Jumat, 04 Oktober 2013

"GOLKAR PENYEBAB UTAMA RONTOKNYA AKIL MUCHTAR


“GOLKAR PENYEBAB UTAMA RONTOKNYA AKIL MUCHTAR”
*Yoyarib Mau

            Proyek bernegara dijalankan dalam sebuah narasi besar yang namanya demokrasi. Dalam menjalankan negara  dengan narasi demokrasi maka dalam kontrak sosial yang ditawarkan oleh oleh para filsuf untuk menjamin hak-hak politik masyarakat yang kemudian kita kenal dengan sebutan trias politika.

            Gagasan trias politik, yakni yudikatif, eksekutif dan legislatif  hadir akibat revolusi Prancis yang telah menumbangkan kerajaan yang mengamputasi hak dan kebebasan rakyat. Waktu itu kekuasaan semata-mata hanya dikendalikan dan dinikmati oleh lingkaran kerajaan Perancis saja. Gagasan trias politika diadopsi oleh Indonesia, bahkan keberadaan trias politika yang seharusnya menciptakan kesejahteraan bagi rakyat, berubah wujud menjadi trias koruptika yang membangun kartel untuk memangsa, perilaku kartel politik yang dijalankan oleh ketiga lembaga ini terlihat jelas dalam  peristiwa tertangkap tangannya Akil Mochtar.

            Kartel trias koruptika ini terlihat jelas dalam memainkan perannya. Dalam dua (2) kasus suap pilkada yang terungkap saat Akil Muchtar tertangkap tangan, Kasus Pemilihan Bupati Gunung Mas; eksekutif direpresentasikan oleh pihak Bupati Gunung Mas - Hambit Bintih yang memanfaatkan pengusaha untuk menyiapkan uang, Chairun Nisa merepresentasikan legislatif, karena sebagai anggota DPR-RI dari Partai Golkar.  Chairun Nisa seorang ligislator di Komisi VIII DPR-RI  membidangi kesejahteraan sosial dan agama, berperan sebagai perantara. Sudah sejak pemilu 1997 dirinya sebagai legislator, bahkan saat ini tercatat sebagai calon legislatif pada pemilu 2014 dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah Nomor Urut 1. Kepentingan Hambit Bintih sebagai eksekutif di jembatani oleh legislator yang diperankan oleh Chairun Nisa untuk mempertemukan kepentingan eksekutif tersebut  dengan pihak yudikatif dalam hal ini Mahkamah Konstitusi yang direpresentatiskan oleh Akil Mochtar.

            Kasus yang sama yang motif dan operandi yang sama dilakukan Akil Muchtar menyangkut soal Pemilihan Bupati Lebak. Amir Hamzah Bupati Lebak incumbent yang adalah legislatif yang bertarung di pilkada dan sebagai pemenang suara terbanyak ke dua, yang mengugat ke MK memanfaatkan keberadaan jaringan sesama eksekutif yakni Tubagus Chaeri Wardhana yang adalah adik kandung Gubernut Banten Ratu Atut Chosiyah dan juga adalah suami dari Walikota Tangerang Selatan Airin Rachma Diany. Daerah Banten adalah daerah yang hampir semua kepala daerahnya di pimpin oleh keluarga Gubernur Banten, sebagai daerah basis Golkar yang tentunya memiliki kader legislatif di parlement, namun dalam kasus di pilkada Lebak – Banten ini, legislatif tidak banyak dilibatkan tetapi kedekatan secara emosional sebagai kader dan basis Golkar tentunya mendorong peran serta para  petinggi Golkar yang kemungkinan ada dalam lembaga legislatif untuk memfasilitasi kepentingan eksekutif lokal untuk dapat berhubungan dengan yudikatif dalam hal ini Akil Muchtar sebagai salah satu penentu dalam setiap keputusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.

            Kartel Politik yang dibangun dengan memanfaatkan sentiment emosional kepartaian ini membuat sistem pemerintahan kita mengalami “rontokrasi”  karena pilar-pilar demokrasi yang diharapkan peran mereka yang independent, ternyata tidak memberikan kinerja yang sangat mengecewakan. Kondisi ini menghadirkan pertanyaan. Bagaimana membangun sistem pemerintahan kita yang baik, guna menciptakan situasi negara yang diharapkan oleh para pendiri bangsa kita yang dirangkum dalam  pembukaan UUD 1945 ?   

            Kontrak sosial yang di bangun oleh masyarakat dengan memberikan mandat kepada tiga lembaga negara ini, untuk bekerja sama dan saling mengontrol demi menghasilkan sebuah kehidupan yang mensejahterakan, yakni terciptanya kehidupan yang adil dan makmur. Kenyataannya lembaga-lembaga trias politika ini membangun kartel dengan sebuah tujuan. Menurut Kuskrido Ambardi; membangun kartel adalah kepentingan partai politik untuk menjaga kelangsungan hidup partai politik. Karena kelangsungan hidup mereka adalah bagaimana menjaga kekuasaan kepala daerah untuk mendapatkan sumber keuangan. Sumber keuangan ini bukan alokasi resmi negara kepada partai politik, melainkan uang pemerintah yang didapatkan oleh partai politik melalui perburuan rente. Aktivitas ini hanya akan mungkin jika memiliki akses dalam jabatan pemerintahan dan parlemen ( Kuskrido Ambardi – 2009).

Golkar Penguak Tabir Kartel
              Dalam kasus yang menimpa Akil Muchtar dengan dua kasus pemilihan bupati ini, menunujukan dengan jelas bagaimana peranan Partai Golkar. Akil Muchtar adalah Ketua Mahkamah Konstitusi yang adalah mantan kader Golkar yang pernah menjadi anggota DPR RI selama dua periode yakni 1999-2004 dan 2004-2009. Kemudian memilih menjadi Hakim Konstitusi sejak 2008-2013, kemudian terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi pada 2013-2016.

            Sejatinya keberadaan diri Akil Muchtar sebagai Hakim Konstitusi sudah seharusnsya berperan sebagai penegak konstitusi dengan pendirian teguh demi kedamian dan kesejahteraan negara, dimana berperan sebagai negarawan yang telah di ambil sumpah. Karakter negarawan tidak tampak dalam diri Akil Muchtar yang tampak adalah karakter politik rezim orde baru dengan bawaan spesifik yang bergantung penuh pada lembaga atau organisasi dengan tujuan utama yang dikejar adalah mempertahankan kekuasaan dengan memaksimalkan energi politik dan hukum.

            Karakter khas rezim orde baru adalah mengoperasikan kekuatan ABG (ABRI, Birokrasi dan Golkar) untuk merebut dan mempertahankan kekuasaan, hal ini yang kembali dibangun oleh rezim ARB di tubuh Golkar. Golkar menyadari bahwa keberadaan mereka bukanlah “the rulling party” yang bisa mendapatkan sumber-sumber tambahan bagi partai, melalui kekuasaan yang dikendalikan pada tingkat pusat seperti Kementerian atau BUMN. Peluang untuk mendapatkan keuntungan pada tingkatan provinsi tidak tercapai, karena dalam beberapa pilkada pada tingkat provinsi Golkar mengalami kekalahan secara telak.

Partai Politik Harus Tau Diri
            Era otonomi daerah dengan pola disentralisasi dimana memberikan peluang kekuasaan itu berada di tingkat kabupaten dan kota. Keadaan ini memaksa Golkar hendak merebut kemenangan, demi mempertahankan kekuasaan serta keberlangsungan Partai Golkar. Perjuangan dalam setiap pilkada dimaksimalkan hingga Mahkamah Konstitusi. Maka sering menghalalkan segala cara untuk merebut kekuasaan. Tidak menaifkan bahwa partai lainpun melakukan hal yang sama. Ada keterkaitan yang saling menguntungkan, dan keberadaan legislatif di DPR-RI sangat berperan penting dalam persoalan ini, dimana mereka memiliki kedekatan dengan para elite penentu kebijakan, seperti keberadaan Akil Muchtar sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tentunya mengenal mereka sebagai sesama anggota DPR dari Partai Golkar.

            Pengendalian pilkada kabupaten/kota oleh sejumlah anggota legislatif dan melibatkan penegak hukum yakni yudikatif dipaksa untuk terlibat dalam konsolidasi kemenangan partai politik ini juga bertujuan agar eksekutif yang terpilih bertanggung jawab untuk mengarahkan rakyat di wilayah kekuasaannya untuk memilih legislator yang telah berperan sebagai perantara di Mahkamah Konstitusi.

            Keberadaan yudikatif sebagai lembaga pemerintahan setara dengan dengan eksekutif dan legislatif, keberadaan mereka adalah menjalankan fungsi kenegaran tanpa harus membangun kartel demi kepentingan partai politik tertentu. Independensi lembaga-lembaga pemerintahan ini tidak harus dikecilkan bahkan direndahkan martabatnya oleh  peran partai politik. Partai politik keberadaannya hanya sebatas membangun komunikasi dengan lembaga legislatif memberikan pemikiran dan masukan bagi legislatif.

