Rabu, 01 April 2015

"MUSIM ANGKET"


“MUSIM  ANGKET”
*Yoyarib Mau

            Angket menjadi “trending topic” dan menjadi seolah satu-satunya pilihan dari berbagai pilihan yang dimiliki oleh institusi perwakilan rakyat. Memasuki tahun 2015 dalam setiap perlawanan yang dilakukan oleh wakil rakyat akibat perbedaan pendapat, baik oleh DPRD maupun DPR RI selalu saja hendak menyelesaikannnya dengan mengajukan inisiasi angket. 

Hak Angket menjadi heboh ketika pada 27 Januari 2015, DPRD DKI menggelar sidang paripurna bersama dengan Pemprov DKI Jakarta. Dalam sidang itu, ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Mursadi telah mengetuk palu dan memutuskan APBD DKI sebesar Rp73,08 triliun. Jumlah tersebut meningkat 0,24 persen dibandingkan APBD 2014 lalu, tanggal 2 Februari 2015 Pemerintah DKI pun mengajukan draf APBD 2015 ke Kemendagri, tanggal 6 Februari 2015 draf APBD yang telah dikirimkan pun dikembalikan ke Pemerintah DKI dengan alasan tidak lengkap, pada 09 Februari Ahok mengakui draf APBD yang telah dikirimkan ke Kemendagri dipulangkan lagi ke Pemprov DKI. 


Kisruh ini kemudian pada tanggal 24 Februari 2015, 90 persen anggota DPRD telah melakukan tanda tangan untuk mengajukan hak angket setara dengan 95 orang anggota dewan yang telah setuju dari total politikus yang berada di Kebon Sirih sebanyak 106 orang. Kemudian usul hak angket ini menjadi blunder karena ada beberapa fraksi seperti Fraksi Nasdem, Fraksi PKB dan Fraksi PDIP yang menarik diri dari dukungan hak angket. 

Sebulan kemudian setelah kisruh hak angket di DPRD DKI, giliran  DPR RI yang menggulirkan hak angket pasca Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menerbitkan surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar versi Musyawarah Nasional Ancol pimpinan Agung Laksono, Keputusan Menteri Hukum dan HAM No: M.HH-01.AH.11.01 tahun 2015 tentang Pengesahan  Perubahan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga, serta Komposisi Personalia DPP Partai Golkar. Surat pengesahan ini ditandatangani pada 23 Maret 2015 oleh Menkumhan Yasonna Laoly. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa dengan ditetapkannya AD/ART serta kepengurusan DPP Partai Golkar berdasar SK Menkumham ini, maka kepengurusan DPP Partai Golkar Masa Bakti 2009-2015 tidak berlaku lagi. 

Dasar pengajuan angket digulirkan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie bersama fraksi partai politik di DPR yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP). KMP menganggap Menkumham telah bertindak sewenang-wenang dengan mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono. Selain itu, KMP juga sekaligus mempermasalahkan keputusan Menkumham yang juga mengesahkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Surabaya kubu Romahurmuziy.  Jumlah anggota dewan yang menggunakan hak angket tersebut. Partai Golkar 55 orang, Gerindra 37 orang, PKS 20 orang, lalu PAN dan PPP masing-masing 2 orang, sehingga keseluruhan anggota DPR RI yang mengajukan hak angket berjumlah 116 orang. 

Hak angket yang mengatasnamakan 5 fraksi yang bergabung dalam KMP, tidak tentu bulat karena dalam diri Partai Golkar dan PPP ada dua kubu, Golkar kubu Agung Laksono dan PPP Kubu Romahurmuziy tentu akan menolak pengajuan hak angket yang diajukan oleh Golkar Kubu Aburizal Bakrie bersama Kubu yang tergabung dalam KMP, sehingga upaya ini menurut kelompok KIH ditambah dengan kubu Agung dan Romahurmuziy sepertinya hanya wacana. KMP seakan masih bereuforia akan kemenangan KMP pada tahun yang lalu dalam voting pengesahan UU MD3 dan UU Pilkada, dan UU Pemerintahan Daerah serta Tatib DPR RI.

Politik selalu bergerak dinamis dan berubah sesuai kepentingan, hal ini terlupakan oleh para wakil rakyat yang menjalankan haknya, sehingga Yorryes Raweyai melakukan pernyataan balik untuk menyerang balik KMP dengan menggulirkan inisiatif hak angket tandingan. Menurutnya, Angket itu bisa dikeluarkan kalau menyangkut hajat hidup orang banyak. Memang apa SK Menkumham itu, dampaknya apa bagi masyarakat ? Yorrys mengatakan, DPR lebih baik menggunakan hak angket untuk luapan lumpur Lapindo yang hingga kini belum jelas penuntasannya (Metrotvnews.com, 26-3-2015).

Sekelumit persoalan diangkat menghadirkan pertanyaan, untuk siapa hak angket ini digulirkan, demi kepentingan siapa ? apakah untuk hajat hidup rakyat banyak, atau untuk kepentingan pribadi/kelompok ? Menurut teori Montesquieu yang dikenal denganTrias Politica. Maksud pemisahan kekuasaan ini untuk mencegah supaya kekuasaan negara itu tidak berada pada satu tangan atau organ saja, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan oleh organ tersebut. Pemisahan kekuasaan ini merujuk pada pemisahan antara eksekutif (pemerintah) serta legislatif (DPR/DPRD). 

Hak Angket adalah hak konstitusional yang melekat dalam diri DPR/DPRD hal ini diatur dalam UUD 1945, Ketentuan mengenai hak angket diatur berdasarkan ketentuan pasal 20A ayat (2) UUD 1945 (hasil amandemen), sebagai berikut; “Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal  lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Setiap wakil rakyat baik itu DPR/DPRD berhak memanfaatkan hak-nya yang melekat pada dirinya, namun perlu diingat bahwa perjuangan mewujudkan hak angket itu untuk hajat hidup orang banyak.

Hak yang dimiliki setiap anggota DPR/DPRD dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintah (eksekutif), termasuk didalamnya hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, bernegara dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Apa yang terjadi di tingkatan DPRD DKI hal ini wajar jika harus dilakukan karena mengyangkut APBD 2015 yang mengatur kehidupan hajat hidup warga DKI. Hal ini berbeda dengan kepentingan KMP soal SK Kemenkumham yang harus digiring untuk dilakukan hak angket karena ini tidak memenuhi unsur hajat hidup orang banyak. Ini lebih pada persoalan internal dipartai politik yang bisa dilakukan melalui gugatan PTUN dan bukan melalui hak angket, pesoalan internal partai politik bukan persoalan hajat hidup orang banyak. 

Jika kebiasaan yang dibangun untuk semua persoalan pribadi/kelompok, termasuk persoalan internal kepartaian, yang dipaksakan penyelesaiannya melalui hak angket, maka hak istimewa yang dimiliki DPR/DPR sepertinya diumbar tanpa di tempatkan pada tempat yang tepat. Kebiasaaan ini akan menjadi kebiasaan musiman, sebagaimana masyarakat gandrung dengan daun anthurium, kemudian saat ini terserang demam batu akik, kebiasaan ini ngetrend tetapi hanya dibutuhkan  oleh beberapa orang  dan bukan menjadi kebutuhan pokok bagi semua orang.

*Pemerhati Sosial-Politik






 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar