Rabu, 14 Januari 2015

"Satire Charlie Hebdo Benturkan Pluralisme"



“Satire Charlie Hebdo Benturkan Pluralisme”
*Yoyarib Mau
 
Revolusi Perancis mengadirkan pengaruh bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara secara luas, diantaranya; Berkembangnya paham liberalisme (kebebasan). Liberalisme adalah paham kebebasan yang berhasil mengahpuskan kekuasaan mutlak (absolut) di daratan Eropa, Berkembangnya paham berkebangsaan (Nasionalisme). Nasionalisme adalah paham kebangsaan yang berusaha menentang segala bentuk penjajahan untuk mencapai kedaulatan bangsa dan negara, Berkembangnya perlindungan hukum (The Rule of Law), Berkembangnya sisitem demokrasi dan bentuk republik, Berkembangnya paham kesamaan derajat. Revolusi Perancis diarahkan pula pada usaha-usaha menghapuska diskrimanasi dalam kedudukan, status sosial, agama, dan warna kulit, dan keberhasilan Revolusi Perancis telah menghapus pengkotak-kotakan masyarakat tersebut.Tidak ada lagi golongan bangsawan, ulama, atau rakyat jelata. Semua rakyat mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

            Keberhasilan Revolusi Perancis yang mampu mengubah kehidupan dunia yang bar-bar dan salin membunuh (cheotic) menjadi kehidupan yang beradab dan berkeadilan maka kemudian bangsa-bangsa bersepakat untukTop of FormBottom of Form Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) sebagai sebuah deklarasi yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris. Deklarasi muncul langsung dari pengalaman Perang Dunia Kedua dan mewakili ekspresi global pertama hak-hak dimana semua manusia secara inheren berhak, DUHAM menjadi dokumen dasar dari HAM. 

Deklarasi DUHAM ini diadopsi pada 10 Desember 1948 oleh Perserikatan Bangsa Bangsa, DUHAM merupakan referensi umum di seluruh dunia dan menentukan standar bersama untuk mencapai perwujudan HAM. Meskipun DUHAM tidak memiliki kekuatan resmi secara hukum, namun prinsip-prinsip dasarnya telah menjadi standar internasional di seluruh dunia dan banyak negara memandangnya sebagai hukum internasional. HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap orang semata-mata karena dia adalah manusia. HAM didasarkan pada prinsip bahwa setiap orang dilahirkan setara dalam harkat dan hak-haknya. Semua HAM sama pentingnya dan mereka tidak dapat dicabut dalam keadaan apapun.

Dari sejarah perjalanan negara Perancis seharusnya Perancis berada di garis depan soal penegakan HAM, serta masyarakat Perancis seyogiannya mencerminkan nilai-nilai HAM. Atas nama kebebasan sebagai cermin dari nilai-nilai HAM maka majalah satie charlie hebdo menjalankan semangat kebebasan itu dalam setiap artikel pemberitaan media yang disebarkan luas ke publik. Jauh sebelum kartun pemicu utama tragedi charlie hebdo ada film karya sutradara anonim Sam Bacile yang juga memicu emosi umat Islam, dalam film"Innocence Of Muslims" mem-visualkan sosok Nabi Saw, film ini menuduh homoseksual terhadap Nabi Muhammad Saw. 

Belum reda soal masalah film “innocence of muslims” kemudian ini giliran majalah mingguan Prancis, Charlie Hebdo mempublis kartun Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam edisi terbaru. Empat kartun Nabi Muhammad SAW di Sampul depan majalah mingguan tersebut yang digam­bar sendiri oleh pemimpin redaksi, Stephane Charbonnier, juga terlihat sangat provokatif tersebut memperlihatkan seo­rang muslim duduk di kursi roda yang didorong seorang Yahudi orto­doks di bawah judul Intou­chable 2, merujuk pada film Pe­rancis dengan judul yang sama yang menceritakan seo­rang kulit hi­tam miskin yang membantu seo­rang aristokrat cacat. Sub­ju­dul­nya: Jangan Macam-Macam. 

Akibat pemuatan kartun tersebut ternyata akan berbuntut panjang, tiga orang bersenjata bertopeng memasuki kantor satir mingguan Charlie Hebdo dan membantai puluhan orang didalam kantor tersebut,  yang  mengakibatkan dua belas (12) orang tewas dan delapan (8) terluka, termasuk empat (4) yang berjuang untuk hidup. Tiga kartunis utama Charlie Hebdo yakni Charb, Cabu, Tignous, dan Wolinski tewas. 

Sehari setelah Penyerangan Charlie Hebdo berlanjut dengan penyanderaan di toko kelontong Yahudi yang menewaskan 4 sandera  di Vincennes, Paris,  sedangkan 1 orang tewas adalah pelaku penyanderaan. Selain korban ada 4 orang lainnya terluka dan kritis. Penyerangan terhadap Charlie Hebdo juga sudah dilakukan berulang-ulang sebelumnya yakni pada 2012 lalu pernah menerbitkan kartun bergambar Nabi Muhammad yang menghebohkan dunia internasional. Prancis saat itu  terpaksa menutup sementara beberapa kedutaan dan sekolah di 20 negara karena khawatir serangan balasan. Pada November 2011 kantor tabloid itu juga pernah diserang ledakan bom setelah memajang karikatur Nabi Muhammad di halaman depan tabloid.

Aktivitas Charlie Hebdo yang selalu menampilkan artikel karikaturnya yang dipublikasikan kepada publik, menarik untuk mengetahui apa yang dilakukan oleh Satire Charlie Hebdo yang tak selalu membela kebebasan berekspresi. Mereka memecat komikus mereka bernama Siné yang pada tahun 2008 membuat kartun tentang anak Sarkozy (Presiden Prancis waktu itu) yang mau beralih agama menjadi Yahudi demi menikah dengan anak pengusaha kaya. Siné segera dipecat oleh Charlie Hebdo dengan tuduhan anti semit. Kita tidak bisa berkata-kata tentang kasus Charlie Hebdo tanpa berkata-kata juga tentang konteks sosial ekonomi politik yang terkait dengannya. 

Apakah tabloid ini anti islam atau satire mingguan Charlie Hebdo ini sebagai alat propaganda dari tangan yang tak terlihat (Invisible Hand) ? Teori “Invisible Hand” yang dikenalkan oleh Adam Smith di dalam bukunya The Wealth of Nation (1776). menurutnya pasar yang baik adalah pasar yang dibentuk oleh kompetisi antara penawaran dan permintaan. Pemikirannya hendak mengatakan bahwa biarkan pasar digerakkan oleh “kekuatan tersembunyi” yang akan menyeimbangkan antara supply dan demand. Teori ini berujung pada membiarkan warga atau masyarakat untuk melakukan aktivitas ekonomi mandiri tanpa campur tangan pemerintah.

Pada edisi tertentu Charlie Hebdo pernah memuat kartun yang menggambarkan Bunda Maria melahirkan Yesus berwajah babi. Juga pada Shoah (holocaust) Hebdo, ketika majalah ini menghina kaum Yahudi karena membiarkan Palestina dibantai. Pada tahun 2000, salah satu jurnalis Charlie Hebdo, Mona Chollet dipecat karena melayangkan protes keras kepada Philippe Val, editor tabloid itu. Dikarenakan Charlie Hebdo menuliskan orang Palestina sebagai orang barbar. Val abai terhadap fakta bahwa Palestina adalah warga berdaulat yang sedang mengalami perang. Mona Chollet bukan orang yang pertama dipecat oleh Val. Sebelumnya, kolumnis Charlie Hebdo Philippe Corcuff juga dipecat karena melakukan protes. Dalam surat yang ia tulis pada 3 Desember 2004, beberapa tahun setelah ia keluar, Corcuff menyatakan bahwa ia tidak setuju kebijakan redaksi Charlie Hebdo yang abai terhadap Islam sebagai agama, Islam sebagai gerakan politik, dan Islam sebagai alasan fundamentalisme.

Perilaku yang dihadirkan oleh Charlie Hebdo yang mengatas namakan kebebasan sejati, tetapi tidak mencerminkan nilai-nilai HAM karena ada kecenderungan kuat dari invisible hand yang polanya selama ini adalah sebagai berikut: Pertama; selalu menciptakan pertentangan terbuka secara sosial akibat narasi "benturan norma dan etika antar peradaban", memberi legitimasi bagi tindakan-tindakan dan kebijakan politik agresi negara-nagara sekutu yang berkoalisi melawan apa yg mereka sebut terorisme. Kedua; merespon dari histeria dan phobia yang meluas yang dibangun barat dan sekutunya dengan membuat fragmentasi Je Suis Charlie Vs Je Suis Ahmed (contoh konflik Ambon Acang Vs Obed)  yang  memunculkan kebijakan politik negara-negara barat untuk segera menggerakkan perang agresi skala besar untuk memberikan perlawanan kepada negara-negara kontra barat yang memiliki sumber daya energi di timur tengah (asosiasinya Islam). 

Perang agresi yang  dilakukan oleh invisible hand ini mampu menghipnotis dunia dengand kekuatan propaganda media sehingga membuat masyarakat kemudian terjangkiti perilaku dan kesadaran "Abai dan Lupa yang hegemonik". Ini tak terlihat tetapi mampu meracuni dunia bahwa ada kemanusiaan yang utuh dan menghargaai perbedaan tetapi butuh hidup berdampingan, kemanusiaan sejati tidak harus menghina atau mengatasnamakan kebebasan tetapi mengiris hati orang lain yang tak berdaya.

*Pemerhati Sosial - Politik

Senin, 12 Januari 2015

"UU DESA BUMERANG DESA"



“UU DESA MENJADI BUMERANG BAGI DESA”
*Yoyarib Mau

Penetapan Desa sebagai jantung pembangunan Indonesia merupakan berkah bagi rakyat Indonesia, karena wajah Indonesia akan terlihat dari Desa, jika wajah pembangunan desa terpuruk maka tercorenglah Indonesia. Ketika Desa tidak di perhatikan oleh pemerintah pusat yang berdampak pada persoalan ekonomi masyarakat, maka masyarakat desa memilih untuk mencari jalan lain yang dapat mengancam keutuhan NKRI. Sebagaimana sepuluh desa di Kecamatan Long Apari, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur ingin bergabung Malaysia, Kesepuluh desa tersebut adalah, Desa Simantipal, Sinapad, Labang, Lagas, Panas, Tambalang, Langsasua, Ngawal, Tembaluhut dan Desa Tembalujud.

Tentu ada alasan yang kuat bagi mereka untuk memilih bergabung dengan Malaysia warga Kecamatan Lumbis Ogong meninggalkan wilayahnya dan memilih pindah warga negara karena desakan ekonomi yang tak kunjung membaik. Hal ini juga tak lepas dari sulitnya akses jalan masuk ke ibu kota kabupaten atau provinsi. Sedangkan akses jalan menuju wilayah Malaysia sangat baik. Pemerintah Kerajaan Malaysia memang aktif membangun akses jalan langsung ke wilayah itu. Alasan desakan ekonomi menjadi alasan WNI di Kecamatan Lumbis Ogong ini memilih pindah warga negara (Malaysia) yang kemudian diperparah dengan tidak adanya perhatian untuk membangun infrastruktur jalan, telekomunikasi dan lain-lainnya.

Kondisi ini kemudian mendorong pemerintah pusat untuk merubah orientasi pembangunan akhirnya RUU Desa disahkan menjadi UU oleh DPR pada 18 Desember 2013 menyetujui rancangan Undang-Undang Desa untuk disahkan menjadi Undang-Undang Desa. Ribuan Kepala Desa diseluruh Indonesia menyambut dengan gegap gempita dan penuh dengan sukacita. Pengesahan UU ini dipercaya akan memberikan perubahan signifikan bagi pembangunan Indonesia ke depan, ada harapan perubahan orientasi pembangunan dari sebelumnya cenderung meng-anak-emas-kan kota, kini diharapkan bisa melihat desa sebagai tulang punggung pembangunan manusia dan ekonomi Indonesia. Dengan pengesahan UU Desa ini diharapkan akan memiliki perangkat yang dijamin kesejahteraannya oleh pemerintah, karena desa memiliki potensi transfer tunai dari pemerintah pusat maupun daerah hingga Rp 1 miliar per desa, dan ada kesempatan bagi warga desa untuk menentukan penggunaan anggaran yang dimiliki oleh desanya.

Setelah UU Desa ini disahkan maka dalam RAPBN ada anggaran yang dialokasikan untuk desa di seluruh nusantara, besaran angngaran untuk dana desa sekitar Rp104,6 triliun ini dibagi sekitar 72.000 desa. Sehingga total Rp1,4 miliar per tahun per desa. Namun  yang akan di terima desa jumlah hanya 10 persen dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. sehingga besaran anggaran yang kemungkinan besar  akan di terima desa hanya akan berkisar Rp. 700.000.000,-  hal ini belum juga disesuaikan dengan keadaan geografis, jumlah penduduk, jumlah kemiskinan.

Domain pemerintah pusat dan daerah masih sangat kental dalam pengelolaan anggaran dana desa ini, dilain pihak ada tarik menarik antara Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), siapa yang akan memiliki wewenang untuk mengelola anggaran ini, Kemendes PDTT merasa memiliki hak untuk mengelola dana desa, karena itu mereka  menolak jika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dianggap lebih berhak mengelola dana desa. Menurutnya Kemendagri tidak memiliki fungsi pemberdayaan masyarakat desa. Kemendagri ada hanya untuk mengatur fungsi administrasi pemerintahan di desa seperti: pemilihan kepala desa, pemekaran desa, penetapan tapal desa.

Kemendagri Tjahjo Kumolo berpendapat, seharusnya tidak semua urusan terkait desa dilimpahkan dari kementeriannya ke Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. Urusan yang tidak perlu diintegrasikan adalah urusan pemerintahan desa. Pasalnya, pemerintahan desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemerintahan daerah yang jadi tanggung jawab Kemendagri. Sementara Kemendes PDTT Marwan  Djafar bersikukuh seluruh urusan desa yang selama ini ditangani Kemendagri dilimpahkan ke kementeriannya, tidak terkecuali pemerintahan desa. Urusan pemerintahan desa tidak bisa dipisahkan dari urusan pembangunan dan pemberdayaan desa sehingga tidak mungkin urusan itu berada di kementerian lain. Selain itu, jika urusan pemerintahan desa terpisah di kementerian lain, akan terjadi duplikasi fungsi di Kemendagri dan Kementerian Desa yang dampaknya membuat birokrasi terkait desa menjadi tidak efisien dan efektif,”

 Problematika ini semoga bukan karena tarik menarik kepentingan partai politik, karena harus realistis bahwa penjabat kementerian berasal dari politisi Parpol. Sehingga kepentingan Parpol  sangat berpeluang untuk memanfaatkan keberadaan dana desa ini. Persoalan peran Parpol dalam dana desa ini, walau dana desa ini merupakan elemen penting bagi keberhasilan pembangunan desa, akan tetapi di sisi lain dana ini justru menjadi sebuah ancaman yang terbilang serius dan sangat istimewa (extraordinary).

Geliat persoalan dana desa ini menghadirkan pertanyaan yakni; apakah dana sebagai alat politik parpol atau sebagai alat untuk mensejahterahkan ?. Teori singkat dan padat dari Lord Acton, “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely. Great men are almost always bad men.” Kekuasaan itu cenderung korup, baik di negara demokrasi maupun di negara otoriter. Kekuasaan absolut cenderung melahirkan korupsi yang sporadis. Dan yang mengejutkan adalah kalimat singkat Acton yang terakhir, “pria besar hampir selalu orang jahat”. Pria besar yang dia maksud adalah seseorang yang memegang kekuasaan (http://www.republikinstitute.com/korupsi-membantai-akal-sehat.html).


Buah Simalaka

Korupsi tidak selamanya berhubungan dengan uang tetapi biasanya berhubungan dengan wewenang, sebagaimana ada dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dijabarkan dalam 13 pasal, korupsi dikelompokkan menjadi tujuh kelompok, yakni: Merugikan keuangan Negara; Suap-menyuap; Penggelapan dalam jabatan; Pemerasan; Perbuatan curang;  Benturan kepentingan dalam pengadaan; serta Gratifikasi. 

Dari pengelompokan korupsi ini ada kecenderungan kuat jika peran kepentingan politik dari para politisi yang menjabat menteri memanfaatkan anggaran dana desa, Hermen H.K (1994) mendefiniksan korupsi sebagai kekuasaan tanpa aturan hukum, oleh karena itu selalu ada praduga pemakaian kekuasaan untuk mencapai suatu tujuan selain tujuan yang tercantum dalam pelimpahan kekuasaan tersebut.  

Presiden harus menetapkan produk hukum yang menjamin bahwa pelaksanaan anggaran dana desa bukanlah alat partai politik untuk dimanfaatkan oleh partai politik dalam pelaksananaannya. Ruang demi penjapaian tujuan parpol sangat terbuka, karena kementerian yang dijabat oleh politisi dari partai politik bisa saja dengan kebijakannya membentuk Satgas, Relawan atau apapun bentuknya sebagai kaki tangan parpol dengan memanipulasi kemasan bahwa demi melakukan pendampingan di desa jika tidak akan terjadi penyalagunaan keuangan oleh perangkat desa.   Peluang lain adalah  aturan internal kementerian yang diperhalus dalam kebijakan kementerian dalam penggunaan anggaran dana desa menyangkut kebutuhan adminsitratif kepengurusan pencairan anggaran, sebagaimana lazimnya untuk pencairan masih ada biaya tak terduga yang harus dikeluarkan di bawah meja untuk percepatan pencairan.

*Pemerhati Sosial-Politik

Selasa, 06 Januari 2015

"NTT MEMBANGUN DENGAN KEBIJAKAN DADU"



“NTT MEMBANGUN DENGAN KEBIJAKAN DADU”
*Yoyarib Mau

Alokasi anggaran bagi daerah ibarat bermain dadu, pemerintah pusat berperan sebagai bandar yang memiliki kekuasaan penuh untuk mengarahkan kemana besaran anggaran itu ditujukan. NTT sering menaruh harapan besar bagi anggota DPR RI terpilih yang berjumlah 13 orang di tambah dengan DPD RI yang terdiri dari 4 orang namun keempat orang DPD RI memiliki kewenangan yang terbatas soal fungsi anggaran.

Dalam pemerintahan Jokowi-JK harapan warga NTT berharap akan keberadaan Saleh Husein sebagai Menteri Perindustrian, agar dalam kebijakannya dapat berpihak dengan melakukan pengembangan industri berskala nasional di NTT, tidak saja itu tetapi beban di pundak Setya Novanto pun demikian apalagi sebagai Ketua DPR RI namun dirinya memiliki tanggung jawab untuk mendapatkan sumber pendanaan bagi Partai Golkar sehingga perhatiannya terbagi. Diakhir tahun 2014 sebuah lembaran dadu dari Jokowi memberikan keuntungan bagi NTT melalui Bendungan Raknamo, pembangunan Bendungan Reknamo ini dianggarakan dana yang bersumber dari APBN sebesar Rp732 miliar lebih, yang terdiri dari konstruksi sekitar Rp710 miliar lebih dan sisanya untuk supervisi/pengawasan. 

Pemberian Dadu ini melalui perjuangan panjang oleh anggota DPR RI periode 2009-2014 yang seharusnya sudah diwujudkan dengan nama Bendungan Kolhua di Kota Kupang namun karena menuai penolakan dari masyarakat setempat sehingga dialihkan ke Raknamo menjadi Bendungan Raknamo, dengan demikian berarti dalam satu  periode NTT mendapatkan kebijakan dadu hanya satu mega proyek. Kondisi ini dapat saja menciptakan kesejahteraan namun sangat lamban dan hanya terkonsentrasi pada wilayah geografis tertentu, sebagaimana dengan keberadaan Bendungan Tilong yang dibangun tahun 1999, diresmikan Presiden Megawati Soekarnoputri, 19 Mei 2002. secara kasat mata besar namun dampak ekonominya tidak signifikan. Jauh sebelum itu ada Bendungan Kambaniru yang di bangun pada tahun 1992 di Sumba Timur. Mega proyek untuk bagi NTT seperti bendungan hanya akan ada paling kurang 5 tahunan.

Mengawali tahun 2015 Gubernur Frans Leburaya mengajak seluruh pimpinan SKPD dan pejabat eselon III dalam rapat pimpinan di Aula Utama El Tari, Senin, 5 Januari 2015. “Mari bersatu, kita keroyokan bangun NTT,” Frans Leburaya mengingatkan agar NTT bisa dibangun lebih cepat, semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus disiplin, serius, kreatif, kerja keras, kerja cerdas dan kerja tuntas. Khusus pengelolaan anggaran tahun 2015, harus segera dipersiapkan dan diselesaikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran 2015, berbagai dokumen teknis terkait proses pengadaan barang dan jasa seperti jadual, target dan dokumen pendukung lainnya supaya disiapkan dan dilaksanakan sesuai aturan. 

Salah satu program pembangunan dari kepemimpinan Frans Leburaya  adalah Program Desa Mandiri Anggur Merah serta Bantuan Perumahan. Berharap mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pelaksanaan anggaran 2015. Frans Leburaya memiliki optimisme yang luar biasa namun tentunya membangun NTT tidak sekedar optimisme tetapi membutuhkan anggaran yang cukup besar. Berdasarkan penyampaian nota keuangan atas RAPBD 2015 yang disampaikan Gubernur NTT, Frans Leburaya, pada 17 November 2014, APBD NTT 2015 diperkirakan sebesar Rp,3,2 triliun atau naik 18,34 persen dari APBD 2014 sebesar Rp 2,7 Triliun. Dan Alokasi APBD tersrebut ditujukan kepada hal-hal starategis yang perlu diperhatikan Pemprov NTT Pada tahun anggaran 2015, yakni enam tekad pembangunan yakni menjadikan NTT menjadi provinsi ternak, provinsi jagung, provinsi cendana, provinsi koperasi serta pariwisata dan kelautan (www.nntprov.go.id).

Biaya membangun sebuah bendungan dari APBN yang nilainya kurang lebih 700 miliar sedangkan Alokasi APBD hanya sebesar 3 triliun, jika dialokasikan untuk pembangunan besar maka hanya akan mungkin mendapatkan sebuah proyek besar, hal ini belum termasuk alokasi anggaran APBD untuk belanja operasional birokrasi, kondisi ini menuntut bahwa pembangunan NTT hanya akan bergantung pada APBN dan investor asing. Pada Natal Victroy News 29/12/2014 Frans Leburaya memberikan sambutan yang menekankan bahwa NTT memiliki optimisme untuk mewujudkan pembangunan guna mensejahterahkan rakyat. 

Hadir pertanyaan yang menggelitik bagaimana dan dengan apa  NTT mampu mewujudkan optimisme pembangunan itu ?  Dalam memahami beberapa konsep negara, tentu tidak lepas dari teori negara kontemporer yang sangat terkenal yaitu: Pertama, bentuk negara kesatuan yang terdiri dari negara kesatuan dengan sistem sentralisasi yaitu pemerintahan pusat menyelenggarakan seluruh urusan kenegaraan, sementara pemerintah daerah merupakan pihak yang dimintai untuk melaksanakan perintah pusat. Kedua, Sistem desentralisasi yaitu daerah diberikan kebebasan dan kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri secara otonomi (Kansil, 2001). Dari pemikiran teori kontemporer ini NTT berada pada NKRI sehingga NTT harus mewujudkan apa yang menjadi agenda pusat, sedangkan di lain hal NTT juga harus melaksanakan sistem desentralisasi yang merupakan ruh dari otonomi daerah dimana NTT harus mengurus rumah tangganya sendiri.

Dari teori kontemporer ini kemudian dihubungkan dengan realitas mebiayai pembangunan di NTT maka hipotesisnya adalah NTT hanya akan mengurus dirinya sendiri jika dibiayai oleh pemerintah pusat. Dalam politik anggaran  membutuhkan perjuangan panjang dan tidak cukup dilakukan oleh ke 13 orang Anggota DPR RI yang mewakili NTT sehingga diperlukan cara-cara baru dalam merumuskan dan mengelola anggaran agar dapat memberikan pelayanan kepada rakyat. Dalam peran mereka menjalankan fungsi anggaran/budgeting, tidaklah mudah karena keberadaan mereka tidak saja memikirkan NTT, tetapi juga memikirkan partai politik yang mengusung mereka sehingga tarik menarik-menarik alokasi anggaran tidak saja memikirkan daerah pemilihan tetapi memikirkan keuntungan bagi partai politik pengusung.

Fakta politik ini diperlukan cara-cara baru dalam merumuskan dan mengelola anggaran, agar dapat memberikan pelayanan kepada rakyat NTT. Persoalan anggaran dianggap sebagai persoalan pemerintah, kelembagaan, tata kelola, kewenangan, kekuasaan, dengan demikian ada celah untuk mendapatkan kesempatan untuk turut serta menentukan kebijakan dadu tersebut. Kebijakan dadu tidak hanya bisa dilakukan oleh ke 13 orang wakil rakyat NTT dan 1 orang menteri tetapi bisa disiasati dalam peran eksekutif yakni di setiap kementerian, jumlah pos kementerian saat ini berjumlah 34, dari 34 kementerian tersebut ada struktur kementerian dibawah menteri yang terdiri dari sekertaris jenderal kemudian dibawahnya ada direktur jenderal (ditjend) kemudian di bawah ditjend ada badan-badan atau direktur-direktur, kesemuanya ini adalah jabatan karier bukan jabatan politik.

Berapa jumlah birokrat dari Pemda NTT yang menduduki ditjen atau direktur di sejumlah kementerian hampir tidak ada, padahal posisi ditjen atau direktur sangat strategis bagi penyusunan APBN agar berpihak bagi NTT, karena keberadaan ditjend memiliki peran dan fungsi strategis yakni merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidangnya. Kompetensi ditjend sangat dibutuhkan untuk mensinergikaan perumusan program pembangunan di NTT dengan di kementerian. 

Persoalannya adalah ketika pilkada gubernur dan dukungan birokrat terhadap pasangan tertentu, dan paasangan yang menang melakukan balas budi atau sebaliknya pengkandangan dengan memberikan non  job terhadap  birokrat yang berseberangan, seyogianya gubenur dengan lobi politiknya mendorong birokrat daerah, atau para dosen di perguruan negeri  yang memiliki kapasitas dan kompetensi di bidangnya untuk berada di kementerian guna menjalani jenjang karier menuju posisi ditjend demi menopang pembangunan di NTT hal ini sangat dimungkinkan karena masih dalam bentuk negara kesatuan.

*Pemerhati Sosial - Politik