Sabtu, 18 September 2010

"LUNTURNYA RASA KEWARGANEGARAAN"

“LUNTURNYA RASA KEWARGANEGARAAN”
*Yoyarib Mau


Membahas topik atau judul diatas merupakan pembahasan yang sudah dibahas kemaren, hari ini sedang dibahas dan besok atau lusa akan tetap dibahas sepanjang adanya kehendak untuk NKRI tetap kokoh berdiri, pembahasan topik ini tidak akan ada atau berakhir apabila adaanya kehendak agar NKRI runtuh atau sepakat untuk membubarkan atau melebur diri, tetapi apabila komitment dan integritas dari adanya tiga unsur yang membentuk negara yakni ; rakyat, wilayah dan pemerintahaan maka NKRI harga mati.

Tiga unsur adanya Negara menurut Johanes Leimena, Negara adalah Persekutuan (gemeenscahap) dari orang-orang yang hidup dalam satu daerah (territorium); Daerah ini mempunyai penduduk yang sebagaian terbesar hidup sebagai bangsa; Persekutuan orang-orang ini mempunyai pemerintah. Pemerintah ini mempunyai kekuasaan (macht) dan kewibawaan (gezag) dan mempunyai alat-alat kekuasaan (machtsorganen) (Dr. Johanes Leimena – BPK Gunung Mulia – 2007). Persekutuan orang-orang ada dalam komunitas - komunitas yang merasa senasib dan bersepakat untuk membentuk sebuah aliansi atau organisasi yang memiliki tujuan yang sama dan mendapatkan pengakuan dari orang lain maka dapat disebut sebagai sebuah negara.

Pemikiran lain yakni, Etienne Balibar menuliskan bahwa; setiap komunitas yang dihasilkan kembali (reproduksi) oleh berfungsinya suatu lembaga adalah komunitas imajiner, maksudnya komunitas tersebut didasarkan pada proyeksi eksistensi individu ke dalam jalinan narasi kolektif, atas pengakuan terhadap suatu nama atau sebutan, dan tradisi-tradisi yang dijalani sebagai jejak masa lalu (sekalipun tradisi-tradisi tersebut direkayasa dan ditanamkan pada masa yang baru lalu), dalam kasus pembentukan bangsa, komunitas imajiner yang mewujudkan diri dalam kenyataan adalah komunitas ‘rakyat’, yaitu komunitas yang merealisasikan diri sebelum pelembagaan negara, yang mengakui bahwa negara adalah milik dirinya sendiri (Diponegoro 74 – Jurnal Pemikiran Sosial Politik, Demokrasi dan HAM, Oktober-Desember 2004).

Pemikiran Etienne Balibar menunjukan bagaimana Indonesia menjadi NKRI itupun terbentuk dari komunitas-komunitas imajiner yang berproses dan mendeklarasikan diri menjadi sebuah negara, yang dalam pasang surut perjuangannya untuk membentuk diri menjadi sebuah negara kesatuan, komunitas yang membentuk diri berasal dari berbagai suku bangsa yang terbentang luas di Nusantara. Setiap mereka yang kala itu bersepakat dan terikat dalam negara yang terbentuk maka ada hak dan kewajiban yang harus di patuhi, maju mundurnya pembangunan negara tersebut bergantung pada perwujudan hak dan kewajiban orang atau individu yang merupakan bagian dari negara.

Maju mundurnya pembangunan negara jika menjadi beban rakyat maka dibutuhkan instrument yang mampu membentuk karakter rakyat guna turut bertanggung jawab membangun negaranya karena itu pendidikan kewiraan atau kewarganegaraan sangat dibutuhkan sebagai doktrin bagi rakyat untuk pembentukan karakter kecintaan terhadap negara.

Kewiraan merupakan doktrin guna pembentukan karakter maka sebenarnya bukanlah sebuah pengetahuan karena jika mengkategorikan pendidikan kewiraan masuk dalam pengetahuan ilmiah maka harus memenuhi syarat-syarat keilmuan seperti memiliki sifat-sifat keilmuan, bersistem dan bermetode. Sedangkan kewiraan sebenarnaya sebuah pemahaman yang disusun berdasarkan pemahaman keilmuan yang setengah dipaksakan bagi rakyat atau anak bangsa untuk membangun pemahaman hak dan kewajiban sebagai bagian dari negara.

Kewiraan merupakan kebutuhan yang fundamental bagi setiap warga negara karena kewiraan atau kewarganegaraan tidak hanya menyangkut hak dan kewajiban tetapi lebih dari pada dua hal itu yakni bagaimana warga negara mengaktualisasikan diri tetapi bagaimana setiap warga negara mengejewantahkan diri dalam masyarakat atau negara dengan memberikan perhatian atau sumbangsih pemikiran sehingga semua warga negara yang ada dapat menikmati kesejahteraan tanpa ada kesenjangan kehidupan, atau hidup di bawah ancaman atau tekanan dari luar maupun dalan negara sendiri.

Pendidikan Kewiraan sebanarnya memiliki dua tema besar yakni ”ketahanan nasional dan wawasan nusantara” (necel.wordpress.com), dua hal ini menjadi penekanan yakni Ketahanan Nasional bertujuan untuk membentuk keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, tantangan dan hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam negeri demi menjamin kelangsungan hidup dan mengembangkan kehidupan nasional bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional. Wawasan Nusantara yakni cara pandang bangsa Indonesia tentang dirinya berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dengan memperhatikan sejarah dan budaya serta dengan memanfaatkan kondisi serta konstelasi geografis dalam upaya mewujudkan aspirasi bangsa dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasional (Perilaku Politik Organisasi Keagamanan dan Pengaruhnya Terhadap Ketahanan Nasional – necel.wordpress.com)

Ketahanan Nasional lebih pada membangun kekuatan nasional dalam menghadapi ancaman, tantangan dan hambatan yang dapat mengancam integrasi bangsa, ancaman tersebut bisa dari luar dan dari dalam negara sendiri, sedangkan Wawasan Nusantara yakni bagaimana melihat diri Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan melihat sejarah, budaya, dan letak geografis negara ini yang beragam dari Sabang sampai Merauke - dari Miangas sampai Rote disana beranekaragam budaya, agama, suku, bahasa namun menjadi satu dalam NKRI sehingga pendidikan kewiraan diharapkan mampu membentuk karakter manusia Indonesia sehingga dalam melakukan pembangunan dalam segala aspek selalu dilmahami oleh ketahanan nasional dan wawasan nusantara.

Pembangunan yang dilakukan insan Indonesia dalam profesi dan karya dan kehidupan kesehariannya diharapkan mencerminkan ketahanan nasional di mana tidak memecah belah kesatuan bangsa dan pembangunan itu juga harus berkontribusi dalam mempertahankan NKRI dari ancaman dari luar negara, dan berwawasan nasional yakni menghargai sejarah perjuangan bangsa ini, budaya yang beragama sehingga pembangunan itu memenuhi tujuan nasional yakni terciptanya kesejaheraan yang adil dan makmur.

Indonesia hari ini dalam konteks dan realitas menghadirkan pertanyaan besar bahwa, Apakah pembangunan nasional fisik dan non fisik masih di ilhami oleh pendidikan kewiraan atau kewarganegaraan itu ? sepertinya kondisi dan realitas hari ini memberikan jawaban yang pesimis akan pengaruh dari pendidikan kewiraan atau kewarganegaraan itu sendiri. Pembangunan fisik hanya berpusat di Ibu kota negara dan beberapa kota besar, dan mengabaikan daerah yang berbatasan sehingga di caplok oleh negara lain seperti Sipadan dan Ligitan di kuasai Malaysia, Pulau Pasir yang merupakan tempat persinggahan nelayan NTT dimana adanya bukti kuburan-kuburan nenek Moyang para nelayan NTT tetapi kini di kuasai Australia.

Tanggung jawab warga negara sangat besar demi keutuhan negara sehingga menurut Will Kymlicka dan Wayne Norman yang mengulas tentang Teori Kewarganegaraan menawarkan pemahaman bahwa kewarganegaraan merupakan bentuk turunan dari “demokrasi dan keadilan” artinya warga negara adalah seseorang yang memiliki hak-hak demokratis dan klaim atas keadilan (Kewarganegaraan Demokratis – Ledalero – 2009).

Sesuatu dianggap sebagai Ancaman atau ganguan dari luar apabila melanggar atau mengabaikan hak-hak demokratis dan klaim atas keadilan dimana warga negara merasa kedua usnur tersebut tidak ada, kelihatannya nilai ketahanan nasional dalam diri warga negara Indonesia cukup kuat hal ini dapat dibuktikan dengan insiden tanggal 13 Agustus 2010 (penangkapan tiga petugas patroli laut Indonesia hampir seluruh komponen bangsa menyuarakan “ganyang Malaysia” atau melakukan konfrontasi fisik (senjata) dengan Malaysia. Namun masalah ini dapat diselesaikan karena masalah bilateral antara Indonesia dan Malaysia serta peran organisasi regional seperti ASEAN dan juga organisasi lainnya, ancaman terhadap negara tidak akan sampai meleburkan NKRI namun lebih pada pertimbangan harkat dan martabat bangsa.

Ganguan atau ancaman terbesar yang sangat berbahaya dan dapat menyebabkan hancur atau leburnya negara apabila ancaman atau ganguan itu datang dari dalam negara itu sendiri, apalagi latar belakang NKRI terbentuk dari keanekaragamaan atau kebhinekaan atau multikuluralisme dan ini merupakan budaya dan realitas yang tidak dapat di pungkiri, dan tidak ada budaya yang tunggal yang mendominasi karena NKRI terbentuk dari berbagai budaya yang bersepakat bersama untuk menyatukan diri. Sehingga pembangunan non- fisik yang diharapkan untuk mampu menjawab tujuan nasional yakni terciptanya kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur dapat terwujud.
Pembangunan non – fisik yakni pembangunan sosial budaya yang membentuk akhlak dan moral yakni dilakukan melalu peran keagamaan dimana di jamin dalam UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar negara yang menjamin akan kehidupan keagamaan. Kenyataannya masih ada pembatasan kegiatan keagamaan bagi kelompok agama atau kegiatan keagamaan tertentu, seperti rencana pembubaran Ahmadiah oleh Menteri Agama Suryadarma Ali dengan salah satu alasan bahwa hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap pokok ajaran Islam (Majalah Tempo Edisi 13-19 September 2010). Pelarangan beribadah bagi Jemaat HKBP Pondok Indah Timur di Bekasi dan pencabutan IMB (Ijin Membangun Bangunan) rumah ibadah, dan masih banyak model dan cara pembatasan beribadah yang semakin hari semakin meluas baik yang dilakukan secara fisik (kekerasan) bahkan secara non-fisik (kebijakan) yang diramu dalam aturan hukum tertentu seperti PERDA (Peraturan Daerah), apakah karena era otonomi daerah sehingga mengesampingkan pendidikan kewiraan yang lebih menekankan ketahanan nasional dan wawasan nusantara saja.

Merosotnya nilai ketahanan nasional dan wawasan nusantara menyebabkan warga negara terfragmentasi dalam kelompok-kelompok yang membelah diri untuk membela dan mempertahankan keyakinan keagamaan masing-masing serta mengabaikan akan sejarah berdirinya bangsa ini yang didirikan berdasarkan kesepakatan bersama dari berbagai keberagaman, hal ini dapat menyebabkan ancaman dan ganguan bagi keutuhan NKRI.

Peranan Pendidikan Kewiraan sangat dibutuhkan karena dapat mewujudkan demokrasi yang substansial dimana keberadaaan negara yang dibentuk dari, oleh dan untuk rakyat oleh semua elemen yang multicultural, sejatinya diberi kesempatan dan kebebasan turut berpartisipasi dalam negara, serta mendapatkan keadilan yang seadiladilnya yakni kesempatan bersama untuk menikmati dan berperan aktif dalam membangun negara.

Pendidikan Kewiraan sangat dibutuhkan oleh para trias politik (ekskutif, legislative dan yudikatif) dimana dalam menjalankan semangat otonomi daerah sepertinya ada kebebasan yang seluasnya untuk menjalankannya sesuai corak dan budaya daerahnya sehingga produk-produk hukum sebagai instrument untuk menjalankan pemerintahan seperti-nya membatasi atau mengekang bahkan tidak mengakui akan keberagamaan yang ada.
Produk Hukum yang dihasilkan dari euphoria reformasi dan penerapan pemerintahan otonomi daerah yang berbasiskan desentralisasi, produk hukum seperti Perda bahkan SKB dua menteri yakni Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, SK Gub atau SK Walikota/Bupati sepertinya meniadakan demokrasi dan keadilan sebagi “ruh” dari kewarganegaraan menjadi punah. Padahal ada aturan tidak formal bagi pejabat publik untuk mengkuti pendidikan khusus LEMHANAS dimana pendidikan kewiraan atau kewarganegaraan menjadi syarat mutlak dalam pendidikan di lembaga ini.

Pendidikan Kewiraan bukan hanya bagi pejabat publik melalui Lemhanas tetapi lebih luas, hal ini diharuskan bagi setiap warga negara yang bertujuan untuk membentuk “caracter building” bagi warga negara sehingga berperan sebagai “civil society” untuk melakukan evaluasi control akan setiap kebijakan publik yang dihasilkan tidak mencerminkan ruh dari kewiraan yakni; ketahanan nasional yakni kebijakan itu menimbulkan ancaman atau ganguan bagi terpecahnya NKRI, serta wawasan nusantara dimana kebijakan tersebut tidak memperhatikan sejarah dan budaya dan konstelasi geografi nusantara yang membentuk NKRI yang beragam maka warga negara tersebut berhak melakukan protes bahkan “class action” karena kebijakan tersebut menimbulkan ancaman atau gangguan bagi keutuhan NKRI….

*Penulis Mahasiswa Ilmu Politik – Kekhususan Politik Indonesia – FISIP - UI

Senin, 13 September 2010

"TUMPULNYA INDRA SBY"

“TUMPULNYA INDRA SBY”
(Sebuah Kritik Kepemimpinan)
*Yoyarib Mau

Pemimpin yang baik akan peka dan cekatan dalam memahami dan tanggap dalam menanggapi segala persoalan yang terjadi atas masyarakat, orang atau rakyat yang dipimpinnya tanpa harus memihak dan memilah, apabila lemah dan lamban hal itu disebabkan oleh organ tubuh yang tidak sehat, rusak atau tidak berfungsinya indra tubuh secara optimal.

Padahal salah satu syarat yang cukup ketat seseorang diajukan menjadi pemimpin adalah sehat jasmani dan rohani, hal ini merupakan salah satu syarat yang telah dipenuhi oleh pasangan SBY-Boediono sehingga layak untuk turut serta dalam pemilu president tahun 2009 dan terpilih sebagai pemenang dalam pemilu tersebut dengan presentasi yang cukup signifikan.

Pada pemilu president 2004 karena gangguan kesehatan maka Abdurahman Wahid atau Gus Dur yang ingin turut serta sebagai salah satu kontestan dengan mengandeng Marwah Daud Ibrahim sebagai pasangannya gagal karena dianggap tidak memenuhi syarat kesehatan. Syarat kesehatan rohani dan jasmani merupakan hal yang mutlak karena diatur dalam UU Pemilu President, hal ini diperuntukan bagi ke-efektifan dalam menjalankan fungsi kepemimpinannya yakni mengamati kondisi aktual yang meresahkan atau menyenangkan, serta dapat menyaksikan realitas ideal dan yang tidak ideal dalam masyarakat.

Mengawali kepemimpinannya, SBY pada periode Kabinet Indonesia Bersatu I (KIB I) karena keterbatasan dirinya untuk mengamati kondisi dan realitas di seluruh pelosok tanah air maka dibuatlah Po Box 9949 untuk menghimpun pengaduan masyarakat masyarakat, dimana angka 9949 merupakan angka tanggal, bulan dan tahun kelahiran sang empunya Po Box dan tidak hanya itu tetapi ada cara lain lagi yakni nomor SMS pengadua, tidak cukup hanya alat teknologi terkini yang di gunakan bahkan pembentukan sejumlah lembaga pendukung sepeti Satgas, Staf Khusus Kepresidenan, bahkan Dewan Penasihat President namun semuanya itu hanya berjalan di tempat hanyalah euforia awal kepemimpinan yang ingin mendengarkan dan merespon apa yang diinginkan rakyat. Sepertinya setiap keluhan tidak di baca oleh SBY tetapi di jawab oleh tim kerja yang di bentuk sebagai operator dari mesin penjawab dengan jawaban yang standard dan terpola guna memberikan harapan bagi rakyat.

Apabila ada isu atau realitas yang menyedot energi karena pro dan kontra dalam masyarakat maka SBY akan berkomentar seperti terakhir kasus video mesum Ariel – Luna Maya dan Ariel – Cut Tari, president menyempatkan waktu untuk berkomentar. sedangkan penantian publik bagaimana sikap SBY menanggapi insiden 13 Agustus 2010 tentang masalah perbatasan, banyak yang kecewa ditambah dengan pidato SBY pada 01 – September 2010 yang memposisikan Indonesia pada posisi tawar di bawah Malaysia hanya karena alasan banyaknya TKI di Malaysia dan besarnya investasi Malaysia di Indonesia. Pidato ini sepertinya hanyalah jalan kompromi sedangkan yang dibutuhkan rakyat adalah sikap tegas dalam bentuk kebijakan politik luar negeri, sikap ini membuat banyak kalangan kecewa, muak dan berani melawan arus yakni Kolonel (Pnb) Adjie Suradji yang membuat opni (Kompas 6/9/2010) mengkritisi kebijakan SBY.

Kasus Malaysia yang nyata-nyata mengancam harga diri dan kedaulatan bangsa SBY melunak sedangkan isu yang dicuatkan di AS (Amerika Serikat) oleh Pastor Terry Jones yang berencana ingin membakar Al Quran sebagai peringatan sembilan tahun serangan teroris di menara WTC SBY meledak dan langsung mengutuk, bahkan melakukan pidato kenegaraan pada malam takbiran (09/09/2010) dengan menghadirkan sejumlah petinggi Agama di negeri ini
Daya tanggap dan proses indrawi SBY kelihatannya seperti gelombang kadang meninggi terkadang melemah bahkan terkadang sepertinya tidak ada riak gelombang, seperti dalam pidato kenegaraan jelang perayaan HUT RI ke - 65 Tahun, tidak menyinggung tentang kehidupan keberagamaan di Indonesia padahal dua hari sebelumnya (Minggu 15/08/2010) dilakukan demonstrasi menuntut hak sebagai warga negara yang dijamin dalam UUD 1945 dengan melakukan kebaktian bersama di depan Istana terkait kekerasan yang dilakukan terhadap umat Kristiani saat beribadat di HKBP Pondok Timur Indah - Bekasi.

Kekerasan kembali terulang yang menimpa pimpinan umat dari gereja yang sama yakni Pdt. Luspida Simanjuntak yang akan menjalankan tugas keagamaan (ibadah minggu) ditempat yang sama (Minggu 12/09/2010) dihadang dan mengalami penganiayaan bersama dengan ”Sintua” Sihombing (diaken), namun aparat kepolisian mengatakan bahwa hal ini adalah kriminal murni, padahal jika melihat runtutan peristiwa maka ada keterkaitan dan korelasi dengan peristiwa yang terjadi sebelumnya namun sayangnya SBY tetap diam dan membisu.

Kebisuan SBY menghadirkan tanya, masih layak kah SBY sebagai president apabila dirinya sedang mengalami gangguan indrawi ? padahal masalah keagamaan menjadi masalah yang sensitif dan seharusnya menjadi perhatian President dalam membangun NKRI yang pluralitas.

Andrias Harefa yang di kenal sebagai ”manusia pembelajar” menulis bahwa ”seorang pemimpin ibarat pemimpin orkestra yang memulai pertunjukan dengan memberi aba-aba kepada kelompok pemusik yang satu, lalu mengundang kelompok pemusik yang lainnya,dan seterusnya, sampai sebuah simfoni yang indah bergema menjangkau audiens yang menonton pertunjukannya” (Mengasah Indra Pemimpin – 2003).

Proses menanggapi hal yang aktual dan potensial seyogianya harus di perhatikan oleh SBY sebagai ”pemegang amanah” rakyat yang dimana amanah itu di berikan oleh rakyat yang terdiri dari berbagai etnies, agama, suku dan bahasa, sehingga di harapkan kemampuan indrawi SBY untuk mampu menyikapi persoalan yang terjdai tanpa harus memilah, sebagai pemimpin harus mampu mengelola dan menangani setiap permasalahan dengan cermat dan tanpa membedakan. Kelihatannya SBY sibuk memoles diri untuk tampil di depaan publik bahkan lebih cekatan peduli dengan persoalan Internasional dari pada mengurus ”perut nasi” yang ada dalam negara sendiri.

Apabila SBY ingin mendapatkan pemujaan sebagai pemimpin dunia maka SBY harus mampu mengelola kelompok – kelompok, komunitas – komunitas yang beragam dalam negara ini, jika tidaka maka SBY akan di ibaratkan penganut pepatah kuno, ”semut di seberang lautan kelihatan tapi gajah di pelupuk mata tidak terlihat”, kelompok orkestra yang beragam alat musiknya dan suara paduan suara yang melantunkan simfoni yang indah sehingga bergema indah di dunia Internasional sehingga ketika SBY memberikan tekanan atau pernyataan bagi negara lain didengar mendapatkan pengakuan Internasianal serta mendapatkan tepuk tangan bahkan dimungkinkan untuk meraih Nobel Perdamaian

Peristiwa aktual yang tejadi pada kehidupan beragama di tanah air terutama terkait kasus di HKBP Pondok Timur Indah Bekasi sebagai proses penajamaan indrawi SBY yang mulai tumpul karena hanya sibuk mengurus pencitraan diri, bekerjanya indra President apabila di kritik apalagi jika kritikan itu merujuk pada dirinya, sepertinya kritik dapat dijadikan sebagai mesin pemanas bagi dirinya.

Pejabat publik seyogianya mengaudit dirinya sejauhmana pelayanan yang merata dan adil kepada seluruh rakyat tanpa harus membedakan tetapi bersedia melihat, mendengarkan, mencium, meraba/membelai dan merasakan apa yang dialami oleh rakyat, bukan menunggu jatuhnya korban baru berespon, seandainya jika diri peka dan mengoptimalkan indranya dengan tidak membiasakan sikap bisu dan diam sebagai gaya hidup maka rasa empati yang dihadirkan oleh proses indrawi manusia menelurkan ide dan keberanian dalam bersikap serta dalam kebijakan, sehingga akan meminimalisir korban dan terciptanya pluralitas yang harmonis.

*Penulis : Mahasiswa Ilmu Politik – Kekhususan Politik Indonesia – FISIP - UI

Sabtu, 28 Agustus 2010

Rabu, 25 Agustus 2010

"Mamar Kota Untuk Kupang Green and Clean"

“MAMAR KOTA UNTUK KUPANG GREEN AND CLEAN”
*Yoyarib Mau

Dalam sebuah diskusi terbatas dan tak resmi antara beberapa aktifis academia NTT yang ada di Jakarta seperti; Andre Therik, Matheos Mesakh, penulis bersama Prof. Yusuf L. Henukh mencoba meneropong kembali program Kupang Green and Clean (KGC). Melihat bahwa program ini tidak melibatkan semua pihak serta tidak melihat kejayaan Kupang pada waktu lampau.

Program KGC sepertinya hanya program birokrasi dan tidak melibatkan seluruh masyarakat kota karena proses menghijaukan Kota dilakukan dengan membagi lahan-lahan kosong bagi tiap kantor dinas atau berbagai institusi di Kota Kupang untuk menanaminya dengan sejumlah pohon, padahal ada bukti dan catatan sejarah di masa kejayaan kota Kupang dimana peran vetor mampu menciptakan kondisi Kupang menjadi kota yang hijau.

Catatan atau bukti Sejarah yang dapat dilihat bahwa pada masa kevetoran ada wilayah – wilayah yang subur dan hijau serta memberikan sumber kehidupan bagi masyarakat kota waktu itu, seperti mampu memberikan suplai air bagi konsumsi rumah tangga (PAM) dan suplai air bagi irigasi pertanian. Wilayah yang mampu memberikan sumber air bagi kehidupan kota adalah Oepura dan Air Nona.

Oepura dibuktikan dgn adanya PAM dan ada Kolam Renang serta ada Kolam Air Nona serta mengairi sejumlah persawahan di Kota, serta sumber air lain dari luar Kota yakni Baumata dan Oenisu. Melihat keberadaan tempat-tempat ini semuanya tidak dengan sendirinya ada tetapi ada keterkaitan, Sumber-sumber air ini selalu berada dengan “mamar”.

Mamar merupakan sistem usaha tani di Pulau Timor yang dikembangkan pada satu hamparan lahan di sekitar sumber air atau zona tertentu, mamar menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan kehidupan di sejumlah kampung di daerah Timor, Sabu dan Rote. Mamar merupakan sumber kehidupan bagi orang Timor, Rote dan Sabu, karena kebutuhan kesehariannya ditanam di lahan ini dan selalu di dominasi oleh tanaman seperti; pisang, kelapa, pinang dan sirih.

Mamar ini tidak di miliki oleh pribadi tertentu tetapi bersifat komunal, karena kepemilikan yang komunal maka ada kesepakatan bersama dan melembaga di antara para pemilik yang berasal dari beberapa marga atau klan. Kesepakatan adat ini mengatur tentang batasan masa rotasi panen, pembagian hari untuk jatah pengairan ke tanaman, dan pemasangan beberapa atribut adat sebagai simbol larangan pada lokasi tertentu. Ketentuan ada ini harus di jalankan jika ada pelanggaran maka ada sanksi.

Warisan sejarah ini masih di nikmati oleh warga kota Kupang hingga hari ini yakni Air PAM, dan sejumlah sawah yang masih terhampar luas, Program KGC yang di kembangkan pada periode walikota saat ini, sesungguhnya memiliki tujuan mulia yakni menciptakan keteduhan dan suasana sejuk di kota namun perwujudan KGC tidak mungkin berjalan sendiri antara birokrasi dan rakyat tanpa pelibatan seluruh masyarakat.

Mungkinkah program KGC untuk mengatasi kesulitan dan kebutuhan pokok masyarakat yakni krisis air bersih atau sekedar menyenangkan pemerintah pusat ?
Pertanyaan diatas mungkin ada benarnya karena KGC hanyalah polesan pemkot untuk menyenangkan dan mengharapkan bantuan pemerintah pusat bahwa pemkot turut mendukung program nasional ”one man one tree” dan “protokol kyoto”. Padahal jika mau jujur apabila pemkot serius untuk membangun kota ini yang bertujuan ketersediaan air minum, suasana sejuk dan hijau maka rekomendasi mamardapat di terapkan sebagai salah satu kearifan lokal daerah guna menjawab KGC.

Walaupun wilayah Timor memiliki karakteristik iklim kering, batu bertanah,curah hujan rendah namun tidak serta merta membenamkan idealisme bahwa pohon susah hidup di kota ini. Penulis telah menggambarkan diatas bahwa konsep ”mamar” dapat digunakan untuk memacu kelambanan program KGC.


Konsep Meresapi

Program KGC akan berhasil jika melibatkan semua masyarakat, untuk melibatkan semua masyarakat perlu memperhatikan bahwa program ini harus diresapi masyarakat, Untuk program KGC ini terwujud maka penulis menawarkan sebuah tawaran pemikiran yakni ”meresapi” konsep ini dapat di wujudkan dalam masyarakat yakni menanam tanaman yang menjadi kebutuhan atau sering dinikmati oleh masyarakat. Konsep meresapi ini yang dilakukan pemerintah Hindia Belanda di Jawa, yakni tanaman tebu namun proses meresapipun dilakukan dalam keseharian masyarakat Jawa dimana setiap makanan di taburi gula agar manies. Di Sulawesi juga demikian karena tanaman kelapa yang menjadi produk unggulan maka setiap makanan yang di sajikan selalu menambahkan santan kelapa. Ide meresapi ini memobilisasi masyarakat di jawa dan sulawesi untuk menanam tanaman yang menjadi bagian dari kehidupan mereka yang kemudian hari tanaman ini tidak hanya cukup dikonsumsi sendiri tetapi memnuhi kebutuhan pangan nasional serta diekspor

Proses meresapi juga di lakukan masyarakat yang bermukim di Timor, Rote dan Sabu dimana ”mamar” ditanami pisang dan kelapa ditanami untuk konsumsi tetapi yang lebih dominan adalah pinang dan sirih selalu ada di mamar. Pola meresapi sangat kental dan lebih mencerminkan nilai sosial budaya karena setiap tamu akan disuguhkan sirih – pinang, dan masyarakat sendiri mengkonsumsinya sebagai budaya membangun persaudaraan.

Rehabilitasi

Mamar pada hakikatnya membangun tiga komponen di mana, komponen pertama yakni tanah – air, kedua tanaman hayati dan ketiga manusia. Tiga komponen ini saling terkait tanah di tanami tanaman untuk tidak terjadi erosi, menahan dan menyimpan air hujan serta menghasilkan sumber air yang dapat difungsikan oleh manusia. Mamar merupakan hasil interaksi dari tiga komponen tersebut. Menjadi tantangan adalah dengan kemajuan dan peradaban masyarakat kota dimana dibutuhkannya lahan untuk perumahan sehingga sebagaian lahan mamar dialihfungsikan bagi pemukiman dan secara sosial sulit untuk mewujudkan mamar di tengah kota hal ini disebabkan oleh lahan yang sempit, serta karakteristik masyarakat kota yang tidak dapat menerapkan konsep meresapi yakni makan sirih pinang seperti masyarakat pingiran kota dan desa yang tersebar di Timor, Rote dan Sabu.

Mamar harus di pahami secara luas bahwa tidak selamanya yang harus di tanami adalah sirih dan pinang, tetapi tanaman lain yang menjadi kebutuhan masyarakat kota tetapi kembali lagi bagaimana komitmen pemkot dalam menjalankan KGC, dimana lahan tidur atau lahan kosong di berbagai sudut kota atau pinggiran kota di manfaatkan sebagai mamar dengan melibatkan masyarakat setempat untuk berperan aktif (social foresty) sehingga rasa kepemilikan, penerapan aturan adat berdasarkan kesepakatan bersama di lingkungan masyarakat dapat dilakukan sehingga rasa kepemilikan serta kepedulian membangun kota.

Anggaran

Perwujudan mamar tidak secara murni sumbangan sukarela dari masyarakat tetapi peran pemkot sangat dibutuhkan yakni pengaloksian anggaran bagi terwujudnya konsep mamar, APBD Kota Kupang tahun 2010 sebesar 476,147 milyar, anggaran untuk SDA dan Lingkungan diperuntukan bagi Jalur Hijau dan sejenisnya 1.530 milyar (0.322% dari APBD) dan untuk Penataan Taman 283 Juta (0,59% dari APBD).
Anggaran untuk SDA dan Lingkungan sanagat kecil padahal alokasi anggaran untuk bagian ini sangat vital karena menyangkut kebutuhan pokok yang menjamin kehidupan masyarakat yakni air. Anggaran terbesar malah dialoksikan untuk kendaraan dinas seperti alokasi dana untuk operasional mobil dinas di Pos Setda kota sebesar 1,923 milyar, pemeiliharaan dan operasional kendaraan dinas sebesar 4,558 milyar (khusus untuk Pos Setwan 540,9 juta) dan Pengadaan Kendaraan dinas/Operasional sebesar 5,032 milyar.

Dari besarnya anggaran memiliki kesenjangan yang sangat jauh antara anggaran untuk SDA – Lingkungan dengan Anggaran pengadaan mobil dinas hal ini mencerminkan bahwa keberpihakan pemkot untuk mewujudkan KGC hanyalah isapan jempol belaka, KGC hanyalah iklan belaka yang ingin menawarkan dan menunjukan bahwa pemkot peduli dengan isu ”warming global” dengan tujuan lebih banyak lagi mendapatkan bantuan pusat serta donatur lembaga asing tetapi sejatinya tidak peduli dengan rakyatnya, jika anggaran untuk rakyat maka alokasi dana yang cukup untuk memobilisasi masyarakat untuk membuat mamar kota di sejumlah titik dengan harapan dtidak hanya menciptakan kota indah dan hijau tetapi berefek ganda yakni mengatasi kesulitan air.

Tujuan dari KGC hanya akan berhasil jika memiliki tujuan jangka panjang untuk menjawab krisis kemanusiaan yakni air minum yang setiap saat jelang musim kemarau menjadi barang mahal bagi warga kota karena tidak dapat tidur menikmati malam karena menanti hadirnya tetesan air dari leding PAM.

*Penulis : Mahasiswa Ilmu Politik – Kekhususan Politik Indonesia – FISIP - UI

Rabu, 11 Agustus 2010

"KEPEMIMPINAN KAPITAL DAN TRANSAKSIONAL"

“KEPEMIMPINAN KAPITAL DAN TRANSAKSIONAL”
*Yoyarib Mau

Kemerdekaan NKRI akan memasuki usianya yang 65 tahun usia yang telah melewati masa transisi yang cukup panjang, ibarat manusia masa dimana seseorang menikmati usia tuanya. Kenyataannya Indonesia tidak seperti usia manusia, masih terus bergelut dengan mencari bentuk yang ideal untuk mencapai tujuan nasional yang adil dan makmur.

Untuk mencapai Tujuan Nasional Indonesia yang ada pada pembukaan UUD 1945 adalah mencakup tiga hal yaitu : melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Perwujudan dari tujuann nasional Indonesia maka Indonesia memilih bentuk ideal untuk mewujudkan kesejahteraan umum maka dibutuhkan sistem pemerintahan yang ideal, maka pilihan itu jatuh pada sistem demokrasi. Demokrasi diyakini memiliki asas dan nilai yang dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sistem Pemerintahan yang demokratis di Indonesia nyata sejak reformasi tahun 1998, salah satu faktor penting agar terwujudnya sistem demokrasi maka dibutuhkan kekuasaan administratif yang cukup kuat untuk menjalankan sistem ini.

Kekuasaan administratif selalu terhubungkan dengan kepemimpinan, kepemimpinan yang dimaksudkan adalah mereka yang merumuskan kebijakan untuk dapat diimplementasikan guna terwujudnya kesejahetaraan sehingga adanya kehidupan rakyat yang adil dan makmur.

Namun wajah kepemimpinan hari ini mencerminkan kepemimpinan capital dan transaksional, tentu pernyataan ini beralasan karena setiap mereka yang ingin menduduki sebuah jabatan yang demokratis selalu melalui pemilihan umum yang bebas.
Salah satu syarat terciptanya proses demokrasi yakni pemilihan umum secara bebas namun kini menghasilkan ”paradoks demokrasi” karena suatu sisi kepemimpinan dibutuhkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur, namun dilain pihak untuk menduduki posisi kepemimpinan, calon pemimpin membutuhkan miliaran rupiah untuk mencapai jabatan kepemimpinan tersebut.

Biaya untuk mencapai jabatan kepemimpinan adminsitratif baik itu legislatif maupun ekskutif membutuhkan biaya yang cukup tinggi biaya politik yang dibutuhkan dalam proses perhelatan politik untuk mencapai jabatan kepemimpinan baik dari tingkat pusat hingga daerah selalu membutuhkan biaya yang cukup mahal untuk menjadi Gubernur dibutuhkan biaya sebesar 20 – 100 miliar, untuk menduduki jabatan Bupati atau Walikota membutuhkan dana berkisar 3 - 5 miliar. Jumlah sebanyak ini tidak sebanding dengan gaji yang diterima sebagai Gubernur dalam kepemimpinan 5 (lima) tahun, apabila dalam sebulan gaji Gubernur sebesar Rp.8,7 juta maka dalam setahun sebesar Rp. 104.400.000,- jadi selama 5 (lima) tahun berarti gaji yang diterima sebesar Rp.522.000.000,- . Seorang Bupati atau Walikota apabila gaji sebulannya Rp.6,2 juta maka dalam setahun sebesar Rp. 74.400.000,- sehingga dalam masa 5 (lima) maka keseluruhan gaji yang diterima sebesar Rp. 372.000.000,- (Kompas 23/07/2010).

Biaya yang dibutuhkan untuk memperoleh kekuasaan jabatan Gubernur, Bupati atau Walikota dengan jumlah yang sangat besar, biasanya dibutuhkan untuk mendongkrak citra figur di mata publik melalui survei pendahuluan untuk pemetaan suara pemilih, melalui iklan media (cetak dan elektronik) iklan non media (pamflet, brosur dan atribut) untuk mempengaruhi suara pemilih, dan terakhir pelatihan juru kampanye, dan perekrutan saksi di TPS untuk mengawal suara pemilih (Kompas 14/06/2010) Biaya kegiatan diatas belum termasuk biaya ”santa claus” atau ”angpao” dalam setiap kesempatan kunjungan kesejumlah tempat.

Permasalahan di atas merupakan sejarah yang dibentuk oleh manusia dan manusia tebentuk pikirannya oleh sejarah tersebut, akhirnya seseorang yang ingin menduduki jabatan kepemimpinan baik itu posisi Gubernur atau Bupati/Walikota sebaiknya mengumpulkan sejumlah uang sebelum maju sebagai calon seperti yang telah di tuliskan diatas.

Kapital menjadi syarat seseorang dapat di pandang layak menjadi pemimpin, atau turut berkompetensi dalam pesta demokrasi (pemilu). Kondisi ini juga yang menyebabkan mereka yang ingin menjadi pemimpin berkolusi dengan sejumlah pemodal atau pihak swasta dengan ”pola transaksional” dimana memberikan pinjaman awal atau sejumlah sumbangan dengan syarat setelah terpilih akan mengalokasikan sejumlah proyek atau tender kepada pemberi dana awal atau pemberi sumbangan.

Kondisi ini sangat memprihatinkan dan sepertinya menjadi budaya yang tak bisa mengelak dan terhindarkan sehingga menimbulkan pertanyaan,apakah demikian substansi dari sistem demokrasi yang bertujuan ingin mensejahterakan rakyat ?

Demokrasi sepertinya di pahami secara prosedural yakni dilakukan dalam konteks tata cara diantaranya memahaminya sebatas, proses pemilihan umum untuk pergantian pimpinan secara teratur, menghargai perbedaan dan keanekaragaman serta adanya partisipasi masyarakat. Dilain hal demokrasi tidak hanya terbatas saja pada proses pemilu tetapi terdapat pengabaian dari substansi demokrasi itu sendiri.

Menurut Robert Dahl dalam demokrasi perwakilan partisipasi itu lebih dimaksudkan sebagai keterlibatan warga negara di dalam pemilu (Kacung Marijan – 2010) keterlibatan warga dalam demokrasi hanya terbatas pada proses pemilihan karena itu sejatinya demokrasi yang di pahami secara literal yakni dari, oleh dan untuk rakyat tidak tercermin dalam demokrasi saat ini.

Partai Politik

Harus diakui bahwa dalam demokrasi modern saat ini, demokrasi terwakili melalui partai politik, sebagai salah satu karakteristik dari negara demokratis. Peran partai politik sebagai wujud pengakomodasian kepentingan – kepentingan rakyat yang sejalan diorganisir atau dikonsolidasikan dalam partai politik, dengan tujuan sebagai penghubung antara rakyat dan pemerintah.

Partai Politik pun bertanggung jawab untuk menyiapkan kader dimana seorang pemimpin digodok melalui partai politik dengan proses pendidikan kader dan memperjuangakn ideologi partai yang bertujuan demi kesejahteraan rakyat. Namun peran partai politik hari ini gagal dalam menjalankan perannya dimana menyiapkan kader untuk menjadi pemimpin, Partai Politik hari ini hadir sebagai korporasi dimana terciptanya kurs permintaan dan penawaran dimana bertemunya ”patronase dan broker”.

Patronase tercipta apabila ingin menjadi Gubernur, Bupati atau Walikota, tinggal hadir dalam musda atau konfercab dengan menyediakan sejumlah uang (kapital) untuk membayar para pemilik suara dengan sebuah konsensus politik untuk memilihnya sebagai ketua Partai Politik, apabila terpilih maka invesatasi politik untuk memperoleh tiket untuk maju sebagai calon gubernur, atau calon bupati/walikota sudah tersedia karena telah ada partai pengusung.

Ada pola lain partai politik berperan sebagai Broker dimana partai politik tidak mengajukan kadernya tetapi menyiapkan pintu masuk untuk mengusung pribadi atau pasangan tertentu dengan ketentuan menyepakati transaksi jual beli pintu masuk. Model demokrasi seperti ini tidak lagi melibatkan rakyat tetapi hanya menguntungkan partai politik yang hanya di kendalikan oleh segelintir orang.

Independent

Akibat perilaku partai politik yang orientasinya tidak lagi sebagai salah satu pilar demokrasi, menghasilkan ketidakpercayaan rakyat terhadap partai politik, kondisi ini menghadirkan sebuah jalur baru demi terlaksananya transfer kekuasaan yang demokratis dengan adanya kompetisi didalam memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan.

Jalur Independent sejatinya sebagai sebuah ”tamparan politik” kepada partai politik yang gagal menjalankan perannya sebagai sarana rekrutment kader, namun hal ini hadir karena rakyat menginginkan substansi demokrasi tetap tercipta dalam menentukan pemimpin. Jalur independent yang turut berkompetensi dalam pemilihan umum (pilkada) sebenarnya merupakan kompromi politik guna menuju transisi demokrasi. Jalur independent hadir untuk membangkitkan kembali nilai-nilai saling mempercayai yang di tawarkan oleh sistem demokrasi.

Idealnya jalur independent hadir karena adanya modal sosial (social capital) yakni dukungan murni dari rakyat, jika dukungan murni dari rakyat maka rakyat yang bekerja seperti; mendorong siapa yang akan diusung, mengumpulkan biaya operasional dan syarat administratif yang dibutuhkan tanpa harus di bayar tetapi dilakukan berdasarkan asas kepercayaan. Jalur independent akan terdistorsi apabila mereka yang memiliki nafsu kekuasaan memaksakan diri masuk dalam ranah ini.

Nafsu kekuasaan mendorong mereka memobilisasi tim sukses untuk membeli dukungan dari para pemilik KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebagai bukti dukungan guna memenuhi syarat administratif yakni foto kopi KTP, seandainya hal ini terjadi maka hadinya jalur independent untuk memperjuangkan tegaknya substansi demokrasi menjadi sia-sia, karena virus kepemimpinan capital dan transaksional menjadi wabah yang akut.

*Penulis : Mahasiswa Ilmu Politik – Kekhususan Politik Indonesia – FISIP - UI

Selasa, 27 Juli 2010

REUNI SEBUAH NOSTALGIA ATAU KONSOLIDASI

”REUNI SEBUAH NOSTALGIA ATAU KONSOLIDASI”
*Yoyarib Mau

Jelang usianya ke 56 tahun Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kupang – SMK N. 1 Kupang (Kelompok Bisnis dan Manajemen) atau yang dulu dikenal dengan nama Sekolah Menengah Ekonomi Atas (SMEA) melakukan sebuah awal reuni bagi tamatan-tamatannya. Dulunya tamatan SMEA lebih dikenal sebagai juru ketik,steno dan pembukuan.

Dalam sejarahnya tamatan SMEA sebagai penyumbang terbesar tenaga kerja bagi birokrasi di NTT bagaimana tidak untuk urusan ketik mengetik, steno serta pembukuan maka tamatan SMEA tidak diragukan kemampuannya, konon setiap orang tua menyekolahkan anaknya di lembaga pendidikan ini dengan harapan setelah menamatkan sekolahnya dengan mudah dapat bekerja sebagai pegawai negeri atau swasta guna meringankan beban keluarga.

Seiring perjalanan Pendidikan di NTT, SMEA N. KUPANG berganti nama menjadi SMK N. 1 Kupang yang didirikan pada tanggal 1 Agustus 1954, berarti ada setelah 10 (sepuluh) tahun pasca kemerdekaan NKRI, dan kini telah meraih sertifikat ISO 9001: 2000 pada tanggal 19 Desember 2001, dengan visi : menjadi lembaga pendidikan dan pelatihan bisnis manajemen, pariwisata dan tekhnik informatika berstandar Nasional dan Internasional serta menghasilkan tamatan yang berdaya saing di era – global (sumber : http//smkn1_kupang.co.cc).

Sebuah target yang cukup optimis karena fasilitas pendidikan yang memadai serta berbagai jurusan pendidikan yang ada antara lain : Administrasi Perkantoran, Akuntansi, Penjualan, Tekhnik Komputer dan Jaringan, serta Usaha Jasa dan Pariwisata. Keberadaan lembaga pendidikan kejuruan yang memiliki potensi untuk membentuk serta menghasilkan tenaga kerja yang handal guna memajukan pertumbuhan ekonomi bangsa, namun optimisme yang ingin di capai dalam visi serta salah satu misinya yakni menumbuhkan semangat keunggulan dan komperatif secara intensif kepada warga sekolah (sumber : http//smkn1_kupang.co.cc).

Harapan dari visi dan misi pendidikan tidak sesuai dengan kenyataan atau realitas yang ada, sangat memilukan karena Nusa Tenggara Timur adalah propinsi yang memiliki persoalan kemiskinan, rendahnya kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan selain provinsi Papua dan NTB (Nusa Tenggara Barat) mereka pun memiliki persoalan serupa. Indikator yang dapat di jadikan penilaian terhadap persoalan kemiskinan adalah IPM (Indeks Pembangunan Manusia) pada tahun 2005 hanya 62,1 sementara IPM NTT 63,6 dan NTB 62,4 yang tergolong kategori menengah ke bawah, pada tahun 2007 IPM Papua meningkat 63,41 tetapi Papua masih menempati peringkat – 33 dari 33 provinsi di Indonesia (Kompas 16/12/2009) berarti tahun ini IPM NTT kemungkinan meningkat tidak terlampau jauh dari Papua dan tetap menempati urutan peringkat di atas Papua.
Persoalan lain adalah tingkat kelulusan pada Ujian Nasional yang baru saja berlalu, tingkat kelulusan juga mengalami kemerosotan yang sangat drastis. Dengan melihat kondisi demikian maka timbul pertanyaan, Apakah dengan adanya reuni SMK N. 1 Kupang yang bertepatan dengan ulang tahunya yang ke – 56, bermaksud mengoptimalkan peran pendidikan bagi permasalahan bangsa ini atau ada tujuan lain yang ingin dicapai ?

Provinsi NTT sebagai salah satu provinsi yang berbatasan langsung dengan dua negara tetangga yakni Timor Leste dan Austalia, kemajuan NTT merupakan indikator bagi mereka tentang kemajuan Indonesia karena sebelum melihat lebih jauh tentang Indonesia maka yang terlebih dahulu ditatap adalah NTT, oleh karena itu salah satu penentu peradaban bangsa adalah pendidikan karena itu SMK N. 1 Kupang sebagai salah satu lembaga pendidikan yang memberikan kontribusi bagi pengembangan ekonomi di NTT karena spesialisasi ilmu kejuruan yakni kelompok bisnis dan manajemen.

Menyinggung bisnis dan manajemen selalu mengarah pada pengembangan wira usaha, karena itu untuk menghasilkan wirausahawan muda maka salah satu peran dari lembaga pendidikan dalam hal ini SMK N. 1 Kupang memiliki peran yang sangat penting. Mengingat salah satu pendapat sosiolog David Mc Clelland yang mengungkapkan bahwa suatu negara bisa makmur bila terdapat entrepeneur (wirausahawan) setidaknya 2 % (dua – persen) dari jumlah penduduk (Majalah Tempo, 19-25 April 2010).

Keberadaan sekolah ini hampir ½ (setengah) abad, namun sudahkah menghasilkan 2% (dua – persen) wirausahawan ? atau sebagaimana tamatannya yang dikenal sebagai juru tik, steno dan pembukuan sehingga orientasi tamatan hanya sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil), dan mengabaikan peran utamanya sebagai pembentuk karakter serta stimulus jiwa kewirausahawan.

Orientasi serta substansi keberadaan SMK Kelompok Bisnis dan Manajemen perlu dikaji kembali dengan baik serta mengarahkannya sesuai keadaan lokal dalam hal ini kebudayaan dan kultur lokal, apakah proses pendidikan kita telah menjawab kebutuhan tersebut atau tidak. Jika belum terjawab maka perlu peletakan dasar pendidikan kejuruan yakni meletakan etos dan karakter kewirausahawan bagi anak didik.
Sejak UU Sisdiknas Nomor 20 Thn 2003 di sahkan, dalam Pasal 50 yang terkesan memberikan ruang bagi semua jenjang pendidikan untuk penerapan standar nasional pendidikan dan peningkatan mutu bertaraf Internasional, hal ini disebabkan karena dalih menyiapkan anak dalam kultur global sehingga mengabaikan substansi kehadiran SMK N 1 Kupang dalam memenuhi kebutuhan lokal yakni penanaman karakter dan etos kewirausahawan bagi anak didik.

Nostalgia

Pertemuan alumni terbesar dalam sejarah SMK N. 1 Kupang merupakan bagian yang tak terpisahkan karena merupakan salah satu stakeholder, seperti biasanya pengertian reuni merupakan ajang atau momentum berkumpul kembali para alumunus untuk bersilahturahmi dengan teman – teman lama dan para guru yang telah mendidiknya, untuk mengenang atau bernostalgia bersama mengenai keadaan yang telah berlalu. Namun juga ada kesan lain dari reuni sebagai ajang pamer kesuksesan karena telah menjadi pejabat atau pengusaha sukses atau telah menikah dengan pria tampan atau wanita cantik. Jika reuni di pahami sebatas apa yang di paparkan pada alinea ini maka tidak ada ada kontribusi nyata dari alumni sebagai stakeholder lembaga pendidikan ini untuk menjawab sekelumit permasalahan yang telah diutarakan diatas.

Konsolidasi

Menjadi sebuah fenomena baru pasca reformasi dan era otonomi daerah ada ruang dimana dapat menduduki jabatan strategis tertentu seperti camat, atau kepala dinas dan jabatan lainnya tanpa harus mengawali karier di dinas atau latar belakang pendidikan yang berhubungan dengan dinas tersebut. Hal ini membuat semua orang berlomba membangun jejaring guna memiliki basis masa yang kuat sebagai bergaining position. Salah satu jejaring tersebut adalah melakukan reuni alumni sebagai sebuah jejaring baru, sebagai satu kekutan yang melembaga karena dibentuk menjadi sebuah organisasi resmi dan memiliki struktur serta memiliki wewenang berdasarkan anggota kelompok tersebut.

Wewenang selalu memiliki padanan kata dengan keabsahan, Menurut David Easton keabsahan adalah keyakinan dari pihak anggota (masyarakat) bahwa sudah wajar baginya untuk menerima baik dan menaati penguasa dan memenuhi tuntutan-tuntutan dari rezim itu (Miriam Budiardjo – Gramedia – 2008) kemungkinan-kemungkinan keabasahan dari keputusan organisasi selalu menjadi tuntutan yang perlu di lakukan, seandainya dalam perhelatan reuni alumni SMK N. 1 Kupang, menurut informasi bahwa reuni ini akan dihadiri oleh alumni tahun 1970 hingga alumni tahun 2009 hal ini merupakan pesta alumni terbesar.

Apabila pesta alumni terbesar maka membutuhkan biaya yang cukup besar, apalagi ada serangkaian acara yang dilakukan yakni pameran, aksi donor darah, jalan santai dan acara puncak, sehingga membutuhkan sejumlah dana. Panitia pelaksana sudah tentu berupaya maksimal untuk mendapatkan dana. Sehubungan dengan pencaharian dana, maka yang ditakutkan dan perlu diantisipasi adalah para pemangku kepentingan dalam Pilkada berkontribusi dalam acara reuni ini. Jika yang berkepentingan berkontribusi maka apa yang di ungkapkan oleh Easton tentang keabsahan dengan sendirinya terjadi, karena para alumni secara moril sudah terikat secara emosional, telah ada tarik-menarik untuk menerima baik dan memberikan pilihannya bagi kandidat yang menyumbang.

Jika reuni dilakukan hanya untuk sebuah konsolidasi politik maka akan mencederai praktek penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, karena penyelenggaraan persekolahan yang bertujuan untuk mewujudkan sosok manusia Indonesia yang susila, cakap, demokratis, dan dapat bertanggung jawab. Dimana bertanggung jawab guna terwujudnya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Bertanggung jawab dalam memakmurkan Indonesia, dan Sekolah Kejuruan - Kelompok Bisnis dan Manajemen bertanggung jawab yakni adanya wirausahawan muda. Tanggung jawab ini seyogianya juga merupakan tanggung jawab alumni untuk menghasilkan wirausahawan dengan sumbangsi pemikiran dan ide serta program nyata untuk menjawab kebutuhan 2 % (dua – persen) wirusahawan.

Kontribusi alumni sangat dibutuhkan guna memacu pertumbuhan ekonomi di Nusa Tenggara Timur sesuai dengan manajemen pendidikan di era otonomi daerah yakni desentralisasi. Reuni sebaiknya bukan hanya sebatas nostalgia tetapi juga bukan dimanfaatkan untuk konsolidasi politik namun sebaiknya reuni dijadikan momentum yang baik dan sumbangsi pemikiran dan program yang berarti, sehingga adik-adik atau anak didik dikemudian dapat berpikir global tetapi aktualisasinya sesuai dengan kebutuhan lokal.

* Penulis : Alumni – 1997 SMK N 1 Kupang – Mahasiswa Ilmu Politik – Kekhususan Politik Indonesia – FISIP - UI

Selasa, 20 Juli 2010

"SUPERSEMAR ALAT ALIH KEKUASAAN"

"SUPERSEMAR ALAT ALIH KEKUASAAN”
*Yoyarib Mau
Salah satu permasalahan yang belum tuntas dalam sejarah bangsa Indonesia adalah masalah Surat Perintah Sebelas Maret (supersemar) dari kepemimpinan Soeharto, BJ. Habibie, Abdurahman Wahid, Megawati, Susilo Bambang Yudoyono. Surat ini hingga hari ini masih menjadi perdebatan yang hangat, para sejarawan terbagi dalam dua faksi yang masing-masing memiliki argument yang kuat guna menegaskan kebenaran bahwa surat ini memiliki kekuatan validitas yang dapat di percaya.

Perdebatan ini mengalami kebuntuan karena Surat Supersemar yang asli hingga hari ini belum ditemukan sehingga tercipta dualisme pemikiran dalam masyarakat, padahal supersemar merupakan catatan sejarah dalam perjalanan bangsa namun tak di temukannya keaslian dari surat ini dapat berimplikasi bagi pendidikan sejarah, dapat terjadi distorsi pemahaman karena ada benang kusut yang belum terurai sehingga menimbulkan kekaburan pemahaman.

Kekaburan sejarah dapat menimbulkan pemahaman sejarah yang tidak sempurna bahkan dapat mengarah kepada penafsiran yang mengalami bias sehingga menghadirkan kebingungan yang kemudian membentuk karakter bangsa yang mudah tidak percaya terhadap sejarah, apalagi topic ini merupakan tonggak sejarah yang masuk dalam kurikulum pendidikan dasar.

Pendidikan dasar merupakan foundasi awal membangun karakter serta jiwa nasionalisme anak bangsa jika diawali dengan ketidakpastian dan kejelasan pemahaman maka akan berdampak secara sistemik dalam keberlanjutan berpikir sebagai bangsa peragu, karena dari awal saja sudah terbangun pemahaman yang membingungkan.

Sekelumit Masalah

Kondisi hadirnya surat perintah sebelas maret ini dilator belakangi oleh kondisi negara yang sangat tidak stabil pasca peristiwa G30S/PKI - Gestapu (Gerakan Tiga puluh September) dimana tekanan rakyat untuk membubarkan PKI yang dianggab sebagai biang pembantaian melalui bukti-bukti pada waktu itu (Sulastomo – Transisi Orde Lama ke Orde Baru – Kompas – 2008), namun menurut Baskara T. Wardaya bahwa pihak Angkatan Darat melemparkan tuduhan bahwa PKI-lah yang secara penuh bertanggung jawab atas peristiwa berdarah itu, terhadap sejumlah petinggi perwira ABRI, Sehingga salah satu perwira yang waktu itu memiliki posisi yang strategis yakni Mayjen Soeharto melakukan konsolidasi di internal ABRI khususnya AD (Angkatan Darat) melakukan berbagai bentuk kampanye media untuk memperkuat kesimpulan keterlibatan PKI dan kemudian dilanjutkan dengan pembantaian masal terhadap mereka yang diduga terlibat dalam PKI (Baskara T. Wardaya - Membongkar Supersemar - Galangpress – 2009) untuk melakukan pembubaran terhadap PKI (Partai Komunis Indonesia), kondisi ini bergeser dimana isu pembubaran PKI tidak lagi menjadi agenda utama tetapi beralih kepada isu yang mempersoalkan kebijakan pemerintah mengapa Bung Karno tidak bersedia membubarkan PKI (Sulastomo – Kompas – 2008).

Apabila kebijakan pemerintah yang dipersoalkan maka yang memiliki legitimasi untuk menentukan kebijakan adalah President, suatu sisi ada korban yang telah tewas yakni 7 petinggi AD dan Mayjen Soeharto telah mengkonsolidasikan internal AD untuk melakukan penanganan dan pembantaian terhadap mereka yang diduga sebagai anggota PKI.

Peristiwa G30S/PKI dan proses penanganannya yang dilakukan oleh TNI-AD telah terbangun image dalam masyarakat bahwa terjadi dualisme kepemimpinan yakni, Mayjen Soeharto yang pada waktu itu sebagai Panglima Kostrad yang mencanangkan tema melaksanakan Pancasila dan dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen seperti berada di atas angin karena momentum dan sepertinya mengambil alih dalam melakukan pembantaian terhadap PKI, karena PKI yang di tuduh merongrong Pancasila harus dilawan. Di lain kesempatan ada President Soekarno sebagai pemimpin negara yang legitimate yang seharusnya diminta pendapat tidak dilibatkan.

Permasalahan ini membutuhkan pertanyaan pengarah guna memahami pendalaman pembahasan makalah ini maka pertanyaannya, ”apakah supersemar sebagai bukti legitimasi pengalihan kekuasaan atau sebuah penafsiran”?

Kepentingan Rezim

Pemahaman terhadap adanya Supersemar membutuhkan pemahaman dan kajian yang matang sehingga dapat menemukan pemahaman yang benar dan proporsional, oleh karena itu pemikiran yang tepat untuk menganalisa makalah ini maka, Dwight J. King mengusulkan sebuah teori yakni, ”bureaucratic – authoritarian regime” di sana kekuasaan berada dalam suatu oligarki, sekumpulan orang, lembaga dalam hal ini militer sebagai suatu institusi, dan bukan berada pada seseorang sebagai penguasa individu (Daniel Dhakidae - Cendekiawan dan Kekuasaan - Gramedia – 2003)

Setiap keputusan yang dikeluarkan atau diterbitkan harus berdasarkan kajian dan pertimbangan yang matang sehingga tidak menimbulkan polemik atau kontra-produktif serta bersifat petunjuk teknis untuk melaksanakan sebuah keputusan.

Meningkatnya eskalasi politik di mana PKI memiliki kekuatan yang kuat di tengah masyarakat menimbulkan resistensi di tengah kekuatan politik lain hal ini menimbulkan kegelisahan dalam kelompok lain. Sehingga sesuailah apa yang di katakan Laswell dalam buku “Who Gets What, When, How” mengatakan, politik adalah masalah siapa mendapat apa, kapan dan bagaimana (Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik -Gramedia – 2008). Ditambahkan dengan kecenderungan Soekarno dengan ideologi ”NASAKOM” pertarungan ini menimbulkan ketegangan yang menurut Achmad Suhawi, menimbulkan segitiga kekuatan antara PKI - Bung Karno - TNI (Angkatan Darat), (Achamad Suhawi - Gymnastik Politik Nasionalis Radikal - Rajawali Pers – 2009) pertarungan kekuatan ini lah yang menjadi embrio lahirnya supersemar.

Padahal konsep Nasakom Bung Karno merupakan sebuah strategi politik untuk merangkul kekuatan Nasionalis, Agamais, dan Komunis dalam kabinetnya. Kekuatan Nasional di sokong oleh PNI (Partai Nasional Indonesia) partai yang mendukung Bung Karno, sedangkan kekuatan politik yang lain adalah kekuatan Agama dan yang ketiga adalah kekuatan Partai Komunis Indonesia yang merupakan partai terbesar kedua pada masa itu.

Berdasarkan pertimbangan aspek Historis maka menurut Boni Hargens, pemikiran Angkatan Darat yang hadir sebagai salah satu kekuatan karena dalam sejarah TNI bukanlah organisasi ketentaraan yang dibentuk oleh negara melainkan dibentuk secara sukarela oleh para tentara sendiri dari para bekas pejuang PETA dan KNIL, karena dibentuk secara otonom tanpa campur tangan negara, maka tentara Indonesia memiliki keyakinan bahwa tentaralah yang mendirikan republik ini, sehingga sudah semestinya dilibatkan dalam proses politik dan social (Saurip Kadi - Menata Ulang Sistem Demokrasi dan TNI Menuju Peradaban Baru - Parrhesia – 2006). pemikiran ini dapat dibenarkan karena TNI merasa bahwa adanya kemerdekaan Indonesia karena peran besar TNI sehingga menguatnya kekuatan politik PKI yang mendominasi panggung politik waktu itu sepertinya menggeser posisi TNI sehingga berbagai upaya politik pun dapat di lakukan untuk mendapatkan porsi dalam panggung politik.

Kondisi ini menjadi kesempatan bagi internal TNI untuk melakukan konsolidasi guna hadir dalam panggung politik, apalagi kondisi internal TNI terpecah antara AL (Angkatan Laut) dan AU (Angkatan Udara) lebih mendekat ke Soekarno atau dalam Barisan Soekarno (Baskara T. Wardaya - Galangpress – 2009). Sepertinya gejolak perlawanan ada dalam tubuh TNI – AD sehingga berbagai upaya dilakukan untuk menguasai pemerintaan. Karena PKI sudah dilumpuhkan dengan kekuatan militer penuh, PNI di mana pendiri partai atau simbol Partai ada pada Soekarno dikandangkan maka dua kekuatan ini telah lumpuh sehingga dengan sendirinya satu kekuatan yang tersisih yakni TNI (AD) memegang kekuasaan.

Ketika kemenangan sudah di kuasai maka ada upaya lebih konkrit lagi yakni mengusai dengan berperan aktif sebagai penentu kebijakan. Perebutan kekuasaan ini dilakukan secara terang-terangan dimana saat rapat kabinet sebagai bentuk konsolidasi pemerintahan pada waktu itu oleh Kabinet Gotong royong namun tak selang beberapa lama, rapat kabinet dihentikan oleh karena istana di kepung oleh sejumlah pasukan akibatnya, President Soekarno diamankan ke Istana Bogor dan selang beberapa lama tiga orang Jenderal TNI AD sebagai utusan Jenderal Soeharto yakni Basuki Rachmat, M. Yusuf, dan Amir Machmud, memeperingatkan Bung Karno akan adanya kekacauan di waktu mendatang sehingga perlu dikeluarkan Surat Perintah Sebelas Maret ( Supersemar) insiden ini menggagalkan sejumlah agenda rapat yang hendak di lakukan oleh Bung Karno (Achamad Suhawi - Rajawali Pers – 2009).

Supersemar Alat Politik

Mengikuti persoalan diatas dapatlah disimpulkan bahwa hal ini terjadi melalui sebuah skenario besar (by design) dimana TNI-AD yang memiliki peran penting dan Soeharto sebagai tokoh sentral, yang menurut Baskara T. Wardaya bahwa, pasukan liar itu adalah pasukan AD yang berjumlah dua kompi atau 80 personil yang dipimpin oleh Kolonel Sarwo Edhi. Sarwo Edhi mendpat perintah dari Kemal Idris, sedang Kemal Idris mendapat instruksi mengenai pengerahan pasukan tanpa atribut itu dari Letjen Soeharto (Baskara T. Wardaya - Galangpress – 2009).

Memang kebenaran sulit untuk di dapatkan bahwa TNI – AD berperan dalam scenario besar ini namun ada indikasi-indikasi sosial dan psikologis yang dapat mengarahkan tuduhan bahwa TNI-AD berperan dalam upaya adanya Supersemar. Karena seharusnya yang harus ke bogor adalah para kabinet yang tetap melanjutkan sidang kabinet dimana Soekarno sebelum meninggalkan Istana Jakarta menuju Ke Bogor menyerahkan palu pimpinan sidang kepada Waperdam II dr. Johanes Leimena (Baskara T. Wardaya - Galangpress – 2009), seharusnya apabila keadaan genting maka TNI harus mampu memberikan pengawalan secara sempurna bagi para kabinet atau bersama-sama dengan sejumlah petinggi Militer menghadap Soekarno yang ada di Bogor.

Kenyataannya adalah yang menghadap adalah hanya tiga petinggi militer dengan menyampaikan permintaan yang perlu di keluarkan Surat Perintah untuk mengatasi situasi (Achmad Suhawi - Rajawali Pers – 2009). kelihatanya bahwa semua target yang akan di capai sudah di rencanakan oleh TNI –AD tanpa mengkoordinasikannya lagi dengan Kabinet dimana mengetahui hasil sidang kabinet. Sehingga tidak di salahkan bahwa apa yang di lakukan ini adalah tidak memiliki legitimasi karena tanpa ada koordinasi dengan kabinet.

Jika benar hal ini adalah tuntutan rakyat maka proses penyerahan mandat harus di saksikan wakil- wakil rakyat yang pada waktu itu, dan kabinet terwakilkan dalam Kabinet Gotong Royong. Apabila Supersemar murni di keluarkan oleh Soekarno maka ada pertimbangan-pertimbangan tertentu yang perlu diperhatikan yakni yang di beri kuasa harus berada bersama-sama Soekarno menyaksikan penandatanganan dan penerimaan mandat dalam prosesi protokoler kepresidenan, serta saksi menyaksikan sehingga memiliki kesahihan atau memiliki legitimacy yang cukup.

Apabila Proses permintaan pengadaan Supersemar yang hanya di hadiri oleh petinggi angkatan darat, sehingga terkesan subyektif, hal ini tampak sekali bahwa tidak memiliki legitimacy serta memiliki penafsiran tertentu yakni seolah-olah Bung Karno menyerahkan seluruh kekuasaannya kepada Soeharto, dan Soeharto boleh melakukan apa saja untuk menangani masalah keamanan dan ketertiban.

Ketika pengambil alihan kekuaasaan oleh Rezim Orde Baru serta membentuk MPRS dan meminta pertanggung jawaban Soekarno. Soekarno tetap hadir sebagai seorang negarawan dan memberikan pidato pada sidang tersebut dengan judul ”jangan sekali – kali meninggalkan sejarah” bahkan ia mengatakan bahwa jika surat perintah 11 maret 1966 bukan berarti pengalihan kekuasaan, tetapi hanya pengalihan wewenang kepada jenderal soeharto untuk memelihara keamanan (Achmad Suhawi - Rajawali Pers – 2009).

Skenario yang di mainkan oleh Soeharto dan TNI – AD menjadi sesuatu yang menarik sepertinya apa yang di lakukan Soeharto tidak jauh beda dengan rezim di negara lain sperti yang di gambarkan oleh Daniel Dhakidae bahwa, rezim yang berkuasa di sana adalah rezim bahkan fasis ?. Kebrutalan rezim otoriter seperti Idi Amin di Uganda, bahkan Plot Pot di Kambodia oleh para ahli ilmu politik tidak digolongkan dalam suatu rezim (Daniel Dhakidae – Gramedia – 2003).

Permasalahaan yang membutuhkan jawaban adalah bahwa supersemar adalah sebuah produk rezim otoriter yang melalui proses pembantaian sejumlah orang dengan maksud menciptkan ketidakstabilan dalam masyarakat, sehingga menciptakan image atau citra di masyarakat bahwa tidak adanya rasa aman sehingga negara memerlukan tentara untuk memberikan rasa aman. Tentara terlibat politik bukan karena lemahnya sipil tetapi dorongan yang kuat dalam diri militer untuk berada dala pusaran kekuasaan. Sehingga ketika upaya tentara melalui berbagai siasat supersemar berhasil di tanda tangani oleh Sokerno, tentara dalam hal ini Soeharto merasa bahwa kekuasaan sudah di serahkan sepenuhnya padahal hanayalah wewenang untuk menciptakan stabilitas namun di taksirkan sebagai penyerahan kekuasaan, padahal apabila penyerahan kekuasaan harusnya melalui proses kenegaraan. Sehingga lebih cenderung dikategorikan sebagai kudeta politik.

Supersemar adalah sebuah langkah politik militer untuk menguasai kekuasaan atau ranah politik yang selama ini di kuasai oleh kekuatan Bung Karno dan PKI sedangkan Militer tidak merasa nyaman karena di dominasi oleh PKI sehingga TNI bagaimana berupaya untuk menguasai ranah politik tersebut. namun proses penguasaan ranah politik melalui cara yang tidak elegent.

Supersemar sebagai surat sakti bagi Soeharto untuk mengambil alih kekuasaan, surat tersebut dapat di katakan bahwa hasil pemikiran TNI dan melalui penekanan untuk melakukan penandatanganan. Apabila surat tersebut murni pemikiran Soekarno maka Soekarno tidak perlu di kerangkeng di istana Bogor, dan pasca masa kekuasaannya Soekarno tidak di batasi hak politiknya, serta memberikan perhatian bagi mantan pejabat negara dengan menyediakan fasilitas-fasilitas yang disediakan. Sepertinya Soekarno diperlakukan sebagai tahanan rumah, padahal tidak ada pengadilan yang memberikan pengadilan bagi dirinya. Dengan demikian maka Supersemar sebagai alat politik untuk pengambilalihan kekuasaan.

*Penulis : Mahasiswa Ilmu Politik – Kekhususan Politik Indonesia – FISIP – UI.