Rabu, 11 Agustus 2010

"KEPEMIMPINAN KAPITAL DAN TRANSAKSIONAL"

“KEPEMIMPINAN KAPITAL DAN TRANSAKSIONAL”
*Yoyarib Mau

Kemerdekaan NKRI akan memasuki usianya yang 65 tahun usia yang telah melewati masa transisi yang cukup panjang, ibarat manusia masa dimana seseorang menikmati usia tuanya. Kenyataannya Indonesia tidak seperti usia manusia, masih terus bergelut dengan mencari bentuk yang ideal untuk mencapai tujuan nasional yang adil dan makmur.

Untuk mencapai Tujuan Nasional Indonesia yang ada pada pembukaan UUD 1945 adalah mencakup tiga hal yaitu : melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Perwujudan dari tujuann nasional Indonesia maka Indonesia memilih bentuk ideal untuk mewujudkan kesejahteraan umum maka dibutuhkan sistem pemerintahan yang ideal, maka pilihan itu jatuh pada sistem demokrasi. Demokrasi diyakini memiliki asas dan nilai yang dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sistem Pemerintahan yang demokratis di Indonesia nyata sejak reformasi tahun 1998, salah satu faktor penting agar terwujudnya sistem demokrasi maka dibutuhkan kekuasaan administratif yang cukup kuat untuk menjalankan sistem ini.

Kekuasaan administratif selalu terhubungkan dengan kepemimpinan, kepemimpinan yang dimaksudkan adalah mereka yang merumuskan kebijakan untuk dapat diimplementasikan guna terwujudnya kesejahetaraan sehingga adanya kehidupan rakyat yang adil dan makmur.

Namun wajah kepemimpinan hari ini mencerminkan kepemimpinan capital dan transaksional, tentu pernyataan ini beralasan karena setiap mereka yang ingin menduduki sebuah jabatan yang demokratis selalu melalui pemilihan umum yang bebas.
Salah satu syarat terciptanya proses demokrasi yakni pemilihan umum secara bebas namun kini menghasilkan ”paradoks demokrasi” karena suatu sisi kepemimpinan dibutuhkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur, namun dilain pihak untuk menduduki posisi kepemimpinan, calon pemimpin membutuhkan miliaran rupiah untuk mencapai jabatan kepemimpinan tersebut.

Biaya untuk mencapai jabatan kepemimpinan adminsitratif baik itu legislatif maupun ekskutif membutuhkan biaya yang cukup tinggi biaya politik yang dibutuhkan dalam proses perhelatan politik untuk mencapai jabatan kepemimpinan baik dari tingkat pusat hingga daerah selalu membutuhkan biaya yang cukup mahal untuk menjadi Gubernur dibutuhkan biaya sebesar 20 – 100 miliar, untuk menduduki jabatan Bupati atau Walikota membutuhkan dana berkisar 3 - 5 miliar. Jumlah sebanyak ini tidak sebanding dengan gaji yang diterima sebagai Gubernur dalam kepemimpinan 5 (lima) tahun, apabila dalam sebulan gaji Gubernur sebesar Rp.8,7 juta maka dalam setahun sebesar Rp. 104.400.000,- jadi selama 5 (lima) tahun berarti gaji yang diterima sebesar Rp.522.000.000,- . Seorang Bupati atau Walikota apabila gaji sebulannya Rp.6,2 juta maka dalam setahun sebesar Rp. 74.400.000,- sehingga dalam masa 5 (lima) maka keseluruhan gaji yang diterima sebesar Rp. 372.000.000,- (Kompas 23/07/2010).

Biaya yang dibutuhkan untuk memperoleh kekuasaan jabatan Gubernur, Bupati atau Walikota dengan jumlah yang sangat besar, biasanya dibutuhkan untuk mendongkrak citra figur di mata publik melalui survei pendahuluan untuk pemetaan suara pemilih, melalui iklan media (cetak dan elektronik) iklan non media (pamflet, brosur dan atribut) untuk mempengaruhi suara pemilih, dan terakhir pelatihan juru kampanye, dan perekrutan saksi di TPS untuk mengawal suara pemilih (Kompas 14/06/2010) Biaya kegiatan diatas belum termasuk biaya ”santa claus” atau ”angpao” dalam setiap kesempatan kunjungan kesejumlah tempat.

Permasalahan di atas merupakan sejarah yang dibentuk oleh manusia dan manusia tebentuk pikirannya oleh sejarah tersebut, akhirnya seseorang yang ingin menduduki jabatan kepemimpinan baik itu posisi Gubernur atau Bupati/Walikota sebaiknya mengumpulkan sejumlah uang sebelum maju sebagai calon seperti yang telah di tuliskan diatas.

Kapital menjadi syarat seseorang dapat di pandang layak menjadi pemimpin, atau turut berkompetensi dalam pesta demokrasi (pemilu). Kondisi ini juga yang menyebabkan mereka yang ingin menjadi pemimpin berkolusi dengan sejumlah pemodal atau pihak swasta dengan ”pola transaksional” dimana memberikan pinjaman awal atau sejumlah sumbangan dengan syarat setelah terpilih akan mengalokasikan sejumlah proyek atau tender kepada pemberi dana awal atau pemberi sumbangan.

Kondisi ini sangat memprihatinkan dan sepertinya menjadi budaya yang tak bisa mengelak dan terhindarkan sehingga menimbulkan pertanyaan,apakah demikian substansi dari sistem demokrasi yang bertujuan ingin mensejahterakan rakyat ?

Demokrasi sepertinya di pahami secara prosedural yakni dilakukan dalam konteks tata cara diantaranya memahaminya sebatas, proses pemilihan umum untuk pergantian pimpinan secara teratur, menghargai perbedaan dan keanekaragaman serta adanya partisipasi masyarakat. Dilain hal demokrasi tidak hanya terbatas saja pada proses pemilu tetapi terdapat pengabaian dari substansi demokrasi itu sendiri.

Menurut Robert Dahl dalam demokrasi perwakilan partisipasi itu lebih dimaksudkan sebagai keterlibatan warga negara di dalam pemilu (Kacung Marijan – 2010) keterlibatan warga dalam demokrasi hanya terbatas pada proses pemilihan karena itu sejatinya demokrasi yang di pahami secara literal yakni dari, oleh dan untuk rakyat tidak tercermin dalam demokrasi saat ini.

Partai Politik

Harus diakui bahwa dalam demokrasi modern saat ini, demokrasi terwakili melalui partai politik, sebagai salah satu karakteristik dari negara demokratis. Peran partai politik sebagai wujud pengakomodasian kepentingan – kepentingan rakyat yang sejalan diorganisir atau dikonsolidasikan dalam partai politik, dengan tujuan sebagai penghubung antara rakyat dan pemerintah.

Partai Politik pun bertanggung jawab untuk menyiapkan kader dimana seorang pemimpin digodok melalui partai politik dengan proses pendidikan kader dan memperjuangakn ideologi partai yang bertujuan demi kesejahteraan rakyat. Namun peran partai politik hari ini gagal dalam menjalankan perannya dimana menyiapkan kader untuk menjadi pemimpin, Partai Politik hari ini hadir sebagai korporasi dimana terciptanya kurs permintaan dan penawaran dimana bertemunya ”patronase dan broker”.

Patronase tercipta apabila ingin menjadi Gubernur, Bupati atau Walikota, tinggal hadir dalam musda atau konfercab dengan menyediakan sejumlah uang (kapital) untuk membayar para pemilik suara dengan sebuah konsensus politik untuk memilihnya sebagai ketua Partai Politik, apabila terpilih maka invesatasi politik untuk memperoleh tiket untuk maju sebagai calon gubernur, atau calon bupati/walikota sudah tersedia karena telah ada partai pengusung.

Ada pola lain partai politik berperan sebagai Broker dimana partai politik tidak mengajukan kadernya tetapi menyiapkan pintu masuk untuk mengusung pribadi atau pasangan tertentu dengan ketentuan menyepakati transaksi jual beli pintu masuk. Model demokrasi seperti ini tidak lagi melibatkan rakyat tetapi hanya menguntungkan partai politik yang hanya di kendalikan oleh segelintir orang.

Independent

Akibat perilaku partai politik yang orientasinya tidak lagi sebagai salah satu pilar demokrasi, menghasilkan ketidakpercayaan rakyat terhadap partai politik, kondisi ini menghadirkan sebuah jalur baru demi terlaksananya transfer kekuasaan yang demokratis dengan adanya kompetisi didalam memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan.

Jalur Independent sejatinya sebagai sebuah ”tamparan politik” kepada partai politik yang gagal menjalankan perannya sebagai sarana rekrutment kader, namun hal ini hadir karena rakyat menginginkan substansi demokrasi tetap tercipta dalam menentukan pemimpin. Jalur independent yang turut berkompetensi dalam pemilihan umum (pilkada) sebenarnya merupakan kompromi politik guna menuju transisi demokrasi. Jalur independent hadir untuk membangkitkan kembali nilai-nilai saling mempercayai yang di tawarkan oleh sistem demokrasi.

Idealnya jalur independent hadir karena adanya modal sosial (social capital) yakni dukungan murni dari rakyat, jika dukungan murni dari rakyat maka rakyat yang bekerja seperti; mendorong siapa yang akan diusung, mengumpulkan biaya operasional dan syarat administratif yang dibutuhkan tanpa harus di bayar tetapi dilakukan berdasarkan asas kepercayaan. Jalur independent akan terdistorsi apabila mereka yang memiliki nafsu kekuasaan memaksakan diri masuk dalam ranah ini.

Nafsu kekuasaan mendorong mereka memobilisasi tim sukses untuk membeli dukungan dari para pemilik KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebagai bukti dukungan guna memenuhi syarat administratif yakni foto kopi KTP, seandainya hal ini terjadi maka hadinya jalur independent untuk memperjuangkan tegaknya substansi demokrasi menjadi sia-sia, karena virus kepemimpinan capital dan transaksional menjadi wabah yang akut.

*Penulis : Mahasiswa Ilmu Politik – Kekhususan Politik Indonesia – FISIP - UI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar