Kamis, 07 Oktober 2010

"GLOBALISASI DEMOKRASI"

"Globalization Of Democrazy"
(Mengurai Jalan Pemikiran Arsalan Ghorbani Sheikneshin)
*Yoyarib Mau

Jalan pemikiran Arsalan sebagai seorang Profesor dalam Ilmu Politik dari Tehran Tarbiat Moalem University memaparkan jalan pemikirannya mengenai Globalisasi demokrasi yang menjadi demensi penting sebagai “kebutuhan umum” atau paham umum dalam globalisasi demokrasi yang dibutuhkan sebuah system politik untuk menerapkan hak asasi manusia.

Aliaran Globalisasi menyebabkan adegan perubahan pemikiran dalam politik, teknologi, budaya, dan urusan sosial yang diputuskan oleh pasar dunia di akhir abad 20.
Ditentukan dikendalikan instrument baru dalam komunikasi dan teknologi baru.

Keadaan ini membuat manusia seakan keluar dari lingkungan, industri, hasil temuan ilmiahnya, sehingga mendorong kecenderungan masyarakat untuk meningkatkan kerjasama dan mengembangkan kebebasan.

Perubahan ini terjadi sangat srimultan dalam semua konsep atau ideology antara lain; kekuasaan, wewenang, dari rasa kebangsaan, keamanan, militer, damai dan perang semuanya memberikan tempat bagi konsep-konsep ini guna menginginkan kesejahteraan, lingkuangan hidup, hak asasi manusia, perdagangan, peran masyarakat sipil dunia, ekonomi, budaya dan pembangunan demokrasi.

Keadaan ideal yang digambarkan Arsalan Ghorbani di atas merupakan tujuan utama dari globalisasi demokrasi, globalisasi demokrasi menyebabkan hadirnya kebijakan luar negeri dari tiap negara keadaan ini menyebabkan lemahnya kekuasaan untuk melihat kekuasaan lain yang hadir sebagai pemain internasional yang berdampak terhadap struktur dan arus hubungan Internasional.

Globalisasi di manfaatkan oleh pemain tertentu untuk melakukan percobaan untuk mengakhiri sistem lama dari distribusi kekuasaan di dunia. Menyebabkan banyaknya permintaan untuk kemajuan serta kebergantungan dan hubungan bilateral antar negara serta pembagian kekayaan dan kekuasaan secara adil.

Perubahan baru dari hubungan antar bangsa memberikan gambaran bahwa kekuasaan mulai berkurang dari bangsa tersebut dan menggambarkan akan kebergantungan terhadap orang lain semakin meningkat dalam sistem Internasioanal. Keadaan ini sepertinya menjelaskan bahwa kemajuan dan kemunduran sebuah bangsa sangat ditentukan oleh bangsa lain sehingga perlu membuka diri untuk membangun hubungan dan aktifitas dengan bangsa lain.

Membangun hubungan dengan negara lain melalui hubungan bilateral atau multi lateral harus di lakukan dalam bentuk kerjasama ekonomi dalam batas geografis tertentu, seperti yang dilakukan Indonesia saat ini bergabung dalam ACFTA, ASEAN, OPEC dan APEC, sedangkan di belahan Eropa menggabungkan diri dalam Uni Eropa dengan satu mata uang yakni EURO, atau ketika negara lain melakukan kunjungan atau perjalanan ke luar negeri khususnya ke negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa tidak perlu lagi mengurus visa di setiap negara anggota cukup sekali saja.

Dalam aspek ekonomi proses globalisasi sangat ditentukan oleh besarnya modal, faktor produksi serta bentuk pekerjaan yang dipengaruhi oleh kemajuan teknologi dan informasi yang tidak sama.

Keadaan ini menyebabkan kesenjangan serta membutuhkan intervensi dari negara lain hal inilah yang menjadi kritik dan analisa dari Arsalan Ghorbani, karena kondisi inilah menjadi arena keberuntungan bagi MNC (Multi National Coorporation) atau TNC (Trade National Coorporation) melakukan investasi di mana-mana seperti Exxon Mobil, General Motor, Nike, Reebok, Adidas dan Louis Vuiton, Piere Cardien, Mc Donald, Carrefour, Lote Mart, Black Berry dan berbagai merek terkenal yang merepresentasikan perusahaan asing yang mendominasi dunia, sehingga membentuk sebuah persepsi bahwa yang dikategorikan sejahtera adalah mereka yang mengkonsumsi dan mengenakan merek-merek tersebut.

Keadaan ini menyebabkan sebuah putaran global yang menyebabkan perubahan di akhir decade 20-an dan gambaran keadaan dari proses globalisasi itu sendiri. Gambaran umum globalisasi ini merupakan berbagai fenomena dari dominasi interaksi dan aktifitas dalam aspek kehidupan global dalam bidang ekonomi, sosial, politik, teknologi, militer, lingkungan, dan budaya.

Arsalan mengungkapkan suka atau tidak suka faktor utama dari globalisasi adalah sesuatu yang tidak dapat di bantah tetapi disukai oleh semua bangsa yakni demokrasi, dan aspek lain dari globalisasi yakni mendunianya demokrasi sebagai sebuah wajah yang menantang.

Kondisi ini membuat kita bertanya apakah kita menolak globalisasi demokrasi atau menerimanya dengan berbagai catatan ? Arsalan Ghorbani menawarkan dua argument utama terhadap globalisasi demokrasi. pertama ; dimana karakteristik perubahan kepemimpinan terhadap globalisasi demokrasi budaya yang sangat prinsip dari globalisasi demokrasi, demokrasi liberal barat sebagai budya yang lebih dominan, sementara harus berhadapan dengan nilai budaya di negara-negara non-barat atau negara-negara dunia ketiga.

Demokrasi Liberal Barat (Negara Maju) Vs Budaya Non-Barat (Negara Dunia Ketiga)

Demokrasi Liberal Barat yang berkembang pesat di Eropa, dan telah mengalami fase globalisasi serta mengalami peradaban yang cukup maju pasca perang dunia ke II, dan ideologi kebebasan dalam menjalankan hidup dan melakukan aktivitas ekonominya indivudu sangat di berikan keleluasan yang cukup untuk menjalankan usahanya, pemerintah hanya berperan sebagai ”penjaga malam” peran negara dibutuhkan untuk memberikan rasa aman bagi para individu.

Namun dalam perjalanan waktu gagasan itu berubah menjadi pemerintah perlu bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya dan karenanya harus aktif mengatur kehidupan ekonomi dan sosial. untuk mewujudkan hal tersebut maka di butuhkan konsep untuk terwujudkannya kesejahteraan yakni the rule of law. Syarat-syarat dasar untuk terselengaranya pemerintah yang demokratis di bawah Rule of Law ialah (Miriam Budiardjo – Gramedia - 2008):

1.Perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi, selain menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula cara procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
2.Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial tribunals)
3.Kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi dan beroposisi.
4.Pendidikan Kewarganegaraan (civil education)

Hal- hal diatas menjadi ukuran dalam pelaksanaan demokrasi di Eropa hal ini juga seperti-nya harus menjadi bagian dari globalisasi demokrasi yang akan dan harus menjadi bagian dari kehidupan negara lain seperti apa yang di katakan Anthony Gidens bahwa; Globalisasi meninggalkan negara-bangsa dalam arti bahwa kekuatan-kekuatan yang dulu dimiliki oleh negara, termasuk yang mendasari manejemen ekonomi keynesian telah di perlemah, tetapi globalisasi juga ”menekan ke bawah” ia menciptakan tuntutan-tuntutan dan kesempatan –kesempatan baru untuk meregenerasi identitas lokal (The Third Way – Gramedia – 2000).

Isu ini menyebabkan perbedaan yang sangat prinsipil dari keadaan negara-negara ketiga atau negara-negara non-barat seperti di Timur Tengah, Asia, Afrika serta Amerika Latin, Budaya dari belahan wilayah dari negara-negara non-barat memiliki nilai identitas yang kuat dan merupakan bagaian dari harga diri dan martabat dirinya, sebagaimana identitas di Timur Tengah yang dipengaruhi oleh budaya Arab dan Islam yang kental, dimana Ulama memiliki kekuatan kekuasaan yang cukup kental ingind i gantikan secara langsung hal ini akan menimbulkan konflik, keberadaan ini yang membenarkan globalisasi demokrasi mengalami hambatan seperti tesisnya Samuel Huntington mengenai ”benturan peradaban antara Barat dan Islam”.

Karena di lain pihak identitas dari negar-negara non barat akan melakukan proteksi terhadap nilai-nilai budayanya sehingga menurut Arsalan dibutuhkan proses integrasi dari pemikiran globalisasi demokrasi yang utama untuk dikonsolidasikan dengan ideentitas lokal sehingga mendapatkan parameter bagi budaya untuk sebuah perbedaan atau pengecualian dari globalisasi demokrasi sebagai sebuah konsekuensi. Dan hal inipula yang terjadi di beberapa negara eropa yang menginginkan perlakuan khusus yang otonom dari sebuah entitas nasional seperti Quebec melepaskan diri dari Canada.

Globalisasi Demokrasi dan Hak Azasi Manusia

Isu kedua yang menjadi bahan kajian dari Arsalan Ghorbani adalah globalisasi demkorasi dan hak sasi manusia. Keberadaan konsep ini merupakan hak asasi manusia yang menekankan kebergantungan citra antara manusia, hal in merupakan arti dari partisipasi dari seluruh keberadaan manusia. Hal inilah yang mendorong didirikannya PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa) sebagi prinsip yang fundamental dari demokrasi.

Menjadi permasalahan adalah dalam menjalankan kepedulian social dari semangat yang prinsip dari demokrasi di bentuknya lembaga-lembaga social antar bangsa untuk melakukan pengentasan kemiskinan, kelaparan dan menyelesaikan pertikaian antar sesama manusia di berbagai belahan dunia sehingga adanya lembaga seperti WHO, UNICEF, UNDP dan lembaga donor lainya yang melakukan tugas kemanusiaan.

Sejatinya keberadaan lembaga-lembaga ini tidak terlepas dari sikap caritas atau filantropi dari berbagai perusahaan MNC atau TNC yang cukup besar penghasilannya dan menyisihkan CSR (Coorperate Social Responsibility) untuk lembaga-lembaga bentukan ini. Pemberian bantuan terkadang tidak selamnya tulus untuk kemanusiaan tetapi memberi dengan berbagai kepentingan yakni lembaga-lembaga donor harus menjamin agar perusahaan-perusahaan multinasional tersebut dapat melakukan investasi di negara mana saja yang mereka ingin untuk melebarkan usahanya.

Kondisi ini seperti yang Indonesia alami saat ini dana PNPM merupakan bantuan World Bank untuk mengentaskan keinginan dan mewujudkan tujuan pembangunan dunia MDG’s (Milenium Development Goal’s) namun seturut dengan bantuan tersebut keinginan perusahaan pendonor yang berasal dari negara maju menuntut agar investasinya di Indonesia tetap di jamin sebagaimana keberadaan Freeport dan Exxon Mobil yang tetap dilindungi walaupun menguras alam dan masyarakat di sekitar tempat pertambangan tetap miskin dan kelaparan, dengan demikian globalisasi demoikrasi dan HAM (Hak Azasi Manusia) telah di bajak oleh kapitalis dan di jadikan sebagai topeng untuk meraup keuntungan.

*Penulis : Mahasiswa Ilmu Politik – Kekhususan Politik Indonesia – FISIP – UI
NPM : 0806383314

1 komentar: