“DANA BANSOS, DANA BANTUAN UNTUK AMUNISI
PILKADA NTT”
*Yoyarib Mau
Dana hibah dan dan Dana Bantuan
Sosial (Bansos) menjadi pos anggaran yang rawan di gunakan untuk kepentingan
pilkada, hal ini hampir terjadi di sejumlah Provinsi di Tanah Air. Hasil penelitian
yang dilakukan oleh Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) dan
dipublikasikan ke publik pada desember
2012 yang lalu, menuding bahwa hampir di 20 provinsi telah menyelewengkan dana
bansos hingga Rp. 765,36 miliar sepanjang tahun 2009.
Penelitian ini di perkuat dengan
hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkapkan jumlah dana
bansos sejak 2007 hingga 2011 mencapai Rp. 300 triliun. Nilai dana bantuan ini
melonjak lebih dari 100% jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah, bahkan
angka itu kembali naik hingga 200% pada
tahun berikutnya. KPK juga mengungkapkan
jumlah dana yang dikucurkan dari APBD dan APBN di seluruh Indonesia khusus
untuk hibah dan bansos sangat fantastis, berdasarkan data KPK sejak 2007 hingga
2010, total dana hibah dan bansos dari APBD seluruh Indonesia mencapai sekitar
Rp. 48 triliun, sedangkan dari APBN mencapai Rp. 252 triliun.
Penyelewengan dana bansos
berdasarkan data FITRA yang menyebutkan bahwa ada 20 provinsi yang terindikasi
melakukan penyelewengan terhadap dana bansos antara lain, Aceh, Sumatera Utara,
Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, dan Kepulauan
Bangka Belitung, Kepulauan Riau (Kepri), Jawa Barat, Jawa Tengah, DI
Jogjakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, dan
Kalimantan Tengah.
Provinsi – Porvinsi yang diduga
menempati urutan teratas melakukan penyelewengan dana bansos yakni; Jawa Tengah
diduga menyelewengkan dana sebesar Rp. 173.3 miliar, disusul Sumatera Utara
sebesar Rp. 148,44 miliar dan Jawa Timur Rp.89. 31 miliar. Disusul oleh Provinsi-provinsi lain yang
melakukan penyelewengan dana bansos dalam jumlah yang cukup besar.
Kondisi ini kemudian menghadirkan
pertanyaan mengapa dana bansos dengan
muda diselewengkan ?, dimanakah semangat reformasi yang didengungkan untuk
menjalankan pemerintahan “good governance” demi mensejahterahkan rakyat ?.
Max Weber menyebutkan fungsi
negative dari birokrasi; Pertama
adalah cenderung memonopoli informasi sehingga pihak luar tidak dapat mengetahui
atas dasar apa keputusan itu diambil, Kedua
adalah apabila sudah terlembaga, birokrasi merupakan pekerjaan yang sia-sia.
Tidak mungkin mengelola suatu bangsa-negara yang besar atau perusahaan swasta
tanpa menggunakan spesialisasi dan keahlian yang dipunyai birokrasi (Ramlan
Surbakti – Grasindo -2010).
Motif Yang Sama Menguapnya Bansos NTT
Dalam hasil kajian FITRA yang
dipublikasikan pada desember 2012 yang lalu nama provinsi NTT juga turut di
sebutkan dalam hasil penelitian tersebut. Kesenjangan sosial yang terjadi
akibat kemiskinan, dan juga persoalan lain yang turut memberikan kontribusi
bagi persoalan sosial yang kemudian berdampak pada kemiskinan masyarakat adalah
kondisi alam, semisal kemarau berkepanjangan dan gagal panen.
Kondisi kehidupan masyarakat yang
demikian akan berkontribusi bagi angka kemiskinan yang berkisar 27, 25 % dari
jumlah penduduk NTT yang kurang – lebih 4 juta lebih tetapi Indeks Pembangunan
Manusia (IPM) masih berkutat pada urutan ke 31 dari 33 provinsi. Hal ini
menunjukan bahwa perlu adanya bantuan keuangan untuk meningkatkan taraf hidup
dan perekonomian masyarakat maka dana bansos di alokasikan dari APBN dan juga
APBD melalui anggaran Kementerian atau lembaga.
Bansos tidak harus dengan kewenangan
tertentu atau hak prerogative kepala daerah untuk menggunakan dana bansos itu
sewenang-wenang, ada mekanisme yang perlu di ikuti , sesuai dengan Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri 8 November 2007 dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 59 Tahun 2007, yang direvisi dan melahirkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial. Spirit dari surat edaran tersebut adalah untuk memastikan
pengeluaran dana bansos lebih terkontrol, dimana waktu lampau kepala daerah
bisa kapan saja mengeluarkan dana bansos maka sejak keluarnya surat edaran
tersebut maka sekarang harus dianggarkan terlebih dahulu.
Bahkan Peraturan Walikota nomor 107
Tahun 2010 telah mengatur bahwa mekanisme pengajuan bantuan sosial adalah
anggota/kelompok masyarakat mengajukan surat permohonan bantuan sosial kepada
Walikota/Bupati melalui Sekretaris Daerah. Surat permohonan tersebut harus
dilengkapi proposal yang memuat latar belakang kegiatan, personil pelaksana
kegiatan dan rincian pembiayaan, serta
mendapatkan rekomendasi dari lurah, camat di tempat domisilinya.
Walaupun surat edaran dan mekanisme
yang telah ada sebagai pedoman untuk dipatuhi, namun BPK NTT mengungkapkan
dugaan penyelewengan dana bansos NTT senilai Rp. 15.511 miliar pada
kepemimpinan Gubernur Frans Lebu Raya. Motif yang sering dipakai untuk
mendapatkan keuntungan dari penggunaan dana bansos ini adalah mendirikan
lembaga atau menggunakan lembaga-lembaga yang fiktif, alamat penerima dana
hibah sama, atau nepotisme dimana lembaga-lembaga tersebut diketuai atau
dikendalikan oleh keluarga atau pengurus partai atau tim sukses pada pilkada
sebelumnya.
Strategi yang dilakukan sejumlah
kepala daerah, seperti yang terjadi di Banten, dipublikasikan Aliansi
Independen Peduli Publik (ALIPP) melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan
Gubernur Banten dimana Gubernur Banten Ratu Atut pada tahun 2011 mengeluarkan
kebijakan melalui program bantuan hibah
dan program bantuan sosial yang dibagikan berbagai lembaga/organisasi dan
lembaga-lembaga yang menerima bantuan adalah lembaga atau organisasi yang
dikendalikan oleh keluarga Ratu Atut
antar lain: PMI Prov. Banten yang di ketuai Ratu Atut Chasanah (adik Ratu Atut),
KNPI Banten diketuai oleh Aden Abdul Khalik (adik tiri Ratu Atut), Himpaudi
diketuai oleh Ade Rossi (menantu Ratu Atut), Tagana Banten yang diketuai
Andhika Hazrumi (anak Ratu Atut), GP Ansor Kota Tangerang diketuai Tanto W
Arban (menantu Ratu Atut). Kebijakan yang dilakukan oleh Ratu Atut ini
dilakukan setahun sebelum menjelang Pemilu Gubernur Banten 2012.
Kerajinan Tangan Mengelola Bansos NTT
Kelebihan kreatifitas atau kerajinan
tangan dalam menggunakan dana bansos di NTT diduga dilakukan dibawah
kepemimpinan Gubernur NTT Frans Lebu
Raya tidak berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 8 November 2007 dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri No 59 Tahun 2007,
yang direvisi dan melahirkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2011.
Berdasarkan Hasil pemeriksaan BPK
Perwakilan NTT tahun Anggaran 2010
menunjukan bahwa adanya penggunaan dana untuk menyewa pesawat ke kabupaten
Flores Timur Rp.27, 9 juta,. Sewa pesawat ke Rote Ndao dan Sumba Timur Rp. 46
juta, dan sewa helicopter Rp. 14 juta ke TTU, selain itu dana bansos NTT
ditenggarai juga dimanfaatkan untuk perjalanan dinas ke Jerman Rp. 166, 4 juta
dan ke China Rp. 27.2 juta. Ada juga transaski keuangan tidak sesuai peruntukan
Rp. 607,3 juta. Bahkan ditemukan ada penyaluran Rp. 13,3 miliar yang belum
dipertanggungjawabkan serta penggelontoran Rp. 6,5 miliar yang tidak disertai
dokumen memadai. Sehingga total kerugian negara
dana bansos NTT tahun anggaran 2010 sebesar Rp.15.511 miliar (http://www.mediaindonesia.com)
Ada sejumlah nilai uang yang tidak
dapat dipertanggung jawabkan diatas, kemungkinan dialirkan lewat koperasi-koperasi yang di miliki atau
dikendalikan oleh partai politik pendukung, yang kemudian dana bansos ini dapat
dimanfaatkan oleh caleg-caleg dari partai politik pendukung menjelang pilgub
NTT tahun 2013 dan menuju pemilu legislatif 2014 dengan membentuk sejumlah
kelompok koperasi di desa-desa dengan jumlah bantuan Rp. 5 juta – Rp.10 juta.
Jika
dugaan hasil pemeriksaan BPK NTT
ditindaklanjuti oleh pemeriksaan KPK untuk mendapatkan kebenaran maka
akan memberikan kepastian hukum, sehingga tercipta pemerintahan yang transparan
dan akuntabel sesuai dengan semangat reformasi birokrasi. Terjadinya
penyelewengan juga tidak terlepas dari peran birokrasi yang terlibat dalam
menutupi informasi bagi pihak luar dalam hal ini media dan civil society
sebagai alat control pemerintah, dan juga penempatan orang birokrasi yang
dilakukan kepala daerah yang tidak sesuai dengan kemampuannya, tetapi
semata-mata karena jabatan yang harus diamankan untuk mendapatkan sumber keuangan
bagi kebutuhan politik, maka kesejahteraan yang didambakan dari spirit otda
dengan memilih kepala daerah secara langsung hanyalah sandiwara.
*Mahasiswa Ilmu Politik-
FISIP -UI
mantaffffffffff..... kpk segra lakukan tugasmu... jang sontoloyo...
BalasHapusMantap! Om Kannutuan. Tapi bisa pake bahasa Indonesia Kupang yang lebih bisa dimengerti ko? Maksudnya siapa sih yang paling bertanggung-jawab dalam penyelewengan Dana Bansos ini?
BalasHapusSAYA INGIN BERTERIMAKASIH BANYAK KEPADA MBAH RINGGO YANG SUDAH MEMBANTU ORANG TUA SAYA KARNA SELAMA INI ORANG ORANG TUA SAYA SEDANG TERLILIT HUTANG YANG BANYAK,,BERKAT BANTUAN MBAH SEKARAN ORANG TUA SAYA SUDAH BISA MELUNASI SEMUA HUTAN2NYA DAN SAWAH YANG DULUNYA SEMPAT DIGADAIKAN SEKARAN ALHAMDULILLAH SUDAH BISA DI TEBUS KEMBALI ITU SEMUA ATAS BANTUAN MBAH RINGGO YANG MEMBERIKAN ANKA RITUALNYA KEPADA KAMI DAN TIDAK DISANKA SANKA TERNYATA BERHASIL..BAGI ANDA YANG INGIN DIBANTU SAMA MBAH RINGGO SEPERTI KAMI SILAHKAN HBG 085-205-213-777-JANGAN ANDA RAGU SUDAH MEMBUKTIKANN DALAM 7 KALI PUTARANG
BalasHapus• لالله�أشهدألاإله إلاالله،وأشهدأن محمدرسوالله صلى الله عليه وسلموعليكومالله�أشهدألاإله
█▀▀░█░█▀█░█░█▀█░█░░░█▀█▀█░█▀█░░█▀█░█░█
█▀░░█░█░█░█░█▄█░█░░░█░█░█░█▀▀█░█▄█░█▄█░░░░░░░░░░░░░
█░░░█░█░█▄█░█░█░█▄▄░█░░░█░█▄▄█░█░█░█░█░▄░░▄░░▄░░▄░░
SAYA INGIN BERTERIMAKASIH BANYAK KEPADA MBAH RINGGO YANG SUDAH MEMBANTU ORANG TUA SAYA KARNA SELAMA INI ORANG ORANG TUA SAYA SEDANG TERLILIT HUTANG YANG BANYAK,,BERKAT BANTUAN MBAH SEKARAN ORANG TUA SAYA SUDAH BISA MELUNASI SEMUA HUTAN2NYA DAN SAWAH YANG DULUNYA SEMPAT DIGADAIKAN SEKARAN ALHAMDULILLAH SUDAH BISA DI TEBUS KEMBALI ITU SEMUA ATAS BANTUAN MBAH RINGGO YANG MEMBERIKAN ANKA RITUALNYA KEPADA KAMI DAN TIDAK DISANKA SANKA TERNYATA BERHASIL..BAGI ANDA YANG INGIN DIBANTU SAMA MBAH RINGGO SEPERTI KAMI SILAHKAN HBG 085-205-213-777-JANGAN ANDA RAGU SUDAH MEMBUKTIKANN DALAM 7 KALI PUTARANG
• لالله�أشهدألاإله إلاالله،وأشهدأن محمدرسوالله صلى الله عليه وسلموعليكومالله�أشهدألاإله
█▀▀░█░█▀█░█░█▀█░█░░░█▀█▀█░█▀█░░█▀█░█░█
█▀░░█░█░█░█░█▄█░█░░░█░█░█░█▀▀█░█▄█░█▄█░░░░░░░░░░░░░
█░░░█░█░█▄█░█░█░█▄▄░█░░░█░█▄▄█░█░█░█░█░▄░░▄░░▄░░▄░░