“PASSWORD
PEMUDA INDONESIA”
*Yoyarib
Mau
Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928 terikrar
sumpah yang dilakukan oleh sejumlah pemuda Indonesia dari berbagai daerah,
dengan satu tekat yang bulat untuk menyatu dalam Indonesia dengan pengakuan
tulus satu bangsa Indonesia, satu bahasa
Indonesia, satu tanah air Indonesia. Pengakuan ini sebagai bentuk pengakuan
dasar kebangsaaan, dilakukan jauh sebelum negara Indonesia mendapatkan
pengakauan dunia. Sikap para pemuda ini menunjukan bahwa sebelum Indonesia
menjadi negara, mereka telah terlebih dahulu menjadi bangsa. Menyatunya
berbagai pemuda dari pelosok nusantara untuk berkumpul pada 86 tahun lalu adalah sebuah keniscayaan. Sebab kondisi
infrastruktur dan alat komunikasi pada saat itu sangat terbatas. Kenyataan yang
terjadi konsolidasi pemuda Indonesia terwujud untuk menyatukan cita-cita
kebangsaannya.
Embrio Negara tidak bisa hadir dan
mendapatkan pengakuan dunia sebagai negara yang berdaulat jika belum terbangun
semangat kebangsaan, pemuda Indonesia mengelompokan diri menjadi sebuah
identitas dengan pengikat identitas sebagai sebuah sumpah pemuda. Entitas
sumpah pemuda merupakan hasil keputusan kolektif untuk berbangsa, sekat
primordial yang beragam ditanggalkan untuk mendapatkan password menuju
Indonesia bernegara. Para pemuda Indonesia ini hanyalah generasi penerus bukan
generasi penentu kebijakan, selalu saja pemuda dianggap sebagai tulang punggung
bangsa, sebagai agen perubahan dan banyak sebutan yang disematkan bagi pemuda.
Generasi muda sebagai potensi besar bagi negara,
sehingga pemuda menjadi aset untuk dimanfaatkan karena ruang pemikiran,
semangat yang membara sehingga dengan mudah direcoki dengan sejumlah hal,
kondisi ini membuat pemuda bisa berjuang untuk mewjudkan ide-ide atau gagasan
yang telah diserapnya. Persoalan mendasarnya adalah, apa kata sandi atau password
yang tepat untuk membuka pemikiran dan membentuk arah perjuangan pemuda
Indonesia ?
Teori Bangsa Hans Kohn sebagai seorang ahli
antropologi etnis mengemukakan teorinya tentang bangsa, bahwa bangsa itu
terbentuk karena persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan
kewarganegaraan. Suatu bangsa tumbuh dan berkembang dari
anasir serta akar-akar yang terbentuk melalui suatu proses sejarah. Sumpah
pemuda yang dilakukan 86 tahun lalu telah mampu merumuskan keberagaman budaya,
agama dan suku di Indonesia menjadi model yang tepat untuk berbangsa, yang
kemudian menjadi modal dasar untuk bernegara, dengan menitikberatkan persamaan
itu pada : mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air
Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia, menjunjung bahasa
persatuan, bahasa Indonesia.
Persamaan
ini kemudian menjadi modal dasar berbangsa dan dijadikan the “founding father’s” untuk mendeklarasikan
NKRI. Berangkat dari pemikiran para
pemikir negara pada masa lampau seperti Thomas
Hobbes yang mengemukakan hal “pactum subjectionis” bahwa
dalam kesepakatan membentuk negara, rakyat menyerahkan semua hal mereka secara
alamiah untuk diatur sepenuhnya oleh kekuasaan negara. John Locke mengemukakan
adanya “pactum unionis dan pactum subjectionis” bahwa
mayoritas anggota suatu masyarakat membentuk persatuan dahulu, baru kemudian
anggota masyarakat menjadi suatu negara. Rosseau meletakkan paham “kedaulatan
rakyat” Maka rakyat memilih orang-orang untuk mewakilinya dalam menyusun
aparatur pemerintahan. Berangkat dari pemikiran diatas ada penekanan kalimat
utama yakni adanya “kesepakatan bersama” atau yang dapat dipahami yakni adanya
tujuan bersama, tujuan bersama dalam polis adanya ketentraman, kedamaian dan
keadilan dalam kehidupan bersama yang di sebut Negara.
Pactum ini tertuang
dalam konstitusi Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam
alinea 2-4: "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan
dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang
bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya." "Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Pertama; Ketuhanan Yang Maha Esa, Kedua; Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Ketiga; Persatuan
Indonesia, Keempat; Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Kelima; Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam konstitusi Negara kesatuan sudah jelas bahwa ada
tujuan yang hendak dicapai dalam membentuk sebuah Negara dengan tujuan yang
hendak di capai adalah; “melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”
Persoalan yang akhir-akhir ini terjadi didalam bangsa kita adalah konsentrasi
rakyat kita tidak fokus pada bagaiamana mewujudkan tujuan negara kita, tetapi
menggiring rakyat kita untuk berpkir pada hal “dasar negara”, rakyat
dipaksakan untuk mengganti dasar negara yakni PANCASILA dengan dasar yang lain.
Padahal jika berbicara soal dasar negara, sebenarnya kita hendak meragukan
“NKRI” yang telah ada dan merdeka selama 69 tahun, bahkan sejak 86 tahun
lalu sejak para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda Dasar Negara kita
Pancasila sudah final disana, tetapi adanya kecenderungan kuat untuk
membubarkan NKRI, terlihat dari keterlibatan putri-putri Indonesia dalam
Negara Islam Irak dan Suriah, atau juga dikenal Negara Islam Irak dan Levant
(Islamic State of Iraq and the Levant/ISIL) atau yang lebih dikenal dengan ISIS,
dan organisasi radikal lainnya yang mencoba merongrong dasara negara.
Bukti keterlibatan pemuda Indonesia yang terlibat dalam
ISIS dan ormas radikal lainnya bukanlah fenomena tetapi kenyataan dimana tujuan
berbangsa kita mengalami kelunturan atau noda hitam apabila dibiarkan akan
membandel, sehingga perlu model pembelajaran dalam sistem kurikulum pendidikan kita,
dimana Pancasila sebagai ideologi negara mendapatkan prioritas utama sebelum mata
pelajaran atau mata kuliah lainnya diajarkan di setiap jenjang pendidikan.
Apabila
dasar negara telah larut dan menyatu dalam diri putra dan putri Indonesia, maka
setelah menjadi Pemuda Indonesia tidak lagi berpikir dan melangkah kebelakang
untuk bergelut soal dasar negara, tetapi Pemuda Indonesia harus berkonsentrasi
pada “password” utamanya yakni tujuan
bernegara yakni bagaimana memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
Usia Pemuda potensial itu 30 – 40 tahun, ini usia
produktif untuk berperan dalam tujuan bernegara, diusia inilah pasword pemuda
Indonesia yakni tujuan bernegara dijinkan untuk ada dalam pikiran dan spirit
pemuda Indonesia, sehingga password ini meracuni pemuda Indonesia menghasilkan
karya-karya hebat untuk memenuhi kebutuhan negara serta mengangkat harkat dan
martabat negara di mata dunia. Sehingga Usia kemerdekaan yang hampir 69 tahun,
sumpah pemuda yang telah dikumandangkan pada 86 tahun lalu tidak menjadi
kenangan semata, serta menggelorakan sumpah pemuda tersebut dalam berpidato
dengan dibumbui yel-yel merdeka....merdeka...., tetapi kita sepertinya tetap
terjajah dan berjalan ditempat dengan perilaku ingin dan masih berdialektika
untuk mengganti dasar negara kita.
*Pemerhati
Sosial-Politik