Kamis, 19 November 2015

"SETYA NOVANTO POLITISI BELUT...?"

“SETYA NOVANTO POLITISI BELUT...???”
*Yoyarib Mau

Sejarah panjang Setya Novanto (SN) dalam panggung politik Indonesia sudah cukup tua, tercatat 20 tahun sejak periode 1999-2004, 2004-2009, 2009-2014, 2014-2019, terhitung 4 periode SN masih tetap sebagai wakil rakyat dari Dapil II - NTT, karier politik SN ibarat durian runtuh ketika hasil Munas Partai Golkar di Riau, didaulat sebagai Bendahara Partai Golkar mendampingi Aburizal Bakrie. Peran sebagai Bendahara Partai Golkar adalah bagaimana mendapatkan sumber keuangan agar dapur Golkar terus mengepul guna konsolidasi partai dapat berjalan dengan baik, sehingga ruang harus diberikan kepada SN untuk bisa menghasilkan “in come” untuk partai. Peran inilah kemudian Golkar memberikan kesempatan kepada SN pada periode 2009 – 2014 sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di parlement.  

Prestasi dan strategi politik ala SN dalam mempertahankan dapur partai politik agar tetap mengepul dan eksis, para periode 2014 – 2019 SN terpilih lagi sebagai wakil rakyat dan ditempatkan di Komisi II juga resmi dilantik sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019. Namun dalam perjalanan waktu karena ricuh diinternal Partai Golkar antara Kubu Ical dan Kubu Agung, SN kemudian pindah ke Komisi III yang bermitra dengan Kepolisian, Hukum dan HAM, juga tetap berposisi sebagai ketua DPR RI.  Keberadaan SN sebagai wakil rakyat di parlemen tentunya besar harapan rakyat untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, namun kenyataan yang terjadi sejumlah catatan kelam yang ditorehkan selama berada di parlemen, dan hampir setiap kasus yang dituduhkan selalu berhubungan dengan perburuan rente yang melilit piminan DPR RI ini sebagai sebuah habits.

Berikut sejumlah kasus yang mencuat, dinilai merugikan negara dan kasus-kasus tersebut memberikan dugaan kuat melibatkan SN. Dimulai tahun 1999 kasus Cassie Bank Bali kerugian negara sebesar Rp. 904,6 miliar dugaan keterlibatan SN dalam kasus yakni mengalihkan hak piutang (cassie) PT. Bank Bali ke Bank Dagang Negara Indonesia. Saat 2003 melakukan Impor Beras yang merugikan negara sebesar Rp. 23,5 miliar, dugaan keterlibatan SN karena menjadi pemilik PT. Hexatama, importir beras Vietnam tanpa membayar pajak. Pada 2005 terlibat dalam kasus limbah B3 yang merugikan negara sebesar Rp. 1.115 ton, keterlibatan SN diduga bersama pengusaha Singapura melakukan penyulundupan. Ketika 2009 kasus e-KTP tercatat kerugian negara Rp. 2,5 triliun, nama SN disebutkan oleh Nazarudin (kala itu Bendahara Partai Demokrat) dengan tuduhan bahwa SN membagikan komisi ke anggota DPR.  Saat PON Riau pada 2011 tercatat kerugian negara sebesar US$ 1 juta, dugaan kuat bahwa SN memfasilitasi permintaan bantuan dana PON dari APBN. Berikut pada 2014 terkait kasus Pilkada di Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menyebut Novanto menyiapkan dana suap sengketa Pilkada Jatim senilai Rp. 10 miliar. Terakhir pada 2015 memanfaatkkan jabatan sebagai Ketua DPR RI melakukan sejumlah upaya keuntungan ekonomis yakni bertemu dengan Pengusaha AS Donald Trump yang juga calon Presiden AS, SN dituduh melakukan pelanggaran kode etik karena bertepatan dengan masa kampanye, Naas menimpa ketika perilaku politik SN dibongkar oleh Menteri ESDM Sudirman Said melalui hasil rekaman saat SN bertemu dengan pimpinan Freeport bersama dengan seorang pengusaha  dengan mencatut nama Presiden Jokowi untuk perpanjangan kontrak kerja Freeport di Papua (Sumber: diolah dari berbagai sumber seperti Tempo, Kompas dan Liputan6.com).

Dari berbagai kasus yang melibatkan nama SN, sehingga kemudian banyak sebutan yang dikenakan kepada SN, bahwa dirinya seperti politisi licin seperti belut, yang sulit di tangkap karena terlalu licin, akhirnya sebutan menyamakan dengan jatidiri binatang terhadap seorang Setnov, tatkala meminta saham 20% dari freeport, kemudian diakui oleh SN sendiri tentang pertemuan tersebut kepada sejumlah media, kemudian publik memberikan sebutan lain bagi politisi ini seperti pepatah; sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya akan jatuh juga. Perilaku SN mendapatkan identifikasi perilaku yang disamakan dengan perilaku binatang.

Kebanyakan pembaca mungkin bertanya, Mengapa adannya kecenderungan kuat publik memberikan sebutan yang menyamakan track record perilaku SN dengan jatidiri atau ciri khas sejumlah binatang ?  Secara etimologi istilah etologi yang dalam bahasa Yunani terdiri dari dua suku kata yakni ethos dan logos, ethos merujuk pada perilaku etis atau etika yang juga berarti karakter, sedangkan logos berarti ilmu atau pengetahuan. Dengan demikian kaka etologi yang adalah cabang ilmu untuk mempelajari perilaku hewan. Teori ini memberikan relevansi bahwa perilaku manusia mempunyai relevansi dengan perilaku binatang, sifat-sifat yang menonjol dari setiap binatang diantaranya bertindak agresif dan perasaan ingin mengusai, sifat-sifat ini kemudian ditemukan pula pada diri manusia.

Hobbes pernah menggunakan teori etologi dalam pemikiran politiknya yang terkenal sebagai perilaku “leviathan” yang menggambarkan hukum alam, dimana manusia berupaya bebas mengejar kebebasan dan dominasi kekuasaan (SN melakukan dominasi ekonomi) atas pihak lain. hukum alam selalu saja dijalankan oleh binatang tanpa ada aturan yang membatasi,hanyalah kekuatan, kecerdikan dan kelebihan pada diri binatanglah yang menentukan kemenangan. Keberadaan binatang, manusia dan tumbuhan dalam pemahaman agama samawi, sama-sama diciptakan namun keberadaan manusia lebih mulia atau diatas tumbuhan dan binatang. Nietzsche pernah memberikan pandangannya yang termasyur yakni “ubermensch atau superman (Inggris), dirinya berkata; aku mengajarkan kepada kalian mengenai atas, manusia adalah sesuatu yang seharusnya dilampaui. Kata dilampaui disini dimengerti seperti kalau kita memahami bahwa kera telah di lampaui oleh manusia (F. Budi Hardiman – Erlangga – 2002).

Nietzsche menghendaki manusia melebihi ciptaan lain yakni binatang dan tumbuhan yang bukan sekedar tumbuh hidup dan berkembang dan berperilaku standar alami, namun  tumbuh dengan menghasilkan nilai-nilai, manusia di berikan kelebihan melampui tumbuhan dan binatang, sebagai modal kemanusiaan untuk mencapai tujuan yaitu manusia atas (superman). Keberadaan SN sebagai pimpinan DPR RI adalah sebuah modal untuk melakukan transvaluasi nilai-nilai kemanusian, yakni penjungkirbalikan nilai-nilai kebinatangan yang selama ini menjadi citra buruk di lembaga DPR RI yang memeiliki kecenderungan kawanan dan kerumunan dalam menjalankan nafsu kebinatangan berdasarkan hukum alam.

