Jumat, 04 Desember 2015

"ETIKA PAPA MINTA SAHAM"



“ETIKA PAPA MINTA SAHAM”
*Yoyarib Mau


Kasus Papa Minta Saham merupakan bentuk penamaan lain bagi Ketua DPR RI Setya Novanto (SN) yang terlibat dalam pembicaraan dengan Direktur PT.  Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin (MS), yang direkam serta kemudian dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bahwa SN melakukan pelanggaran etika, namun kemudian pengadu Sudirman Said yang juga Menteri ESDM yang atas dasar pelanggaran etika melaporkan SN ke MKD, guna melakukan pertimbangan etika dalam menetapkan keputusan pelanggaran etika, justru mendapatkan cercaan balik dari pada beberapa anggota MKD.

Penegakan etika justru menjadi bola liar dimana para anggota MKD melakukan debat kusir soal tata persidangan, siapa yang berhak melakukan pengaduan, sehingga mengaburkan bahkan mengalihkan substansi persoalan penegakan etika, yang bertujuan untuk menemukan baik atau buruk sikap yang dilakukan SN, sehingg tidak perlu memperoleh sanksi sesuai ketentuan UU yang berlaku.  Etika yang adalah sebuah kajian filosofis harusnya dilakukan oleh MKD malah berubah wujud menjadi pembahasan hak DPR yakni hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada Pemerintah dalam hal ini menteri ESDM Sudriman Said soal kebijakan kontrak dengan PT. Freeport. 

Substansi etika yang harus dijalankan oleh MKD adalah meneropong persoalan dengan pemikiran filsafat  dalam memutuskan ada pelanggaran etika dalam kasus papa minta saham,  yang mana MKD harus mampu melihat aspek penting dalam kekuasaan, yakni moralitas dengan titik tekan utamanya ada beradab dan keadilan. Apa yang dilakukan oleh SN adalah mengejar dominasi atas kekuasaan, sehingga terjadi dominasi “libido pricipandi” yakni nafsu menguasai. Perilaku ini kemudian menguat dan menjadi “the culture of power”. Culture of power dari perilaku menyimpang atau pelanggaran atas ketetapan yang telah ditetapkan, sepertinya bergeser dan lebih dikuasai oleh libido kekuasaan.  Culture of power selalu saja hadir dari animo publik yang memberikan hukuman sosial berupa cebiran bahkan pada era gadget begitu cepat meme dan emotion yang dibuat untuk memberikan pesan miring bagi mereka yang diduga melakukan pelanggaran etika, bahkan netizen akan menghimpun dan menggalang petisi untuk melawan pelanggar kode etik untuk mundur.

Berbeda dengan negara-negara yang dikenal masih kuat dengan menjunjung etika, ketika seorang pejabat diduga melakukan praktek korupsi sebelum menjalani proses hukum mereka akan menghormati dan menghargai etika. Jepang dengan budaya malunya yang sangat tinggi mereka bahkan tak segan-segan melakukan pilihan bunuh diri, Korea Selatan apabila seorang pejabat diduga terlibat merugikan negara maka yang dilakukan adalah segera mengundurkan diri dari jabatan yang diemban. Kenyataan di Indonesia ketika seorang pejabat melakukan pelanggaran etika maka yang dilakukan adalah membangun pencitraan bahwa dirinya sedang di zalimi dan mencari belas kasihan.

Perilaku publik sangat diharapkan turut serta menegakan etika kehidupan berbangsa dan bernegara terancam, dugaan yang dilakukan SN adalah pelanggaran bernegara sehingga perilaku ini bukanlah lagi soal private tetapi sudah menjadi persoalan publik. Penegakan etika berbangsa dan bernegara perlu ditegakan oleh setiap warga negara bahkan oleh sesama pejabat negara. Menarik dari dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh SN, sepertinya tidak berdampak pada publik karena terlihat dari animo para pejabat yang memberikan papan ucapan sukacita berupa papan bunga bagi pernikahan anak SN yang diadakan di Hotel Mulia bintang lima (5). Para pejabat juga menyempatkan diri untuk hadir dan melakukan sesi foto bersama dengan SN dan keluarga.

Kenyataan ini kemudian menghadirkan pertanyaan apa ukuran etika berbangsa dan bernegara kita ? apakah etika kita ditentukan oleh kuatnya tekanan media sosial maupun media masa semata ?, atau sebaliknya pelanggaran etika dapat ditegakan melalui pencitraan dengan melakukan hajatan istimewa dan berkelas elit ? Tiga pertanyaan ini menjadi perenungan tulisan ini untuk melakukan aksi penegakan etika yang berdasar pada dasar negara kita yakni Pancasila dalam sila II Kemanusiaan yang adil dan beradab. Pierre Bourdieu seorang pemikir besar Perancis menghadirkan pemikirannya tentang “the field of power” bahwa terjadi konstestasi kekuasaan itu dalam berbagai bentuk, dalam berbagai bidang, dan dalam pelbagai tingkatan struktur sosial, politik dan ekonomi. Dikatakan bahwa kekuasaan itu “tidak datang dari langit” akan tetapi buah modal, capital, baik financial capital, maupun cultural capital (Daniel Dhakidae – Menerjang Badai Kekuasaan –  2015).

Uraian pemikiran kritis Bourdieu, merupakn kritik terhadap konsep Machiavelli tentang paham kekuasaan “fortuna” dimana sebuah kekuasaan diperoleh karena uang dan/atau favor, atau karena kekayaan (fortune) yang berlawanan dan berbeda dengan paham kekuasaan “virtu” yang membangun kekuasaan yang berpijak pada nilai-nilai seperti integritas, cinta-kasih, rendah-hati, yang sering dikenal dengan sebutan virtus Augustinian  yang berrati menjadi orang baik adalah sebuah keutamaan. Kekuasaan SN yang diperoleh karena fortuna akan mengabaikan virtu sebagaiman yang diharapkan dari publik agar MKD memberikan sanksi pelanggaran etika, sebab tidak memenuhi paham kekuasaan yang virtu. Pelaksanaan pernikahan anak SN yang dilakukan di hotel berbintang lima (5) adalah sebuah alat ukur untuk mengabaikan penegakan etika (virtu) sebab dalam kondisi penghakiman publik akibat papa minta saham. 

Kondisi penghakiman publik seperttinya tidak berpengaruh pada penegakan etika yang diharapkan lewat MKD, Kenyataan yang dialami SN ditegaskan lewat pemikiran Bourdieu bahwa SN telah melakukan pengujian melewati struktur (strata) sosial bahwa kekuatan capital (Bourdieu) atau kekuatan fortune (Machiavelli) mampu membawa mengembalikan keberadaan SN ke pucuk kekuasaan, hal ini jelas dari kiriman krans (papan) bunga ucapan sukacita atas pernikahan anaknya. Justru SN merasa kuat karena kondisi pernikahan anaknya menjadi bukti kuat bahwa momentum ini melemahkan tuntutan publik soal sanksi sosial yang hendak ditujukan kepada dirinya.

Lingkaran kekuasaan secara tidak langsug melegitimasi bebasnya sanksi etika bagi SN dengan hadirnya petinggi negara seperti Kepala BNN Komjend Budi Waseso, Menkopolkam Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Perekonomian Sofian Djalil, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua DPD RI Irman Guzman, Kepala BIN Sutiyoso, Ketua MK Arief Hidayat, selain itu sejumlah pengiriman krans bunga dari Kapolri, Panglima TNI, Ketua BPK, dan petinggi negara lainnya.

Realitas ini membuktikan bahwa penegakan etika jauh dari harapan hidup berbangsa dan bernegara jika hendak memutus mata rantai korupsi yang sangat mengental dalam kehidupan bernegara maka sikap penerapan sila kemanusiaan yang adil dan beradab, harus diwujudkan secara radikal dalam kehidupan sosial keseharian dimana berani menerapkan sanksi sosial dengan melakukan tindakan menjauhi oknum atau yang terduga sebagai bentuk tekanan/hukuman sosial  agar memberikan efek jera bagi orang lain. Kehadiran sejumlah pejabat dalam hajatan anak SN merupakan bentuk reduksi pencitraan bagi kehidupan peradaban Indonesia bahwa perilaku papa minta saham adalah sesuatu yang lumrah dalam lingkaran kekuasaan, karena ini adalah bentuk kepantasan sebagai elite negara, dimana  pejabat adalah subyek negara dan rakyat hanyalah obyek penyerta.

*Pengamat Sosial – Politik




Kamis, 19 November 2015

"SETYA NOVANTO POLITISI BELUT...?"

“SETYA NOVANTO POLITISI BELUT...???”
*Yoyarib Mau

Sejarah panjang Setya Novanto (SN) dalam panggung politik Indonesia sudah cukup tua, tercatat 20 tahun sejak periode 1999-2004, 2004-2009, 2009-2014, 2014-2019, terhitung 4 periode SN masih tetap sebagai wakil rakyat dari Dapil II - NTT, karier politik SN ibarat durian runtuh ketika hasil Munas Partai Golkar di Riau, didaulat sebagai Bendahara Partai Golkar mendampingi Aburizal Bakrie. Peran sebagai Bendahara Partai Golkar adalah bagaimana mendapatkan sumber keuangan agar dapur Golkar terus mengepul guna konsolidasi partai dapat berjalan dengan baik, sehingga ruang harus diberikan kepada SN untuk bisa menghasilkan “in come” untuk partai. Peran inilah kemudian Golkar memberikan kesempatan kepada SN pada periode 2009 – 2014 sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di parlement.  

Prestasi dan strategi politik ala SN dalam mempertahankan dapur partai politik agar tetap mengepul dan eksis, para periode 2014 – 2019 SN terpilih lagi sebagai wakil rakyat dan ditempatkan di Komisi II juga resmi dilantik sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019. Namun dalam perjalanan waktu karena ricuh diinternal Partai Golkar antara Kubu Ical dan Kubu Agung, SN kemudian pindah ke Komisi III yang bermitra dengan Kepolisian, Hukum dan HAM, juga tetap berposisi sebagai ketua DPR RI.  Keberadaan SN sebagai wakil rakyat di parlemen tentunya besar harapan rakyat untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, namun kenyataan yang terjadi sejumlah catatan kelam yang ditorehkan selama berada di parlemen, dan hampir setiap kasus yang dituduhkan selalu berhubungan dengan perburuan rente yang melilit piminan DPR RI ini sebagai sebuah habits.

Berikut sejumlah kasus yang mencuat, dinilai merugikan negara dan kasus-kasus tersebut memberikan dugaan kuat melibatkan SN. Dimulai tahun 1999 kasus Cassie Bank Bali kerugian negara sebesar Rp. 904,6 miliar dugaan keterlibatan SN dalam kasus yakni mengalihkan hak piutang (cassie) PT. Bank Bali ke Bank Dagang Negara Indonesia. Saat 2003 melakukan Impor Beras yang merugikan negara sebesar Rp. 23,5 miliar, dugaan keterlibatan SN karena menjadi pemilik PT. Hexatama, importir beras Vietnam tanpa membayar pajak. Pada 2005 terlibat dalam kasus limbah B3 yang merugikan negara sebesar Rp. 1.115 ton, keterlibatan SN diduga bersama pengusaha Singapura melakukan penyulundupan. Ketika 2009 kasus e-KTP tercatat kerugian negara Rp. 2,5 triliun, nama SN disebutkan oleh Nazarudin (kala itu Bendahara Partai Demokrat) dengan tuduhan bahwa SN membagikan komisi ke anggota DPR.  Saat PON Riau pada 2011 tercatat kerugian negara sebesar US$ 1 juta, dugaan kuat bahwa SN memfasilitasi permintaan bantuan dana PON dari APBN. Berikut pada 2014 terkait kasus Pilkada di Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menyebut Novanto menyiapkan dana suap sengketa Pilkada Jatim senilai Rp. 10 miliar. Terakhir pada 2015 memanfaatkkan jabatan sebagai Ketua DPR RI melakukan sejumlah upaya keuntungan ekonomis yakni bertemu dengan Pengusaha AS Donald Trump yang juga calon Presiden AS, SN dituduh melakukan pelanggaran kode etik karena bertepatan dengan masa kampanye, Naas menimpa ketika perilaku politik SN dibongkar oleh Menteri ESDM Sudirman Said melalui hasil rekaman saat SN bertemu dengan pimpinan Freeport bersama dengan seorang pengusaha  dengan mencatut nama Presiden Jokowi untuk perpanjangan kontrak kerja Freeport di Papua (Sumber: diolah dari berbagai sumber seperti Tempo, Kompas dan Liputan6.com).

Dari berbagai kasus yang melibatkan nama SN, sehingga kemudian banyak sebutan yang dikenakan kepada SN, bahwa dirinya seperti politisi licin seperti belut, yang sulit di tangkap karena terlalu licin, akhirnya sebutan menyamakan dengan jatidiri binatang terhadap seorang Setnov, tatkala meminta saham 20% dari freeport, kemudian diakui oleh SN sendiri tentang pertemuan tersebut kepada sejumlah media, kemudian publik memberikan sebutan lain bagi politisi ini seperti pepatah; sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya akan jatuh juga. Perilaku SN mendapatkan identifikasi perilaku yang disamakan dengan perilaku binatang.

Kebanyakan pembaca mungkin bertanya, Mengapa adannya kecenderungan kuat publik memberikan sebutan yang menyamakan track record perilaku SN dengan jatidiri atau ciri khas sejumlah binatang ?  Secara etimologi istilah etologi yang dalam bahasa Yunani terdiri dari dua suku kata yakni ethos dan logos, ethos merujuk pada perilaku etis atau etika yang juga berarti karakter, sedangkan logos berarti ilmu atau pengetahuan. Dengan demikian kaka etologi yang adalah cabang ilmu untuk mempelajari perilaku hewan. Teori ini memberikan relevansi bahwa perilaku manusia mempunyai relevansi dengan perilaku binatang, sifat-sifat yang menonjol dari setiap binatang diantaranya bertindak agresif dan perasaan ingin mengusai, sifat-sifat ini kemudian ditemukan pula pada diri manusia.

Hobbes pernah menggunakan teori etologi dalam pemikiran politiknya yang terkenal sebagai perilaku “leviathan” yang menggambarkan hukum alam, dimana manusia berupaya bebas mengejar kebebasan dan dominasi kekuasaan (SN melakukan dominasi ekonomi) atas pihak lain. hukum alam selalu saja dijalankan oleh binatang tanpa ada aturan yang membatasi,hanyalah kekuatan, kecerdikan dan kelebihan pada diri binatanglah yang menentukan kemenangan. Keberadaan binatang, manusia dan tumbuhan dalam pemahaman agama samawi, sama-sama diciptakan namun keberadaan manusia lebih mulia atau diatas tumbuhan dan binatang. Nietzsche pernah memberikan pandangannya yang termasyur yakni “ubermensch atau superman (Inggris), dirinya berkata; aku mengajarkan kepada kalian mengenai atas, manusia adalah sesuatu yang seharusnya dilampaui. Kata dilampaui disini dimengerti seperti kalau kita memahami bahwa kera telah di lampaui oleh manusia (F. Budi Hardiman – Erlangga – 2002).

Nietzsche menghendaki manusia melebihi ciptaan lain yakni binatang dan tumbuhan yang bukan sekedar tumbuh hidup dan berkembang dan berperilaku standar alami, namun  tumbuh dengan menghasilkan nilai-nilai, manusia di berikan kelebihan melampui tumbuhan dan binatang, sebagai modal kemanusiaan untuk mencapai tujuan yaitu manusia atas (superman). Keberadaan SN sebagai pimpinan DPR RI adalah sebuah modal untuk melakukan transvaluasi nilai-nilai kemanusian, yakni penjungkirbalikan nilai-nilai kebinatangan yang selama ini menjadi citra buruk di lembaga DPR RI yang memeiliki kecenderungan kawanan dan kerumunan dalam menjalankan nafsu kebinatangan berdasarkan hukum alam.

SN sebagai Ketua DPR RI sejatinya adalah Superman dalam konteks bahasa Nietszche agar mampu menunjukan diri sebagai manusia-atas sebagai teladan yang yang ditunjukan lewat perilaku moralitas luhur manusia yang jauh diatas binatang atau sebaliknya tetap seperti sebutan publik yakni berpereilaku “belut” yang licin dan sulit dikendalikan. Jalan panjang politisi Setya Novanto dengan berbagai dugaan yang dituduhkan, membuat publik merasa skeptis untuk mendapatkan keyakinan bahwa nantinya SN mundur sebagai pimpinan DPR RI  sehingga keberadaan lembaga dewan terhormat itu merepresentasikan manusia-atas atau superman yang diharapkan oleh Nietzsche atau sebaliknya menguatkan kebenaran skeptisisme publik  dengan pertanyaan apakah Setya Novanto Politisi Belut... ?

*Pemerhati Sosial - Politik




Minggu, 15 November 2015

"ANOMALI SPRING ARAB'

“ANOMALI SPRING ARAB”
*Yoyarib Mau

Arab Spring merupakan fenomena kebangkitan Islam, fenomena ini meng-internasional dengan berbagai macam topik diskursus yang menantang dan terkesan seksi. Hal ini disebabkan oleh eksistensi Islam yang mencoba merespon situasi yang dihadapi dunia, yaitu: imperialisme politik, menguatnya kebudayaan barat yakni demokrasi, ekonomi liberal dengan konsep pasar bebas, globalisasi, namun  revolusi kebangkitan Islam terlihat parsial karena kenyataannya revolusi yang hanya menguntungkan para elite. Kebangkitan Islam-Arab bekerja sama secara revolusioner dengan kebangkitan-kebangkitan di berbagai tempat, sangat situasional berdasarkan pada kekuatan kelompok aliran lokal mana yang berkuasa, serta pilihan kiblat politiknya ke negara mana. Realitas Dunia Arab berhubungan erat dengan realitas Dunia Islam dan kekuatan internasional.

Arab Spring adalah sebutan lain yang diberikan terhadap Revolusi Dunia Arab yang juga dalam bahasa arab disebut “al-Thawrat al-Arabiyyah”. Sejak 2010 – 2012 menjadi tonggak awal arab spring, diawal dengan gelombang protes di Tunisia yang dikendalikan oleh rezim kudeta Zine El Abidin Ben Ali sudah 25 tahun berkuasa dengan menjalankan kekuasaan otoriter dengan kediktatorannya, kemudian diturunkan secara paksa oleh rakyatnya sendiri. Tunisia menginspirasi Mesir untuk melakukan penurunan paksa terhadap Husni Mubarok yang telah berkuasa selama 30 tahun, kemudian menjalar ke Libya yang menuntut pengunduran diri Moammar Kaddafi yang berujung pada perang saudara, revolusi pun berlanjut ke berbagai negara di Timur Tengah dan Afrika Utara seperti Yaman, Suriah, Bahrain, Iraq, Kuwait, Yordania, Lebanon, Maroko, Oman, Arab Saudi dan Sudan.  

Negara-negara Arab tidaklah terputus dari lingkungan sekitarnya. Demikian pula kebangkitan Islam tidak hanya mengakar di bumi Arab. Islam merupakan agama mayoritas masyarakat Arab, Afrika, dan Asia. Dalam perspektif historis, gerakan-gerakan Islam saling berhubungan dan mempengaruhi satu sama lain. Kehadiran demokrasi di dunia Arab harus bertarung dengan budaya arab yang mengental,  masyarakat barat meyakini eksperimen Eropa soal demokrasi sebagai eksperimen murni dan memandang dirinya sebagai pusat kebangkitan dan contoh ideal pencerahan umat manusia, namun apa yang terjadi di eropa terbangun dari budaya dan peradaban yang berbeda. 

Arab Spring menstimulasi dunia Arab untuk melakukan diplomasi dan menjalin hubungan dengan pihak Internasional, karena kekuatan Internasional mampu memberikan tekanan yang efektif  kepada kekuasaan diktator di suatu negara, Arab Spring adalah langkah awal dalam melakukan restrukturisasi bidang kehidupan guna menciptakan pertumbuhan ekonomi, stabilitas politik serta kemajuan peradaban yang demokratis di Arab dan semenanjung Afrika Utara.

Arab Spring yang dihadirkan Eropa dan sekutunya harus berhadapan dengan peradaban yang mengakar yakni kekhilafahan Utsmani yang menjalankan penguasaan berdasarkan kesultanan, yang berhasil makmur di bawah kepemimpinan sejumlah Sultan yang tegas dan efektif dalam menjalankan kekuasaan dengan kekuatan pasukan perangnya, yang pernah memiliki kekuasaan dari Turki hingga negara-negara Afrika Utara (Mediterania). Ada beban masa lalu antara Eropa dan kekhilafahan Utsmani dalam perang salib pada masa lampau, Warisan budaya Imperium Utsmani adalah sebuah negara militer, kultur politik Utsmani berpusat pada citra-citra perang salib dan sultan sebagai pedang Islam. Pendekatan perekonomian Utsmani  kesadaran akan tujuan bersama dan kesatuan sosial sangat bergantung pada penaklukan dan perluasan wilayah yang tanpa henti.

Dalam budaya suksesi kepemimpinan jika kalah dalam sebuah peperangan mereka akan segera menuntut balas, dan membuat mereka terus terjerat dalam konflik serta mereka akan selalu memperkuat angkatan bersenjata untuk mendominasi. Bahkan merekrut tentara bayaran dari petani bahkan tunawisma yang tidak punya rumah dan mengembara di pedalaman kemudian menjadi pemberontak. Kenyataan budaya kekuasaan yang diwariskan oleh kekhalifaan Utsmani ini yang menghadirkan berbagai kelompok  pemberontak yang tidak puas atau kalah dalam pertarungan yang dihadirkan melalui demokratisasi.

Berkembangnya demokrasi dan tentu berseminya kesadaran keislaman yang terus membaik di negeri-negeri muslim. Bentuk-bentuk kebangkitan yang mungkin lebih tepat disebut “Islam Spring” terlihat dalam bentuk internationalization ekonomi Islam, diterimanya politik Islam berdampingan dengan demokrasi modern, budaya Islam yang membangkitkan kebanggaan pada nilai dan norma Islam, namun suatu sisi harus berhadapan dengan kelompok yang memilih budaya kekhalifaan Utsmani.

Kelompok perlawanan yang membangun kebencian terhadap terhadap  Spring Arab yang dilihat sebagai proyek zionisme, sehingga kelompok yang memegang teguh kekhalifaan Utsmani, terus melakukan perlawanan, bukti perlawanan mereka tidak saja dilakukan di wilayah jazirah arab, tetapi sudah berani melakukan di eropa sebagaimana yang terjadi di Perancis yang dilakukan di sejumlah tempat yang menewaskan banyak orang. Persoalan ini kemudian menghadirkan pertanyaan, Apakah pola demokratisasi yang tepat untuk mendorong internasionalisasi di jasirah Arab ?.

Kelompok yang menyimpang dari Spring Arab ini kemudian memilih jalan kekerasan sebagai pola untuk melawan demokratisasi diberikan stigma teroris. Penyebutan ini sepertinya meneguhkan terorisme sebagai bahasa kekerasan yang patut dilawan, namun perlawanan yang dilakukan apakah harus dibalas dengan kekerasan atau melalui pola yang beradab yang tetap menjunjung spirit kemanusiaan. Spirit kemanusiaan dalam bingkai demokratisasi selalu dipahami dengan membuka diri bagi penampungan pengungsi, sebagaimana yang dimotori oleh Jerman untuk menerima para pengungsi dari negara-negara yang mengalami anomali spring Arab, untuk ditampung di negara-negara eropa, Perancis dalam sejarah sebagai negara yang menjajah di Aljazair, membuka diri bagi warga Aljazair dan jazirah arab lainnya untuk tinggal di Perancis, hal ini sebagai bagian dari tanggung jawab moril untuk memajukan demokratisasi. Kenyataan ini kemudian dimanfaatkan oleh para teroris untuk melakukan perlawanan.

Salah satu sisi dari demokratisasi adalah toleransi, harapan dari Spring Arab adalah terwujudnya demokratisasi, upaya internasionalisasi demokrasi tidak harus menggunakan kekerasan untuk membalas kekerasan tetapi, perlu pendekatan yang lebih soft. Eropa dan sekutunya sebagai pemeran untuk hadirnya demokrasi seyogiannya mampu membangun nasionalisme dan demokrasi di Arab yang didasarkan pada perkembangan “teoretis dan material” sebagaimana yang dahulu dilakukan di eropa, Pendekatan Behaviorisme yang adalah empirisme yang memberikan gambaran bahwa manusia seharusnya tumbuh secara alami, hubungan manusia dan lingkungannya cukup berpengaruh terhadap perubahan tingkahlaku (http://www.academia.edu/9343382/Teori_dan_Konsep_Pendidikan).

Pola demokratisasi yang dibangun oleh eropa dan sekutu, selalu saja pada penekanan kerjasama ekonomi yang menitikberatkan pada material, yakni pembangunan fisik, infrastruktur dengan sejumlah kompensasi atau barter. Sedangkan pembangunan manusia untuk mencerahkan pemikiran manusia melalui pendidikan teoretis untuk mematangkan pemikiran masyarakat arab tidak dilakukan. Teknologi pendidikan harus mampu dimajukan merata di wilayah geografis Arab sendiri sehingga tidak menciptakan  perbedaan sosial.

Memberikan beasiswa bagi yang berprestasi untuk menikmati pendidikan di eropa tanpa ada muatan lain (pesanan sponsor) sehingga kemudian menciptakan pencerahan pemikiran bagi warga Arab yang mengenyam pendidikan di Eropa. Pendidikan sebagai solusi bagi Arab Spring karena akan mendorong nasionalisme yang tinggi untuk membangun tanah airnya. Penerimaan pengungsi dan mengabaikan pendidikan justru mematikan nasionalisme, serta tersisih sebagai warga kelas dua, kemudian dilabel dengan stigma tertentu. Situasi ini menciptakan rasa kebencian yang mendorong orang memilih jalan budaya kekhilafaan Utsmani ketika kalah bertarung maka akan melakukan pemberontakan melalui aksi terorisme.


*Pemerhati Sosial - Politk

Senin, 26 Oktober 2015

"PEMUDA KAMBING CONGEK"

“PEMUDA KAMBING CONGEK”
*Yoyarib Mau

Salah satu segemen penting dalam pembangunan manusia adalah pemuda, tentu pemuda mendapatkan perhatian khusus selain segmen anak, dan orang tua (lansia). Usia Pemuda yang dimaksud dalam segmen ini yakni 17 – 40, walaupun dalam UU 40 Tahun 2009 membatasi pada umur 15 – 30 tahun, namun dalam tulisan ini memberikan jenjang hingga 40 tahun (versi KNPI) dengan pertimbangan peradaban yang lambat dan rendahnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Perhatian pada segmen ini menjadi sebuah keharusan karena diatur dalam UU 40 Tahun 2009 tentang pembangunan kepemudaan dan pelayanan kepemudaan. Keberadaan UU ini mengamanatkan bahwa pembangunan kepemudaan yaitu proses memfasilitasi segala yang berkaitan dengan kepemudaan, sedangkan pelayanan kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan dan pembangunan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.

            UU ini mendapatkan dukungan dengan adanya Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), sedangkan disejumlah tingkatan Provinsi, Kabupaten/Kota terdapat Dinas Pemuda, Pendidikan dan Olahraga ( Dinas PPO). Keberadaan pemuda adalah elemen penting, sehingga didukung oleh perangkat birokrasi dan sejumlah alokasi anggaran  APBN/APBD untuk pembinaan kepemudaan, bahkan sebegitu pentingnya keberadaan pemuda, mendapatkan mata anggaran yang dialokasikan khusus, akan tetapi  terkadang akibat keliaran arah pemuda, sehingga dipaksakanlah kebijakan alternatif, seperti adanya dana Bansos yang dialokasikan kepada sejumlah organisasi pemuda.

            Di Sumatera Utara pada tahun anggaran 2011 - 2013 Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, memberikan dana bantuan sosial (Bansos) yang ditelusuri mengalir ke sejumlah media, LSM, Ormas, termasuk sejumlah organisasi kepemudaan dan mahasiswa, antara lain; MPW. Pemuda Pancasila, DPD Ikatan Pemuda Karya (IPEKA) , FKPPI Sumut, Pemuda Panca Marga Sumut (PPM), GM. FKPPI Sumut, Pujakesuma Sumut, PW. IPNU Sumut, Badko HMI Sumut, GMNI, PMII, GMKI, PMKRI (tidak dijelaskan secara mendetail cabang mana), PD. KBPP Sumut, Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia, Resimen Mahatara Provsu, Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (IARMI), DPW KIBLAT Sumut, dan organisasi lainnya (http://indonesiaaktual.com/ini-data-lengkap-media-ormas-lsm-yang-terima-aliran-dana-bansos-sumut/).

Demikian juga dana bantuan sosial tahun anggaran 2011- 2012 yang penggunaannya di Provinsi Banten oleh mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mengalirkan sejumlah dana bansos ke sejumlah lembaga lantara lain; PMI Provinsi Banten (Ketua Tatu Chasanah), Karang Taruna Provinsi Banten (Ketua Andhika Hazrumi), KNPI/OKP Provinsi Banten (Ketua Aden Abdul Kholik), GP. Ansor Kota Tangerang Selatan (Ketua Tanto W. Arban), (http://m.detik.com/news/berita/2401689/ini-daktar-penerima-hibah-yang-diduga-terafiliasi-dengan-atut).

Penggunaan dana bansos sebagaimana yang dilakukan di Sumut dan Banten peruntukannya sama, hanya saja di Sumut dana bansosnya dibagikan hampir merata kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan, sedangkan di Banten dana bansos tersebut dialirkan hanya kepada ormas atau organisasi kepemudaan yang diketuai oleh keluarga Ratu Atut Chosiyah. Sekelumit aktifitas organisasi kepemudaan yang digambarkan pada alinea diatas tidak hendak menggambarkan bahwa semua organisasi kepemudaan dalam menjalankan roda organisasinya bergantung pada sumbangan atau anggaran pemerintah, namun realitasnya kebanyakan organisasi kepemudaan hadir atau dibentuk untuk tujuan yang sama yakni mendapatkan sumbangan dari pemerintah atau alokasi dana khusus lainnya. Dilema ini kemudian menghadirkan pertanyaan, apakah pembinaan kepemudaan dan pelayanan kepemudaan yang tertuang dalam UU 40 Tahun 2009 itu, hanya sekedar berkutat pada angka nominal dan mengabaikan penanaman nilai yang dicita-citakan ?

            Tan Malaka mengatakan gerpolek adalah perpaduan suku kata yaitu, gerilya, politik dan ekonomi. Gerpolek adalah senjata sang gerilya buat membalas Proklamasi 17 Agustus dan melaksanakan kemerdekaan 100% yang sekarang sudah merosot ke bawah 10%, Sang gerilya adalah seorang putra atau putri, seorang pemuda atau pemudi, seorang Murba  atau Murbi Indonesia, yang taat dan setia kepada Proklamasi dan kemerdekaan 100% dengan menghancur-leburkan siapa  saja yang memusuhi Proklamasi serta memerdekakan 100% (Tan Malaka –GERPOLEK- Narasi – 2013).

            Spirit gerilya adalah spirit keaslian dari para pejuang yang harus diwariskan bagi kepemudaan, pemikiran Tan Malaka dapat dikenakan pada pemuda kekinian, pemuda selalu diidentikan dengan simbol progresif, dinamis, agresor bahkan tulang punggung pembangunan, serta penerus bangsa. Harapan besar pada pemuda harus mendasarkan aktivitas kepemudaannya pada tiga hal; Gerilya, Politik dan Ekonomi. Gerilya adalah menumbuhkan semangat perjuangan yang merata di seluruh wilayah atau pelosok, dengan nilai-nilai perjuangan yakni tabah, berani, memiliki tekad dan bergembira, dalam situasi dan kondisi apapun. Politik melakukan perundingan atau diskusi membangun pemikiran kebangsaan dalam kehidupan kepemudaan untuk terus menggelorakan semangat kemerdekaan dan mengisi kemerdekaan yang bertujuan untuk mempertahankan tatanan dan nilai-nilai yang fundamental yakni semangat Pancasila, UUD 1945, menghargai keberadaan Bhineka Tunggal Ika dan semakin menguatkan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ekonomi yang dimaksud yakni membangun kemandiran ekonomi dalam kelompok, agar organisasi kepemudaan dapat membiasakan diri mandiri dan tidak bergantung kepada pihak lain dalam membangun organisasinnya.

Organisasi Piaraan

Kenyaataan dalam kekuasaan dengan menjalankan prinsip demokrasi dimana pucuk kepemimpinan organisasi diperebutkan melalui kompetisi. Arah demokrasi yang telah dijangkiti oleh virus komersialiasasi organisasi merasuk, dimana selalu memandang jabatan atau kedudukan pimpinan organisasi sebagai sebuah kesempatan untuk memperoleh keuntungan atau penghasilan bagi diri dan kroni. Hal ini disebabkan oleh adanya dana pembinaan dari pemerintah yang bisa diolah. Konsep gerilya, politik dan ekonomi tidak lagi diwujudkan sebagaimana yang ditorehkan oleh Tan Malaka, Para spekulan organisasi merebut pimpinan organisasi dengan bergerilya melakukan transaksi dukungan dengan sejumlah nominal uang, mengabaikan prinsip-prinsip bergerilya yakni kerelaan untuk berkorban. Para pengurus daerah yang hendak hadir dalam kongres/mubes/muktamar dapat dibiayain dan disiapkan tempat untuk dikandangkan agar dalam satu komando saat memberikan dukungan suara bagi yang diusung.

Politik kebangsaan untuk mengisi kemerdekaan dengan nilai-nilai yang dapat mengayomi semua pihak tidak lagi dilakukan, upaya merebut kekuasaan dan pucuk kepemimpinan melalui pola imperialisme “devide et impera”, memecah bela kelompok organisasi dengan melakukan mobilisasi dukungan berdasarkan segregasi “kita dan mereka”, bahkan lebih ekstrim dan primordial dengan membentuk sentimen kanal agama, kanal budaya, ataupun kanal geografis.

Kemandirian ekonomi bagi organisasi kepemudaan seyogiannya dilakukan dalam organisasi dengan usaha-usaha mandiri, menjalankan usaha koperasi dengan azas gotong royong. Naluri pragmatisme sebagai organisasi piaraan membuat organisasi kepemudaan saat ini lebih sebagai organIsasi dengan pendekatan “event organisasi” (EO), jalan ini semata-mata sebagai penyelenggara kegiatan yang berkolaborasi dengan birokrasi. Motif kerjasamanya adalah “koruptif” menjalankan program pemerintah dimana kegiatan yang seharusnya dijalankan selama beberapa hari, namun dapat dipadatkan menjadi satu hari dengan memohon anggota melakukan tanda-tangan kehadiran yang dibuat rangkap, namun dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan tetap dilakukan selama sekian hari.

Motif organisasi “kambing congek” yakni mengajak orang mewakili organisasi tanpa kaderisasi (bukan anggota), dengan hanya mengenakan simbol organisasi untuk hadir dalam sebuah kegiatan seperti seminar, demo atau dukungan kampanye terbuka yang membutuhkan masa dan bendera organisasi dengan mendapatkan sejumlah imbalan, nasi bungkus/kotak serta angka nominal tertentu, melalui penyunatan bagi pimpinan organisasi yang diwakili dan kemudian sisanya untuk peserta yang hadir.

*Pemerhati Sosial-Politik
(tulisan ini akan dipublikasikan di media Timor Express)


  

Kamis, 15 Oktober 2015

"GILIRAN SINGKIL JOKOWI JUGA IJIN"

“GILIRAN SINGKIL JOKOWI JUGA IJIN”
*Yoyarib Mau

Konflik kekerasan antar umat beragama di tanah air selalu terulang dengan motif dan pola yang sama, dilakukan secara masif dan terencana, penyelesaian persoalannya tidak hanya temporal yakni saat terjadi pengungsian, akan tetapi pasca terjadi kerusuhan harus dilakukan penanganan hingga kemudian korban kekerasan yang distigma dengan sebutan pengungsi kembali hidup normal ditengah-tengah masyarakat. Kenyataannya para korban ditelantarkan untuk mencari jalan selamat sendiri untuk kembali dalam kehidupan bermasyarakat.

Warisan kelam yang tinggalkan sebagai catatan buruk hidup berbangsa dan bernegara pasca kekerasan atas nama agama, hal ini tanpa penanganan yang tuntas hingga mengembalikan korban dalam kehidupan kesehariannya seperti; beberapa tahun lalu tragedi berdarah yang terjadi atas Jemaah Ahmadiyah di Cikeusik – Banten yang menelan 4 orang korban pada 06 Februari 2011, hal lain yang menghadirkan kekecewaan bahwa ada korban jiwa yang tewas tetapi vonis hukuman bagi korban kekerasan yang sangat ringan yakni 3 – 6 bulan, dibandingkan dengan jeratan hukuman bagi korban Ahmadiya yakni hanya 6 bulan penjara.

Persoalan lain yang tidak dituntaskan bagi korban Jemaah Ahmadiyah yang mengungsi meninggalkan Cikeusik, hingga 4 tahun berlalu tidak difasilitasi bahkan dijamin untuk kembali hidup di rumah dan lahan tanah garapan mereka. Bahkan tanah hak milik mereka telah digarap oleh jawara dan orang Cikeusik dengan alibi bahwa bukan hak milik mereka lagi,  bahkan untuk mendapatkan kartu identitas baru di tempat baru saja sulit, jika hendak mengurus kartu identitas baru, harus memiliki surat rekomendasi atau surat keterangan dari daerah asal Cikeusik (http://pindai.org/2015/02/06/berkisalah/).

Pada tempat yang berbeda dengan konten yang sama yakni korban kekerasan atas nama agama, juga dialami oleh Komunitas Syiah di Kab. Sampang – Jawa Timur, diserang dan digusur paksa dari rumah mereka oleh kelompok massa anti-Syiah, Korban kekerasan Komunitas Syiah yang berjumlah 168 orang dewasa dan 51 anak-anak ini kemudian diungsikan dari area konflik ke GOR Sampang selama 10 bulan, kemudian jemaah Syiah dipindahkan ke ke Rusun Jemundo  Sidoarjo, sempat melakukan aksi  dan perwakilan mereka di terima oleh SBY serta menjanjikan angin surga bahwa mereka akan dipulangkan sebelum lebaran 2013 atau sebelum akhir masa jabatannya. Kemudian pada tahun 2014 Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berdialog dengan komunitas ini, tapi tidak menjanjikan apa-apa, beliau hanya optimis bahwa bisa menyelesaikan persoalan ini karena keinginan komunitas Syiah untuk kembali ke kampung (http://daerah.sindonews.com/read/1037242/23/3-tahun-komunitas-syiah-sampang-terusir-dari-kampung-halaman-1440567114).

Korban kekerasan atas nama agama, tidak saja dialami oleh komunitas jemaah tetapi juga dialami warga gereja yang beragama Kristen yang mana gedung ibadah ditutup secara paksa  di beberapa tempat seperti GKI Yasmin di Bogor dan HKBP Filadelfia di Bekasi  oleh warga masyarakat yang berbeda agama, hingga sampai saat ini belum mendapatkan tempat ibadah yang defenitif untuk beribadah sehingga pilihan beribadah dilakukan di Taman Monas persis depan Istana Presiden. Keadaan demikian jika tidak dilakukan penanganan dan penyelesaaian akan berdampak bagi warga gereja yang menjadi korban kekerasan atas nama agama di Singkil – Aceh, yang menewaskan 1 orang, korban luka dan pengungsi yang mengung ke wilayah Sumatera Utara.

Denyut hati yang terus menghantui dengan pertanyaan, apakah proses penyelesaian konflik kekerasan antar umat beragama, dimana pemerintah selalu mengambil posisi penyelesaian persoalan dengan pertimbangan komposisi berapa jumlah korban dan berapa jumlah pelaku ? UUD 1945 mengamanatkan dalam Pasal 27 ayat 1 dan 2; (ayat 1, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinnya), (ayat 2, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan). Pasal 29 (ayat 2, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamannya dan kepercayaannya itu). Hak Asasi Manusia juga diatur dalam UUD 1945 Pasal 28A,28B,28E, 28J, 28I,28H dan 28G. Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dalam Pasal 18, Pasal 20, Pasal 26-27.
  
            Kenyataan yang dialami oleh sejumlah peristiwa yang telah diuraikan diatas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan tema besar kekerasan atas nama agama menjadi hal dianggap sederhana bahkan pemerintah menganggap hal  biasa, bisa dengan mudah memohon ijin tidak hadir. Padahal keberadaan Jokowi-JK adalah memberikan jaminan dan perwujudan dari konstitusi tertinggi sebagai hukum dasar tertulis dan tertinggi dari seluruh aktivitas bernegara. Persoalan pengungsi yang terbaikan dan tidak terselesaikan akibat dari kekerasan atas nama agama, seharusnya menjadi pelajaran penting bagi aparat keamanan yang harus tegas dalam memberikan jaminan hukum kepada setiap warga negara. Menjadi persoalan bagi bangsa kita selalu saja akan mencurahkan perhatian dan penanganan akan persoalan keagamaan melihat pada berapa besar jumlah orang yang menjadi korban atau akan menjadi korban di wilayah tersebut.

            Pemerintah melakukan standar ganda dalam menegakan konstitusi bangsa, lemah dalam menegakan konstitusi negara apalagi dituntut untuk mewujudkan HAM yang merupakan kovenan internasional. Hal ini terlihat dari pernyataan Kapolri bahwa tragedi Singkil terjadi karena aparat keamanan kalah jumlah dari para pelaku kekerasan. Alasan yang menunjukan aparat pemerintah kita sebagai aparatus negara selalu menyederhanakan persoalan karena yang menjadi korban adalah kelompok dengan jumlah yang dapat dihitung dengan jari. Negara selalu hadir mengakui setiap warga negara itu sebagai penduduk, apabila warga negara mampu memberikan garansi kepada aparat, untuk mendapatkan jaminan hukum dengan sejumlah imbalan dalam bentuk keuntungan ekonomis dalam angka rupiah.

            Imbalan juga dapat berupa ongkos pencitraan, aparat penegak hukum sebagai kaki tangan Jokowi-JK hanya akan melakukan penegakan konstitusi dengan melihat momentum, jika institusi mereka dalam keadaan terpuruk atau terpojok maka mereka akan hadir dengan kekuatan penuh untuk memanfaatkan momentum dalam rangka “ongkos service” mengembalikan kepercayaan rakyat. Perilaku ini juga berbanding lurus dengan kebijakan Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota  yang bertanggungjawab atas wilayah konflik, korban hanya akan dibantu untuk mendapatkan hak-haknya dengan sebuah kesepakatan “komoditas politik”,  dimana komunitas yang terancam hak konstitusinya harus berpihak atau memberikan dukungan suarannya. Menjadi malapetaka bagi konstitusi negara apabila para pelaku adalah komunitas terbesar dalam komposisi jumlah, sekaligus menjadi pendulang suara dari penguasa maka anggaplah korban kekerasan atas nama agama harus rela menerima hak konstitusinya dibajak  dengan menerima pil pahit bahwa ini adalah takdir.

*Pemerhati Sosial - Politik
(tulisan ini telah dipublikasikan di Media Victory News NTT)
           






Senin, 12 Oktober 2015

"DISOBEDIENCE MK"

“DISOBEDIENCE MK”
*Yoyarib Mau

Keberadaan Hukum harus selalu harus memberikan jawaban bagi kebutuhan terkini masyarakat, peran ini kemudian memberikan ruang bagi amandemen UUD 1945, perubahan itu dilakukan juga dalam kekuasaan kehakiman, sebelumnya kekuasaan kehakiman hanya dilakukan oleh Mahkamah Agung, tetapi kemudian kekuasaan kehakiman diperluas dengan adannya Mahkamah Konstitusi serta membentuk Komisi Yudisial.

Mahkamah Konstitusi dalam pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum {Pasal 24C (1)}, wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden menurut UUD {Pasal 24C (2)}.

Wewenang yang  dimiliki MK ini menjadi kekuatan hukum yang  final dan tidak bisa diganggu gugat. Hanya saja dalam beberapa waktu belakangan ini ada beberapa keputusan yang dilakukan oleh MK menghadirkan kontroversi, seperti pengajuan “judicial review” terhadap pelarangan politik dinasti dalam UU 8 Tahun 2015 Pasal 7 huruf r; gugatan yang dikabulkan MK, menurut banyak pihak MK tidak mendukung cita-cita politik untuk meredam politik dinasti, justru MK membuka kemungkinan munculnya pemerintahan berbasis dinasti. Menurut MK aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945.

Keputusan MK yang dianggap juga kontroversial ketika MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi soal calon tunggal dalam UU No 8 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, dimana MK setuju daerah dengan calon tunggal tetap menggelar pemilihan. Carannya dengan memberi kesempatan kepada pemilih di daerah itu untuk setuju atau tidak setuju terhadap satu pasangan calon tersebut. Dengan pertimbangan hakim konstitusi bahwa UU Pilkada yang mengharuskan adannya lebih dari satu pasangan calon berpotensi mengancam kedaulatan dan hak rakyat untuk memilih. Hakim menegaskan bahwa hak untuk dipilih dan memilih tidak boleh tersandera aturan. Tafsir hukum yang dilakukan oleh hakim konstitusi memenangkan sebagian permohonan pemohon dan menolak sebagian permohonan pemohon agar pasangan calon tunggal dilawankan dengan kotak kosong sehingga daerah tetap bisa menggelar pemilihan.

Kondisi ini kemudian menghadirkan pertanyaan, apakah keputusan MK ini sejalan dengan nilai-nilai demokrasi atau justru sebaliknya MK melakukan pembangkangan terhadap demokrasi ?  Nuri Suseno mengatakan bahwa demokrasi dan representasi adalah dua hal yang berbeda, keduannya tidak lahir dari satu tradisi atau dalam satu periode yang sama. Demokrasi berasal dari tradisi politik negara kota di masa Yunani kuno, yang secara harfiah demokrasi diartikan sebagai bentuk pemerintahan (oleh, dari, dan untuk) rakyat. Representasi berasal dari tradisi monarki di Inggris dari akhir abad pertengahan yang mewajibkan wilayah-wilayah di bawah di bawah kekuasaan raja untuk memberikan upeti terhadap raja sebagai imbalan perlindungan militer yang diberikan. Para Pangeran yang ditempatkan sebagai penguasa di wilayah yang ditaklukan raja berperan sebagai wakil raja dan kerajaan di wilayah tersebut. Demokrasi Yunani adalah demokrasi partisipatori dan tidak berhubungan dengan representasi, sedangkan representasi berasal dari zaman pertengahan, ketika ia dipaksakan sebagai sebuah kewajiban oleh monarki ((Nuri Suseno – Puskapol – 2013).

Kehadiran dua pandangan ini sangatlah berbeda karena hadir dari latar belakang yang berbeda, namun kemudian dua pandangan ini menyatu dalam perkawinan menjadi demokrasi representasi, dimana bentuk pemerintahan yang memperkenankan rakyat untuk memerintah dirinya sendiri, rakyat yang menjalankan kekuasaan atau memerintah adalah hasil representasi dari rakyat melalui proses pemilihan (election). Melihat pada hasil keputusan MK agar pilkada dengan calon tunggal tetap dilakukan, sepertinya hanya menjalankan representasi dan mengabaikan demokrasi, dengan argumentasi bahwa kita menjalankn demokrasi tapi lebih pada “pseudo demokrasi’ dimana menjalankan prosedural berdemokrasi tetapi mengabaikan substansi berdemokrasi.

Hasil keputusan MK memang menjadi kekuatan hukum mutlak, namun harus disadari bahwa tanpa kajian ilmiah/akademik yang mendasar maka keputusan itu hambar karena hanya menggiring rakyat untuk melakukan “selection” yang dibungkus dengan pilkada sehingga terlihat demokratis, mengapa dikatakan seleksi karena memberikan ruang bagi kekuasaan yang berkuasa untuk hanya menghadirkan pilihan calon tunggal yang merupakan representasi tunggal sebagaimana yang dilakukan oleh monarki Inggris pada abad pertengahan. Mengabaikan akan esensi demokrasi dimana kekuasaan yang titik tumpunya ada pada rakyat, dimana ada repsentasi lain yang diakomodir dalam pemilu sehingga menjawab akan perkawinan antara demokrasi dan representatif menjadi demokrasi representatif.

Tafsiran Hakim Konstitusi bahwa tidak dilakukannya pilkada dengan calon tunggal akan mengancam akan kedaulatan rakyat dan hak rakyat untuk memilih, sebenarnya telah mengabaikan akan prinsip demokrasi yang kita jalankan yakni demokrasi perwakilan, dimana hak rakyat dan kedaulatan rakyat yang dimaksudkan Hakim Konstitusi ini telah diwakilkan melalui partai politik, sehingga proses demokrasi yang kita jalankan melalui pemilu guna mendapatkan representasi demokrasi, dalam menjalankan pemerintahan tidak harus mengabaikan representasi lain yang harus diusung oleh partai politik lainnya.

Keputusan MK lebih menghadirkan perilaku demokrasi manipulatif yang menggunakan UUD 1945 sebagai kekuatan hukum mutlak, untuk melakukan taksir dengan membunuh substansi demokrasi. Menjalankan representasi dengan mengabaikan demokrasi, karena yang terlihat hanya mengutamakan elitisme kekuatan hukum untuk melegalkan institusi politik demi menjalankan pemilihan yang diberi model baru yakni “referendum”. Hakim Konstitusi lupa akan kajian akademis bahwa keabsahan demokrasi representasi itu ada pada rakyat melalui pemilihan, dimana memilih mereka yang merupakan representasi rakyat yang berkompeten untuk berkompetisi dalam pemilu/pilkada.

Representasi demokrasi yang diwakilkan melaui partai politk, seyogiannya obyek yang dipilih dalam hal ini pasangan orang/pribadi, namun hakim konstitusi mengabaikan obyek pemilu yakni pasangan orang, dengan memberikan hanya opsi kalimat “ya atau tidak”. Untuk menghindari kelemahan keputusan MK yang bisa menyebabkan senjata makan tuan, maka hakim konstitusi mengabaikan sebagian permohonan pemohon yakni agar pasangan calon tunggal dilawankan dengan kotak kosong sehingga daerah tetap bisa menggelar pemilihan. Hakim konstitusi dalam tafsirannya yang kemudian memutuskan keputusan MK untuk dijalankannya pilkada calon tunggal, lebih pada melakukan mobilisasi politik dengan menjalankan model representasi monarki Inggris.

Demokrasi Representasi yang juga dijalankan Indonesia harus menjaga agar tidak kehilangan keanekaragaman representasi/pilihan, dimana harus menjaga adannya  perbedaan pilihan dalam hal ini obyek pilihan yakni orang/pasangan orang dan partai politik dan bukan opsi ya atau tidak. Pilkada/pemilu secara demokratis harus mampu menghubungkan konstituen (hak dan kedaulatan suaranya) yang menjadi dasar tafsiran hakim konstitusi untuk mengambil keputusan, namun mengabaikan representasi demokrasi (wakil rakyat) yang dibahasakan dalam topik ini yakni pembangkangan terhadap demokrasi, karena mengabaikan arena demokrasi yang terbuka dimana pemilu/pilkada tidak hanya sekedar rangkaian peristiwa berkala dimana kehendak berdaulat mendapatkan otoritas, tetapi bagaimana menciptakan suasana pengaruh kekuasaan yang tercipta untuk memilih dan menilai oran/pasangan orang atau partai politik yang merepresentasikan berbagai kepentingan.

*Pemerhati Sosial - Politik
(tulisan ini telah dipublikasikan di media Timor Express - NTT)