Senin, 26 Oktober 2015

"PEMUDA KAMBING CONGEK"

“PEMUDA KAMBING CONGEK”
*Yoyarib Mau

Salah satu segemen penting dalam pembangunan manusia adalah pemuda, tentu pemuda mendapatkan perhatian khusus selain segmen anak, dan orang tua (lansia). Usia Pemuda yang dimaksud dalam segmen ini yakni 17 – 40, walaupun dalam UU 40 Tahun 2009 membatasi pada umur 15 – 30 tahun, namun dalam tulisan ini memberikan jenjang hingga 40 tahun (versi KNPI) dengan pertimbangan peradaban yang lambat dan rendahnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Perhatian pada segmen ini menjadi sebuah keharusan karena diatur dalam UU 40 Tahun 2009 tentang pembangunan kepemudaan dan pelayanan kepemudaan. Keberadaan UU ini mengamanatkan bahwa pembangunan kepemudaan yaitu proses memfasilitasi segala yang berkaitan dengan kepemudaan, sedangkan pelayanan kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan dan pembangunan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.

            UU ini mendapatkan dukungan dengan adanya Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), sedangkan disejumlah tingkatan Provinsi, Kabupaten/Kota terdapat Dinas Pemuda, Pendidikan dan Olahraga ( Dinas PPO). Keberadaan pemuda adalah elemen penting, sehingga didukung oleh perangkat birokrasi dan sejumlah alokasi anggaran  APBN/APBD untuk pembinaan kepemudaan, bahkan sebegitu pentingnya keberadaan pemuda, mendapatkan mata anggaran yang dialokasikan khusus, akan tetapi  terkadang akibat keliaran arah pemuda, sehingga dipaksakanlah kebijakan alternatif, seperti adanya dana Bansos yang dialokasikan kepada sejumlah organisasi pemuda.

            Di Sumatera Utara pada tahun anggaran 2011 - 2013 Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, memberikan dana bantuan sosial (Bansos) yang ditelusuri mengalir ke sejumlah media, LSM, Ormas, termasuk sejumlah organisasi kepemudaan dan mahasiswa, antara lain; MPW. Pemuda Pancasila, DPD Ikatan Pemuda Karya (IPEKA) , FKPPI Sumut, Pemuda Panca Marga Sumut (PPM), GM. FKPPI Sumut, Pujakesuma Sumut, PW. IPNU Sumut, Badko HMI Sumut, GMNI, PMII, GMKI, PMKRI (tidak dijelaskan secara mendetail cabang mana), PD. KBPP Sumut, Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia, Resimen Mahatara Provsu, Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (IARMI), DPW KIBLAT Sumut, dan organisasi lainnya (http://indonesiaaktual.com/ini-data-lengkap-media-ormas-lsm-yang-terima-aliran-dana-bansos-sumut/).

Demikian juga dana bantuan sosial tahun anggaran 2011- 2012 yang penggunaannya di Provinsi Banten oleh mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mengalirkan sejumlah dana bansos ke sejumlah lembaga lantara lain; PMI Provinsi Banten (Ketua Tatu Chasanah), Karang Taruna Provinsi Banten (Ketua Andhika Hazrumi), KNPI/OKP Provinsi Banten (Ketua Aden Abdul Kholik), GP. Ansor Kota Tangerang Selatan (Ketua Tanto W. Arban), (http://m.detik.com/news/berita/2401689/ini-daktar-penerima-hibah-yang-diduga-terafiliasi-dengan-atut).

Penggunaan dana bansos sebagaimana yang dilakukan di Sumut dan Banten peruntukannya sama, hanya saja di Sumut dana bansosnya dibagikan hampir merata kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan, sedangkan di Banten dana bansos tersebut dialirkan hanya kepada ormas atau organisasi kepemudaan yang diketuai oleh keluarga Ratu Atut Chosiyah. Sekelumit aktifitas organisasi kepemudaan yang digambarkan pada alinea diatas tidak hendak menggambarkan bahwa semua organisasi kepemudaan dalam menjalankan roda organisasinya bergantung pada sumbangan atau anggaran pemerintah, namun realitasnya kebanyakan organisasi kepemudaan hadir atau dibentuk untuk tujuan yang sama yakni mendapatkan sumbangan dari pemerintah atau alokasi dana khusus lainnya. Dilema ini kemudian menghadirkan pertanyaan, apakah pembinaan kepemudaan dan pelayanan kepemudaan yang tertuang dalam UU 40 Tahun 2009 itu, hanya sekedar berkutat pada angka nominal dan mengabaikan penanaman nilai yang dicita-citakan ?

            Tan Malaka mengatakan gerpolek adalah perpaduan suku kata yaitu, gerilya, politik dan ekonomi. Gerpolek adalah senjata sang gerilya buat membalas Proklamasi 17 Agustus dan melaksanakan kemerdekaan 100% yang sekarang sudah merosot ke bawah 10%, Sang gerilya adalah seorang putra atau putri, seorang pemuda atau pemudi, seorang Murba  atau Murbi Indonesia, yang taat dan setia kepada Proklamasi dan kemerdekaan 100% dengan menghancur-leburkan siapa  saja yang memusuhi Proklamasi serta memerdekakan 100% (Tan Malaka –GERPOLEK- Narasi – 2013).

            Spirit gerilya adalah spirit keaslian dari para pejuang yang harus diwariskan bagi kepemudaan, pemikiran Tan Malaka dapat dikenakan pada pemuda kekinian, pemuda selalu diidentikan dengan simbol progresif, dinamis, agresor bahkan tulang punggung pembangunan, serta penerus bangsa. Harapan besar pada pemuda harus mendasarkan aktivitas kepemudaannya pada tiga hal; Gerilya, Politik dan Ekonomi. Gerilya adalah menumbuhkan semangat perjuangan yang merata di seluruh wilayah atau pelosok, dengan nilai-nilai perjuangan yakni tabah, berani, memiliki tekad dan bergembira, dalam situasi dan kondisi apapun. Politik melakukan perundingan atau diskusi membangun pemikiran kebangsaan dalam kehidupan kepemudaan untuk terus menggelorakan semangat kemerdekaan dan mengisi kemerdekaan yang bertujuan untuk mempertahankan tatanan dan nilai-nilai yang fundamental yakni semangat Pancasila, UUD 1945, menghargai keberadaan Bhineka Tunggal Ika dan semakin menguatkan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ekonomi yang dimaksud yakni membangun kemandiran ekonomi dalam kelompok, agar organisasi kepemudaan dapat membiasakan diri mandiri dan tidak bergantung kepada pihak lain dalam membangun organisasinnya.

Organisasi Piaraan

Kenyaataan dalam kekuasaan dengan menjalankan prinsip demokrasi dimana pucuk kepemimpinan organisasi diperebutkan melalui kompetisi. Arah demokrasi yang telah dijangkiti oleh virus komersialiasasi organisasi merasuk, dimana selalu memandang jabatan atau kedudukan pimpinan organisasi sebagai sebuah kesempatan untuk memperoleh keuntungan atau penghasilan bagi diri dan kroni. Hal ini disebabkan oleh adanya dana pembinaan dari pemerintah yang bisa diolah. Konsep gerilya, politik dan ekonomi tidak lagi diwujudkan sebagaimana yang ditorehkan oleh Tan Malaka, Para spekulan organisasi merebut pimpinan organisasi dengan bergerilya melakukan transaksi dukungan dengan sejumlah nominal uang, mengabaikan prinsip-prinsip bergerilya yakni kerelaan untuk berkorban. Para pengurus daerah yang hendak hadir dalam kongres/mubes/muktamar dapat dibiayain dan disiapkan tempat untuk dikandangkan agar dalam satu komando saat memberikan dukungan suara bagi yang diusung.

Politik kebangsaan untuk mengisi kemerdekaan dengan nilai-nilai yang dapat mengayomi semua pihak tidak lagi dilakukan, upaya merebut kekuasaan dan pucuk kepemimpinan melalui pola imperialisme “devide et impera”, memecah bela kelompok organisasi dengan melakukan mobilisasi dukungan berdasarkan segregasi “kita dan mereka”, bahkan lebih ekstrim dan primordial dengan membentuk sentimen kanal agama, kanal budaya, ataupun kanal geografis.

Kemandirian ekonomi bagi organisasi kepemudaan seyogiannya dilakukan dalam organisasi dengan usaha-usaha mandiri, menjalankan usaha koperasi dengan azas gotong royong. Naluri pragmatisme sebagai organisasi piaraan membuat organisasi kepemudaan saat ini lebih sebagai organIsasi dengan pendekatan “event organisasi” (EO), jalan ini semata-mata sebagai penyelenggara kegiatan yang berkolaborasi dengan birokrasi. Motif kerjasamanya adalah “koruptif” menjalankan program pemerintah dimana kegiatan yang seharusnya dijalankan selama beberapa hari, namun dapat dipadatkan menjadi satu hari dengan memohon anggota melakukan tanda-tangan kehadiran yang dibuat rangkap, namun dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan tetap dilakukan selama sekian hari.

Motif organisasi “kambing congek” yakni mengajak orang mewakili organisasi tanpa kaderisasi (bukan anggota), dengan hanya mengenakan simbol organisasi untuk hadir dalam sebuah kegiatan seperti seminar, demo atau dukungan kampanye terbuka yang membutuhkan masa dan bendera organisasi dengan mendapatkan sejumlah imbalan, nasi bungkus/kotak serta angka nominal tertentu, melalui penyunatan bagi pimpinan organisasi yang diwakili dan kemudian sisanya untuk peserta yang hadir.

*Pemerhati Sosial-Politik
(tulisan ini akan dipublikasikan di media Timor Express)


  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar