“KONFLIK SEBAGAI BENTUK KEGAGALAN SBY”
*Yoyarib Mau
Indonesia sejak berdiri sebagai negara tidak melepaskan diri dari konflik sosial baik itu konflik horisontal maupun vertikal, konflik horisontal terjadi diantara masyarakat sedangkan konflik vertikal terjadi antara negara (aparat pemerintah) dengan masyarakat atau rakyatnya sendiri.
Konflik vertikal terjadi akibat kesenjangan yang terjadi antara pusat dan daerah sehingga muncul ide untuk memisahkan diri, kesenjangan ekonomi, sosial dan politik membuat rakyat di daerah menuntut untuk di perlakukan adil namun respon itu tidak di tanggapi sehingga membentuk diri melalui isu serta mengorganisir diri melalui organisasi guna membangun kekutan dan basis masa yang kuat.
Organisasi-organisasi yang dalam sejarah berkonflik dengan negara antara lain seperti; RMS (Republik Maluku Selatan), DI/TII Karto Suwiryo di Jawa Barat, DI/TII Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan, DI/TII Daud Beureuh di Aceh, Gerakan Permesta di Sulawesi Utara dan Tengah semua ini terjadi pada masa Orde Baru, selain perjuangan kelompok atau sekelompok rakyat atau sering dibahasakan dengan sebutan separatis seperti GAM (Gerakan Aceh Merdeka), OPM (Organisasi Papua Merdeka), selain itu ada konflik yang merupakan pelanggran HAM (Hak Azasi Manusia) oleh negara seperti kasus Tanjung Priok, kasus Talang Sari di Lampung, kasus Kedung Ombo, dan kasus 27 Juli di Jalan Diponegoro - Jakarta.
Selain konflik-konflik dimana negara berperan karena negara terlibat bahkan bagian dari konflik tersebut, ada juga konflik yang merupakan konflik karena kegagalan negara sehingga terjadi konflik antar masyarakat sendiri seperti konflik yang dibangun dengan sentiment agama di Ambon, Ternate dan Poso, konflik karena sentiment suku seperti yang terjadi di Kalimantan Barat antara Dayak dan Madura. Dan terakhir konflik di Tarakan antara Dayak dan Bugis-Makasar. Bahkan konflik antar organisasi kepemudaan di Tanah Kusir antara Pemuda Pancasila (PP) dan Forum Betawi Rembug (FBR), bentrok antara kelompok pemuda di Jalan Ampera.
Konflik juga terjadi antar ormas yang mengatasnamakan agama seperti FPI (Front Pembela Islam) yang melakukan kekerasan terhadap umat beragama tertentu yang akan menjalankan ibadah seperti yang terjadi atas Jemaat HKBP – Pondok Indah Timur – Bekasi, GKI Yasmin di Bogor dan pembakaran tempat Ibadah Jama’ah Ahmadiah di Bogor dan NTB, Konflik juga terjadi pada arena politik dalam era otonomi daerah dimana konflik antar pendukung kepala daerah dalam PILKADA Gubernur (Pemilihan Kepala Daerah) yang pernah terjadi berlarut-larut di Maluku Utara antara Kubu Abdul Gafur – Abdul Rachim Fabanyo Vs Kubu Thaib Armain – Abdul Gani Kasuba, Konflik di Sumatra Utara dimana terjadi pemukulan terhadap Ketua DPRD SUMUT hingga meninggal dunia akibat permintaan pembentukan Propinsi Tapanuli.
Konflik – konflik yang terjadi sepanjang masa ini merupakan akumulasi dari persoalan-persoalan negara yang belum terselesaikan atau terabaikan sehingga muncul ke permukaan sebagai bentuk depresi sosial dari masyarakat, kondisi ini menghadirkan pertanyaan, dimanakah peran negara untuk mengatasi persoalan serta mengakomodasi kepentingan tiap kelompok sehingga tidak terjadinya konflik ?
Kedamaian merupakan dambaan dari tujuan nasional bangsa Indonesia yakni terciptanya kehidupan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur atau yang dikenal dengan sebutan ”summum bonum” atau kebaikan umum. Namun kondisi manusia yang mengalami pergeseran dari natur semula yang adalah makluk sosial bergeser menjadi makhluk yang saling memangsa antar sesamanya (homo homini lupus) sebagai sikap reflektif akibat tidak mendapatkan atau tidak terpenuhinya kebutuhan primernya menyebabkan dirinya berkonflik atau melakukan perlawanan.
George C. Homans menuliskan bahwa, ”dalam kondisi tidak alamiah, seperti hewan laborotorium yang lapar namun tidak terlatih, contohnya burung merpati, akan mengekplorasi kandangnya dan cepat atau lambat akan mematuki sebuah kunci yang sudah di letakan psikolog di dalam kandang, agar ketika si hewan mematuk kunci dengan benar, pelet makanan diberikan padanya” (Anthony Gidens dan Jonathan Turner – Social Teory Today – 2008).
Gambaran yang dianalogikan oleh George C. Homans menunjukan bahwa konflik terjadi jika tidak terpenuhinya kebutuhan hakiki dari manusia itu sendiri akibat tidak terpenuhinya kebutuhan hidupnya dia akan berespon dengan aksi-reaksinya dengan satu tujuan untuk bisa memenuhi kebutuhan hidupnya tidak perduli dengan pola apa yang akan di pakai untuk mendpatkannya namun hanya dengan tujuan kebutuhannya dapat terpenuhi.
Akiabt reaksi manusia yang responsif tersebut tidak mengenal ini milik siapa ? karena baginya hanya satu tujuan terpenuhinya kebutuhan, kondisi mengibaratkan manusia sebagai mangsa bagi manusia lain, perilaku ini menghadirkan hukum alam siapa yang kuat dialah yang akan menang.
Akiabt dari perilaku manusia ini maka Thomas Hobbes menyatakan bahwa, manusia akan menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus). Semua manusia akan berperang melawan semua (bellum omnium contra omnes), keadaan inilah membuat manusia untuk saling berperang dan membunuh untuk mempertahankan hidup dan kondisi ini menyebabkan manusia berpikir untuk menghindarkan diri dari kematian yang mengancam bahkan membuat manusia hidup tidak tentram sehingga Menurut Hobbes nalar manusia mendorong orang untuk hidup damai.
Hidup damai merupakan ”kebutuhan bersama” yang mengatur akan kehidupan manusia sehingga Hobbes berargumentasi bahwa, terbentuknya sebuah negara atau kedaulatan pada hakikatnya sebuah kontrak atau perjanjian sosial, dalam istilah Hobbes, Covenant. Dalam perjanjian itu manusia atau individu secara sukarela menyerahkan hak-haknya serta kebebasannya kepada seorang penguasa negara atau semacam dewan rakyat Ahmad Suhelmi – Pemikiran Politik Barat – 2007).
Dengan demikian untuk mengatur kehidupan manusia maka tanggung jawab telah di serahkan kepada negara. Kekuasaan ada pada negara untuk mengatur keterpenuhan hak atau kebutuhan dari masyarakat. Pertikaian dalam masyarakat terjadi akibat tidak terpenuhinya kebutuhannya isu-isu yang memicu pertikaian yakni (Demokrasi di tingkat Lokal – International Institute For Democracy And Electoral Asistance - 2002 :
Kebijakan transportasi : Metode pemerintah untuk menghubungkan antar kelompok masyarakat atau antara masyarakat dan pusat-pusat bisnis.
Peluang mendapatkan pekerjaan, dan persamaan kesempatan untuk memperoleh pekerjaan dan berbagai pekerjaan dan berbagai tunjangan.
Perumahan, akses kepemilikan lahan, bea sewa rumah yang terjangkau dan kualitas proyek publik bagi kelompok - kelompok ekonomi yang tidak beruntung
Kebijakan pemakaian bahasa, terutama disekolah-sekolah negeri dan forum-forum publik resmi, misalnya pada sidang dewan kota dan pertemuan-pertemuan terbuka untuk mengambil keputusan
Pelayanan ketertiban yang tidak diskriminatif atas dasar kelompok etnies,ras, atau agama, dan masalah keamanan di wilayah rawan kejahatan
Praktik pelaksanaan ibadah, dan dukungan atau kekangan publik terhadap suatu kepercayaan agama tertentu, terutama apabila nilai-nilai yang terkandung dari agama tersebut membentuk basis hukum atau undang-undang yang berdampak pad penganut agama lain dan,
Ekspresi Budaya, misalnya pengaturan tata cara sekelompok masyarakat dapat merayakan tradisi budayanya, terutama pad situasi-situasi ketika ekspresi kecintaan atau rasa bangga pada kelompok itu bisa menyinggung kelompok yang lain.
Isu-isu di atas tidak semuanya menjadi penyebab yang mengakibatkan konflik di Indonesia namun ada hal-hal yang disebutkan di atas menjadi persoalan yang sering menyulut terjadinya konflik, konflik-konflik ini tak dapat dipisahkan atau tak terhindarkan dari diri manusia, sehingga keberadaan negara di harapkan kehadirannya atau dibentuk dengan tujuan menjamin masyarakat untuk dapat hidup aman dan damai.
Untuk dapat memberikan jaminan kemanan dan ketentraman dari masyarakat maka tugas negara sanagat di harapkan untuk mensiptakan kondisi aman, kondisi aman merupakan kebutuhan publik maka dengan itu kemanan merupakan kebutuhan kebijakan publik, kebijakan publik merupakan bagian dari administrasi publik keberadaanya sebagai sarana untuk mengamankan kepentingan publik dengan memanfaatkan kelompok pegawai negeri sipil (civil servant) yang tugasnya melaksanakan perintah dari orang-orang yang dipilih oleh rakyat (Wayne Parson – Public Policy – 2008).
Kebijakan Publik merupakan hasil keputusan atau kebijakan pemimpin yang di pilih oleh rakyat, kondisi Indonesia yang menganut sistem pemerintahan Presidensial, maka Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat bertanggung jawab atas semua konflik yang terjadi di tanah air karena kebijakan pemerintah dalam hal ini President yang lemah atau gagal memanfaatkan birokrasi yang ada.
Penentu kebijakan merupakan ”agent moral” dimana setiap kebijaknnya harus mengandung kadar kandungan moral, sehingga perilaku penentu kebijakan dalam hal ini Presiden harus mampu merefleksikan moral dalam kebijakannya sehingga mencerminkan pemimpin yang bijak. Penekanan sebagai agen moral karena hal ini akan berdampak pada setiap kebijakannya setiap kebijakan akan berdampak positif dan negatif berdasarkan penilaian moral.
Melihat Fenomena kekacauan saat ini menimbulkan sebuah kesimpulan bahwa gagalnya negara mengakibatkan konflik hal ini sesuai dengan pendapat ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahmud MD yang berpendapat bahwa aksi kekerasan akhir-akhir ini terjadi karena negara tidak hadir (Kompas 4/10/10), negara dalam hal ini kepemimpinan nasional, karena kepemimpinan yang egoistis yang menurut Alois Agus Nugroho, ”kepemimpinan yang menjadikan dirinya moral patient tunggal dari seluruh kiprah organisasi. Organisasi dan kekuasaan tidak ditujukan pada kebaikan bersama atau kepentingan umum melainkan diabadikan bagi kepentingan diri sang penguasa” (Keadilan Sosial – Kompas – 2004).
Kepentingan diri sang penguasa saat ini jelas terlihat, anak presiden dan keluarga yang mendapatkan kemudahan untuk melakukan pembagian souvenir tentang publikasi diri mereka melalui tulisan buku yang melukiskan kepemimpinan positif sang Presiden yang dibagikan secara gratis dalam acara kenegaraan pada perayaan hari kemerdekan 17 Agustus 2010, sedangkan ketika seorang anggota TNI-AU Adjie Suradjie mengkritik kepemimpinan minus sang Presiden dirinya mengalami disiplin hanya karena pertimbangan etika keprajuritan.
Kepentingan diri sang penguasa tidak hanya terbatas pada lingkaran keluarga tetapi berdampak pada lingkran organisasi pendukung seperti pada periode sebelumnya untuk mengamankan majunya sang Presiden dalam periode berikut maka ketua Partai Demokrat sebelumnya dipimpin oleh Hadi Utomo yang merupakan Ipar sang President, dan kemudian dalam kepengurusan Partai Demokrat kepemimpinan Anas Urbaningrum lingkaran kekusaan istana pun sebagai faktor penentu dimana Sekertaris Jenderal dikondisikan untuk kepentingan sang penguasa yakni di jabati oleh Edhie Baskoro (Ibas) putra bungsu sang Presiden.
Kebijakan lain yang terasa tidak memenuhi kebaikan bersama masyarakat, menyangkut pemberian remisi bagi nara pidana yang diberikan bagi Aulia Pohan yang merupakan ”besan” dari sang Presiden, pada kampanye untuk maju sebagai Presiden, sang kepala negara berkomitment untuk membasmi para koruptor, namun kebijakan atau keputusannya tidak sejalan dengan kebijakan afirmatif bagi kepentigan ego sang penguasa.
Kasus bank century yang merugikan uang rakyat senilai 6,7 triliun, hingga bergulir dengan isu ”impeachment” terhadap sang Presiden oleh legislatife, namun kondisi ini diredam dengan kompromistis yakni dibentuknya partai koalisi yang mendukung pemerintah secara permanent dengan membentuk SEKBER (Sekretariat Bersama) mematikan proses hukum dari kasus bank century, bahkan kehadiran SEKBER sebagai kekuatan sang presiden untuk menyepakati setiap kebijakannya, akhirnya menghilangkan peran DPR sebagai wakil rakyat dan lebih sebagai wakil partai politik. Peran SEKBER sebagai penulis sekaligus aransemen lagu paduan suara dan peran DPR hanya sebagai Paduan Suara yang hanya menyanyikan sesuai teks yang ada, seperti sebagian lirik lagu dari Iwan Fals.
Kebijakan lain yang terlihat pemaksaan yakni penentuan Panglima Kostrad (Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat), posisi ini sepertinya merupakan jabatan karena pertimbangan keluarga dekat sang Presiden diman Pramono Edhie adalah adik kandung dari istri sang Presiden. Sebelumnya juga hadir kepermukaan tentang nama kandidat pengganti Kapolri yang akan diajukan adalah Inspektur Imam Sudjarwo yang adalah besan Aulia Pohan, kan tetapi respon masyarakat yang begitu kuat terutama tercipta resistensi di petinggi polri mengakibatkan sang Presiden membatalkan nama tersebut sehinggga nama Timur Pradopo yang diajukan sebagai pengalihan isu bahwa kekuasaan di kuasai keluarga istana.
Realitas ini merupakan salah satu faktor frustasi sosial dalam kehidupan masyarakat karena kekuasaan dimana peran negara, yakni kebijakan yang diharapkan mampu menjamin kepentingan umum tidak terpenuhi yang kelihatan adalah menjamin kepentingan segelintir orang di lingkaran penguasa. Negara sepertinya tidak hadir untuk kepentingan umum atau kebutuhan bersama, negara sepertinya hadir untuk kepentingan penguasa saja. Kondisi ini menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat kepada negara, serta ketidakadilan yang merata bagi semua pihak sehingga masyarakat memilih menyelesaikan persoalan dengan cara sendiri.
Negara di bentuk dengan kesepakatan bersama untuk menjamin terpenuhinya rasa keadilan serta pemenuhan kebutuhan oleh pemerintahan yang dipilih oleh rakyat, namun hal ini tidak lagi terpenuhi maka mereka memilih kembali kepada perilaku alami, yakni saling memangsa untuk menundukan lawan guna mendapatkan pemenuhan kebutuhannya. Bentuk reaksi ini sebagai pengingatan dimana ketika dirinya lapar maka rakyat akan bereaksi dengan mematuk (baca : konflik) apa yang ada di sekitarnya dengan tujuan negara bergerak untuk memberikan pelet (baca : pemenuhan kebutuhan) kepada rakyat.
*Penulis : Mahasiswa Ilmu politik – Kekhususan Politik Indonesia – FISIP – UI
Senin, 11 Oktober 2010
Kamis, 07 Oktober 2010
"GLOBALISASI DEMOKRASI"
"Globalization Of Democrazy"
(Mengurai Jalan Pemikiran Arsalan Ghorbani Sheikneshin)
*Yoyarib Mau
Jalan pemikiran Arsalan sebagai seorang Profesor dalam Ilmu Politik dari Tehran Tarbiat Moalem University memaparkan jalan pemikirannya mengenai Globalisasi demokrasi yang menjadi demensi penting sebagai “kebutuhan umum” atau paham umum dalam globalisasi demokrasi yang dibutuhkan sebuah system politik untuk menerapkan hak asasi manusia.
Aliaran Globalisasi menyebabkan adegan perubahan pemikiran dalam politik, teknologi, budaya, dan urusan sosial yang diputuskan oleh pasar dunia di akhir abad 20.
Ditentukan dikendalikan instrument baru dalam komunikasi dan teknologi baru.
Keadaan ini membuat manusia seakan keluar dari lingkungan, industri, hasil temuan ilmiahnya, sehingga mendorong kecenderungan masyarakat untuk meningkatkan kerjasama dan mengembangkan kebebasan.
Perubahan ini terjadi sangat srimultan dalam semua konsep atau ideology antara lain; kekuasaan, wewenang, dari rasa kebangsaan, keamanan, militer, damai dan perang semuanya memberikan tempat bagi konsep-konsep ini guna menginginkan kesejahteraan, lingkuangan hidup, hak asasi manusia, perdagangan, peran masyarakat sipil dunia, ekonomi, budaya dan pembangunan demokrasi.
Keadaan ideal yang digambarkan Arsalan Ghorbani di atas merupakan tujuan utama dari globalisasi demokrasi, globalisasi demokrasi menyebabkan hadirnya kebijakan luar negeri dari tiap negara keadaan ini menyebabkan lemahnya kekuasaan untuk melihat kekuasaan lain yang hadir sebagai pemain internasional yang berdampak terhadap struktur dan arus hubungan Internasional.
Globalisasi di manfaatkan oleh pemain tertentu untuk melakukan percobaan untuk mengakhiri sistem lama dari distribusi kekuasaan di dunia. Menyebabkan banyaknya permintaan untuk kemajuan serta kebergantungan dan hubungan bilateral antar negara serta pembagian kekayaan dan kekuasaan secara adil.
Perubahan baru dari hubungan antar bangsa memberikan gambaran bahwa kekuasaan mulai berkurang dari bangsa tersebut dan menggambarkan akan kebergantungan terhadap orang lain semakin meningkat dalam sistem Internasioanal. Keadaan ini sepertinya menjelaskan bahwa kemajuan dan kemunduran sebuah bangsa sangat ditentukan oleh bangsa lain sehingga perlu membuka diri untuk membangun hubungan dan aktifitas dengan bangsa lain.
Membangun hubungan dengan negara lain melalui hubungan bilateral atau multi lateral harus di lakukan dalam bentuk kerjasama ekonomi dalam batas geografis tertentu, seperti yang dilakukan Indonesia saat ini bergabung dalam ACFTA, ASEAN, OPEC dan APEC, sedangkan di belahan Eropa menggabungkan diri dalam Uni Eropa dengan satu mata uang yakni EURO, atau ketika negara lain melakukan kunjungan atau perjalanan ke luar negeri khususnya ke negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa tidak perlu lagi mengurus visa di setiap negara anggota cukup sekali saja.
Dalam aspek ekonomi proses globalisasi sangat ditentukan oleh besarnya modal, faktor produksi serta bentuk pekerjaan yang dipengaruhi oleh kemajuan teknologi dan informasi yang tidak sama.
Keadaan ini menyebabkan kesenjangan serta membutuhkan intervensi dari negara lain hal inilah yang menjadi kritik dan analisa dari Arsalan Ghorbani, karena kondisi inilah menjadi arena keberuntungan bagi MNC (Multi National Coorporation) atau TNC (Trade National Coorporation) melakukan investasi di mana-mana seperti Exxon Mobil, General Motor, Nike, Reebok, Adidas dan Louis Vuiton, Piere Cardien, Mc Donald, Carrefour, Lote Mart, Black Berry dan berbagai merek terkenal yang merepresentasikan perusahaan asing yang mendominasi dunia, sehingga membentuk sebuah persepsi bahwa yang dikategorikan sejahtera adalah mereka yang mengkonsumsi dan mengenakan merek-merek tersebut.
Keadaan ini menyebabkan sebuah putaran global yang menyebabkan perubahan di akhir decade 20-an dan gambaran keadaan dari proses globalisasi itu sendiri. Gambaran umum globalisasi ini merupakan berbagai fenomena dari dominasi interaksi dan aktifitas dalam aspek kehidupan global dalam bidang ekonomi, sosial, politik, teknologi, militer, lingkungan, dan budaya.
Arsalan mengungkapkan suka atau tidak suka faktor utama dari globalisasi adalah sesuatu yang tidak dapat di bantah tetapi disukai oleh semua bangsa yakni demokrasi, dan aspek lain dari globalisasi yakni mendunianya demokrasi sebagai sebuah wajah yang menantang.
Kondisi ini membuat kita bertanya apakah kita menolak globalisasi demokrasi atau menerimanya dengan berbagai catatan ? Arsalan Ghorbani menawarkan dua argument utama terhadap globalisasi demokrasi. pertama ; dimana karakteristik perubahan kepemimpinan terhadap globalisasi demokrasi budaya yang sangat prinsip dari globalisasi demokrasi, demokrasi liberal barat sebagai budya yang lebih dominan, sementara harus berhadapan dengan nilai budaya di negara-negara non-barat atau negara-negara dunia ketiga.
Demokrasi Liberal Barat (Negara Maju) Vs Budaya Non-Barat (Negara Dunia Ketiga)
Demokrasi Liberal Barat yang berkembang pesat di Eropa, dan telah mengalami fase globalisasi serta mengalami peradaban yang cukup maju pasca perang dunia ke II, dan ideologi kebebasan dalam menjalankan hidup dan melakukan aktivitas ekonominya indivudu sangat di berikan keleluasan yang cukup untuk menjalankan usahanya, pemerintah hanya berperan sebagai ”penjaga malam” peran negara dibutuhkan untuk memberikan rasa aman bagi para individu.
Namun dalam perjalanan waktu gagasan itu berubah menjadi pemerintah perlu bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya dan karenanya harus aktif mengatur kehidupan ekonomi dan sosial. untuk mewujudkan hal tersebut maka di butuhkan konsep untuk terwujudkannya kesejahteraan yakni the rule of law. Syarat-syarat dasar untuk terselengaranya pemerintah yang demokratis di bawah Rule of Law ialah (Miriam Budiardjo – Gramedia - 2008):
1.Perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi, selain menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula cara procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
2.Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial tribunals)
3.Kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi dan beroposisi.
4.Pendidikan Kewarganegaraan (civil education)
Hal- hal diatas menjadi ukuran dalam pelaksanaan demokrasi di Eropa hal ini juga seperti-nya harus menjadi bagian dari globalisasi demokrasi yang akan dan harus menjadi bagian dari kehidupan negara lain seperti apa yang di katakan Anthony Gidens bahwa; Globalisasi meninggalkan negara-bangsa dalam arti bahwa kekuatan-kekuatan yang dulu dimiliki oleh negara, termasuk yang mendasari manejemen ekonomi keynesian telah di perlemah, tetapi globalisasi juga ”menekan ke bawah” ia menciptakan tuntutan-tuntutan dan kesempatan –kesempatan baru untuk meregenerasi identitas lokal (The Third Way – Gramedia – 2000).
Isu ini menyebabkan perbedaan yang sangat prinsipil dari keadaan negara-negara ketiga atau negara-negara non-barat seperti di Timur Tengah, Asia, Afrika serta Amerika Latin, Budaya dari belahan wilayah dari negara-negara non-barat memiliki nilai identitas yang kuat dan merupakan bagaian dari harga diri dan martabat dirinya, sebagaimana identitas di Timur Tengah yang dipengaruhi oleh budaya Arab dan Islam yang kental, dimana Ulama memiliki kekuatan kekuasaan yang cukup kental ingind i gantikan secara langsung hal ini akan menimbulkan konflik, keberadaan ini yang membenarkan globalisasi demokrasi mengalami hambatan seperti tesisnya Samuel Huntington mengenai ”benturan peradaban antara Barat dan Islam”.
Karena di lain pihak identitas dari negar-negara non barat akan melakukan proteksi terhadap nilai-nilai budayanya sehingga menurut Arsalan dibutuhkan proses integrasi dari pemikiran globalisasi demokrasi yang utama untuk dikonsolidasikan dengan ideentitas lokal sehingga mendapatkan parameter bagi budaya untuk sebuah perbedaan atau pengecualian dari globalisasi demokrasi sebagai sebuah konsekuensi. Dan hal inipula yang terjadi di beberapa negara eropa yang menginginkan perlakuan khusus yang otonom dari sebuah entitas nasional seperti Quebec melepaskan diri dari Canada.
Globalisasi Demokrasi dan Hak Azasi Manusia
Isu kedua yang menjadi bahan kajian dari Arsalan Ghorbani adalah globalisasi demkorasi dan hak sasi manusia. Keberadaan konsep ini merupakan hak asasi manusia yang menekankan kebergantungan citra antara manusia, hal in merupakan arti dari partisipasi dari seluruh keberadaan manusia. Hal inilah yang mendorong didirikannya PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa) sebagi prinsip yang fundamental dari demokrasi.
Menjadi permasalahan adalah dalam menjalankan kepedulian social dari semangat yang prinsip dari demokrasi di bentuknya lembaga-lembaga social antar bangsa untuk melakukan pengentasan kemiskinan, kelaparan dan menyelesaikan pertikaian antar sesama manusia di berbagai belahan dunia sehingga adanya lembaga seperti WHO, UNICEF, UNDP dan lembaga donor lainya yang melakukan tugas kemanusiaan.
Sejatinya keberadaan lembaga-lembaga ini tidak terlepas dari sikap caritas atau filantropi dari berbagai perusahaan MNC atau TNC yang cukup besar penghasilannya dan menyisihkan CSR (Coorperate Social Responsibility) untuk lembaga-lembaga bentukan ini. Pemberian bantuan terkadang tidak selamnya tulus untuk kemanusiaan tetapi memberi dengan berbagai kepentingan yakni lembaga-lembaga donor harus menjamin agar perusahaan-perusahaan multinasional tersebut dapat melakukan investasi di negara mana saja yang mereka ingin untuk melebarkan usahanya.
Kondisi ini seperti yang Indonesia alami saat ini dana PNPM merupakan bantuan World Bank untuk mengentaskan keinginan dan mewujudkan tujuan pembangunan dunia MDG’s (Milenium Development Goal’s) namun seturut dengan bantuan tersebut keinginan perusahaan pendonor yang berasal dari negara maju menuntut agar investasinya di Indonesia tetap di jamin sebagaimana keberadaan Freeport dan Exxon Mobil yang tetap dilindungi walaupun menguras alam dan masyarakat di sekitar tempat pertambangan tetap miskin dan kelaparan, dengan demikian globalisasi demoikrasi dan HAM (Hak Azasi Manusia) telah di bajak oleh kapitalis dan di jadikan sebagai topeng untuk meraup keuntungan.
*Penulis : Mahasiswa Ilmu Politik – Kekhususan Politik Indonesia – FISIP – UI
NPM : 0806383314
(Mengurai Jalan Pemikiran Arsalan Ghorbani Sheikneshin)
*Yoyarib Mau
Jalan pemikiran Arsalan sebagai seorang Profesor dalam Ilmu Politik dari Tehran Tarbiat Moalem University memaparkan jalan pemikirannya mengenai Globalisasi demokrasi yang menjadi demensi penting sebagai “kebutuhan umum” atau paham umum dalam globalisasi demokrasi yang dibutuhkan sebuah system politik untuk menerapkan hak asasi manusia.
Aliaran Globalisasi menyebabkan adegan perubahan pemikiran dalam politik, teknologi, budaya, dan urusan sosial yang diputuskan oleh pasar dunia di akhir abad 20.
Ditentukan dikendalikan instrument baru dalam komunikasi dan teknologi baru.
Keadaan ini membuat manusia seakan keluar dari lingkungan, industri, hasil temuan ilmiahnya, sehingga mendorong kecenderungan masyarakat untuk meningkatkan kerjasama dan mengembangkan kebebasan.
Perubahan ini terjadi sangat srimultan dalam semua konsep atau ideology antara lain; kekuasaan, wewenang, dari rasa kebangsaan, keamanan, militer, damai dan perang semuanya memberikan tempat bagi konsep-konsep ini guna menginginkan kesejahteraan, lingkuangan hidup, hak asasi manusia, perdagangan, peran masyarakat sipil dunia, ekonomi, budaya dan pembangunan demokrasi.
Keadaan ideal yang digambarkan Arsalan Ghorbani di atas merupakan tujuan utama dari globalisasi demokrasi, globalisasi demokrasi menyebabkan hadirnya kebijakan luar negeri dari tiap negara keadaan ini menyebabkan lemahnya kekuasaan untuk melihat kekuasaan lain yang hadir sebagai pemain internasional yang berdampak terhadap struktur dan arus hubungan Internasional.
Globalisasi di manfaatkan oleh pemain tertentu untuk melakukan percobaan untuk mengakhiri sistem lama dari distribusi kekuasaan di dunia. Menyebabkan banyaknya permintaan untuk kemajuan serta kebergantungan dan hubungan bilateral antar negara serta pembagian kekayaan dan kekuasaan secara adil.
Perubahan baru dari hubungan antar bangsa memberikan gambaran bahwa kekuasaan mulai berkurang dari bangsa tersebut dan menggambarkan akan kebergantungan terhadap orang lain semakin meningkat dalam sistem Internasioanal. Keadaan ini sepertinya menjelaskan bahwa kemajuan dan kemunduran sebuah bangsa sangat ditentukan oleh bangsa lain sehingga perlu membuka diri untuk membangun hubungan dan aktifitas dengan bangsa lain.
Membangun hubungan dengan negara lain melalui hubungan bilateral atau multi lateral harus di lakukan dalam bentuk kerjasama ekonomi dalam batas geografis tertentu, seperti yang dilakukan Indonesia saat ini bergabung dalam ACFTA, ASEAN, OPEC dan APEC, sedangkan di belahan Eropa menggabungkan diri dalam Uni Eropa dengan satu mata uang yakni EURO, atau ketika negara lain melakukan kunjungan atau perjalanan ke luar negeri khususnya ke negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa tidak perlu lagi mengurus visa di setiap negara anggota cukup sekali saja.
Dalam aspek ekonomi proses globalisasi sangat ditentukan oleh besarnya modal, faktor produksi serta bentuk pekerjaan yang dipengaruhi oleh kemajuan teknologi dan informasi yang tidak sama.
Keadaan ini menyebabkan kesenjangan serta membutuhkan intervensi dari negara lain hal inilah yang menjadi kritik dan analisa dari Arsalan Ghorbani, karena kondisi inilah menjadi arena keberuntungan bagi MNC (Multi National Coorporation) atau TNC (Trade National Coorporation) melakukan investasi di mana-mana seperti Exxon Mobil, General Motor, Nike, Reebok, Adidas dan Louis Vuiton, Piere Cardien, Mc Donald, Carrefour, Lote Mart, Black Berry dan berbagai merek terkenal yang merepresentasikan perusahaan asing yang mendominasi dunia, sehingga membentuk sebuah persepsi bahwa yang dikategorikan sejahtera adalah mereka yang mengkonsumsi dan mengenakan merek-merek tersebut.
Keadaan ini menyebabkan sebuah putaran global yang menyebabkan perubahan di akhir decade 20-an dan gambaran keadaan dari proses globalisasi itu sendiri. Gambaran umum globalisasi ini merupakan berbagai fenomena dari dominasi interaksi dan aktifitas dalam aspek kehidupan global dalam bidang ekonomi, sosial, politik, teknologi, militer, lingkungan, dan budaya.
Arsalan mengungkapkan suka atau tidak suka faktor utama dari globalisasi adalah sesuatu yang tidak dapat di bantah tetapi disukai oleh semua bangsa yakni demokrasi, dan aspek lain dari globalisasi yakni mendunianya demokrasi sebagai sebuah wajah yang menantang.
Kondisi ini membuat kita bertanya apakah kita menolak globalisasi demokrasi atau menerimanya dengan berbagai catatan ? Arsalan Ghorbani menawarkan dua argument utama terhadap globalisasi demokrasi. pertama ; dimana karakteristik perubahan kepemimpinan terhadap globalisasi demokrasi budaya yang sangat prinsip dari globalisasi demokrasi, demokrasi liberal barat sebagai budya yang lebih dominan, sementara harus berhadapan dengan nilai budaya di negara-negara non-barat atau negara-negara dunia ketiga.
Demokrasi Liberal Barat (Negara Maju) Vs Budaya Non-Barat (Negara Dunia Ketiga)
Demokrasi Liberal Barat yang berkembang pesat di Eropa, dan telah mengalami fase globalisasi serta mengalami peradaban yang cukup maju pasca perang dunia ke II, dan ideologi kebebasan dalam menjalankan hidup dan melakukan aktivitas ekonominya indivudu sangat di berikan keleluasan yang cukup untuk menjalankan usahanya, pemerintah hanya berperan sebagai ”penjaga malam” peran negara dibutuhkan untuk memberikan rasa aman bagi para individu.
Namun dalam perjalanan waktu gagasan itu berubah menjadi pemerintah perlu bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya dan karenanya harus aktif mengatur kehidupan ekonomi dan sosial. untuk mewujudkan hal tersebut maka di butuhkan konsep untuk terwujudkannya kesejahteraan yakni the rule of law. Syarat-syarat dasar untuk terselengaranya pemerintah yang demokratis di bawah Rule of Law ialah (Miriam Budiardjo – Gramedia - 2008):
1.Perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi, selain menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula cara procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
2.Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial tribunals)
3.Kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi dan beroposisi.
4.Pendidikan Kewarganegaraan (civil education)
Hal- hal diatas menjadi ukuran dalam pelaksanaan demokrasi di Eropa hal ini juga seperti-nya harus menjadi bagian dari globalisasi demokrasi yang akan dan harus menjadi bagian dari kehidupan negara lain seperti apa yang di katakan Anthony Gidens bahwa; Globalisasi meninggalkan negara-bangsa dalam arti bahwa kekuatan-kekuatan yang dulu dimiliki oleh negara, termasuk yang mendasari manejemen ekonomi keynesian telah di perlemah, tetapi globalisasi juga ”menekan ke bawah” ia menciptakan tuntutan-tuntutan dan kesempatan –kesempatan baru untuk meregenerasi identitas lokal (The Third Way – Gramedia – 2000).
Isu ini menyebabkan perbedaan yang sangat prinsipil dari keadaan negara-negara ketiga atau negara-negara non-barat seperti di Timur Tengah, Asia, Afrika serta Amerika Latin, Budaya dari belahan wilayah dari negara-negara non-barat memiliki nilai identitas yang kuat dan merupakan bagaian dari harga diri dan martabat dirinya, sebagaimana identitas di Timur Tengah yang dipengaruhi oleh budaya Arab dan Islam yang kental, dimana Ulama memiliki kekuatan kekuasaan yang cukup kental ingind i gantikan secara langsung hal ini akan menimbulkan konflik, keberadaan ini yang membenarkan globalisasi demokrasi mengalami hambatan seperti tesisnya Samuel Huntington mengenai ”benturan peradaban antara Barat dan Islam”.
Karena di lain pihak identitas dari negar-negara non barat akan melakukan proteksi terhadap nilai-nilai budayanya sehingga menurut Arsalan dibutuhkan proses integrasi dari pemikiran globalisasi demokrasi yang utama untuk dikonsolidasikan dengan ideentitas lokal sehingga mendapatkan parameter bagi budaya untuk sebuah perbedaan atau pengecualian dari globalisasi demokrasi sebagai sebuah konsekuensi. Dan hal inipula yang terjadi di beberapa negara eropa yang menginginkan perlakuan khusus yang otonom dari sebuah entitas nasional seperti Quebec melepaskan diri dari Canada.
Globalisasi Demokrasi dan Hak Azasi Manusia
Isu kedua yang menjadi bahan kajian dari Arsalan Ghorbani adalah globalisasi demkorasi dan hak sasi manusia. Keberadaan konsep ini merupakan hak asasi manusia yang menekankan kebergantungan citra antara manusia, hal in merupakan arti dari partisipasi dari seluruh keberadaan manusia. Hal inilah yang mendorong didirikannya PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa) sebagi prinsip yang fundamental dari demokrasi.
Menjadi permasalahan adalah dalam menjalankan kepedulian social dari semangat yang prinsip dari demokrasi di bentuknya lembaga-lembaga social antar bangsa untuk melakukan pengentasan kemiskinan, kelaparan dan menyelesaikan pertikaian antar sesama manusia di berbagai belahan dunia sehingga adanya lembaga seperti WHO, UNICEF, UNDP dan lembaga donor lainya yang melakukan tugas kemanusiaan.
Sejatinya keberadaan lembaga-lembaga ini tidak terlepas dari sikap caritas atau filantropi dari berbagai perusahaan MNC atau TNC yang cukup besar penghasilannya dan menyisihkan CSR (Coorperate Social Responsibility) untuk lembaga-lembaga bentukan ini. Pemberian bantuan terkadang tidak selamnya tulus untuk kemanusiaan tetapi memberi dengan berbagai kepentingan yakni lembaga-lembaga donor harus menjamin agar perusahaan-perusahaan multinasional tersebut dapat melakukan investasi di negara mana saja yang mereka ingin untuk melebarkan usahanya.
Kondisi ini seperti yang Indonesia alami saat ini dana PNPM merupakan bantuan World Bank untuk mengentaskan keinginan dan mewujudkan tujuan pembangunan dunia MDG’s (Milenium Development Goal’s) namun seturut dengan bantuan tersebut keinginan perusahaan pendonor yang berasal dari negara maju menuntut agar investasinya di Indonesia tetap di jamin sebagaimana keberadaan Freeport dan Exxon Mobil yang tetap dilindungi walaupun menguras alam dan masyarakat di sekitar tempat pertambangan tetap miskin dan kelaparan, dengan demikian globalisasi demoikrasi dan HAM (Hak Azasi Manusia) telah di bajak oleh kapitalis dan di jadikan sebagai topeng untuk meraup keuntungan.
*Penulis : Mahasiswa Ilmu Politik – Kekhususan Politik Indonesia – FISIP – UI
NPM : 0806383314
Selasa, 05 Oktober 2010
"NEGARA AGAMA ATAU AGAMA NEGARA"
“AGAMA NEGARA ATAU NEGARA AGAMA”
*Yoyarib Mau
Indonesia dalam sejarah menorehkan catatan penting bagi kehidupan beragama di tanah air, karena dari berbagai negara di dunia, Indonesia memiliki keberagaman agama dimana tidak adanya agama tunggal tetapi beragam agama di Indonesia, dan hampir agama-agama yang ada bukanlah agama asli dari Indonesia tetapi hampir semuanya di pengaruhi oleh peradaban dari negeri seberang.
Agama atau keyakinan asli dari masyarakat Indonesia tentang kekuasaan alam semesta dan pencipta ada tetapi tidak mendapatkan arti atau pengakuan sebagai agama, lebih diyakini sebagai keyakinan primitive atau kepercayaan leluhur dan lebih dikategorikan sebagai budaya dan bukanlah agama.
Pengakuan akan agama resmi menurut negara di Indonesia sejak kemerdekaan hingga masa orde baru hanya mengakui akan kebera daan dari lima agama yakni; Islam, Kriten (Kristen Katolik dan Kristen Protestan), Hindu dan Budha sedangkan tibalah masa Pemerintahan Gus Dur, setelah masa orde baru dan masuk pada fase reformasi barulah Gus Dur mengakui akan penambahan adanya agama yakni Konghucu. Kondisi ini secara angka menunjukan bahwa kehidupan keberagamana berjalan dengan baik karena saling mengakui akan eksistensi dan memberikan ruang bagi pelaksanaan ritual keagamaan atau tata cara beribadah.
Pelaksanaan kehidupan beragama tidak dibatasi tetapi diatur dalam konstitusi bernegara yakni UUD 1945 dalam pasal 29 ayat (1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamnya dan kepercayaannya itu.
Konstitusi mengatur tentang kehidupan beragama dimana setiap penganut kepercayaan dijamin haknya dalam UUD 1945 untuk beribadah, dengan demikian konstitusi mengamanatkan bagi seluruh warga negara untuk menjalankan kehidupan beragamanya.
Dalam implementasi konstitusi dalam pasal 29 UUD 1945 memberikan pengertian bahwa Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, memberikan gambaran bahwa Negara Indonesia menyakini akan keberadaan Tuhan yang menciptakan alam semesta, dimana termasuk manusia di dalamnya sehingga dapat dikatakan bahwa Indonesia “negara agama”. Kondisi ini mendaulat agama sebagai sarana bagi warga negara untuk melakukan pengakuan akan keberadaan Tuhan, kemudian jika agama sebagai sarana untuk melakukan pemujaan akan keberadaan Tuhan maka warga negara akan mewujudkannya dalam ritual keagamaan, ritual keagamaan sebagai suatu prosesi yang sakral yang membutuhkan kekhususan dan kekusukan.
Kekhususan dan kekusukan merupakan dua hal penting sebagai sakralitas dari ritual peribadatan untuk menjaga sakralitas dari sebuah peribadatan maka dibutuhkan tempat untuk beribadah maka dibutuhkanlah “rumah ibadah”. Agama Islam akan beribadah di Masjid, Kriten (Katolik dan Protestant) di Gereja, Hindu akan melakukanya di Pura, Budha melakukannya di Wihara, sedangkan Konghuchu melakukannya di Klenteng.
Seiring perjalanan kehidupan beragama di Indonesia sepertinya ada kesulitan untuk mendirikan rumah ibadah, adapun kebebasan untuk beribadah yang di jamin oleh UUD 1945, tetapi kebebasan beribadah itu mengalami kesulitan karena adanya regulasi yang mengatur bagaimana mendirikan rumah ibadah seperti penolakan pendirian rumah Ibadah Gereja HKBP Pondok Timur Indah di Bekasi yang berbuntut pada Pemukulan Pdt. Luspida Simanjuntak dan penusukan terhadap pengurus gereja Asian Lumbantoruan Sihombing (Majalah Tempo/20-26 September 2010), atau pembakaran masjid dan lima rumah anggota jemaat ahmadiyah di kampong Cisalada, Desa Ciampea Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor (Majalah Tempo/4-10 Oktober 2010), praktek kekerasan beragama yang sedang berlangsung ini menimbulkan pertanyaan bahwa, Indonesia menganut agama negara atau negara agama ?
Pertanyaan Indonesia menganut ”negara agama atau agama negara” sebenarnya aliena terdahulu telah diutarakan dalam pasal 29 UUD 1945 memberikan gambaran bahwa Indonesia negara agama karena mengakui akan keberadaan agama dan meberikan kebebasan untuk memeluk dan menjalankan kepercayaannya.
Harus di akui bahwa Indonesia adalah negara agama tetapi bukan berarti mendaulat agama tertentu sebagai agama negara, Agama dibutuhkan sebagaimana dicantumkan dalam sila kesatu yakni “ketuhanan yang maha esa” pengakuan ini dapat dilihat sebagaimana Thomas Aquinas mengatakan bahwa; “tugas negara juga mencakup usaha bagaimana manusia dapat mencapai kebahagiaan hidup abadi setelah mati, itu berarti negara memiliki fungsi spiritual keagamaan yang bersifat sakral, sehingga Ahmad Suhelmi menegaskan Pemikiran Thomas Aquinas bahwa Negara dengan demikian dituntut menyediakan saranah ibadah dan menciptakan iklim yang kondusif bagi terwujudnya masyarakat spiritual di dunia ini (Ahmad Suhelmi – Pemikiran Politik Barat- Gramedia – 2007).
Penjaminan kehidupan beragama oleh karena perilaku ”negara agama” guna manusia bertingkalaku sesuai dengan ajaran kebaikan yang ditawarkan agama, sehingga rakyat dapat menjadikan ini sebagai panutan moral dalam hidup bermasyarakat. Tetapi ketika negara memaksakan agar norma agama menjadi norma hukum positif negara dalam mengatur kehidupan beragama sebagaimana surat SKB dua Menteri (Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri) maka telah terjadi pergeseran makna karena akan masuk dalam ranah dogmatika.
Pertarungan dogmatika akan terjadi dimana akan masuk dalam keputusan politik, yang kemungkinan besar akan mendasarinya pada suara terbanyak, apabila dasarnya adalah suara terbanyak maka pertimbangan yang digunakan adalah suara mayoritas dan minoritas. Maka tidak akan memungkinkan bagi masyarakat yang minoritas berada dalam komunitas yang mayoritas untuk menjalankan ibadahnya sebagaimana yang diatur dalam konstitusi negara.
Negara agama bukan berarti melegitimasi negara untuk menjalankan proses kenegaraan dengan regulasi yang dihasilkan untuk mengatur kehidupan beragama seyogianya tidak berdasarkan standar agama mayoritas tetapi lebih pada pendekatan sosiologis dimana negara yang mengakui akan keberadaan agama-agama harus dilihat sebagai sebuah rekonstruksi pengalaman hidup bersama, dengan demikian pengalaman hidup bersama tersebut yang membentuk negara berdasarkan kesepakatan bersama. Dengan demikian bahwa penentu Indonesia kedepan bukan pada pemeluk agama mayoritas dalam angka tetapi negara harus dibangun melalui kacamata kepentingan seluruh rakyat yang memeluk berbagai agama.
Sehingga semua komponen agama dapat menerima Indonesia sebagai “negara agama” (negara mengakui agama-agama) tetapi bukan “agama negara” (agama tertentu menjadi penentu dalam negara). Kondisi ini menjamin setiap agama ditampung dalam negara dan setiap rakyat yang yang masuk dalam negara tidak kehilangan hak nya untuk beribadah sesuai dengan keyakinanya bahkan negara memperkuatnya dengan menyediakan fasilitas atau menjamin agar hak beribadahnya terpenuhi sehingga dapat disimpulkan Indonesia adalah negara agama karena berperan menjalankan fungsi negara yang ideal karena berdasarkan kehendak umum atau kepentingan umum.
*Mahasiswa Ilmu Politik – FISIP – UI
*Yoyarib Mau
Indonesia dalam sejarah menorehkan catatan penting bagi kehidupan beragama di tanah air, karena dari berbagai negara di dunia, Indonesia memiliki keberagaman agama dimana tidak adanya agama tunggal tetapi beragam agama di Indonesia, dan hampir agama-agama yang ada bukanlah agama asli dari Indonesia tetapi hampir semuanya di pengaruhi oleh peradaban dari negeri seberang.
Agama atau keyakinan asli dari masyarakat Indonesia tentang kekuasaan alam semesta dan pencipta ada tetapi tidak mendapatkan arti atau pengakuan sebagai agama, lebih diyakini sebagai keyakinan primitive atau kepercayaan leluhur dan lebih dikategorikan sebagai budaya dan bukanlah agama.
Pengakuan akan agama resmi menurut negara di Indonesia sejak kemerdekaan hingga masa orde baru hanya mengakui akan kebera daan dari lima agama yakni; Islam, Kriten (Kristen Katolik dan Kristen Protestan), Hindu dan Budha sedangkan tibalah masa Pemerintahan Gus Dur, setelah masa orde baru dan masuk pada fase reformasi barulah Gus Dur mengakui akan penambahan adanya agama yakni Konghucu. Kondisi ini secara angka menunjukan bahwa kehidupan keberagamana berjalan dengan baik karena saling mengakui akan eksistensi dan memberikan ruang bagi pelaksanaan ritual keagamaan atau tata cara beribadah.
Pelaksanaan kehidupan beragama tidak dibatasi tetapi diatur dalam konstitusi bernegara yakni UUD 1945 dalam pasal 29 ayat (1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamnya dan kepercayaannya itu.
Konstitusi mengatur tentang kehidupan beragama dimana setiap penganut kepercayaan dijamin haknya dalam UUD 1945 untuk beribadah, dengan demikian konstitusi mengamanatkan bagi seluruh warga negara untuk menjalankan kehidupan beragamanya.
Dalam implementasi konstitusi dalam pasal 29 UUD 1945 memberikan pengertian bahwa Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, memberikan gambaran bahwa Negara Indonesia menyakini akan keberadaan Tuhan yang menciptakan alam semesta, dimana termasuk manusia di dalamnya sehingga dapat dikatakan bahwa Indonesia “negara agama”. Kondisi ini mendaulat agama sebagai sarana bagi warga negara untuk melakukan pengakuan akan keberadaan Tuhan, kemudian jika agama sebagai sarana untuk melakukan pemujaan akan keberadaan Tuhan maka warga negara akan mewujudkannya dalam ritual keagamaan, ritual keagamaan sebagai suatu prosesi yang sakral yang membutuhkan kekhususan dan kekusukan.
Kekhususan dan kekusukan merupakan dua hal penting sebagai sakralitas dari ritual peribadatan untuk menjaga sakralitas dari sebuah peribadatan maka dibutuhkan tempat untuk beribadah maka dibutuhkanlah “rumah ibadah”. Agama Islam akan beribadah di Masjid, Kriten (Katolik dan Protestant) di Gereja, Hindu akan melakukanya di Pura, Budha melakukannya di Wihara, sedangkan Konghuchu melakukannya di Klenteng.
Seiring perjalanan kehidupan beragama di Indonesia sepertinya ada kesulitan untuk mendirikan rumah ibadah, adapun kebebasan untuk beribadah yang di jamin oleh UUD 1945, tetapi kebebasan beribadah itu mengalami kesulitan karena adanya regulasi yang mengatur bagaimana mendirikan rumah ibadah seperti penolakan pendirian rumah Ibadah Gereja HKBP Pondok Timur Indah di Bekasi yang berbuntut pada Pemukulan Pdt. Luspida Simanjuntak dan penusukan terhadap pengurus gereja Asian Lumbantoruan Sihombing (Majalah Tempo/20-26 September 2010), atau pembakaran masjid dan lima rumah anggota jemaat ahmadiyah di kampong Cisalada, Desa Ciampea Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor (Majalah Tempo/4-10 Oktober 2010), praktek kekerasan beragama yang sedang berlangsung ini menimbulkan pertanyaan bahwa, Indonesia menganut agama negara atau negara agama ?
Pertanyaan Indonesia menganut ”negara agama atau agama negara” sebenarnya aliena terdahulu telah diutarakan dalam pasal 29 UUD 1945 memberikan gambaran bahwa Indonesia negara agama karena mengakui akan keberadaan agama dan meberikan kebebasan untuk memeluk dan menjalankan kepercayaannya.
Harus di akui bahwa Indonesia adalah negara agama tetapi bukan berarti mendaulat agama tertentu sebagai agama negara, Agama dibutuhkan sebagaimana dicantumkan dalam sila kesatu yakni “ketuhanan yang maha esa” pengakuan ini dapat dilihat sebagaimana Thomas Aquinas mengatakan bahwa; “tugas negara juga mencakup usaha bagaimana manusia dapat mencapai kebahagiaan hidup abadi setelah mati, itu berarti negara memiliki fungsi spiritual keagamaan yang bersifat sakral, sehingga Ahmad Suhelmi menegaskan Pemikiran Thomas Aquinas bahwa Negara dengan demikian dituntut menyediakan saranah ibadah dan menciptakan iklim yang kondusif bagi terwujudnya masyarakat spiritual di dunia ini (Ahmad Suhelmi – Pemikiran Politik Barat- Gramedia – 2007).
Penjaminan kehidupan beragama oleh karena perilaku ”negara agama” guna manusia bertingkalaku sesuai dengan ajaran kebaikan yang ditawarkan agama, sehingga rakyat dapat menjadikan ini sebagai panutan moral dalam hidup bermasyarakat. Tetapi ketika negara memaksakan agar norma agama menjadi norma hukum positif negara dalam mengatur kehidupan beragama sebagaimana surat SKB dua Menteri (Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri) maka telah terjadi pergeseran makna karena akan masuk dalam ranah dogmatika.
Pertarungan dogmatika akan terjadi dimana akan masuk dalam keputusan politik, yang kemungkinan besar akan mendasarinya pada suara terbanyak, apabila dasarnya adalah suara terbanyak maka pertimbangan yang digunakan adalah suara mayoritas dan minoritas. Maka tidak akan memungkinkan bagi masyarakat yang minoritas berada dalam komunitas yang mayoritas untuk menjalankan ibadahnya sebagaimana yang diatur dalam konstitusi negara.
Negara agama bukan berarti melegitimasi negara untuk menjalankan proses kenegaraan dengan regulasi yang dihasilkan untuk mengatur kehidupan beragama seyogianya tidak berdasarkan standar agama mayoritas tetapi lebih pada pendekatan sosiologis dimana negara yang mengakui akan keberadaan agama-agama harus dilihat sebagai sebuah rekonstruksi pengalaman hidup bersama, dengan demikian pengalaman hidup bersama tersebut yang membentuk negara berdasarkan kesepakatan bersama. Dengan demikian bahwa penentu Indonesia kedepan bukan pada pemeluk agama mayoritas dalam angka tetapi negara harus dibangun melalui kacamata kepentingan seluruh rakyat yang memeluk berbagai agama.
Sehingga semua komponen agama dapat menerima Indonesia sebagai “negara agama” (negara mengakui agama-agama) tetapi bukan “agama negara” (agama tertentu menjadi penentu dalam negara). Kondisi ini menjamin setiap agama ditampung dalam negara dan setiap rakyat yang yang masuk dalam negara tidak kehilangan hak nya untuk beribadah sesuai dengan keyakinanya bahkan negara memperkuatnya dengan menyediakan fasilitas atau menjamin agar hak beribadahnya terpenuhi sehingga dapat disimpulkan Indonesia adalah negara agama karena berperan menjalankan fungsi negara yang ideal karena berdasarkan kehendak umum atau kepentingan umum.
*Mahasiswa Ilmu Politik – FISIP – UI
Rabu, 29 September 2010
"KETUHANAN YANG MAHA ESA SEBUAH ENTITAS"
"KETUHANAN YANG MAHA ESA SEBUAH ENTITAS”
*Yoyarib Mau
Terbentuknya Pancasila sejak permulaan sudah melalu perdebatan dan pencarian nama, bentuk dan penggunaan kata yang cocok dan tepat berdasarkan kepentingan berbagai kelompok masyarakat dari berbagai agama,suku dan bahasa. Perumusan dasar negara yang tepat untuk dapat mengakomodir berbagai elemen yang ada dalam negaraa ini.
Dari kelima sila pancasila ini mengalami perdebatan menyangkut redaksional kata dan pengakomodasian kepentingan serta prinsip keyakinan, hidup dan budaya yang berbeda untuk dapat difasilitasi dalam dasar negara. Perjuangan memasukan atau menerapkan redaksional kalimat sebagai bentuk heemoni budaya atau agama tersebut diharapkan untuk tidak mengabaikan kebangsaan yang berkekeluargaan.
Kebangsaan yang terangkum dalam Indonesia sangat beragam sehingga proses menetapkan sebuah idelogi bangsa harus mempertimbangkan keberagaman yang dimiliki negara ini. Pancasila dalam penetapannya sebagai dasar negara di warnai dengan proses yang panjang dalam sejarah bangsa khususnya pada sila kesatu.
Penetapan Pancasila sebagai ideologi bangsa berangkat dari kesepakatan para pendiri bangsa waktu itu yakni pasca kemerdekaan Republik Indonesia yang menginginkan asas negara ini, tim yang bekerja menyusun dasar negara ini kitakenal sebagai tim-9 (tim sembilan) yang terdiri dari; Ir. Soekarno, Mohamad Hatta, A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejono, Abdul Kahar Muzakir, H.A. Salim, Achamad Souardjo, Wahid Hasyim dan Mohammad Yamin (id.wikipedia.org)
Kesembilam orang in sebagai team yang menyusun dasar negara Indonesia mereka juga di kenal dengan sebutan BPUPKI (Badan Pekerja Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) sebelum kemerdekaan Indonesia tahun 1945. hasil kerja panitia ini menghasilkan lima butir kesepakatan yang kita kenal dengan sebutan “Piagam Jakarta” sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun dalam perjalanan penyusunan konstitusi UUD, maka ”piagam jakarta” ini hendak di masukan dalam konstitusi tertinggi negara ini, yakni UUD 1945 hal inilah yang menimbulkan perdebatan karena konstitusi seyogianyanya mengayomi semua pihak yang ada dalam negara ini sehingga PPKI menjelang pengesahan UUD 1945 dilakukan perubahan atas redaksi kalimat yang pada piagam jakarta tertulis; ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di revisi menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa” dilakukan oleh Drs. Muhamad Hatta atas usul dari A.A. Maramis dengan berkonsultasi dengan Teuku Muhamad Hassan, Kasman Singodimedjo, dan Ki Bagus Hadikusumo (id.wikipedia.org).
Kesepakatan untuk meniadakan kalimat dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya dengan Kalimat ”Ketuhanan Yang Maha Esa” sepertinya tidak terlepas dari peristiwa bersejarah yang dilakukan oleh para pemuda dari seluruh daerah di tanah air yang bersepakat bersama mengucapkan ”Sumpah Pemuda” pada 28 Oktober 1928, jauh sebelum perumusan piagam jakarta sudah ada kesepakatan para pemuda untuk terbentuknya negara bangsa. Menurut Harry Tjan Silalahi; negara bangsa Indonesia ini merupakan hasil karya anak bangsa bersama yang kala itu (1928) bersepakat untuk bertanah air satu, berbangsa satu dan berbahasa satu: Indonesia. Pada waktu itu ”Indonesia” belum ada dan sangat disadari adanya pluralisme di antara kelompok-kelompok yang bersepakat (bersumpah) (Johanes Leimena – BPK. Gunung Mulia – 2007).
Sehingga wajar jika ada permintaan dari A.A. Maramis agar perlu kalimat yang harus ditiadakan dengan mengingat semangat sumpah pemuda yang disepakati oleh berbagai komponen kelompok dari berbagai pulau, suku, ras, agama dan berbagai corak kebudayaan, untuk mengusir penjajah yang menjajah bangsa ini. Kemudian hari ketika kemerdekaan telah berhasil diraih, maka keanekaragaman itu harus di pelihara bukan karena kemerdekan sudah di raih maka melupakan sejarah yang telah di lukiskan oleh para pemuda.
Dalam perjalanan kebangsaan riak untuk mengembalikan Pancasila terutama sila ke satu kembali sesuai dengan redaksi piagam jakarta tetap di perjuangkan seperti perjuangan Masyumi dan juga partai Islam lainya seperti PBB (Partai Bulan Bintang) yang memperjuangkan piagam jakarta secara demokratis dan konstitusional untuk di masukannya pasal 29 ayat (1) UUD 1945 sehingga bunyinya menjadi negara berdasarkan Ketuhanan Yang maha Esa dengan kewajiban melaksanakan Syarat Islam bagi pemeluknya” namun kenyataannya komitment keindonesiaan yang berbhineka tunggal ika masih menguat. Hal ini dibuktikan dengan hasil pemilu dimana partai politik ini tidak mendapatkan suara yang mayoritas atau tidak signifikan sehingga dengan demikian sila ”Ketuhanan Yang Maha Esa” dalam masa kekinian masih tetap relevan dan abadi untuk keutuhan NKRI.
Timbul pertanyaan tentang terminologi kata ”esa” memberikan pengertian seperti apa ? karena dalam sila ke satu pancasila yang sepertinya memaksa dan monoteis sepertinya menaifkan keberagaman agama dan aliran kepercayaan yang ada di Indonesia
Pertanyaan ini cukup kritis namun pemahamana keesaan bukan pada pemahaman angka tunggal, tetapi lebih pada makna namun perlu diberikan penghargaan bahwa keberhasilan konsep redaksional kata pada sila pertama pancasila sudah memberikan solusi terbaik bagi keindonesiaan.
Audifax berpendapat bahwa; kata ”Tuhan” adalah sebuah konsep mengenai entitas yang tak terjelaskan. Pengertian konsep itu sendiri tak pernah hanya terdiri dari satu komponen, sebuah konsep selalu merupakan bangunan dari sejumlah komponen. Konsep Tuhan pun demikian, ia tak terdiri dari satu komponen tunggal yang menjelaskan Tuhan sebagai defenisi tunggal namun justru tersusun dari beberapa defenisi yang mungkin bertentangan satu sama lain. Pada awalnya, pluralitas komponen yang menyusun konsep Tuhan inilah mencerminkan kebesaran Tuhan (Spritualitas dan Realitas Kebudayaan Kontemporer – Jalasutra – 2007).
Ketuhanan Yang Maha Esa dalam sila pertama Pancasila juga tidak di pahami dalam angka tetapi hadir sebagai sebuah konsep untuk mengakomodir berbagai keyakinan yang ada dalam Indonesia dimana setiap masyarakat beragama dapat menyaksikan atau mengekspresikan keimanannya, dan pemaknaan dari sila ini tidak dengan serta merta membatasi pengakuan kepercayaan dari agama lain, tetapi sila ke satu dalam Pancasila lebih mengarahkan pada sebuah pemahaman akan entitas yang sama dalam pemahaman tiap-tiap agama bahwa kebesaran, kemahakuasaan yang di yakini sebagai komponen yang dapat di tafsir sebagai yang kekal atau abadi.
Sehingga bunyi sila ke satu hadir sebagai bentuk meredusir berbagai keberagaman keyakinan dalam teks untuk di tafsir dan ditelah berdasarkan berbagai keyakinan keagamaan karena Tuhan tidak dapat dibatasi dalam teks karena sebenarnya Tuhan adalah entitas yang tak dapat terjelaskan. Pemikiran tekstual yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa kita di dalam ketebatasannya menghadirkan redaksional kata dalam sila pertama Panascila untuk menghargai dan mengakui akan keberagamaan yang ada di tanah air.
Kemudian jika ada pemaksaan untuk memaksaan redaksional kata dalam bentuk pemahaman Tuhan oleh sebahagian atau kelompok tertentu sebenarnya telah meniadakan akan keberadaan Tuhan dan membatasi akan pemahaman Tuhan yang beragam di Indonesia yang telah bersepakat bersama dalam ”sumpah pemuda” untuk membentuk satu bangsa, satu tanah air, satu bahasa : Indonesia.
* Penulis : Mahasiswa Ilmu Politik – FISIP – UI / 0806383314
*Yoyarib Mau
Terbentuknya Pancasila sejak permulaan sudah melalu perdebatan dan pencarian nama, bentuk dan penggunaan kata yang cocok dan tepat berdasarkan kepentingan berbagai kelompok masyarakat dari berbagai agama,suku dan bahasa. Perumusan dasar negara yang tepat untuk dapat mengakomodir berbagai elemen yang ada dalam negaraa ini.
Dari kelima sila pancasila ini mengalami perdebatan menyangkut redaksional kata dan pengakomodasian kepentingan serta prinsip keyakinan, hidup dan budaya yang berbeda untuk dapat difasilitasi dalam dasar negara. Perjuangan memasukan atau menerapkan redaksional kalimat sebagai bentuk heemoni budaya atau agama tersebut diharapkan untuk tidak mengabaikan kebangsaan yang berkekeluargaan.
Kebangsaan yang terangkum dalam Indonesia sangat beragam sehingga proses menetapkan sebuah idelogi bangsa harus mempertimbangkan keberagaman yang dimiliki negara ini. Pancasila dalam penetapannya sebagai dasar negara di warnai dengan proses yang panjang dalam sejarah bangsa khususnya pada sila kesatu.
Penetapan Pancasila sebagai ideologi bangsa berangkat dari kesepakatan para pendiri bangsa waktu itu yakni pasca kemerdekaan Republik Indonesia yang menginginkan asas negara ini, tim yang bekerja menyusun dasar negara ini kitakenal sebagai tim-9 (tim sembilan) yang terdiri dari; Ir. Soekarno, Mohamad Hatta, A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejono, Abdul Kahar Muzakir, H.A. Salim, Achamad Souardjo, Wahid Hasyim dan Mohammad Yamin (id.wikipedia.org)
Kesembilam orang in sebagai team yang menyusun dasar negara Indonesia mereka juga di kenal dengan sebutan BPUPKI (Badan Pekerja Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) sebelum kemerdekaan Indonesia tahun 1945. hasil kerja panitia ini menghasilkan lima butir kesepakatan yang kita kenal dengan sebutan “Piagam Jakarta” sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun dalam perjalanan penyusunan konstitusi UUD, maka ”piagam jakarta” ini hendak di masukan dalam konstitusi tertinggi negara ini, yakni UUD 1945 hal inilah yang menimbulkan perdebatan karena konstitusi seyogianyanya mengayomi semua pihak yang ada dalam negara ini sehingga PPKI menjelang pengesahan UUD 1945 dilakukan perubahan atas redaksi kalimat yang pada piagam jakarta tertulis; ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di revisi menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa” dilakukan oleh Drs. Muhamad Hatta atas usul dari A.A. Maramis dengan berkonsultasi dengan Teuku Muhamad Hassan, Kasman Singodimedjo, dan Ki Bagus Hadikusumo (id.wikipedia.org).
Kesepakatan untuk meniadakan kalimat dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya dengan Kalimat ”Ketuhanan Yang Maha Esa” sepertinya tidak terlepas dari peristiwa bersejarah yang dilakukan oleh para pemuda dari seluruh daerah di tanah air yang bersepakat bersama mengucapkan ”Sumpah Pemuda” pada 28 Oktober 1928, jauh sebelum perumusan piagam jakarta sudah ada kesepakatan para pemuda untuk terbentuknya negara bangsa. Menurut Harry Tjan Silalahi; negara bangsa Indonesia ini merupakan hasil karya anak bangsa bersama yang kala itu (1928) bersepakat untuk bertanah air satu, berbangsa satu dan berbahasa satu: Indonesia. Pada waktu itu ”Indonesia” belum ada dan sangat disadari adanya pluralisme di antara kelompok-kelompok yang bersepakat (bersumpah) (Johanes Leimena – BPK. Gunung Mulia – 2007).
Sehingga wajar jika ada permintaan dari A.A. Maramis agar perlu kalimat yang harus ditiadakan dengan mengingat semangat sumpah pemuda yang disepakati oleh berbagai komponen kelompok dari berbagai pulau, suku, ras, agama dan berbagai corak kebudayaan, untuk mengusir penjajah yang menjajah bangsa ini. Kemudian hari ketika kemerdekaan telah berhasil diraih, maka keanekaragaman itu harus di pelihara bukan karena kemerdekan sudah di raih maka melupakan sejarah yang telah di lukiskan oleh para pemuda.
Dalam perjalanan kebangsaan riak untuk mengembalikan Pancasila terutama sila ke satu kembali sesuai dengan redaksi piagam jakarta tetap di perjuangkan seperti perjuangan Masyumi dan juga partai Islam lainya seperti PBB (Partai Bulan Bintang) yang memperjuangkan piagam jakarta secara demokratis dan konstitusional untuk di masukannya pasal 29 ayat (1) UUD 1945 sehingga bunyinya menjadi negara berdasarkan Ketuhanan Yang maha Esa dengan kewajiban melaksanakan Syarat Islam bagi pemeluknya” namun kenyataannya komitment keindonesiaan yang berbhineka tunggal ika masih menguat. Hal ini dibuktikan dengan hasil pemilu dimana partai politik ini tidak mendapatkan suara yang mayoritas atau tidak signifikan sehingga dengan demikian sila ”Ketuhanan Yang Maha Esa” dalam masa kekinian masih tetap relevan dan abadi untuk keutuhan NKRI.
Timbul pertanyaan tentang terminologi kata ”esa” memberikan pengertian seperti apa ? karena dalam sila ke satu pancasila yang sepertinya memaksa dan monoteis sepertinya menaifkan keberagaman agama dan aliran kepercayaan yang ada di Indonesia
Pertanyaan ini cukup kritis namun pemahamana keesaan bukan pada pemahaman angka tunggal, tetapi lebih pada makna namun perlu diberikan penghargaan bahwa keberhasilan konsep redaksional kata pada sila pertama pancasila sudah memberikan solusi terbaik bagi keindonesiaan.
Audifax berpendapat bahwa; kata ”Tuhan” adalah sebuah konsep mengenai entitas yang tak terjelaskan. Pengertian konsep itu sendiri tak pernah hanya terdiri dari satu komponen, sebuah konsep selalu merupakan bangunan dari sejumlah komponen. Konsep Tuhan pun demikian, ia tak terdiri dari satu komponen tunggal yang menjelaskan Tuhan sebagai defenisi tunggal namun justru tersusun dari beberapa defenisi yang mungkin bertentangan satu sama lain. Pada awalnya, pluralitas komponen yang menyusun konsep Tuhan inilah mencerminkan kebesaran Tuhan (Spritualitas dan Realitas Kebudayaan Kontemporer – Jalasutra – 2007).
Ketuhanan Yang Maha Esa dalam sila pertama Pancasila juga tidak di pahami dalam angka tetapi hadir sebagai sebuah konsep untuk mengakomodir berbagai keyakinan yang ada dalam Indonesia dimana setiap masyarakat beragama dapat menyaksikan atau mengekspresikan keimanannya, dan pemaknaan dari sila ini tidak dengan serta merta membatasi pengakuan kepercayaan dari agama lain, tetapi sila ke satu dalam Pancasila lebih mengarahkan pada sebuah pemahaman akan entitas yang sama dalam pemahaman tiap-tiap agama bahwa kebesaran, kemahakuasaan yang di yakini sebagai komponen yang dapat di tafsir sebagai yang kekal atau abadi.
Sehingga bunyi sila ke satu hadir sebagai bentuk meredusir berbagai keberagaman keyakinan dalam teks untuk di tafsir dan ditelah berdasarkan berbagai keyakinan keagamaan karena Tuhan tidak dapat dibatasi dalam teks karena sebenarnya Tuhan adalah entitas yang tak dapat terjelaskan. Pemikiran tekstual yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa kita di dalam ketebatasannya menghadirkan redaksional kata dalam sila pertama Panascila untuk menghargai dan mengakui akan keberagamaan yang ada di tanah air.
Kemudian jika ada pemaksaan untuk memaksaan redaksional kata dalam bentuk pemahaman Tuhan oleh sebahagian atau kelompok tertentu sebenarnya telah meniadakan akan keberadaan Tuhan dan membatasi akan pemahaman Tuhan yang beragam di Indonesia yang telah bersepakat bersama dalam ”sumpah pemuda” untuk membentuk satu bangsa, satu tanah air, satu bahasa : Indonesia.
* Penulis : Mahasiswa Ilmu Politik – FISIP – UI / 0806383314
Selasa, 21 September 2010
"PANCASILA KEMAREN, HARI INI DAN ESOK"
”PANCASILA KEMAREN, HARI INI DAN BESOK”
*Yoyarib Mau
Pancasila hadir dari pergumulan yang panjang ditengah- tengah masyarakat Indonesia yang beragam suku, budaya, bahasa dan agama, keberagamana ini menjadi keunikan tersendiri karena tidak semua negara di muka bumi ini yang mampu menkonsolidasikan keberagaman yang di miliki oleh negara sebagai aset atau kekuatan untuk membangun bangsanya. Indonesia telah mampu dan membuktikan diri sebagai negara kepulauan yang mampu mempersatukan berbagai perbedaan itu sebagai satu identitas bangsa yakni Indonesia.
Indonesia menjadi nation karena mampu menghadirkan Pancasila sebagai dasar negara yang memiliki ”lima sila” dan kelima sila tersebut menjadi dasar dan pedoman dalam berpikir, berkehendak dan bersikap (ideologi). Bahkan Pancasila menjadi ideologi yang cukup tua karena sudah 65 tahun Indonesia merdeka dan sudah terbukti Pancasila mempu membagun keharmonisan hidup bersama di segala aras. Pamcasila tidak hanya sebagai simbol tetapai simbol yang representatif.
Kehadiran Pancasila sejak awal sudah melalui proses perdebatan yang cukup panjang karena ingin menawarkan konsep atau ideologi lain, atau menghendaki adanya penekanan tertentu pada sila tertentu sesuai dengan pertimbangan dan ajaran agama tertentu juga tidak mendapatkan tempat karen sudah melalui pertimbagan – pertimbangan kebragamanan yang ada maka proses panjang oleh ”the founding fathers” menghasilkan ideologi yang cocok dan mengakomodir ciri masyarakat Indonesia yang majemuk atau multikultural hanyalah Pancasila.
Pancasila yang terdiri dari lima sila tersebut sudah merangkumkan berbagai aspek kehidupan masyarakat, sehingga President RI I Ir. Soekarno menyadari bahwa untuk memecahkan persoalan karena perdebatan yang terjadi karena dasar dari republik ini apakah berdasarkan agama tertentu atau harus berdasarkan religiositas pada penduduknya yang beragam. Atas dasar pertimbangan bahwa rakyat Indonesia yang beragam dan banyak corak budaya yang dimiliki maka asas negara yakni pancasila seyogianya ideologi tersebut dapat menjamin semua warga masyarakat sama kedudukannya, sama kewajibannya, dan sama haknya sehingga Ir Soekarno mencetuskan pancasila pada tanggal 01 Juni 1945 ( Franz Magnis Suseno – Berebut Jiwa bangsa – Kompas – 2007)
Proses mengideologisasikan Pancasila tidak berhenti sampai disitu pada era Orde Baru President Soeharto perlu juga Pancasila di tuangkan dalam bentuk yang mewarnai berbagai aspek kehidupan masyarakat maka pada tahun 1983 Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) menjadikan Pancasila sebagai asas bagi seluruh organasisai sosial dan Politik, keputusan MPR ini di tuangkan dalam Ketetapan MPR No. II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) (NU dan Pancasila – LKIS – 2010).
Perjuangan panjang untuk menjadi negara yang pancasilais dilakukan berbagai upaya salah satunya adalah seperti yang dilakukan oleh MPR namun dalam perjalanannya proses menjadikan pancasila sebagai satu-satunya asas di gunakan oleh rezim Soeharto sebagai alat politik karena melakukan pembatasan dan pemahaman akan makna pancasila hanya sebatas Penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) padahal proses dunia dalam mencari bentuk pemerintahan yang baik setiap saat mengalami perubahan.
Perubahan yang mendesak dan mendunia yakni pasca runtuhnya rezim-rezim komunis dan sosialis yang walaupun di suatu sisi masih relevan dalam kancah ekonomi tetapi hadirnya gelombang demokrasi membuat pemahaman masyarakat untuk berpikir dan bertindak secara bebas mengalami penekanan dan hambatan dari isi P4 yang di doktrinisasi oleh Soeharto, sehingga tuntutan demokrasi dan akibat krisis ekonomi yang menyebabkan tumbangnya rezim Soeharto menyebabkan P4 dianggap sebagai lawan atau hambatan bagi gelombang demokrasi.
Pasca reformasi 1998 dan kekuasaan di serahkan kepada President BJ Habibie ada kebijakan yang menyambut gelombang demokrasi dengan membukan kran politik bagi setiap organisasi dan partai politik untuk bebas menggunakan asas dn penghapusan pancasila sebagai satu-satunya asas menyebabkan distorsi ideology bernegara bagi Indonesia. Azyumardi Azra dalam menanggapi kondisi penghapusan satu-satunya asas, menurutnya penghapusan ini memberikan peluang bagi adopsi asas-asas ideologi lain, khusunya yang berbasiskan agama (religious-based ideology). Pancasila tidak lagi menjadi “common platform” dalam kehidupan masyarakat (Analisis CSIS – Maret 2005).
Akibat kebijakan ini maka perjuangan dan manufer untuk menerapkan ideologi yang berbasiskan agama kembali hidup dan menggangu akan keberadaan pancasila, dengan demikian, bagaimana upaya yang harus dilakukan agar mempertahankan Pancasila sebagai ideologi bangsa ?
Pengalihan kekuasaan dari rezim orde baru ke rezim reformasi harus diakui tidak melalui persiapan konsep dan arah yang jelas tanpa memikirkan sejarah, mungkin saja kaum reformis waktu itu sangat kehilangan arah pemikiran dan menantikan sesuatu yang baru atau saja di racuni oleh pemikiran Francis Fukuyama “the end of history” bahwa semua idologi yang lama telah berakhir dan kaum reformis menginginkan gelombang demokrasi sebagai sesuatu yang baru langsung menjadi bahan santapan rakyat Indonesia.
Model pelahapan kaum reformis tidak memikirkan bagaimana sejarah bangsa ini berdiri, bukan berarti menolak gelombang demokrasi tetapi bukan membiarkan gelombang demokrasi itu menghilangkan sejarah dan identitas bangsa ini.
Dauglas Ramage pernah menuliskan dua pernyataan Gus Dur atau Abdurahman Wahid yaitu; Pertama; Tanpa Pancasila, negara RI tidak akan pernah ada. Kedua; Pancasila adalah serangkaian prinsip-prinsip yang bersifat lestari (Einar Martahan Sitompul – Nu & Pancasila – LKIS) Pernyataan ini membuat Gus Dur menaruh komitment akan kebaragaman bangsa ini sehingga perjuangan gerakan sektarian dan fundamentalis di era globalisasi yang semakin kuat dan mengental sering menganggu akan ideologi Pancasila yang sejatinya memberikan makna religiositas bagi semua umat dan tidak memihak pada umat atau sekolompok orang.
Pancasila memberikan penafsiran atau interpretasi lebih jauh bagi Agama untuk melakukan tanggung jawab keagamaan dalam doktrin agama masing-masing, tanpa melakukan pembatasan terhadap agama tertentu. Pancasila menjadi tidak pancasilais apabila dipahami secara tunggal saja berdasarkan agama tertentu. Republik Indonesia ini ada karena ideolog Pancasila, jika meniadakan Pancasila maka bukan lagi Republik Indonesia.
Menjadi Republik Indonesia merupakan hasil perjuangan yang cukup berat dari berbagai komunitas yang beragam sehingga para pendiri bangsa melakukan perundingan menegangkan namun mampu menghasilkan kompromi yang disepakati bersama demi keindonesiaan yang utuh. Franz Magnis menegaskan bahwa Kompromis justru tercapai dalam perumusan berupa Formelkompromis yang dalam filsafat politik sebagai salah satu sarana terpenting agar pihak-pihak dengan pandangan berbeda dan dapat bekerjasama dengan menyepakati sebuah rumusan dan pihak-pihak yang bersangkutan merasa bahwa keyakinan hakiki mereka masing-masing terjamin (Berebut Jiwa Bangsa – Kompas – 2007)
Pancasila sebagai asas negara yang menjamin seluruh komponen bangsa, dan merupakan warisan sejarah yang perlu dilestarikan maka jika ada kekuatan ideologi lain yang merong-rong Pancasila seperti “religious-based ideology” tertentu. Dimana tidak mengakui akan keberadaan komunitas atau agama lain dengan melakukan kekerasan terhadap agama lain yang sedang melakukan interpretasi dari salah satu sila dari Pancasila yakni sila kesatu, tetapi mengalami hambatan bahkan pelarangan maka setidaknya hasil kesepakatan yang “formelkompromistis” disangkal dan dikhianati.
Pancasila harus dipertahankan sebagai perekat dan pemersatu bangsa dalam era globalisasi yang tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu sehingga mewacanakan Pancasila sebagai bukti sejarah yang perlu dilestarikan, Pancasila tidak boleh berakhir harus terus-menerus didengungkan bukan hanya dalam bentuk seremonial pembacaan teks proklamasi dalam setiap upacara bendera, tetapi harus dijadikan asas yang kokoh dalam setiap aspek kehidupan, setiap kebijakan konstitusi setiap hasil kesepakatan harus melalui diskursus atau pertimbangan apakah kebijakan atau keputusan tersebut mencerminkan prinsip-prinsip pancasila atau tidak, jadikan sebagai habitus untuk mengukur sejauhmana nilai-nilai pancasila menjadi karakter dari anak bangsa yang mencintai dan memiliki komitment keindonesiaan.
*Mahasiswa Ilmu Politik – Kekhususan Politik Indonesia – FISIP – UI
*Yoyarib Mau
Pancasila hadir dari pergumulan yang panjang ditengah- tengah masyarakat Indonesia yang beragam suku, budaya, bahasa dan agama, keberagamana ini menjadi keunikan tersendiri karena tidak semua negara di muka bumi ini yang mampu menkonsolidasikan keberagaman yang di miliki oleh negara sebagai aset atau kekuatan untuk membangun bangsanya. Indonesia telah mampu dan membuktikan diri sebagai negara kepulauan yang mampu mempersatukan berbagai perbedaan itu sebagai satu identitas bangsa yakni Indonesia.
Indonesia menjadi nation karena mampu menghadirkan Pancasila sebagai dasar negara yang memiliki ”lima sila” dan kelima sila tersebut menjadi dasar dan pedoman dalam berpikir, berkehendak dan bersikap (ideologi). Bahkan Pancasila menjadi ideologi yang cukup tua karena sudah 65 tahun Indonesia merdeka dan sudah terbukti Pancasila mempu membagun keharmonisan hidup bersama di segala aras. Pamcasila tidak hanya sebagai simbol tetapai simbol yang representatif.
Kehadiran Pancasila sejak awal sudah melalui proses perdebatan yang cukup panjang karena ingin menawarkan konsep atau ideologi lain, atau menghendaki adanya penekanan tertentu pada sila tertentu sesuai dengan pertimbangan dan ajaran agama tertentu juga tidak mendapatkan tempat karen sudah melalui pertimbagan – pertimbangan kebragamanan yang ada maka proses panjang oleh ”the founding fathers” menghasilkan ideologi yang cocok dan mengakomodir ciri masyarakat Indonesia yang majemuk atau multikultural hanyalah Pancasila.
Pancasila yang terdiri dari lima sila tersebut sudah merangkumkan berbagai aspek kehidupan masyarakat, sehingga President RI I Ir. Soekarno menyadari bahwa untuk memecahkan persoalan karena perdebatan yang terjadi karena dasar dari republik ini apakah berdasarkan agama tertentu atau harus berdasarkan religiositas pada penduduknya yang beragam. Atas dasar pertimbangan bahwa rakyat Indonesia yang beragam dan banyak corak budaya yang dimiliki maka asas negara yakni pancasila seyogianya ideologi tersebut dapat menjamin semua warga masyarakat sama kedudukannya, sama kewajibannya, dan sama haknya sehingga Ir Soekarno mencetuskan pancasila pada tanggal 01 Juni 1945 ( Franz Magnis Suseno – Berebut Jiwa bangsa – Kompas – 2007)
Proses mengideologisasikan Pancasila tidak berhenti sampai disitu pada era Orde Baru President Soeharto perlu juga Pancasila di tuangkan dalam bentuk yang mewarnai berbagai aspek kehidupan masyarakat maka pada tahun 1983 Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) menjadikan Pancasila sebagai asas bagi seluruh organasisai sosial dan Politik, keputusan MPR ini di tuangkan dalam Ketetapan MPR No. II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) (NU dan Pancasila – LKIS – 2010).
Perjuangan panjang untuk menjadi negara yang pancasilais dilakukan berbagai upaya salah satunya adalah seperti yang dilakukan oleh MPR namun dalam perjalanannya proses menjadikan pancasila sebagai satu-satunya asas di gunakan oleh rezim Soeharto sebagai alat politik karena melakukan pembatasan dan pemahaman akan makna pancasila hanya sebatas Penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) padahal proses dunia dalam mencari bentuk pemerintahan yang baik setiap saat mengalami perubahan.
Perubahan yang mendesak dan mendunia yakni pasca runtuhnya rezim-rezim komunis dan sosialis yang walaupun di suatu sisi masih relevan dalam kancah ekonomi tetapi hadirnya gelombang demokrasi membuat pemahaman masyarakat untuk berpikir dan bertindak secara bebas mengalami penekanan dan hambatan dari isi P4 yang di doktrinisasi oleh Soeharto, sehingga tuntutan demokrasi dan akibat krisis ekonomi yang menyebabkan tumbangnya rezim Soeharto menyebabkan P4 dianggap sebagai lawan atau hambatan bagi gelombang demokrasi.
Pasca reformasi 1998 dan kekuasaan di serahkan kepada President BJ Habibie ada kebijakan yang menyambut gelombang demokrasi dengan membukan kran politik bagi setiap organisasi dan partai politik untuk bebas menggunakan asas dn penghapusan pancasila sebagai satu-satunya asas menyebabkan distorsi ideology bernegara bagi Indonesia. Azyumardi Azra dalam menanggapi kondisi penghapusan satu-satunya asas, menurutnya penghapusan ini memberikan peluang bagi adopsi asas-asas ideologi lain, khusunya yang berbasiskan agama (religious-based ideology). Pancasila tidak lagi menjadi “common platform” dalam kehidupan masyarakat (Analisis CSIS – Maret 2005).
Akibat kebijakan ini maka perjuangan dan manufer untuk menerapkan ideologi yang berbasiskan agama kembali hidup dan menggangu akan keberadaan pancasila, dengan demikian, bagaimana upaya yang harus dilakukan agar mempertahankan Pancasila sebagai ideologi bangsa ?
Pengalihan kekuasaan dari rezim orde baru ke rezim reformasi harus diakui tidak melalui persiapan konsep dan arah yang jelas tanpa memikirkan sejarah, mungkin saja kaum reformis waktu itu sangat kehilangan arah pemikiran dan menantikan sesuatu yang baru atau saja di racuni oleh pemikiran Francis Fukuyama “the end of history” bahwa semua idologi yang lama telah berakhir dan kaum reformis menginginkan gelombang demokrasi sebagai sesuatu yang baru langsung menjadi bahan santapan rakyat Indonesia.
Model pelahapan kaum reformis tidak memikirkan bagaimana sejarah bangsa ini berdiri, bukan berarti menolak gelombang demokrasi tetapi bukan membiarkan gelombang demokrasi itu menghilangkan sejarah dan identitas bangsa ini.
Dauglas Ramage pernah menuliskan dua pernyataan Gus Dur atau Abdurahman Wahid yaitu; Pertama; Tanpa Pancasila, negara RI tidak akan pernah ada. Kedua; Pancasila adalah serangkaian prinsip-prinsip yang bersifat lestari (Einar Martahan Sitompul – Nu & Pancasila – LKIS) Pernyataan ini membuat Gus Dur menaruh komitment akan kebaragaman bangsa ini sehingga perjuangan gerakan sektarian dan fundamentalis di era globalisasi yang semakin kuat dan mengental sering menganggu akan ideologi Pancasila yang sejatinya memberikan makna religiositas bagi semua umat dan tidak memihak pada umat atau sekolompok orang.
Pancasila memberikan penafsiran atau interpretasi lebih jauh bagi Agama untuk melakukan tanggung jawab keagamaan dalam doktrin agama masing-masing, tanpa melakukan pembatasan terhadap agama tertentu. Pancasila menjadi tidak pancasilais apabila dipahami secara tunggal saja berdasarkan agama tertentu. Republik Indonesia ini ada karena ideolog Pancasila, jika meniadakan Pancasila maka bukan lagi Republik Indonesia.
Menjadi Republik Indonesia merupakan hasil perjuangan yang cukup berat dari berbagai komunitas yang beragam sehingga para pendiri bangsa melakukan perundingan menegangkan namun mampu menghasilkan kompromi yang disepakati bersama demi keindonesiaan yang utuh. Franz Magnis menegaskan bahwa Kompromis justru tercapai dalam perumusan berupa Formelkompromis yang dalam filsafat politik sebagai salah satu sarana terpenting agar pihak-pihak dengan pandangan berbeda dan dapat bekerjasama dengan menyepakati sebuah rumusan dan pihak-pihak yang bersangkutan merasa bahwa keyakinan hakiki mereka masing-masing terjamin (Berebut Jiwa Bangsa – Kompas – 2007)
Pancasila sebagai asas negara yang menjamin seluruh komponen bangsa, dan merupakan warisan sejarah yang perlu dilestarikan maka jika ada kekuatan ideologi lain yang merong-rong Pancasila seperti “religious-based ideology” tertentu. Dimana tidak mengakui akan keberadaan komunitas atau agama lain dengan melakukan kekerasan terhadap agama lain yang sedang melakukan interpretasi dari salah satu sila dari Pancasila yakni sila kesatu, tetapi mengalami hambatan bahkan pelarangan maka setidaknya hasil kesepakatan yang “formelkompromistis” disangkal dan dikhianati.
Pancasila harus dipertahankan sebagai perekat dan pemersatu bangsa dalam era globalisasi yang tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu sehingga mewacanakan Pancasila sebagai bukti sejarah yang perlu dilestarikan, Pancasila tidak boleh berakhir harus terus-menerus didengungkan bukan hanya dalam bentuk seremonial pembacaan teks proklamasi dalam setiap upacara bendera, tetapi harus dijadikan asas yang kokoh dalam setiap aspek kehidupan, setiap kebijakan konstitusi setiap hasil kesepakatan harus melalui diskursus atau pertimbangan apakah kebijakan atau keputusan tersebut mencerminkan prinsip-prinsip pancasila atau tidak, jadikan sebagai habitus untuk mengukur sejauhmana nilai-nilai pancasila menjadi karakter dari anak bangsa yang mencintai dan memiliki komitment keindonesiaan.
*Mahasiswa Ilmu Politik – Kekhususan Politik Indonesia – FISIP – UI
Sabtu, 18 September 2010
"LUNTURNYA RASA KEWARGANEGARAAN"
“LUNTURNYA RASA KEWARGANEGARAAN”
*Yoyarib Mau
Membahas topik atau judul diatas merupakan pembahasan yang sudah dibahas kemaren, hari ini sedang dibahas dan besok atau lusa akan tetap dibahas sepanjang adanya kehendak untuk NKRI tetap kokoh berdiri, pembahasan topik ini tidak akan ada atau berakhir apabila adaanya kehendak agar NKRI runtuh atau sepakat untuk membubarkan atau melebur diri, tetapi apabila komitment dan integritas dari adanya tiga unsur yang membentuk negara yakni ; rakyat, wilayah dan pemerintahaan maka NKRI harga mati.
Tiga unsur adanya Negara menurut Johanes Leimena, Negara adalah Persekutuan (gemeenscahap) dari orang-orang yang hidup dalam satu daerah (territorium); Daerah ini mempunyai penduduk yang sebagaian terbesar hidup sebagai bangsa; Persekutuan orang-orang ini mempunyai pemerintah. Pemerintah ini mempunyai kekuasaan (macht) dan kewibawaan (gezag) dan mempunyai alat-alat kekuasaan (machtsorganen) (Dr. Johanes Leimena – BPK Gunung Mulia – 2007). Persekutuan orang-orang ada dalam komunitas - komunitas yang merasa senasib dan bersepakat untuk membentuk sebuah aliansi atau organisasi yang memiliki tujuan yang sama dan mendapatkan pengakuan dari orang lain maka dapat disebut sebagai sebuah negara.
Pemikiran lain yakni, Etienne Balibar menuliskan bahwa; setiap komunitas yang dihasilkan kembali (reproduksi) oleh berfungsinya suatu lembaga adalah komunitas imajiner, maksudnya komunitas tersebut didasarkan pada proyeksi eksistensi individu ke dalam jalinan narasi kolektif, atas pengakuan terhadap suatu nama atau sebutan, dan tradisi-tradisi yang dijalani sebagai jejak masa lalu (sekalipun tradisi-tradisi tersebut direkayasa dan ditanamkan pada masa yang baru lalu), dalam kasus pembentukan bangsa, komunitas imajiner yang mewujudkan diri dalam kenyataan adalah komunitas ‘rakyat’, yaitu komunitas yang merealisasikan diri sebelum pelembagaan negara, yang mengakui bahwa negara adalah milik dirinya sendiri (Diponegoro 74 – Jurnal Pemikiran Sosial Politik, Demokrasi dan HAM, Oktober-Desember 2004).
Pemikiran Etienne Balibar menunjukan bagaimana Indonesia menjadi NKRI itupun terbentuk dari komunitas-komunitas imajiner yang berproses dan mendeklarasikan diri menjadi sebuah negara, yang dalam pasang surut perjuangannya untuk membentuk diri menjadi sebuah negara kesatuan, komunitas yang membentuk diri berasal dari berbagai suku bangsa yang terbentang luas di Nusantara. Setiap mereka yang kala itu bersepakat dan terikat dalam negara yang terbentuk maka ada hak dan kewajiban yang harus di patuhi, maju mundurnya pembangunan negara tersebut bergantung pada perwujudan hak dan kewajiban orang atau individu yang merupakan bagian dari negara.
Maju mundurnya pembangunan negara jika menjadi beban rakyat maka dibutuhkan instrument yang mampu membentuk karakter rakyat guna turut bertanggung jawab membangun negaranya karena itu pendidikan kewiraan atau kewarganegaraan sangat dibutuhkan sebagai doktrin bagi rakyat untuk pembentukan karakter kecintaan terhadap negara.
Kewiraan merupakan doktrin guna pembentukan karakter maka sebenarnya bukanlah sebuah pengetahuan karena jika mengkategorikan pendidikan kewiraan masuk dalam pengetahuan ilmiah maka harus memenuhi syarat-syarat keilmuan seperti memiliki sifat-sifat keilmuan, bersistem dan bermetode. Sedangkan kewiraan sebenarnaya sebuah pemahaman yang disusun berdasarkan pemahaman keilmuan yang setengah dipaksakan bagi rakyat atau anak bangsa untuk membangun pemahaman hak dan kewajiban sebagai bagian dari negara.
Kewiraan merupakan kebutuhan yang fundamental bagi setiap warga negara karena kewiraan atau kewarganegaraan tidak hanya menyangkut hak dan kewajiban tetapi lebih dari pada dua hal itu yakni bagaimana warga negara mengaktualisasikan diri tetapi bagaimana setiap warga negara mengejewantahkan diri dalam masyarakat atau negara dengan memberikan perhatian atau sumbangsih pemikiran sehingga semua warga negara yang ada dapat menikmati kesejahteraan tanpa ada kesenjangan kehidupan, atau hidup di bawah ancaman atau tekanan dari luar maupun dalan negara sendiri.
Pendidikan Kewiraan sebanarnya memiliki dua tema besar yakni ”ketahanan nasional dan wawasan nusantara” (necel.wordpress.com), dua hal ini menjadi penekanan yakni Ketahanan Nasional bertujuan untuk membentuk keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, tantangan dan hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam negeri demi menjamin kelangsungan hidup dan mengembangkan kehidupan nasional bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional. Wawasan Nusantara yakni cara pandang bangsa Indonesia tentang dirinya berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dengan memperhatikan sejarah dan budaya serta dengan memanfaatkan kondisi serta konstelasi geografis dalam upaya mewujudkan aspirasi bangsa dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasional (Perilaku Politik Organisasi Keagamanan dan Pengaruhnya Terhadap Ketahanan Nasional – necel.wordpress.com)
Ketahanan Nasional lebih pada membangun kekuatan nasional dalam menghadapi ancaman, tantangan dan hambatan yang dapat mengancam integrasi bangsa, ancaman tersebut bisa dari luar dan dari dalam negara sendiri, sedangkan Wawasan Nusantara yakni bagaimana melihat diri Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan melihat sejarah, budaya, dan letak geografis negara ini yang beragam dari Sabang sampai Merauke - dari Miangas sampai Rote disana beranekaragam budaya, agama, suku, bahasa namun menjadi satu dalam NKRI sehingga pendidikan kewiraan diharapkan mampu membentuk karakter manusia Indonesia sehingga dalam melakukan pembangunan dalam segala aspek selalu dilmahami oleh ketahanan nasional dan wawasan nusantara.
Pembangunan yang dilakukan insan Indonesia dalam profesi dan karya dan kehidupan kesehariannya diharapkan mencerminkan ketahanan nasional di mana tidak memecah belah kesatuan bangsa dan pembangunan itu juga harus berkontribusi dalam mempertahankan NKRI dari ancaman dari luar negara, dan berwawasan nasional yakni menghargai sejarah perjuangan bangsa ini, budaya yang beragama sehingga pembangunan itu memenuhi tujuan nasional yakni terciptanya kesejaheraan yang adil dan makmur.
Indonesia hari ini dalam konteks dan realitas menghadirkan pertanyaan besar bahwa, Apakah pembangunan nasional fisik dan non fisik masih di ilhami oleh pendidikan kewiraan atau kewarganegaraan itu ? sepertinya kondisi dan realitas hari ini memberikan jawaban yang pesimis akan pengaruh dari pendidikan kewiraan atau kewarganegaraan itu sendiri. Pembangunan fisik hanya berpusat di Ibu kota negara dan beberapa kota besar, dan mengabaikan daerah yang berbatasan sehingga di caplok oleh negara lain seperti Sipadan dan Ligitan di kuasai Malaysia, Pulau Pasir yang merupakan tempat persinggahan nelayan NTT dimana adanya bukti kuburan-kuburan nenek Moyang para nelayan NTT tetapi kini di kuasai Australia.
Tanggung jawab warga negara sangat besar demi keutuhan negara sehingga menurut Will Kymlicka dan Wayne Norman yang mengulas tentang Teori Kewarganegaraan menawarkan pemahaman bahwa kewarganegaraan merupakan bentuk turunan dari “demokrasi dan keadilan” artinya warga negara adalah seseorang yang memiliki hak-hak demokratis dan klaim atas keadilan (Kewarganegaraan Demokratis – Ledalero – 2009).
Sesuatu dianggap sebagai Ancaman atau ganguan dari luar apabila melanggar atau mengabaikan hak-hak demokratis dan klaim atas keadilan dimana warga negara merasa kedua usnur tersebut tidak ada, kelihatannya nilai ketahanan nasional dalam diri warga negara Indonesia cukup kuat hal ini dapat dibuktikan dengan insiden tanggal 13 Agustus 2010 (penangkapan tiga petugas patroli laut Indonesia hampir seluruh komponen bangsa menyuarakan “ganyang Malaysia” atau melakukan konfrontasi fisik (senjata) dengan Malaysia. Namun masalah ini dapat diselesaikan karena masalah bilateral antara Indonesia dan Malaysia serta peran organisasi regional seperti ASEAN dan juga organisasi lainnya, ancaman terhadap negara tidak akan sampai meleburkan NKRI namun lebih pada pertimbangan harkat dan martabat bangsa.
Ganguan atau ancaman terbesar yang sangat berbahaya dan dapat menyebabkan hancur atau leburnya negara apabila ancaman atau ganguan itu datang dari dalam negara itu sendiri, apalagi latar belakang NKRI terbentuk dari keanekaragamaan atau kebhinekaan atau multikuluralisme dan ini merupakan budaya dan realitas yang tidak dapat di pungkiri, dan tidak ada budaya yang tunggal yang mendominasi karena NKRI terbentuk dari berbagai budaya yang bersepakat bersama untuk menyatukan diri. Sehingga pembangunan non- fisik yang diharapkan untuk mampu menjawab tujuan nasional yakni terciptanya kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur dapat terwujud.
Pembangunan non – fisik yakni pembangunan sosial budaya yang membentuk akhlak dan moral yakni dilakukan melalu peran keagamaan dimana di jamin dalam UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar negara yang menjamin akan kehidupan keagamaan. Kenyataannya masih ada pembatasan kegiatan keagamaan bagi kelompok agama atau kegiatan keagamaan tertentu, seperti rencana pembubaran Ahmadiah oleh Menteri Agama Suryadarma Ali dengan salah satu alasan bahwa hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap pokok ajaran Islam (Majalah Tempo Edisi 13-19 September 2010). Pelarangan beribadah bagi Jemaat HKBP Pondok Indah Timur di Bekasi dan pencabutan IMB (Ijin Membangun Bangunan) rumah ibadah, dan masih banyak model dan cara pembatasan beribadah yang semakin hari semakin meluas baik yang dilakukan secara fisik (kekerasan) bahkan secara non-fisik (kebijakan) yang diramu dalam aturan hukum tertentu seperti PERDA (Peraturan Daerah), apakah karena era otonomi daerah sehingga mengesampingkan pendidikan kewiraan yang lebih menekankan ketahanan nasional dan wawasan nusantara saja.
Merosotnya nilai ketahanan nasional dan wawasan nusantara menyebabkan warga negara terfragmentasi dalam kelompok-kelompok yang membelah diri untuk membela dan mempertahankan keyakinan keagamaan masing-masing serta mengabaikan akan sejarah berdirinya bangsa ini yang didirikan berdasarkan kesepakatan bersama dari berbagai keberagaman, hal ini dapat menyebabkan ancaman dan ganguan bagi keutuhan NKRI.
Peranan Pendidikan Kewiraan sangat dibutuhkan karena dapat mewujudkan demokrasi yang substansial dimana keberadaaan negara yang dibentuk dari, oleh dan untuk rakyat oleh semua elemen yang multicultural, sejatinya diberi kesempatan dan kebebasan turut berpartisipasi dalam negara, serta mendapatkan keadilan yang seadiladilnya yakni kesempatan bersama untuk menikmati dan berperan aktif dalam membangun negara.
Pendidikan Kewiraan sangat dibutuhkan oleh para trias politik (ekskutif, legislative dan yudikatif) dimana dalam menjalankan semangat otonomi daerah sepertinya ada kebebasan yang seluasnya untuk menjalankannya sesuai corak dan budaya daerahnya sehingga produk-produk hukum sebagai instrument untuk menjalankan pemerintahan seperti-nya membatasi atau mengekang bahkan tidak mengakui akan keberagamaan yang ada.
Produk Hukum yang dihasilkan dari euphoria reformasi dan penerapan pemerintahan otonomi daerah yang berbasiskan desentralisasi, produk hukum seperti Perda bahkan SKB dua menteri yakni Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, SK Gub atau SK Walikota/Bupati sepertinya meniadakan demokrasi dan keadilan sebagi “ruh” dari kewarganegaraan menjadi punah. Padahal ada aturan tidak formal bagi pejabat publik untuk mengkuti pendidikan khusus LEMHANAS dimana pendidikan kewiraan atau kewarganegaraan menjadi syarat mutlak dalam pendidikan di lembaga ini.
Pendidikan Kewiraan bukan hanya bagi pejabat publik melalui Lemhanas tetapi lebih luas, hal ini diharuskan bagi setiap warga negara yang bertujuan untuk membentuk “caracter building” bagi warga negara sehingga berperan sebagai “civil society” untuk melakukan evaluasi control akan setiap kebijakan publik yang dihasilkan tidak mencerminkan ruh dari kewiraan yakni; ketahanan nasional yakni kebijakan itu menimbulkan ancaman atau ganguan bagi terpecahnya NKRI, serta wawasan nusantara dimana kebijakan tersebut tidak memperhatikan sejarah dan budaya dan konstelasi geografi nusantara yang membentuk NKRI yang beragam maka warga negara tersebut berhak melakukan protes bahkan “class action” karena kebijakan tersebut menimbulkan ancaman atau gangguan bagi keutuhan NKRI….
*Penulis Mahasiswa Ilmu Politik – Kekhususan Politik Indonesia – FISIP - UI
*Yoyarib Mau
Membahas topik atau judul diatas merupakan pembahasan yang sudah dibahas kemaren, hari ini sedang dibahas dan besok atau lusa akan tetap dibahas sepanjang adanya kehendak untuk NKRI tetap kokoh berdiri, pembahasan topik ini tidak akan ada atau berakhir apabila adaanya kehendak agar NKRI runtuh atau sepakat untuk membubarkan atau melebur diri, tetapi apabila komitment dan integritas dari adanya tiga unsur yang membentuk negara yakni ; rakyat, wilayah dan pemerintahaan maka NKRI harga mati.
Tiga unsur adanya Negara menurut Johanes Leimena, Negara adalah Persekutuan (gemeenscahap) dari orang-orang yang hidup dalam satu daerah (territorium); Daerah ini mempunyai penduduk yang sebagaian terbesar hidup sebagai bangsa; Persekutuan orang-orang ini mempunyai pemerintah. Pemerintah ini mempunyai kekuasaan (macht) dan kewibawaan (gezag) dan mempunyai alat-alat kekuasaan (machtsorganen) (Dr. Johanes Leimena – BPK Gunung Mulia – 2007). Persekutuan orang-orang ada dalam komunitas - komunitas yang merasa senasib dan bersepakat untuk membentuk sebuah aliansi atau organisasi yang memiliki tujuan yang sama dan mendapatkan pengakuan dari orang lain maka dapat disebut sebagai sebuah negara.
Pemikiran lain yakni, Etienne Balibar menuliskan bahwa; setiap komunitas yang dihasilkan kembali (reproduksi) oleh berfungsinya suatu lembaga adalah komunitas imajiner, maksudnya komunitas tersebut didasarkan pada proyeksi eksistensi individu ke dalam jalinan narasi kolektif, atas pengakuan terhadap suatu nama atau sebutan, dan tradisi-tradisi yang dijalani sebagai jejak masa lalu (sekalipun tradisi-tradisi tersebut direkayasa dan ditanamkan pada masa yang baru lalu), dalam kasus pembentukan bangsa, komunitas imajiner yang mewujudkan diri dalam kenyataan adalah komunitas ‘rakyat’, yaitu komunitas yang merealisasikan diri sebelum pelembagaan negara, yang mengakui bahwa negara adalah milik dirinya sendiri (Diponegoro 74 – Jurnal Pemikiran Sosial Politik, Demokrasi dan HAM, Oktober-Desember 2004).
Pemikiran Etienne Balibar menunjukan bagaimana Indonesia menjadi NKRI itupun terbentuk dari komunitas-komunitas imajiner yang berproses dan mendeklarasikan diri menjadi sebuah negara, yang dalam pasang surut perjuangannya untuk membentuk diri menjadi sebuah negara kesatuan, komunitas yang membentuk diri berasal dari berbagai suku bangsa yang terbentang luas di Nusantara. Setiap mereka yang kala itu bersepakat dan terikat dalam negara yang terbentuk maka ada hak dan kewajiban yang harus di patuhi, maju mundurnya pembangunan negara tersebut bergantung pada perwujudan hak dan kewajiban orang atau individu yang merupakan bagian dari negara.
Maju mundurnya pembangunan negara jika menjadi beban rakyat maka dibutuhkan instrument yang mampu membentuk karakter rakyat guna turut bertanggung jawab membangun negaranya karena itu pendidikan kewiraan atau kewarganegaraan sangat dibutuhkan sebagai doktrin bagi rakyat untuk pembentukan karakter kecintaan terhadap negara.
Kewiraan merupakan doktrin guna pembentukan karakter maka sebenarnya bukanlah sebuah pengetahuan karena jika mengkategorikan pendidikan kewiraan masuk dalam pengetahuan ilmiah maka harus memenuhi syarat-syarat keilmuan seperti memiliki sifat-sifat keilmuan, bersistem dan bermetode. Sedangkan kewiraan sebenarnaya sebuah pemahaman yang disusun berdasarkan pemahaman keilmuan yang setengah dipaksakan bagi rakyat atau anak bangsa untuk membangun pemahaman hak dan kewajiban sebagai bagian dari negara.
Kewiraan merupakan kebutuhan yang fundamental bagi setiap warga negara karena kewiraan atau kewarganegaraan tidak hanya menyangkut hak dan kewajiban tetapi lebih dari pada dua hal itu yakni bagaimana warga negara mengaktualisasikan diri tetapi bagaimana setiap warga negara mengejewantahkan diri dalam masyarakat atau negara dengan memberikan perhatian atau sumbangsih pemikiran sehingga semua warga negara yang ada dapat menikmati kesejahteraan tanpa ada kesenjangan kehidupan, atau hidup di bawah ancaman atau tekanan dari luar maupun dalan negara sendiri.
Pendidikan Kewiraan sebanarnya memiliki dua tema besar yakni ”ketahanan nasional dan wawasan nusantara” (necel.wordpress.com), dua hal ini menjadi penekanan yakni Ketahanan Nasional bertujuan untuk membentuk keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, tantangan dan hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam negeri demi menjamin kelangsungan hidup dan mengembangkan kehidupan nasional bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional. Wawasan Nusantara yakni cara pandang bangsa Indonesia tentang dirinya berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dengan memperhatikan sejarah dan budaya serta dengan memanfaatkan kondisi serta konstelasi geografis dalam upaya mewujudkan aspirasi bangsa dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasional (Perilaku Politik Organisasi Keagamanan dan Pengaruhnya Terhadap Ketahanan Nasional – necel.wordpress.com)
Ketahanan Nasional lebih pada membangun kekuatan nasional dalam menghadapi ancaman, tantangan dan hambatan yang dapat mengancam integrasi bangsa, ancaman tersebut bisa dari luar dan dari dalam negara sendiri, sedangkan Wawasan Nusantara yakni bagaimana melihat diri Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan melihat sejarah, budaya, dan letak geografis negara ini yang beragam dari Sabang sampai Merauke - dari Miangas sampai Rote disana beranekaragam budaya, agama, suku, bahasa namun menjadi satu dalam NKRI sehingga pendidikan kewiraan diharapkan mampu membentuk karakter manusia Indonesia sehingga dalam melakukan pembangunan dalam segala aspek selalu dilmahami oleh ketahanan nasional dan wawasan nusantara.
Pembangunan yang dilakukan insan Indonesia dalam profesi dan karya dan kehidupan kesehariannya diharapkan mencerminkan ketahanan nasional di mana tidak memecah belah kesatuan bangsa dan pembangunan itu juga harus berkontribusi dalam mempertahankan NKRI dari ancaman dari luar negara, dan berwawasan nasional yakni menghargai sejarah perjuangan bangsa ini, budaya yang beragama sehingga pembangunan itu memenuhi tujuan nasional yakni terciptanya kesejaheraan yang adil dan makmur.
Indonesia hari ini dalam konteks dan realitas menghadirkan pertanyaan besar bahwa, Apakah pembangunan nasional fisik dan non fisik masih di ilhami oleh pendidikan kewiraan atau kewarganegaraan itu ? sepertinya kondisi dan realitas hari ini memberikan jawaban yang pesimis akan pengaruh dari pendidikan kewiraan atau kewarganegaraan itu sendiri. Pembangunan fisik hanya berpusat di Ibu kota negara dan beberapa kota besar, dan mengabaikan daerah yang berbatasan sehingga di caplok oleh negara lain seperti Sipadan dan Ligitan di kuasai Malaysia, Pulau Pasir yang merupakan tempat persinggahan nelayan NTT dimana adanya bukti kuburan-kuburan nenek Moyang para nelayan NTT tetapi kini di kuasai Australia.
Tanggung jawab warga negara sangat besar demi keutuhan negara sehingga menurut Will Kymlicka dan Wayne Norman yang mengulas tentang Teori Kewarganegaraan menawarkan pemahaman bahwa kewarganegaraan merupakan bentuk turunan dari “demokrasi dan keadilan” artinya warga negara adalah seseorang yang memiliki hak-hak demokratis dan klaim atas keadilan (Kewarganegaraan Demokratis – Ledalero – 2009).
Sesuatu dianggap sebagai Ancaman atau ganguan dari luar apabila melanggar atau mengabaikan hak-hak demokratis dan klaim atas keadilan dimana warga negara merasa kedua usnur tersebut tidak ada, kelihatannya nilai ketahanan nasional dalam diri warga negara Indonesia cukup kuat hal ini dapat dibuktikan dengan insiden tanggal 13 Agustus 2010 (penangkapan tiga petugas patroli laut Indonesia hampir seluruh komponen bangsa menyuarakan “ganyang Malaysia” atau melakukan konfrontasi fisik (senjata) dengan Malaysia. Namun masalah ini dapat diselesaikan karena masalah bilateral antara Indonesia dan Malaysia serta peran organisasi regional seperti ASEAN dan juga organisasi lainnya, ancaman terhadap negara tidak akan sampai meleburkan NKRI namun lebih pada pertimbangan harkat dan martabat bangsa.
Ganguan atau ancaman terbesar yang sangat berbahaya dan dapat menyebabkan hancur atau leburnya negara apabila ancaman atau ganguan itu datang dari dalam negara itu sendiri, apalagi latar belakang NKRI terbentuk dari keanekaragamaan atau kebhinekaan atau multikuluralisme dan ini merupakan budaya dan realitas yang tidak dapat di pungkiri, dan tidak ada budaya yang tunggal yang mendominasi karena NKRI terbentuk dari berbagai budaya yang bersepakat bersama untuk menyatukan diri. Sehingga pembangunan non- fisik yang diharapkan untuk mampu menjawab tujuan nasional yakni terciptanya kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur dapat terwujud.
Pembangunan non – fisik yakni pembangunan sosial budaya yang membentuk akhlak dan moral yakni dilakukan melalu peran keagamaan dimana di jamin dalam UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar negara yang menjamin akan kehidupan keagamaan. Kenyataannya masih ada pembatasan kegiatan keagamaan bagi kelompok agama atau kegiatan keagamaan tertentu, seperti rencana pembubaran Ahmadiah oleh Menteri Agama Suryadarma Ali dengan salah satu alasan bahwa hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap pokok ajaran Islam (Majalah Tempo Edisi 13-19 September 2010). Pelarangan beribadah bagi Jemaat HKBP Pondok Indah Timur di Bekasi dan pencabutan IMB (Ijin Membangun Bangunan) rumah ibadah, dan masih banyak model dan cara pembatasan beribadah yang semakin hari semakin meluas baik yang dilakukan secara fisik (kekerasan) bahkan secara non-fisik (kebijakan) yang diramu dalam aturan hukum tertentu seperti PERDA (Peraturan Daerah), apakah karena era otonomi daerah sehingga mengesampingkan pendidikan kewiraan yang lebih menekankan ketahanan nasional dan wawasan nusantara saja.
Merosotnya nilai ketahanan nasional dan wawasan nusantara menyebabkan warga negara terfragmentasi dalam kelompok-kelompok yang membelah diri untuk membela dan mempertahankan keyakinan keagamaan masing-masing serta mengabaikan akan sejarah berdirinya bangsa ini yang didirikan berdasarkan kesepakatan bersama dari berbagai keberagaman, hal ini dapat menyebabkan ancaman dan ganguan bagi keutuhan NKRI.
Peranan Pendidikan Kewiraan sangat dibutuhkan karena dapat mewujudkan demokrasi yang substansial dimana keberadaaan negara yang dibentuk dari, oleh dan untuk rakyat oleh semua elemen yang multicultural, sejatinya diberi kesempatan dan kebebasan turut berpartisipasi dalam negara, serta mendapatkan keadilan yang seadiladilnya yakni kesempatan bersama untuk menikmati dan berperan aktif dalam membangun negara.
Pendidikan Kewiraan sangat dibutuhkan oleh para trias politik (ekskutif, legislative dan yudikatif) dimana dalam menjalankan semangat otonomi daerah sepertinya ada kebebasan yang seluasnya untuk menjalankannya sesuai corak dan budaya daerahnya sehingga produk-produk hukum sebagai instrument untuk menjalankan pemerintahan seperti-nya membatasi atau mengekang bahkan tidak mengakui akan keberagamaan yang ada.
Produk Hukum yang dihasilkan dari euphoria reformasi dan penerapan pemerintahan otonomi daerah yang berbasiskan desentralisasi, produk hukum seperti Perda bahkan SKB dua menteri yakni Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, SK Gub atau SK Walikota/Bupati sepertinya meniadakan demokrasi dan keadilan sebagi “ruh” dari kewarganegaraan menjadi punah. Padahal ada aturan tidak formal bagi pejabat publik untuk mengkuti pendidikan khusus LEMHANAS dimana pendidikan kewiraan atau kewarganegaraan menjadi syarat mutlak dalam pendidikan di lembaga ini.
Pendidikan Kewiraan bukan hanya bagi pejabat publik melalui Lemhanas tetapi lebih luas, hal ini diharuskan bagi setiap warga negara yang bertujuan untuk membentuk “caracter building” bagi warga negara sehingga berperan sebagai “civil society” untuk melakukan evaluasi control akan setiap kebijakan publik yang dihasilkan tidak mencerminkan ruh dari kewiraan yakni; ketahanan nasional yakni kebijakan itu menimbulkan ancaman atau ganguan bagi terpecahnya NKRI, serta wawasan nusantara dimana kebijakan tersebut tidak memperhatikan sejarah dan budaya dan konstelasi geografi nusantara yang membentuk NKRI yang beragam maka warga negara tersebut berhak melakukan protes bahkan “class action” karena kebijakan tersebut menimbulkan ancaman atau gangguan bagi keutuhan NKRI….
*Penulis Mahasiswa Ilmu Politik – Kekhususan Politik Indonesia – FISIP - UI
Senin, 13 September 2010
"TUMPULNYA INDRA SBY"
“TUMPULNYA INDRA SBY”
(Sebuah Kritik Kepemimpinan)
*Yoyarib Mau
Pemimpin yang baik akan peka dan cekatan dalam memahami dan tanggap dalam menanggapi segala persoalan yang terjadi atas masyarakat, orang atau rakyat yang dipimpinnya tanpa harus memihak dan memilah, apabila lemah dan lamban hal itu disebabkan oleh organ tubuh yang tidak sehat, rusak atau tidak berfungsinya indra tubuh secara optimal.
Padahal salah satu syarat yang cukup ketat seseorang diajukan menjadi pemimpin adalah sehat jasmani dan rohani, hal ini merupakan salah satu syarat yang telah dipenuhi oleh pasangan SBY-Boediono sehingga layak untuk turut serta dalam pemilu president tahun 2009 dan terpilih sebagai pemenang dalam pemilu tersebut dengan presentasi yang cukup signifikan.
Pada pemilu president 2004 karena gangguan kesehatan maka Abdurahman Wahid atau Gus Dur yang ingin turut serta sebagai salah satu kontestan dengan mengandeng Marwah Daud Ibrahim sebagai pasangannya gagal karena dianggap tidak memenuhi syarat kesehatan. Syarat kesehatan rohani dan jasmani merupakan hal yang mutlak karena diatur dalam UU Pemilu President, hal ini diperuntukan bagi ke-efektifan dalam menjalankan fungsi kepemimpinannya yakni mengamati kondisi aktual yang meresahkan atau menyenangkan, serta dapat menyaksikan realitas ideal dan yang tidak ideal dalam masyarakat.
Mengawali kepemimpinannya, SBY pada periode Kabinet Indonesia Bersatu I (KIB I) karena keterbatasan dirinya untuk mengamati kondisi dan realitas di seluruh pelosok tanah air maka dibuatlah Po Box 9949 untuk menghimpun pengaduan masyarakat masyarakat, dimana angka 9949 merupakan angka tanggal, bulan dan tahun kelahiran sang empunya Po Box dan tidak hanya itu tetapi ada cara lain lagi yakni nomor SMS pengadua, tidak cukup hanya alat teknologi terkini yang di gunakan bahkan pembentukan sejumlah lembaga pendukung sepeti Satgas, Staf Khusus Kepresidenan, bahkan Dewan Penasihat President namun semuanya itu hanya berjalan di tempat hanyalah euforia awal kepemimpinan yang ingin mendengarkan dan merespon apa yang diinginkan rakyat. Sepertinya setiap keluhan tidak di baca oleh SBY tetapi di jawab oleh tim kerja yang di bentuk sebagai operator dari mesin penjawab dengan jawaban yang standard dan terpola guna memberikan harapan bagi rakyat.
Apabila ada isu atau realitas yang menyedot energi karena pro dan kontra dalam masyarakat maka SBY akan berkomentar seperti terakhir kasus video mesum Ariel – Luna Maya dan Ariel – Cut Tari, president menyempatkan waktu untuk berkomentar. sedangkan penantian publik bagaimana sikap SBY menanggapi insiden 13 Agustus 2010 tentang masalah perbatasan, banyak yang kecewa ditambah dengan pidato SBY pada 01 – September 2010 yang memposisikan Indonesia pada posisi tawar di bawah Malaysia hanya karena alasan banyaknya TKI di Malaysia dan besarnya investasi Malaysia di Indonesia. Pidato ini sepertinya hanyalah jalan kompromi sedangkan yang dibutuhkan rakyat adalah sikap tegas dalam bentuk kebijakan politik luar negeri, sikap ini membuat banyak kalangan kecewa, muak dan berani melawan arus yakni Kolonel (Pnb) Adjie Suradji yang membuat opni (Kompas 6/9/2010) mengkritisi kebijakan SBY.
Kasus Malaysia yang nyata-nyata mengancam harga diri dan kedaulatan bangsa SBY melunak sedangkan isu yang dicuatkan di AS (Amerika Serikat) oleh Pastor Terry Jones yang berencana ingin membakar Al Quran sebagai peringatan sembilan tahun serangan teroris di menara WTC SBY meledak dan langsung mengutuk, bahkan melakukan pidato kenegaraan pada malam takbiran (09/09/2010) dengan menghadirkan sejumlah petinggi Agama di negeri ini
Daya tanggap dan proses indrawi SBY kelihatannya seperti gelombang kadang meninggi terkadang melemah bahkan terkadang sepertinya tidak ada riak gelombang, seperti dalam pidato kenegaraan jelang perayaan HUT RI ke - 65 Tahun, tidak menyinggung tentang kehidupan keberagamaan di Indonesia padahal dua hari sebelumnya (Minggu 15/08/2010) dilakukan demonstrasi menuntut hak sebagai warga negara yang dijamin dalam UUD 1945 dengan melakukan kebaktian bersama di depan Istana terkait kekerasan yang dilakukan terhadap umat Kristiani saat beribadat di HKBP Pondok Timur Indah - Bekasi.
Kekerasan kembali terulang yang menimpa pimpinan umat dari gereja yang sama yakni Pdt. Luspida Simanjuntak yang akan menjalankan tugas keagamaan (ibadah minggu) ditempat yang sama (Minggu 12/09/2010) dihadang dan mengalami penganiayaan bersama dengan ”Sintua” Sihombing (diaken), namun aparat kepolisian mengatakan bahwa hal ini adalah kriminal murni, padahal jika melihat runtutan peristiwa maka ada keterkaitan dan korelasi dengan peristiwa yang terjadi sebelumnya namun sayangnya SBY tetap diam dan membisu.
Kebisuan SBY menghadirkan tanya, masih layak kah SBY sebagai president apabila dirinya sedang mengalami gangguan indrawi ? padahal masalah keagamaan menjadi masalah yang sensitif dan seharusnya menjadi perhatian President dalam membangun NKRI yang pluralitas.
Andrias Harefa yang di kenal sebagai ”manusia pembelajar” menulis bahwa ”seorang pemimpin ibarat pemimpin orkestra yang memulai pertunjukan dengan memberi aba-aba kepada kelompok pemusik yang satu, lalu mengundang kelompok pemusik yang lainnya,dan seterusnya, sampai sebuah simfoni yang indah bergema menjangkau audiens yang menonton pertunjukannya” (Mengasah Indra Pemimpin – 2003).
Proses menanggapi hal yang aktual dan potensial seyogianya harus di perhatikan oleh SBY sebagai ”pemegang amanah” rakyat yang dimana amanah itu di berikan oleh rakyat yang terdiri dari berbagai etnies, agama, suku dan bahasa, sehingga di harapkan kemampuan indrawi SBY untuk mampu menyikapi persoalan yang terjdai tanpa harus memilah, sebagai pemimpin harus mampu mengelola dan menangani setiap permasalahan dengan cermat dan tanpa membedakan. Kelihatannya SBY sibuk memoles diri untuk tampil di depaan publik bahkan lebih cekatan peduli dengan persoalan Internasional dari pada mengurus ”perut nasi” yang ada dalam negara sendiri.
Apabila SBY ingin mendapatkan pemujaan sebagai pemimpin dunia maka SBY harus mampu mengelola kelompok – kelompok, komunitas – komunitas yang beragam dalam negara ini, jika tidaka maka SBY akan di ibaratkan penganut pepatah kuno, ”semut di seberang lautan kelihatan tapi gajah di pelupuk mata tidak terlihat”, kelompok orkestra yang beragam alat musiknya dan suara paduan suara yang melantunkan simfoni yang indah sehingga bergema indah di dunia Internasional sehingga ketika SBY memberikan tekanan atau pernyataan bagi negara lain didengar mendapatkan pengakuan Internasianal serta mendapatkan tepuk tangan bahkan dimungkinkan untuk meraih Nobel Perdamaian
Peristiwa aktual yang tejadi pada kehidupan beragama di tanah air terutama terkait kasus di HKBP Pondok Timur Indah Bekasi sebagai proses penajamaan indrawi SBY yang mulai tumpul karena hanya sibuk mengurus pencitraan diri, bekerjanya indra President apabila di kritik apalagi jika kritikan itu merujuk pada dirinya, sepertinya kritik dapat dijadikan sebagai mesin pemanas bagi dirinya.
Pejabat publik seyogianya mengaudit dirinya sejauhmana pelayanan yang merata dan adil kepada seluruh rakyat tanpa harus membedakan tetapi bersedia melihat, mendengarkan, mencium, meraba/membelai dan merasakan apa yang dialami oleh rakyat, bukan menunggu jatuhnya korban baru berespon, seandainya jika diri peka dan mengoptimalkan indranya dengan tidak membiasakan sikap bisu dan diam sebagai gaya hidup maka rasa empati yang dihadirkan oleh proses indrawi manusia menelurkan ide dan keberanian dalam bersikap serta dalam kebijakan, sehingga akan meminimalisir korban dan terciptanya pluralitas yang harmonis.
*Penulis : Mahasiswa Ilmu Politik – Kekhususan Politik Indonesia – FISIP - UI
(Sebuah Kritik Kepemimpinan)
*Yoyarib Mau
Pemimpin yang baik akan peka dan cekatan dalam memahami dan tanggap dalam menanggapi segala persoalan yang terjadi atas masyarakat, orang atau rakyat yang dipimpinnya tanpa harus memihak dan memilah, apabila lemah dan lamban hal itu disebabkan oleh organ tubuh yang tidak sehat, rusak atau tidak berfungsinya indra tubuh secara optimal.
Padahal salah satu syarat yang cukup ketat seseorang diajukan menjadi pemimpin adalah sehat jasmani dan rohani, hal ini merupakan salah satu syarat yang telah dipenuhi oleh pasangan SBY-Boediono sehingga layak untuk turut serta dalam pemilu president tahun 2009 dan terpilih sebagai pemenang dalam pemilu tersebut dengan presentasi yang cukup signifikan.
Pada pemilu president 2004 karena gangguan kesehatan maka Abdurahman Wahid atau Gus Dur yang ingin turut serta sebagai salah satu kontestan dengan mengandeng Marwah Daud Ibrahim sebagai pasangannya gagal karena dianggap tidak memenuhi syarat kesehatan. Syarat kesehatan rohani dan jasmani merupakan hal yang mutlak karena diatur dalam UU Pemilu President, hal ini diperuntukan bagi ke-efektifan dalam menjalankan fungsi kepemimpinannya yakni mengamati kondisi aktual yang meresahkan atau menyenangkan, serta dapat menyaksikan realitas ideal dan yang tidak ideal dalam masyarakat.
Mengawali kepemimpinannya, SBY pada periode Kabinet Indonesia Bersatu I (KIB I) karena keterbatasan dirinya untuk mengamati kondisi dan realitas di seluruh pelosok tanah air maka dibuatlah Po Box 9949 untuk menghimpun pengaduan masyarakat masyarakat, dimana angka 9949 merupakan angka tanggal, bulan dan tahun kelahiran sang empunya Po Box dan tidak hanya itu tetapi ada cara lain lagi yakni nomor SMS pengadua, tidak cukup hanya alat teknologi terkini yang di gunakan bahkan pembentukan sejumlah lembaga pendukung sepeti Satgas, Staf Khusus Kepresidenan, bahkan Dewan Penasihat President namun semuanya itu hanya berjalan di tempat hanyalah euforia awal kepemimpinan yang ingin mendengarkan dan merespon apa yang diinginkan rakyat. Sepertinya setiap keluhan tidak di baca oleh SBY tetapi di jawab oleh tim kerja yang di bentuk sebagai operator dari mesin penjawab dengan jawaban yang standard dan terpola guna memberikan harapan bagi rakyat.
Apabila ada isu atau realitas yang menyedot energi karena pro dan kontra dalam masyarakat maka SBY akan berkomentar seperti terakhir kasus video mesum Ariel – Luna Maya dan Ariel – Cut Tari, president menyempatkan waktu untuk berkomentar. sedangkan penantian publik bagaimana sikap SBY menanggapi insiden 13 Agustus 2010 tentang masalah perbatasan, banyak yang kecewa ditambah dengan pidato SBY pada 01 – September 2010 yang memposisikan Indonesia pada posisi tawar di bawah Malaysia hanya karena alasan banyaknya TKI di Malaysia dan besarnya investasi Malaysia di Indonesia. Pidato ini sepertinya hanyalah jalan kompromi sedangkan yang dibutuhkan rakyat adalah sikap tegas dalam bentuk kebijakan politik luar negeri, sikap ini membuat banyak kalangan kecewa, muak dan berani melawan arus yakni Kolonel (Pnb) Adjie Suradji yang membuat opni (Kompas 6/9/2010) mengkritisi kebijakan SBY.
Kasus Malaysia yang nyata-nyata mengancam harga diri dan kedaulatan bangsa SBY melunak sedangkan isu yang dicuatkan di AS (Amerika Serikat) oleh Pastor Terry Jones yang berencana ingin membakar Al Quran sebagai peringatan sembilan tahun serangan teroris di menara WTC SBY meledak dan langsung mengutuk, bahkan melakukan pidato kenegaraan pada malam takbiran (09/09/2010) dengan menghadirkan sejumlah petinggi Agama di negeri ini
Daya tanggap dan proses indrawi SBY kelihatannya seperti gelombang kadang meninggi terkadang melemah bahkan terkadang sepertinya tidak ada riak gelombang, seperti dalam pidato kenegaraan jelang perayaan HUT RI ke - 65 Tahun, tidak menyinggung tentang kehidupan keberagamaan di Indonesia padahal dua hari sebelumnya (Minggu 15/08/2010) dilakukan demonstrasi menuntut hak sebagai warga negara yang dijamin dalam UUD 1945 dengan melakukan kebaktian bersama di depan Istana terkait kekerasan yang dilakukan terhadap umat Kristiani saat beribadat di HKBP Pondok Timur Indah - Bekasi.
Kekerasan kembali terulang yang menimpa pimpinan umat dari gereja yang sama yakni Pdt. Luspida Simanjuntak yang akan menjalankan tugas keagamaan (ibadah minggu) ditempat yang sama (Minggu 12/09/2010) dihadang dan mengalami penganiayaan bersama dengan ”Sintua” Sihombing (diaken), namun aparat kepolisian mengatakan bahwa hal ini adalah kriminal murni, padahal jika melihat runtutan peristiwa maka ada keterkaitan dan korelasi dengan peristiwa yang terjadi sebelumnya namun sayangnya SBY tetap diam dan membisu.
Kebisuan SBY menghadirkan tanya, masih layak kah SBY sebagai president apabila dirinya sedang mengalami gangguan indrawi ? padahal masalah keagamaan menjadi masalah yang sensitif dan seharusnya menjadi perhatian President dalam membangun NKRI yang pluralitas.
Andrias Harefa yang di kenal sebagai ”manusia pembelajar” menulis bahwa ”seorang pemimpin ibarat pemimpin orkestra yang memulai pertunjukan dengan memberi aba-aba kepada kelompok pemusik yang satu, lalu mengundang kelompok pemusik yang lainnya,dan seterusnya, sampai sebuah simfoni yang indah bergema menjangkau audiens yang menonton pertunjukannya” (Mengasah Indra Pemimpin – 2003).
Proses menanggapi hal yang aktual dan potensial seyogianya harus di perhatikan oleh SBY sebagai ”pemegang amanah” rakyat yang dimana amanah itu di berikan oleh rakyat yang terdiri dari berbagai etnies, agama, suku dan bahasa, sehingga di harapkan kemampuan indrawi SBY untuk mampu menyikapi persoalan yang terjdai tanpa harus memilah, sebagai pemimpin harus mampu mengelola dan menangani setiap permasalahan dengan cermat dan tanpa membedakan. Kelihatannya SBY sibuk memoles diri untuk tampil di depaan publik bahkan lebih cekatan peduli dengan persoalan Internasional dari pada mengurus ”perut nasi” yang ada dalam negara sendiri.
Apabila SBY ingin mendapatkan pemujaan sebagai pemimpin dunia maka SBY harus mampu mengelola kelompok – kelompok, komunitas – komunitas yang beragam dalam negara ini, jika tidaka maka SBY akan di ibaratkan penganut pepatah kuno, ”semut di seberang lautan kelihatan tapi gajah di pelupuk mata tidak terlihat”, kelompok orkestra yang beragam alat musiknya dan suara paduan suara yang melantunkan simfoni yang indah sehingga bergema indah di dunia Internasional sehingga ketika SBY memberikan tekanan atau pernyataan bagi negara lain didengar mendapatkan pengakuan Internasianal serta mendapatkan tepuk tangan bahkan dimungkinkan untuk meraih Nobel Perdamaian
Peristiwa aktual yang tejadi pada kehidupan beragama di tanah air terutama terkait kasus di HKBP Pondok Timur Indah Bekasi sebagai proses penajamaan indrawi SBY yang mulai tumpul karena hanya sibuk mengurus pencitraan diri, bekerjanya indra President apabila di kritik apalagi jika kritikan itu merujuk pada dirinya, sepertinya kritik dapat dijadikan sebagai mesin pemanas bagi dirinya.
Pejabat publik seyogianya mengaudit dirinya sejauhmana pelayanan yang merata dan adil kepada seluruh rakyat tanpa harus membedakan tetapi bersedia melihat, mendengarkan, mencium, meraba/membelai dan merasakan apa yang dialami oleh rakyat, bukan menunggu jatuhnya korban baru berespon, seandainya jika diri peka dan mengoptimalkan indranya dengan tidak membiasakan sikap bisu dan diam sebagai gaya hidup maka rasa empati yang dihadirkan oleh proses indrawi manusia menelurkan ide dan keberanian dalam bersikap serta dalam kebijakan, sehingga akan meminimalisir korban dan terciptanya pluralitas yang harmonis.
*Penulis : Mahasiswa Ilmu Politik – Kekhususan Politik Indonesia – FISIP - UI
Langganan:
Postingan (Atom)