Minggu, 28 Juni 2009

Gereja dalam Pemilu President 2009

“POSISI GEREJA DALAM PEMILU PRESIDENT 2009”

*Yoyarib Mau

Pemilu President pada 08 Juni 2009 cukup menyita perhatian Warga Negara Inodensia yang di dalamnya ada Warga Gereja, mengapa demikian karena apapun pertimbangannya Warga Gereja yang otomatis Warga Negara Indonesia memiliki hak dan akan menggunakanya dalam pemilihan president 2009, salah satu isu politik yang cukup santer dan berpengaruh di Indonesia yang dapat di jadikan komoditas politik untuk menarik dukungan adalah isu Agama, selain isu lain seperti Mashab Ekonomi (Neoliberal – Ekonomi Kerakyatan), Nasionalisme, Pendidikan, Hukum dan HAM, Tata Kelola Pemerintahan.
Namun dari isu-isu politik diatas yang dianggab sangat sensitive karena dapat menimbulkan konflik horizontal dan juga dapat menjadi propaganda kampanye hitam (black campaign) dan juga meningkatkan keterpilihan para pasangan kandidat capres-cawapres. Isu-isu yang berhubungan dengan agama jelang pilpres 2009 adalah para calon Ibu Negara dengan cara berpakaian ada pasangan yang dianggab tidak mewakili mayoritas wanita muslim karena tidak mengunakan kerudung. Pendekatan dan silaturahmi dengan berbagai ulama atau petinggi organisasi keagamaan seperti yang dilakukan, dan klaim dukungan dari organisasi keagamaan guna mendapatkan dukungan dari basis organisasi tersebut.
Institusi Gereja menjadi salah satu primadona dalam tarik-menarik dukungan dalam pemilu president, bukan hanya kali ini tetapi sepanjang sejarah dunia dan di belahan dunia permasalahan tarik-menarik lembaga keagamaan telah ada. Karena Agama Kristen dalam hal ini institusi Gereja dalam sejarah tidak hanya sebagai kelompok social yang minoritas yang hanya menjadi pendukung dalam pemerintahan Negara tetapi pernah menjadi agama resmi imperium Romawi, dan pernah imperium melakukan ekspansi kekuasan yang sekaligus melakukan penyebaran agama atas wilayah yang ditaklukan. Akhirnya dapat dikatakan bahwa Agama Kristen (baca : Gereja) memiliki dimensi politik, pemikiran ini menimbulkan pertanyaan yang perlu kita bahas bersama yakni; Bagaimana Institusi Gereja memberikan sumbangsinya bagi proses politik jelang pemilu president 2009?.
Dari pemikiran di atas dapat memberikan gambaran bahwa gereja pun turut memiliki andil dalam politik, konteks saat ini pemilu president, warga gereja memiliki kepentingan untuk menentukan arah bangsa ini 5 (lima) tahun kedepan dengan menentukan pilihan politiknya, kepentingan politik warga gereja disambangi oleh para kandidat cawapres seperti yang dilakukan oleh pasangan JK-Wiranto dengan mengunjungi dan melakukan dialog dengan Pengurus Pusat PGI (Persatuan Gereja Indonesia), Prabowo Subianto beberapa waktu lalu hadir dalam Pertemuan Kebaktian Tahunan Gereja-gereja Injili - tahun 2009 di Batu – Malang, mengenai pasangan SBY – Boediono penulis tidak mendaptkan informasi pasti mengenai pasangan ini dalam melakukan hubungan dengan institusi gereja, namun yang digembor-gemborkan bahwa Istri Boediono adalah seorang penganut ajaran Katolik.
Sebenarnya Agama (baca : Gereja) dan Politik adalah dua hal yang berbeda tetapi dalam kehidupan masyarakat, kedua hal ini saling bersinggungan bahkan sering berbenturan dalam melakukan fungsinya, pemilu diharapkan agar semua warga Negara yang didalamnya warga gereja turut memberikan hak politiknya, namun di satu sisi hak nya sebagai warga Negara terkadang mengalami pemasungan karena tempat Ibadahnya ditutup atau bahkan tidak diberikan surat ijin untuk mendirikan rumah ibadah. Padahal sebagai warga Negara semua berhak atas perlindungn Negara bahkan konstitusi negara dalam UUD 1945 pasal 29, mengatur tentang jaminan dan perlindungan terhadap warga Negara namun dalam realisasi kepemimpinan bertolak belakang (terakhir : Pencabutan Surat IMB pembangunan gedung gereja HKBP Cinere). Hal ini membuat gereja terkadang bersikap a-politis, apatis terhadap politik (GOLPUT), pasrah terhadap keadaan dan beriman saja bahwa pasti Tuhan tolong.
Gereja dalam Iman-nya kepada Yesus Kristus tetap harus menjalankan apa yang diharapkan oleh Yesus sebagai kepala Gereja, bahkan dalam Injil dicatat dalam Surat Roma 13 : 1-7 memuat hubungan warga gereja dengan pemrintah, hal ini menunjukan kepatuhan warga gereja kepada Negara. Proses bernegara adalah proses politik karena berkaitan dengan masalah kekuasaan (decision making), kebijakan public (public policy), dan alokasi atau distribusi (allocation or distribution) sumber daya yang ada (Miriam Budiardjo – 2008), Gereja dalam kehidupan bermasyarakat berhak untuk mendapatkan pelayanan yang maksimal dari penguasa yang menguasai kekuasaan, dari kebijakan-kebijakan yang di terbitkan baik itu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, bahkan Peraturan Daerah. Tidak hilang dari ingatan kita tentang kontrovesi yang lalu tentang beberapa produk Undang-Undang yang sempat menuai protes dari lembaga gerejawi yakni; Undan-Undang Sisdiknas (Sistim Pendidikan Nasional), SKB dua Menteri (Menteri Agama danMenteri Dalam Negeri) tentang pendirian rumah Ibadah serta Perda Syariah di sejumlah wilayah yang dapat mengancam eksistensi gereja dan lainnya.
Gereja terkadang hanya memiliki pemikiran yang sempit dimana pasrah dengan keadaan dan berharap akan mujizat Tuhan, padahal Gereja dituntut untuk berperan dalam proses politik, sedangkan politik menurut Harold D. Laswell adalah “masalah siapa mendapat, apa, kapan dan bagaimana”? ( Miriam Budiardjo – 2008) peran politik Gereja perlu juga memikirkan apa yang di ungkapkan oleh Laswell namun bukan pada tataran berebut mendapatkan kekuasaan tetapi bagaimana peran politik gereja guna mendapatkan hak-hak nya sebagai warga gereja bahkan eksistensinya sebagai Institusi Sosial yang menaungi sejumlah warga gereja, sehingga konteks perjuangan gereja adalah menyuarakan suara kenabian.
Kekuasaan berhubungan dengan pengelolan penerapan keadilan kepada seluruh warga Negara yang didalamnya termasuk warga gereja, sehingga peran Institusi Gereja tidak hanya memberikan siraman rohani untuk memenuhi kebutuhan spiritual warga gereja tetapi bagaimana menyuarakan suara kenabian guna adanya keadilan dan pelayanan pemerintah kepada warga gereja, menjadi salah jika ada kesalahan yang penguasa lakukan gereja berdiam diri dan tidak tegas untuk menyatakan protes bahwa hal ini salah.
Pemilu President saat ini Gereja tidak pada posisi perjuangan politik gereja untuk mencapai kekuasaan atau merebut kekuasaan tetapi bagaimana menyuarakan suara kenabian (pendidikan politik) bagi warga gereja untuk menentukan pilihan politik yang benar dimana memilih pemimpin yang memiliki visi, misi dan program yang jelas terutama komitmentnya terhadap eksistensi gereja dan pelayanannya.
Jika di hubungkan dengan pemikiran Laswell bahwa “masalah siapa mendapat apa?” perlu digaris bawahi bahwa siapa mendapat apa di sini, bukan pada tataran gereja melakukan bergaining posision untuk mendapatkan jabatan structural dalam Kabinet (jabatan menteri), atau mendapatkan alokasi dana tertentu? Tetapi maksud mendapatkan apa? disini adalah bagaimana gereja mendapatkan perlakukan yang sama di mata hukum, mendapatkan pelayanan pemerintahan tanpa membedakan mayoritas dan minoritas, dapat mendirikan rumah ibadah dengan baik tanpa ada pembatasan.
Posisi Gereja dalam melakukan pendidikan politik dalam mengarahkan warga gereja untuk terlibat dalam proses politik tidak hanya sekedar mengarahkan untuk memilih calon berdasarkan hati, tetapi perlu ada penegasan bahwa dalam pemilihan president pada tanggal 08 Juli 2009 ini, warga gereja diharapkan memilih pemimpin yang memiliki visi, misi dan program yang jelas memiliki komitment untuk menjamin eksistensi gereja, kepentingan gereja, serta berkomitment untuk merevisi segala peraturan-pemerintah yang menimbulkan disparitas, menghambat pembangunan gereja dan mampu menciptakan kehidupan bersama serta menjaga “ideology negara” dalam hal ini Pancasila sebagai satu-satunya asas Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah di sepakati oleh the founding father.

*Mahasiswa Ilmu Politik – Kekhususan Politik Indonesia – FISIP – UI
Nomor Pokok Mahasiswa : 0806383314




















“POSISI GEREJA DALAM PEMILU PRESIDENT 2009”

*Yoyarib Mau

Pemilu President pada 08 Juni 2009 cukup menyita perhatian Warga Negara Inodensia yang di dalamnya ada Warga Gereja, mengapa demikian karena apapun pertimbangannya Warga Gereja yang otomatis Warga Negara Indonesia memiliki hak dan akan menggunakanya dalam pemilihan president 2009, salah satu isu politik yang cukup santer dan berpengaruh di Indonesia yang dapat di jadikan komoditas politik untuk menarik dukungan adalah isu Agama, selain isu lain seperti Mashab Ekonomi (Neoliberal – Ekonomi Kerakyatan), Nasionalisme, Pendidikan, Hukum dan HAM, Tata Kelola Pemerintahan.
Namun dari isu-isu politik diatas yang dianggab sangat sensitive karena dapat menimbulkan konflik horizontal dan juga dapat menjadi propaganda kampanye hitam (black campaign) dan juga meningkatkan keterpilihan para pasangan kandidat capres-cawapres. Isu-isu yang berhubungan dengan agama jelang pilpres 2009 adalah para calon Ibu Negara dengan cara berpakaian ada pasangan yang dianggab tidak mewakili mayoritas wanita muslim karena tidak mengunakan kerudung. Pendekatan dan silaturahmi dengan berbagai ulama atau petinggi organisasi keagamaan seperti yang dilakukan, dan klaim dukungan dari organisasi keagamaan guna mendapatkan dukungan dari basis organisasi tersebut.
Institusi Gereja menjadi salah satu primadona dalam tarik-menarik dukungan dalam pemilu president, bukan hanya kali ini tetapi sepanjang sejarah dunia dan di belahan dunia permasalahan tarik-menarik lembaga keagamaan telah ada. Karena Agama Kristen dalam hal ini institusi Gereja dalam sejarah tidak hanya sebagai kelompok social yang minoritas yang hanya menjadi pendukung dalam pemerintahan Negara tetapi pernah menjadi agama resmi imperium Romawi, dan pernah imperium melakukan ekspansi kekuasan yang sekaligus melakukan penyebaran agama atas wilayah yang ditaklukan. Akhirnya dapat dikatakan bahwa Agama Kristen (baca : Gereja) memiliki dimensi politik, pemikiran ini menimbulkan pertanyaan yang perlu kita bahas bersama yakni; Bagaimana Institusi Gereja memberikan sumbangsinya bagi proses politik jelang pemilu president 2009?.
Dari pemikiran di atas dapat memberikan gambaran bahwa gereja pun turut memiliki andil dalam politik, konteks saat ini pemilu president, warga gereja memiliki kepentingan untuk menentukan arah bangsa ini 5 (lima) tahun kedepan dengan menentukan pilihan politiknya, kepentingan politik warga gereja disambangi oleh para kandidat cawapres seperti yang dilakukan oleh pasangan JK-Wiranto dengan mengunjungi dan melakukan dialog dengan Pengurus Pusat PGI (Persatuan Gereja Indonesia), Prabowo Subianto beberapa waktu lalu hadir dalam Pertemuan Kebaktian Tahunan Gereja-gereja Injili - tahun 2009 di Batu – Malang, mengenai pasangan SBY – Boediono penulis tidak mendaptkan informasi pasti mengenai pasangan ini dalam melakukan hubungan dengan institusi gereja, namun yang digembor-gemborkan bahwa Istri Boediono adalah seorang penganut ajaran Katolik.
Sebenarnya Agama (baca : Gereja) dan Politik adalah dua hal yang berbeda tetapi dalam kehidupan masyarakat, kedua hal ini saling bersinggungan bahkan sering berbenturan dalam melakukan fungsinya, pemilu diharapkan agar semua warga Negara yang didalamnya warga gereja turut memberikan hak politiknya, namun di satu sisi hak nya sebagai warga Negara terkadang mengalami pemasungan karena tempat Ibadahnya ditutup atau bahkan tidak diberikan surat ijin untuk mendirikan rumah ibadah. Padahal sebagai warga Negara semua berhak atas perlindungn Negara bahkan konstitusi negara dalam UUD 1945 pasal 29, mengatur tentang jaminan dan perlindungan terhadap warga Negara namun dalam realisasi kepemimpinan bertolak belakang (terakhir : Pencabutan Surat IMB pembangunan gedung gereja HKBP Cinere). Hal ini membuat gereja terkadang bersikap a-politis, apatis terhadap politik (GOLPUT), pasrah terhadap keadaan dan beriman saja bahwa pasti Tuhan tolong.
Gereja dalam Iman-nya kepada Yesus Kristus tetap harus menjalankan apa yang diharapkan oleh Yesus sebagai kepala Gereja, bahkan dalam Injil dicatat dalam Surat Roma 13 : 1-7 memuat hubungan warga gereja dengan pemrintah, hal ini menunjukan kepatuhan warga gereja kepada Negara. Proses bernegara adalah proses politik karena berkaitan dengan masalah kekuasaan (decision making), kebijakan public (public policy), dan alokasi atau distribusi (allocation or distribution) sumber daya yang ada (Miriam Budiardjo – 2008), Gereja dalam kehidupan bermasyarakat berhak untuk mendapatkan pelayanan yang maksimal dari penguasa yang menguasai kekuasaan, dari kebijakan-kebijakan yang di terbitkan baik itu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, bahkan Peraturan Daerah. Tidak hilang dari ingatan kita tentang kontrovesi yang lalu tentang beberapa produk Undang-Undang yang sempat menuai protes dari lembaga gerejawi yakni; Undan-Undang Sisdiknas (Sistim Pendidikan Nasional), SKB dua Menteri (Menteri Agama danMenteri Dalam Negeri) tentang pendirian rumah Ibadah serta Perda Syariah di sejumlah wilayah yang dapat mengancam eksistensi gereja dan lainnya.
Gereja terkadang hanya memiliki pemikiran yang sempit dimana pasrah dengan keadaan dan berharap akan mujizat Tuhan, padahal Gereja dituntut untuk berperan dalam proses politik, sedangkan politik menurut Harold D. Laswell adalah “masalah siapa mendapat, apa, kapan dan bagaimana”? ( Miriam Budiardjo – 2008) peran politik Gereja perlu juga memikirkan apa yang di ungkapkan oleh Laswell namun bukan pada tataran berebut mendapatkan kekuasaan tetapi bagaimana peran politik gereja guna mendapatkan hak-hak nya sebagai warga gereja bahkan eksistensinya sebagai Institusi Sosial yang menaungi sejumlah warga gereja, sehingga konteks perjuangan gereja adalah menyuarakan suara kenabian.
Kekuasaan berhubungan dengan pengelolan penerapan keadilan kepada seluruh warga Negara yang didalamnya termasuk warga gereja, sehingga peran Institusi Gereja tidak hanya memberikan siraman rohani untuk memenuhi kebutuhan spiritual warga gereja tetapi bagaimana menyuarakan suara kenabian guna adanya keadilan dan pelayanan pemerintah kepada warga gereja, menjadi salah jika ada kesalahan yang penguasa lakukan gereja berdiam diri dan tidak tegas untuk menyatakan protes bahwa hal ini salah.
Pemilu President saat ini Gereja tidak pada posisi perjuangan politik gereja untuk mencapai kekuasaan atau merebut kekuasaan tetapi bagaimana menyuarakan suara kenabian (pendidikan politik) bagi warga gereja untuk menentukan pilihan politik yang benar dimana memilih pemimpin yang memiliki visi, misi dan program yang jelas terutama komitmentnya terhadap eksistensi gereja dan pelayanannya.
Jika di hubungkan dengan pemikiran Laswell bahwa “masalah siapa mendapat apa?” perlu digaris bawahi bahwa siapa mendapat apa di sini, bukan pada tataran gereja melakukan bergaining posision untuk mendapatkan jabatan structural dalam Kabinet (jabatan menteri), atau mendapatkan alokasi dana tertentu? Tetapi maksud mendapatkan apa? disini adalah bagaimana gereja mendapatkan perlakukan yang sama di mata hukum, mendapatkan pelayanan pemerintahan tanpa membedakan mayoritas dan minoritas, dapat mendirikan rumah ibadah dengan baik tanpa ada pembatasan.
Posisi Gereja dalam melakukan pendidikan politik dalam mengarahkan warga gereja untuk terlibat dalam proses politik tidak hanya sekedar mengarahkan untuk memilih calon berdasarkan hati, tetapi perlu ada penegasan bahwa dalam pemilihan president pada tanggal 08 Juli 2009 ini, warga gereja diharapkan memilih pemimpin yang memiliki visi, misi dan program yang jelas memiliki komitment untuk menjamin eksistensi gereja, kepentingan gereja, serta berkomitment untuk merevisi segala peraturan-pemerintah yang menimbulkan disparitas, menghambat pembangunan gereja dan mampu menciptakan kehidupan bersama serta menjaga “ideology negara” dalam hal ini Pancasila sebagai satu-satunya asas Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah di sepakati oleh the founding father.
*Mahasiswa Ilmu Politik – Kekhususan Politik Indonesia – FISIP – UI
Nomor Pokok Mahasiswa : 0806383314

Tidak ada komentar:

Posting Komentar