Sabtu, 27 Februari 2010

"KOMPROMI HUKUM DEMI PENEGAKAN HUKUM"

“KOMPROMI HUKUM DEMI PENEGAKAN HUKUM ???”
*Yoyarib Mau

Permasalahan hukum akhir-akhir ini di Indonesia menjadi masalah yang membutuhkan perhatian seluruh anak bangsa karena rasa keadilan terusik, karena penegakan hukum yang tidak berimbang dan pemerataan hukum tanpa ada pertimbangan lain. Hukum hadir untuk memberikan rasa adil namun terkadang keadilan itu menghasilkan ketimpangan dimana adanya putusan hukum oleh aparat hukum tetapi besifat elastis dimana putusan kepada pihak yang bermodal akan lebih ringan dari pada mereka yang miskin bahkan ironisnya aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya mengabaikan prasyarat hukum formal.

Penentu dalam sebuah keputusan adalah penegak hukum, apabila pengangkatan atau keterpilihan penegak hukum itu sendiri dalam menjalankan tugas hukum itu sendiri melalui jalan kompromistis dengan hukum. Kompromi telah dilakukan oleh penegak hukum sejak penetapan atau pengangkatan sebagai penegak hukum, masalah ini hampir terlepas dari perhatian publik. Salah satu masalah tersebut yakni pengangkatan Tumpak Hatorangan Pangabean di lakukan oleh team lima, team yang di bentuk oleh President SBY untuk melakukan perekrutan atau seleksi guna mengisi kepemimpinan Komisi Pemberantasan Komisi yang mengalami kekosongan karena ada penonaktifan yang dilakukan tehadap Antasari Azhar karena terkait pembunuhan Nazrudin Zulkarnain (kasus pidana), juga Bibit samad Rianto dan Chandra M. Hamzah pada beberapa waktu yang lalu karena dituduh menerima suap dalam menangani kasus dugaan korupsi .

Karena ketiga pimpinan KPK tesebut berhubungan dengan hukum sehingga tejadi kekosongan pimpinan, UU No.30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam pasal 33 yang tidak mengatur secara eksplisit mengenai kekosongan piminan KPK sehingga President mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) No. 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU no. 30 Tahun 2002 disana mengatur dua pasal; pertama, dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantsan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR-RI. kedua, prosedur pengajuan calon pengganti dan pemelihan calon anggota yang bersangkutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana di maksud dalam Pasal 29, Pasal 30 dan pasal 31.

Dalam Perppu No.4 Tahun 2009, menambahkan penambahan dua pasal atas UU No. 30 tahun 2002 dengan dua pasal 33A dan Pasal 33B, peraturan ini memberikan hak penuh kepada president untuk untuk mengangkat anggota sementara Pimpinan KPK sejumlah jabatan yang kosong,ditambahkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian anggota sementara Pimpinan KPK di tetapkan oleh President.

Dengan demikian President membentuk team lima pada waktu itu untuk melakukan proses seleksi yang menghasilkan tiga nama untuk menempati posisi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yakni Tumpak Hatorangan Pangabean, Mas Achmad Santosa dan Waluyo. Dalam proses seleksi tersebut ditekanan dalam Perppu No. 4 Tahun 2009 bahwa Calon anggota sementara Pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan sebagaimana di maksud dalam pasal 29 UU No. 30 Tahun 2002.

Salah satu syarat dalam pasal 29 huruf e. berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh tahun) dan setinggi-tingginya 65 (enam lima tahun) pada poses pemilihan. Salah satu calon anggota yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean pria berdarah Batak kelahiran Sanggau, Kalimantan Barat, 29 Juli 1943 turut terpilih dan ditetapkan sebagai pimpinan sementara komisi pemberantasan korupsi. Padahal umur yang dimiliki Tumpak sudah melebihi syarat yang ditetapkan dalam pasal 29 tersebut yakni berumur 66 tahun.

Menjadi pertanyaan adalah bagaimana ingin melakukan ketertiban hukum awal jika sejak awal pengangkatan penegak hukum sudah mengabaikan proses dan ketetapan hukum formal?
Penetapan ini sebenarnya fatal karena melanggar undang-undang namun tak pernah digubris ataupun disadari oleh penguasa apakah karena Tumpak adalah orang kepercayaan penguasa yang berkuasa atau hanya karena memiliki integritas dan pengalaman dalam penanganan korupsi pada masa pemerintahan KIB I (Kabinet Indonesia Bersatu) penetapan yang dilakukan tidak dianggap sebagai bentuk pelanggaran. Pada hal pelanggan terhadap hukum ada konsekwensi hukum yang harus diterapkan atau kemungkinan ada pengecualian namun dalam kasus ini tidak diatur lebih lanjut mengenai umur yang telah melawati batas.

Jika salah satu syarat tidak dipenuhi maka layakkah seorang penegak hukum memiliki wewenang untuk melakukan tugas pemberantasan korupsi, dimanakah logika hukum dalam negara kita? apabila Perppu sebagai petunjuk teknis untuk melaksanakan tugas menekankan kembali bahwa, calon anggota sementara Pimpinan pemberantasan korupsi harus memenuhi persyaratan sebagaimana di maksud dalam pasal 29. sebenarnya ini merupakan syarat mutlak yang harus di taati, namun kenyataannya keberadaan Tumpak Hatorongan Pangabean tetap di lantik sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pengabaian hukum telah dilakukan negara dalam hal ini penguasa sangat jelas, jangan disalahkan apabila proses penegakan hukum dalam negara berjalan di tempat dan krisis kepercayaan masyarakat terhadap pengak hukum sangat rendah. Supremasi hukum yang didambakan penerapannya dalam negara kita hanyalah impian yang tak pernah terwujud karena diharapkan menegakan hukum namun kenyataannya bermain-main dengan hukum.

Pemaksaan keberadaan Tumpak Hatorangan Pangabean dalam jajaran pimpinan KPK bisa saja ada motif lain, hal ini tentu beralasan yakni dirinya tidak memenuh persyaratan tetapi dipaksakan, alasan lain saat Bibit dan Chandra diaktifkan kembali melalui Keputusan Presiden, secara orgnisatoris ketika pengaktifan kembali Bibit dan Chandra seyogianya perlu ada penyusunan kembali struktur organisasi ketua dan wakil ketua secara demokratis dan bukan penunjukan atau ditetapkan oleh presiden sebagaimana ada dalam Perppu No.4 Tahun 2009 pasal 33A ayat 6 Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Ketika struktur organisasi KPK diintervensi dengan Keputusan Presiden maka kemungkinan bagi penguasa untuk mewujudkan kepentingan penguasa dan peran KPK yang keberadaanya nya diharapkan netral demi kepentingan dan kemaslahatan bangsa menjadi alat politik bagi penguasa untuk menekan lawan politik dengan kekuatan tugas dan wewenang dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan berakibat setiap keputusannya sangat subyektif berdasarkan pesanan sponsor.

*Mahasiswa Ilmu Politik - Kekhususan Politik Indonesia - FISIP - UI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar