Jumat, 08 Januari 2016

"PAPA NTT MINTA-MINTA"



“PAPA NTT MINTA-MINTA”
*Yoyarib Mau

Suguhan politik akhir tahun 2015 ibarat kecambah liar yang tidak diinginkan tumbuh di kebun petani, dimana sejumlah politisi asal NTT melakukan “harakiri” politik yang mengegerkan publik Indonesia. Anggota DPR RI yang sering di sapa dengan sapaan yang terhormat, mendapatkan sapaan baru dengan sebutan “papa”. Tentu panggilan ini mengalami pergeseran makna dimana panggilan sayang yang bermakna positif bagi kehidupan keluarga, berubah menjadi panggilan sindiran atau hinaan yang diberi tagar sehingga menjadi trending topic bagi netizen dan masyarakat luas.

Setya Novanto (SN) sebagai Ketua DPR RI dengan menyalahgunakan jabatannya dengan terlibat melakukan pelanggaran etika dalam transaksi lobi perpanjangan kontrak kerja PT. Freeport bersama petinggi Freeport dan seorang pengusaha M. Reza Chalid, kemudian nama SN diasosiasikan dengan sebutan skandal Papa Minta Saham, bagi netizen agar menjadi trending topic, maka skandal ini diberi tagar #PapaMintaSaham. Jelang beberapa waktu kemudian teman sejawat SN yang juga anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Herman Hery (HH) pada malam natal 25 Desember 2015 diduga menelpon perwira Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT, Ajun Komisaris Besar Albert Neno (AN), melakukan umpatan dan makian terhadap AN karena dalam menjalankan tugas, melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar satuan gabungan Polda NTT, yaitu operasi minuman keras pada 06 - 20 Desember 2015 bersama satuan gabungan di Polda NTT. 

Dalam operasi tersebut tempat usaha HH ikut dirazia, sejumlah miras miliknya ikut diamankan dan hendak ditutup, kemudian HH yang menurut pengakuan AN bahwa saat menerima telepon dan mendapatkan ancaman dan umpatan tersebut sang penelpon mengaku sebagai HH, perilaku HH ini dianggap melanggar etika sebagai seorang Anggota DPR RI sehingga skandal ini dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), skandal ini kemudian diberi tagar #PapaMintaMiras.  

Kasus lain yang juga turut menyeret salah satu anggota DPR RI yang juga kolega SN dari Fraksi Golkar yakni Charles Mesang (CM), namun karena kasus ini belum menemui titik terang, apakah CM terlibat atau tidak? namun sudah kali yang kedua CM diperiksa KPK, yang terakhir pada akhir bulan september 2015, soal perkara korupsi proyek transmigrasi di Kemenakertrans yang sudah menetapkan bekas Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Jamaludin Malik (JM) sebagai tersangka. 

JM disangka memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan melakukan pemerasan, pemerasan dilakukan terhadap sejumlah pembangunan sarana dan prasarana berupa gedung perkantoran di lahan transmigrasi di Kalimantan, dimana setiap item proyek JM meminta uang kepada pihak yang membangun gedung (http://www.merdeka.com/peristiwa/kasus-korupsi-p2ktrans-kpk-periksa-politikus-golkar-charles-mesang.html). Pemeriksaan yang dilakukan terhadap CM tentu ada alasan kuat, ibarat  pepatah tidak ada asap kalau tidak ada api,  yang berarti tidak ada akibat tanpa sebab. Asap hanya akibat. Jika nanti CM dijadikan tersangka maka skandal  yang melibatkan CM sebagai saksi ini dapat diberi tagar #PapaMintaPerasan.

Politisi Spekulan

Perilaku para wakil  NTT yang kita sapa dengan sebutan sinis Papa, memaksa kita untuk bertanya, layakkah para Papa NTT ini, menjadi wakil rakyat yang baik untuk disapa sebagai dewan terhormat ? Pierre Bourdieu seorang sosiolog Perancis menghadirkan sebuah pemikiran; habitus dan arena (habitus and field), habitus adalah struktural mental atau kognitif yang dengannya orang berhubungan dengan dunia sosial, orang dibekali dengan serangkaian skema terinternalisasi yang mereka gunakan untuk mempersepsi, memahami, mengapresiasi dan mengevaluasi dunia sosial melalui skema ini, orang menghasilkan praktik mereka, mempersepsi dan mengevaluasi. Habitus adalah produk dari internalisasi struktur, dunia sosial yang telah ditempatinya dalam waktu yang panjang. 

Dari Pemikiran  Peirre Bourdieu ini Sosiolog Indonesia Ignas Kleden, menarik beberapa elemen penting tentang habitus : Pertama; sebagai produk sejarah, sebagai perangkat disposisi yang bertahan lama serta diperoleh dari latihan berulang-ulang. Kedua; lahir dari kondisi sosial tertentu dan karena itu menjadi struktur yang sudah diberi bentuk terlebih dahulu yang sudah diproduksikan yang distrukturkan. Ketiga; disposisi terstruktur ini sekaligus melahirkan dan memberi bentuk, kepada persepsi, representasi dan menjadi tindakan seseorang. Keempat; habitus bersifat pra sadar tidak merupakan hasil refleksi atau pertimbangan rasional yang lebih merupakan spontanitas. Kelima; habitus bukan a state of mind tetapi juga a state of body dan the site of incorporated history (bukan pada keadaan pikiran tetapi ada pada perilaku tubuh  yang mensejarah). Keenam; dapat terarah ke tujuan dari hasil tindakan tertentu tanpa maksud secara sadar untuk mencapai hasil (spekulaasi (http://journal.unair.ac./downloadfullpapers01%20Artikel%20AGEN%20DAN%20STRUKTUR%20DALAM%20PANDNGAN%20PIERE%20BOURDIEU%20Revisi%2020%20Okt%202012.pdf).

Papa-papa asal NTT menjalankan perilaku menyimpang dengan mengabaikan keberadaan diri mereka sebagai dewan terhormat, akibat habitus jangka panjang yang telah terbangun dalam sejarah struktural kita. Keberadaan HH di Komisi III yang mitra kerjanya adalah Kepolisian. Kapolri sejak terpilih sangat ditentukan oleh Komisi III, walaupun menjadi hak prerogatif Presiden untuk menentukan siapa yang hendak menjadi Kapolri, tetapi harus mendapatkan persetujuan Komisi III, apalagi HH adalah representasi partai pemenang pemilu dan partai pengusung Jokowi-JK, sehingga memiliki wewenang struktural yang kuat untuk berkomunikasi dengan Kepolisian. 

Habitus yang berkembang dalam strukrutal Komisi III, saat  pengajuan anggaran belanja negara untuk Kepolisian selalu harus mendapatkan persetujuan mitra Komisi III karena fungsi anggaran (budgeting) yang melekat pada anggota dewan,  situasi dari keberadaan institusi Polri ini sangat berkepentingan dengan Komisi III. Keadaan yang terstruktur ini walaupun tidak diatur dalam produk UU tetapi sudah meembentuk persepsi, dan representasi dalam tindakan seorang anggota DPR RI yang berada di Komisi III, habitus ini kemudian dijalankan oleh HH untuk mengancam AN bahwa akan menghambat karier sang perwira, bahkan tanpa memikirkan dan mempertimbangkan secara rasional bahwa ini hanya sebuah kebiasaan (habitus) di lingkungan Komisi III dan bukan produk hukum dan wewenang anggota dewan terhormat yang diatur dalam UUD. Habitus yang berlebihan terepresentasi dari HH yang hendak berduel maut dengan AN, seperti apa yang dikatakan Kleden bahwa sikap ini merupakan ungkapan rekleks yang tidak dalam koridor sadar untuk mencapai tujuan kesana.

SN juga menjalankan keberadaan struktural yang dimiliki sebagai sebuah kebiasaan yang lumrah dan terbiasa dalam arena politik Indonesia, dimana sebagai Ketua DPR perlu mendapatkan jatah, dengan memberanikan diri meminta jatah saham, karena tentu dalam realisasinya nanti SN sebagai anggota DPR RI akan ikut bertanggung jawab dalam penetapan perjanjian kontrak tersebut. Demikian juga dengan CM yang sejak Orde Baru sudah malang melintang sebagai dewan terhormat sehingga tentu memiliki habitus, bahwa dipanggil sebagai saksi adalah sebuah hal biasa dan bukan sebuah perilaku menyimpang. Perilaku yang dijalankan oleh Papa-papa NTT ini seyogiannya adalah sebuah spekulasi politik untuk meminta-minta guna mengembalikan modal politik yang sudah banyak dikucurkan saat kampanye, sehingga melakukan ancaman, melakukan pemerasan. Idealnya adalah sebuah hal salah menurut etika tetapi menurut kebiasaan (habitus) dalam arena (field) strutural DPR adalah sebuah kelumrahan.

*Pengamat Sosial - Politik

“JOKOWI ABAIKAN LEVIATHAN DALAM NATAL”



“JOKOWI ABAIKAN LEVIATHAN DALAM NATAL”
*Yoyarib Mau

            Terobosan baru dalam perayaan Natal di Indonesia tahun ini ada beberapa hal baru yang di buat oleh Jokowi dalam kapasitas sebagai presiden Republik Indonesia, hal yang pertama selama kepemimpinan presiden sebelumnya yang belum pernah dilakukan oleh mereka saat menjelang hari raya Natal, di halaman Istana Presiden didirikan pohon Natal berukuran besar dengan sejumlah ornament untuk menghiasi pohon Natal. Tahun ini Jokowi mengambil langkah berani untuk menjadikan istana sebagai milik semua rakyat, milik semua umat. Kebijakan yang dilakukan di halaman Istana Presiden  ada pohon natal yang berdiri tegak. Terobosan berikut adalah sejak terpilih sudah dua kali melakukan perayaan Natal Nasional, tidak lagi dilakukan di gedung mewah yang berpusat di Jakarta, akan tetapi perayaan Natal Nasional diadakan bergilir dan rutin disejumlah daerah, giliran perayaan Natal Nasional 2014 dilakukan di Papua, sedangkan tahun ini 2015 dirayakan di NTT. 

            Kebijakan ini kemudian membangun sebuah pemahaman yang universal bahwa Jokowi adalah orang baik, pemimpin bagi semua umat, dan sejumlah sebutan lain yang dilekatkan kepada figure Jokowi, dalam sambutan Jokowi pada Natal Nasional yang dirayakan Pada tanggal 28 Desember 2015, menegaskan bahwa keluarga itu tak terbatas pada keluarga inti, ayah ibu dan anak, tetapi juga keluarga lain dalam kesatuan bangsa Indonesia, dalam kesatuan umat Tuhan, Natal mengingatkan kita untuk hidup sebagai keluarga. Kita harus saling tolong-menolong, saling gotong-royong, Kita bersyukur merayakan Natal dalam satu keluarga Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika. Dalam sambutan Jokowi tersebut memberi gambaran bahwa Jokowi adalah Orang baik dan pemimpin yang berada dan berpihak bagi semua suku dan agama, kebaikan itu akan dilihat sebagaimana infrastruktur yang dibangun sebagai kado Natal yang dikemas dalam sejumlah peresmian proyek seperti peresmian terminal Bandara Komodo di Labuan Bajo - Manggarai Barat, PLTS di Desa Oelpuah - Kupang, dan peletakan batu pertama Bendungan Rotiklot - Belu.  

            Apa yang dilakukan Jokowi dalam rangkaian perayaan Natal tahun ini, apakah cukup dikategorikan sebagai modal kepemimpinan nasional ? atau ada hal lain yang terabaikan ?  Konteks persoalan kebangsaan sudah seharusnya final saat kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga dengan sendirinya Bhineka Tunggal Ika sudah menjadi pakem yang tidak bisa diganggu gugat lagi, sebab kondisi ini justru tidak lagi harus menjadi pokok cerita dalam sambutan Natal Jokowi. Justru entripoint penting yang harus ditunjukan Jokowi adalah makna Natal yang sebenarnya dimana hadir seorang pemimpin baru yang berani melawan sebuah tradisi kekuasaan yang telah dibangun berabad-abad untuk mengeksploitasi daerah-daerah jajahan, melakukan kelaliman dan persekongkolan untuk membangun sebuah dinasti kekuasaan, saling membunuh antar kerabat untuk tetap mempertahankan kekuasaan.

Indonesai jelang natal dan akhir tahun 2015, disuguhkan dengan pertontonan politik internal eksekutif dan legislatif yang sudah berlangsung sejak lama sejak orde baru, dimana para penguasa saling berusaha untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dari berbagai proyek pembangunan,  warisan budaya ini tidak dapat dipungkiri bahwa  kekuasaan terlibat dalam sejumlah proyek, Setya Novanto sebagai Pimpinan DPR menarik Luhut Binsar Panjaitan sebagai orang dekat RI 1 dalam kasus perpanjangan kontrak kerja Freeport, dugaan keterlibatan nama Rini Sumarni dalam kasus pengadaan Crane di Pelindo II. Kasus-kasus ini tidak saja melibatkan para pesohor kekuasaan tetapi menggiring persepsi publik bahwa negara dalam keadaan darurat korupsi, dimana sudah terbukti terlibat dari bukti-bukti yang ada tetapi para penguasa masih bisa berkelit dan membenarkan diri dengan mengabaikan moral dan etika.

Kehadiran Natal dapat dipadankan dengan pemikiran Thomas Hobbes disuatu sisi Negara harus menempatkan diri dalam posisi leviathan dan bukan pada posisi berbuat baik dan penuh belas kasihan (charitas) semata, dengan memberikan sejumlah bantuan sosial kepada masyarkat. Hobbes mengibaratkan Negara sebagai Leviathan, sejenis monster (makhluk raksasa) yang ganas, menakutkan dan bengis seperti dalam kisah-kisah lampau dalam Alkitab – Perjanjian Lama. Keberadaan makhluk raksasa-raksasa ini mengancam keberadaan makhluk-makhluk lain, keberadaan leviathan tidak hanya ditakuti tetapi dipatuhi (Ahmad Suhelmi – Gramedia – 2007). Negara dalam hal ini Jokowi harus bersikap atau menghadirkan rasa takut kepada siapapun yang melanggar hukum Negara ( kehadiran Putra Natal Yesus yang menghadirkan rasa takut bagi Herodes). Kenyataannya Jokowi tidak mampu menjadi Leviathan sehingga nama Jokowi dicatut untuk mendapatkan keuntungan ekonomis bagi kelompok tertentu. Menciptakan perilaku memperkaya diri, menghadirkan ketidakharmonisan, mencuri  kedamaian masyarakat, menimbun penderitaan bagi rakyat yang ditimbulkan oleh sejumlah penguasa yang ada dalam lingkaran Jokowi. 

Jokowi harus hadir sebagai sosok yang ditakuti karena mengambil peran Leviathan untuk menghadirkan damai sentosa bagi rakyat, karena arena kekuasaan saat adalah arena koalisi yang masing-masing memiliki niat dan tujuan merebut kekuasaan, tidak ada teman yang abadi hanyalah kepentingan yang abadi, begitulah cerminan dari perilaku politik yang tidak beretika. Mungkin perilaku alamiah kebinatangan yakni “bellum omnium contra omnes”  yang berarti semua manusia akan berperang melawan semua, sehingga adu kuat siapa yang mampu mendominasi kekuasaan melalui lobi dan penguasaan proyek maka dialah penguasa sejati.

Keadaan ini kemudian tidak harus membuat Jokowi sebagai orang baik yang penuh belas kasihan harus berdiam diri dan mengabaikan persoalan ketegasan dalam penegakan hukum, sikap tegas Jokowi sebagai simbol dari harapan rakyat harus mampu menjadi leviathan dalam menegakan hukum, agar hukum berfungsi sebagaimana mestinya, sebab daulat rakyat ada dalam tangan Jokowi, jika sikap ini tidak dilakukan maka bisa saja akan berlaku terbalik  dimana terjadi pembangkangan politik sebagaimana yang dialami Yesus yang dilakukan Herodes dengan pelakukan pembunuhan kepada serjumlah anak-anak.

Leviathan selalu dipahami secara negative namun dalam konteks tertentu yakni penegakan hukum, sebaiknya dipahami sebagai respon sosial terhadap realitas politik dalam Negara. Jokowi harus mendudukan spirit leviathan sebagai harapan yang dinantikan untuk menghadirkan damai sejahtera. Bhineka Tunggal Ika tidak juga hanya sekedar himbauan tetapi butuh sikap, leviathan melalui doktrinisasi keindonesiaan yang tidak sekedar retorika belaka, tetapi butuh kebijakan konkrit yang dihadirkan melalui produk hukum. Orang baik bukan berarti meniadakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh orang dekat sekalipun, karena jika dibiarkan maka akan menjadi benalu yang dapat mematikan kebaikan sejati, walaupun mungkin teks-teks kebenaran agama menautkan bahwa nilai-nilai kebenaran itu salah satunya adalah memberikan pengampunan, namun tidak dapat dipungkiri bahwa prinsip-prinsip kebenaran ini benar dan baik, namun yang perlu diingat bahwa perilaku pengampunan tidak juga harus menjadi barang murah untuk terus-menerus diobral, sehingga tepatlah konsep leviathan dibutuhkan dalam ketegasan menegakan norma hukum yang berlaku, guna mengendalikan kedok-kedok kekuasaan yang disangat dikuasai nafsu-nafsu hewani. 

*Pengamat Sosial - Politik

Rabu, 09 Desember 2015

"EVALUASI PILKATAK (PILKADA SERENTAK) 2015"

“EVALUASI PILKATAK 2015”
*Yoyarib Mau

Pilkada Serentak (PILKATAK) 2015 di 260-an daerah pemilihan, menarik karena banyak persoalan yang ditimbulkan dari awal proses suksesi hingga mencapai punjak Pilkatak, tentu semua pihak dapat mengukur kadar Pilkatak, publik memiliki pemahaman bahwa dengan dilakukannya Pilkatak dapat mengurangi atau menghemat biaya politik, namun kenyataannya tidak efisien soal biaya, hanya menghemat waktu dan energi dalam melakukan pemilu, penting dalam evaluasi Pilkatak tahun 2015 ini bertujuan untuk mengukur kualitas demokrasi, apakah praktek demokrasi di daerah telah mencapai harapan yang dimaksudkan, atau menjadi rendah karena mahar politik untuk membeli/menyewa partai politik sebagai syarat utama menjadi calon.

Hal lain adanya proses seleksi yang tidak kompetibel, penyelenggara pemilu berpotensi menciptakan konflik karena kelemahan Bawaslu dan KPU dalam memutuskan calon mana yang ditetapkan  sebagai kontestan peserta Pilkatak, jelang hari pelaksanaan Pilkatak, sebagaimana Bawaslu menerbitkan Surat Edaran No. 275 tertanggal 23 September 2015 yang menegaskan calon berstatus terpidana dan bebas bersayarat, tidak bisa diikutkan dalam Pilkada 2015, sebagaimana yang terjadi di Kota Manado calon Walikota Jimmy Rimba Rogi dan Calon Bupati Yusak Yaluwo di Boven Digoel. Sisi pendidikan politik tidak berjalan dengan baik dan berarti bagi pemilih di daerah Pilkatak yang diikuti oleh “incumbent”, yang membatasi lawan politik untuk menyampaikan perlengkapannya, atau melakukan sosialisasi diri mengalami hambatan dan intimidasi, kasus ini apabila tidak difasilitasi tentu akan membuat calon lain mengurangi niat untuk maju, sebagaimana di daerah yang menjalankan Pilkatak dengan jalan “referendum’ dengan memilih yah atau tidak seperti yang dilakukan di 3 (tiga) Kabupaten yakni; TTU, Blitar dan Tasikmalaya.

Manajemen Pilkada dalam Pilkatak 2015 tahap I ini justru membunuh demokrasi dikarenakan penyelenggara Pilkatak yang seharusnya independent dan memiliki hirarki institusi sendiri di luar pemerintahan daerah, tetapi justru karena anggaran Pilkatak melalui kas daerah maka incumbent memanfaatkan kekuasaan untuk mengendalikan penyelenggara Pilkatak seperti KPUD dan Bawasda, sehingga keberpihakan sudah tentu terlihat dengan jelas. Kenyataan diatas menghadirkan pertanyaan, apakah Institusi penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tugasnya sepenuhnya bertitik tolak hanya pada prosedural produk UU dan mengabaikan substansi  demokrasi sebagai ruh dari hajatan pemilu ? Keserentakan pilkada yang hendak diseragamkan di seluruh wilayah Indonesia bertujuan untuk menyeragamkan pemilu eksekutif dan pemilu legislatif dalam menjalankan sistem presidensial. Adanya kompleksitas persoalan dalam pilkatak, dimana hendak mengutamakan hukum atau demokrasi, sebaliknya demokrasi didahulukan dan mengabaikan hukum, atau menjalankan kedua-duannya bersamaan.

Robert Dahl dalam karya klasiknya “Polyarchi’ menuliskan, 8 (delapan) jaminan konstitusional yang menjadi syarat perlu untuk demokrasi yakni; Pertama, adanya kebebasan untuk membentuk dan mengikuti organisasi, Kedua, adanya kebebasan berekspresi, Ketiga, adanya hak memberikan suara, Keempat, adannya eligibilitas untuk menduduki jabatan publik, Kelima, adanya hak para pemimpin politik untuk berkompetisi secara sehat merebut dukungan dan suara, Keenam, adanya tersedia sumber-sumber informasi alternatif, Ketujuh, adanya pemilu yang bebas dan adil, Kedelapan, adanya institusi-institusi untuk menjadikan kebijakan pemerintah tergantung pada suara-suara pemerintah (pemilih, rakyat) dan ekspresi pilihan (politik) lainnya (Jimly Asshiddiqie – Konstituti Press – 2004).

Demokrasi dan Hukum
Demokrasi adalah satu-satunya bentuk pemerintahan  yang memperkenankan rakyatnya untuk memerintah dirinya sendiri. Carl Schmitt mengatakan bahwa identitas adalah unsur yang tidak dapat dipisahkan dari demokrasi, identitas merupakan basis bagi pembentukan demokrasi, Dan kesamaan dalam satu dan lain hal diantara sekelompok individu merupakan unsur yang diperlukan untuk membentuk identitas. Kesamaan identitas akan menghilangkan perbedaan di antara para wakil yang dipilih atau orang yang dipilih (Nuri Soeseno – Puskapol – 2013)

Identias selalu harus tampak dalam setiap hajatan demokrasi, namun identitas dalam Pilkatak bagi calon tunggal merupakan sebuah kecacatan demokrasi, Pemilu yang bertujuan untuk memenuhi tujuan menguatkan sistem presidensil dimana pilkada legislatif dan pemilu eksekutif dapat dilakukan bersama-sama mengalami pergeseran makna, Pilkatak hanya mengejar target dan mengabaikan substansi. Dampaknya kebijakan penyelenggara hanya mengacu pada prosedural UU, namun mengabaikan substansi demokrasi.  Kondisi kertas suara Pilkatak bagi calon tunggal dengan hanya menampilkan gambar dari salah satu pasangan adalah upaya penghilangan identitas dari kelompok basis tertentu.

Manajemen penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU harus mampu melakukan rekruitment bagi kontestan dimana melibatkan semua orang, partai maupun calon konstestan, dengan harapan terlibat dalam hajatan Pilkatak. Penghilangan identitas dalam kertas suara bagi daerah yang menjalankan Pilkatak dengan calon tunggal, merupakan penghilangan identitas sebagai basis demokrasi. Peluang menimbulkan ketidakharmonisan antar produk UU mengaburkan peranan hukum dan demokrasi, pemahaman terhadap penegakan hukum tidak hanya dilihat secara linear soal pasal-pasal yang tertulis secara literal, kemudian mengabaikan pertimbangan demokratis sebagai hak azasi sebagai warga negara (citizenship rights) yang salah satunya adalah hak untuk memilih.

Penegakan hukum juga tidak berjalan dengan baik, hukum dibuat elastis dengan tujuan dapat terwujudnya Pilkatak bagi daerah-daerah yang sudah jatuh tempo harus melaksanakan Pilkada, Kabupaten Humbang Hasundutan dua kepengurusan Partai Golkar memberikan rekomendasi yang berbeda bagi dua pasangan calon peserta Pilkatak.  Memiliki identitas kepertaian yang  sama tetapi membelah diri dalam calon berbeda, diperbolehkan sebagai peserta Pilkatak.

Persoalan lain dari produk UU yang memberikan wewenang penuh bagi Bawaslu untuk memutuskan sengketa Pilkada dimana keputusan itu final dan mengikat. Sengketa pemilihan Gubernur dan wakil gubernur maka penyelsaiannya di selesaikan oleh Bawaslu Provinsi sedangkan sengketa pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Juga Walikota/Wakil Walikota diselesaikan oleh Panwaslu Kabupaten. Persoalan keberadaan Bawaslu hanyalah badan ad hoc, ibarat kepanitian yang apabila berakhirnya sebuah kepanitian maka ad hoc itu dibubarkan. Wewenang Bawaslu yang berhak melakukan keputusan sengketa pilkada yang final dan mengikat pada tingkat kabupaten sangat diragukan kemampuan mereka karena tidak memiliki pengalaman hukum. Hukum sejatinya dibutuhkan untuk menjamin terwujudnya demokratisasi, bukan sebaliknya hukum dipakai untuk mengekang matinya demokratisasi, Keputusan MK membatalkan pembatasan politik dinasti yang diatur dalam pasal 7 huruf r UU 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dengan pertimbangan bahwa bertentangan dengan UUD 1945 adalah sebuah contoh konkrit.

Padahal pertimbangan dilakukannya pembatasan dikarenakan secara politis kekuasaan dinasti yang berkuasa dapat mengendalikan semua potensi politik sehingga mengabaikan juga mematikan syarat demokrasi yakni adanya hak para pemimpin politik untuk berkompetisi secara sehat merebut dukungan dan suara, bagaimana calon lawan yang hendak melawan incumbent, apabila bahan atau alat sosialisasi di batasi oleh penyelenggara pemilu, hal ini dapat mematikan langkah calon lain dalam menjalankan syarat-syarat demokrasi yakni tersedia sumber-sumber informasi alternatif. Hukum diterjemahkan dalam produk UU yang justru mematikan esensi demokrasi yang sejatinya berbasiskan kebebasan untuk berkespresi, kebebasan berekspresi bukan dipahami secara literal dengan sekedar memberikan suara tetapi sedari proses berkompetisi hingga wilayah pertarungan juga harus mampu diciptakan oleh penyelenggara pemilu bagi semua identitas yang akan bertarung.


*Pengamat Sosial - Politik