Jumat, 21 Juni 2013

“GUBERNUR BAYANGAN PROVINSI NTT’


“GUBERNUR BAYANGAN  PROVINSI NTT’
*Yoyarib Mau

Harap cemas menanti keputusan Mahkamah Konsititusi (MK) dalam memutuskan sengketa Pilkada Gubernur  Putaran II, untuk menentukan siapa pemenang sebagai Gubernur, dilain kesempatan KPUD NTT telah menetapkan pemenangnya. Penetapan ini belum memberi keyakinan kepada seluruh masyarakat NTT terhadap penetapan terebut. Pendukung dari kedua kubu kandidatyang berkompetisi masih menanti dalam kecemasan, karena mengharapkan keputusan akhir yang sah ada di tangan MK.

Jabatan Gubernur walaupun dalam era otonomi daerah hanyalah perpanjangan tangan pemerintah pusat. Namun Realitas yang ada seperti kekuasaan atas sebuah teritorial, anggaran yang didapatkan dari Pemerintah Pusat berupa APBN, maupun di tingkat Provinsi sendiri di tunjang dengan APBD, sejumlah fasilitas yang di miliki sebagai Kepala Daerah menunjukan bahwa Gubernur adalah penguasa tunggal di sebuah wilayah Provinsi. Kondisi ini mengesahkan bahkan membangun opini publik bahwa jabatan Gubenur adalah jabatan yang prestisius.

Padahal dalam era otonomi daerah meletakan kewenangan otonomi di tingkat II yaitu pada kabupaten dan kota, dan bukan pada provinsi, provinsi hanya sebagai perantara atau perpanjang tangan. Seyogiannya perebutan kepemimpinan yang paling menarik dan menguras energi untuk dibahas adalah perebutan kepemimpinan di tingkat kabupaten dan bukan pada provinsi. Dalam Pilkada NTT yang bersamaan dengan Pilkada Gubernur adalah Pilkada Kabupaten Sikka. Namun pembahasan dan animo masyarakat NTT lebih besar menyedot perhatian ada pada pilkada Gubernur.

Kondisi ini menggambarkan bahwa fenomena politik di NTT sangatlah menarik untuk ditelusuri lebih jauh, bagaimana figure kandidat yang bertarung menjadi buah bibir pembicaraan, apakah dilatarbelakangi oleh psikologi pemilih dan sikap primordial, atau karena pemahaman akan jabatan struktural gubernur itu sendiri yang prestisius ? Pembahasan dalam opini ini, tidak akan membahas perilaku pemilih akan tetapi akan menyoroti keberadan struktur gubernur itu sendiri dalam struktur bernegara.

Salah satu pemikir demokrasi Joseph Schumpeter merumuskan demokrasi sebagai pengaturan kelembagaan untuk mencapai keputusan-keputusan politik di dalam mana individu-individu, melalui perjuangan memperebutkan suara rakyat pemilih dan memperoleh kekuasaan untuk membuat keputusan (AA.GN. Ari Dwipayana – LP3ES – 2004), infrastruktur demokrasi tidak semata-mata kepala negara semata, tetapi meliputi partai politik, ornop local  (NGOs), pers lokal, universitas  lokal, dan politisi daerah.

Gubernur adalah jabatan strategis di sebuah wilayah atau tritorial dan memiliki otoritas dari rakyat sehingga memberikan hak bagi gubernur terpilih untuk dapat membuat dan melaksanakan kebijakan-kebijakan secara absah. Menanti keputusan MKtentu akan menetapkan pasangan tertentu sebagai gubernur defenitiv dan salah satu pasangan harus menerima kenyataan untuk tidak menduduki jabatan gubernur yang memiliki otoritas penuh dalam batasan teritorial tertentu.

Tidak dapat dipungkiri bahwa pasca penetapan MK siapa Gubernur terpilih akan nampak secara Psikologis dari kandidat yang kalah, akan terlihat adanya penurunan power baik secara fisik maupun psikis, karena kedua calon gubernur sebelumnya menduduki posisi kekuasaan, Frans Leburaya sebagai Gubernur dan Esthon Foenay sebagi Wakil Gubernur yang berhak  mendapatkan sejumlah fasilitas untuk mendukung kinerjanya.

Keadaaan ini kemudian tidak serta-merta membuat salah satu dari mereka tidak dapat disebut dengan sebutan gubernur, semua kandidat dengan bebas dapat menggunakan sebutan gebernur, namun yang membedakan adalah “gubernur berkuasaVsgubernur oposisi”. Penyebutan ini bukan berarti tidak menerima akan keputusan Mahkamah Konstitusi dan bukan juga menghadirkan dualisme kepemimpinan di NTT.

Gubernur Oposisi atau Gubernur Bayangan

Penyebutan Gubernur bagi yang kalah dalam keputusan MK juga adalah sebuah pembelajaran demokrasi, bahwa sebutan dan jabatan Gubernur bukanlah sebuah jabatan elitis yang prestisius akan tetapi dapat memberikan pemahaman bahwa Gubernur adalah sebuah jabatan biasa dalam struktur bernegara. Karena penyebutan Gubernur dan mendewakan posisi tersebut akan mengembalikan persepsi masyarakat dimana rakyat yang seharusnya mendapatkan pelayanan dan perlakuan istimewa, akan terbalik di mana kembali pada jaman feodal yang mana rakyat harus memperlakukan gubernur sebagai raja pada jaman feodal.

            Kedua kandidat yang bertarung dalam Pilakda Putaran kedua sama-sama adalah pimpinan partai politik yang selevel dengan posisi struktural gubernur, sehingga penyebutan gubernur bagi kandidat yang kalah harus di pahami sebagai bentuk kehidupan sipil yang berada dalam era demokrasi. Salah satu kandidat yang kalah dapat berperan sebagai gubernur oposisi untuk mengontrol gubernur yang berkuasa. Peran sebagai gubernur oposisi dapat dilakukan melalui struktur partai yang ada, atau dapat juga menjalankan fungsi gubernur oposisi melalui organisasi sosial, lsm, organisasi lokal.

            Peran gubernur oposisi sangat strategis dimana tanpa aturan protokoler yang di bangun oleh sistem, peran oposisi dapat dilakukan untuk mewujudkan visi dan misi yang telah dikampanyekan pada masa kampanye pilkada sebelumnya. Bentuk dari peran gubernur opisisi ini adalah bentuk kebangkitan sosial yang bertujuan mendemokratisasikan masyarakat dalam menjalankan politikal namun bukan berarti mengarahkan rakyat untuk tidak tunduk dan taat terhadap program yang dijalankan oleh gubernur berkuasa.


Design Kelembagaan Oposisi

            Membangun demokrasi dengan peran oposisi belum dilakukan dalam kehidupan bernegara secara masif dalam berbagai struktur pemerintahan di tingakt Provinsi dan Kabupaten/kota, sepintas terlihat pada level pusat namun hanya pada level legislatif dalam melakukan kontrol terhadap pemerintah yang berkuasa terutama menjelang pengambilan keputusan dalam penetapan APBN dan APBN-P. Prinsip dan peran oposisi seharusnya menurun ke tingkat terbawah dimana ada juga  peran oposisi dalam mengontrol kebijakan pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

            Jika peran oposisi dilakukan dan dipahami oleh masyarakat luas bahwa perlu adanya gubernur oposisi  agar pemahaman akan demokrasi tidak sekedar memahami demokrasi secara parsial dimana demokrasi hanya dipamai hanya pada saat pemilu atau pemungutuan suara semata, adanya kontestasi melalui kampanye, debat publik  yang dapat diyakni sebagai sesuatau yang demokratis. Padahal pemahaman demokrasi jauh melampaui hal-hal teknis yang berkelanjutan dimana adaanya ruang kontrol sebagai bukti partisipatif  yang dapat dilihat dalam bentuk tindakan politik secara langsung melalui demonstrasi, surat terbuka, bahkan sikap resmi melalui partai politik di parlement.

            Design kelembagaan akan Gubernur Bayangan atau Gubernur Oposisi tidak perlu diformalkan namun dibutuhkan dalam kehidupan berdemokrasi, dimana struktur-struktur dalam lembaga kemasyarakatan, lembaga sosial, lembaga adat bahkan  partai politik sekalipun dapat membiasakan penyebutan struktur pengurus dengan sebutan presiden, gubernur, bupati/walikota agar sebagai bagian dari upaya untuk pendalaman demokratisasi dan membiasakan rakyat untuk tidak menganggab jabatan-jabatan tersebut sebagai jabatan prestisius yang selama ini telah terbangun dalam pemikiran masyarakat bahwa jabatan tersebut adalah jabatan yang mendewakan seseorang yang harus di dewakan atau bahkan dituhankan.

*Mahasiswa  Ilmu Politik – Kekhususan Politik Indonesia – FISIP - UI

Minggu, 28 April 2013

“DCS 2013 HASIL REKAYASA SISTEM PERWAKILAN POLITIK”


“DCS 2013 HASIL REKAYASA SISTEM PERWAKILAN POLITIK”
*Yoyarib Mau

            Jelang pemilu legislatif 2014, partai politik yang diloloskan KPU sebagai peserta pemilu 2014 sebanyak 15 partai politik tiga antaranya adalah partai lokal di Provinsi Aceh sedangkan 12 partai lainnya adalah partai yang berkedudukan di Ibu Kota negara dan memiliki kepengurusan disetiap provinsi dan kabupaten diseluruh tanah air. Sebelum masuk pada hajatan pemilu legislatif tersebut ada sebuah tahapan awal yakni pengajuan Daftar Calon Sementara (DCS), dimana setiap partai politik mengajukan nama calon legislatif yang akan dijagokan untuk bertarung sebagai kontestan pada pemilu legislatif.

            Dalam proses rekruitman yang dilakukan oleh berbagai partai politik, banyak   pola yang dipakai untuk merekrut calon anggota legislatif, ada yang melakukan rekruitman dari internal kader, ada yang merekrut calon dengan memberikan kesempatan bagi masyarakat luas untuk mendaftar sebagai caleg melalui iklan di media massa, ada partai politik sebagai penampung anggota legislatif dari partai kecil yang tidak lolos seleksi sebagai peserta pemilu, ada partai politik yang melakukan pengusungan calon legislatif dari lingkaran oligarki (sekelompok orang yang membangun ikatan emosional yang saling menguntungkan), adanya partai politik yang mengusung caleg bermodal dompet tebal, atau mencalonkan caleg yang berdasarkan pertimbangan gender dan pertimbangkan lainnnya.

            Realitas rekruitmen caleg  yang terlihat dalam pengacuan DCS yang baru saja dilakukan terlihat pola perekrutan hampir pada semua tingkatan perekrutan untuk DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota mampir menjalankan pola yang sama. Kita menengok bersama dengan pola perekrutan yang dilakukan beberapa partai politik di level nasional yang merekrut caleg DPR RI yang terkesan ada pola perekrutan berdasarkan pertimbangan tertentu, pola ini kemudian berlaku ke level Provinsi dan Kabupaten/Kota.

            Rekrutmen caleg yang menjalankan pendekatan kekeluargaan sebagaimana yang dilakukan oleh Partai Demokrat dalam menetapkan DCS di Dapil NTT 2 menempatkan dua keluarga bermarga Gah dalam satu partai yakni Anitha Jacoba Gah dan Maria Susana Mesang Gah, persoalan lain di Partai Demokrat yakni mengalokasikan kursi Caleg bagi pengurus partai tanpa mempertimbangkan latar belakang sosio-cultur  yakni mengusung caleg yang tidak merepresentasikan keterwakilan gender tapi mengabaikan sosio-cultur seperti mengusung  Nurita Sinaga di Dapil NTT 1 dan Sri Damayanti Manulang di Dapil NTT 2, yang dari nama saja tidak merepresentasikan NTT. Ada juga nama  Nelson Daniel Boling dari Partai Demokrat di Dapil NTT 1 yang adalah orang dekat Syariefudin Hasan Menteri Koperasi, kedekatan ini karena selalu memberikan jasa pengamanan. Juga pola perekrutan standar ganda  yakni kembali mengusung Benny K Harman di dapil NTT 1 akibatnya salah satu kader partai ini Agustinus Tamo Mbapa harus terlempar ke Dapil NTT 2, pola ini secara langsung mematikan kader lain karena tidak terakomodir dalam DCS. Karena keterbatasan penerapan quota DCS 100%  tidak seperti pemilu 2004 yang memberikan quota DCS 120%.  

            Di Partai Golkar para caleg adalah pemain lama yang terus bercokol semisal di Dapil NTT 2 ada Setya Novanto dan Charles Mesang yang sudah hampir 4 (empat) periode berturut-turut menjadi anggota DPR RI, ada juga pola rekruitmen dengan pola standar ganda seperti; Emanuel Melkiades Lakalena di Dapil NTT 1, yang juga adalah calon wakil gubernur yang diusung Partai Golkar dalam Pilkada Gubernur NTT yang lalu. sedangkan di Dapil NTT 2 ada nama Imanuel E. Blegur yang juga Bakal Calon Bupati Alor. Sedangkan rekruitmen caleg gender ada Sylvia Asih Angraeni di Dapil NTT 2 juga sepertinya alokasi titipan pusat untuk memenuhi quota semata.

            Pola rekruitmen yang menarik dan menjadi perhatian publik di tubuh PDIP terutama di Dapil NTT 2 yakni alokasi DCS 7 orang dengan pertimbangan quota perempuan 30% maka seharusnya  di Dapil NTT 2 PDIP cukup mengusung 2 orang perempuan tetapi kenyataannya 4 orang perempuan diusung oleh PDIP yakni; Jeane Cythia Lay (istri dari Cornelis Lay mantan pakar ahli Megawati), Ruth Nina Kedang (mantan anggota DPR RI 2004-2009 Fraksi PDS Dapil NTT), Vianey Feoh dan Martha Unu. Strategi mengusung perempuan lebih dari quota sepertinya dilakukan untuk menggugurkan caleg laki-laki lain yang bisa menjadi ancaman bagi caleg yang bermodalkan dompet tebal dan juga caleg incumbent.

            Sekelumit persoalan rekrutmen caleg yang dilakukan oleh 3 partai besar diatas hampir sama juga terjadi di beberapa partai nasional lainnnya, dari persoalan DCS diatas menghadirkan pertanyaan, Apakah Daftar Caleg Sementara yang diusung partai politik sudah mencerminkan sistem perwakilan politik yang sesungguhnya atau hanya memanfaatkan suara rakyat untuk kepentingan segelintir orang atau partai semata ?   

            Ini persoalan politik yang perlu dicermati dalam khasanah keilmuan politik, sehingga tulisan ini hendak disampaikan tidak untuk mendeskreditkan orang, pribadi atau partai tertentu tetapi hendak menjelaskan persoalan dan permasalahan politik Indonesia. Sebagaimana Herbert Feith melihat “permasalahan perwakilan Politik di Indonesia dari dua fihak: Pertama, pemikiran atau ide tentang perwakilan politik yang disinyalir tidak dikembangkan dalam pemikiran politik Indonesia. Kedua, mekanisme perwakilan politik yang tidak dapat ditumbuhkan karena konsepsi kepentingan dan pertentangan (konflik) tidak diterima sebagai mekanisme hubungan sosial-politik” (Arbi Sanit – Perwakilan Politik Di Indonesia).

            Persoalan Perwakilan Politik hari ini tidak mencerminkan akan keterwakilan karena keberadaan partai politik yang diharapkan menjadi sarana perjuangan ideologi  tidak lagi menjadi ukuran, Partai Islam yang jelas memiliki ideologi perjuangan syariah keagamaan tetapi karena penerapan ideologi dalam partai politik sangat cair sifatnya, akibat pertimbangan keselamatan menembus aturan “parliament treshold”  maka ideologi tidak lagi menjadi pertimbangan atau ukuran, maka dalam DCS 2013 partai politik dengan ideology tertentu membuka diri secara luas kepada para bakal caleg yang di coret di partai tertentu terakomodir.

            Melihat fenomena akut penentuan DCS maka apa yang diungkapkan oleh Herbert Feith bahwa mekanisme perwakilan politik tidak berjalan karena kepentingan dan pertentangan (konflik) sangat dominan dalam penetapan DCS ini. Untuk menyelamatkan diri dan kepentingannya maka yang diakomodir dalam caleg adalah orang yang tidak berpotensi melebihi keberadaan anggota legislatif incumbent atau caleg yang diakomodir terutama untuk memenuhi quota perempuan, berasal dari daerah lain atau kerabat sendiri agar tidak mengganggu, dan juga hanya sebagai pengumpul suara bagi caleg dompet tebal karena caleg ini dapat bermanufer dengan rakyat jelang pemilu serta KPU/KPUD.

            Kepentingan untuk terus berkuasa membuat regenerasi serta representasi mengalami kebuntuan, pengabaian terhadap sistem perwakilan antara wakil dan terwakil. Perwakilan Politik hendaknya perlu ada pertalian sosio-cultural atau yang di sebut dengan sebutan “linkage” (sarana pertalian) hal ini sangat penting karena wakil harus memahami dan mengerti corak pertalian wakil dengan terwakil. Tidak mungkin seorang dari Pulau Jawa atau Sumatera datang dan menjadi wakil bagi orang NTT, corak pertalian tidak hanya hadir memakai pakian adat/suku NTT kemudian merasa sudah menjadi bagian dari NTT atau dengan membawa sejumlah uang dan memberikan bantuan kemudian merasa sudah menjadi NTT.

            Corak pertalian wakil dan terwakili harus mendalam dimana ada ikatan bathin-emosional yang kuat untuk menjadi wakil dari yang terwakili, dalam ikatan bathin yang kuat itulah letak seorang wakil mengerti persoalan. Jika pengabaian ini dilakukan maka mandat rakyat NTT yang mengharapkan perubahan yang diberikan kepada wakil rakyat hanyalah pepesan kosong, dan keberadaan wakil rakyat hanyalah hasil pembelian dibawah tangan (black market).

*Mahasiswa Ilmu Politik – FISIP -UI   
             

Rabu, 06 Maret 2013

POLITIK ENKLAVE DALAM PILKADA GUBERNUR NTT


“POLITIK ENKLAVE DALAM PILKADA GUBERNUR NTT”
*Yoyarib Mau

            Masa Kampanye untuk 5 (lima) pasangan calon gubernur NTT hampir usai, berbagai strategi dan pola kampanye dilakukan, baik itu dilakukan oleh partai politik maupun oleh relawan yang dibentuk independent, tim keluarga dan juga simpatisan. Pola kampanye yang dilakukan dilakukan melalui tatap muka, mobilisasi masa, bahkan melalui media elektronik (dunia maya) atau media cetak gencar dilakukan.  

            Isu sentimental yang dapat dijadikan isu kampanye yang dilakukan dengan klaim kesukuan, dan agama menjadi barang yang laku dijual di musim kampanye, suku dan agama dimana asal para kandidat dijadikan alat propaganda untuk mendapatkan dukungan dari basis suku yang ada.  

            Propaganda-propaganda ini, diyakini sebagai senjata ampuh untuk mendapatkan dukungan, sehingga para kandidat yang bertarung memperebutkan kursi panas berlomba-lomba menyambangi para turunan raja dan juga tokoh agama di kediaman mereka atau mengundang mereka untuk hadir dalam setiap acara terbuka agar terkesan bahwa dukungan sang tokoh dari turunana raja tersebut menjadi alat perekat bagi masyarakat yang dulunya adalah bagian dari kerajaan tersebut.  Sedangkan tokoh kharismatis dari unsure agama tertentu dapat menjadi alat untuk menarik umat untuk mendukung pasangan tertentu.

            Model, pola atau strategi yang dimainkan oleh para pasangan yang bertarung dalam pilgub ini merupakan perspektif politik praktis yang sektarian karena membangun segregasi dalam masyarakat. Perspektif politik ini memiliki kecenderungan untuk menciptakan kegaduhan politik yang membawa NTT berada dalam masa lampau yakni NTT dalam masa keresidenan.

            Kondisi ini menghadirkan pertanyaan, Mengapa politik sektarian masih dipelihara dalam era modern, dimana partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi ada untuk memainkan fungsi parpol dalam rekrutmen cawagub dan cawagub diragukan ?

            Modal warisan sisitem pemerintahan kolonial dengan bentuk keresidenan NTT menjadi sebuah kekuatan politik lokal yang dipelihara hingga saat ini, keresidenan itu meliputi keresidenan Timor, Flores dan Sumba, dan daerah kepulauan lainnya. Dalam setiap keresidenan dibagi lagi dalam kekuasaan raja-raja (Kepala Swapraja), kumpulan raja-raja ini disetiap keresidenan  membentuk kesatuan yang disebut kerajaan afdeling di Timor, Flores dan Sumba.     Raja di sebuah wilayah kekuasaannya membagi diri dalam kefetoran untuk membantu raja dalam wilayah kekuasaannya, kefetoran pun untuk menjalankan kekuasaannya maka kefetoran pun menghimpun wakil-wakilnya dari kelompok-kelompok marga yang ada di wilayah kefetorannya. Sistim penguasa tradisional ini tidak dengan mudah di abaikan oleh kehadiran partai politik dalam sistem pemerintahan yang dijalankan dengan demokrasi seperti saat ini. 
 
            Partai politik membutuhkan waktu dan pola yang tepat untuk menjalankan tujuan partai politiknya dengan tidak mengabaikan warisan kekuasaan tradisional yang begitu mengakar. Tujuan partai politik  diantaranya; Pertama, meningkatkan partisipasi politik dari anggota dan seluruh masyarakat untuk kegiatan politik dan pemerintahan. Tujuan ini bermaksud, partai politik tidak lagi menjadi partai masa tetapi sudah bergeser menjadi partai kader. Kedua, memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tujuan ini hendak membentuk kader partai yang memiliki ideologi serta menyalurkan aspirasinya berdasarkan kehendak hatinya dan kenyamanan serta kesejahteraan yang diperjuangkan partai politiknya. Ketiga, membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, tujuan ini bertujuan agar rakyat tidak membeo atau menurut apa saja yang diarahkan oleh pimpinan struktural tradisional yakni raja atau kefetoran.

Strategi Politik Enclave

            Pendekatan yang dilakukan oleh para pasangan kandidat dengan melakukan pendekatan terhadap sejumlah turunan raja untuk mendapatkan dukungan suara dari wilayah swapraja atau kefetoran tertentu dapat di patahkan dengan melakukan “strategi politik enklave”. Enklave atau die enklave berasal dari bahasa Prancis yang berarti  yakni melakukan pendekatan terhadap “daerah kantong”  atau kampong kantong. Di daerah NTT kebanyakan hidup dengan model kampung kantong, di sebut kampong kantong karena di wilayah tersebut berdiam masyarakat dengan marga atau fam tertentu di kantong tersebut. 

            Jika dalam kekuasaan tradisional perwakilan kepentingan hanya diwakilkan kepada fetor atau raja, maka kekuasaan hanya akan bertumpu pada lingkaran raja dan fetor dan merupakan struktur statis dan tidak bisa diganggu gugat sedangkan warga dengan marga tertentu yang berada dalam wilayah kekuasaan fetor atau swapraja tertentu hanya akan tunduk dan taat sepanjang masa.   

            Kebekuan struktural ini harus menjadi tanggung jawab partai politik untuk memainkan fungsi parpolnya yakni melakukan pendidikan politik bagi seluruh lapisan masyarakat agar sadar hak dan kewajibannya sebagai WNI, mengupayakan iklim kondisif bagi persatuan dan kesatuan demi terciptanya kesejahteran masyarakat yang merata, menyerap dan menghimpun serta menyalur aspirasi masyarakat secara langsung, melakukan rekruitmen untuk mengisi jabatan public melalui mekanisme demokrasi.

            Partai politik dapat melakukan fungsi parpolnya secara enclave dimana, disetiap kantong-kantong marga tertentu direkrut menjadi kader partai politik, tidak melakukan rekruitmen kader hanya pada raja atau fetor semata. Strategi enklavenya adalah merekrut kader dari marga-marga di kefeteroan yang menjadi bagian dari kefetoran tersebut. Contoh di wilayah Kerajaan Amarasi  yang terdiri dari 4 (empat) kefetoran yakni Merbaun, Soba, Buraen dan Oekabiti.

            Kefetoran Merbaun yang kemungkinan besar fetornya adalah marga Amtiran dan rumpun marga terkait di bawahnya adalah Naisanu, Bureni, Sayuna dan lain sebagainya. Maka kehadiran partai politik dapat melakukan rekrutmen kader dari marga-marga terkait dibawah rumpun Amtiran karena tentu marga-marga selain Amtiran bermukim secara enklave (kantong kampong) dimana marga Naisanu terkonsentrasi di desa atau dusun tertentu sedangkan marga Bureni juga terkonsentrasi di desa tertentu, untuk menjadi kader partai sehingga dapat mengurai model kepemimpinan tradisional menjadi modern dimana semua memiliki hak dan peluang yang sama untuk menjadi kader partai politik sehingga memiliki kemampuan berpolitik untuk menjadi wakil rakyat. 

            Mengapa pentingnya keberadaan partai politik dalam demokrasi, yakni rekruitmen mengusung kandidat pejabat publik seperti Gubernur dan Wakil Gubernur dalam pilkada perlu melakukan pendekatan enklave. Stategi ini dimaksudkan agar klaim bahwa pasangan cagub-cawagub telah melakukan pendekatan terhadap keturunan dari kerisedenan, kerajaan, atau kefetoran tertentu dengan acara seremonial. Dimaksudkan sebagai sebuah kesepakatan dukungan secara menyeluruh bagi seluruh warga masyarakat yang menjadi bagian dari kekuasan tradisional kepada pasangan dengan nomor tertentu dapat di mentahkan.

Pilkada Gubernur Sebagai Turbulensi Politik

            Pilkada Gubernur bukan kerja perorangan atau kerja pasangan yang bertarung sendiri dalam memenangkan pertarungan, tetapi kerja kolektif terutama peran partai politik. Momentum pilkada gubernur bertepatan dengan perekrutan bakal calon anggota legislatif dari semua partai politik dalam menyongsong Pemilu Legislatif 2014. Partai-partai politik pendukung kandidat pasangan tertentu seyogianya melakukan perekrutan kader secara enklave di seluruh wilayah NTT.  Perekrutan ini bertujuan untuk menguji keberadaan bakal calon legislatif dalam kerja politiknya untuk mendaptkan dukungan di wilayah enklavenya.

              Partai politik harus menjadikan Pilkada Gubernur ini sebagai momentum membesarkan partai politik dengan mendorong kader partai yang direkrut dari berbagai enklave agar bekerja membuktikan diri sebagai kader yang militant. Sehingga kerja bakal caleg memberikan bukti bahwa partai politik telah memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat, dimana telah mampu menciptakan iklim politik yang konusif tidak memilih karena sentiment kedaerahan atau agama, tidak memilih karena mengekor pada apa yang diarahkan oleh tokoh tertentu tetapi memilih cagub atau cawagub karena ideologi politik yang akan diperjuangkan oleh partai pengusung yang terlihat dari visi, misi dan program kerja yang ditawarkan para kandidat.

*Mahasiswa Ilmu Politik – Kekhususan Politik Indonesia FISIP - UI    
           

Kamis, 28 Februari 2013

"HATI-HATI SALAH PILIH WARNA"


“HATI-HATI SALAH PILIH WARNA”
*Yoyarib Mau 

Dengan Mobil berplat merah /
Tongkat komando ditangannya/
Dengan sombong menepuk dada /
Matanya Merah dan  Melolot
Darah itu Merah  Jenderal //

                        Sang Jenderal Lapangan dengan sinis berucap /
                        Yah darah kami masih berwarna merah /
                        Maka masih Waras Komandan /
                        Kami tidak butuh retorika mu /
                        Kami Hanya Orang Lapangan yang menjalankan Aturan //

Di Kejauhan Seberang Laut , Sosok Baru Itu Tampil Sebagai Nabi /
Dan berseru “tataplah wahai umat-ku langit di atas masih berwarna biru /
Semua  terbuai bahkan membatu dengan wahyu tak berdasar itu/
Tangan liar mereka mempleteri dan mengambil semua isi dompet kaum duafa /
Ketika rakyat tersadar, Harta para nabi itu telah miliaran rupiah //

                        Dari Kerumunan Orang Banyak /
                        Sorak-sorai terdengar, walau mereka miliaran kami hanya ratusan /
                        Kami tak gentar dan pantang mundur /
                        Walau langit masih biru tetapi padi sudah siap menguning /
                        Ini bukan janji tetapi bukti //

Bukti itu kini ada bersama-sama dengan kita /
TUNAS itu telah tumbuh memberikan bukti harapan /
Padi itu tidak akan menguning jika tanpa ada TUNAS /
TUNAS harus di Coblos /
Demi Padi Yang menguning, kalau tidak akan di patokan oleh burung berkepala besar itu //


* Untuk Paket Tunas





                       

Kamis, 24 Januari 2013

“DANA BANSOS, DANA BANTUAN UNTUK AMUNISI PILKADA NTT”


“DANA BANSOS, DANA BANTUAN UNTUK AMUNISI PILKADA NTT”
*Yoyarib Mau

            Dana hibah dan dan Dana Bantuan Sosial (Bansos) menjadi pos anggaran yang rawan di gunakan untuk kepentingan pilkada, hal ini hampir terjadi di sejumlah Provinsi di Tanah Air. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) dan dipublikasikan ke publik  pada desember 2012 yang lalu, menuding bahwa hampir di 20 provinsi telah menyelewengkan dana bansos hingga Rp. 765,36 miliar sepanjang tahun 2009. 

            Penelitian ini di perkuat dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkapkan jumlah dana bansos sejak 2007 hingga 2011 mencapai Rp. 300 triliun. Nilai dana bantuan ini melonjak lebih dari 100% jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah, bahkan angka itu kembali naik hingga 200% pada tahun berikutnya. KPK  juga mengungkapkan jumlah dana yang dikucurkan dari APBD dan APBN di seluruh Indonesia khusus untuk hibah dan bansos sangat fantastis, berdasarkan data KPK sejak 2007 hingga 2010, total dana hibah dan bansos dari APBD seluruh Indonesia mencapai sekitar Rp. 48 triliun, sedangkan dari APBN mencapai Rp. 252 triliun. 

            Penyelewengan dana bansos berdasarkan data FITRA yang menyebutkan bahwa ada 20 provinsi yang terindikasi melakukan penyelewengan terhadap dana bansos antara lain, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, dan Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau (Kepri), Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Jogjakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. 

            Provinsi – Porvinsi yang diduga menempati urutan teratas melakukan penyelewengan dana bansos yakni; Jawa Tengah diduga menyelewengkan dana sebesar Rp. 173.3 miliar, disusul Sumatera Utara sebesar Rp. 148,44 miliar dan Jawa Timur Rp.89. 31 miliar.  Disusul oleh Provinsi-provinsi lain yang melakukan penyelewengan dana bansos dalam jumlah yang cukup besar.

            Kondisi ini kemudian menghadirkan pertanyaan mengapa dana bansos dengan muda diselewengkan ?, dimanakah semangat reformasi yang didengungkan untuk menjalankan pemerintahan “good governance” demi mensejahterahkan rakyat ?. 

            Max Weber menyebutkan fungsi negative dari birokrasi; Pertama adalah cenderung memonopoli informasi sehingga pihak luar tidak dapat mengetahui atas dasar apa keputusan itu diambil, Kedua adalah apabila sudah terlembaga, birokrasi merupakan pekerjaan yang sia-sia. Tidak mungkin mengelola suatu bangsa-negara yang besar atau perusahaan swasta tanpa menggunakan spesialisasi dan keahlian yang dipunyai birokrasi (Ramlan Surbakti – Grasindo -2010). 
 
Motif Yang Sama Menguapnya Bansos NTT

            Dalam hasil kajian FITRA yang dipublikasikan pada desember 2012 yang lalu nama provinsi NTT juga turut di sebutkan dalam hasil penelitian tersebut. Kesenjangan sosial yang terjadi akibat kemiskinan, dan juga persoalan lain yang turut memberikan kontribusi bagi persoalan sosial yang kemudian berdampak pada kemiskinan masyarakat adalah kondisi alam, semisal kemarau berkepanjangan dan gagal panen. 

            Kondisi kehidupan masyarakat yang demikian akan berkontribusi bagi angka kemiskinan yang berkisar 27, 25 % dari jumlah penduduk NTT yang kurang – lebih 4 juta lebih tetapi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) masih berkutat pada urutan ke 31 dari 33 provinsi. Hal ini menunjukan bahwa perlu adanya bantuan keuangan untuk meningkatkan taraf hidup dan perekonomian masyarakat maka dana bansos di alokasikan dari APBN dan juga APBD melalui anggaran Kementerian atau lembaga.

            Bansos tidak harus dengan kewenangan tertentu atau hak prerogative kepala daerah untuk menggunakan dana bansos itu sewenang-wenang, ada mekanisme yang perlu di ikuti , sesuai dengan Surat Edaran Menteri  Dalam Negeri 8 November 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 59 Tahun  2007, yang direvisi dan melahirkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. Spirit dari surat edaran tersebut adalah untuk memastikan pengeluaran dana bansos lebih terkontrol, dimana waktu lampau kepala daerah bisa kapan saja mengeluarkan dana bansos maka sejak keluarnya surat edaran tersebut maka sekarang harus dianggarkan terlebih dahulu. 

            Bahkan Peraturan Walikota nomor 107 Tahun 2010 telah mengatur bahwa mekanisme pengajuan bantuan sosial adalah anggota/kelompok masyarakat mengajukan surat permohonan bantuan sosial kepada Walikota/Bupati melalui Sekretaris Daerah. Surat permohonan tersebut harus dilengkapi proposal yang memuat latar belakang kegiatan, personil pelaksana kegiatan  dan rincian pembiayaan, serta mendapatkan rekomendasi dari lurah, camat di tempat domisilinya.

            Walaupun surat edaran dan mekanisme yang telah ada sebagai pedoman untuk dipatuhi, namun BPK NTT mengungkapkan dugaan penyelewengan dana bansos NTT senilai Rp. 15.511 miliar pada kepemimpinan Gubernur Frans Lebu Raya. Motif yang sering dipakai untuk mendapatkan keuntungan dari penggunaan dana bansos ini adalah mendirikan lembaga atau menggunakan lembaga-lembaga yang fiktif, alamat penerima dana hibah sama, atau nepotisme dimana lembaga-lembaga tersebut diketuai atau dikendalikan oleh keluarga atau pengurus partai atau tim sukses pada pilkada sebelumnya.

            Strategi yang dilakukan sejumlah kepala daerah, seperti yang terjadi di Banten, dipublikasikan Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Banten dimana Gubernur Banten Ratu Atut pada tahun 2011 mengeluarkan kebijakan melalui program bantuan hibah  dan program bantuan sosial yang dibagikan  berbagai lembaga/organisasi dan lembaga-lembaga yang menerima bantuan adalah lembaga atau organisasi yang dikendalikan oleh keluarga  Ratu Atut antar lain: PMI Prov. Banten yang di ketuai Ratu Atut Chasanah (adik Ratu Atut), KNPI Banten diketuai oleh Aden Abdul Khalik (adik tiri Ratu Atut), Himpaudi diketuai oleh Ade Rossi (menantu Ratu Atut), Tagana Banten yang diketuai Andhika Hazrumi (anak Ratu Atut), GP Ansor Kota Tangerang diketuai Tanto W Arban (menantu Ratu Atut). Kebijakan yang dilakukan oleh Ratu Atut ini dilakukan setahun sebelum menjelang Pemilu Gubernur Banten 2012.

              
Kerajinan Tangan Mengelola Bansos NTT

            Kelebihan kreatifitas atau kerajinan tangan dalam menggunakan dana bansos di NTT diduga dilakukan dibawah kepemimpinan Gubernur NTT  Frans Lebu Raya tidak berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Surat Edaran Menteri  Dalam Negeri 8 November 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 59 Tahun  2007, yang direvisi dan melahirkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2011. 

            Berdasarkan Hasil pemeriksaan BPK Perwakilan NTT  tahun Anggaran 2010 menunjukan bahwa adanya penggunaan dana untuk menyewa pesawat ke kabupaten Flores Timur Rp.27, 9 juta,. Sewa pesawat ke Rote Ndao dan Sumba Timur Rp. 46 juta, dan sewa helicopter Rp. 14 juta ke TTU, selain itu dana bansos NTT ditenggarai juga dimanfaatkan untuk perjalanan dinas ke Jerman Rp. 166, 4 juta dan ke China Rp. 27.2 juta. Ada juga transaski keuangan tidak sesuai peruntukan Rp. 607,3 juta. Bahkan ditemukan ada penyaluran Rp. 13,3 miliar yang belum dipertanggungjawabkan serta penggelontoran Rp. 6,5 miliar yang tidak disertai dokumen memadai. Sehingga total kerugian negara  dana bansos NTT tahun anggaran 2010 sebesar Rp.15.511 miliar (http://www.mediaindonesia.com)

            Ada sejumlah nilai uang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan diatas, kemungkinan        dialirkan lewat koperasi-koperasi yang di miliki atau dikendalikan oleh partai politik pendukung, yang kemudian dana bansos ini dapat dimanfaatkan oleh caleg-caleg dari partai politik pendukung menjelang pilgub NTT tahun 2013 dan menuju pemilu legislatif 2014 dengan membentuk sejumlah kelompok koperasi di desa-desa dengan jumlah bantuan Rp. 5 juta – Rp.10 juta. 

                         Jika dugaan hasil pemeriksaan BPK NTT  ditindaklanjuti oleh pemeriksaan KPK untuk mendapatkan kebenaran maka akan memberikan kepastian hukum, sehingga tercipta pemerintahan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan semangat reformasi birokrasi. Terjadinya penyelewengan juga tidak terlepas dari peran birokrasi yang terlibat dalam menutupi informasi bagi pihak luar dalam hal ini media dan civil society sebagai alat control pemerintah, dan juga penempatan orang birokrasi yang dilakukan kepala daerah yang tidak sesuai dengan kemampuannya, tetapi semata-mata karena jabatan yang harus diamankan untuk mendapatkan sumber keuangan bagi kebutuhan politik, maka kesejahteraan yang didambakan dari spirit otda dengan memilih kepala daerah secara langsung hanyalah sandiwara.

*Mahasiswa Ilmu Politik- FISIP -UI