PILKADA KOTA KUPANG : MENANTI KEJUJURAN ?
*Yoyarib Mau
……menanti kejujuran harapan kepastian semoga damai jadi kenyataan…… sepenggal lirik hits dari penyanyi Nike Ardila (almarhumah) menjadi harapan besar dari warga kota Kupang, yang mengharapkan kepemimpinan yang memberikan kepastian, dan hampir semua warga kota baik yang bermukim di kota maupun mereka yang bermukim di luar kota tetapi memiliki niat untuk membangun kota turut serta dalam pendaftaran bakal calon walikota dan wakil walikotadari sejumlah partai politik.
Partai Politik yang telah melakukan recruitment bakal calon adalah DPC PDIP Kota Kupang yang membuka pendaftaran sejak 16 Mei 2011 dan ditutup pada tanggal 30 Mei 201.1 Hasil pendaftaran ini sejumlah 24 orang telah mendaftarkan diri untuk di saring menjadi calon walikota dan wakil walikota dari pintu PDIP dari 24 nama ini ada Daniel Adoe (incumbent) dan juga Viktor Lerik yang turut mendaftar dimana keduanya adalah kader Partai Golkar.
Partai Gerindra Kota Kupang juga membuka pendaftaran dan melakukan penutupan pendaftaran pada 25/06/2011 yang lalu, dari pendaftaran ini Gerindra Kota Kupang mampu menjaring bakal calon walikota dan wakil walikota dan yang mendaftar sejumlah 26 orang, 8 orang mendaftar sebagai bakal calon wakil walikota, sedangkan 18 orang mendaftar sebagai bakal calon walikota.
Menariknya mereka yang merupakan kader dari partai tertentu yang juga memiliki peluang yang sangat besar untuk diusung oleh partai politiknya namun mendaftar dari partai lain. Mereka yang berasal dari partai lain yakni Daniel Hurek yang nota bene kader dan Ketua Umum DPD Partai Kebangkitan Bangsa, Daniel Adoe Ketua Umum DPC Partai Golkar Kota Kupang, Jefri Riwu Kore yang juga anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat juga turut mendaftar.
Berjubelnya warga masyarakat untuk terlibat dalam pesta demokrasi saat ini, apakah bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih atau hanya untuk mempertahankan kekuasaan ?, kehadiran kader-kader partai politik dan juga kader dari partai lain dalam proses pendaftaran bakal calon walikota dan wakil walikota yang diadakan oleh partai politik ini apakah akan mampu menciptakan kondisi demokrasi yang berkontribusi bagi pemerintahan kota yang bersih dan mensejahterakan rakyat ?
Proses pendaftaran yang dilakukan partai-partai politik ini sebagai dasar hukum yang diamanat dalam UU No. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik pasal 12 i, Partai politik berhak : “mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan”.
Pasal selanjutnya dalam produk UU No. 2 tahun 2011 ini pasal 13 menambahkan tentang kewajiban Partai Politik, diantara kewajiban – kewajiban tesebut yakni “berpartisipasi dalam pembangunan nasional, menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak azasi manusia, melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik anggotannya”.
Turbulensi Politik
Proses perekrutan secara terbuka secara kasat mata telah menumbuhkan transparansi bagi masyarakat luas bahwa partai politik telah memainkan perannya dengan benar namun apakah cukupkah dengan hanya melakukan perekrutan dimana mempublikasikan ke publik sebagaimana di publikasikan melalui media sehingga dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, sedangkan dalam proses selanjutnya hingga penetapan menjadi calon mewakili partai politik hanya menjadi konsumsi internal partai politik bersangkutan.
Jika demikian maka tidak akan melibatkan rakyat khususnya anggota partai berpartisipasi dalam pembangunan nasional, demokrasi dan melakukan pendidikan politik bagi rakyat dan kader/anggota partai politik. Momentum ini sebenarnya dijadikan turbulensi politik bagi partai politik untuk mencitrakan diri menjadi partai yang bermartabat tanpa dililit oleh politik uang atau korupsi.
Kondisi bangsa yang sakit akibat korupsi yang melibatkan sejumlah pemimpin daerah, sejumlah legislatif, bahkan melibatkan partai politik dalam deal-deal proyek mengakibatkan keresahan dan ketidakpercayaan rakyat terhadap partai politik, juga membuat rakyat malas dalam memberikan suaranya dalam setiap pesta demokrasi.
Terobosan baru harus dilakukan oleh partai politik dalam menjaring dan menentukan bakal calon walikota dan wakil walikota, terobosan – terobosan itu tidak hanya dilakukan dengan membuka pendaftaran baik bagi kader partai dan juga membuka ruang bagi kader dari partai lain, tetapi perlu ditindaklanjuti dengan proses-proses seleksi yang mampu menghasilkan calon walikota yang diusung partai politik benar-benar menjadi tumpuan harapan rakyat.
Seleksi Kejujuran
Proses seleksi tidak hanya dilakukan dengan kelengkapan administrative, pemaparan visi dan setoran uang bensin bagi operasional mesin partai, tetapi jauh dari seleksi yang hanya formalitas belaka. Kondisi kepercayaan rakyat yang sangat menurun terhadap pemimpin – pemimpin baik di pusat hingga daerah yang disertai stigma bahkan mengidentikan jabatan politik sebagai jabatan korupsi.
Pola seleksi yang perlu dilakukan oleh partai politik tidak hanya terpaku pada aturan administrative tetapi partai politik dapat melakukan pendidikan politik baru melihat animo masyarakat yang ingin maju sebagai calon begitu banyak, pendidikan politik dapat dilakukan dengan berbagai cara yakni melalui tes tertulis pengetahuan umum, pengetahuan kebangsaan, dan juga untuk menjawab kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan orang jujur dan bermoral yang baik, maka di perlukan tes kejujuran atau perilaku yang dapat dilakukan oleh para psikolog.
Tes kejujuran diharuskan untuk dilalui oleh para pendaftar sebagai calon walikota dan calon wakil walikota yang diusung oleh partai politik, tes kejujuran ini melibatkan warga masyarakat yang berlatar belakang pendidikan psikologi sehingga tes ini tidak mengada-ada tetapi benar-benar partai politik memiliki komitment untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Hasil tes kejujuran yang dilakukan oleh para psikolog ini dapat memberikan gambaran tentang kepribadian, perilaku yang mungkin saja memiliki kecenderungan yang tidak wajar, dapat menjadi indicator seseorang dapat dapat memenuhi syarat menjadi calon yang akan di usung oleh partai politik atau tidak.
Hasil tes pun dapat dipublikasikan ke public melalui media massa sehingga dapat dilihat, dibaca langsung oleh masyarakat, para kandidat bakal calon walikota dan wakil walikota pun harus bersedia mengikuti dan menjalani setiap tahapan tes yang dilakukan partai politik sehingga dapat mengetahui sejauhmana komitment mereka apakah benar-benar ingin memberikan harapan kepastian bagi warga kota Kupang dalam mencari pemimpin masa depan, atau keikutsertaan bakal calon hanyalah inginm mempertahankan kekuasaan atau memperkaya diri dan keluarganya. Kemungkinan banyak yang menolak pola ini tetapi pola seleksi ini juga mengajarkan bagi bakal calon bagaimana menyakinkan pemilih tentang kemampuan dirinya.
Proses seleksi ini apabila dilakukan dengan baik niscaya akan mampu menyeleksi lebih dini siapa calon yang layak untuk dipilih oleh rakyat pada pilkada, keistimewaan partai politik sudah terlihat yakni melakukan kewajibannya dalam menyiapkan pemimpin yang memiliki karakter dan kepribadian dalam melakukan pembangunan nasional serta mewujudkan proses demokratisasi yang tidak hanya procedural tetapi substansi demokrasi benar-benar di wujudkan oleh partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi.
*Mahasiswa Ilmu Politik – Kekhususan Politik Indonesia – FISIP - UI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar