Jumat, 08 Januari 2016

"PAPA NTT MINTA-MINTA"



“PAPA NTT MINTA-MINTA”
*Yoyarib Mau

Suguhan politik akhir tahun 2015 ibarat kecambah liar yang tidak diinginkan tumbuh di kebun petani, dimana sejumlah politisi asal NTT melakukan “harakiri” politik yang mengegerkan publik Indonesia. Anggota DPR RI yang sering di sapa dengan sapaan yang terhormat, mendapatkan sapaan baru dengan sebutan “papa”. Tentu panggilan ini mengalami pergeseran makna dimana panggilan sayang yang bermakna positif bagi kehidupan keluarga, berubah menjadi panggilan sindiran atau hinaan yang diberi tagar sehingga menjadi trending topic bagi netizen dan masyarakat luas.

Setya Novanto (SN) sebagai Ketua DPR RI dengan menyalahgunakan jabatannya dengan terlibat melakukan pelanggaran etika dalam transaksi lobi perpanjangan kontrak kerja PT. Freeport bersama petinggi Freeport dan seorang pengusaha M. Reza Chalid, kemudian nama SN diasosiasikan dengan sebutan skandal Papa Minta Saham, bagi netizen agar menjadi trending topic, maka skandal ini diberi tagar #PapaMintaSaham. Jelang beberapa waktu kemudian teman sejawat SN yang juga anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Herman Hery (HH) pada malam natal 25 Desember 2015 diduga menelpon perwira Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT, Ajun Komisaris Besar Albert Neno (AN), melakukan umpatan dan makian terhadap AN karena dalam menjalankan tugas, melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar satuan gabungan Polda NTT, yaitu operasi minuman keras pada 06 - 20 Desember 2015 bersama satuan gabungan di Polda NTT. 

Dalam operasi tersebut tempat usaha HH ikut dirazia, sejumlah miras miliknya ikut diamankan dan hendak ditutup, kemudian HH yang menurut pengakuan AN bahwa saat menerima telepon dan mendapatkan ancaman dan umpatan tersebut sang penelpon mengaku sebagai HH, perilaku HH ini dianggap melanggar etika sebagai seorang Anggota DPR RI sehingga skandal ini dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), skandal ini kemudian diberi tagar #PapaMintaMiras.  

Kasus lain yang juga turut menyeret salah satu anggota DPR RI yang juga kolega SN dari Fraksi Golkar yakni Charles Mesang (CM), namun karena kasus ini belum menemui titik terang, apakah CM terlibat atau tidak? namun sudah kali yang kedua CM diperiksa KPK, yang terakhir pada akhir bulan september 2015, soal perkara korupsi proyek transmigrasi di Kemenakertrans yang sudah menetapkan bekas Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Jamaludin Malik (JM) sebagai tersangka. 

JM disangka memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan melakukan pemerasan, pemerasan dilakukan terhadap sejumlah pembangunan sarana dan prasarana berupa gedung perkantoran di lahan transmigrasi di Kalimantan, dimana setiap item proyek JM meminta uang kepada pihak yang membangun gedung (http://www.merdeka.com/peristiwa/kasus-korupsi-p2ktrans-kpk-periksa-politikus-golkar-charles-mesang.html). Pemeriksaan yang dilakukan terhadap CM tentu ada alasan kuat, ibarat  pepatah tidak ada asap kalau tidak ada api,  yang berarti tidak ada akibat tanpa sebab. Asap hanya akibat. Jika nanti CM dijadikan tersangka maka skandal  yang melibatkan CM sebagai saksi ini dapat diberi tagar #PapaMintaPerasan.

Politisi Spekulan

Perilaku para wakil  NTT yang kita sapa dengan sebutan sinis Papa, memaksa kita untuk bertanya, layakkah para Papa NTT ini, menjadi wakil rakyat yang baik untuk disapa sebagai dewan terhormat ? Pierre Bourdieu seorang sosiolog Perancis menghadirkan sebuah pemikiran; habitus dan arena (habitus and field), habitus adalah struktural mental atau kognitif yang dengannya orang berhubungan dengan dunia sosial, orang dibekali dengan serangkaian skema terinternalisasi yang mereka gunakan untuk mempersepsi, memahami, mengapresiasi dan mengevaluasi dunia sosial melalui skema ini, orang menghasilkan praktik mereka, mempersepsi dan mengevaluasi. Habitus adalah produk dari internalisasi struktur, dunia sosial yang telah ditempatinya dalam waktu yang panjang. 

Dari Pemikiran  Peirre Bourdieu ini Sosiolog Indonesia Ignas Kleden, menarik beberapa elemen penting tentang habitus : Pertama; sebagai produk sejarah, sebagai perangkat disposisi yang bertahan lama serta diperoleh dari latihan berulang-ulang. Kedua; lahir dari kondisi sosial tertentu dan karena itu menjadi struktur yang sudah diberi bentuk terlebih dahulu yang sudah diproduksikan yang distrukturkan. Ketiga; disposisi terstruktur ini sekaligus melahirkan dan memberi bentuk, kepada persepsi, representasi dan menjadi tindakan seseorang. Keempat; habitus bersifat pra sadar tidak merupakan hasil refleksi atau pertimbangan rasional yang lebih merupakan spontanitas. Kelima; habitus bukan a state of mind tetapi juga a state of body dan the site of incorporated history (bukan pada keadaan pikiran tetapi ada pada perilaku tubuh  yang mensejarah). Keenam; dapat terarah ke tujuan dari hasil tindakan tertentu tanpa maksud secara sadar untuk mencapai hasil (spekulaasi (http://journal.unair.ac./downloadfullpapers01%20Artikel%20AGEN%20DAN%20STRUKTUR%20DALAM%20PANDNGAN%20PIERE%20BOURDIEU%20Revisi%2020%20Okt%202012.pdf).

Papa-papa asal NTT menjalankan perilaku menyimpang dengan mengabaikan keberadaan diri mereka sebagai dewan terhormat, akibat habitus jangka panjang yang telah terbangun dalam sejarah struktural kita. Keberadaan HH di Komisi III yang mitra kerjanya adalah Kepolisian. Kapolri sejak terpilih sangat ditentukan oleh Komisi III, walaupun menjadi hak prerogatif Presiden untuk menentukan siapa yang hendak menjadi Kapolri, tetapi harus mendapatkan persetujuan Komisi III, apalagi HH adalah representasi partai pemenang pemilu dan partai pengusung Jokowi-JK, sehingga memiliki wewenang struktural yang kuat untuk berkomunikasi dengan Kepolisian. 

Habitus yang berkembang dalam strukrutal Komisi III, saat  pengajuan anggaran belanja negara untuk Kepolisian selalu harus mendapatkan persetujuan mitra Komisi III karena fungsi anggaran (budgeting) yang melekat pada anggota dewan,  situasi dari keberadaan institusi Polri ini sangat berkepentingan dengan Komisi III. Keadaan yang terstruktur ini walaupun tidak diatur dalam produk UU tetapi sudah meembentuk persepsi, dan representasi dalam tindakan seorang anggota DPR RI yang berada di Komisi III, habitus ini kemudian dijalankan oleh HH untuk mengancam AN bahwa akan menghambat karier sang perwira, bahkan tanpa memikirkan dan mempertimbangkan secara rasional bahwa ini hanya sebuah kebiasaan (habitus) di lingkungan Komisi III dan bukan produk hukum dan wewenang anggota dewan terhormat yang diatur dalam UUD. Habitus yang berlebihan terepresentasi dari HH yang hendak berduel maut dengan AN, seperti apa yang dikatakan Kleden bahwa sikap ini merupakan ungkapan rekleks yang tidak dalam koridor sadar untuk mencapai tujuan kesana.

SN juga menjalankan keberadaan struktural yang dimiliki sebagai sebuah kebiasaan yang lumrah dan terbiasa dalam arena politik Indonesia, dimana sebagai Ketua DPR perlu mendapatkan jatah, dengan memberanikan diri meminta jatah saham, karena tentu dalam realisasinya nanti SN sebagai anggota DPR RI akan ikut bertanggung jawab dalam penetapan perjanjian kontrak tersebut. Demikian juga dengan CM yang sejak Orde Baru sudah malang melintang sebagai dewan terhormat sehingga tentu memiliki habitus, bahwa dipanggil sebagai saksi adalah sebuah hal biasa dan bukan sebuah perilaku menyimpang. Perilaku yang dijalankan oleh Papa-papa NTT ini seyogiannya adalah sebuah spekulasi politik untuk meminta-minta guna mengembalikan modal politik yang sudah banyak dikucurkan saat kampanye, sehingga melakukan ancaman, melakukan pemerasan. Idealnya adalah sebuah hal salah menurut etika tetapi menurut kebiasaan (habitus) dalam arena (field) strutural DPR adalah sebuah kelumrahan.

*Pengamat Sosial - Politik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar