Kamis, 19 November 2009

"KPUD MEMBERIKAN KICK OFF BAGI KANDIDAT PARTAI KECIL"

KPUD MEMBERIKAN KICK OFF BAGI KANDIDAT PARTAI KECIL
Oleh : Yoyarib Mau

Keputusan KPUD sebagai wasit yang memimpin pertandingan Pilkada akhirnya hanya memutuskan 3 (tiga) kandidat yang lolos untuk mengikuti final pertandingan sedangkan 5 kandidat lainnya di diskualifikasi, karena ada syarat yang tidak dapat dipenuhi, keputusan ini sepertinya pahit namun keputusan ini sepertinya sudah final. Peran wasit seharusnya menengahi pertandingan ini dengan baik dan tidak berpihak kepada kandidat tertentu, sehingga tidak merugikan semua pihak terutama mengorbankan kepentingan rakyat (people interest).
Seyogiannya sekali lagi toleransi perpanjangan waktu bagi partai-partai kecil yang memiliki kursi di DPRD di tambah dengan partai-partai lain yang memilki jumlah suara pada pemilu 2004 yang lalu. Apabila dapat memenuhi persyaratan 15% maka satu kandidat lagi dapat ikut serta dalam Pilkada ini dengan pertimbangan bahwa menghargai Partai-partai kecil yang memiliki kursi di DPRD, yang paling penting adalah memberikan banyak pilihan bagi rakyat untuk memilih calon pemimpin yang tepat guna menjawab kebutuhan rakyat NTT. Jika hal ini tidak dilakukan oleh KPUD maka terkesan otoriter dan tidak akomodatif sehingga memberangus hak rakyat serta mencederai demokrasi atau KPUD lebih berpihak kepada wajah lama, teman lama sehingga ada kedipan mata dalam memberikan hukuman kick off;

Wajah Lama Masih Bercokol:
Kita semua pasti sepakat bahwa kebangkitan dari keterpurukan tidak selamanya bergantung pada siapa pemimpinnya akan tetapi keterpurukan yang tak beranjak senantiasa menempatkan pemimpin sebagai sentral harapan. Dalam kondisi ini pemimpin tak bisa menghindar dari posisinya sebagai penentu kebijakan sehingga peran pemimpin yang diharapkan adalah pemimpin yang kuat, tegas, visioner, dan transformative bagi kemajuan rakyat.
Kandidat-kandidat yang lolos saat ini adalah mereka yang telah lama bergelut di birokrasi pemerintahan daerah NTT, pertanyaan yang timbul dalam benak penulis terhadap keputusan KPUD terhadap para kandidat ini adalah apakah jabatan pemimpin hanyalah penghargaan kepada mereka yang telah lama mengabdikan diri di Prov. NTT ? Atau sekedar menghibur mereka di masa tuanya. Hal ini perlu dilihat kembali bahwa ini tanggung jawab dan komitment terhadap nasib rakyat NTT 5 (lima) tahun kedepan, untuk itu sebaiknya banyak pilihan harus di tawarkan guna rakyat menakar dan kemudian menentukan pilihannya.
Kandidat lainya yang mungkin terkesan wajah baru di NTT di ibaratkan “pelanduk yang mati di antara gajah” karena tidak ada kedekatan emosional dengan para wasit atau tidak dapat membangun pertemanan dengan baik sehingga kecenderungan keputusan kick off ini diberikan.

Menelanjangi Gengsi antara Partai Kecil dan Kandidat

Harapan akan toleransi terakhir yang akan diberikan KPUD sangat di nantikan oleh Partai Kecil maupun oleh para kandidat yang tidak lolos, yang menjadi permasalahan adalah bagaimana menyamakan persepsi dan kepentingan dari para partai kecil dan para kandidat, guna membentuk koalisi serta menentukan kandidat yang akan di usung.
Jika antara partai dan kandidat menyadari bersama apa yang di perjuangan “power oriented Vs people interest” maka mereka akan merenung bersama dan dari hati yang jujur dan murni guna menentukan pilihan demi kebangkitan menuju perubahan di NTT maka mereka akan berbesar hati dan mengurungg niat pribadinya.
Partai-partai kecil besepakat bersama siapa yang layak dan berkompeten dari para kandidat yang belum lolos yang akan di usung bersama. Hal ini merupakan ide politik yang sering di sebut dengan negosiasi untuk memecahkan kebuntuan (Peter Scroder - 2005), sehingga menghadirkan satu kandidat lagi agar banyak pilihan bagi rakyat untuk memilih, apabila kondisi ini di sepakati maka dapat memberikan preseden yang baik bagi Negara bahwa Prov. NTT dapat menjalankan demokrasi dengan baik. Permasalahannya apakah para kandidat mampu menanggalkan ego pribadi dan mengedepankan kebutuhan rakyat NTT ke depan.
Memang jujur gengsi ataupun ego tidak dapat dipungkiri, menguasai dan ada dalam diri para kandidat seperti “setali tiga uang” sehingga dibutuhkan pahlawan rakyat yang dinantikan hadir menjembatani 3 (tiga) kepentingan ini yakni; KPUD, Partai-partai Kecil dan Para kandidat yang belum di tetapkan sebagai peserta Pilkada. Peran Pahlawan rakyat yang dapat bertindak sebagai kelompok penekan (presure group) yang independent ke KPUD guna memberikan toleransi bagi kesepakatan partai-partai kecil yang kandidatnya gagal untuk mengajukan satu lagi kandidat yang akan di usung.
Pahlawan yang diharapkan dapat bertindak sebagai moderator atau fasilitator (political broker) dengan moral dan integritas yang baik dan teruji guna menyatukan kepentigan- kepentingan yang ada, guna memberikan solusi dan peran aktif masyarakat dalam memajukan demokrasi di NTT, namun pahlawan rakyat ini pun bukan memiliki perilaku “aji mumpung atau memancing di air keruh” untuk repenting pribadinya tetapi demi rakyat banyak.

Penulis : Yoyarib Mau
TTL : Kupang 03 Desember 1978
Alumni : Institut Filsafat Theologia dan Kepemimpinan Jaffray Jakarta
Organisasi: Anggota Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Jakarta
Alamat : Jl. Salemba Tengah Gg. Jubleg No. 15 A Jakarta Pusat
Kannutuan@yahoo.com (tulisan ini sudah dipublikasikan di media Lokal “Timor Exprees”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar