“KABINET POLITIK IMBALAN JASA”
*Yoyarib Mau
Kekuasaan SBY mutlak dalam sistim pemerintahan presidensial pada kabinet yang di sebut SBY dengan sebutan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II (KIB II), namun saat ini penulis lebih cenderung untuk memakai sebutan dalam tulisan ini dengan sebutan Kabinet Politik Imbalan Jasa, walaupun banyak sebutan lagi buat kabinet ini yakni kabinet politik balas budi, kabinet tukar-guling, dan juga kabinet barter, sebutan ini pasti ada sebab dan alasan yakni tiga kekuasaan dalam trias politika yakni eksekutif, legislatif, yudikatif ketiganya memiliki kekuasaan dan peran masing-masing namun kenyataan dalam kepemimpinan SBY saat ini hampir ketiganya di kuasai dan dikendalikan oleh SBY.
Sebutan Kabinet Politik SBY tidak menyertakan Boediono dalam sebutan ini karena tokoh sentral dalam kabinet ini hanyalah SBY, sedangkan Boediono tidak disebutkan. Hal ini tentu beralasan karena sejak penjaringan Calon Wakil President untuk mendampingi SBY, ada penekanan bahwa wapres adalah pembantu president, bukan memiliki kesejajaran yang sama. Wapres hanyalah membantu President dalam menyukseskan segala kebjakannya, dan tidak dapat memutuskan apalagi membuat kebijakan, bukan pada posisi penyeimbang seperti mengoreksi kebijakan. Posisi wapres dalam menjalankan tugas sepertinya hanyalah sebagai pemeran pengganti jika SBY berhalangan menghadiri atau melakukan aktifitasnya maka Boediono dapat menggantikannya. Guna menyelamatkan kekuasaan mungkinkah seorang SBY melakukan upaya politik dengan melakukan pembatasan secara massif dan sistematis terhadap peran legislatif, yudikatif dan eksekutif (eksekutif dalam hal ini lembaga pemerintahan, birokrasi dan BUMN serta sejumlah lembaga bentukan lainnya)?.
Pertanyaan diatas seyogianya telah dijawab oleh SBY dalam kebijakannya sejak kemenangannya namun pertanyaan ini penulis hadirkan kmbali guna memberikan arahan dalam memahami tulisan ini. tiga lembaga negara tersebut sebagai salah satu variabel penentu adanya demokrasi, bahwa demokrasi dapat terkelola dengan baik jika adanya peran yang optimal dari institusi elemen-elemen demokrasi. Samuel Huntington mengemukakan bahwa, sebuah negara demokrasi yang pelembagaan politiknya kacau dan lemah, maka akan berdampak buruk pada stabilitas (David Held – Models Of Democracy – 2006).
Pendapat ini kembali ditegaskan oleh J. Mill bahwa, Semua sistem perlu dijalankan dengan ukuran yang besar oleh aturan-aturan yang pasti – oleh karena itu keberadaaan alat-alat pemerintah yang mandiri tersebut sangat dibutuhkan, untuk membentuk kemampuan tersebut dan melengkapinya dengan kesempatan serta pengalaman yang dibutuhkan bagi penilaian yang tepat bagi masalah-masalah praktis yang besar. (David Held – Models Of Democracy – 2006).
Polititisasi jabatan dan peran ketiga kekuasaan pun hampir dikooptasi oleh SBY sebagaimana Legislatif saat ini diikat dalam dokument kontrak koalisi pendukung SBY – Boediono dari beberapa partai Politik sejak SBY dan Boediono mencalonkan diri untuk mengikuti pemilu President pada pemilu 2009 yang lalu, partai politik itu terdiri dari Partai Demokrat, PKS, PPP, PKB, PAN dan pasca Munas Golkar yang dimenangkan oleh Aburizal Bakrie, Partai Golkar pun memilih untuk berkomitment dalam gerbong mendukung SBY – Boediono. Seluruh kursi DPR yang berjumlah 560 Kursi legislative sebagai wakil rakyat sudah seharusnya sebagai kekuatan penyeimbang terhadap kekuasaan untuk melakukan chek and balance, namun jumlah kursi koalisi sudah mayoritas yang berjumlah 423 Kursi sudah berpihak pada kekuasaan yakni mendukung seluruh kebijakan pemerintahan SBY – Boediono, sedangkan hanya sisa 137 Kursi dari PDIP 94 Kursi, Gerindra 26, dan Hanura 17 Kursi, dari jumlah kursi antara partai pendukung dan partai oposisi sebenarnya tidak imbang dan dalam sistem demokrasi hal ini tidak sehat.
Jumlah tersebut hampir mutlak dimana PDIP pun di dekati untuk bergabung dalam koalisi SBY yang nanti nya akan mendapat jatah dalam cabinet sebagai menteri, namun proses pendekatan ini tidak mempan hanya mampu saja mempengaruhi Taufik Kiemas dan cs –nya dan menempatkan Taufik Kiemas sebagai Ketua MPR , namun bagi Megawati beroposisi dengan memihak kepada rakyat adalah hal yang mutlak sehingga PDIP tetap sebagai oposisi.
Proses perekrutan kabinet yang di lakukan pun tidak sesuai dengan keinginan dan kebutuhan jabatan yang di emban para menteri yang dipilih, sebagian besar di tempatkan tidak pada tempatnya dimana tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan atau kemampuan yang dimiliki seperti Hatta Rajasa yang berlatar belakang pendidikan tekhnik di tempatkan untuk mengurus perekonomian mungkin karena kabar yang santer berkembang bahwa Hatta Rajasa memiliki hubungan baik dengan SBY karena akan menjadi calon besan, sehingga posisi kementrian hanyalah bagi-bagi kedudukan untuk kepentingan kekeluargaan
Seandainya Menteri Hukum dan Ham, Patrialis Akbar, SH yang berlatar belakang pendidikanm hanya S1 Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, apakah cukup matang dan memiliki kompetensi untuk menetapkan dan menyusun sebuah kebijakan hukum? Bagaimana hukum di Indonesia akan berkwalitas jika mereka yang ditempatkan pada posisi tersebut tidak berkompeten? Penempatan ini kelihatannya hanyalah pertimbangan politik semata seharusnya tanpa memperthatikan kemampuan dan kompetensi keilmuan yang di miliki. Pemilihan diri Patrialis Akbar mungkin karena alasan imbalan jasa atas kesediaan dirinya mewakili PAN untuk menandatangani surat keputusan KPU tentang partai-partai pengusung SBY-Boediono pada pemilu president yang lalu, yang saat itu Ketua Umum PAN Soetrisno Bachir berhalangan hadir karena sedang berobat ke luar negeri.
Padahal Hukum adalah panglima tertinggi dalam penegakan demokrasi jika posisi ini di jabat oleh seorang politisi maka akan ada tendensi keberpihakan demi kepentingan partai politik, keputusan hukum nantinya hanya akan berpihak bagi mereka yang memiliki kedekatan, hubungan emosional dan kepentingan partainya tidak berkeadilan bagi semua rakyat.
Dasar pembagian kekuasaan dan jabatan dalam membangun negara ini tidak bisa dilakukan hanya dengan pertimbangan imbalan jasa sebab, berbicara Hukum berarti bagaimana seorang pejabat menangani masalah pada satuan kerja dalam bidang hukum sehingga menurut Prof. Arief Rachman seorang begawan pendidikan ”otak dan watak” sebagai kriteria pejabat atau eksekutif (Kompas, 31 Oktober 2009), pengetahuan profesional memang berkontribusi pada keberhasilan seseorang pengetahuan profesional dapat diperoleh dari pendidikan formal yang cukup dan berkompeten, dan tidak hanya itu saja tetapi pertimbangan track record juga harus menjadi bahan pertimbangan seperti; kemampuan mekanisme kerja, komunikasi, kerja tim, dan etos kerja yang baik.
Kematangan Otak atau IQ seharusnya menjadi salah satu pilar pertimbangan untuk dipilih sebagai pejabat, selain memiliki karakter mungkin saja memiliki karakter yang tepat yakni memiliki keberanian mengambil keputusan tetapi kolaborasi dari berbagai aspek sebagai modal yang sangat tepat untuk menentukan seorang pejabat.
Penekanan penulis lebih pada masalah hukum sebab hukum jika ditegakan dengan benar dan berkeadilan maka akan menciptakan aura demokrasi yang mendatangkan kesejahteraan yang menyeluruh bagi rakyat. Karena masalah hukum yang tidak beres dalam negara ini salah satunya masalah korupsi, karena kegagalan Yudikatif menegakan hukum dalam penanganan kasus korupsi sehingga terbentuk lah KPK yang dilengkapi dengan alat hukum atauUU KPK yang jelas, tetapi alat hukum yang dipakai oleh KPK di langgar oleh KPK sehingga menimbulkan ketidakstabilan dalam negara, tercipta ketidakharmonisan dalam penegakan hukum menyebabkan kekacauan dalam elemen-elemen negara.
Bahkan dengan masing-masing kewenangan dalam menafsirkan pasal-pasal hukum yang ada membuat mereka saling menjatuhkan sehingga peran pejabat hukum sangat dibutuhkan yang berkompeten sehingga tidak tumpang tindih dan memiliki kemandirian dalam melaksanakan tugasnya sehingga tecipta aturan hukum yang jelas, penegakan hukum yang tidak memihak serta memiliki kesamaan dan kesetaraan dalam hukum.
Seandainya benar SBY memiliki komitment seperti yang diungkapkan dalam prosesi inaugurasinya dengan menyebutkan akan mengusung tiga hal dalam pemerintahannya saat ini yakni kesejahteraan, demokrasi dan keadilan. Dengan demikian jika mereka yang terlibat atau memiliki keterkaitan dengan masalah hukum maka demi keadilan mereka tidak dilibatkan dulu dalam pemerintahan atau penundaan pelantikan hingga ada kepastian hukum. Seperti kasus Bank Century dimana jelas-jelas ada keterkaitan dan garis koordinasi dalam permasalahan keuangan maka mereka yang ada di Kabinet Indonesia Bersatu II turut terlibat dimana ada dugaan yakni Mantan Menteri Keuangan dan Mantan Gubernur Bank Indonesia.
Jika SBY memiliki komitment untuk menegakan demokrasi maka penentuan pejabat tidak berdasarkan asas imbalan jasa tetapi lebih pada kemandirian, kemampuan dan kompetensi, dengan demikian maka penegakan serta peran serta elemen-elemen pemerintahan yang optimal, akan tetapi elemen elemen ini kacau dan tak berperan dengan optimal maka tercipta kekacauan dalam negara bahkan antar lembaga negara sendiri.
*. Penulis : Mahasiswa Ilmu Politik – Kekhususan Politik Indonesia – FISIP – UI / 0806383314.
Jumat, 30 Oktober 2009
Sabtu, 17 Oktober 2009
"Revivalisasi Vs Oikoumene"
“REVIVALISASI Vs OIKOUMENE”
*Yoyarib Mau
Kehidupan kaum muda pada era kontemporer, menjadi pergumulan manusia di seantero dunia, pergulatan ini ibaratnya seperti mata uang dengan dua sisi, salah satu sisi kehidupan tersebut yakni retorika akan perjalanan sejarah hadirnya Gereja dan para pendiri dengan seluruh simbol, ritual dan serta doktrin yang influensanya hingga ke Indonesia.
Menjadi kebanggaan bagi warga gereja atau manusia pada umumnya. Seandainya mereka dapat mengalami atau menikmati kembali pergumulan sejarah gereja yang telah berlalu dalam kehidupannya. Hal tersebut yang dinamakan revivalisasi namun apabila tak memungkinkan untuk menjalani, menikmati bahkan sekalipun melalui upaya untuk mewujudkan hal sama maka warga gereja bahkan kehidupan manusia yang kebetulan memilih atau terlahir dalam kondisi yang tidak memberikan ruang untuk memilih berbeda keyakinan, atau dengan sadar memilih untuk berkeyakinan lain maka lompatan yang dilakukan adalah melakukan pengulangan melalui media lain yakni sandiwara, drama atau film dan media visual lainya.
Proses mengenang kembali suatu budaya atau sejarah yang telah berlalu tidak terbatas hanya untuk mengenang kembali yang dilakukan melalui peran yang dimainkan dalam sesion tertentu saja. Manusia mengadopsinya menjadi jati dirinya melalui doktrin yang dipercayai atau diyakini sebagai sebuah kebenaran, Perilaku ini tak sebatas itu saja namun ada langkah manusia yang konkrit guna melakukan revivalisasi atas sejarah yang telah berlalu melalui euforia tertentu. Aksi euforia berupa simbol dan aksesories tertentu sebagai sebagai pengenangan akan sebuah peradaban yang telah berlalu dan berkeinginan untuk menjelma kembali dalam kehidupan saat ini.
Pemuda Kristen akan melakukan revivalisasi dengan menggunakan aksesoris sebagai salah satu ekspresi diri, salah satu bentuk ekspresi tersebut yakni rantai salib dengan ukuran yang cukup besar dan dikenakan di leher dengan menempatkannya diluar baju di bagian depan dada. Indonesia saat ini sangat familiar dengan rantai salib yang dikenal dengan sebutan ”besi putih” dan aksesories ini menunjukan pada gereja mula-mula dimana para imam gereja atau para birawati sering menggenakannya kemanapun mereka berada sebagai tanda bahwa mereka adalah orang yang dikhususkan.
Makna ini bergeser dimana pemuda atau warga gereja mengenakan aksesories ini sebagai simbol, pertanda pemakainya adalah seorang penganut agama Kristen. Namun ada ciri-ciri yang lebih mengkhususkan lagi yakni ”rosario” yang kebanyakan dikenakan oleh penganut Katolik. Rantai salib yang terbuat dari besi putih ada ciri-ciri khusus yang lebih spesifik guna membedakan si pemakainya, apabila di rantai tersebut tergantung aksesories salib dan di salib tersbut tidak terdapat lukisan tertentu ini menunjukan bahwa ia seorang Protestant, apabila di salib tersebut ada lukisan atau relief Yesus yang tergantung di palang salib tersebut maka kemungkinan besar si pemakai adalah seorang Katolik.
Proses pembedahan dan pembelahan diri kelompok, penganut kepercayaan akan membelah diri menjadi kelompok-kelompok kecil dengan menjadikan simbol atau aksesories sebagai identitas kelompok. Dengan adanya simbol atau aksesories tersebut mereka dapat diketahui bahkan diakui sebagai bagian dari komunitas atau kelompok tertentu.
Bangunan gereja dengan bentuk, relief, simbol atau aksesories yang tampak dalam sebuah bangunan akan membedakan dan sebagai petunjuk akan keberadaan gereja serta aliran dari gereja tersebut. Apabila di bubungan Gereja ada aksesories Seekor Ayam Jantan maka ada kemungkinan pemakai Bangunan tersebut adalah kelompok penganut Protestant Presbiterian (Calvinis – Luteran), namun jika ada gambar Salib dan burung merpati dan daun Zaitun maka ada kemungkinan pemakai Gedung tersebut adalah mereka adalah kelompok Kristen Pantekosta atau aliran Injili (Armenian).
Ada simbol-simbol yang banyak dengan berbagai vairannya dan di jadikan sebagai cirri dari aliran kepercayaan tertentu dalam Gereja, bahkan simbul tersebut tanpa sadar telah di maknai bahkan di domain sebagai milik atau penunjuk bagi komunitas tertentu. Bahkan di kemudian hari simbol, relief dan ciri-ciri yang berkembang sebagai bentuk dan identitas kelompok di jadikan sebagai sebuah kepemilikan yang tidak boleh di tiru atau di kenakan oleh kelompok lain jika mereka bukan menjadi bagian dari kelompok yang memiliki rumah tersebut.
Tidak terbatas pada identitas yang dikenakan tetapi pembenaran bahkan pengkultusan terhadap pribadi, simbol, aksesories terkadang menjadi sumber pembenaran yang dimiliki oleh kelompok tertentu, seketika ada orang lain yang salah menggunakan, memberikan aksen atau memperlakukan simbol atau aksesories tersebut tidak seturut dengan makna dan simbol asalinya maka dapat menyulut kesalahpahaman dan konflik horisontal.
Penggunaan simbol sebagai identitas kelompok pada awalnya sebagai proses pengenangan kembali akan sebuah peradaban yang telah berlalu, akan tetapi dalam perkembangannya simbol, relief, aksesories telah mengalami pergeseran makna atau bias makna sebagai jati diri dan bahkan disakralkan sebagai ruh dari kelompok tersebut.
Hadir sebuah pertanyaan mendasar yang patut di diskusikan bersama yakni, adanya simbol atau aksesories dalam kelompok – kelompok gerejawi perlu dikaji bersama penggunaannya, apakah menguntungkan atau menghadirkan bencana bagi kehidupan bergereja? Kemudian bagaimana kita memahami serta menggunakan simbol, aksesories serta reliefnya dalam kehidupan bergereja, bermasyarakat dan bernegara.
Permasalahan diatas kini menjadi budaya dan mengakar dalam setiap komunitas gereja, namun perlu ada pemahaman yang total dan menyeluruh terhadap budaya simbol atau aksesories yang berkembang. Francis Fukuyama mengungkapkan budaya adalah konsep pilihan, dalam menimbang-nimbang pilihan budaya yang saling bersaing ini tidak dapat satu pun dianggab lebih baik dari yang lain, dengan demikian memerlukan kelompok norma tertentu yang membentuk modal sosial, dimana modal sosial tersebut sebagai seperangkat nilai atau norma informal yang dimiliki bersama oleh anggota suatu kelompok yang memungkinkan kerja sama di antara mereka, kemudian Dia menambahkan bahwa modal sosial memberikan manfaat yang lebih luas, modal sosial penting sekali untuk mewujudkan masyarakat sipil yang sehat, dalama arti, kelompok dan himpunan yang terwujud diantara keluarga dan negara. (Guncangan Besar – Gramedia – 2005).
Revivalisasi lebih memiliki kecenderungan untuk membentuk sebuah budaya baru dalam kehidupan masyarakat dan juga kehidupan agama yang masing-masing tidak dapat disalahkan dan juga membenarkan yang lain, budaya tersebut yakni dalam bentuk simbol dan aksesories yang dikenakan dapat membentuk diri menjadi kelompok tertentu kuat, hidup dan berkembang dalam masyarakat.
Sebagai Identitas yang menjadi alat pembenaran bagi kelompok untuk saling mempertahankan diri serta membela kelompoknya jika simbol dan aksesories kelompoknya direndahkan atau di lecehkan sehingga menimbulkan rapuhnya kehidupan kebersamaan seperti yang diharapkan dalam konsep Oikoumene yakni membangun hubungan baik dengan semua institusi gereja, lembaga –lembaga Kristen yang menyakini keanekaragaman budaya dari simbol dan aksesoirs yang dimiliki dari masing-masing kelompok diharapkan tidak mempertajam hal tersebut sebagai perbedaan yang mendasar.
Tak disangkal konflik dan perbedaan dalam kehidupan bergereja terjadi karena perbedaan – perbedaan yang ada yang tidak mungkin di satukan terutama doktrin maupun tafsiran-tafsiran yang dimiliki, sehingga tawaran Fukuyamaa mengenai modal sosial menurut penulis dapat dijadikan sebagai sebuah sarana untuk membangun kerjasama, antara kelompok gerejawi yang memiliki pelbagai perbedaan budaya.
Perbedaan merupakan hasil rekonstruksi manusia sehingga tidak menutup kemungkinan bagi manusia untuk menghadirkan konsep baru seperti modal sosial, namun untuk konteks Indonesia saat ini modal sosial seperti apa yang dapat digunakan dengan tepat untuk membangun kebersamaan? Modal sosial dapat di bangun oleh berbagai kelompok dari berbagai berbgai denominasi untuk besama-sama mewujudkan kebersamaan. Gereja sudah saatnya memahami diri secara baru dimana tidak lagi hanya membanggakan diri sebagai institusi keselamatan dan mengumandangkan pengampunan dosa tetapi Gereja sudah saatnya menghadirkan diri secara baru dengan modal sosial guna meningkatkan pelayanan sosial dan peningkatan kapasitas dan kapabilitas sosial.
Modal sosial dapat berevolusi dalam berbagai bentuk yakni komunitas-komunitas sosial yang memfokuskan diri dalam penanganan masalah-masalah sosial seperti kemiskinan, kebodohan, kerusakan lingkungan dan lain-lainya. Komunitas sosial yang terbentuk diharapkan dapat menyelaraskan berbagai denominasi dengan berbagai simbol yang dimiliki karena ada obyek bersama yang dapat di namakan ”musuh bersama” untuk dibasmi.
Timbul keyakinan yang dapat membakar emosi para pemuda atau warga gereja bahwa ada musuh bersama yang dapat dijadikan alasan untuk menyatukan diri dan diharapkan mampu meminimalisir semangat revivalisasi pada kelompok, dengan adanya musuh bersama yakni permasalahan sosial kemasyarakatan para kelompok ini dapat membangun model oikoumene baru dalam komunitas-komunitas tertentu seperti komunitas pencinta alam yang musuhnya adalah kerusakan alam, atau kelompok melek huruf, atau melek angka yang musuhnya adalah kebodohan, dan kelompok lainya yang memiliki spirit dan emosi yang sama untuk membangun kehidupan bersama tanpa kesenjangan. Muara dari modal sosial ini yang kemudian hari dapat dikategorikan menjadi NGO (Non Governon Oraginazation), civil society, LSM. Semuanya hadir dan diperankan oleh pemuda atau warga gereja sebagai modal social yang dapat membangun kebersamaan dan saling bekerja sama tanpa membedakan simbol aksesories, dan doktrin yang melekat pada diri, tetapi ada tujuan bersama yang mulia yang dapat menyatukan pelbagai perbedaan.
Semangat revivalisasi dapat diubah bentuknya melalui modal sosial dan tidak dengan membanggakan simbol atau aksesories lama untuk membentengi diri sebagai kekuatan tertentu tetapi dihadirkan kembali dalam bentuk modal social guna menciptakan kehidupan Oikoumenis.
*Penulis adalah Mahasiswa ilmu politik – Kekhususan Politik Indonesia – FISIP – UI dan Wakil Sekertaris Pada Badan Pengurus Perwakilan Gereja Masehi Injili di Timor Jakarta masa bhakti 2008 – 2012.
*Yoyarib Mau
Kehidupan kaum muda pada era kontemporer, menjadi pergumulan manusia di seantero dunia, pergulatan ini ibaratnya seperti mata uang dengan dua sisi, salah satu sisi kehidupan tersebut yakni retorika akan perjalanan sejarah hadirnya Gereja dan para pendiri dengan seluruh simbol, ritual dan serta doktrin yang influensanya hingga ke Indonesia.
Menjadi kebanggaan bagi warga gereja atau manusia pada umumnya. Seandainya mereka dapat mengalami atau menikmati kembali pergumulan sejarah gereja yang telah berlalu dalam kehidupannya. Hal tersebut yang dinamakan revivalisasi namun apabila tak memungkinkan untuk menjalani, menikmati bahkan sekalipun melalui upaya untuk mewujudkan hal sama maka warga gereja bahkan kehidupan manusia yang kebetulan memilih atau terlahir dalam kondisi yang tidak memberikan ruang untuk memilih berbeda keyakinan, atau dengan sadar memilih untuk berkeyakinan lain maka lompatan yang dilakukan adalah melakukan pengulangan melalui media lain yakni sandiwara, drama atau film dan media visual lainya.
Proses mengenang kembali suatu budaya atau sejarah yang telah berlalu tidak terbatas hanya untuk mengenang kembali yang dilakukan melalui peran yang dimainkan dalam sesion tertentu saja. Manusia mengadopsinya menjadi jati dirinya melalui doktrin yang dipercayai atau diyakini sebagai sebuah kebenaran, Perilaku ini tak sebatas itu saja namun ada langkah manusia yang konkrit guna melakukan revivalisasi atas sejarah yang telah berlalu melalui euforia tertentu. Aksi euforia berupa simbol dan aksesories tertentu sebagai sebagai pengenangan akan sebuah peradaban yang telah berlalu dan berkeinginan untuk menjelma kembali dalam kehidupan saat ini.
Pemuda Kristen akan melakukan revivalisasi dengan menggunakan aksesoris sebagai salah satu ekspresi diri, salah satu bentuk ekspresi tersebut yakni rantai salib dengan ukuran yang cukup besar dan dikenakan di leher dengan menempatkannya diluar baju di bagian depan dada. Indonesia saat ini sangat familiar dengan rantai salib yang dikenal dengan sebutan ”besi putih” dan aksesories ini menunjukan pada gereja mula-mula dimana para imam gereja atau para birawati sering menggenakannya kemanapun mereka berada sebagai tanda bahwa mereka adalah orang yang dikhususkan.
Makna ini bergeser dimana pemuda atau warga gereja mengenakan aksesories ini sebagai simbol, pertanda pemakainya adalah seorang penganut agama Kristen. Namun ada ciri-ciri yang lebih mengkhususkan lagi yakni ”rosario” yang kebanyakan dikenakan oleh penganut Katolik. Rantai salib yang terbuat dari besi putih ada ciri-ciri khusus yang lebih spesifik guna membedakan si pemakainya, apabila di rantai tersebut tergantung aksesories salib dan di salib tersbut tidak terdapat lukisan tertentu ini menunjukan bahwa ia seorang Protestant, apabila di salib tersebut ada lukisan atau relief Yesus yang tergantung di palang salib tersebut maka kemungkinan besar si pemakai adalah seorang Katolik.
Proses pembedahan dan pembelahan diri kelompok, penganut kepercayaan akan membelah diri menjadi kelompok-kelompok kecil dengan menjadikan simbol atau aksesories sebagai identitas kelompok. Dengan adanya simbol atau aksesories tersebut mereka dapat diketahui bahkan diakui sebagai bagian dari komunitas atau kelompok tertentu.
Bangunan gereja dengan bentuk, relief, simbol atau aksesories yang tampak dalam sebuah bangunan akan membedakan dan sebagai petunjuk akan keberadaan gereja serta aliran dari gereja tersebut. Apabila di bubungan Gereja ada aksesories Seekor Ayam Jantan maka ada kemungkinan pemakai Bangunan tersebut adalah kelompok penganut Protestant Presbiterian (Calvinis – Luteran), namun jika ada gambar Salib dan burung merpati dan daun Zaitun maka ada kemungkinan pemakai Gedung tersebut adalah mereka adalah kelompok Kristen Pantekosta atau aliran Injili (Armenian).
Ada simbol-simbol yang banyak dengan berbagai vairannya dan di jadikan sebagai cirri dari aliran kepercayaan tertentu dalam Gereja, bahkan simbul tersebut tanpa sadar telah di maknai bahkan di domain sebagai milik atau penunjuk bagi komunitas tertentu. Bahkan di kemudian hari simbol, relief dan ciri-ciri yang berkembang sebagai bentuk dan identitas kelompok di jadikan sebagai sebuah kepemilikan yang tidak boleh di tiru atau di kenakan oleh kelompok lain jika mereka bukan menjadi bagian dari kelompok yang memiliki rumah tersebut.
Tidak terbatas pada identitas yang dikenakan tetapi pembenaran bahkan pengkultusan terhadap pribadi, simbol, aksesories terkadang menjadi sumber pembenaran yang dimiliki oleh kelompok tertentu, seketika ada orang lain yang salah menggunakan, memberikan aksen atau memperlakukan simbol atau aksesories tersebut tidak seturut dengan makna dan simbol asalinya maka dapat menyulut kesalahpahaman dan konflik horisontal.
Penggunaan simbol sebagai identitas kelompok pada awalnya sebagai proses pengenangan kembali akan sebuah peradaban yang telah berlalu, akan tetapi dalam perkembangannya simbol, relief, aksesories telah mengalami pergeseran makna atau bias makna sebagai jati diri dan bahkan disakralkan sebagai ruh dari kelompok tersebut.
Hadir sebuah pertanyaan mendasar yang patut di diskusikan bersama yakni, adanya simbol atau aksesories dalam kelompok – kelompok gerejawi perlu dikaji bersama penggunaannya, apakah menguntungkan atau menghadirkan bencana bagi kehidupan bergereja? Kemudian bagaimana kita memahami serta menggunakan simbol, aksesories serta reliefnya dalam kehidupan bergereja, bermasyarakat dan bernegara.
Permasalahan diatas kini menjadi budaya dan mengakar dalam setiap komunitas gereja, namun perlu ada pemahaman yang total dan menyeluruh terhadap budaya simbol atau aksesories yang berkembang. Francis Fukuyama mengungkapkan budaya adalah konsep pilihan, dalam menimbang-nimbang pilihan budaya yang saling bersaing ini tidak dapat satu pun dianggab lebih baik dari yang lain, dengan demikian memerlukan kelompok norma tertentu yang membentuk modal sosial, dimana modal sosial tersebut sebagai seperangkat nilai atau norma informal yang dimiliki bersama oleh anggota suatu kelompok yang memungkinkan kerja sama di antara mereka, kemudian Dia menambahkan bahwa modal sosial memberikan manfaat yang lebih luas, modal sosial penting sekali untuk mewujudkan masyarakat sipil yang sehat, dalama arti, kelompok dan himpunan yang terwujud diantara keluarga dan negara. (Guncangan Besar – Gramedia – 2005).
Revivalisasi lebih memiliki kecenderungan untuk membentuk sebuah budaya baru dalam kehidupan masyarakat dan juga kehidupan agama yang masing-masing tidak dapat disalahkan dan juga membenarkan yang lain, budaya tersebut yakni dalam bentuk simbol dan aksesories yang dikenakan dapat membentuk diri menjadi kelompok tertentu kuat, hidup dan berkembang dalam masyarakat.
Sebagai Identitas yang menjadi alat pembenaran bagi kelompok untuk saling mempertahankan diri serta membela kelompoknya jika simbol dan aksesories kelompoknya direndahkan atau di lecehkan sehingga menimbulkan rapuhnya kehidupan kebersamaan seperti yang diharapkan dalam konsep Oikoumene yakni membangun hubungan baik dengan semua institusi gereja, lembaga –lembaga Kristen yang menyakini keanekaragaman budaya dari simbol dan aksesoirs yang dimiliki dari masing-masing kelompok diharapkan tidak mempertajam hal tersebut sebagai perbedaan yang mendasar.
Tak disangkal konflik dan perbedaan dalam kehidupan bergereja terjadi karena perbedaan – perbedaan yang ada yang tidak mungkin di satukan terutama doktrin maupun tafsiran-tafsiran yang dimiliki, sehingga tawaran Fukuyamaa mengenai modal sosial menurut penulis dapat dijadikan sebagai sebuah sarana untuk membangun kerjasama, antara kelompok gerejawi yang memiliki pelbagai perbedaan budaya.
Perbedaan merupakan hasil rekonstruksi manusia sehingga tidak menutup kemungkinan bagi manusia untuk menghadirkan konsep baru seperti modal sosial, namun untuk konteks Indonesia saat ini modal sosial seperti apa yang dapat digunakan dengan tepat untuk membangun kebersamaan? Modal sosial dapat di bangun oleh berbagai kelompok dari berbagai berbgai denominasi untuk besama-sama mewujudkan kebersamaan. Gereja sudah saatnya memahami diri secara baru dimana tidak lagi hanya membanggakan diri sebagai institusi keselamatan dan mengumandangkan pengampunan dosa tetapi Gereja sudah saatnya menghadirkan diri secara baru dengan modal sosial guna meningkatkan pelayanan sosial dan peningkatan kapasitas dan kapabilitas sosial.
Modal sosial dapat berevolusi dalam berbagai bentuk yakni komunitas-komunitas sosial yang memfokuskan diri dalam penanganan masalah-masalah sosial seperti kemiskinan, kebodohan, kerusakan lingkungan dan lain-lainya. Komunitas sosial yang terbentuk diharapkan dapat menyelaraskan berbagai denominasi dengan berbagai simbol yang dimiliki karena ada obyek bersama yang dapat di namakan ”musuh bersama” untuk dibasmi.
Timbul keyakinan yang dapat membakar emosi para pemuda atau warga gereja bahwa ada musuh bersama yang dapat dijadikan alasan untuk menyatukan diri dan diharapkan mampu meminimalisir semangat revivalisasi pada kelompok, dengan adanya musuh bersama yakni permasalahan sosial kemasyarakatan para kelompok ini dapat membangun model oikoumene baru dalam komunitas-komunitas tertentu seperti komunitas pencinta alam yang musuhnya adalah kerusakan alam, atau kelompok melek huruf, atau melek angka yang musuhnya adalah kebodohan, dan kelompok lainya yang memiliki spirit dan emosi yang sama untuk membangun kehidupan bersama tanpa kesenjangan. Muara dari modal sosial ini yang kemudian hari dapat dikategorikan menjadi NGO (Non Governon Oraginazation), civil society, LSM. Semuanya hadir dan diperankan oleh pemuda atau warga gereja sebagai modal social yang dapat membangun kebersamaan dan saling bekerja sama tanpa membedakan simbol aksesories, dan doktrin yang melekat pada diri, tetapi ada tujuan bersama yang mulia yang dapat menyatukan pelbagai perbedaan.
Semangat revivalisasi dapat diubah bentuknya melalui modal sosial dan tidak dengan membanggakan simbol atau aksesories lama untuk membentengi diri sebagai kekuatan tertentu tetapi dihadirkan kembali dalam bentuk modal social guna menciptakan kehidupan Oikoumenis.
*Penulis adalah Mahasiswa ilmu politik – Kekhususan Politik Indonesia – FISIP – UI dan Wakil Sekertaris Pada Badan Pengurus Perwakilan Gereja Masehi Injili di Timor Jakarta masa bhakti 2008 – 2012.
Senin, 12 Oktober 2009
"Kemanakah Arah Golkar?"
“KEMANAKAH ARAH GOLKAR”
*Yoyarib Mau
Aslinya wajah Golkar adalah hadir dari ketidakpastian, tentu ada alasan mengapa hadir dari ketidak pastian sebab sejak berdirinya Golkar sudah menunjukan jati diri bukan sebagai partai politik tetapi menggolongkan diri sebagai golongan kekaryaan, penggolongan ini mencakup tiga kelompok; kelompok nasionalis, kelompok agama, dan Golkar mengelompokan diri sebagai kelompok kekaryaan. Golkar menggolongkan diri bukan sebagai partai politik tetapi turut serta sebagai konstentan dalam pemilihan umum pada pemilu pertama pada masa orde baru 1971.
Dan selama beberapa periode pemilihan umum orde baru 1977 – 1997 Golkar sebagai pemenang mayoritas di legislatife yang walaupun proses pemenangannya melalui sikap yang represif dan dipaksaan. Menurut Daniel Daki Dae, “kemenangan yang dicapai pada pemilihan 1971 dengan seluruh kekerasan negara untuk mencapai kemenangan tersebut – teror politik terhadap para pemimpin politik, pembekuan partai-partai seperti PNI pelarangan dan terhadap didirikannya Masjumi yang disponsori Hatta, dan teror terhadap partai-partai lainny, mewajibakan pegawai negeri memilih Golkar dengan resiko akan dipecat dari pekerjaannya” (Cendikiawan dan Kekuasaan – Gramedia – 2003).
Masa reformasi runtuhnya rezim Orde baru karena Soeharto dipaksa mundur oleh kekuatan mahasiswa dan civil society lainnya, Golkar saat itu di ketuai oleh Harmoko dan juga Akbar Tanjung sebagai salah satu Menteri kabinet Orde Baru turut melakukan penolakan dengan meminta Soeharto untuk mengundurkan diri. Dikemudian hari ketika Golkar telah merias diri menjadi partai politik Akbar Tanjung membangun Golkar dengan slogan “Golkar Baru” sepertinya Golkar hadir setelah mereformasi diri dan tampil dengan semangat baru.
Alhasil pada pemilu 2004 Golkar mampu meracuni pikiran rakyat sehingga mampu meraup perolehan suara sebesar 21,58%, menempati urutan pertama, namun dalam perkembangan hingga kini hampir kader-kader partai Golkar yang pernah berada di parlement sebut saja seperti, Nurdin Halid, dan para kepala daerah seperti seperti Mantan Bupati Kutai Kartanegara Syukani, Gubernur Riau Rusli Zaenal yang diduga korupsi Rp. 439 miliar dana proyek multiyear dari APBD tahun 2001 – 2009, dan juga terlibat korupsi pemanfaatan hasil hutan (Kompas 06 Oktober 2009) dan sejumlah elit Golkar lainya tersandung masalah korupsi. Kondisi ini mengakibatkan Golkar mengalami keterpurukan dalam perolehan suara pada pemilu 2009 dimana kantong-kantong Golkar digembosi dan mengalami kehilangan konstituen yang cukup signifikan.
Permasalahan ini membuat elit Golkar yang terbagi dalam beberapa faksi dimana masing-masing membuat hipotesa bahwa kekalahan disebabkan oleh kepemimpinan partai Golkar yang rangkap jabatan sebagai Wakil President sehingga tidak memiliki waktu guna menyapa kader, sedangakan faksi yang lain mengatakan karena ketidakpastian posisi Golkar sebagai partai pemerintah, Golkar hanya sebagai bampers partai demokrat dan perilaku kader partai yang melakukan tindakan a-moral yakni korupsi dan lainnya sehingga citra buruk terbangun bagi Golkar.
Sehingga pada Munas partai Golkar yang berlangsung 05 Oktober – 08 Oktober 2009 di Pekan Baru – Riau yang telah berlalu para kandidat calon Ketua Umum Golkar seperti Aburizal Bakrie, Surya Palloh, Yuddy Chrisnandi, Tommy Soeharto, semuanya memiliki komitment untuk memajukan Golkar sebagaimana mana masa jayanya di rezim Orde Baru dengan memenangi pemilu pada tahun 2014.
Golkar sepertinya terbentuk guna berperan sebagai promotor bagi profesi kekaryaan untuk pembangunan negara seandainya ini menjadi ideology Golkar, mungkinkah Golka berperan sebagai agen pembangunan, maka masikah Golkar sebagai partai politik yang turut serta sebagai konstentan pemilihan umum?
Partai politik merupakan sarana atau alat penting dalam melakukan konsolidasi masa atau kelompok dalam sebuah negara dimana mereka dapat mengorganisir diri, berbentuk, terpola serta memiliki tujuan yang jelas. Sehingga di setiap negara idealnya ada partai politik baik itu di negara demokratis ataupun negara otoriter. Menurut Budi Winarnoyang mengulang kembali apa yang telah di tuliskan Miriam Budiardjo bahwa peranan partai politik yakni melakukan empat fungsi yakni, fungsi komunikasi, sebagai sarana sosialisasi politik, sebagai sarana rekruitment politik, dan yang terkahir sebagai sarana pengatur konflik. (Sistem Politik Indonesia – Media Pressindo – 2008) Jika partai politik memiliki sejumlah peranan maka dalam tulisan ini penulis hanya mengutip salah satu peranan yakni, partai politik sebagai sarana sosialisasi.
Guna menjawab salah satu pertanyaan pendahuluan di atas yakni mungkinkah Golkar berperan sebagai agen pembangunan, apabila dilihat Golkar dalam memainkan peran sebagai sarana sosialisasi maka apa program kerja Aburizal Bakrie sebagai pemenang dalam kompetisi Ketua Umum Golkar. Apa yang akan di sosialisasikan oleh Aburizal atau yang sering di sapa dengan sapaan simpel ”Ical”. Pada sambutan perdana kemenangan Ical sebagai ketua partai Golkar terpilih, beliau mengatakan bahwa ”Golkar mempersilahkan pengurusnya bergabung dengan kabinet mendatang jika diundang president terpilih” (Dodi Ambardi – Majalah Tempo Edisi 12 – 18 Oktober 2009.
Misorientasi Peran
Sambutan ini merupakan apa yang ingin disosialisakan oleh Golkar 5 tahun kedepan sehingga dapat disimpulkan dari Sambutan Ical adalah bahwa orientasi, nilai dan cita-cita Partai Golkar pada kepemimpinannya saat ini adalah begabung dalam gerbong President terpilih yang berasal dari Partai Demokrat. Dari pernyataan diatas dapat darik benang merah bahwa pidato kemenangan Ical merupakan ideologi partai Golkar saat ini, yakni mendukung pembangunan bangsa dibawah kepemimpinan.
Golkar selalu tidak pasti tidak memiliki pendirian dan ideologi yang tetap selalu berganti fleksibel sesuai kebutuhan dan kepentingan siapa yang memimpin partai, sudah barang tentu apabila Aburizal memiliki kepentingan yang sangat besar sehingga mati-matian melakukan konsolidasi di tingkat elit partai dan mampu menyatukan para elit Golkar dalam Munas sebelumnya di Bali, Agung Laksono menilikung Akbar Tanjung yang bertarung dengan Jusuf Kalla waktu itu, padahal Akbar Tanjung sebagai Guru Politik yang membesarkannya dirinya, namun Munas Pekanbaru dengan majunya Ical, pil pahit itu terasa hilang tanpa bekas. Melakukan konsolidasi dan mempengaruhi para pemilik suara dengan suatu sumber kekuatan yang mampu menundukan idealisme.
Politik Impas
Aburizal sudah barang tentu membawa Golkar untuk memberikan dukungan bagi kepemimpinan SBY yakni tidak menjadi oposisi, demikian juga SBY dapat mengamankan Ical dengan sejumlah catatan raport hitam Ical sehingga terkesan adanya politik ”impas”, dimana kasus lapindo yang merupakan tanggung jawab pemilik untuk melakukan ganti rugi bagi warga tetapi sampai hari ini belum juga terselesaikan, Bakrie Life yang mengalami krisis keuangan sehingga membutuhkan ”bilout” atau kucuran dari pemerintah untuk menyelematkan lembaga keuangan ini.
Kemungkinan perjuangan memenangkan kepemimpinan Golkar adalah untuk memberikan rasa trimakasih kepada SBY karena telah memberikan jabatan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat kepada Ical sehingga sebagai rasa terimakasih adalah berjuang memimpin Golkar sehingga tidak ada oposisi, karena Golkar sebagai salah satu kekuatan dalam parlement karena memiliki SDM yang cukup.
Sehingga tercipta sebuah pemahaman pembangunan yang di pahami adalah bukan pembangunan yang mensejahterakan keseluruhan rakyat tetapi hanya mensejahterahkan segelintir elit partai saja.
Dengan melihat realitas ini sudahkah partai Golkar melakukan peran nya sebagi partai politik, dan siap sebagai salah satu konstestan peserta pemilu yang diidolakan rakyat? Mungkinkah dengan keterpilihan Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum hendak mencurahkan sebagian hartanya untuk mengentertaiment partai ini untuk memenangi pemilu pada periode yang akan atau sebaliknya rakyat berpaling muka.
Bola itu sudah di tangan Aburizal, kemanakah Golkar hendak dibawah apakah menunggu deal-deal penentuan kabinet, baru melakukan manufer atau tetap di bawah kendali ketiak SBY, atau berani mengambil sikap radikal untuk beroposisi ? semuanya di kembalikan di tangan rakyat dan konstituen Golkar untuk menentukan nanti pilihan maju atau mundur pada pemilu 2014.....
*Mahasiswa Ilmu Politik - Kekhususan Politik Indonesia - FISIP - UI
*Yoyarib Mau
Aslinya wajah Golkar adalah hadir dari ketidakpastian, tentu ada alasan mengapa hadir dari ketidak pastian sebab sejak berdirinya Golkar sudah menunjukan jati diri bukan sebagai partai politik tetapi menggolongkan diri sebagai golongan kekaryaan, penggolongan ini mencakup tiga kelompok; kelompok nasionalis, kelompok agama, dan Golkar mengelompokan diri sebagai kelompok kekaryaan. Golkar menggolongkan diri bukan sebagai partai politik tetapi turut serta sebagai konstentan dalam pemilihan umum pada pemilu pertama pada masa orde baru 1971.
Dan selama beberapa periode pemilihan umum orde baru 1977 – 1997 Golkar sebagai pemenang mayoritas di legislatife yang walaupun proses pemenangannya melalui sikap yang represif dan dipaksaan. Menurut Daniel Daki Dae, “kemenangan yang dicapai pada pemilihan 1971 dengan seluruh kekerasan negara untuk mencapai kemenangan tersebut – teror politik terhadap para pemimpin politik, pembekuan partai-partai seperti PNI pelarangan dan terhadap didirikannya Masjumi yang disponsori Hatta, dan teror terhadap partai-partai lainny, mewajibakan pegawai negeri memilih Golkar dengan resiko akan dipecat dari pekerjaannya” (Cendikiawan dan Kekuasaan – Gramedia – 2003).
Masa reformasi runtuhnya rezim Orde baru karena Soeharto dipaksa mundur oleh kekuatan mahasiswa dan civil society lainnya, Golkar saat itu di ketuai oleh Harmoko dan juga Akbar Tanjung sebagai salah satu Menteri kabinet Orde Baru turut melakukan penolakan dengan meminta Soeharto untuk mengundurkan diri. Dikemudian hari ketika Golkar telah merias diri menjadi partai politik Akbar Tanjung membangun Golkar dengan slogan “Golkar Baru” sepertinya Golkar hadir setelah mereformasi diri dan tampil dengan semangat baru.
Alhasil pada pemilu 2004 Golkar mampu meracuni pikiran rakyat sehingga mampu meraup perolehan suara sebesar 21,58%, menempati urutan pertama, namun dalam perkembangan hingga kini hampir kader-kader partai Golkar yang pernah berada di parlement sebut saja seperti, Nurdin Halid, dan para kepala daerah seperti seperti Mantan Bupati Kutai Kartanegara Syukani, Gubernur Riau Rusli Zaenal yang diduga korupsi Rp. 439 miliar dana proyek multiyear dari APBD tahun 2001 – 2009, dan juga terlibat korupsi pemanfaatan hasil hutan (Kompas 06 Oktober 2009) dan sejumlah elit Golkar lainya tersandung masalah korupsi. Kondisi ini mengakibatkan Golkar mengalami keterpurukan dalam perolehan suara pada pemilu 2009 dimana kantong-kantong Golkar digembosi dan mengalami kehilangan konstituen yang cukup signifikan.
Permasalahan ini membuat elit Golkar yang terbagi dalam beberapa faksi dimana masing-masing membuat hipotesa bahwa kekalahan disebabkan oleh kepemimpinan partai Golkar yang rangkap jabatan sebagai Wakil President sehingga tidak memiliki waktu guna menyapa kader, sedangakan faksi yang lain mengatakan karena ketidakpastian posisi Golkar sebagai partai pemerintah, Golkar hanya sebagai bampers partai demokrat dan perilaku kader partai yang melakukan tindakan a-moral yakni korupsi dan lainnya sehingga citra buruk terbangun bagi Golkar.
Sehingga pada Munas partai Golkar yang berlangsung 05 Oktober – 08 Oktober 2009 di Pekan Baru – Riau yang telah berlalu para kandidat calon Ketua Umum Golkar seperti Aburizal Bakrie, Surya Palloh, Yuddy Chrisnandi, Tommy Soeharto, semuanya memiliki komitment untuk memajukan Golkar sebagaimana mana masa jayanya di rezim Orde Baru dengan memenangi pemilu pada tahun 2014.
Golkar sepertinya terbentuk guna berperan sebagai promotor bagi profesi kekaryaan untuk pembangunan negara seandainya ini menjadi ideology Golkar, mungkinkah Golka berperan sebagai agen pembangunan, maka masikah Golkar sebagai partai politik yang turut serta sebagai konstentan pemilihan umum?
Partai politik merupakan sarana atau alat penting dalam melakukan konsolidasi masa atau kelompok dalam sebuah negara dimana mereka dapat mengorganisir diri, berbentuk, terpola serta memiliki tujuan yang jelas. Sehingga di setiap negara idealnya ada partai politik baik itu di negara demokratis ataupun negara otoriter. Menurut Budi Winarnoyang mengulang kembali apa yang telah di tuliskan Miriam Budiardjo bahwa peranan partai politik yakni melakukan empat fungsi yakni, fungsi komunikasi, sebagai sarana sosialisasi politik, sebagai sarana rekruitment politik, dan yang terkahir sebagai sarana pengatur konflik. (Sistem Politik Indonesia – Media Pressindo – 2008) Jika partai politik memiliki sejumlah peranan maka dalam tulisan ini penulis hanya mengutip salah satu peranan yakni, partai politik sebagai sarana sosialisasi.
Guna menjawab salah satu pertanyaan pendahuluan di atas yakni mungkinkah Golkar berperan sebagai agen pembangunan, apabila dilihat Golkar dalam memainkan peran sebagai sarana sosialisasi maka apa program kerja Aburizal Bakrie sebagai pemenang dalam kompetisi Ketua Umum Golkar. Apa yang akan di sosialisasikan oleh Aburizal atau yang sering di sapa dengan sapaan simpel ”Ical”. Pada sambutan perdana kemenangan Ical sebagai ketua partai Golkar terpilih, beliau mengatakan bahwa ”Golkar mempersilahkan pengurusnya bergabung dengan kabinet mendatang jika diundang president terpilih” (Dodi Ambardi – Majalah Tempo Edisi 12 – 18 Oktober 2009.
Misorientasi Peran
Sambutan ini merupakan apa yang ingin disosialisakan oleh Golkar 5 tahun kedepan sehingga dapat disimpulkan dari Sambutan Ical adalah bahwa orientasi, nilai dan cita-cita Partai Golkar pada kepemimpinannya saat ini adalah begabung dalam gerbong President terpilih yang berasal dari Partai Demokrat. Dari pernyataan diatas dapat darik benang merah bahwa pidato kemenangan Ical merupakan ideologi partai Golkar saat ini, yakni mendukung pembangunan bangsa dibawah kepemimpinan.
Golkar selalu tidak pasti tidak memiliki pendirian dan ideologi yang tetap selalu berganti fleksibel sesuai kebutuhan dan kepentingan siapa yang memimpin partai, sudah barang tentu apabila Aburizal memiliki kepentingan yang sangat besar sehingga mati-matian melakukan konsolidasi di tingkat elit partai dan mampu menyatukan para elit Golkar dalam Munas sebelumnya di Bali, Agung Laksono menilikung Akbar Tanjung yang bertarung dengan Jusuf Kalla waktu itu, padahal Akbar Tanjung sebagai Guru Politik yang membesarkannya dirinya, namun Munas Pekanbaru dengan majunya Ical, pil pahit itu terasa hilang tanpa bekas. Melakukan konsolidasi dan mempengaruhi para pemilik suara dengan suatu sumber kekuatan yang mampu menundukan idealisme.
Politik Impas
Aburizal sudah barang tentu membawa Golkar untuk memberikan dukungan bagi kepemimpinan SBY yakni tidak menjadi oposisi, demikian juga SBY dapat mengamankan Ical dengan sejumlah catatan raport hitam Ical sehingga terkesan adanya politik ”impas”, dimana kasus lapindo yang merupakan tanggung jawab pemilik untuk melakukan ganti rugi bagi warga tetapi sampai hari ini belum juga terselesaikan, Bakrie Life yang mengalami krisis keuangan sehingga membutuhkan ”bilout” atau kucuran dari pemerintah untuk menyelematkan lembaga keuangan ini.
Kemungkinan perjuangan memenangkan kepemimpinan Golkar adalah untuk memberikan rasa trimakasih kepada SBY karena telah memberikan jabatan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat kepada Ical sehingga sebagai rasa terimakasih adalah berjuang memimpin Golkar sehingga tidak ada oposisi, karena Golkar sebagai salah satu kekuatan dalam parlement karena memiliki SDM yang cukup.
Sehingga tercipta sebuah pemahaman pembangunan yang di pahami adalah bukan pembangunan yang mensejahterakan keseluruhan rakyat tetapi hanya mensejahterahkan segelintir elit partai saja.
Dengan melihat realitas ini sudahkah partai Golkar melakukan peran nya sebagi partai politik, dan siap sebagai salah satu konstestan peserta pemilu yang diidolakan rakyat? Mungkinkah dengan keterpilihan Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum hendak mencurahkan sebagian hartanya untuk mengentertaiment partai ini untuk memenangi pemilu pada periode yang akan atau sebaliknya rakyat berpaling muka.
Bola itu sudah di tangan Aburizal, kemanakah Golkar hendak dibawah apakah menunggu deal-deal penentuan kabinet, baru melakukan manufer atau tetap di bawah kendali ketiak SBY, atau berani mengambil sikap radikal untuk beroposisi ? semuanya di kembalikan di tangan rakyat dan konstituen Golkar untuk menentukan nanti pilihan maju atau mundur pada pemilu 2014.....
*Mahasiswa Ilmu Politik - Kekhususan Politik Indonesia - FISIP - UI
Rabu, 30 September 2009
"Asal ada Modal untuk Pemilu"
“ASAL ADA MODAL UNTUK PEMILU”
*Yoyarib Mau
Permasalahan Bank Century merupakan permasalahan yang pelik, sebab dari masalah ini menyebabkan masalah turunan yang mengaitkan dan melibatkan sejumlah elit negara ini, lembaga negara diantaranya; Menteri Keuangan Sri Mulyani, Gubernur BI Boediono yang akan menjadi Wakil President, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji, dua Unsur pimpinan KPK yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah.
Gejolak keuangan di Bank Century menarik perhatian publik sebelum pemilu President 08 Juli 2009 namun gaungnya tidak tersebar luas karena hanya menjadi konsumsi para elit terutama yang berhubungan dengan masalah perbankan antara Menteri Keuangan, Gubernur BI. Permasalahan semakin mencuat ketengah masyarakat Pasca Pemilu President saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR pada tanggal 27 Agustus 2009 dari pihak terkait hadir Menteri Keuangan Sri Mulayani, dan Pihak Gubernur Indonesia yang seharusnya diwakili oleh Boediono tetapi karena melepaskan jabatan untuk maju sebagai Calon Wapres sehingga di wakili oleh Wakil Gubernur Senior BI Darmin Nasution dan Ketua Eksekutif LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) Firdaus Djaelani (Majalah Forum 07 – 13 September 2009) akhirnya terkuak besarnya dana yang semula hanya di sepakati di Komisi XI DPR RI sebesar Rp. 1.3 triliun tetapi terjadi pembengkakan bailout yang mencapai Rp.6.762 triliun, Padahal alasan telah dilakukan DPR dengan alasan pengucuran dana oleh Menteri Keuangan dengan menjadikan Perppu 4/2008 tentang Jaringan Pengamanan Sektor Keuangan (JPSK).
Menteri Keuangan dan lembaga terkait memakai alasan Perppu 4/2008 karena dapat memberi wewenang kepada BI dan LPS untuk memberi fasilitas pendanaan darurat kepada bank yang kesulitan modal, padahal diketahui bersama bahwa DPR pada tanggal 18 Desember 2008(Suara Pembaharuan 20 September 2009) , telah menolak sepakat untuk menolak Perppu tersebut. Namun Menteri Keuangan, Gubernur BI, Komite Stabilitas Sektor Keuangan) bersepakat untuk melawan hukum dengan beralasan bahwa ada dampak sistematis dari Bank Century jika di likuidasi atau ditutup.
Padahal logika sederhana saja dari rakyat yang bodoh dapat berpikir berapa banyak nasabah rakyat yang diparkir atau di tabung disana dan berapa cabangnya atau perwakilannya yang tersebar di pelosok Indonesia, sehingga dapat dijadikan alasan yang kuat memakai uang negara untuk menyelamatkan Bank Century. Majalah Forum 07-13 September 2009 menuliskan bahwa jumlah nasabah Century hanya 65 ribu orang.
Akibat tindakan melawan hukum yang dilakukan Menteri Keuangan dan lembaga keuangan lainya karena tidak memiliki dasar hukum, dasar hukum yang dipakai telah dibatalkan sebelumnya oleh DPR dengan menjalankan fungsi legislasinya mengakibatkan negara mengalami kerugian yang sangat besar. Pertanyaan pembahasan kita adalah, ”kemana modal negara yang dapat di pakai untuk mengentaskan kemiskinan dan pembangunan hilang dan tak berbekas”?. ”mengapa Menteri Keuangan dan Gubernur BI sebagai kabinet pembantu president ngotot dan getol untuk melakukan dana talangan (bailout) sedemikian besar”? pertanyaan-pertanyaan inilah yang menyebabakan terjadi konflik dan ketidak seimbangan dalam tubuh lembaga-lembaga tinggi negara.
Perilaku yang dilakukan oleh para pejabat yang berhubungan dengan perbankan dan keuangan negara sebenarnya menurut pemikiran Vilfredo Pareto dalam ”teori elit” para pejabat ini melakukan perlawanan hukum dengan konsep ”residu” dengan kepentingan utama nya pada residu ”kombinasi” dan residu “keuletan bersama” dengan bantuan elit yang memerintah yang berusaha melestarikan kekuasaannya (S.P.Varma – Teori Politik Modern 2007).
Teori ini sanagat tepat untuk mengelaborasi permasalahan yang menimbulkan kekacauan diantara lembaga negara, kabinet, dan komisi-komisi dan dana sebesar ini dikemanakan, hanya dalam jangka waktu 9 bulan pasca Desember 2008 hingga Pemilu legislative dan president yang telah berlalu. Sehingga tidak salah seandainya rakyat memiliki pemikiran bodoh bahwa kemungkinan besar uang negara di gunakan untuk kepentingan kampanye partai tertentu dan suksesi pemilu president.
Pemikiran ini kemungkinan beralasan karena Gubernur BI, Menteri Keuangan di pilih dan ditentukan oleh siapa dan mereka bertanggung jawab kepada siapa, yang pasti terhadap President, karena kapasitas mereka sebagai Pembantu President, sudah barang tentu koorinasi dan laporan tetap dilakukan dengan President, sehingga pemikiran Vilfredo Pareto tentang residu “keuletan bersama” dapat dibenarkan.
Pemikiran-pemikiran liar rakyat mendesak DPR mendorong BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) didesak untuk melakukan audit seandainya ada penemuan penyelewengan dana maka KPK (Komisi Pembrantasan Korupsi) melakukan pemeriksaan, namun dalam perkembangan tercium aroma bahwa pihak Polri dalam hal ini turut terlibat dalam kasus Bank Century sehingga ada kombinasi peran lembaga negara untuk menyelamatkan elit tertentu.
KPK dalam melakukan tugasnya untuk menyelesaikan skandal ini mengalami hambatan dari pihak Polri dengan melakukan tuduhan tertentu dan menjatuhkan vonis kepada dua pimpinan KPK yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah sebagai tersangka walaupun belum ada bukti yang kuat untuk Polri menjatuhkan vonis sebagai tersangka. Dan belum selang beberapa lama President mengeluarkan Perppu 04/2009 untuk melakukan penggantian terhadap ketiga anggota KPK ditambah dengan Antasari yang telah terlebih dahulu menjadi tersangka karena kasus lainya.
Perppu No. 04/2009 terkesan sangat premature dan tidak melalui pertimbangan yang matang terlebih dahulu karena menyalahi prosedur, karena UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK belum di tolak dan masih berlaku. Sehingga timbul kesan ada “keuletan bersama” di antara elit untuk saling menyelamatkan diri. Dan mendadak President membentuk Team 5 untuk merekomendasikan nama-nama kepada President.
Team 5 ini terdiri dari Menko Polkam Widodo A.S., Menteri Hukum Andi Mattalata, bekas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Anggota Dewan Pertimbangan President Adnan Buyung Nasution, Pengacara Senior Todung Mulya Lubis. Nama- nama tim ini siapa yang tidak mengetahui sepak terjang mereka dan mereka berada pada lingkaran kekuasaan mana, apalagi menjelang penetapan Kabinet baru sehingga pekerjaan yang mereka kerjaan “bermakna dua” untuk memperthankan jabatan dan kedekatan atau untuk kepentingan negara walaupun mereka mempertegas diri bahwa bukan perpanjangan tangan president jika mau jujur bahwa kalau bukan perpanjangan tangan President lepaskan diri dari jabatan yang diemban sehingga ada independensi yang mutlak.
Bukan hanya permasalahan hanya pada pada orang-orang yang ada pada team 5 tetapi pola dan cara perekrutan yang tidak lazim yakni mereka yang menghubungi siapa yang akan menempati posisi tersebut sehingga tidak memberikan ruang bagi rakyat untuk mendaftar (Majalah Tempo 28 September – 04 Oktober 2009) atau mengajukan diri dalam proses pencalonan ini.
Semua permasalahan diatas terkesan bahwa ada keuletan bersama yang diciptakan untuk mengamankan dan mempertahankan kekuasaan dari terpaan hukum maupun proses-proses penelusuran oleh KPK mengenai uang rakyat yang raib entah kemana sehingga perlu keuletan dan kecerdasan khusus untuk mengantisipasi tuduhan-tuduhan buruk berdasarkan rentetan-rentetan peristiwa politik yang terjadi dalam negara ini, inilah wajah politik Indonesia saat yang tak berarah dan bermuara.
*Penulis : Mahasiswa Ilmu Politik – Kekhususan Politik Indonesia – FISIP - UI
*Yoyarib Mau
Permasalahan Bank Century merupakan permasalahan yang pelik, sebab dari masalah ini menyebabkan masalah turunan yang mengaitkan dan melibatkan sejumlah elit negara ini, lembaga negara diantaranya; Menteri Keuangan Sri Mulyani, Gubernur BI Boediono yang akan menjadi Wakil President, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji, dua Unsur pimpinan KPK yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah.
Gejolak keuangan di Bank Century menarik perhatian publik sebelum pemilu President 08 Juli 2009 namun gaungnya tidak tersebar luas karena hanya menjadi konsumsi para elit terutama yang berhubungan dengan masalah perbankan antara Menteri Keuangan, Gubernur BI. Permasalahan semakin mencuat ketengah masyarakat Pasca Pemilu President saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR pada tanggal 27 Agustus 2009 dari pihak terkait hadir Menteri Keuangan Sri Mulayani, dan Pihak Gubernur Indonesia yang seharusnya diwakili oleh Boediono tetapi karena melepaskan jabatan untuk maju sebagai Calon Wapres sehingga di wakili oleh Wakil Gubernur Senior BI Darmin Nasution dan Ketua Eksekutif LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) Firdaus Djaelani (Majalah Forum 07 – 13 September 2009) akhirnya terkuak besarnya dana yang semula hanya di sepakati di Komisi XI DPR RI sebesar Rp. 1.3 triliun tetapi terjadi pembengkakan bailout yang mencapai Rp.6.762 triliun, Padahal alasan telah dilakukan DPR dengan alasan pengucuran dana oleh Menteri Keuangan dengan menjadikan Perppu 4/2008 tentang Jaringan Pengamanan Sektor Keuangan (JPSK).
Menteri Keuangan dan lembaga terkait memakai alasan Perppu 4/2008 karena dapat memberi wewenang kepada BI dan LPS untuk memberi fasilitas pendanaan darurat kepada bank yang kesulitan modal, padahal diketahui bersama bahwa DPR pada tanggal 18 Desember 2008(Suara Pembaharuan 20 September 2009) , telah menolak sepakat untuk menolak Perppu tersebut. Namun Menteri Keuangan, Gubernur BI, Komite Stabilitas Sektor Keuangan) bersepakat untuk melawan hukum dengan beralasan bahwa ada dampak sistematis dari Bank Century jika di likuidasi atau ditutup.
Padahal logika sederhana saja dari rakyat yang bodoh dapat berpikir berapa banyak nasabah rakyat yang diparkir atau di tabung disana dan berapa cabangnya atau perwakilannya yang tersebar di pelosok Indonesia, sehingga dapat dijadikan alasan yang kuat memakai uang negara untuk menyelamatkan Bank Century. Majalah Forum 07-13 September 2009 menuliskan bahwa jumlah nasabah Century hanya 65 ribu orang.
Akibat tindakan melawan hukum yang dilakukan Menteri Keuangan dan lembaga keuangan lainya karena tidak memiliki dasar hukum, dasar hukum yang dipakai telah dibatalkan sebelumnya oleh DPR dengan menjalankan fungsi legislasinya mengakibatkan negara mengalami kerugian yang sangat besar. Pertanyaan pembahasan kita adalah, ”kemana modal negara yang dapat di pakai untuk mengentaskan kemiskinan dan pembangunan hilang dan tak berbekas”?. ”mengapa Menteri Keuangan dan Gubernur BI sebagai kabinet pembantu president ngotot dan getol untuk melakukan dana talangan (bailout) sedemikian besar”? pertanyaan-pertanyaan inilah yang menyebabakan terjadi konflik dan ketidak seimbangan dalam tubuh lembaga-lembaga tinggi negara.
Perilaku yang dilakukan oleh para pejabat yang berhubungan dengan perbankan dan keuangan negara sebenarnya menurut pemikiran Vilfredo Pareto dalam ”teori elit” para pejabat ini melakukan perlawanan hukum dengan konsep ”residu” dengan kepentingan utama nya pada residu ”kombinasi” dan residu “keuletan bersama” dengan bantuan elit yang memerintah yang berusaha melestarikan kekuasaannya (S.P.Varma – Teori Politik Modern 2007).
Teori ini sanagat tepat untuk mengelaborasi permasalahan yang menimbulkan kekacauan diantara lembaga negara, kabinet, dan komisi-komisi dan dana sebesar ini dikemanakan, hanya dalam jangka waktu 9 bulan pasca Desember 2008 hingga Pemilu legislative dan president yang telah berlalu. Sehingga tidak salah seandainya rakyat memiliki pemikiran bodoh bahwa kemungkinan besar uang negara di gunakan untuk kepentingan kampanye partai tertentu dan suksesi pemilu president.
Pemikiran ini kemungkinan beralasan karena Gubernur BI, Menteri Keuangan di pilih dan ditentukan oleh siapa dan mereka bertanggung jawab kepada siapa, yang pasti terhadap President, karena kapasitas mereka sebagai Pembantu President, sudah barang tentu koorinasi dan laporan tetap dilakukan dengan President, sehingga pemikiran Vilfredo Pareto tentang residu “keuletan bersama” dapat dibenarkan.
Pemikiran-pemikiran liar rakyat mendesak DPR mendorong BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) didesak untuk melakukan audit seandainya ada penemuan penyelewengan dana maka KPK (Komisi Pembrantasan Korupsi) melakukan pemeriksaan, namun dalam perkembangan tercium aroma bahwa pihak Polri dalam hal ini turut terlibat dalam kasus Bank Century sehingga ada kombinasi peran lembaga negara untuk menyelamatkan elit tertentu.
KPK dalam melakukan tugasnya untuk menyelesaikan skandal ini mengalami hambatan dari pihak Polri dengan melakukan tuduhan tertentu dan menjatuhkan vonis kepada dua pimpinan KPK yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah sebagai tersangka walaupun belum ada bukti yang kuat untuk Polri menjatuhkan vonis sebagai tersangka. Dan belum selang beberapa lama President mengeluarkan Perppu 04/2009 untuk melakukan penggantian terhadap ketiga anggota KPK ditambah dengan Antasari yang telah terlebih dahulu menjadi tersangka karena kasus lainya.
Perppu No. 04/2009 terkesan sangat premature dan tidak melalui pertimbangan yang matang terlebih dahulu karena menyalahi prosedur, karena UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK belum di tolak dan masih berlaku. Sehingga timbul kesan ada “keuletan bersama” di antara elit untuk saling menyelamatkan diri. Dan mendadak President membentuk Team 5 untuk merekomendasikan nama-nama kepada President.
Team 5 ini terdiri dari Menko Polkam Widodo A.S., Menteri Hukum Andi Mattalata, bekas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Anggota Dewan Pertimbangan President Adnan Buyung Nasution, Pengacara Senior Todung Mulya Lubis. Nama- nama tim ini siapa yang tidak mengetahui sepak terjang mereka dan mereka berada pada lingkaran kekuasaan mana, apalagi menjelang penetapan Kabinet baru sehingga pekerjaan yang mereka kerjaan “bermakna dua” untuk memperthankan jabatan dan kedekatan atau untuk kepentingan negara walaupun mereka mempertegas diri bahwa bukan perpanjangan tangan president jika mau jujur bahwa kalau bukan perpanjangan tangan President lepaskan diri dari jabatan yang diemban sehingga ada independensi yang mutlak.
Bukan hanya permasalahan hanya pada pada orang-orang yang ada pada team 5 tetapi pola dan cara perekrutan yang tidak lazim yakni mereka yang menghubungi siapa yang akan menempati posisi tersebut sehingga tidak memberikan ruang bagi rakyat untuk mendaftar (Majalah Tempo 28 September – 04 Oktober 2009) atau mengajukan diri dalam proses pencalonan ini.
Semua permasalahan diatas terkesan bahwa ada keuletan bersama yang diciptakan untuk mengamankan dan mempertahankan kekuasaan dari terpaan hukum maupun proses-proses penelusuran oleh KPK mengenai uang rakyat yang raib entah kemana sehingga perlu keuletan dan kecerdasan khusus untuk mengantisipasi tuduhan-tuduhan buruk berdasarkan rentetan-rentetan peristiwa politik yang terjadi dalam negara ini, inilah wajah politik Indonesia saat yang tak berarah dan bermuara.
*Penulis : Mahasiswa Ilmu Politik – Kekhususan Politik Indonesia – FISIP - UI
Minggu, 13 September 2009
"Dualisme Peryaan Hari Raya"
“DUALISME PERAYAAN HARI RAYA”
*Yoyarib Mau
Perayaan lebaran Idulfitri 1430 H diantara suka dan duka, antara berkat dn bencana, perayaan dirayakan oleh mereka yang mengucapkan Alhamdulilah tetapi juga ada yang harus rela merayakan dengan berucap Astagfirullah. Idulfitri kali ini akan dirayakan pada 21-22 September 2009, perayaan menjadi dilematis karena ada yang dalam kondisi berbahagia menyambut perayaan hari raya, namun ada yang tidak beruntung tatkala lebaran akan tiba seperti yang dialami sejumlah masyarakat di Jawa Barat akibat gempa bumi yang merupakan kekuasaan alam semesta yang tak bisa dibendung.
Namun semua berkeinginan penuh untuk merayakan Idulfitri dengan berucap Alhamdulilah karena merayakan kemenangan setelah sebulan penuh berpuasa menahan segala hawa nafsu. Kerinduan untuk merayakan hari lebaran merupakan niat mulia dari semua pemeluk agama Islam guna bersilaturahmi bersama keluarga, orang tua, tetangga dan masyarakat sekitarnya. Interaksi keagamaan inilah mendorong terciptanya tradisi mudik, namun yang menjadi kendala adalah jika mudik menjadi sebuah keharusan maka pemudik harus memiliki sejumlah rupiah untuk bisa mudik karena menyangkut biaya transportasi, zakat dan alokasi santunan bagi kaum duafa.
Bagi Pekerja Swasta dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun Militer bahkan lembaga, institusi atau usaha atau bisnis apapun yang mempekerjakan orang lain ada keharusan yang mengatur bagi pekerja swasta dan negeri guna mendapatkan tunjangan hari raya yang lebih dikenal dengan sebutan THR Keagamaan, tidak hanya itu tetapi pada level rekanan kerja atau bisnis bahkan guna menjalin hubungan antar umat beragama maka masing-masing membangun hubungan baik tesebut dengan klien atau kenalannya tidak hanya kartu ucapan, sejumlah ucapan melalui pesan elektronik maupun jaringan social terkini seperti facebook dengan ada persiapan “parcel-parcel” yang dikirimkan kepada klien-kliennya, semuanya merupakan ornament-ornament untuk mensemarakan nuansa lebaran.
Maka berbahagialah mereka sebagai pekerja tetap namun tangisan bagi mereka yang hanya bekerja sebagai tenaga harian, penjual koran, tukang parkiran, memiliki strategi tertentu guna mendapatkan sejumlah uang guna turut melakukan perayaan hari raya motif yang di lakuka adalah menyertakan amlop yang berisi surat dan ditujukan kepada pribadi-pribadi tertentu yang dikenal karena layanan jasa yang dilakukan dan yang paling menyedihkan adalah mereka yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), pengemis jalanan ataupun pengamen jalanan mereka sering dikategorikan sebagai kaum miskin kota, kaum marginal dan berbagai label miring lainnya.
Kaum marginal pun memiliki hak yang sama untuk merayakan hari raya tanpa ada pembatasan karena hal ini menyangkut masalah keyakinan yang dianutnya, sehingga mereka pun berusaha dengan pola tertentu guna bisa memperoleh biaya guna merayakan hari raya, Untuk menjawab kerinduan tersebut mereka harus berada di sejumlah lampu merah, sejumlah tempat perhentian busway, sejumlah jembatan penyeberangan guna mendapatkan belas kasihan dengan satu tujuan dapat merayakan hari raya. Namun pertanyaan yang menarik guna perenungan yakni “bagaimana kelompok miskin ini turut mensemarakan hari raya terutama hari raya lebaran yang akan dirayakan pada 21-22 September 2009 nanti”?
Padahal ada aturan konstitusi negara kita yakni UUD 1945 pasal 34 mengatur kewajiban negara yakni “fakir miskin dan dan anak-anak terlantar di pelihara oleh negara“ namun realitas yang terjadi adalah layanan yang harus dilakukan oleh negara tidak berdampak bagi kaum marginal, malah semakin hari semakin bertambah. tetapi kenyataannya jaminan pengamanan social yang seharusnya dilakukan oleh negara bagi kaum miskin tak kunjung tercapai. Dan ini menunjukan negara gagal mengatasi permaslahan ini.
Sehingga sudah barang tertentu manusia sebagai makhluk social “homo homoni socius” dalam melakukan interaksi social memaknai nilai kehidupan yakni berbagi kasih dengan orang lain, walau beresiko bagi pemberi sedekah namun naluri kemanusiaan hadir guna membawa keluar mereka yang bergelut dengan kesulitan dan kemiskinan guna dapat terbersit senyuman sukacita dalam merayakan hari raya.
Namun berbahaya bagi masyarakat atau kelompok masyarakat yang memiliki empati dengan kaum miskin dan mau melakukan amal ibadahnya dengan berbagi dengan kaum marginal namun di DKI Jakarta hal ini menuai bencana yakni 12 warga di tangkap karena memberi sedekah bagi para pengemis (Kompas 3/9/2009) tindakan ini dinilai telah melanggar Perda 08 tahun 2007 tentang “Ketertiban Umum”.
Kasus ini kemudian penulis merefleksikan bahwa adanya dualisme dalam merayakan hari raya , ada sebagian yang melakukan kebenaran mau menolong orang guna melakukan amal tetapi malah menuai bencana, membantu sesama adalah bentuk kepedulian social sebagai makhluk social dan bentuk asli dari budaya Indonesia. Jika para koruptor mengirimkan paket bingkisan lebaran dalam bentuk parcel kepada para pejabat penegak hukum atau pejabat pemerintah untuk meloloskan dan memuluskan proposal atau “tender” proyek yang sedang di ajukan tidak dikenakan hukuman atau di tangkap, mungkinkah karena mereka berdasi dan menduduki kelas social yang lebih terhormat?
Jika alasan nya adalah menggangu ketertiban umum? manakah yang lebih baik mengambil uang rakyat dengan pola korupsi dan kolusi untuk memperkaya diri sendiri, padahal uang itu merupakan hak rakyat untuk menikmati pembangunan yang bertujuan mensejahterakan rakyat sehingga rakyat tidak mengemis di jalanan. Realitas yang terjadi hanya karena dengan pakiannya yang kumal dan sobek berdasarkan perspektif keindahan menurut versi pemerintah hal ini menggangu ketertiban umum.
Kondisi rakyat miskin hadir semestinya kegagalan pemerintah menjalankan UUD – 1945 karena tidak memelihara fakir miskin dan anak terlantar, sehingga masyarakat luas berempati dengan kondisi ini malah di tangkap hal ini telah menjungkir balikan rasio berpikir yang benar.
Kondisi lain yang menjadi sorotan penulis terhadap pemerintah dalam memberlakukan aturan yang membatasi masyarakat melakukan atau memberikan bantuan bagi kaum miskin di jalanan kemungkinan berkeinginan untuk mendorong proses memberi zakat atau memberi bantuan melalui lembaga pemerintah seperti BAZARNAS di tingkat Pusat yang dikelola oleh Departemen Agama dan badan yang sama pula yang ada di daerah, apriori masyarakat terhadap mental korupsi dan tidaknya transparansi dalam tubuh birokrasi membuat masyarakat berkeinginan agar apa yang mereka berikan lebih baik dinikmati secara langsung oleh mereka yang layak menerima dan kepuasan emosional langsung dinikmati oleh masyarakat yang berkeinginan memberi.
*Penulis Mahasiswa Ilmu Politik - Kekhususan Politik Indonesia - FISIP - UI
*Yoyarib Mau
Perayaan lebaran Idulfitri 1430 H diantara suka dan duka, antara berkat dn bencana, perayaan dirayakan oleh mereka yang mengucapkan Alhamdulilah tetapi juga ada yang harus rela merayakan dengan berucap Astagfirullah. Idulfitri kali ini akan dirayakan pada 21-22 September 2009, perayaan menjadi dilematis karena ada yang dalam kondisi berbahagia menyambut perayaan hari raya, namun ada yang tidak beruntung tatkala lebaran akan tiba seperti yang dialami sejumlah masyarakat di Jawa Barat akibat gempa bumi yang merupakan kekuasaan alam semesta yang tak bisa dibendung.
Namun semua berkeinginan penuh untuk merayakan Idulfitri dengan berucap Alhamdulilah karena merayakan kemenangan setelah sebulan penuh berpuasa menahan segala hawa nafsu. Kerinduan untuk merayakan hari lebaran merupakan niat mulia dari semua pemeluk agama Islam guna bersilaturahmi bersama keluarga, orang tua, tetangga dan masyarakat sekitarnya. Interaksi keagamaan inilah mendorong terciptanya tradisi mudik, namun yang menjadi kendala adalah jika mudik menjadi sebuah keharusan maka pemudik harus memiliki sejumlah rupiah untuk bisa mudik karena menyangkut biaya transportasi, zakat dan alokasi santunan bagi kaum duafa.
Bagi Pekerja Swasta dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun Militer bahkan lembaga, institusi atau usaha atau bisnis apapun yang mempekerjakan orang lain ada keharusan yang mengatur bagi pekerja swasta dan negeri guna mendapatkan tunjangan hari raya yang lebih dikenal dengan sebutan THR Keagamaan, tidak hanya itu tetapi pada level rekanan kerja atau bisnis bahkan guna menjalin hubungan antar umat beragama maka masing-masing membangun hubungan baik tesebut dengan klien atau kenalannya tidak hanya kartu ucapan, sejumlah ucapan melalui pesan elektronik maupun jaringan social terkini seperti facebook dengan ada persiapan “parcel-parcel” yang dikirimkan kepada klien-kliennya, semuanya merupakan ornament-ornament untuk mensemarakan nuansa lebaran.
Maka berbahagialah mereka sebagai pekerja tetap namun tangisan bagi mereka yang hanya bekerja sebagai tenaga harian, penjual koran, tukang parkiran, memiliki strategi tertentu guna mendapatkan sejumlah uang guna turut melakukan perayaan hari raya motif yang di lakuka adalah menyertakan amlop yang berisi surat dan ditujukan kepada pribadi-pribadi tertentu yang dikenal karena layanan jasa yang dilakukan dan yang paling menyedihkan adalah mereka yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), pengemis jalanan ataupun pengamen jalanan mereka sering dikategorikan sebagai kaum miskin kota, kaum marginal dan berbagai label miring lainnya.
Kaum marginal pun memiliki hak yang sama untuk merayakan hari raya tanpa ada pembatasan karena hal ini menyangkut masalah keyakinan yang dianutnya, sehingga mereka pun berusaha dengan pola tertentu guna bisa memperoleh biaya guna merayakan hari raya, Untuk menjawab kerinduan tersebut mereka harus berada di sejumlah lampu merah, sejumlah tempat perhentian busway, sejumlah jembatan penyeberangan guna mendapatkan belas kasihan dengan satu tujuan dapat merayakan hari raya. Namun pertanyaan yang menarik guna perenungan yakni “bagaimana kelompok miskin ini turut mensemarakan hari raya terutama hari raya lebaran yang akan dirayakan pada 21-22 September 2009 nanti”?
Padahal ada aturan konstitusi negara kita yakni UUD 1945 pasal 34 mengatur kewajiban negara yakni “fakir miskin dan dan anak-anak terlantar di pelihara oleh negara“ namun realitas yang terjadi adalah layanan yang harus dilakukan oleh negara tidak berdampak bagi kaum marginal, malah semakin hari semakin bertambah. tetapi kenyataannya jaminan pengamanan social yang seharusnya dilakukan oleh negara bagi kaum miskin tak kunjung tercapai. Dan ini menunjukan negara gagal mengatasi permaslahan ini.
Sehingga sudah barang tertentu manusia sebagai makhluk social “homo homoni socius” dalam melakukan interaksi social memaknai nilai kehidupan yakni berbagi kasih dengan orang lain, walau beresiko bagi pemberi sedekah namun naluri kemanusiaan hadir guna membawa keluar mereka yang bergelut dengan kesulitan dan kemiskinan guna dapat terbersit senyuman sukacita dalam merayakan hari raya.
Namun berbahaya bagi masyarakat atau kelompok masyarakat yang memiliki empati dengan kaum miskin dan mau melakukan amal ibadahnya dengan berbagi dengan kaum marginal namun di DKI Jakarta hal ini menuai bencana yakni 12 warga di tangkap karena memberi sedekah bagi para pengemis (Kompas 3/9/2009) tindakan ini dinilai telah melanggar Perda 08 tahun 2007 tentang “Ketertiban Umum”.
Kasus ini kemudian penulis merefleksikan bahwa adanya dualisme dalam merayakan hari raya , ada sebagian yang melakukan kebenaran mau menolong orang guna melakukan amal tetapi malah menuai bencana, membantu sesama adalah bentuk kepedulian social sebagai makhluk social dan bentuk asli dari budaya Indonesia. Jika para koruptor mengirimkan paket bingkisan lebaran dalam bentuk parcel kepada para pejabat penegak hukum atau pejabat pemerintah untuk meloloskan dan memuluskan proposal atau “tender” proyek yang sedang di ajukan tidak dikenakan hukuman atau di tangkap, mungkinkah karena mereka berdasi dan menduduki kelas social yang lebih terhormat?
Jika alasan nya adalah menggangu ketertiban umum? manakah yang lebih baik mengambil uang rakyat dengan pola korupsi dan kolusi untuk memperkaya diri sendiri, padahal uang itu merupakan hak rakyat untuk menikmati pembangunan yang bertujuan mensejahterakan rakyat sehingga rakyat tidak mengemis di jalanan. Realitas yang terjadi hanya karena dengan pakiannya yang kumal dan sobek berdasarkan perspektif keindahan menurut versi pemerintah hal ini menggangu ketertiban umum.
Kondisi rakyat miskin hadir semestinya kegagalan pemerintah menjalankan UUD – 1945 karena tidak memelihara fakir miskin dan anak terlantar, sehingga masyarakat luas berempati dengan kondisi ini malah di tangkap hal ini telah menjungkir balikan rasio berpikir yang benar.
Kondisi lain yang menjadi sorotan penulis terhadap pemerintah dalam memberlakukan aturan yang membatasi masyarakat melakukan atau memberikan bantuan bagi kaum miskin di jalanan kemungkinan berkeinginan untuk mendorong proses memberi zakat atau memberi bantuan melalui lembaga pemerintah seperti BAZARNAS di tingkat Pusat yang dikelola oleh Departemen Agama dan badan yang sama pula yang ada di daerah, apriori masyarakat terhadap mental korupsi dan tidaknya transparansi dalam tubuh birokrasi membuat masyarakat berkeinginan agar apa yang mereka berikan lebih baik dinikmati secara langsung oleh mereka yang layak menerima dan kepuasan emosional langsung dinikmati oleh masyarakat yang berkeinginan memberi.
*Penulis Mahasiswa Ilmu Politik - Kekhususan Politik Indonesia - FISIP - UI
Senin, 07 September 2009
"demokrasi Semu di Indonesia"
“Demokrasi Semu di Indonesia”
Berdasarkan Pemikiran
“Issues dan Methods in Comparative Poliytics”
Todd Landman
Ringkasan :
Topik pembahasan dalam artikel ini diawali dengan pertanyaan mengapa perlu ada perbandingan, perbandingan adalah aktifitas yang alami dari manusia tentang bentuk – bentuk yang dapat dijadikan perbandingan di sebuah wilayah, atau negara lain bentuk-bentuk yang dapat dijadikan perbandingan antara lain; etnik, bahasa, agama, keluarga, budaya. dan juga identitas lain yang tampak atau kelihatan seperti; keadaan ekonomi, dan keadaan sosial politik.
Obyek pertama dari perbandingan politik adalah sebuah proses gambaran fenomena politik dan peristiwa istimewa yang terjadi di sebuah negara atau kelompok negara. Dalam tradisi ilmu politik, obyek dari perbandingan politik tampak berbeda dalam penelitian guna mencapai pemahaman yang sederhana perbandingan sering tidak sama dalam melakukan pengelompokan konsep untuk sejumlah negara karena sistim politik dan juga peristiwa tertentu di negara lain.
Penggolongan bisa di terjadi karena dikotomi sederhana seperti otoriter dan demokrasi atau ada lagi tipologi yang kompleks yakni rezim dan sistem pemerintahan. Karya terkenal sebagian diklasifikasikan dengan menghadirkan Aristotle’s Politics dengan menetapkan enam tipe kekuasaan yang diberikan oleh Aristoteles, enam bentuk kekuasaan tersebut antara lain; Monarkhi, Aristokrasi, Pemerintahan Negara/Masyarakat, Tirani, Oligarki dan Demokrasi.
Ada klasifikasi lain yang diberikan oleh Finer’s (1997 – Sejarah Pemerintahan) yang mana bentuk kalsifikasi ini sudah ada sejak zaman kuno. Samuel Finer menyimpulkan empat tipe dasar yakni: Pemerintahan Kerajaan /Istana, Pemerintahan Gereja /Agama, Pemerintahan Kaum bangsawan/Ningrat, Pemerintahan Majelis/Musyawarah.
Setiap tipe memiliki perbedaan yang alami dari setiap keputusan pengelolaannya; pertama, Pemerintahan oleh kerajaan/istana, penetapan kebijakan hanya bersedia pada satu individu (raja/ratu), kedua; Pemerintahan oleh Agama/Gereja memiliki peranan penting jika ada masalah yang eklusif, gereja atau agama berhak mengatakan sesuatu sebagai sebuah kebijakan, ketiga; Pemerintahan oleh Bangsawan/Ningrat dalam satu wilayah masyarakat yang memiliki keunggulan tertentu yang kuat dan memberi pengaruh dalam penetapan kebijakan, keempat; Pemerintahan oleh Majelis/Musyawarah mereka mendapatkan hak yang dianugerahan kepada penguasa-penguasa yang di sebut majelisoleh pimpinan-pimpinan masyarakat bawah.
Dari pembahasan perbandingan politik diatas untuk mengakhiri pembahsan ini dibutuhkan term umum yang dapat digunakan oleh ilmu sosial dan seluruh pelaku politik guna melakukan pendekatan ilmiah untuk menemukan teori dan metode melalui pendekatan ontologis, epistimologis dan methodologis, hasil pendekatan ini menghasilkan dua tipe dasar dari teori ilmu politik kedua teori itu adalah teori normatif dan teori empirical.
Teori Normatif : secara spesifik bagaimana sesuatu yang ada dalam masyarakat dapat memberi hasil dan memiliki makna filosofis. Sedangkan Teori Empiris mencari guna menemukan penyebab hubungan antara dua atau lebih konsep sebagai suatu upaya untuk menjelaskan kejadian dari observasi fenomena politik.
Tanggapan :
Jika teori empiris dan dan normatif, apabila membandingkan politik di Indonesia sangat menarik untuk melakukan kajian berdasarkan dua teori diatas yakni teori normatif dan teori empiris. Indonesia menerapkan tipe kekuasaan yang diberikan oleh Aristoteles yakni bentuk Demokrasi di pasca reformasi indikatornya adalah proses pemilihan kepala negara maupun kepala daerah baik di tingkat Provinsi, kabupaten bahkan kota di pilih secara langsung oleh rakyat yakni “one man one vote”.
Namun apabila penerapan teori normatif maka semua kapala daerah di seluruh wilayah Indonesia harus menerapkan pemilihan kepala daerah secara langsung tanpa ada pengecualian, kenyataan bahwa Indonesia memberikan pengecualian bagi salah satu Provinsi yakni Yogyakarta dimana Kepala Daerah lagsung oleh bangswan atau kraton, hal ini jika di hubungkan dengan pemikiran Samuel Finer yang mengklasifikasikan empat tipe dasar pemerintahan yakni pemerintahan oleh Bangsawan atau Ningrat, hal ini menjadi fenomena menarik sebelum pemilu president di mana Sri Sultan Hamengkubuwono XI sbagai pemangku dan kepala pemerintahan Yoyakarta berkeinginan untuk mengajukan diri sebagai Calon President. Fenomena ini membuat gejolak dalam masyarakat di mana akan ada kekosongan kepemimpinan di Yogyakarta.
Timbul fenomena politik dalam masyarakat dimana sebagian masyarakat tidak menginginkan agar pola pemerintahan dalam hal ini kepala pemerintahan di pilih langsung melalui pilkada, tetapi tetap menerapkan kaum bangwawan atau kraton sebagai kepala pemerintahan, namun di lain pihak sebagaian masyarakat berkehendak agar penerapan pilkada sesuai dengan semangat otonomi daerah dalam era demokrasi dapat di samakan dengan semua provinsi di tanah air.
Kontroversi ini menghasilkan dua isu mayor seperti yang di kemukan oleh SP. Varma (Teori Politik Modern – 2007) yakni; pertama; dapatkah analisa politik menjadi netral? kedua; haruskah analisa politik itu netral? Dua isu ini menjadi pertanyaan untuk melakukan perbandingan politik dalam negara Indonesia dan juga di bandingkan dengan negara lain. Dimana penerapan bentuk kekuasaan di Indonesia saat ini demokrasi tetapi tidak semua wilayah menerapkan klasifikasi pemerintahan dengan tipe pemerintahan bangsawan atau ningrat, bahkan gejolak menarik saat ini untuk melakukan penerapan klasifikasi pemerintahan agama (penerapan syarat islam di beberapa wilayah di Indonesia).
Permasalahan ini memerlukan analsa politik yang tepat guna menemukan fakta nomatif dimana posisi analisa politik atas bentuk demokrasi saat ini netral atau berdasakan bukti empiris yang ada dalam negara kita dapat menunjukan adanya persilangan penerapan bentuk atau tipe campur atau memang murni penerapan bentuk demokrasi. Namun kelihatannya Indonesia pada tingkatan Nasional murni demokrasi tetapi pada penerapan lokal atau daerah memakai penerapan berbagai tipe kalsifikasi menurut samuel Finner yang telah mengalami percampuran dan tidak lagi netral misalnya di Yogyakarta ada combinasi antara Pemerintahan Majelis (Forum) dan Pemerintahan Bangsawan (Nability) di Aceh ada combinasi Pemerintahan Majelis (Forum) tetapi juga ada Pemerintahan Agama (Church).
Apabila Indonesia dalam pemahaman ilmu politik dimana perbandingan politik Indonesia dengan negara lain pada tingkatan nasional benar menjalankan bentuk demokrasi namun pada tingkatan lokal atau daerah ada combinasi sehingga dapat di simpulkan bahwa penerapan demokrasi di Indonesia belum sepenuhnya.
Berdasarkan Pemikiran
“Issues dan Methods in Comparative Poliytics”
Todd Landman
Ringkasan :
Topik pembahasan dalam artikel ini diawali dengan pertanyaan mengapa perlu ada perbandingan, perbandingan adalah aktifitas yang alami dari manusia tentang bentuk – bentuk yang dapat dijadikan perbandingan di sebuah wilayah, atau negara lain bentuk-bentuk yang dapat dijadikan perbandingan antara lain; etnik, bahasa, agama, keluarga, budaya. dan juga identitas lain yang tampak atau kelihatan seperti; keadaan ekonomi, dan keadaan sosial politik.
Obyek pertama dari perbandingan politik adalah sebuah proses gambaran fenomena politik dan peristiwa istimewa yang terjadi di sebuah negara atau kelompok negara. Dalam tradisi ilmu politik, obyek dari perbandingan politik tampak berbeda dalam penelitian guna mencapai pemahaman yang sederhana perbandingan sering tidak sama dalam melakukan pengelompokan konsep untuk sejumlah negara karena sistim politik dan juga peristiwa tertentu di negara lain.
Penggolongan bisa di terjadi karena dikotomi sederhana seperti otoriter dan demokrasi atau ada lagi tipologi yang kompleks yakni rezim dan sistem pemerintahan. Karya terkenal sebagian diklasifikasikan dengan menghadirkan Aristotle’s Politics dengan menetapkan enam tipe kekuasaan yang diberikan oleh Aristoteles, enam bentuk kekuasaan tersebut antara lain; Monarkhi, Aristokrasi, Pemerintahan Negara/Masyarakat, Tirani, Oligarki dan Demokrasi.
Ada klasifikasi lain yang diberikan oleh Finer’s (1997 – Sejarah Pemerintahan) yang mana bentuk kalsifikasi ini sudah ada sejak zaman kuno. Samuel Finer menyimpulkan empat tipe dasar yakni: Pemerintahan Kerajaan /Istana, Pemerintahan Gereja /Agama, Pemerintahan Kaum bangsawan/Ningrat, Pemerintahan Majelis/Musyawarah.
Setiap tipe memiliki perbedaan yang alami dari setiap keputusan pengelolaannya; pertama, Pemerintahan oleh kerajaan/istana, penetapan kebijakan hanya bersedia pada satu individu (raja/ratu), kedua; Pemerintahan oleh Agama/Gereja memiliki peranan penting jika ada masalah yang eklusif, gereja atau agama berhak mengatakan sesuatu sebagai sebuah kebijakan, ketiga; Pemerintahan oleh Bangsawan/Ningrat dalam satu wilayah masyarakat yang memiliki keunggulan tertentu yang kuat dan memberi pengaruh dalam penetapan kebijakan, keempat; Pemerintahan oleh Majelis/Musyawarah mereka mendapatkan hak yang dianugerahan kepada penguasa-penguasa yang di sebut majelisoleh pimpinan-pimpinan masyarakat bawah.
Dari pembahasan perbandingan politik diatas untuk mengakhiri pembahsan ini dibutuhkan term umum yang dapat digunakan oleh ilmu sosial dan seluruh pelaku politik guna melakukan pendekatan ilmiah untuk menemukan teori dan metode melalui pendekatan ontologis, epistimologis dan methodologis, hasil pendekatan ini menghasilkan dua tipe dasar dari teori ilmu politik kedua teori itu adalah teori normatif dan teori empirical.
Teori Normatif : secara spesifik bagaimana sesuatu yang ada dalam masyarakat dapat memberi hasil dan memiliki makna filosofis. Sedangkan Teori Empiris mencari guna menemukan penyebab hubungan antara dua atau lebih konsep sebagai suatu upaya untuk menjelaskan kejadian dari observasi fenomena politik.
Tanggapan :
Jika teori empiris dan dan normatif, apabila membandingkan politik di Indonesia sangat menarik untuk melakukan kajian berdasarkan dua teori diatas yakni teori normatif dan teori empiris. Indonesia menerapkan tipe kekuasaan yang diberikan oleh Aristoteles yakni bentuk Demokrasi di pasca reformasi indikatornya adalah proses pemilihan kepala negara maupun kepala daerah baik di tingkat Provinsi, kabupaten bahkan kota di pilih secara langsung oleh rakyat yakni “one man one vote”.
Namun apabila penerapan teori normatif maka semua kapala daerah di seluruh wilayah Indonesia harus menerapkan pemilihan kepala daerah secara langsung tanpa ada pengecualian, kenyataan bahwa Indonesia memberikan pengecualian bagi salah satu Provinsi yakni Yogyakarta dimana Kepala Daerah lagsung oleh bangswan atau kraton, hal ini jika di hubungkan dengan pemikiran Samuel Finer yang mengklasifikasikan empat tipe dasar pemerintahan yakni pemerintahan oleh Bangsawan atau Ningrat, hal ini menjadi fenomena menarik sebelum pemilu president di mana Sri Sultan Hamengkubuwono XI sbagai pemangku dan kepala pemerintahan Yoyakarta berkeinginan untuk mengajukan diri sebagai Calon President. Fenomena ini membuat gejolak dalam masyarakat di mana akan ada kekosongan kepemimpinan di Yogyakarta.
Timbul fenomena politik dalam masyarakat dimana sebagian masyarakat tidak menginginkan agar pola pemerintahan dalam hal ini kepala pemerintahan di pilih langsung melalui pilkada, tetapi tetap menerapkan kaum bangwawan atau kraton sebagai kepala pemerintahan, namun di lain pihak sebagaian masyarakat berkehendak agar penerapan pilkada sesuai dengan semangat otonomi daerah dalam era demokrasi dapat di samakan dengan semua provinsi di tanah air.
Kontroversi ini menghasilkan dua isu mayor seperti yang di kemukan oleh SP. Varma (Teori Politik Modern – 2007) yakni; pertama; dapatkah analisa politik menjadi netral? kedua; haruskah analisa politik itu netral? Dua isu ini menjadi pertanyaan untuk melakukan perbandingan politik dalam negara Indonesia dan juga di bandingkan dengan negara lain. Dimana penerapan bentuk kekuasaan di Indonesia saat ini demokrasi tetapi tidak semua wilayah menerapkan klasifikasi pemerintahan dengan tipe pemerintahan bangsawan atau ningrat, bahkan gejolak menarik saat ini untuk melakukan penerapan klasifikasi pemerintahan agama (penerapan syarat islam di beberapa wilayah di Indonesia).
Permasalahan ini memerlukan analsa politik yang tepat guna menemukan fakta nomatif dimana posisi analisa politik atas bentuk demokrasi saat ini netral atau berdasakan bukti empiris yang ada dalam negara kita dapat menunjukan adanya persilangan penerapan bentuk atau tipe campur atau memang murni penerapan bentuk demokrasi. Namun kelihatannya Indonesia pada tingkatan Nasional murni demokrasi tetapi pada penerapan lokal atau daerah memakai penerapan berbagai tipe kalsifikasi menurut samuel Finner yang telah mengalami percampuran dan tidak lagi netral misalnya di Yogyakarta ada combinasi antara Pemerintahan Majelis (Forum) dan Pemerintahan Bangsawan (Nability) di Aceh ada combinasi Pemerintahan Majelis (Forum) tetapi juga ada Pemerintahan Agama (Church).
Apabila Indonesia dalam pemahaman ilmu politik dimana perbandingan politik Indonesia dengan negara lain pada tingkatan nasional benar menjalankan bentuk demokrasi namun pada tingkatan lokal atau daerah ada combinasi sehingga dapat di simpulkan bahwa penerapan demokrasi di Indonesia belum sepenuhnya.
"demokrasi Semu di Indonesia"
“Demokrasi Semu di Indonesia”
Berdasarkan Pemikiran
“Issues dan Methods in Comparative Poliytics”
Todd Landman
Ringkasan :
Topik pembahasan dalam artikel ini diawali dengan pertanyaan mengapa perlu ada perbandingan, perbandingan adalah aktifitas yang alami dari manusia tentang bentuk – bentuk yang dapat dijadikan perbandingan di sebuah wilayah, atau negara lain bentuk-bentuk yang dapat dijadikan perbandingan antara lain; etnik, bahasa, agama, keluarga, budaya. dan juga identitas lain yang tampak atau kelihatan seperti; keadaan ekonomi, dan keadaan sosial politik.
Obyek pertama dari perbandingan politik adalah sebuah proses gambaran fenomena politik dan peristiwa istimewa yang terjadi di sebuah negara atau kelompok negara. Dalam tradisi ilmu politik, obyek dari perbandingan politik tampak berbeda dalam penelitian guna mencapai pemahaman yang sederhana perbandingan sering tidak sama dalam melakukan pengelompokan konsep untuk sejumlah negara karena sistim politik dan juga peristiwa tertentu di negara lain.
Penggolongan bisa di terjadi karena dikotomi sederhana seperti otoriter dan demokrasi atau ada lagi tipologi yang kompleks yakni rezim dan sistem pemerintahan. Karya terkenal sebagian diklasifikasikan dengan menghadirkan Aristotle’s Politics dengan menetapkan enam tipe kekuasaan yang diberikan oleh Aristoteles, enam bentuk kekuasaan tersebut antara lain; Monarkhi, Aristokrasi, Pemerintahan Negara/Masyarakat, Tirani, Oligarki dan Demokrasi.
Ada klasifikasi lain yang diberikan oleh Finer’s (1997 – Sejarah Pemerintahan) yang mana bentuk kalsifikasi ini sudah ada sejak zaman kuno. Samuel Finer menyimpulkan empat tipe dasar yakni: Pemerintahan Kerajaan /Istana, Pemerintahan Gereja /Agama, Pemerintahan Kaum bangsawan/Ningrat, Pemerintahan Majelis/Musyawarah.
Setiap tipe memiliki perbedaan yang alami dari setiap keputusan pengelolaannya; pertama, Pemerintahan oleh kerajaan/istana, penetapan kebijakan hanya bersedia pada satu individu (raja/ratu), kedua; Pemerintahan oleh Agama/Gereja memiliki peranan penting jika ada masalah yang eklusif, gereja atau agama berhak mengatakan sesuatu sebagai sebuah kebijakan, ketiga; Pemerintahan oleh Bangsawan/Ningrat dalam satu wilayah masyarakat yang memiliki keunggulan tertentu yang kuat dan memberi pengaruh dalam penetapan kebijakan, keempat; Pemerintahan oleh Majelis/Musyawarah mereka mendapatkan hak yang dianugerahan kepada penguasa-penguasa yang di sebut majelisoleh pimpinan-pimpinan masyarakat bawah.
Dari pembahasan perbandingan politik diatas untuk mengakhiri pembahsan ini dibutuhkan term umum yang dapat digunakan oleh ilmu sosial dan seluruh pelaku politik guna melakukan pendekatan ilmiah untuk menemukan teori dan metode melalui pendekatan ontologis, epistimologis dan methodologis, hasil pendekatan ini menghasilkan dua tipe dasar dari teori ilmu politik kedua teori itu adalah teori normatif dan teori empirical.
Teori Normatif : secara spesifik bagaimana sesuatu yang ada dalam masyarakat dapat memberi hasil dan memiliki makna filosofis. Sedangkan Teori Empiris mencari guna menemukan penyebab hubungan antara dua atau lebih konsep sebagai suatu upaya untuk menjelaskan kejadian dari observasi fenomena politik.
Tanggapan :
Jika teori empiris dan dan normatif, apabila membandingkan politik di Indonesia sangat menarik untuk melakukan kajian berdasarkan dua teori diatas yakni teori normatif dan teori empiris. Indonesia menerapkan tipe kekuasaan yang diberikan oleh Aristoteles yakni bentuk Demokrasi di pasca reformasi indikatornya adalah proses pemilihan kepala negara maupun kepala daerah baik di tingkat Provinsi, kabupaten bahkan kota di pilih secara langsung oleh rakyat yakni “one man one vote”.
Namun apabila penerapan teori normatif maka semua kapala daerah di seluruh wilayah Indonesia harus menerapkan pemilihan kepala daerah secara langsung tanpa ada pengecualian, kenyataan bahwa Indonesia memberikan pengecualian bagi salah satu Provinsi yakni Yogyakarta dimana Kepala Daerah lagsung oleh bangswan atau kraton, hal ini jika di hubungkan dengan pemikiran Samuel Finer yang mengklasifikasikan empat tipe dasar pemerintahan yakni pemerintahan oleh Bangsawan atau Ningrat, hal ini menjadi fenomena menarik sebelum pemilu president di mana Sri Sultan Hamengkubuwono XI sbagai pemangku dan kepala pemerintahan Yoyakarta berkeinginan untuk mengajukan diri sebagai Calon President. Fenomena ini membuat gejolak dalam masyarakat di mana akan ada kekosongan kepemimpinan di Yogyakarta.
Timbul fenomena politik dalam masyarakat dimana sebagian masyarakat tidak menginginkan agar pola pemerintahan dalam hal ini kepala pemerintahan di pilih langsung melalui pilkada, tetapi tetap menerapkan kaum bangwawan atau kraton sebagai kepala pemerintahan, namun di lain pihak sebagaian masyarakat berkehendak agar penerapan pilkada sesuai dengan semangat otonomi daerah dalam era demokrasi dapat di samakan dengan semua provinsi di tanah air.
Kontroversi ini menghasilkan dua isu mayor seperti yang di kemukan oleh SP. Varma (Teori Politik Modern – 2007) yakni; pertama; dapatkah analisa politik menjadi netral? kedua; haruskah analisa politik itu netral? Dua isu ini menjadi pertanyaan untuk melakukan perbandingan politik dalam negara Indonesia dan juga di bandingkan dengan negara lain. Dimana penerapan bentuk kekuasaan di Indonesia saat ini demokrasi tetapi tidak semua wilayah menerapkan klasifikasi pemerintahan dengan tipe pemerintahan bangsawan atau ningrat, bahkan gejolak menarik saat ini untuk melakukan penerapan klasifikasi pemerintahan agama (penerapan syarat islam di beberapa wilayah di Indonesia).
Permasalahan ini memerlukan analsa politik yang tepat guna menemukan fakta nomatif dimana posisi analisa politik atas bentuk demokrasi saat ini netral atau berdasakan bukti empiris yang ada dalam negara kita dapat menunjukan adanya persilangan penerapan bentuk atau tipe campur atau memang murni penerapan bentuk demokrasi. Namun kelihatannya Indonesia pada tingkatan Nasional murni demokrasi tetapi pada penerapan lokal atau daerah memakai penerapan berbagai tipe kalsifikasi menurut samuel Finner yang telah mengalami percampuran dan tidak lagi netral misalnya di Yogyakarta ada combinasi antara Pemerintahan Majelis (Forum) dan Pemerintahan Bangsawan (Nability) di Aceh ada combinasi Pemerintahan Majelis (Forum) tetapi juga ada Pemerintahan Agama (Church).
Apabila Indonesia dalam pemahaman ilmu politik dimana perbandingan politik Indonesia dengan negara lain pada tingkatan nasional benar menjalankan bentuk demokrasi namun pada tingkatan lokal atau daerah ada combinasi sehingga dapat di simpulkan bahwa penerapan demokrasi di Indonesia belum sepenuhnya.
Berdasarkan Pemikiran
“Issues dan Methods in Comparative Poliytics”
Todd Landman
Ringkasan :
Topik pembahasan dalam artikel ini diawali dengan pertanyaan mengapa perlu ada perbandingan, perbandingan adalah aktifitas yang alami dari manusia tentang bentuk – bentuk yang dapat dijadikan perbandingan di sebuah wilayah, atau negara lain bentuk-bentuk yang dapat dijadikan perbandingan antara lain; etnik, bahasa, agama, keluarga, budaya. dan juga identitas lain yang tampak atau kelihatan seperti; keadaan ekonomi, dan keadaan sosial politik.
Obyek pertama dari perbandingan politik adalah sebuah proses gambaran fenomena politik dan peristiwa istimewa yang terjadi di sebuah negara atau kelompok negara. Dalam tradisi ilmu politik, obyek dari perbandingan politik tampak berbeda dalam penelitian guna mencapai pemahaman yang sederhana perbandingan sering tidak sama dalam melakukan pengelompokan konsep untuk sejumlah negara karena sistim politik dan juga peristiwa tertentu di negara lain.
Penggolongan bisa di terjadi karena dikotomi sederhana seperti otoriter dan demokrasi atau ada lagi tipologi yang kompleks yakni rezim dan sistem pemerintahan. Karya terkenal sebagian diklasifikasikan dengan menghadirkan Aristotle’s Politics dengan menetapkan enam tipe kekuasaan yang diberikan oleh Aristoteles, enam bentuk kekuasaan tersebut antara lain; Monarkhi, Aristokrasi, Pemerintahan Negara/Masyarakat, Tirani, Oligarki dan Demokrasi.
Ada klasifikasi lain yang diberikan oleh Finer’s (1997 – Sejarah Pemerintahan) yang mana bentuk kalsifikasi ini sudah ada sejak zaman kuno. Samuel Finer menyimpulkan empat tipe dasar yakni: Pemerintahan Kerajaan /Istana, Pemerintahan Gereja /Agama, Pemerintahan Kaum bangsawan/Ningrat, Pemerintahan Majelis/Musyawarah.
Setiap tipe memiliki perbedaan yang alami dari setiap keputusan pengelolaannya; pertama, Pemerintahan oleh kerajaan/istana, penetapan kebijakan hanya bersedia pada satu individu (raja/ratu), kedua; Pemerintahan oleh Agama/Gereja memiliki peranan penting jika ada masalah yang eklusif, gereja atau agama berhak mengatakan sesuatu sebagai sebuah kebijakan, ketiga; Pemerintahan oleh Bangsawan/Ningrat dalam satu wilayah masyarakat yang memiliki keunggulan tertentu yang kuat dan memberi pengaruh dalam penetapan kebijakan, keempat; Pemerintahan oleh Majelis/Musyawarah mereka mendapatkan hak yang dianugerahan kepada penguasa-penguasa yang di sebut majelisoleh pimpinan-pimpinan masyarakat bawah.
Dari pembahasan perbandingan politik diatas untuk mengakhiri pembahsan ini dibutuhkan term umum yang dapat digunakan oleh ilmu sosial dan seluruh pelaku politik guna melakukan pendekatan ilmiah untuk menemukan teori dan metode melalui pendekatan ontologis, epistimologis dan methodologis, hasil pendekatan ini menghasilkan dua tipe dasar dari teori ilmu politik kedua teori itu adalah teori normatif dan teori empirical.
Teori Normatif : secara spesifik bagaimana sesuatu yang ada dalam masyarakat dapat memberi hasil dan memiliki makna filosofis. Sedangkan Teori Empiris mencari guna menemukan penyebab hubungan antara dua atau lebih konsep sebagai suatu upaya untuk menjelaskan kejadian dari observasi fenomena politik.
Tanggapan :
Jika teori empiris dan dan normatif, apabila membandingkan politik di Indonesia sangat menarik untuk melakukan kajian berdasarkan dua teori diatas yakni teori normatif dan teori empiris. Indonesia menerapkan tipe kekuasaan yang diberikan oleh Aristoteles yakni bentuk Demokrasi di pasca reformasi indikatornya adalah proses pemilihan kepala negara maupun kepala daerah baik di tingkat Provinsi, kabupaten bahkan kota di pilih secara langsung oleh rakyat yakni “one man one vote”.
Namun apabila penerapan teori normatif maka semua kapala daerah di seluruh wilayah Indonesia harus menerapkan pemilihan kepala daerah secara langsung tanpa ada pengecualian, kenyataan bahwa Indonesia memberikan pengecualian bagi salah satu Provinsi yakni Yogyakarta dimana Kepala Daerah lagsung oleh bangswan atau kraton, hal ini jika di hubungkan dengan pemikiran Samuel Finer yang mengklasifikasikan empat tipe dasar pemerintahan yakni pemerintahan oleh Bangsawan atau Ningrat, hal ini menjadi fenomena menarik sebelum pemilu president di mana Sri Sultan Hamengkubuwono XI sbagai pemangku dan kepala pemerintahan Yoyakarta berkeinginan untuk mengajukan diri sebagai Calon President. Fenomena ini membuat gejolak dalam masyarakat di mana akan ada kekosongan kepemimpinan di Yogyakarta.
Timbul fenomena politik dalam masyarakat dimana sebagian masyarakat tidak menginginkan agar pola pemerintahan dalam hal ini kepala pemerintahan di pilih langsung melalui pilkada, tetapi tetap menerapkan kaum bangwawan atau kraton sebagai kepala pemerintahan, namun di lain pihak sebagaian masyarakat berkehendak agar penerapan pilkada sesuai dengan semangat otonomi daerah dalam era demokrasi dapat di samakan dengan semua provinsi di tanah air.
Kontroversi ini menghasilkan dua isu mayor seperti yang di kemukan oleh SP. Varma (Teori Politik Modern – 2007) yakni; pertama; dapatkah analisa politik menjadi netral? kedua; haruskah analisa politik itu netral? Dua isu ini menjadi pertanyaan untuk melakukan perbandingan politik dalam negara Indonesia dan juga di bandingkan dengan negara lain. Dimana penerapan bentuk kekuasaan di Indonesia saat ini demokrasi tetapi tidak semua wilayah menerapkan klasifikasi pemerintahan dengan tipe pemerintahan bangsawan atau ningrat, bahkan gejolak menarik saat ini untuk melakukan penerapan klasifikasi pemerintahan agama (penerapan syarat islam di beberapa wilayah di Indonesia).
Permasalahan ini memerlukan analsa politik yang tepat guna menemukan fakta nomatif dimana posisi analisa politik atas bentuk demokrasi saat ini netral atau berdasakan bukti empiris yang ada dalam negara kita dapat menunjukan adanya persilangan penerapan bentuk atau tipe campur atau memang murni penerapan bentuk demokrasi. Namun kelihatannya Indonesia pada tingkatan Nasional murni demokrasi tetapi pada penerapan lokal atau daerah memakai penerapan berbagai tipe kalsifikasi menurut samuel Finner yang telah mengalami percampuran dan tidak lagi netral misalnya di Yogyakarta ada combinasi antara Pemerintahan Majelis (Forum) dan Pemerintahan Bangsawan (Nability) di Aceh ada combinasi Pemerintahan Majelis (Forum) tetapi juga ada Pemerintahan Agama (Church).
Apabila Indonesia dalam pemahaman ilmu politik dimana perbandingan politik Indonesia dengan negara lain pada tingkatan nasional benar menjalankan bentuk demokrasi namun pada tingkatan lokal atau daerah ada combinasi sehingga dapat di simpulkan bahwa penerapan demokrasi di Indonesia belum sepenuhnya.
Langganan:
Postingan (Atom)