Jumat, 04 Oktober 2013

"GOLKAR PENYEBAB UTAMA RONTOKNYA AKIL MUCHTAR


GOLKAR PENYEBAB UTAMA RONTOKNYA AKIL MUCHTAR
*Yoyarib Mau

            Proyek bernegara dijalankan dalam sebuah narasi besar yang namanya demokrasi. Dalam menjalankan negara  dengan narasi demokrasi maka dalam kontrak sosial yang ditawarkan oleh oleh para filsuf untuk menjamin hak-hak politik masyarakat yang kemudian kita kenal dengan sebutan trias politika.

            Gagasan trias politik, yakni yudikatif, eksekutif dan legislatif  hadir akibat revolusi Prancis yang telah menumbangkan kerajaan yang mengamputasi hak dan kebebasan rakyat. Waktu itu kekuasaan semata-mata hanya dikendalikan dan dinikmati oleh lingkaran kerajaan Perancis saja. Gagasan trias politika diadopsi oleh Indonesia, bahkan keberadaan trias politika yang seharusnya menciptakan kesejahteraan bagi rakyat, berubah wujud menjadi trias koruptika yang membangun kartel untuk memangsa, perilaku kartel politik yang dijalankan oleh ketiga lembaga ini terlihat jelas dalam  peristiwa tertangkap tangannya Akil Mochtar.

            Kartel trias koruptika ini terlihat jelas dalam memainkan perannya. Dalam dua (2) kasus suap pilkada yang terungkap saat Akil Muchtar tertangkap tangan, Kasus Pemilihan Bupati Gunung Mas; eksekutif direpresentasikan oleh pihak Bupati Gunung Mas - Hambit Bintih yang memanfaatkan pengusaha untuk menyiapkan uang, Chairun Nisa merepresentasikan legislatif, karena sebagai anggota DPR-RI dari Partai Golkar.  Chairun Nisa seorang ligislator di Komisi VIII DPR-RI  membidangi kesejahteraan sosial dan agama, berperan sebagai perantara. Sudah sejak pemilu 1997 dirinya sebagai legislator, bahkan saat ini tercatat sebagai calon legislatif pada pemilu 2014 dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah Nomor Urut 1. Kepentingan Hambit Bintih sebagai eksekutif di jembatani oleh legislator yang diperankan oleh Chairun Nisa untuk mempertemukan kepentingan eksekutif tersebut  dengan pihak yudikatif dalam hal ini Mahkamah Konstitusi yang direpresentatiskan oleh Akil Mochtar.

            Kasus yang sama yang motif dan operandi yang sama dilakukan Akil Muchtar menyangkut soal Pemilihan Bupati Lebak. Amir Hamzah Bupati Lebak incumbent yang adalah legislatif yang bertarung di pilkada dan sebagai pemenang suara terbanyak ke dua, yang mengugat ke MK memanfaatkan keberadaan jaringan sesama eksekutif yakni Tubagus Chaeri Wardhana yang adalah adik kandung Gubernut Banten Ratu Atut Chosiyah dan juga adalah suami dari Walikota Tangerang Selatan Airin Rachma Diany. Daerah Banten adalah daerah yang hampir semua kepala daerahnya di pimpin oleh keluarga Gubernur Banten, sebagai daerah basis Golkar yang tentunya memiliki kader legislatif di parlement, namun dalam kasus di pilkada Lebak – Banten ini, legislatif tidak banyak dilibatkan tetapi kedekatan secara emosional sebagai kader dan basis Golkar tentunya mendorong peran serta para  petinggi Golkar yang kemungkinan ada dalam lembaga legislatif untuk memfasilitasi kepentingan eksekutif lokal untuk dapat berhubungan dengan yudikatif dalam hal ini Akil Muchtar sebagai salah satu penentu dalam setiap keputusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.

            Kartel Politik yang dibangun dengan memanfaatkan sentiment emosional kepartaian ini membuat sistem pemerintahan kita mengalami “rontokrasi karena pilar-pilar demokrasi yang diharapkan peran mereka yang independent, ternyata tidak memberikan kinerja yang sangat mengecewakan. Kondisi ini menghadirkan pertanyaan. Bagaimana membangun sistem pemerintahan kita yang baik, guna menciptakan situasi negara yang diharapkan oleh para pendiri bangsa kita yang dirangkum dalam  pembukaan UUD 1945 ?   

            Kontrak sosial yang di bangun oleh masyarakat dengan memberikan mandat kepada tiga lembaga negara ini, untuk bekerja sama dan saling mengontrol demi menghasilkan sebuah kehidupan yang mensejahterakan, yakni terciptanya kehidupan yang adil dan makmur. Kenyataannya lembaga-lembaga trias politika ini membangun kartel dengan sebuah tujuan. Menurut Kuskrido Ambardi; membangun kartel adalah kepentingan partai politik untuk menjaga kelangsungan hidup partai politik. Karena kelangsungan hidup mereka adalah bagaimana menjaga kekuasaan kepala daerah untuk mendapatkan sumber keuangan. Sumber keuangan ini bukan alokasi resmi negara kepada partai politik, melainkan uang pemerintah yang didapatkan oleh partai politik melalui perburuan rente. Aktivitas ini hanya akan mungkin jika memiliki akses dalam jabatan pemerintahan dan parlemen ( Kuskrido Ambardi – 2009).

Golkar Penguak Tabir Kartel
              Dalam kasus yang menimpa Akil Muchtar dengan dua kasus pemilihan bupati ini, menunujukan dengan jelas bagaimana peranan Partai Golkar. Akil Muchtar adalah Ketua Mahkamah Konstitusi yang adalah mantan kader Golkar yang pernah menjadi anggota DPR RI selama dua periode yakni 1999-2004 dan 2004-2009. Kemudian memilih menjadi Hakim Konstitusi sejak 2008-2013, kemudian terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi pada 2013-2016.

            Sejatinya keberadaan diri Akil Muchtar sebagai Hakim Konstitusi sudah seharusnsya berperan sebagai penegak konstitusi dengan pendirian teguh demi kedamian dan kesejahteraan negara, dimana berperan sebagai negarawan yang telah di ambil sumpah. Karakter negarawan tidak tampak dalam diri Akil Muchtar yang tampak adalah karakter politik rezim orde baru dengan bawaan spesifik yang bergantung penuh pada lembaga atau organisasi dengan tujuan utama yang dikejar adalah mempertahankan kekuasaan dengan memaksimalkan energi politik dan hukum.

            Karakter khas rezim orde baru adalah mengoperasikan kekuatan ABG (ABRI, Birokrasi dan Golkar) untuk merebut dan mempertahankan kekuasaan, hal ini yang kembali dibangun oleh rezim ARB di tubuh Golkar. Golkar menyadari bahwa keberadaan mereka bukanlah “the rulling party” yang bisa mendapatkan sumber-sumber tambahan bagi partai, melalui kekuasaan yang dikendalikan pada tingkat pusat seperti Kementerian atau BUMN. Peluang untuk mendapatkan keuntungan pada tingkatan provinsi tidak tercapai, karena dalam beberapa pilkada pada tingkat provinsi Golkar mengalami kekalahan secara telak.

Partai Politik Harus Tau Diri
            Era otonomi daerah dengan pola disentralisasi dimana memberikan peluang kekuasaan itu berada di tingkat kabupaten dan kota. Keadaan ini memaksa Golkar hendak merebut kemenangan, demi mempertahankan kekuasaan serta keberlangsungan Partai Golkar. Perjuangan dalam setiap pilkada dimaksimalkan hingga Mahkamah Konstitusi. Maka sering menghalalkan segala cara untuk merebut kekuasaan. Tidak menaifkan bahwa partai lainpun melakukan hal yang sama. Ada keterkaitan yang saling menguntungkan, dan keberadaan legislatif di DPR-RI sangat berperan penting dalam persoalan ini, dimana mereka memiliki kedekatan dengan para elite penentu kebijakan, seperti keberadaan Akil Muchtar sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tentunya mengenal mereka sebagai sesama anggota DPR dari Partai Golkar.

            Pengendalian pilkada kabupaten/kota oleh sejumlah anggota legislatif dan melibatkan penegak hukum yakni yudikatif dipaksa untuk terlibat dalam konsolidasi kemenangan partai politik ini juga bertujuan agar eksekutif yang terpilih bertanggung jawab untuk mengarahkan rakyat di wilayah kekuasaannya untuk memilih legislator yang telah berperan sebagai perantara di Mahkamah Konstitusi.

            Keberadaan yudikatif sebagai lembaga pemerintahan setara dengan dengan eksekutif dan legislatif, keberadaan mereka adalah menjalankan fungsi kenegaran tanpa harus membangun kartel demi kepentingan partai politik tertentu. Independensi lembaga-lembaga pemerintahan ini tidak harus dikecilkan bahkan direndahkan martabatnya oleh  peran partai politik. Partai politik keberadaannya hanya sebatas membangun komunikasi dengan lembaga legislatif memberikan pemikiran dan masukan bagi legislatif.

*Mahasiswa Ilmu Politik – FISIP - UI       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar