Kamis, 24 Januari 2013

“DANA BANSOS, DANA BANTUAN UNTUK AMUNISI PILKADA NTT”


“DANA BANSOS, DANA BANTUAN UNTUK AMUNISI PILKADA NTT”
*Yoyarib Mau

            Dana hibah dan dan Dana Bantuan Sosial (Bansos) menjadi pos anggaran yang rawan di gunakan untuk kepentingan pilkada, hal ini hampir terjadi di sejumlah Provinsi di Tanah Air. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) dan dipublikasikan ke publik  pada desember 2012 yang lalu, menuding bahwa hampir di 20 provinsi telah menyelewengkan dana bansos hingga Rp. 765,36 miliar sepanjang tahun 2009. 

            Penelitian ini di perkuat dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkapkan jumlah dana bansos sejak 2007 hingga 2011 mencapai Rp. 300 triliun. Nilai dana bantuan ini melonjak lebih dari 100% jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah, bahkan angka itu kembali naik hingga 200% pada tahun berikutnya. KPK  juga mengungkapkan jumlah dana yang dikucurkan dari APBD dan APBN di seluruh Indonesia khusus untuk hibah dan bansos sangat fantastis, berdasarkan data KPK sejak 2007 hingga 2010, total dana hibah dan bansos dari APBD seluruh Indonesia mencapai sekitar Rp. 48 triliun, sedangkan dari APBN mencapai Rp. 252 triliun. 

            Penyelewengan dana bansos berdasarkan data FITRA yang menyebutkan bahwa ada 20 provinsi yang terindikasi melakukan penyelewengan terhadap dana bansos antara lain, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, dan Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau (Kepri), Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Jogjakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. 

            Provinsi – Porvinsi yang diduga menempati urutan teratas melakukan penyelewengan dana bansos yakni; Jawa Tengah diduga menyelewengkan dana sebesar Rp. 173.3 miliar, disusul Sumatera Utara sebesar Rp. 148,44 miliar dan Jawa Timur Rp.89. 31 miliar.  Disusul oleh Provinsi-provinsi lain yang melakukan penyelewengan dana bansos dalam jumlah yang cukup besar.

            Kondisi ini kemudian menghadirkan pertanyaan mengapa dana bansos dengan muda diselewengkan ?, dimanakah semangat reformasi yang didengungkan untuk menjalankan pemerintahan “good governance” demi mensejahterahkan rakyat ?. 

            Max Weber menyebutkan fungsi negative dari birokrasi; Pertama adalah cenderung memonopoli informasi sehingga pihak luar tidak dapat mengetahui atas dasar apa keputusan itu diambil, Kedua adalah apabila sudah terlembaga, birokrasi merupakan pekerjaan yang sia-sia. Tidak mungkin mengelola suatu bangsa-negara yang besar atau perusahaan swasta tanpa menggunakan spesialisasi dan keahlian yang dipunyai birokrasi (Ramlan Surbakti – Grasindo -2010). 
 
Motif Yang Sama Menguapnya Bansos NTT

            Dalam hasil kajian FITRA yang dipublikasikan pada desember 2012 yang lalu nama provinsi NTT juga turut di sebutkan dalam hasil penelitian tersebut. Kesenjangan sosial yang terjadi akibat kemiskinan, dan juga persoalan lain yang turut memberikan kontribusi bagi persoalan sosial yang kemudian berdampak pada kemiskinan masyarakat adalah kondisi alam, semisal kemarau berkepanjangan dan gagal panen. 

            Kondisi kehidupan masyarakat yang demikian akan berkontribusi bagi angka kemiskinan yang berkisar 27, 25 % dari jumlah penduduk NTT yang kurang – lebih 4 juta lebih tetapi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) masih berkutat pada urutan ke 31 dari 33 provinsi. Hal ini menunjukan bahwa perlu adanya bantuan keuangan untuk meningkatkan taraf hidup dan perekonomian masyarakat maka dana bansos di alokasikan dari APBN dan juga APBD melalui anggaran Kementerian atau lembaga.

            Bansos tidak harus dengan kewenangan tertentu atau hak prerogative kepala daerah untuk menggunakan dana bansos itu sewenang-wenang, ada mekanisme yang perlu di ikuti , sesuai dengan Surat Edaran Menteri  Dalam Negeri 8 November 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 59 Tahun  2007, yang direvisi dan melahirkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. Spirit dari surat edaran tersebut adalah untuk memastikan pengeluaran dana bansos lebih terkontrol, dimana waktu lampau kepala daerah bisa kapan saja mengeluarkan dana bansos maka sejak keluarnya surat edaran tersebut maka sekarang harus dianggarkan terlebih dahulu. 

            Bahkan Peraturan Walikota nomor 107 Tahun 2010 telah mengatur bahwa mekanisme pengajuan bantuan sosial adalah anggota/kelompok masyarakat mengajukan surat permohonan bantuan sosial kepada Walikota/Bupati melalui Sekretaris Daerah. Surat permohonan tersebut harus dilengkapi proposal yang memuat latar belakang kegiatan, personil pelaksana kegiatan  dan rincian pembiayaan, serta mendapatkan rekomendasi dari lurah, camat di tempat domisilinya.

            Walaupun surat edaran dan mekanisme yang telah ada sebagai pedoman untuk dipatuhi, namun BPK NTT mengungkapkan dugaan penyelewengan dana bansos NTT senilai Rp. 15.511 miliar pada kepemimpinan Gubernur Frans Lebu Raya. Motif yang sering dipakai untuk mendapatkan keuntungan dari penggunaan dana bansos ini adalah mendirikan lembaga atau menggunakan lembaga-lembaga yang fiktif, alamat penerima dana hibah sama, atau nepotisme dimana lembaga-lembaga tersebut diketuai atau dikendalikan oleh keluarga atau pengurus partai atau tim sukses pada pilkada sebelumnya.

            Strategi yang dilakukan sejumlah kepala daerah, seperti yang terjadi di Banten, dipublikasikan Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Banten dimana Gubernur Banten Ratu Atut pada tahun 2011 mengeluarkan kebijakan melalui program bantuan hibah  dan program bantuan sosial yang dibagikan  berbagai lembaga/organisasi dan lembaga-lembaga yang menerima bantuan adalah lembaga atau organisasi yang dikendalikan oleh keluarga  Ratu Atut antar lain: PMI Prov. Banten yang di ketuai Ratu Atut Chasanah (adik Ratu Atut), KNPI Banten diketuai oleh Aden Abdul Khalik (adik tiri Ratu Atut), Himpaudi diketuai oleh Ade Rossi (menantu Ratu Atut), Tagana Banten yang diketuai Andhika Hazrumi (anak Ratu Atut), GP Ansor Kota Tangerang diketuai Tanto W Arban (menantu Ratu Atut). Kebijakan yang dilakukan oleh Ratu Atut ini dilakukan setahun sebelum menjelang Pemilu Gubernur Banten 2012.

              
Kerajinan Tangan Mengelola Bansos NTT

            Kelebihan kreatifitas atau kerajinan tangan dalam menggunakan dana bansos di NTT diduga dilakukan dibawah kepemimpinan Gubernur NTT  Frans Lebu Raya tidak berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Surat Edaran Menteri  Dalam Negeri 8 November 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 59 Tahun  2007, yang direvisi dan melahirkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2011. 

            Berdasarkan Hasil pemeriksaan BPK Perwakilan NTT  tahun Anggaran 2010 menunjukan bahwa adanya penggunaan dana untuk menyewa pesawat ke kabupaten Flores Timur Rp.27, 9 juta,. Sewa pesawat ke Rote Ndao dan Sumba Timur Rp. 46 juta, dan sewa helicopter Rp. 14 juta ke TTU, selain itu dana bansos NTT ditenggarai juga dimanfaatkan untuk perjalanan dinas ke Jerman Rp. 166, 4 juta dan ke China Rp. 27.2 juta. Ada juga transaski keuangan tidak sesuai peruntukan Rp. 607,3 juta. Bahkan ditemukan ada penyaluran Rp. 13,3 miliar yang belum dipertanggungjawabkan serta penggelontoran Rp. 6,5 miliar yang tidak disertai dokumen memadai. Sehingga total kerugian negara  dana bansos NTT tahun anggaran 2010 sebesar Rp.15.511 miliar (http://www.mediaindonesia.com)

            Ada sejumlah nilai uang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan diatas, kemungkinan        dialirkan lewat koperasi-koperasi yang di miliki atau dikendalikan oleh partai politik pendukung, yang kemudian dana bansos ini dapat dimanfaatkan oleh caleg-caleg dari partai politik pendukung menjelang pilgub NTT tahun 2013 dan menuju pemilu legislatif 2014 dengan membentuk sejumlah kelompok koperasi di desa-desa dengan jumlah bantuan Rp. 5 juta – Rp.10 juta. 

                         Jika dugaan hasil pemeriksaan BPK NTT  ditindaklanjuti oleh pemeriksaan KPK untuk mendapatkan kebenaran maka akan memberikan kepastian hukum, sehingga tercipta pemerintahan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan semangat reformasi birokrasi. Terjadinya penyelewengan juga tidak terlepas dari peran birokrasi yang terlibat dalam menutupi informasi bagi pihak luar dalam hal ini media dan civil society sebagai alat control pemerintah, dan juga penempatan orang birokrasi yang dilakukan kepala daerah yang tidak sesuai dengan kemampuannya, tetapi semata-mata karena jabatan yang harus diamankan untuk mendapatkan sumber keuangan bagi kebutuhan politik, maka kesejahteraan yang didambakan dari spirit otda dengan memilih kepala daerah secara langsung hanyalah sandiwara.

*Mahasiswa Ilmu Politik- FISIP -UI

3 komentar:

  1. mantaffffffffff..... kpk segra lakukan tugasmu... jang sontoloyo...

    BalasHapus
  2. Mantap! Om Kannutuan. Tapi bisa pake bahasa Indonesia Kupang yang lebih bisa dimengerti ko? Maksudnya siapa sih yang paling bertanggung-jawab dalam penyelewengan Dana Bansos ini?

    BalasHapus
  3. SAYA INGIN BERTERIMAKASIH BANYAK KEPADA MBAH RINGGO YANG SUDAH MEMBANTU ORANG TUA SAYA KARNA SELAMA INI ORANG ORANG TUA SAYA SEDANG TERLILIT HUTANG YANG BANYAK,,BERKAT BANTUAN MBAH SEKARAN ORANG TUA SAYA SUDAH BISA MELUNASI SEMUA HUTAN2NYA DAN SAWAH YANG DULUNYA SEMPAT DIGADAIKAN SEKARAN ALHAMDULILLAH SUDAH BISA DI TEBUS KEMBALI ITU SEMUA ATAS BANTUAN MBAH RINGGO YANG MEMBERIKAN ANKA RITUALNYA KEPADA KAMI DAN TIDAK DISANKA SANKA TERNYATA BERHASIL..BAGI ANDA YANG INGIN DIBANTU SAMA MBAH RINGGO SEPERTI KAMI SILAHKAN HBG 085-205-213-777-JANGAN ANDA RAGU SUDAH MEMBUKTIKANN DALAM 7 KALI PUTARANG
    • لالله�أشهدألاإله إلاالله،وأشهدأن محمدرسوالله صلى الله عليه وسلموعليكومالله�أشهدألاإله
    █▀▀░█░█▀█░█░█▀█░█░░░█▀█▀█░█▀█░░█▀█░█░█
    █▀░░█░█░█░█░█▄█░█░░░█░█░█░█▀▀█░█▄█░█▄█░░░░░░░░░░░░░
    █░░░█░█░█▄█░█░█░█▄▄░█░░░█░█▄▄█░█░█░█░█░▄░░▄░░▄░░▄░░











    SAYA INGIN BERTERIMAKASIH BANYAK KEPADA MBAH RINGGO YANG SUDAH MEMBANTU ORANG TUA SAYA KARNA SELAMA INI ORANG ORANG TUA SAYA SEDANG TERLILIT HUTANG YANG BANYAK,,BERKAT BANTUAN MBAH SEKARAN ORANG TUA SAYA SUDAH BISA MELUNASI SEMUA HUTAN2NYA DAN SAWAH YANG DULUNYA SEMPAT DIGADAIKAN SEKARAN ALHAMDULILLAH SUDAH BISA DI TEBUS KEMBALI ITU SEMUA ATAS BANTUAN MBAH RINGGO YANG MEMBERIKAN ANKA RITUALNYA KEPADA KAMI DAN TIDAK DISANKA SANKA TERNYATA BERHASIL..BAGI ANDA YANG INGIN DIBANTU SAMA MBAH RINGGO SEPERTI KAMI SILAHKAN HBG 085-205-213-777-JANGAN ANDA RAGU SUDAH MEMBUKTIKANN DALAM 7 KALI PUTARANG
    • لالله�أشهدألاإله إلاالله،وأشهدأن محمدرسوالله صلى الله عليه وسلموعليكومالله�أشهدألاإله
    █▀▀░█░█▀█░█░█▀█░█░░░█▀█▀█░█▀█░░█▀█░█░█
    █▀░░█░█░█░█░█▄█░█░░░█░█░█░█▀▀█░█▄█░█▄█░░░░░░░░░░░░░
    █░░░█░█░█▄█░█░█░█▄▄░█░░░█░█▄▄█░█░█░█░█░▄░░▄░░▄░░▄░░

    BalasHapus