Kamis, 24 Januari 2013

“DANA BANSOS, DANA BANTUAN UNTUK AMUNISI PILKADA NTT”


“DANA BANSOS, DANA BANTUAN UNTUK AMUNISI PILKADA NTT”
*Yoyarib Mau

            Dana hibah dan dan Dana Bantuan Sosial (Bansos) menjadi pos anggaran yang rawan di gunakan untuk kepentingan pilkada, hal ini hampir terjadi di sejumlah Provinsi di Tanah Air. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) dan dipublikasikan ke publik  pada desember 2012 yang lalu, menuding bahwa hampir di 20 provinsi telah menyelewengkan dana bansos hingga Rp. 765,36 miliar sepanjang tahun 2009. 

            Penelitian ini di perkuat dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkapkan jumlah dana bansos sejak 2007 hingga 2011 mencapai Rp. 300 triliun. Nilai dana bantuan ini melonjak lebih dari 100% jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah, bahkan angka itu kembali naik hingga 200% pada tahun berikutnya. KPK  juga mengungkapkan jumlah dana yang dikucurkan dari APBD dan APBN di seluruh Indonesia khusus untuk hibah dan bansos sangat fantastis, berdasarkan data KPK sejak 2007 hingga 2010, total dana hibah dan bansos dari APBD seluruh Indonesia mencapai sekitar Rp. 48 triliun, sedangkan dari APBN mencapai Rp. 252 triliun. 

            Penyelewengan dana bansos berdasarkan data FITRA yang menyebutkan bahwa ada 20 provinsi yang terindikasi melakukan penyelewengan terhadap dana bansos antara lain, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, dan Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau (Kepri), Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Jogjakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. 

            Provinsi – Porvinsi yang diduga menempati urutan teratas melakukan penyelewengan dana bansos yakni; Jawa Tengah diduga menyelewengkan dana sebesar Rp. 173.3 miliar, disusul Sumatera Utara sebesar Rp. 148,44 miliar dan Jawa Timur Rp.89. 31 miliar.  Disusul oleh Provinsi-provinsi lain yang melakukan penyelewengan dana bansos dalam jumlah yang cukup besar.

            Kondisi ini kemudian menghadirkan pertanyaan mengapa dana bansos dengan muda diselewengkan ?, dimanakah semangat reformasi yang didengungkan untuk menjalankan pemerintahan “good governance” demi mensejahterahkan rakyat ?. 

            Max Weber menyebutkan fungsi negative dari birokrasi; Pertama adalah cenderung memonopoli informasi sehingga pihak luar tidak dapat mengetahui atas dasar apa keputusan itu diambil, Kedua adalah apabila sudah terlembaga, birokrasi merupakan pekerjaan yang sia-sia. Tidak mungkin mengelola suatu bangsa-negara yang besar atau perusahaan swasta tanpa menggunakan spesialisasi dan keahlian yang dipunyai birokrasi (Ramlan Surbakti – Grasindo -2010). 
 
Motif Yang Sama Menguapnya Bansos NTT

            Dalam hasil kajian FITRA yang dipublikasikan pada desember 2012 yang lalu nama provinsi NTT juga turut di sebutkan dalam hasil penelitian tersebut. Kesenjangan sosial yang terjadi akibat kemiskinan, dan juga persoalan lain yang turut memberikan kontribusi bagi persoalan sosial yang kemudian berdampak pada kemiskinan masyarakat adalah kondisi alam, semisal kemarau berkepanjangan dan gagal panen. 

            Kondisi kehidupan masyarakat yang demikian akan berkontribusi bagi angka kemiskinan yang berkisar 27, 25 % dari jumlah penduduk NTT yang kurang – lebih 4 juta lebih tetapi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) masih berkutat pada urutan ke 31 dari 33 provinsi. Hal ini menunjukan bahwa perlu adanya bantuan keuangan untuk meningkatkan taraf hidup dan perekonomian masyarakat maka dana bansos di alokasikan dari APBN dan juga APBD melalui anggaran Kementerian atau lembaga.

            Bansos tidak harus dengan kewenangan tertentu atau hak prerogative kepala daerah untuk menggunakan dana bansos itu sewenang-wenang, ada mekanisme yang perlu di ikuti , sesuai dengan Surat Edaran Menteri  Dalam Negeri 8 November 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 59 Tahun  2007, yang direvisi dan melahirkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. Spirit dari surat edaran tersebut adalah untuk memastikan pengeluaran dana bansos lebih terkontrol, dimana waktu lampau kepala daerah bisa kapan saja mengeluarkan dana bansos maka sejak keluarnya surat edaran tersebut maka sekarang harus dianggarkan terlebih dahulu. 

            Bahkan Peraturan Walikota nomor 107 Tahun 2010 telah mengatur bahwa mekanisme pengajuan bantuan sosial adalah anggota/kelompok masyarakat mengajukan surat permohonan bantuan sosial kepada Walikota/Bupati melalui Sekretaris Daerah. Surat permohonan tersebut harus dilengkapi proposal yang memuat latar belakang kegiatan, personil pelaksana kegiatan  dan rincian pembiayaan, serta mendapatkan rekomendasi dari lurah, camat di tempat domisilinya.

            Walaupun surat edaran dan mekanisme yang telah ada sebagai pedoman untuk dipatuhi, namun BPK NTT mengungkapkan dugaan penyelewengan dana bansos NTT senilai Rp. 15.511 miliar pada kepemimpinan Gubernur Frans Lebu Raya. Motif yang sering dipakai untuk mendapatkan keuntungan dari penggunaan dana bansos ini adalah mendirikan lembaga atau menggunakan lembaga-lembaga yang fiktif, alamat penerima dana hibah sama, atau nepotisme dimana lembaga-lembaga tersebut diketuai atau dikendalikan oleh keluarga atau pengurus partai atau tim sukses pada pilkada sebelumnya.

            Strategi yang dilakukan sejumlah kepala daerah, seperti yang terjadi di Banten, dipublikasikan Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Banten dimana Gubernur Banten Ratu Atut pada tahun 2011 mengeluarkan kebijakan melalui program bantuan hibah  dan program bantuan sosial yang dibagikan  berbagai lembaga/organisasi dan lembaga-lembaga yang menerima bantuan adalah lembaga atau organisasi yang dikendalikan oleh keluarga  Ratu Atut antar lain: PMI Prov. Banten yang di ketuai Ratu Atut Chasanah (adik Ratu Atut), KNPI Banten diketuai oleh Aden Abdul Khalik (adik tiri Ratu Atut), Himpaudi diketuai oleh Ade Rossi (menantu Ratu Atut), Tagana Banten yang diketuai Andhika Hazrumi (anak Ratu Atut), GP Ansor Kota Tangerang diketuai Tanto W Arban (menantu Ratu Atut). Kebijakan yang dilakukan oleh Ratu Atut ini dilakukan setahun sebelum menjelang Pemilu Gubernur Banten 2012.

              
Kerajinan Tangan Mengelola Bansos NTT

            Kelebihan kreatifitas atau kerajinan tangan dalam menggunakan dana bansos di NTT diduga dilakukan dibawah kepemimpinan Gubernur NTT  Frans Lebu Raya tidak berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Surat Edaran Menteri  Dalam Negeri 8 November 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 59 Tahun  2007, yang direvisi dan melahirkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2011. 

            Berdasarkan Hasil pemeriksaan BPK Perwakilan NTT  tahun Anggaran 2010 menunjukan bahwa adanya penggunaan dana untuk menyewa pesawat ke kabupaten Flores Timur Rp.27, 9 juta,. Sewa pesawat ke Rote Ndao dan Sumba Timur Rp. 46 juta, dan sewa helicopter Rp. 14 juta ke TTU, selain itu dana bansos NTT ditenggarai juga dimanfaatkan untuk perjalanan dinas ke Jerman Rp. 166, 4 juta dan ke China Rp. 27.2 juta. Ada juga transaski keuangan tidak sesuai peruntukan Rp. 607,3 juta. Bahkan ditemukan ada penyaluran Rp. 13,3 miliar yang belum dipertanggungjawabkan serta penggelontoran Rp. 6,5 miliar yang tidak disertai dokumen memadai. Sehingga total kerugian negara  dana bansos NTT tahun anggaran 2010 sebesar Rp.15.511 miliar (http://www.mediaindonesia.com)

            Ada sejumlah nilai uang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan diatas, kemungkinan        dialirkan lewat koperasi-koperasi yang di miliki atau dikendalikan oleh partai politik pendukung, yang kemudian dana bansos ini dapat dimanfaatkan oleh caleg-caleg dari partai politik pendukung menjelang pilgub NTT tahun 2013 dan menuju pemilu legislatif 2014 dengan membentuk sejumlah kelompok koperasi di desa-desa dengan jumlah bantuan Rp. 5 juta – Rp.10 juta. 

                         Jika dugaan hasil pemeriksaan BPK NTT  ditindaklanjuti oleh pemeriksaan KPK untuk mendapatkan kebenaran maka akan memberikan kepastian hukum, sehingga tercipta pemerintahan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan semangat reformasi birokrasi. Terjadinya penyelewengan juga tidak terlepas dari peran birokrasi yang terlibat dalam menutupi informasi bagi pihak luar dalam hal ini media dan civil society sebagai alat control pemerintah, dan juga penempatan orang birokrasi yang dilakukan kepala daerah yang tidak sesuai dengan kemampuannya, tetapi semata-mata karena jabatan yang harus diamankan untuk mendapatkan sumber keuangan bagi kebutuhan politik, maka kesejahteraan yang didambakan dari spirit otda dengan memilih kepala daerah secara langsung hanyalah sandiwara.

*Mahasiswa Ilmu Politik- FISIP -UI

Jumat, 11 Januari 2013

"MEREDAM BENIH SEKTARIANISME DALAM PILKADA"

“MEREDAM BENIH SEKTARIANISME  PILKADA”
*Yoyarib Mau

            Pemetaan terhadap pasangan yang akan bertarung dalam Pilkada Gubernur  NTT, membangun sebuah persepsi dalam masyarakat bahwa ada fragmentasi politik dimana setiap pasangan yang bertarung harus mempertimbangkan etnisitas dan agama,  sebagaimana 6 (enam) pasangan yang akan bertarung yakni, Beni Bosu- Mel Adoe (BBM), Medah-Lakalena (TUNAS), Esthon-Paul (THOTAL), Frans-Litelnoni (FRENLY), BKH-NOPE, Cris Rotok- Paul (CRISTAL). 

            Pertimbangan pertama yakni setiap pasangan harus merepresentatifkan Protestan – Katolik atau sebaliknya Katolik – Protestan, kedua yakni Flores – Timor (Tirosa) atau sebaliknya Timor – Flores. Fragmentasi ini dianggap sebagai sebuah sebuah hubungan yang lumrah untuk sebuah kepentingan politik semu. Fragmentasi ini mengakar  dalam politik NTT pada level Provinsi. Fragmentasi yang terbangun ini mau tidak mau mendorong para pasangan kandidat dalam setiap tema kampanye dan menggunakan citra keagamaan untuk membangun dukungan dengan didasarkan pada seruan keagamaan dan kesukuan. 

            Tentu keberpihakan awal yang mau di bangun oleh budaya ini yakni bagaimana membangun sentiment yang berdasarkan sentiment ras, wilayah geografis etnies. Di dataran Flores Akan terlihat dari para cagub seperti: Cristal dan BKH akan berebut membangun dukungan basis dengan kekuatan Manggarai, Frans akan membangun kekuatan basisnya dengan pendekatan Lamaholot minus Alor, Beni Bosu  dengan Ende Lio-nya. Cawagub LakaLena akan membangun kekuatan dengan melakukan pendekatan Ende dan Maumere, sedangkan Paulus Talo akan membangun kekuatan politik dengan pendekatan Bajawa dan Nagakeo.

            Di dataran Timor Cagub antara lain; Esthon Foenay sebagai Orang Timor dapat membangun pendekatan kerajaan untuk melakukan berbagai pendekatan terhadap raja-raja di dataran Timor untuk mendapatkan dukungan basis Timor. Cagub Medah mendapatkan basis kuat dari pendekatan Rote serta masyarakat di kabupaten Kupang karena mantan Bupati dua periode, sedangkan Kab.TTS sebagai kabupaten dengan suara pemilih terbanyak menjadi primadona dalam mencari dukungan, sehingga  di daerah ini ada dua calon wakil gubernur yakni, Wellem Nope dan Beny  Litelnoni, sedangkan Mel Adoe dapat mencuri suara dari Rote, serta dukungan Persekutan Doa dan aliran kepercayaan  Kharismatis. 

            Beberapa kabupaten seperti di daratan Sumba, Alor, TTU dan Belu tidak ada kandidat yang berasal dari daerah-daerah ini membuat basis pemilih di daerah ini mengambang (floating mass)  keberadaan pemilih dibeberapa tempat ini akan dengan mudah direcoki dengan berbagai sentimen yang dibangun untuk mendapatkan dukungan. Pendekatan yang mudah dan dapat di lakukan adalah dengan menggunakan pendekatan agama dan suku (etnies). Keberadaan suara dari daratan Sumba tidak akan mudah dilakukan dengan pendekatan etnies karena sangat berbeda dengan Flores dan Timor. 

            Untuk merasionalisasi dukungan di dataran Sumba dan Alor pendekatan keagamaanlah yang manjur, sebagaimana menurut Geertz; agama sebagai sebuah sistem simbol yang bertindak untuk menciptakan suasana hati dan motivasi yang kuat, universal, dan tahan lama pada manusia dengan memformulasikan konsepsi-konsepsi sehingga suasana hati dan motivasi-motivasi tersebut tampak sangat realistis (Geertz -1973,90).  Sedangkan di TTU dan Belu dapat memakai dua pola, cagub yang beragama Katolik  akan melakukan pendekatan keagamaan sedangkan cagub yang beragama Protestan akan lebih memakai pendekatan etnisitas atau letak geografis. Dua pendekatan inilah yang kuat digunakan dalam membangun solidaritas politik di NTT.

            Kondisi yang digambarkan diatas menghadirkan pertanyaan sampai kapankah sentiment sektarian yang terbangun ini dapat pupus  dalam membangun pemerintahan yang demokratis ? Demokrasi selalu dipahmai dengan perolehan suara terbanyak atau suara mayoritas. Pemahaman ini kemudian mendorong adanya pemahaman yang sempit untuk perolehan suara mayoritas dengan pendekatan agama dan suku. Pilkada Gubernur NTT adalah sebuah harapan untuk mendapatkan pemimpin yang mampu membangkitkan kemajuan bagi NTT. 

            Salah satu elemen penting pembentuk kinerja demokrasi adalah budaya politik, proses penetapan cagub dan cawagub yang di bangun dengan fragmentasi Katolik-Protestant atau sebaliknya, Flores-Timor atau sebaliknya yang berlaku terus-menerus dalam setiap Pilkada Gubernur. Kondisi ini akan melemahkan sistem politik demokrasi karena proses penetapan pasangan yang sudah terpola seperti itu, dapat di pandang sebagai “faktor hulu” maka “faktor hilirnya”dapat di telisik bahwa setiap jabatan birokrasi dan pemenangan proyek tender hanya akan diperoleh sesuai dengan pendekatan-pendekatan sektarian semata.

            Keadaaan masyarakat NTT apabila masih terbawa dengan budaya politik ini maka demokrasi kita masih bertahan pada demokrasi feodal dan bukan demokrasi modern yang kualitatif. Pemenangan Pilgub tidak hanya di capai dengan slogan kedaerahan bahwa saatnya suku ini harus memimpin atau slogan keagamaan sebagai agama mayoritas yang harus memimpin, namun bagaimana membangun kerangka politik yang menjamin semua orang dapat berperan aktif dimana hak-hak individu yang minoritas-pun turut serta dalam dinamika politik pilkada NTT.

            Fragmentasi Politik yang terkesan membangun dua arus utama politik di NTT yakni; Katolik – Protestanisme atau sebaliknya, serta Timor-Flores dan sebaliknya, tidak memberikan ruang bagi kelompok aliran lain atau suku lain yang minoritas, untuk terlibat dalam dinamika politik. Beban  sosio – politik akibat fragmentasi ini akan muncul karena banyak kelompok suku atau agama atau aliran merasa tidak dilibatkan dalam pesta demokrasi, demokrasi hanya menjadi domain kelompok atau aliran utama atau besar semata.

            Kemudian bara kebencian yang sektarian akan hadir dan mengemuka dalam setiap proses politik didaerah dimana jika di hilir tidak dilibatkan dalam penetapan sejumlah jabatan di birokrasi, Apalagi keberadaan agama dan suku di NTT lebih kompleks dengan daerah lain di Indonesia, mereka akan merasa tidak dilibatkan sehingga menginginkan pemisahan diri dengan menuntut pemekaran atau mendirikan provinsi terpisah dari provinsi induk NTT.  
          
            Membangun NTT bukan membangun berdasarkan pendekatan suku atau agama tertentu, membangun NTT dibutuhkan figure yang mampu mengakomodir semua pihak. Menguji loyalitasnya kepada rakyat dengan membuktikan diri bahwa, loyalitas kepada suku atau agamanya berakhir ketika dirinya tampil ke publik untuk memimpin NTT. 

            Loyalitas keenam pasangan ini akan teruji siapa yang tepat untuk memimpin NTT ke depan akan terlihat pada masa kampanye yang akan segera dijalani. Masyarakat akan diperhadapkan pada pilihan yakni “teruskan budaya politik lama yang berpola baku atau berubah dengan demokrasi yang modern” indikatornya adalah kemampuan rakyat untuk melihat dengan kritis sejaumana pendekatan pasangan cagub-cawagub lakukan apakah selalu mendahulukan pendekatan agama atau etnies/sukunya dengan pertimbangan jumlah pemilih yang banyak atau juga hadir dalam setiap komunitas yang walaupun kecil jumlah pemilihnya tetapi adalah bagian yang tidak terpisahkan dari warga NTT. 

            Keberpihakan dan kehadiran mereka kepada semua komunitas adalah bentuk kapasitas moral mereka untuk memperhatikan dan mendemontrasikan kemampuan mereka sebagai pemimpin yang tidak semata-mata mengandalkan kekuatan yang berbasis pada agama atau etnisitas semata. Tetapi kepemimpinan mereka teruji dari penerimaannya terhadap kelompok partikular yang yang ada dan tersebar di seluruh NTT agar tidak berpotensi sektarian.

*Mahasiswa Ilmu Politik - UI