persero, Bank Pemerintahan Daerah, Bank Swasta Nasional, Bank Asing Campuran (www.bi.go.id) sebesar, Rp. 153. 553 Milyard dengan alokasi sebagai berikut:
-. Pertanian Rp. 21. 407 Milyard
-. Pertambangan Rp. 234 Milyard
-. Perindustrian Rp. 3. 648 Milyard
-. Perdagangan Rp. 79. 252 Milyard
-. Jasa Rp. 18. 721 Milyard
-. Lain-lain Rp. 30. 291 Milyard

Data kredit usaha ini nilai cukup besar Rp. 153. 553 Milyard dan untuk pengembangan pertanian hanya sebesar Rp. 21. 407 Milyard, dan sector industri sebesar Rp. 3. 648 Milyard padahal kedua sector ini sebaiknya di perbesar karena kondisi geografis sejumlah wilayah di Indonesia adalah lebih pada pengembangan pertanian dan industri namun kemungkinan nilai alokasi perkreditan ini kecil karena di harapkan lembaga keuangan non bank yang memiliki peran lebih dalam infestasi
Patnership Petani – Lembaga Keuangan Swasta

Apabila pengembangan investasi dengan memberikan kredit usaha bagi rakyat seyogianya melibatkan swasta untuk mengembangkan sentra-sentra produksi di daerah-daerah dan menciptakan pengembangan usaha agribisnis pedesaan dengan skala besar karena adanya desa binaan. Pemerintah menargetkan swasembada produksi daging sapi Target pemerintah 420.000 ton pada tahun 2014 (Kompas, 22 Maret 2010).

Program ini akan sulit dibuktikan ketercapaiannya, karena siapa yang akan memepertanggungjawabkann penggunaan anggrannya, di masyarakat akan berkembang bahwa kredit bantuan pemerintah sehingga tidak dengan sungguh-sungguh mengupayakannya karena kalau pemerintah bisa diganti atau pun tidak, sebagaimana program-program pemerintah terdahulu seperti IDT (Inpres Desa Tertinggal), Program Sarjana Pembangun Desa, dan bantuan lainya namun tidak menghasilkan apa-apa.

Kredit dengan melibatkan lembaga keuangan swasta, secara otomatis akan ada pendampingan berkelanjutan seperti patnership antara petani dan swasta, dimana lembaga keuangan swasta tidak hanya mengucurkan dana kreditnya tetapi melakukan pengawasan dan hasil panen juga di pasarkan olehnya. Dan para lembaga swasta telah melakukannya di sejumlah daerah seperti Medco milik Pengusaha Arifin Panigoro mengembangkan sentra pangan di Merauke. Lembaga-lembaga Keuangan swasta (jasa financial) lainnya yang bergerak dalam bidang pembiayaan seyogianya sudah melakukan pembiayaan bagi para petani dan UKM dalam peningkatan ekonomi.

Pengusaha Nasional sudah seharusnya memelopori pola partnership ini seperti Chairul Tanjung pemilik Para Group yang telah mengakusisi saham PT. Carrefour Indonesia sudah seharusnya mengadakan MOU dengan petani dimana ada Petani atau UKM binaannya yang difasilitasi dengan kredit atau pembiayaan untuk melakukan pengembangan pertanian, kemudian hasil pertanian tersebut memenuhi pasar ritel di setiap lokasi gerai yang dimiliki Carrefour, jika memungkinkan maka dapat melakukan eksport ke luar negeri guna memenuhi pasar ACFTA.

Ketika Carrefour melakukan MOU (memorandum of understanding) dengan HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) mengenai pengembangan dan perluasan usaha, dalam MOU tersebut disepakati empat hal yakni pengembangan usaha kecil dan menengah, pencarian potensi lokal baru gerai Carrefour oleh HIPMI, logistik dan evaluasi keberhasilan program (Koran Seputar Indonesia, 13 Mei 2010). MOU ini terkesan menguntungkan Carrefour dan HIPMI secara organisatoris dan tidak menyentuh kebutuhan masyarakat, apalagi penolakan masyarakat dengan kehadiran Carrefour dapat mematikan pasar tradisional hal ini dapat menimbulkan konflik horisontal, tetapi jika menjalankan pola patnership dimana setiap gerai Carrefour berada di sana juga ada UKM atau petani binaan dengan demikian akan tercipta pertumbuhan ekonomi yang dinamis.

Perilaku Carrefour dan HIPMI bisa saja seperti argumen Amartya Sen yang di kuitp kembali oleh Sutia Budi dan Pitri Yandri dalam tulisan ”Potret Pembangunan Ekonomi Di Indonesia” bahwa sebagian orang menikmati kemakmuran, namun kualitas hidup masih tetap jauh dari jangkauan banyak orang, dalam banyak situasi, kebijakan pembangunan ternyata lebih menguntungkan vested interest yang memadai dalam modal manusia dan modal alam, yang sangat esensial bagi pertumbuhan berbasis luas, Perhatian Amartya Sen terletak pada pentingnya redistribusi aset non-fisik, masalah paling besar dalam soal redistribusi aset non-fisik. Pemikiran ini pun kembali di pertegas oleh UNDP bahwa pembangunan manusia sebagai suatu proses untuk memperluas pilihan-pilihan bagi penduduk, sebenarnya penduduk di tempatkan sebagai tujuan akhir dan bukan alat, cara atau instrument pembangunan (sutiabudi.wordpress.com).

Harapan pembangunan seharusnya diwujudkan melalui kombinasi proses sosial, ekonomi, dan institusional. Kerjasama yang dilakukan oleh HIPMI dan Carrefour adalah sebuah langkah penembangan ekonomi dan peran HIPMI sebagai institusional yang diharapkan dapat berdampak sosial kepada masyarakat namun kenyataannya lebih menguntungkan para elite yang melakukan MOU ini.

Diharapkan dengan pola patnership yang ditawarkan, diharapkan akan menimbulkan efek pertumbuhan ekonomi yang cukup baik di mana tersedianya barang di pasar, permintaan meningkat dan tidak saja itu tetapi dapat mengurangi pengangguran seperti yang dilansir media di bulan Februari tahun 2009 saja pengangguran terbuka sebanyak 9.258.964 orang sebanyak 8,14 % dari jumlah angkatan kerja sebanyak 113.744.408 orang, yang bekerja 104.485.444 orang (Kompas, 30 April 2010). Kondisi ini memprihatinkan dan setiap tahun mengalami peningkatan karena angka kelahiran pun bertambah, tetapi diharapkan dengan peran lembaga keuangan swasta dalam mewujudkan perannya dalam memberikan kredit langsung kepada masyarakat maka diharapkan secara langsung telah meningkatkan pertumbuhan ekonomi rakyat.

Contoh kasus pemberian kredit yang terjadi di Jawa Tengah, kredit yang dikucurkan oleh Bank untuk pembiayaan peternakan ikan, untuk pembenihan per nasabah sebesar Rp. 25.000.000, sedangkan untuk pembesaran ikan sebesar Rp. 50.000.000 per debitur dengan suku bunga 19 % dan jangka waktu kredit 3 tahun, besarnya dana sendiri nasabah yang di persayaratkan bank adalah 20%. Persyaratan jaminan yang diminta yakni oleh bank dapat berupa sertifikat tanah atau bangunan tempat usaha, tabungan atau deposito atau barang bergerak (www.bi.go.id).

Syarat ini sulit untuk di penuhi oleh para petani di desa karena beban yang harus di tanggung sangat bersiko sehingga pola patnership dengan swasta dalam melakukan pendampingan pengembangan ekonomi sangat diharapkan oleh masyarakat kecil yang tidak memiliki modal untuk bisa di jadikan jaminan hanya fisik dan lahan yang mereka miliki untuk melakukan kerjasama dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Pertumbuhan ekonomi dapat tercapai jika adanya Stabilitas Sistem Ekonomi (SSK) sebab apabila sistem keuangan memasuki tahap tidak stabil maka dapat membahayakan ekonomi, sehingga peran SSK dalam menciptakan kondisi dimana mekanisme ekonomi dalam penetapan harga, alokasi dana dan pengelolan resiko berfungsi secara baik dan mendukung pertumbuhan ekonomi (www.bi.go.id).

Dengan demikian tugas pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia bagaimana mendorong Lembaga Keuangan Non Bank untuk melakukan peran sertanya dalam pertumbuhan ekonomi.Domain pemerintah dalam sektor dalam pembiayaan pembangunan sangat kuat terutama dalam pengembangan sektor pertanian, perkebunan dan peternakan, perikanan seperti yang di paparkan melalui beberapa sumber tersebut, swasta hanya akan dilibatkan dalam pembangunan infrastruktur dan tidak diberikan ruang dalam pengembangan masyarakat secara langsung. Pemerintah sudah saatnya berperan sebagai ”penjaga malam” menciptakan kondisi yang aman dan memberikan kepastian hukum sehingga swasta lebih berani berperan dalam pengembangan ekonomi terutama sektor real yang langsung berhubungan dengan kondisi lokal masyarakat.

Upaya strategis yang segera yakni: pertama; Meminimalisasi peran pemerintah dan memaksimalisasi peran swasta, diharapkan dengan memberikan pinjaman lunak kepada petani dengan bunga kredit yang rendah dan penyaluran pinjaman yang produktif. kedua; Pemberdayaan serta pendekatan partisipatoris terhadap kelompok masyarakat dengan tidak terbatas pada pemberian pinjaman tetapi pola kontinuitas dengan melakukan pendampingan. ketiga; Membantu memasarkan produksi yang dihasilkan akan memacu pertumbuhan ekonomi yang cepat karena sudah tersedianya pasar yang siap memasarkan.

*Penulis : Mahasiswa Ilmu Politik – Kekhususan Politik Indonesia – FISIP - UI