SN sebagai Ketua DPR RI sejatinya adalah Superman dalam konteks bahasa Nietszche agar mampu menunjukan diri sebagai manusia-atas sebagai teladan yang yang ditunjukan lewat perilaku moralitas luhur manusia yang jauh diatas binatang atau sebaliknya tetap seperti sebutan publik yakni berpereilaku “belut” yang licin dan sulit dikendalikan. Jalan panjang politisi Setya Novanto dengan berbagai dugaan yang dituduhkan, membuat publik merasa skeptis untuk mendapatkan keyakinan bahwa nantinya SN mundur sebagai pimpinan DPR RI  sehingga keberadaan lembaga dewan terhormat itu merepresentasikan manusia-atas atau superman yang diharapkan oleh Nietzsche atau sebaliknya menguatkan kebenaran skeptisisme publik  dengan pertanyaan apakah Setya Novanto Politisi Belut... ?

*Pemerhati Sosial - Politik




Minggu, 15 November 2015

"ANOMALI SPRING ARAB'

“ANOMALI SPRING ARAB”
*Yoyarib Mau

Arab Spring merupakan fenomena kebangkitan Islam, fenomena ini meng-internasional dengan berbagai macam topik diskursus yang menantang dan terkesan seksi. Hal ini disebabkan oleh eksistensi Islam yang mencoba merespon situasi yang dihadapi dunia, yaitu: imperialisme politik, menguatnya kebudayaan barat yakni demokrasi, ekonomi liberal dengan konsep pasar bebas, globalisasi, namun  revolusi kebangkitan Islam terlihat parsial karena kenyataannya revolusi yang hanya menguntungkan para elite. Kebangkitan Islam-Arab bekerja sama secara revolusioner dengan kebangkitan-kebangkitan di berbagai tempat, sangat situasional berdasarkan pada kekuatan kelompok aliran lokal mana yang berkuasa, serta pilihan kiblat politiknya ke negara mana. Realitas Dunia Arab berhubungan erat dengan realitas Dunia Islam dan kekuatan internasional.

Arab Spring adalah sebutan lain yang diberikan terhadap Revolusi Dunia Arab yang juga dalam bahasa arab disebut “al-Thawrat al-Arabiyyah”. Sejak 2010 – 2012 menjadi tonggak awal arab spring, diawal dengan gelombang protes di Tunisia yang dikendalikan oleh rezim kudeta Zine El Abidin Ben Ali sudah 25 tahun berkuasa dengan menjalankan kekuasaan otoriter dengan kediktatorannya, kemudian diturunkan secara paksa oleh rakyatnya sendiri. Tunisia menginspirasi Mesir untuk melakukan penurunan paksa terhadap Husni Mubarok yang telah berkuasa selama 30 tahun, kemudian menjalar ke Libya yang menuntut pengunduran diri Moammar Kaddafi yang berujung pada perang saudara, revolusi pun berlanjut ke berbagai negara di Timur Tengah dan Afrika Utara seperti Yaman, Suriah, Bahrain, Iraq, Kuwait, Yordania, Lebanon, Maroko, Oman, Arab Saudi dan Sudan.  

Negara-negara Arab tidaklah terputus dari lingkungan sekitarnya. Demikian pula kebangkitan Islam tidak hanya mengakar di bumi Arab. Islam merupakan agama mayoritas masyarakat Arab, Afrika, dan Asia. Dalam perspektif historis, gerakan-gerakan Islam saling berhubungan dan mempengaruhi satu sama lain. Kehadiran demokrasi di dunia Arab harus bertarung dengan budaya arab yang mengental,  masyarakat barat meyakini eksperimen Eropa soal demokrasi sebagai eksperimen murni dan memandang dirinya sebagai pusat kebangkitan dan contoh ideal pencerahan umat manusia, namun apa yang terjadi di eropa terbangun dari budaya dan peradaban yang berbeda. 

Arab Spring menstimulasi dunia Arab untuk melakukan diplomasi dan menjalin hubungan dengan pihak Internasional, karena kekuatan Internasional mampu memberikan tekanan yang efektif  kepada kekuasaan diktator di suatu negara, Arab Spring adalah langkah awal dalam melakukan restrukturisasi bidang kehidupan guna menciptakan pertumbuhan ekonomi, stabilitas politik serta kemajuan peradaban yang demokratis di Arab dan semenanjung Afrika Utara.

Arab Spring yang dihadirkan Eropa dan sekutunya harus berhadapan dengan peradaban yang mengakar yakni kekhilafahan Utsmani yang menjalankan penguasaan berdasarkan kesultanan, yang berhasil makmur di bawah kepemimpinan sejumlah Sultan yang tegas dan efektif dalam menjalankan kekuasaan dengan kekuatan pasukan perangnya, yang pernah memiliki kekuasaan dari Turki hingga negara-negara Afrika Utara (Mediterania). Ada beban masa lalu antara Eropa dan kekhilafahan Utsmani dalam perang salib pada masa lampau, Warisan budaya Imperium Utsmani adalah sebuah negara militer, kultur politik Utsmani berpusat pada citra-citra perang salib dan sultan sebagai pedang Islam. Pendekatan perekonomian Utsmani  kesadaran akan tujuan bersama dan kesatuan sosial sangat bergantung pada penaklukan dan perluasan wilayah yang tanpa henti.

Dalam budaya suksesi kepemimpinan jika kalah dalam sebuah peperangan mereka akan segera menuntut balas, dan membuat mereka terus terjerat dalam konflik serta mereka akan selalu memperkuat angkatan bersenjata untuk mendominasi. Bahkan merekrut tentara bayaran dari petani bahkan tunawisma yang tidak punya rumah dan mengembara di pedalaman kemudian menjadi pemberontak. Kenyataan budaya kekuasaan yang diwariskan oleh kekhalifaan Utsmani ini yang menghadirkan berbagai kelompok  pemberontak yang tidak puas atau kalah dalam pertarungan yang dihadirkan melalui demokratisasi.

Berkembangnya demokrasi dan tentu berseminya kesadaran keislaman yang terus membaik di negeri-negeri muslim. Bentuk-bentuk kebangkitan yang mungkin lebih tepat disebut “Islam Spring” terlihat dalam bentuk internationalization ekonomi Islam, diterimanya politik Islam berdampingan dengan demokrasi modern, budaya Islam yang membangkitkan kebanggaan pada nilai dan norma Islam, namun suatu sisi harus berhadapan dengan kelompok yang memilih budaya kekhalifaan Utsmani.

Kelompok perlawanan yang membangun kebencian terhadap terhadap  Spring Arab yang dilihat sebagai proyek zionisme, sehingga kelompok yang memegang teguh kekhalifaan Utsmani, terus melakukan perlawanan, bukti perlawanan mereka tidak saja dilakukan di wilayah jazirah arab, tetapi sudah berani melakukan di eropa sebagaimana yang terjadi di Perancis yang dilakukan di sejumlah tempat yang menewaskan banyak orang. Persoalan ini kemudian menghadirkan pertanyaan, Apakah pola demokratisasi yang tepat untuk mendorong internasionalisasi di jasirah Arab ?.

Kelompok yang menyimpang dari Spring Arab ini kemudian memilih jalan kekerasan sebagai pola untuk melawan demokratisasi diberikan stigma teroris. Penyebutan ini sepertinya meneguhkan terorisme sebagai bahasa kekerasan yang patut dilawan, namun perlawanan yang dilakukan apakah harus dibalas dengan kekerasan atau melalui pola yang beradab yang tetap menjunjung spirit kemanusiaan. Spirit kemanusiaan dalam bingkai demokratisasi selalu dipahami dengan membuka diri bagi penampungan pengungsi, sebagaimana yang dimotori oleh Jerman untuk menerima para pengungsi dari negara-negara yang mengalami anomali spring Arab, untuk ditampung di negara-negara eropa, Perancis dalam sejarah sebagai negara yang menjajah di Aljazair, membuka diri bagi warga Aljazair dan jazirah arab lainnya untuk tinggal di Perancis, hal ini sebagai bagian dari tanggung jawab moril untuk memajukan demokratisasi. Kenyataan ini kemudian dimanfaatkan oleh para teroris untuk melakukan perlawanan.

Salah satu sisi dari demokratisasi adalah toleransi, harapan dari Spring Arab adalah terwujudnya demokratisasi, upaya internasionalisasi demokrasi tidak harus menggunakan kekerasan untuk membalas kekerasan tetapi, perlu pendekatan yang lebih soft. Eropa dan sekutunya sebagai pemeran untuk hadirnya demokrasi seyogiannya mampu membangun nasionalisme dan demokrasi di Arab yang didasarkan pada perkembangan “teoretis dan material” sebagaimana yang dahulu dilakukan di eropa, Pendekatan Behaviorisme yang adalah empirisme yang memberikan gambaran bahwa manusia seharusnya tumbuh secara alami, hubungan manusia dan lingkungannya cukup berpengaruh terhadap perubahan tingkahlaku (http://www.academia.edu/9343382/Teori_dan_Konsep_Pendidikan).

Pola demokratisasi yang dibangun oleh eropa dan sekutu, selalu saja pada penekanan kerjasama ekonomi yang menitikberatkan pada material, yakni pembangunan fisik, infrastruktur dengan sejumlah kompensasi atau barter. Sedangkan pembangunan manusia untuk mencerahkan pemikiran manusia melalui pendidikan teoretis untuk mematangkan pemikiran masyarakat arab tidak dilakukan. Teknologi pendidikan harus mampu dimajukan merata di wilayah geografis Arab sendiri sehingga tidak menciptakan  perbedaan sosial.

Memberikan beasiswa bagi yang berprestasi untuk menikmati pendidikan di eropa tanpa ada muatan lain (pesanan sponsor) sehingga kemudian menciptakan pencerahan pemikiran bagi warga Arab yang mengenyam pendidikan di Eropa. Pendidikan sebagai solusi bagi Arab Spring karena akan mendorong nasionalisme yang tinggi untuk membangun tanah airnya. Penerimaan pengungsi dan mengabaikan pendidikan justru mematikan nasionalisme, serta tersisih sebagai warga kelas dua, kemudian dilabel dengan stigma tertentu. Situasi ini menciptakan rasa kebencian yang mendorong orang memilih jalan budaya kekhilafaan Utsmani ketika kalah bertarung maka akan melakukan pemberontakan melalui aksi terorisme.


*Pemerhati Sosial - Politk

Senin, 26 Oktober 2015

"PEMUDA KAMBING CONGEK"

“PEMUDA KAMBING CONGEK”
*Yoyarib Mau

Salah satu segemen penting dalam pembangunan manusia adalah pemuda, tentu pemuda mendapatkan perhatian khusus selain segmen anak, dan orang tua (lansia). Usia Pemuda yang dimaksud dalam segmen ini yakni 17 – 40, walaupun dalam UU 40 Tahun 2009 membatasi pada umur 15 – 30 tahun, namun dalam tulisan ini memberikan jenjang hingga 40 tahun (versi KNPI) dengan pertimbangan peradaban yang lambat dan rendahnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Perhatian pada segmen ini menjadi sebuah keharusan karena diatur dalam UU 40 Tahun 2009 tentang pembangunan kepemudaan dan pelayanan kepemudaan. Keberadaan UU ini mengamanatkan bahwa pembangunan kepemudaan yaitu proses memfasilitasi segala yang berkaitan dengan kepemudaan, sedangkan pelayanan kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan dan pembangunan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.

            UU ini mendapatkan dukungan dengan adanya Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), sedangkan disejumlah tingkatan Provinsi, Kabupaten/Kota terdapat Dinas Pemuda, Pendidikan dan Olahraga ( Dinas PPO). Keberadaan pemuda adalah elemen penting, sehingga didukung oleh perangkat birokrasi dan sejumlah alokasi anggaran  APBN/APBD untuk pembinaan kepemudaan, bahkan sebegitu pentingnya keberadaan pemuda, mendapatkan mata anggaran yang dialokasikan khusus, akan tetapi  terkadang akibat keliaran arah pemuda, sehingga dipaksakanlah kebijakan alternatif, seperti adanya dana Bansos yang dialokasikan kepada sejumlah organisasi pemuda.

            Di Sumatera Utara pada tahun anggaran 2011 - 2013 Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, memberikan dana bantuan sosial (Bansos) yang ditelusuri mengalir ke sejumlah media, LSM, Ormas, termasuk sejumlah organisasi kepemudaan dan mahasiswa, antara lain; MPW. Pemuda Pancasila, DPD Ikatan Pemuda Karya (IPEKA) , FKPPI Sumut, Pemuda Panca Marga Sumut (PPM), GM. FKPPI Sumut, Pujakesuma Sumut, PW. IPNU Sumut, Badko HMI Sumut, GMNI, PMII, GMKI, PMKRI (tidak dijelaskan secara mendetail cabang mana), PD. KBPP Sumut, Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia, Resimen Mahatara Provsu, Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (IARMI), DPW KIBLAT Sumut, dan organisasi lainnya (http://indonesiaaktual.com/ini-data-lengkap-media-ormas-lsm-yang-terima-aliran-dana-bansos-sumut/).

Demikian juga dana bantuan sosial tahun anggaran 2011- 2012 yang penggunaannya di Provinsi Banten oleh mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mengalirkan sejumlah dana bansos ke sejumlah lembaga lantara lain; PMI Provinsi Banten (Ketua Tatu Chasanah), Karang Taruna Provinsi Banten (Ketua Andhika Hazrumi), KNPI/OKP Provinsi Banten (Ketua Aden Abdul Kholik), GP. Ansor Kota Tangerang Selatan (Ketua Tanto W. Arban), (http://m.detik.com/news/berita/2401689/ini-daktar-penerima-hibah-yang-diduga-terafiliasi-dengan-atut).

Penggunaan dana bansos sebagaimana yang dilakukan di Sumut dan Banten peruntukannya sama, hanya saja di Sumut dana bansosnya dibagikan hampir merata kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan, sedangkan di Banten dana bansos tersebut dialirkan hanya kepada ormas atau organisasi kepemudaan yang diketuai oleh keluarga Ratu Atut Chosiyah. Sekelumit aktifitas organisasi kepemudaan yang digambarkan pada alinea diatas tidak hendak menggambarkan bahwa semua organisasi kepemudaan dalam menjalankan roda organisasinya bergantung pada sumbangan atau anggaran pemerintah, namun realitasnya kebanyakan organisasi kepemudaan hadir atau dibentuk untuk tujuan yang sama yakni mendapatkan sumbangan dari pemerintah atau alokasi dana khusus lainnya. Dilema ini kemudian menghadirkan pertanyaan, apakah pembinaan kepemudaan dan pelayanan kepemudaan yang tertuang dalam UU 40 Tahun 2009 itu, hanya sekedar berkutat pada angka nominal dan mengabaikan penanaman nilai yang dicita-citakan ?

            Tan Malaka mengatakan gerpolek adalah perpaduan suku kata yaitu, gerilya, politik dan ekonomi. Gerpolek adalah senjata sang gerilya buat membalas Proklamasi 17 Agustus dan melaksanakan kemerdekaan 100% yang sekarang sudah merosot ke bawah 10%, Sang gerilya adalah seorang putra atau putri, seorang pemuda atau pemudi, seorang Murba  atau Murbi Indonesia, yang taat dan setia kepada Proklamasi dan kemerdekaan 100% dengan menghancur-leburkan siapa  saja yang memusuhi Proklamasi serta memerdekakan 100% (Tan Malaka –GERPOLEK- Narasi – 2013).

            Spirit gerilya adalah spirit keaslian dari para pejuang yang harus diwariskan bagi kepemudaan, pemikiran Tan Malaka dapat dikenakan pada pemuda kekinian, pemuda selalu diidentikan dengan simbol progresif, dinamis, agresor bahkan tulang punggung pembangunan, serta penerus bangsa. Harapan besar pada pemuda harus mendasarkan aktivitas kepemudaannya pada tiga hal; Gerilya, Politik dan Ekonomi. Gerilya adalah menumbuhkan semangat perjuangan yang merata di seluruh wilayah atau pelosok, dengan nilai-nilai perjuangan yakni tabah, berani, memiliki tekad dan bergembira, dalam situasi dan kondisi apapun. Politik melakukan perundingan atau diskusi membangun pemikiran kebangsaan dalam kehidupan kepemudaan untuk terus menggelorakan semangat kemerdekaan dan mengisi kemerdekaan yang bertujuan untuk mempertahankan tatanan dan nilai-nilai yang fundamental yakni semangat Pancasila, UUD 1945, menghargai keberadaan Bhineka Tunggal Ika dan semakin menguatkan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ekonomi yang dimaksud yakni membangun kemandiran ekonomi dalam kelompok, agar organisasi kepemudaan dapat membiasakan diri mandiri dan tidak bergantung kepada pihak lain dalam membangun organisasinnya.

Organisasi Piaraan

Kenyaataan dalam kekuasaan dengan menjalankan prinsip demokrasi dimana pucuk kepemimpinan organisasi diperebutkan melalui kompetisi. Arah demokrasi yang telah dijangkiti oleh virus komersialiasasi organisasi merasuk, dimana selalu memandang jabatan atau kedudukan pimpinan organisasi sebagai sebuah kesempatan untuk memperoleh keuntungan atau penghasilan bagi diri dan kroni. Hal ini disebabkan oleh adanya dana pembinaan dari pemerintah yang bisa diolah. Konsep gerilya, politik dan ekonomi tidak lagi diwujudkan sebagaimana yang ditorehkan oleh Tan Malaka, Para spekulan organisasi merebut pimpinan organisasi dengan bergerilya melakukan transaksi dukungan dengan sejumlah nominal uang, mengabaikan prinsip-prinsip bergerilya yakni kerelaan untuk berkorban. Para pengurus daerah yang hendak hadir dalam kongres/mubes/muktamar dapat dibiayain dan disiapkan tempat untuk dikandangkan agar dalam satu komando saat memberikan dukungan suara bagi yang diusung.

Politik kebangsaan untuk mengisi kemerdekaan dengan nilai-nilai yang dapat mengayomi semua pihak tidak lagi dilakukan, upaya merebut kekuasaan dan pucuk kepemimpinan melalui pola imperialisme “devide et impera”, memecah bela kelompok organisasi dengan melakukan mobilisasi dukungan berdasarkan segregasi “kita dan mereka”, bahkan lebih ekstrim dan primordial dengan membentuk sentimen kanal agama, kanal budaya, ataupun kanal geografis.

Kemandirian ekonomi bagi organisasi kepemudaan seyogiannya dilakukan dalam organisasi dengan usaha-usaha mandiri, menjalankan usaha koperasi dengan azas gotong royong. Naluri pragmatisme sebagai organisasi piaraan membuat organisasi kepemudaan saat ini lebih sebagai organIsasi dengan pendekatan “event organisasi” (EO), jalan ini semata-mata sebagai penyelenggara kegiatan yang berkolaborasi dengan birokrasi. Motif kerjasamanya adalah “koruptif” menjalankan program pemerintah dimana kegiatan yang seharusnya dijalankan selama beberapa hari, namun dapat dipadatkan menjadi satu hari dengan memohon anggota melakukan tanda-tangan kehadiran yang dibuat rangkap, namun dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan tetap dilakukan selama sekian hari.

Motif organisasi “kambing congek” yakni mengajak orang mewakili organisasi tanpa kaderisasi (bukan anggota), dengan hanya mengenakan simbol organisasi untuk hadir dalam sebuah kegiatan seperti seminar, demo atau dukungan kampanye terbuka yang membutuhkan masa dan bendera organisasi dengan mendapatkan sejumlah imbalan, nasi bungkus/kotak serta angka nominal tertentu, melalui penyunatan bagi pimpinan organisasi yang diwakili dan kemudian sisanya untuk peserta yang hadir.

*Pemerhati Sosial-Politik
(tulisan ini akan dipublikasikan di media Timor Express)


  

Kamis, 15 Oktober 2015

"GILIRAN SINGKIL JOKOWI JUGA IJIN"

“GILIRAN SINGKIL JOKOWI JUGA IJIN”
*Yoyarib Mau

Konflik kekerasan antar umat beragama di tanah air selalu terulang dengan motif dan pola yang sama, dilakukan secara masif dan terencana, penyelesaian persoalannya tidak hanya temporal yakni saat terjadi pengungsian, akan tetapi pasca terjadi kerusuhan harus dilakukan penanganan hingga kemudian korban kekerasan yang distigma dengan sebutan pengungsi kembali hidup normal ditengah-tengah masyarakat. Kenyataannya para korban ditelantarkan untuk mencari jalan selamat sendiri untuk kembali dalam kehidupan bermasyarakat.

Warisan kelam yang tinggalkan sebagai catatan buruk hidup berbangsa dan bernegara pasca kekerasan atas nama agama, hal ini tanpa penanganan yang tuntas hingga mengembalikan korban dalam kehidupan kesehariannya seperti; beberapa tahun lalu tragedi berdarah yang terjadi atas Jemaah Ahmadiyah di Cikeusik – Banten yang menelan 4 orang korban pada 06 Februari 2011, hal lain yang menghadirkan kekecewaan bahwa ada korban jiwa yang tewas tetapi vonis hukuman bagi korban kekerasan yang sangat ringan yakni 3 – 6 bulan, dibandingkan dengan jeratan hukuman bagi korban Ahmadiya yakni hanya 6 bulan penjara.

Persoalan lain yang tidak dituntaskan bagi korban Jemaah Ahmadiyah yang mengungsi meninggalkan Cikeusik, hingga 4 tahun berlalu tidak difasilitasi bahkan dijamin untuk kembali hidup di rumah dan lahan tanah garapan mereka. Bahkan tanah hak milik mereka telah digarap oleh jawara dan orang Cikeusik dengan alibi bahwa bukan hak milik mereka lagi,  bahkan untuk mendapatkan kartu identitas baru di tempat baru saja sulit, jika hendak mengurus kartu identitas baru, harus memiliki surat rekomendasi atau surat keterangan dari daerah asal Cikeusik (http://pindai.org/2015/02/06/berkisalah/).

Pada tempat yang berbeda dengan konten yang sama yakni korban kekerasan atas nama agama, juga dialami oleh Komunitas Syiah di Kab. Sampang – Jawa Timur, diserang dan digusur paksa dari rumah mereka oleh kelompok massa anti-Syiah, Korban kekerasan Komunitas Syiah yang berjumlah 168 orang dewasa dan 51 anak-anak ini kemudian diungsikan dari area konflik ke GOR Sampang selama 10 bulan, kemudian jemaah Syiah dipindahkan ke ke Rusun Jemundo  Sidoarjo, sempat melakukan aksi  dan perwakilan mereka di terima oleh SBY serta menjanjikan angin surga bahwa mereka akan dipulangkan sebelum lebaran 2013 atau sebelum akhir masa jabatannya. Kemudian pada tahun 2014 Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berdialog dengan komunitas ini, tapi tidak menjanjikan apa-apa, beliau hanya optimis bahwa bisa menyelesaikan persoalan ini karena keinginan komunitas Syiah untuk kembali ke kampung (http://daerah.sindonews.com/read/1037242/23/3-tahun-komunitas-syiah-sampang-terusir-dari-kampung-halaman-1440567114).

Korban kekerasan atas nama agama, tidak saja dialami oleh komunitas jemaah tetapi juga dialami warga gereja yang beragama Kristen yang mana gedung ibadah ditutup secara paksa  di beberapa tempat seperti GKI Yasmin di Bogor dan HKBP Filadelfia di Bekasi  oleh warga masyarakat yang berbeda agama, hingga sampai saat ini belum mendapatkan tempat ibadah yang defenitif untuk beribadah sehingga pilihan beribadah dilakukan di Taman Monas persis depan Istana Presiden. Keadaan demikian jika tidak dilakukan penanganan dan penyelesaaian akan berdampak bagi warga gereja yang menjadi korban kekerasan atas nama agama di Singkil – Aceh, yang menewaskan 1 orang, korban luka dan pengungsi yang mengung ke wilayah Sumatera Utara.

Denyut hati yang terus menghantui dengan pertanyaan, apakah proses penyelesaian konflik kekerasan antar umat beragama, dimana pemerintah selalu mengambil posisi penyelesaian persoalan dengan pertimbangan komposisi berapa jumlah korban dan berapa jumlah pelaku ? UUD 1945 mengamanatkan dalam Pasal 27 ayat 1 dan 2; (ayat 1, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinnya), (ayat 2, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan). Pasal 29 (ayat 2, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamannya dan kepercayaannya itu). Hak Asasi Manusia juga diatur dalam UUD 1945 Pasal 28A,28B,28E, 28J, 28I,28H dan 28G. Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dalam Pasal 18, Pasal 20, Pasal 26-27.
  
            Kenyataan yang dialami oleh sejumlah peristiwa yang telah diuraikan diatas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan tema besar kekerasan atas nama agama menjadi hal dianggap sederhana bahkan pemerintah menganggap hal  biasa, bisa dengan mudah memohon ijin tidak hadir. Padahal keberadaan Jokowi-JK adalah memberikan jaminan dan perwujudan dari konstitusi tertinggi sebagai hukum dasar tertulis dan tertinggi dari seluruh aktivitas bernegara. Persoalan pengungsi yang terbaikan dan tidak terselesaikan akibat dari kekerasan atas nama agama, seharusnya menjadi pelajaran penting bagi aparat keamanan yang harus tegas dalam memberikan jaminan hukum kepada setiap warga negara. Menjadi persoalan bagi bangsa kita selalu saja akan mencurahkan perhatian dan penanganan akan persoalan keagamaan melihat pada berapa besar jumlah orang yang menjadi korban atau akan menjadi korban di wilayah tersebut.

            Pemerintah melakukan standar ganda dalam menegakan konstitusi bangsa, lemah dalam menegakan konstitusi negara apalagi dituntut untuk mewujudkan HAM yang merupakan kovenan internasional. Hal ini terlihat dari pernyataan Kapolri bahwa tragedi Singkil terjadi karena aparat keamanan kalah jumlah dari para pelaku kekerasan. Alasan yang menunjukan aparat pemerintah kita sebagai aparatus negara selalu menyederhanakan persoalan karena yang menjadi korban adalah kelompok dengan jumlah yang dapat dihitung dengan jari. Negara selalu hadir mengakui setiap warga negara itu sebagai penduduk, apabila warga negara mampu memberikan garansi kepada aparat, untuk mendapatkan jaminan hukum dengan sejumlah imbalan dalam bentuk keuntungan ekonomis dalam angka rupiah.

            Imbalan juga dapat berupa ongkos pencitraan, aparat penegak hukum sebagai kaki tangan Jokowi-JK hanya akan melakukan penegakan konstitusi dengan melihat momentum, jika institusi mereka dalam keadaan terpuruk atau terpojok maka mereka akan hadir dengan kekuatan penuh untuk memanfaatkan momentum dalam rangka “ongkos service” mengembalikan kepercayaan rakyat. Perilaku ini juga berbanding lurus dengan kebijakan Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota  yang bertanggungjawab atas wilayah konflik, korban hanya akan dibantu untuk mendapatkan hak-haknya dengan sebuah kesepakatan “komoditas politik”,  dimana komunitas yang terancam hak konstitusinya harus berpihak atau memberikan dukungan suarannya. Menjadi malapetaka bagi konstitusi negara apabila para pelaku adalah komunitas terbesar dalam komposisi jumlah, sekaligus menjadi pendulang suara dari penguasa maka anggaplah korban kekerasan atas nama agama harus rela menerima hak konstitusinya dibajak  dengan menerima pil pahit bahwa ini adalah takdir.

*Pemerhati Sosial - Politik
(tulisan ini telah dipublikasikan di Media Victory News NTT)
           






Senin, 12 Oktober 2015

"DISOBEDIENCE MK"

“DISOBEDIENCE MK”
*Yoyarib Mau

Keberadaan Hukum harus selalu harus memberikan jawaban bagi kebutuhan terkini masyarakat, peran ini kemudian memberikan ruang bagi amandemen UUD 1945, perubahan itu dilakukan juga dalam kekuasaan kehakiman, sebelumnya kekuasaan kehakiman hanya dilakukan oleh Mahkamah Agung, tetapi kemudian kekuasaan kehakiman diperluas dengan adannya Mahkamah Konstitusi serta membentuk Komisi Yudisial.

Mahkamah Konstitusi dalam pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum {Pasal 24C (1)}, wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden menurut UUD {Pasal 24C (2)}.

Wewenang yang  dimiliki MK ini menjadi kekuatan hukum yang  final dan tidak bisa diganggu gugat. Hanya saja dalam beberapa waktu belakangan ini ada beberapa keputusan yang dilakukan oleh MK menghadirkan kontroversi, seperti pengajuan “judicial review” terhadap pelarangan politik dinasti dalam UU 8 Tahun 2015 Pasal 7 huruf r; gugatan yang dikabulkan MK, menurut banyak pihak MK tidak mendukung cita-cita politik untuk meredam politik dinasti, justru MK membuka kemungkinan munculnya pemerintahan berbasis dinasti. Menurut MK aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945.

Keputusan MK yang dianggap juga kontroversial ketika MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi soal calon tunggal dalam UU No 8 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, dimana MK setuju daerah dengan calon tunggal tetap menggelar pemilihan. Carannya dengan memberi kesempatan kepada pemilih di daerah itu untuk setuju atau tidak setuju terhadap satu pasangan calon tersebut. Dengan pertimbangan hakim konstitusi bahwa UU Pilkada yang mengharuskan adannya lebih dari satu pasangan calon berpotensi mengancam kedaulatan dan hak rakyat untuk memilih. Hakim menegaskan bahwa hak untuk dipilih dan memilih tidak boleh tersandera aturan. Tafsir hukum yang dilakukan oleh hakim konstitusi memenangkan sebagian permohonan pemohon dan menolak sebagian permohonan pemohon agar pasangan calon tunggal dilawankan dengan kotak kosong sehingga daerah tetap bisa menggelar pemilihan.

Kondisi ini kemudian menghadirkan pertanyaan, apakah keputusan MK ini sejalan dengan nilai-nilai demokrasi atau justru sebaliknya MK melakukan pembangkangan terhadap demokrasi ?  Nuri Suseno mengatakan bahwa demokrasi dan representasi adalah dua hal yang berbeda, keduannya tidak lahir dari satu tradisi atau dalam satu periode yang sama. Demokrasi berasal dari tradisi politik negara kota di masa Yunani kuno, yang secara harfiah demokrasi diartikan sebagai bentuk pemerintahan (oleh, dari, dan untuk) rakyat. Representasi berasal dari tradisi monarki di Inggris dari akhir abad pertengahan yang mewajibkan wilayah-wilayah di bawah di bawah kekuasaan raja untuk memberikan upeti terhadap raja sebagai imbalan perlindungan militer yang diberikan. Para Pangeran yang ditempatkan sebagai penguasa di wilayah yang ditaklukan raja berperan sebagai wakil raja dan kerajaan di wilayah tersebut. Demokrasi Yunani adalah demokrasi partisipatori dan tidak berhubungan dengan representasi, sedangkan representasi berasal dari zaman pertengahan, ketika ia dipaksakan sebagai sebuah kewajiban oleh monarki ((Nuri Suseno – Puskapol – 2013).

Kehadiran dua pandangan ini sangatlah berbeda karena hadir dari latar belakang yang berbeda, namun kemudian dua pandangan ini menyatu dalam perkawinan menjadi demokrasi representasi, dimana bentuk pemerintahan yang memperkenankan rakyat untuk memerintah dirinya sendiri, rakyat yang menjalankan kekuasaan atau memerintah adalah hasil representasi dari rakyat melalui proses pemilihan (election). Melihat pada hasil keputusan MK agar pilkada dengan calon tunggal tetap dilakukan, sepertinya hanya menjalankan representasi dan mengabaikan demokrasi, dengan argumentasi bahwa kita menjalankn demokrasi tapi lebih pada “pseudo demokrasi’ dimana menjalankan prosedural berdemokrasi tetapi mengabaikan substansi berdemokrasi.

Hasil keputusan MK memang menjadi kekuatan hukum mutlak, namun harus disadari bahwa tanpa kajian ilmiah/akademik yang mendasar maka keputusan itu hambar karena hanya menggiring rakyat untuk melakukan “selection” yang dibungkus dengan pilkada sehingga terlihat demokratis, mengapa dikatakan seleksi karena memberikan ruang bagi kekuasaan yang berkuasa untuk hanya menghadirkan pilihan calon tunggal yang merupakan representasi tunggal sebagaimana yang dilakukan oleh monarki Inggris pada abad pertengahan. Mengabaikan akan esensi demokrasi dimana kekuasaan yang titik tumpunya ada pada rakyat, dimana ada repsentasi lain yang diakomodir dalam pemilu sehingga menjawab akan perkawinan antara demokrasi dan representatif menjadi demokrasi representatif.

Tafsiran Hakim Konstitusi bahwa tidak dilakukannya pilkada dengan calon tunggal akan mengancam akan kedaulatan rakyat dan hak rakyat untuk memilih, sebenarnya telah mengabaikan akan prinsip demokrasi yang kita jalankan yakni demokrasi perwakilan, dimana hak rakyat dan kedaulatan rakyat yang dimaksudkan Hakim Konstitusi ini telah diwakilkan melalui partai politik, sehingga proses demokrasi yang kita jalankan melalui pemilu guna mendapatkan representasi demokrasi, dalam menjalankan pemerintahan tidak harus mengabaikan representasi lain yang harus diusung oleh partai politik lainnya.

Keputusan MK lebih menghadirkan perilaku demokrasi manipulatif yang menggunakan UUD 1945 sebagai kekuatan hukum mutlak, untuk melakukan taksir dengan membunuh substansi demokrasi. Menjalankan representasi dengan mengabaikan demokrasi, karena yang terlihat hanya mengutamakan elitisme kekuatan hukum untuk melegalkan institusi politik demi menjalankan pemilihan yang diberi model baru yakni “referendum”. Hakim Konstitusi lupa akan kajian akademis bahwa keabsahan demokrasi representasi itu ada pada rakyat melalui pemilihan, dimana memilih mereka yang merupakan representasi rakyat yang berkompeten untuk berkompetisi dalam pemilu/pilkada.

Representasi demokrasi yang diwakilkan melaui partai politk, seyogiannya obyek yang dipilih dalam hal ini pasangan orang/pribadi, namun hakim konstitusi mengabaikan obyek pemilu yakni pasangan orang, dengan memberikan hanya opsi kalimat “ya atau tidak”. Untuk menghindari kelemahan keputusan MK yang bisa menyebabkan senjata makan tuan, maka hakim konstitusi mengabaikan sebagian permohonan pemohon yakni agar pasangan calon tunggal dilawankan dengan kotak kosong sehingga daerah tetap bisa menggelar pemilihan. Hakim konstitusi dalam tafsirannya yang kemudian memutuskan keputusan MK untuk dijalankannya pilkada calon tunggal, lebih pada melakukan mobilisasi politik dengan menjalankan model representasi monarki Inggris.

Demokrasi Representasi yang juga dijalankan Indonesia harus menjaga agar tidak kehilangan keanekaragaman representasi/pilihan, dimana harus menjaga adannya  perbedaan pilihan dalam hal ini obyek pilihan yakni orang/pasangan orang dan partai politik dan bukan opsi ya atau tidak. Pilkada/pemilu secara demokratis harus mampu menghubungkan konstituen (hak dan kedaulatan suaranya) yang menjadi dasar tafsiran hakim konstitusi untuk mengambil keputusan, namun mengabaikan representasi demokrasi (wakil rakyat) yang dibahasakan dalam topik ini yakni pembangkangan terhadap demokrasi, karena mengabaikan arena demokrasi yang terbuka dimana pemilu/pilkada tidak hanya sekedar rangkaian peristiwa berkala dimana kehendak berdaulat mendapatkan otoritas, tetapi bagaimana menciptakan suasana pengaruh kekuasaan yang tercipta untuk memilih dan menilai oran/pasangan orang atau partai politik yang merepresentasikan berbagai kepentingan.

*Pemerhati Sosial - Politik
(tulisan ini telah dipublikasikan di media Timor Express - NTT)


Selasa, 22 September 2015

"KEINDONESIAAN GMIT"

“KEINDONESIAAN GMIT”


*Yoyarib Mau


Sidang Sinode Gereja Masehi Injil di Timor (GMIT) ke 33 di Baa Kabupaten Rote Ndao, Provinsi NTT, sejak persiapanya hampir seluruh stakeholder GMIT menaruh ekspektasi yang cukup besar agar acara pembukaan sidang sinode dibuka secara resmi oleh Presiden Joko Widodo. Harapan ini tidak terwujud karena kenyataannnya yang membuka acara sidang sinode dilakukan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan.  Dalam acara pembukaan ini diperkirakan kurang lebih 400 orang peserta Sidang Sinode GMIT dari 44 klasis. Keberadaan GMIT dengan memiliki kurang lebih 2.000 jumlah mata jemaat, dengan  jumlah anggota jemaat kurang lebih 1.000.000 jiwa.

Cikal bakal GMIT ada sejak kehadiran VOC pada tahun 1614 ketika para pelayan rohani yang didatangkan VOC untuk para pegawai VOC di Kupang, sekian tahun kemudian barulah GMIT berdiri sebagai organisasi mandiri pada  31 Oktober 1947, bergabung menjadi anggota PGI sejak 25 Mei 1950. Sejarah panjang keberadaan GMIT hampir berimbang dengan usia kemerdekaan NKRI. Jalan panjang GMIT dalam bingkai NKRI menghadirkan pertanyaan kritis, apakah keberadaan GMIT untuk Indonesia, atau sebaliknya apakah keberadaan Indonesia untuk GMIT ?  pertanyaan diatas sepertinya didorong oleh ungkapan yang pernah dinyatakan mantan Presiden AS John F. Kennedy yakni   “Jangan tanyakan apa yang negara ini berikan kepadamu tapi tanyakan apa yang telah kamu berikan kepada negaramu.”

Pernyataan Jhon F. Kennedy ini menarik untuk menjadi bahan panduan dalam tulisan ini, harapan awal agar Jokowi membuka acara Sidang Sinode GMIT tentu dengan berbagai pertimbangan karena kegiatan ini dilakukan di daerah perbatasan dimana Rote sebagai salah satu pulau terluar yang berbatasan dengan Australia, mungkin saja pertimbangan kedua adalah konon GMIT sebagai organisasi gereja yang memiliki anggota jemaat terbanyak kedua setelah HKBP, alasan-alasaan ini kemudian menguatkan dugaaan bahwa Jokowi akan membuka Sidang Raya Sinode GMIT. Kenyataannya Luhut Binsar Panjaitan Menkopolkam yang hadir dan membuka acara yang dalam kata sambutannya mengingatkan para pimpinan Gereja untuk tidak boleh ada ambisi-ambisi politik yang dimasukan dalam Gereja.  Gereja itu perannya bukan untuk berpolitik, gereja adalah perpanjangan tangan Tuhan, dan harus membawa persatuan yang lurus dan utuh untuk umatnya sehingga jemaatnya menjadi lentera pembangunan dimana saja di seluruh pelosok Indonesia.

Kata sambutan menkopolkam ini tentu menghadirkan perdebatan-perdebatan ringan bagi peserta sidang raya dan warga GMIT soal keterlibatan GMIT yang adalah organisasi gereja dalam politik, tentu ada kelompok yang sepakat dan juga ada kelompok yang tidak sepakat soal keterlibatan gereja dalam politik. Kenyataan yang terjadi GMIT tidak dapat menghindar dari politik bahkan kadang terseret dalam pusaran politik, ketua panitia sidang sinode GMIT XXXIII adalah Ibrahim Agustinus Medah yang nota bene adalah seorang politisi karena jabatan yang melekat pada diri yakni sebagai Ketua DPD I Partai Golkar NTT, juga politisi senayan sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD – RI). Dapat juga dilihat dari daftar penyumbang kegiatan ini, tentu jika di publis oleh panitia pasti terlihat dari sejumlah politisi baik di pusat dan daerah, tidak saja itu tetapi sejumlah politisi hadir dalam acara pembukaan ini menunjukan bahwa gereja tidak bisa mengelak dari politik.
Kepemimpinan GMIT Untuk Bangsa

Problematika gereja dan politik dalam menangggapi pernyataan Luhut Binsar Panjaitan dalam konteks keberadaan GMIT saat ini, maka hipotesis sementarannya adalah GMIT berada dalam pusaran politik, Luhut menohok pada pimpinan gereja, karena cawan anggur itu berada dalam tangan pemimpin gereja, apakah pemimpin gereja hendak meminum cawan yang berisi anggur itu kemudian berkata “janganlah cawan ini lalu daripada ku”, atau  membagikan cawan anggur itu ke seloki-seloki jemaat untuk kemudian mengajak jemaat untuk meminum bersama.

Salah satu agenda penting dalam Sidang Raya GMIT adalah suksesi kepemimpinan, yakni pemilihan Ketua Umum Sinode GMIT sebagai pengambil kebijakan tertinggi dalam struktur organisasi GMIT.  Keberadaan negara dalam hal ini pemerintahan Jokowi memiliki peranan untuk menciptakan kenyamanan dan kepastian yang kemudian berujung pada kesejahteraan rakyat. Keberadaan pemimpin gereja dalam hal ini Ketua Sinode pun demikian yakni  bagaimana menghadirkan Syallom Allah atau damai sejahtera Allah kepada jemaat GMIT melalui pelayanan marturia, diakonia, koinonia sehingga jemaat GMIT menikmati sejatinya damai sejahtera Allah di bumi.

Peran gereja dan negara tentu bersinggungan dalam politik, karena sama-sama hendak mendatangkan “damai sejahtera”. Kepemimpinan GMIT dalam politik tentu bukan untuk memberikan dukungan politik secara pragmatis dimana memberikan balas jasa dukungan kepada para penyumbang atau mereka yang berperan aktif dalam suksesnya acara, bahkan balas budi politik dukungan atas pemimpin GMIT terpilih dalam setiap event politik (pilpres, pileg, dan pilkada).  Namun pergumulan kepemimpinan GMIT adalah bagaimana menghadirkan pemimpin GMIT yang mampu mendatangkan kesejahteraan bagi warga GMIT secara khusus dalam pelayanan gerejawi (marturia, diakonia dan koinonia), bahkan juga sumbangsi GMIT bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagai bentuk nyata keindonesiaan GMIT.

Dalam rentang waktu sejarah GMIT di bumi pertiwi, diharapkan GMIT mampu menghadirkan pemimpin-pemimpin yang memiliki pemikiran-pemikiran teologis yang dapat dijadikan sumbangsi bagi keindonesiaan. Dalam catatan gereja-gereja di Indonesia salah satu tokoh GMIT yang pemikirannya masih menjadi rekomendasi dalam bidang pastoral, Gereja-gereja di tanah air selalu saja merujuk pada pemikiran Dr. J. L. Ch. Abineno yang adalah mantan Ketua Umum Sinode GMIT empat periode yakni 1950 – 1952, 1952 – 1953, 1956 – 1958, 1958 – 1960, dan tahun 1960-1980 Ketua Umum Dewan Gereja Indonesia (DGI) yang kini kita kenal dengan sebutan Persekutuan Gereja-gereje di Indonesia (PGI).

Pasca kepemimpinan Abineno, GMIT sepertinya tidak lagi mempersiapkan diri untuk menghadirkan tokoh-tokoh yang dapat memberikan sumbangsi pemikiran dan kepemimpinan bagi Indonesia, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Abineno. Kepemimpinan dalam struktur gereja GMIT adalah sebuah sarana untuk menyiapkan dan mendorong pemimpin gereja yang dapat berperan dalam pentas nasional. Karena keberadaan sebagai pucuk pimpinan gereja akan diukur keberhasilannya dalam memimpin organisasi gerejawi. Sehingga sumbangsi GMIT jelas guna menjawab pertanyaan, apakah keberadaan GMIT untuk Indonesia, atau sebaliknya apakah keberadaan Indonesia untuk GMIT, terjawab dari sukses kepemimpinan yang di hasilkan dari sidang sinode ini, sehingga terlihat sumbangsi GMIT bagi Indonesia adalah menghadirkan pemimpin gereja yang memiliki kemampuan berpikir serta mampu menghadirkan pemikiran teologis yang dapat dijadikan etika moral dan spritualisme masyarakat diantara anak bangsa dalam satu tujuan bersama yakni menciptakan kesejahteraan manusia dan alam ciptaan.

Kemampuan inilah yang kemudian membuat negara Indonesia dalam hal ini pemerintah merasa utang budi atas GMIT, karena mampu menghadirkan pemimpin agama yang membawa kedamaian bagi semua insan melalui alam berpikirnya, maka harapan  kehadiran Presiden dalam membuka acara sidang sinode GMIT dapat terwujud dengan sendirinya.

*Pemerhati Sosial – Politik (tulisan ini akan dipublis pada koran harian Timor Express  - Group Jawa Pos di Kupang -NTT

Rabu, 12 Agustus 2015

"KEMERDEKAAN NAPAS PENDEK"


“KEMERDEKAAN NAPAS PENDEK”
*Yoyarib Mau

Artikel bertajuk “Nasionalisme, Islamism, dan Marxisme” yang di muat dalam Koran Suluh Indonesia Muda pada tahun 1926, dalam artikel ini ada sebuah paragraf yang mengungkapkan; “sebagai Aria Bima-putera, yang lahirnya dalam zaman perjuangan, maka Indonesia Muda inilah melihat cahaya hari pertama-tama dalam zaman yang rakyat Asia, lagi berada dalam perasaan tak senang dengan nasibnya. Tak senang dengan nasib ekonominya, tak senang dengan nasib politiknya, dan tak senang dengan segala nasib yang lainnya.”  Dua tahun kemudian pada 1928 para pemuda menyatukan tekad untuk menyatakan Sumpah Pemuda, 17 tahun kemudian 1945 barulah bangsa Indonesia menikmati nasib kemerdekaan untuk dapat menentukan nasib senangnya dalam menentukan arah politik dan ekonominya.

Kini 70 tahun bangsa Indonesia menikmati kemerdekaannya dalam jangka waktu yang cukup panjang sebagaimana usia normalnya manusia Indonesia. Konteks pergumulan sebelum pekik dan proklamasi kemerdekaan dikumandangkan ada spirit perjuangan kebangsaan itu jauh melampaui spirit kebangsaan pasca kemerdekaan. Dalam keadaan terhempit dan dibawah todongan senjata penjajah  ada keberanian yang luar biasa untuk memperjuangkan perubahan nasib karena rasa cinta terhadap Tanah Air. Berbeda dengan perjalanan waktu hingga 70 tahun Indonesia hampir keseluruhan rakyat Indonesia hanya berpikir rasa cinta kepada diri sendiri, kepada kelompoknya (suku, agama, ras dan bahasa), dan partai politik semata.

Partai Politik
Kemerdekaan bukan untuk seluruh rakyat Indonesia sebagaiamana yang diwariskan oleh para pendiri bangsa yang tertuang dalam UUD 1945 yang berbunyi “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,” dimana kemerdekaan itu bertujuan untuk menghadirkan kesejahteraan yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa harus didominasi oleh pribadi, kelompok bahkan partai politik sekalipun. 

Kenyataannya kekuasaan yang harus menghadirkan rasa kemerdekaan itu merata bagi semua namun kenyataannya siapa partai politik yang berkuasa maka implikasi kemerdekaan itu hanya dinikmati oleh partai berkuasa. Terlihat dengan jelas dalam jatah menteri yang seharusnya bekerja untuk kesejahteraan rakyat tetapi didominasi oleh jatah partai politik pengusung sejak Jokowi terpilih jatah menteri jatah PDIP mendapat 4 kursi, PKB 4 kursi sedangkan partai koalisi lainnya seperti NasDem 3 menteri dan Jaksa Agung, Hanura 2 kursi, dan PPP 1 kursi, pembagian ini membuat PDIP kecewa karena menginginkan porsi jatah kursi yang lebih besar, kondisi ini kemudian merongrong akan keberadaan Jokowi.  

Rasa cinta terhadap partai lebih besar dibandingkan kepada rasa cinta kepada rakyat, keadaan ekonomi yang lesu, harga tukar rupiah terhadap dollar melemah hingga menembus Rp. 13.000,-. Keadaan ekonomi yang melemah yang pada Kuartal I 2015 pertumbuhan ekonomi hanya mencapai 4,67 %  sehingga menyebabkan berbagai sektor real di tengah masyarakat mengalami perlambatan diantaranya; pertanian, peternakan, kehutanan, manufaktur, perdagangan, hotel dan restoran keadaan ini kemudian berdampak pada rendahnya penyerapan tenaga kerja, serta pendapatan masyarakat yang rendah, hanya yang mengalami perscepatan cuman sektor keuangan, real estate dan jasa.  Kondisi ini kemudian menyiksa rakyat dengan terjadinya volatilitas yakni besarnya jarak antara fluktuasi/ naik turunnya nilai tukar, nilai tukar rupiah yang tidak terkontrol akan berdampak negatif terhadap kinerja perekonomian yang pada akhirnya berdampak pada penerimaan negara.

Realitas ekonomi politik ini menunjukan nasib bangsa berada pada posisi yang dikeluhkan pada 1926 dalam artikel Suluh Indonesia Muda, sehingga publikpun menuntut adannya reshuffle, PDIP sebagai partai penguasa memainkan perannya alih-alih menteri-menteri yang berhubungan dengan ekonomi dianggap lemah sehingga tidak mampu menggenjot pertumbuhan ekonomi sehingga Sofian Djalil Menko Perekonomian digantikan oleh Darmin Nasution, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno digantikan oleh Luhut Binsar Panjaitan, Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo yang adalah seorang pakar kemaritiman digantikan oleh Rizal Ramli. Menteri Perdagangan Rachmat Gobel digantikan oleh Thomas Lembong. Menariknya dari pergantian ini kepentingan PDIP tetap menjadi prioritas untuk mendapatkan posisi aman, seharusnya keseluruhan Menko diganti tetapi Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang dijabat Puan Maharani tidak diusik, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu yang adalah orang dekat saat Megawati menjabat sebagai presiden tidak mengalami pergantian.

Keberadaan pejabat menteri profesional seperti Andrinof Chaniago, Setkab Andi Widjayanto harus menerima kenyataan bahwa kepentingan partai politik dan penguasa menjadi prioritas, Andrinof Chaniago harus dilengserkan untuk menjamin keberadaan Sofian Djalil konon sebagai orang bawaannya  Jusuf  Kalla dalam kabinet, dikarenakan juga latar belakang Andrinof sekaligus yang sesama suku bersama Sofian Djalil akan memudahkan untuk meredam gejolak. Andi Widjayanto yang adalah anak kandung  Theo Sjafe’i salah satu sesepuh PDIP sudah tidak memiliki ikatan yang kuat dalam tubuh PDIP lagi.

Kenyataan politik ini menghadirkan pertanyaan bagi kita bahwa, apakah kemerdekaan berbangsa dan bernegara ini hanya untuk partai politik yang berkuasa ? Carl J. Friedrich mengemukakan pengertian partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya dan berdasarkan penguasaan itu, diharapkan memberikan kepada anggota-anggota partainya kemanfaatan yang bersifat idiil maupun materil (http://www.pengertianpakar.com/2014/09/pengertian-partai-politik-menurut-para.html).

Pembagian kursi eksekutif dalam hal ini menteri kepada partai politik pengusung itu hak politik untuk mendapatkan kemanfaatan atas kekuasaan yang direbut namun perlu diingat bahwa kemerdekaan yang telah diwariskan oleh para pendiri bangsa menghendaki agar kemerdekaan itu menghadirkan kesejahteraan yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia. Jika kemerdekaan itu untuk seluruh rakyat Indonesia maka seyogiannya jabatan publik yang berkenan dengan kesejahteraan tidak semata-mata untuk kepentingan partai politik pengusung. Andai kader partai tidak memiliki kapabilitas maka sebaiknya diberikan kepada rakyat yang berkompeten untuk menjalankan kekuasaan tersebut.

Prinsip manajemen “The Right Man In The Right Place” tidak bisa diabaikan jabatan menteri harus diberikan kepada orang yang tepat, tidak sekedar diduduki oleh orang partai karena jatah. Pemikiran partai politik yang hanya menempatkan orang partai tanpa pertimbangan manajemen modern, maka partai politik tersebut berada dalam suasana kemerdekaan napas pendek, sebuah suasana dimana orang hanya berpikir untuk perut dan kepentingan dirinya semata, tidak berpikir panjang soal nasib keseluruhan bangsa dan rakyatnya. Jabatan publik harus diisi oleh negarawan yang berpikir bukan hanya untuk hari ini, namun harus berpikir bagaimana mewariskan fondasi yang kuat bagi bangsa untuk tetap bertumbuh menjadi bangsa yang besar.  Partai politik juga harus berani menolak pejabat yang nota bene adalah titipan asing untuk mengamankan kepentingan asing. Bangsa Indonesaia harus berani menunjukan diri berhadapan dengan bangsa lain seperti Soekarno berkata “iki dadaku, endi dadamu”.



*Pemerhati Sosial – Politik (tulisan ini akan di muat dalam Koran Daerah Group Jawa Pos - Timor Express)