*Mahasiswa Ilmu Politik – FISIP - UI       

Jumat, 20 September 2013

"REKRUTMENT CPNS TANPA MENGABAIKAN PROTAGORAS”



                           “REKRUTMENT CPNS TANPA MENGABAIKAN PROTAGORAS”
                                                                         *Yoyarib Mau

            Setelah dicabutnya moratorium penerimaan CPNS, yang diberlakukan pada beberapa tahun yang lalu, tahun ini pemerintah membuka hampir serentak di 30 instansi kementerian serta lembaga-lembaga Negara yang diberi kesempatan yang sama unuk melakukan perekrutan. 

            Azwar Abubakar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengemukakan bahwa untuk total jumlah kursi yang diperuntukan bagi CPNS yang telah disediakan oleh pemerintah pusat telah mencapai angka 60 ribu kursi. Dari sekian banyak jumlah tersebut diantaranya terdiri dari 20 ribu kursi yang diperuntukan bagi instansi pusat serta sisanya 40 ribu kursi diperuntukan bagi instansi daerah.

            Proses penerimaan CPNS dari golongan tenaga honorer hanya dapat diikuti oleh tenaga honorer K2 yang memang mereka telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Jumlah tenaga honorer K2 yang telah siap untuk mengikuti seleksi tes ujian CPNS berjumlah 611 ribu orang. Padahal untuk jatah alokasi CPNS baru yang diperuntukan bagi tenaga honorer K2 jumlahnya hanya sepertiga dari jumlah tenaga honorer yang saat ini ada.

            Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Frans Salem, pada 29 Juli 2013 mengatakan bahwa  pemerintah provinsi NTT mengusulkan formasi CPNS ke pemerintah pusat sebanyak 300 formasi, namun yang diesetujui pemerintah pusat hanya 192 formasi. Dari 192 formasi ini yang sangat dibutuhkan adalah tenaga kesehatan sebanyak 60% dan sisanya akuntansi dan tenaga teknis lainnya.

            Quota yang dialokasikan ini sangatlah sedikit dibandingkan dengan tenaga honorer yang telah mengikuti ujian dan tercatat sebagai honorer dengan tingkatan K2, yang menanti untuk diangkat sebagai PNS, untuk NTT dari 192 formasi tersebut harus dialkoasikan lagi bagi Prov. NTT, Kab. Manggarai Barat, Manggarai Timur, Sabu Raijua, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Sumba Tengah, Ende, Flores Timur, Manggarai, Nagakeo, Rote Ndao, Sikka dan Timor Tengah Utara.

            Quota sedikit, peminat banyak. Dalam hukum ekonomi, permintaan (demand) banyak (banyak tenaga honorer dan juga pelamar), persediaan (suplly)  barang sedikit (quota CPNS terbatas), menyebabkan harga tinggi. Harga satu formasi kursi PNS menjadi mahal. Kondisi ini menghadirkan pertanyaan, bagaimana pola perekrutan dan apa kriteria umum yang digunakan dalam rekrutment CPNS 2013 di lingkup Provinsi dan sejumlah Kabupaten/Kota di NTT ?

            Filsuf Yunani Protagoras dalam pemikirannya terhadap manusia, manusia adalah ukuran untuk segala-galanya: lebih lanjut Protagoras mengatakan negara diadakan oleh manusia, tujuan pembentukan sebuah Negara adalah supaya manusia dapat terlepas dari ketidakamanan dan kesulitan hidup di alam yang buas, hidup bersama manusia lain itu tidak muda, manusia diberikan oleh dewa dua hal untuk dapat hidup bersama yakni keinsafan akan keadilan (dike) dan hormat terhadap orang lain (aidos).


Rekrutment Sebagai Bentuk Balas Budi

            Ukuran perekrutan CPNS tentunya ukuran diletakan pada manusia yakni, Sumber Daya Manusia (SDM) apakah memenuhi syarat atau tidak, namun kenyataan yang terjadi saat ini, proses rekrutment honorer dalam era otonomi daerah mengalami pergeseran. Para pegawai honorer diijinkan honor sebagai bentuk barter politik, para pegawai honorer adalah anak-anak para tiem sukses yang telah bekerja memobilisasi dukungan bagi kepala daerah terpilih. Tidak saja kepala daerah tetapi anggota DPRD juga bisa menitipkan pegawai honorer dari basis dapilnya, belum lagi kepala dinas juga menitipkan keluarganya untuk turut honor.

            Quota yang sedikit dalam penerimaan CPNS pada tahun 2013 ini. Proses perekrutan ditingkat daerah dilakukan di daerah, kemungkinan tidak ada asas keinsafan akan keadilan (dike) tidak berlaku, dan hormat kepada orang lain (aidos) yang berkompeten tidaklah menjadi ukuran rekrutment, karena hak dan kekuasaan ada di tangan penguasa lokal, untuk menentukan siap yang akan di rekrut. Hanyalah upaya balas budi paska pilkada.  Analisa bahwa rekrutment hanya untuk balas budi, jelas bisa dilakukan karena data pegawai honorer atau yang direkrut disiapkan oleh BKD, kemudian dikirimkan ke Pusat (Kemenpan), BKD adalah pilihan kepala daerah terpilih, sehingga peluang nepotisme terbuka lebar. Berbeda jika rekrutment dilakukan untuk pegawai tingkat pusat atau kementerian karena tidak bergantung pada dukungan politik.        
 
            Kualitas birokrasi akan menjadi baik jika diawali dengan rekrutment CPNS dengan tepat, sesuai kebutuhan atau formasi yang di butuhkan. Apabila tidak, akan menyebabkan kualitas birokrasi menjadi buruk dan hanya menghabiskan anggaran belanja. Padahal dana dapat dialihkan untuk pembangunan infrastruktur yang bisa di rasakan oleh lebih dari satu orang.   

Harapan perubahan status bagi para pegawai honorer untuk diangkat menjadi PNS defenitif, tidak mungkin diwujudkan tahun ini, dikarenakan quota terbatas. Salah satu provinsi di Indonesia  dengan pegawai honorer terbesar adalah NTT,  karena data APBD tahun 2012 menunjukkan, untuk Pemerintah Provinsi terdapat total belanja pegawai dan APBD NTT sebesar 50,78%, posisi NTT berada pada “minus growth” dimana jumlah pegawai berlebihan dan rasio belanja pegawai terhadap APBD diatas 30% (http://setagu.net/penerimaan-cpns-20130).  


Mengatasi Beban Pembangunan

            Kepala daerah harus kreatif dalam membangun, tidak harus menjadikan birokrasi sebagai indikator pertumbuhan ekonomi masyarakat. karena akan menimbulkan stgnasi pembangunan karena adanya pengurasan APBD  untuk belanja pegawai, anggaran untuk infrastruktur pembangunan  tidak cukup. 

            Lapangan kerja baru di NTT sangatlah terbatas sehingga orientasi mendapatkan kerja bagi masyarakat NTT adalah PNS, sehingga solusi jangka pendek yang selalu dilakukan mendaftar CPNS atau dengan menjadi tenaga honorer. Data tamatan sarjana pada tahun ini saja sangat menumpuk, februari 2013 Undana  mewisuda wisudawan mencapai 1.014 orang, September 2013 Universitas PGRI - Kupang mewisuda wisudawan berjumlah 1.053 orang. Jumlah ini belum di tambahkan dengan Universitas Katolik Widya Mandira, Universitas Kristen Artha Wacana, beberapa Sekolah Tinggi di Kota Kupang, serta Perguruan Tinggi lainnya yang tersebar di sejumlah kabupaten.

            Jumlah wisudawan tentu lebih besar jumlahnya dari quota CPNS yang disediakan. Andai pola pikir untuk survive di NTT adalah berburu peluang CPNS dan pegawai honorer ada dalam pemikiran masyarakat. Maka proses seleksi yang mengutamakan kompetensi dan kualitas dijadikan standar tetap, pola penerimaan pegawai honorer harus segera diakhiri. Jika pola ini diterapkan maka akan memacu masyarakat untuk meningkatkan kompetensi diri melalui pendidikan yang berkualitas.

            Pemerintah daerah dan Perguruan Tinggi harus melakuakan kerja sama terutama pembukaan Fakultas dan Program Studi di perguruan tinggi harus sesuai kebutuhan dan pergumulan daerah, ijin pendidikan yang diberikan bagi perguruan tinggi yang akreditasnya tidak memenuhi standar untuk ditiadakan karena akan memberikan hasil pendidikan yang meragukan kualitasnya. 

            Karena kualitas pendidikan akan berdampak pada perilaku sebagai kaum intelektual yang akan hadir di masyarakat dan alam yang buas. Pemikiran diatas bukan meragukan kualitas pendidikan tinggi, akan tetapi melihat fenomena mahasiswa yang memilih dukun untuk menyelesaikan persoalan hidupnya adalah bukti bahwa pendidikan tinggi gagal membentuk karakter manusia.


Mahasiswa Ilmu Politik – FISIP - UI
             
           

           
           

Rabu, 11 September 2013

"OTOKRASI WALIKOTA DALAM SPIRIT OTONOMI DAERAH"


“OTOKRASI WALIKOTA, DALAM SPIRIT OTONOMI DAERAH”
*Yoyarib Mau

            Keterpilihan Jonas Salean seiring dengan masyarakat diberi kesempatan seluas-luasnya untuk memilih kepala daerahnya melalui jalur Pemilukada (Pemilihan Langsung Kepala Daerah), Jonas Salean yang memilih jalur independent untuk menggapai jabatan walikota dikarenakan kebosanan warga terhadap partai politik yang bermental korup dan sangat oligarkis.

            Keterpilihan Jonas Salean yang berpasangan dengan Herman Man menjadi tumpuan bagi masyarakat Kota Kupang untuk mendapatkan pelayanan yang mensejahterakan, karena menganggap Jonas Salean sebagai korban yang tersalimi pada pemilukada sebelumnya yang dimenangi oleh Pasangan Daniel Adoe dan Daniel Hurek. Keadaan tersalimi ini kemudian di manfaatkan oleh Jonas Salean bukan untuk membalas dendam dengan menebar kebencian atau kampanye hitam (black campaign).

            Jonas Salean melakukan politik silturahmi dengan mengunjungi sejumlah masyarakat yang melakukan hajatan pernikahan atau mengalami kematian, melakukan kunjungan dan membangun komitment serta kesepakatan dengan paguyupan etnies seperti Persatuan Atoin Meto (POT) dan etnies lainnya, yang juga dikunjungi adalah mereka yang tercancam dan terpinggirkan dengan kebijakan pemerintahan sebelumnya. Seperti yang dilakukan Jonas Salean dengan warga Kolhua dimana sebelum terpilih Jonas berjanji dan menjamin bahwa bendungan Kolhua  tidak akan di bangun.

            Kemampuan konsolidasi kekuatan dan isu kampanye yang baik akhirnya kemenangan diraih oleh pasangan Jonas Saelan - Herman Man. Konsolidasi membangun kekuatan dukungan tentunya tidak mudah karena jalur independent selalu mengalami kesulitan yang sangat besar yakni tidak memiliki infrastruktur partai dan juga tidak memiliki pendanaan yang cukup untuk membiayai kampanye serta permintaan-permintaan jangka pendek yang insidentil ketika silaturahmi itu dilakukan seperti perbaikan jalan lingkungan, perbaikan rumah ibadah, bingkisan dan bantuan seadannya bagi korban kecelakan atau keluarga yang berduka.

            Keadaan Paket Jonas-Herman secara kasat mata tidak akan mungkin melawan pasangan calon lain seperti Jaffray Riwu Kore, Paul Liyanto dan yang lainnya, yang memiliki kemampuan financial yang kuat. Modal sosial yakni Kesederhanaan dan setingan performance rendah hati yang digunakan mampu memukau warga kota untuk memilih pasangan Jonas-Herman.

            Ketika saat ini dalam posisi jabatan sebagai walikota Kupang, dalam menjalankan manajemen pemerintahan berupa produktivitas dan daya kerja pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Modal sosial yang menjadi modal kemenangan Jonas yakni kesederhanaan dan rendah hati sepertinya, ibarat  jarum jam yang berputar terbalik melawan arah, yang terkesan arogan dan memaksa.  Hal ini terlihat sejak rencana pembangunan bendungan Kolhua,  dimana masyarakat Kolhua yang menolak rencana pembangunan tersebut mendapatkan ancaman bahwa Jonas akan menggunakan pendekatan kekerasan untuk mewujudkan pembangunan  bendungan Kolhua. Pada kasus yang berbeda menyangkut PDAM Jonas Salean berkeras dan akan menggunakan kekerasan untuk mengambil alih pengelolaan PDAM yang saat ini dikelola oleh Pemkab Kupang.

            Perilaku yang dilakukan oleh  Jonas Salean saat konsolidasi dan kampanye sangat berbeda dengan apa yang dilakukan saat ini ketika menjalankan manajemen pemerintahannya. Sehingga hadir pernyataan untuk diteropong, Apakah gaya kepemimpinan seseorang akan berubah ketika ada dalam kekuasaan, serta apa faktor penyebab berubahnya gaya kepemimpinan itu ?


Otokrasi Orde Baru

            Sikap yang dilakukan oleh Jonas Salean terlihat sebagai budaya orde baru dalam menjalankan pemerintahan, dimana pola indoktrinasi yang dilakukan oleh rezim Soeharto bahwa pendapat yang benar adalah adalah pendapat resmi pemerintah, setiap perbedaan dari pikiran resmi, apalagi bertentangan, adalah penyelewengan yang harus di tumpas sampai ke akar-akarnya  (Ajib Rosidi – Pustaka Jaya – 2006). Resmi yang di pahami disini adalah apa yang dikehendaki oleh pemimpin, yang biasanya di kenal dengan sebutan otokrasi yakni pemerintahan yang di dalamnya seluruh kekuasaan politik yang sepenuhnya dikendalikan oleh satu orang dengan tidak mengindahkan pengawasan publik.

            Jika model ini yang dilakukan oleh Jonas Salean maka ada kecenderungan kuat bahwa Jonas Salean adalah sisa rezim orde baru yang memiliki kecenderungan kuat untuk menjalankan ideologi Thatcherisme dimana dalam kebijakannya selalu di perkuat dengan polisi dan pol pp-nya. Ideologi Thatcherisme dan doktrin rezim orde baru telah tumbang oleh reformasi 1998 dimana spirit demokrasi yang mewarnai semua sistem pemerintahan dimana adanya keterbukaan pengelolaan kekuasaan dan keterlibatan publik pengambilan keputusan.


Otonomi Daerah Berdimensi Merata

            Dimensi otonomi daerah tidak semata-mata adalah meningkatkan ekonomi masyarakat yang mengakibatkan minimnya kerja sama dan komunikasi antar daerah -pemerintahan lokal, sebagaimana yang dialami oleh Kota Kupang dan Kab.Kupang soal PDAM, dan soal usul solusi pemindahan pembangunan bendungan Kolhua ke kabupaten lain agar APBN itu dapat terserap di NTT. Memang otonomi daerah membuat setiap kabupaten harus bertanggung jawab atas daerahnya sendiri, akan tetapi tidak semua daerah punya kemampuan untuk menanggung sendiri kebutuhan di kawasannya.

            Kondisi lain yang harus di pertimbangkan oleh Kota Kupang dan Kabupaten Kupang yang apabila di hubungkan dengan teori Alfred Wallace yang kita kenal dengan sebutan “garis Wallace (Wallace Line)” yang memisahkan flora dan fauna di NTT dimana ada wilayah yang subur Asia dan ada yang memiliki kemiripan daaerah kering  seperti Australia, dimana kekekeringan dan kemarau sering merusak hasil pertanian di wilayah tertentu sehingga  perlu ada subsidi kepada daerah lain yang surplus kepada daerah yang minus. Kerjasama yang baik antar daerah otonom, ada daerah yang berperan sebagai otonom daerah penyangga, apalagi sejarah keberadaan Kabupaten  Kupang dan Kota Kupang memiliki keterkaitan historis yang tidak dapat dihilangkan begitu saja.

            Gaya kepemimpinan yang dibutuhkan dalam era otonomi daerah, seperti di NTT membutuhkan model yang tepat dan bukan semata-mata perburuan kekuasaan untuk mendapatkan pengakuan status sosial. Upaya balas dendam karena tersalimi dan motif-motif lain yang terselubung. Kesejahteraan hanyala ilusi jika ada pergeseran spirit otonomi daerah yang hanya memburu keuntungan ekonomi tanpa mempertimbangkan adanya pemerataan kesejahteraan.

            Rakyat dikibuli dengan kata-kata belas kasihan, namun kemudian ketika mendapatkan kekuasaan berbalik arah dan melakukan kebijakan yang berlainan. Sang pemimpin terecoki dengan mempertimbangkan besarnya APBN yang di alokasikan, sehingga mengabaikan esensi otonomi daerah yang demokratis. Mengabaikan kepemimpinan yang berdampak bagi semua wilayah, jangan hanya ingin memburu rente dan kepentingan para pemodal maka menggunakan sikap represif dengan kekerasan yang memanfaatkan sistem, demi kepentingan segelintir kroni. Keberadaan rakyat tidaklah penting dalam lingkaran elit, rakyat dikesampingkan hanya di butuhkan ketika jelang pilkada. Dimana dukungan rakyat dianggap sebagai “vox argentum” atau suara recehan, dimana dengan selembar mata uang  maka mata rakyat membiru dan dengan muda memberikan suaranya.

*Mahasiswa ilmu Politik – FISIP - UI
             
            
           
           

Senin, 12 Agustus 2013

"GMIT TERSERET DALAM PUSARAN POLITIK PRAKTIS"



“GMIT TERSERET DALAM PUSARAN POLITIK PRAKTIS”
*Yoyarib Mau
Majelis Sinode Periode 2011 -2015, kepemimpinan Pdt. Robert Litelnoni ada beberapa pernyataan politis yang dianggap kontroversial dan menuai perdebatan. Pernyataan pertama, dilakukan pada saat putaran ke - 2 (dua) Pilkada Kota Kupang 27 Juni 2012 , pernyataan dilakukan pada tanggal 25 Mei 2012 usai mengadakan pertemuan dengan paket Salam (Jonas Saelan dan Herman Man) di kantor Sinode GMIT dirinya menyatakan dukungannya dan mendoakan paket Salam. Pernyataan kedua, dilakukan pada 05 Agustus 2013 di halaman gedung Sinode GMIT yang memberikan apresiasi atas perjuangan para wakil rakyat asal NTT di Senayan terutama Setya Novanto, Charles Mesang dan Herman Hery, juga Paul Liyanto. Apresiasi ini diberikan oleh Pdt. Robert Litelnoni  lantaran para wakil rakyat itu telah berjuang di DPR RI sehingga ada DIPA Kementerian Agama yang dialokasikan dana sebesar Rp. 3.5 miliar untuk pembangunan GMIT Center.

Dua sikap politik yang dilakukan oleh pemimpin tertinggi GMIT, sebagai salah satu Gereja terbesar jumlah jemaatnya di daratan Timor, Rote, Sabu, Alor, dan sebagian Jemaatnya di Flores dan Sumbawa. Sikap politiknya melakukan dukungan dan memberikan apresiasi terhadap paket calon tertentu, juga memberikan apresiasi kepada individu tertentu. Dukungan dan apresiasi ini jelas mengarah kepada pribadi tertentu tanpa memberikan dukungan atau apresiasi secara menyeluruh kepada semua calon atau semua politisi yang jugaturut serta dan memiliki andil dalam proses politik yang ada. Pernyataan Politik yang dilakukan oleh Ketua Sinode dilakukan dalam kapasitas sebagai pemimpin gereja dan bukan secara pribadi karena dilakukan dalam kapasitas sebagai pemimpin gereja dan dalam lingkungan gereja.

Proses dukungan dan apresiasi dengan penyebutan nama atau dukungan kepada paket tertentu, pemimpin gereja telah melakukan sosialisasi politik atau isyarat politik bagi warga gereja mengenai paket atau nama-nama yang disebutkan diatas.  Gerakan politik dukung mendukung dan memberikan apresiasi terhadap politisi dalam tubuh GMIT dalam perjalanan sejarah GMIT kemungkinan dilakukan oleh Majelis Sinode Periode 2011 – 2015, keberanian ini dilatarbelakangi oleh adanya bidang politik dalam struktur kepengurusan Sinode GMIT, dan juga adanya beberapa politisi yang ada dalam struktur kepengurusan seperti Ayub Titueki , Ince Sayuna, Sofia Malelak de Haan, dan Paul Liyanto. 

Kondisi ini kemudian menghadirkan pertanyaan bahwa apakah gereja sudah seharusnya berada dalam tataran politik praktis ?  keberadaan gereja dalam era demokrasi dimana mereka yang adalah politisi dilibatkan dalam struktur majelis sinode GMIT tentu memiliki tujuan, yakni para politisi dapat mengakses uang (kebijakan APBN/APBN bagi GMIT karena mereka sebagai pejabat pemerintah. 

Penulisan opini ini tentunya memiliki perspektif yang berbeda sebagai warga gereja sebagaimana yang diungkapkan oleh Kenneth D. Wald bahwa anggota-anggota gereja memperoleh lima keterampilan esensial dari kewarganegaraan aktif: (1). Keterampilan sosial dalam mendengarkan, memediasi, dan memimpin (2). Kesadaran akan isu-isu publik dari perspektif moral (3). Dorongan untuk bergabung dengan kegiatan-kegiatan lain untuk perbaikan sipil dan masyarakat. (4). Sebuah keyakinan bahwa ada sifat sakral kewajiban-kewajiban  sosial yang melampaui kepentingan diri-sendiri; dan (5). Penghargaan diri yang berasal dari tugas-tugas publik (David C. Leege dan Lyman A. Kellstedt – 1993) 

Pemikiran diatas jelas memberikan arahan bahwa apa yang dilakukan oleh Sinode GMIT perlu diteropong baik sebagai warga gereja maupun sebagai kewarganegaraan aktif. Berdasarkan keterampilan esensial kami apakah layakkah apresiasi itu di berikan kepada; Setya Novanto, Herman Herry dan Charles Jonas Mesang. Ketiga nama ini dalam isu-isu publik sangatlah fenomenal dalam track record mereka sebagaimana yang dirilis oleh Indonesian Corruption Watch (ICW),  mereka diragukan komitmentnya terhadap pemberantasan korupsi, indikator penilaian ICW adalah jika politisi pernah disebut dalam persidangan kasus korupsi. Setya Novanto diduga terlibat dalam kasus korupsi PON Riau bahkan KPK telah menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait suap menyuap terkait pelaksanaan PON Riau dari ruang kerja Setya Novanto di gedung DPR RI. Setya Novanto disebut dalam pengakuan Muhamad Nazarudin yang terlibat dalam dugaan korupsi e-KTP.

Herman Hery adalah anggota komisi III DPR disebut oleh Muhamad Nazarudin terlibat dalam pusaran kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri dan telah diperiksa sebagai saksi simulator SIM di Korlantas Mabes Polri dan dihadapan penyidik KPK. Charles J. Mesang pernah disebut sebagai salah satu dari enam anggota DPR RI yang menerima uang dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigarasi oleh Kepala Biro Keuangan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kasus proyek pengadaan alat latihan kerja.  

Isu-isu publik ini dalam perspektif moral dikategorikan sebagai hal-hal yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kebenaran yang didengungkan oleh gereja, kehadiran gereja dalam menyiapkan warga gereja untuk terlibat dalam penegakan moral serta perlawanan terhadap korupsi demi perbaikan moral dan perilaku sipil. Seyogiannya sifat sakral gereja tidak digadaikan dengan memberikan apresiasi kepada politisi. Gereja harus berani menegakan nilai-nilai spiritual tanpa dikompromikan.

Berdasarkan pengamatan atas keterlibatan sejumlah politisi di DPR RI dalam berbagai kasus korupsi, mereka yang melakukan korupsi adalah mereka yang bertanggung jawab atas APBN karena posisi mereka yang berada dalam Badan Anggaran  (banggar) dan Bendahara Partai politik. Seperti Anggelina Sondakh, Muhamad Nazarudin, Zulkarnain Djabar, dan lainnya. Sehingga ketiga nama yang disebutkan diatas dalam berbagai dugaan korupsi mereka adalah juga anggota Banggar dan Bendahara partai politik yang memiliki kuasa untuk menetapkan alokasi anggaran.

Ketika GMIT mendapatkan alokasi dana dari pos DIPA kementerian Agama dimana menurut Ketua Sinode GMIT bahwa ketiga orang ini yang berjuang untuk adanya dana ini, kecenderungan pernyataan ini sangatlah politis dan mengabaikan unsur moral dan nilai-nilai spritual, sebab masih ada anggota DPR RI asal NTT lainnya yang juga ada dalam Banggar yakni Fary Djemy Francis, dan perlu diingat bahwa alokasi DIPA Kementerian Agama ini tidak saja diberikan kepada GMIT semata tetapi sejumlah lembaga keumatan dan agama lainnya semisal PGI (Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia) serta sinode gereja lainnya seperti GMIM, GPM dan HKBP juga. 

Pernyataan politis dengan menyebut tiga nama ini, semoga bukan karena pernyataaan terimaksih Ketua Sinode yang melampaui kepentingan sakral gereja dengan memanfaatkan gereja untuk kepentingan diri sendiri karena melihat penyebutan ketiga nama ini,  berasal dari partai politik PDIP dan Golkar yang adalah pendukung pasangan pemenang Pilkada Gubernur NTT. Gereja harus meroposisi diri bahwa gereja ada dan hidup dalam negara (baca: politik) tetapi tidak mengorbankan nilai-nilai moral dan spritualnya untuk mendapatkan keuntungan, atau berkompromi dengan mengatakan “ambil uangnya jangn pilih orangnya”. Gereja haruslah tegas dan memilih  ya atau tidak.

*Mahasiswa Ilmu Politik – FISIP - UI